PENDAHULUAN
Medication error adalah kejadian yang menyebabkan kerugian pasien, akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 74 2016). Medication error dapat terjadi dalam setiap langkah penyiapan obat, permintaan melalui resep, pembacaan resep, formulasi obat, penyerahan obat kepada pasien hingga penggunaannya oleh pasien atau petugas kesehatan (Mayall & Banerjee 2014). Penelitian yang dilakukan oleh Bates (Bates et al. 1994) menyatakan bahwa peringkat paling tinggi medication error pada tahap ordering (49%), diikuti tahap administration management (26%), pharmacy management (14%), transcribing (11%).
Pelayanan resep sebagai salah satu pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku . Pelayanan ini merupakan salah satu komponen penting dalam pelayanan farmasi klinik karena dapat memberikan komunikasi, administrasi, edukasi, monitoring, dan penggunaan obat yang tepat sehingga dapat mencegah terjadinya medication error. Berdasarkan penelitian sebelumnya, jumlah resep non racikan yang diresepkan di salah satu rumah sakit lebih banyak daripada resep racikan yaitu sekitar 5.526 resep non racikan dan 1.485 resep racikan (Shulihah 2024). Banyaknya jumlah kunjungan dan resep yang dilayani dapat berpengaruh kepada kualitas pelayanan kefarmasian (Arini et al. 2020). Selain kesalahan pengobatan, waktu tunggu juga menjadi poin penting dalam pelayanan resep. Waktu tunggu adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat (Nurjanah et al. 2016). Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 mengatur batas waktu tunggu obat 2 maksimal 15 menit untuk obat non racikan dan 30 untuk obat racikan, tanpa melihat jumlah item obat (PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA No. 58, 2014). Waktu tunggu ini menjadi salah satu poin penting dalam penilaian kinerja pelayanan kefarmasian.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk mengurangi jumlah kejadian medication error serta dapat mengefisienkan waktu tunggu obat dalam pelayanan kefarmasian. Sebanyak 70% medication error dapat dicegah oleh farmasis dan perawat (Brunetti & Suh 2012). Hal-hal yang dapat dilakukan oleh farmasis sebagai upaya pencegahan medication error dalam beberapa tahapan peresepan di antaranya adalah pembakuan penulisan resep dan formularium dalam tahapan Prescribing/ordering; Pengkajian resep dalam tahap transcribing; Pengecekan ulang oleh minimal dua personil dan rekonsiliasi obat dalam tahap dispensing, serta; Pengecekan ulang dan catatan medis dalam tahap administration (Tariq et al. 2024).
Upaya lain yang dapat mempermudah pelayanan resep yaitu dengan digitalisasi. Dalam bidang kesehatan, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk membuat Digital Health Tools untuk meningkatkan outcome medis dan meningkatkan efisiensi. Salah satu realisasi misi DTO untuk menyederhanakan sistem kesehatan di Indonesia adalah dengan peresepan elektronik. Penelitian yang dilakukan oleh De Waal (2019) menunjukkan bahwa resep elektronik dapat meminimalkan risiko pada fase prescribing dan transcribing dan mengurangi waktu tunggu (De Waal et al. 2019). Hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat dalam penilaian pelayanan kefarmasian di pelayanan kesehatan dengan sasaran indikator medication error dan waktu tunggu obat serta dapat membantu dalam peningkatan kualitas pelayanan kefarmasian. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat memberikan gambaran untuk evaluasi penerapan aplikasi resep elektronik di fasilitas kesehatan.
ALAT DAN BAHAN
Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode observasional dengan desain studi cross-sectional secara prospektif.
Izin Etik Penelitian
Penelitian ini telah mendapatkan izin etik dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung No. 06/KEPK/EC/I/2023 pada tanggal 20 Januari 2023
Sumber data
Data utama berasal dari data sekunder yaitu resep kertas dan resep elektronik. Data utama diperoleh dari seluruh resep obat nonracikan poli umum di salah satu klinik di Kota Bandung yang diresepkan pada Bulan Januari hingga Maret 2023 baik menggunakan resep kertas maupun resep elektronik melalui aplikasi Assist® di salah satu klinik.
Pengambilan data dilakukan secara prospektif dengan teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dengan kriteria inklusi dan eksklusi. Kriteria inklusi subjek penelitian ini adalah resep non racikan dari poli umum dan kandungan baik resep kertas maupun resep elektronik selama bulan Januari hingga Maret 2023. Perhitungan jumlah sampel (jumlah resep) dilakukan dengan menggunakan rumus dari Raosoft sample size calculator; margin of error sebesar 5%; confidence level sebesar 95%; jumlah populasi (yaitu resep) sebanyak 9.900 resep; dan distribution rate sebesar 50% sehingga diperoleh jumlah sampel minimal yang dibutuhkan dalam penelitian ini sebesar 370 resep.
Analisis Data
Pada penelitian ini dilakukan pengkajian resep sesuai Permenkes RI No 35 Tahun 2014 meliputi administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis. Pengkajian administrasi resep meliputi nama dokter, SIP Dokter, tanggal penulisan resep, nama pasien, usia pasien, berat badan untuk pasien anak, serta keterangan kejelasan tulisan pada resep. Sedangkan pengkajian farmasetik resep terdiri atas nama obat, bentuk sediaan, kekuatan sediaan, jumlah obat, dan signa obat. Pada pengkajian aspek farmasi klinik, resep terbagi menjadi telaah resep dan telaah obat. Telaah resep dilakukan dengan pengkajian pada resep yang dibuat oleh dokter yang baru masuk ke instalasi farmasi baik resep kertas maupun elektronik. Sedangkan telaah obat dilakukan dengan mengkaji dan mengecek ulang kesesesuaian resep dengan obat yang sudah selesai disiapkan oleh bagian farmasi sebelum diserahkan kepada pasien. Pengkajian ini terdiri atas benar pasien, benar nama obat, benar dosis, benar waktu dan frekuensi pemberian, benar rute administrasi, duplikasi, interaksi obat, alergi obat, dan obat kedaluwarsa.
Perhitungan waktu tunggu obat dilakukan dari awal resep masuk ke instalasi farmasi hingga obat diserahkan kepada pasien. Perhitungan waktu tunggu resep kertas dilakukan dengan pencatatan manual waktu masuk resep dan waktu penyerahan obat kemudian dihitung selisihnya, sedangkan pencatatan waktu tunggu resep elektronik dilakukan dengan pencatatan otomatis waktu masuk resep dan pencatatan manual ketika obat diserahkan kepada pasien karena pada sistem peresepan elektronik masih belum tersedia fitur untuk mencatat waktu selesai dispensing obat.
Selain kaji resep dan waktu tunggu,juga dilakukan analisis kejadian medication error pada fase prescribing, dispensing dan administering.
Analisis data yang didapatkan dari pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara. Untuk data kajian resep ditabulasikan dalam bentuk presentse kejadian, sednagkan untuk waktu tunggu dihitung dalam hitungan waktu menit dan detik. Untuk analisis data kuantitatif akan dilakukan dengan 2 Independent Group Test, yaitu Wilcoxon Rank Sum Test (Mann-Whitney) dan Non-Parametric Chi-Square Test untuk mengetahui perbandingan waktu tunggu pelayanan resep elektronik dan kertas. Sedangkan untuk analisis data kualitatif dari perbandingan banyaknya kejadian medication error pada resep elektronik dan kertas akan dihitung dalam persentase serta analisis ketidaksesuaian waktu tunggu secara statistik dengan Non-Parametric Chi Square Test.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Analisis Kajian resep
Analisis kajian resep dilakukan untuk mengoptimalkan kualitas penggunaan obat dan meminimalisir kesalahan serta memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif (Sousa Pinto 2022). Pengkajian resep dilakukan berdasarkan Permenkes RI No 35 Tahun 2014 meliputi administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis.
Berdasarkan Tabel 1, subjek analisis resep kertas yang paling banyak tidak diketahui usianya
(50,3%) dengan sebagian besar berjenis kelamin wanita (74%). Sedangkan subjek analisis resep elektronik yang paling banyak adalah pada usia dewasa (72%) dengan jenis kelamin yang lebih banyak adalah wanita (51,8%). Data usia banyak yang tidak tercantum dalam resep kertas sehingga menyebabkan sebagian besar usia subjek tidak diketahui, sedangkan pada resep elektronik sudah hampir seluruh data usia sudah tercantum. Hal ini disebabkan adanya human error ketika penulisan resep, yaitu terlewatnya pengisian bagian administrasi resep. Selain itu, kebijakan dari pihak klinik juga masih lebih mewajibkan bagian administrasi untuk melakukan pencatatan alamat pasien untuk kepentingan database dibandingkan dengan pencatatan tanggal lahir atau usia pasien.
Namun, keterangan usia pasien selalu dicek ulang oleh bagian farmasi pada saat administering atau penyerahan obat kepada pasien. Menurut Kusumarini (2011), penulisan resep dengan tangan menunjukkan kesalahan yang cukup tinggi dibandingkan dengan yang menggunakan komputer. Pada resep elektronik, bagian administrasi resep sudah terisi secara otomatis karena aplikasinya sudah terhubung dengan sistem pendaftaran pasien sehingga usia pasien dapat diketahui dari data pasien (Kusumarini et al. 2011). Perbedaan jumlah jenis kelamin subjek penelitian dari kedua jenis resep dipengaruhi oleh adanya faktor pemilihan subjek, yaitu pasien poli kandungan sehingga mayoritas subjek penelitian berjenis kelamin wanita.
Tabel 1 Data Demografi Pasien yang Resepnya Digunakan
| Kertas (n = 177) | Elektronik (n = 193) | |||
|---|---|---|---|---|
| Karakteristik (n = 370) | Jumlah | Persentase (%) | Jumlah | Persentase (%) |
| Usia | ||||
| Bayi (0 – 1 tahun) | 0 | 0 | 3 | 1,6 |
| Anak (1 – 12 tahun) | 18 | 10,2 | 26 | 13,5 |
| Remaja (13 – 17 tahun) | 0 | 0 | 12 | 6,2 |
| Dewasa (18 – 64 tahun) | 70 | 39,5 | 139 | 72 |
| Lansia (≥ 65 tahun) | 0 | 0 | 10 | 5,2 |
| Tidak Diketahui | 89 | 50,3 | 3 | 1,6 |
| Jenis Kelamin | ||||
| Pria | 31 | 17,5 | 81 | 42 |
| Wanita | 131 | 74 | 100 | 51,8 |
| Tidak Diketahui | 15 | 8,5 | 12 | 6,2 |
Pengkajian administrasi resep terdiri atas nama dokter, SIP Dokter, tanggal penulisan resep, nama pasien, usia pasien, berat badan untuk pasien anak, serta keterangan kejelasan tulisan pada resep. Perbandingan jumlah kejadian kesalahan pada pengkajian administrasi resep kertas dan elektronik dapat dilihat pada Gambar 1. Berdasarkan Gambar 1, jumlah kejadian kajian resep tahap administrasi paling banyak terjadi adalah tidak tercantumnya SIP Dokter yaitu sebesar 77,97% untuk resep kertas dan 100% untuk resep elektronik. Jumlah kesalahan ini lebih besar pada resep elektronik karena sistem resep elektronik di klinik ini tidak mencantumkan SIP dokter pada bagian tampilan resep elektroniknya saja namun sebenarnya seluruh dokter sudah memiliki akun dalam aplikasi peresepan elektronik dan terdapat data pribadi dokter termasuk SIP. Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian secara
administratif pada tampilan resep elektronik sedangkan pada resep kertas, ketidaklengkapan administratif resep memang karena SIP yang tidak dicantumkan dalam resep. SIP dokter perlu dicantumkan dalam resep untuk menjamin keamanan pasien, bahwa dokter yang bersangkutan mempunyai hak dan dilindungi undang-undang dalam memberikan pengobatan bagi pasiennya dan telah memenuhi syarat untuk menjalankan praktek seperti yang telah ditetapkan oleh Undang Undang serta untuk menjamin bahwa dokter tersebut secara sah diakui dalam praktek keprofesian dokter (Megawati & Santoso 2017). Secara keseluruhan, medication error lebih banyak terjadi pada resep kertas, yaitu tidak tercantumnya nama dokter (55,37%), tanggal penulisan resep (62,15%), usia pasien (67,23%), tulisan tidak terbaca (2,26%), dan berat badan untuk pasien anak (9,04%). Data berat badan pasien anak ini
Wikaningtyas dan Shafira
dihitung persentasenya terhadap seluruh resep pasien anak saja yang sebelumnya sudah diklasifikasikan berdasarkan umur sesuai dengan Permenkes No 73 tahun 2016. Klasifikasi usia pasien anak yaitu 0-12 tahun ini sesuai dengan pengelompokan usia bayi dan anak menurut Depkes RI tahun 2009 serta berdasarkan kebijakan klinik ini yang mengelompokkan usia bayi dan anak hingga usia 12 tahun (Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2009). Kesalahan yang terjadi pada resep kertas ini disebabkan oleh human error, yaitu tidak dicantumkannya data-data yang seharusnya ada pada bagian administrasi resep. Tulisan yang kurang atau tidak terbaca pada resep dapat disebabkan oleh beban kerja dokter yang mengharuskan menuliskan resep dalam waktu singkat serta kemungkinan kelelahan otot tangan yang dirasakan dokter karena sudah menuliskan banyak resep sebelumnya.

Gambar 1. Perbandingan Jumlah Kejadian kesalahan pada Pengkajian Administrasi Resep

Gambar 2. Perbandingan Jumlah Kejadian kesalahan pada Pengkajian Farmasetik Resep
Pengkajian farmasetik resep terdiri atas nama obat, bentuk sediaan, kekuatan sediaan, jumlah obat, dan signa obat. Perbandingan jumlah kejadian kesalahan pada pengkajian farmasetik resep kertas dan elektronik dapat dilihat pada Gambar 2. Berdasarkan Gambar 2, kesalahan lebih
banyak terjadi pada resep kertas yaitu tidak dicantumkannya kekuatan sediaan (8,47%), signa (4,52%), dan yang terbanyak adalah bentuk sediaan (40,68%). Kesalahan yang terjadi pada resep kertas ini disebabkan oleh human error, yaitu tidak dicantumkannya data-data yang berkaitan dengan farmasetik obat yang diresepkan. Sedangkan tidak tercantumnya jumlah obat lebih banyak terjadi pada resep elektronik (1,04%). Namun dalam pengkajian farmasetik ini, ada 1 resep yang order resepnya tidak terdokumentasikan yaitu ketika dokter meminta untuk mengganti sediaan yang sudah diresepkan sebelumnya menjadi sediaan lain secara lisan. Kesalahan komunikasi seperti permintaan obat
secara lisan dapat menjadi faktor penyebab medication error fase peresepan (Donsu et al. 2016).
Perbandingan jumlah kejadian kesalahan pada pengkajian farmasi klinik resep kertas dan elektronik bagian telaah resep dan telaah obat dapat dilihat pada Gambar 3 dan Gambar 4.

Gambar 3. Perbandingan Jumlah Kejadian kesalahan pada Pengkajian Farmasi Klinik Telaah Resep

Gambar 4. Perbandingan Jumlah Kejadian kesalahan pada Pengkatiaan Farmasi Klinik Telaah Obat
Berdasarkan Gambar 3, jumlah kejadian kesalahan pada penulisan obat lebih tinggi pada resep kertas yaitu 2,82%. Hal ini dapat disebabkan oleh adanya faktor ketidakterbacaan tulisan serta penulisan nama obat yang kurang lengkap atau disingkat. Untuk menghindari kesalahan pengobatan, apoteker tidak boleh membuat asumsi pada saat melakukan transcribing terutama pada ketidakjelasan tulisan dan singkatan sehingga lebih baik untuk menghubungi dokter yang membuat resep untuk mengkonfirmasi resep (Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2008). Jumlah
Wikaningtyas dan Shafira
kejadian medication error tidak benar dosis serta waktu dan frekuensi pemberian obat lebih banyak terjadi pada resep kertas, yaitu 6,78% dan 6,21%. Hal ini dapat terjadi karena dokumentasi yang kurang baik, yaitu tidak tercantumnya data pasien seperti berat badan untuk pasien anak yang tidak dicantumkan pada resep kertas sehingga dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan dosis obat serta waktu dan frekuensi pemberian obat. Selain itu, masih banyak sediaan yang dituliskan tanpa mencantumkan signa obat sehingga dapat menyebabkan kesalahan waktu dan frekuensi pemberian obat. Kesalahan dosis dapat mempengaruhi kebutuhan terapi pasien karena
dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pengobatan bahkan dapat membahayakan kondisi pasien yang diakibatkan oleh kekurangan dosis atau kelebihan dosis (Susanti 2013). Sedangkan adanya duplikasi obat dan interaksi obat terjadi lebih banyak pada resep elektronik, yaitu 4,15% dan 34,72%. Hal ini dapat terjadi karena ada beberapa sediaan yang biasa diresepkan dokter tidak tersedia dalam sistem peresepan elektronik sehingga dokter akhirnya meresepkan sediaan dengan komposisi yang hampir sama namun kemungkinan ada perbedaan komposisi di dalamnya. Akibatnya, jumlah kejadian duplikasi obat dan interaksi obat lebih tinggi.

Gambar 5. Perbandingan Potensi Interaksi Obat antara Resep Kertas dan Resep Elektronik
Berdasarkan Gambar 4, jumlah kejadian kesalahan pada telaah obat lebih banyak terjadi pada resep elektronik yaitu pada bagian duplikasi obat (4,15%) dan yang tertinggi pada interaksi obat (32,12%). Duplikasi dan interaksi obat terjadi karena ada beberapa sediaan yang biasa diresepkan oleh dokter tidak tersedia dalam sistem resep elektronik sehingga dokter akhirnya meresepkan sediaan dengan komposisi yang paling mirip dengan yang dimaksud sebelumnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya duplikasi obat atau interaksi obat apabila ada sediaan yang tidak cocok. Apabila terdapat interaksi obat pada resep, bagian farmasi harus melakukan identifikasi interaksi obat dengan tujuan mencegah timbulnya resiko morbiditas dan mortalitas dalam pengobatan pasien (AlRuthia et al., 2019). Interaksi obat berdasarkan tingkat keparahannya terbagi
menjadi tiga yaitu interaksi major, moderate, dan minor (Hamadouk et al. 2023). Namun pada praktiknya, ada beberapa resep yang terdapat interaksi obat lebih dari satu macam. Seluruh potensi interaksi obat ini perlu dicatat dan dikonfirmasi lagi kepada dokter yang meresepkan karena interaksi obat menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi outcome terapi pasien (Maher et al. 2014). Perbandingan jumlah potensi interaksi obat dapat dilihat pada Gambar 5. Berdasarkan Gambar 5, jumlah potensi interaksi obat yang paling banyak dalam pengkajian resep kertas adalah interaksi moderate (7,34%), sedangkan jumlah potensi interaksi obat yang paling banyak dalam pengkajian resep elektronik adalah interaksi minor (19,17%). Kombinasi interaksi obat yang terjadi pada resep dapat terjadi ketika ada pasien yang mendapatkan lebih dari dua
obat serta terdapat lebih dari satu jenis potensi interaksi obat. Seluruh potensi interaksi obat dalam resep ini sudah dapat ditangani sebelum obat diserahkan kepada pasien dengan beberapa solusi tertentu yang sesuai serta obat diberikan dengan monitoring dari dokter yang meresepkannya.
Kejadian Medication Error Resep Kertas dan Elektronik
Data perbandingan rata-rata persentase kesalahan pengobatan atau medication error yang terjadi pada resep kertas dan resep elektronik dapat dilihat pada Tabel 2. Berdasarkan Tabel 2, rata-rata kejadian kesalahan pengobatan atau medication error lebih banyak terjadi pada resep kertas (10,66%). Jumlah kesalahan pengobatan yang paling banyak terjadi pada resep kertas adalah ketika fase prescribing (27,4%). Kesalahan pengobatan pada resep elektronik juga lebih
banyak terjadi ketika fase prescribing (8,77%). Faktor penyebab medication error fase prescribing meliputi beban kerja yaitu rasio antara beban kerja dan SDM tidak seimbang, edukasi yaitu penulisan resep tidak memenuhi syarat kelengkapan resep, gangguan bekerja yaitu terganggu dengan dering telepon, kondisi lingkungan yaitu pencahayaan yang kurang mendukung saat bekerja, dan komunikasi yaitu permintaan obat secara lisan. Dalam penelitian ini, faktor penyebab medication error fase prescribing yang paling sering terjadi adalah rasio antara beban kerja dan SDM tidak seimbang dan penulisan resep tidak memenuhi syarat kelengkapan resep. Seluruh parameter dari pengkajian resep ini perlu dilakukan baik pada resep kertas maupun resep elektronik sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Permenkes No 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian.
Tabel 2. Perbandingan Rata-rata Persentase Kejadian Kesalahan pada hasil kaji Resep Kertas dan elektronik
| Tahapan Peresepan Prescribing | Kesalahan | Rata-rata Persentase Kejadian Medication Error (%) | ||
|---|---|---|---|---|
| Resep Kertas | Resep Elektronik | |||
| - Nama Dokter | ||||
| - SIP Dokter | ||||
| - Tanggal Penulisan Resep | ||||
| - Nama Pasien | ||||
| - Usia Pasien | ||||
| - Berat Badan (untuk px. anak) | 27,4 | |||
| - Nama Obat | 8,77 | |||
| - Kekuatan Sediaan | ||||
| - Jumlah Obat | ||||
| - Signa | ||||
| - Tulisan Tidak Jelas | ||||
| Telaah Resep: | ||||
| - Salah Pasien | 4,66 | |||
| Dispensing | - Salah Nama Obat | |||
| - Salah Dosis | ||||
| - Salah Waktu dan Frekuensi Pemberian | ||||
| - Salah Rute Administrasi | 3,26 | |||
| - Duplikasi | ||||
| - Interaksi Obat | ||||
| - Alergi Obat | ||||
| - Kedaluwarsa | ||||
| Tahapan | Kesalahan | Rata-rata Persentase Kejadian Medication Error (%) | ||
|---|---|---|---|---|
| Peresepan | Resep Kertas | Resep Elektronik | ||
| Administering | Telaah Obat: - Salah Pasien - Salah Nama Obat - Salah Dosis - Salah Waktu dan Frekuensi Pemberian - Salah Rute Administrasi - Duplikasi - Interaksi Obat - Alergi Obat - Kedaluwarsa | 1,32 | 4,03 | |
| Rata-rata | 10,66 | 5,82 | ||
Analisis Waktu Tunggu
Dalam penelitian ini diperoleh rata-rata waktu tunggu resep kertas lebih lama dibandingkan dengan rata-rata waktu tunggu resep elektronik, yaitu 10 menit 10 detik. Berdasarkan Tabel 3, hasil analisis korelasi hubungan penerapan jenis resep terhadap kesesuaian waktu tunggu menunjukkan nilai signifikansi 0,044 dan lebih kecil daripada r tabel yaitu 0,10169805 sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan (p<0,05) penerapan jenis resep terhadap kesesuaian waktu tunggu. Perbedaan lama waktu tunggu dan perbedaaan ketidaksesuaian waktu tunggu antara resep kertas dan resep elektronik dapat dipengaruhi oleh faktor seperti jenis resep, jumlah dan kelengkapan resep, sumber daya manusia, ketersediaan obat, sarana dan fasilitas yang menunjang dan partisipasi pasien/keluarga (Adrizal et al. 2019).
Tabel 3. Hasil Uji Chi-square Hubungan Penggunaan Resep Kertas dan Elektronik terhadap Waktu Tunggu
| Jenis Resep (n = 370) | Kesesuaian Waktu Tunggu | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Sesuai | Tidak Sesuai | Total | P | R Tabel | |
| Kertas | 147 | 30 | 177 | 0,044 | 0,10169805 |
| Elektronik | 174 | 19 | 193 | ||
| Total | 321 | 49 | 370 | ||
KESIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan rata-rata jumlah kejadian medication error lebih banyak pada resep kertas (10,66%) dibandingkan resep elektronik (5,84%) dengan fase prescribing menjadi poin utama terjadinya medication error. Kejadian medication error dari pengkajian resep secara administratif lebih banyak terjadi pada resep kertas yaitu tidak tercantumnya nama dokter (55,37%), tanggal penulisan resep (62,15%), usia pasien (67,23%), tulisan tidak terbaca (2,26%), dan berat badan untuk pasien anak (9,04%). Sedangkan pada aspek farmasetika juga didominasi pada resep kertas, dengan rincian yaitu
tidak dicantumkannya kekuatan sediaan (8,47%), signa (4,52%), dan yang terbanyak adalah bentuk sediaan (40,68%). Pada aspek pertimbangan klinis, tidak benar dosis serta waktu dan frekuensi pemberian obat lebih banyak terjadi pada resep kertas, yaitu 6,78% dan 6,21% namun adanya duplikasi obat dan interaksi obat terjadi lebih banyak pada resep elektronik, yaitu 4,15% dan 34,72%. Waktu tunggu obat lebih lama pada resep kertas dengan rata-rata 10 menit 10 detik dibandingkan dengan rata-rata waktu tunggu resep elektronik yaitu 8 menit 23 detik.
