4. Aspek koordinasi:
- peningkatan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan rencana, pengaturan perijinan, penertiban dan pengawasan pembangunan
- pembenahan sistem koordinasi antarinstansi dan kerja sama pembangunan dengan kota-kota/wilayah sekitar kota
5. Aspek hukum:
- penyusunan peraturan-peraturan pendukung mengenai:
- * penetapan batas-batas unit administrasi dalam kota
- * pembenahan/penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah (pembentukan unit kerja baru, pemberian tugas dan wewenang instansi, penyesuaian status dan jabatan pegawai, prosedur perijinan, dll)
- * pengaturan kekayaan daerah (pajak dan retribusi) dan wilayah fiskal bekenaan dengan PAD
- * koordinasi pembinaan sektor formal dan informal
- * tata ruang kota yang berwawasan lingkungan
- * dan lain-lain peraturan yang diperlukan
- penerapan dan pelaksanaan peraturan secara konsisten
6. Aspek sosial budaya:
- peningkatan peran serta warga kota dalam pembangunan kota
Perluasan kota sangat diperlukan pada kondisi tertentu, tetapi bukan merupakan satu-satunya jawaban yang tepat untuk mengatasi persoalan kota.
Kesimpulan
Tujuan utama perluasan kota sebenarnya adalah mengatasi kebutuhan ruang untuk kegiatan pembangunan kota dan tuntutan kebutuhan masyarakat, menata kembali ruang kota sesuai dengan perkembangan kota, serta menata dan menyerasikan wilayah pinggiran kota dengan rencana pengembangan kota jangka panjang
Perluasan kota bukan merupakan alat yang efektif bagi pemecahan persoalan kota. Hal ini terlihat dari banyaknya persoalan yang tetap ada, munculnya persoalan baru setelah perluasan kota dilakukan, dan kurangnya realisasi pencapaian tujuan yang diharapkan/ditetapkan. Umumnya permasalahan kota memerlukan berbagai usaha pemecahan yang dilaksanakan secara terpadu antar sektor maupun antar instansi. Perluasan kota hanya bermanfaat dalam memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan masalah fisik dasar, yaitu penyediaan ruang untuk keleluasaan pembangunan, pengaturan fisik wilayah luar batas kota, dan penegasan batas fisik kota.
Perluasan kota membantu memecahkan permasalahan kota di satu pihak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi yang harus dipikul oleh pemerintah kota, antara lain:
Kasus Kota Padang
Perluasan wilayah Kotamadya Padang yang dilakukan berdasarkan PP No. 17 Tahun 1980 dari 3.326 Ha menjadi 69.496 Ha membawa manfaat utama berupa tersedianya lahan untuk pembangunan fisik. Persoalan yang tidak berhasil diatasi dengan perluasan kota antara lain dalam hal jangkauan pelayanan, kemampuan aparat daerah, penyebaran penduduk, konsentrasi perumahan di wilayah lama, lalu-lintas, penyediaan fasilitas dan utilitas, dan keteraturan pembangunan.
Sebenarnya perluasan kota dapat lebih efektif bila diikuti dengan penyusunan peraturan yang mendukung perluasan kota, penambahan anggaran belanja rutin dan pembangunan, pembentukan unit kerja baru, penambahan tenaga kerja berkualitas, serta pembenahan wewenang instansi daerah.
Tindakan yang lebih tepat untuk mengatasi persoalan di Kota Padang adalah menambah sarana pelayanan umum, meningkatkan kualitas dan keterampilan aparat daerah, merencanakan kota dengan lebih matang dan terinci sesual dengan potensi dasar kota, menitikberatkan pembangunan pada wilayah pinggiran kota, lebih memperhatikan kebersihan dan keamanan lingkungan di pusat kota, meningkatkan sumber dana pembangunan, melakukan kerja sama yang terpadu dengan Pemerintah Kabupaten Padang Parlaman, menghindari lahan subur untuk bangunan dan permukiman, membangun dengan berwawasan lingkungan, dan membuat jalur hijau di dalam kota.
- bertambahnya beban kerja akibat wilayah yang dilayani, direncanakan, dibangun dan diawasi semakin luas
- meningkatnya kebutuhan anggaran belanja rutin dan pembangunan untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
- meningkatnya tuntutan kebutuhan jumlah dan kualitas tenaga pelaksana pembangunan dan pelayanan masyarakat
- meningkatnya tuntutan koordinasi antarinstansi dan antar-sektor dalam pengelolaan pembangunan kota
- perlunya penyesuaian struktur organisasi berdasarkan masalah yang makin banyak dan beragam
Kecuali dalam hal penyediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan kota, pembangunan kota tidak akan terhambat tanpa perluasan kota. Perluasan kota tidak dapat dilakukan terus menerus karena memerlukan penelitian yang panjang, masa transisi yang sering dimanfaatkan untuk spekulasi, dan dampak lainnya sebagai konsekuensi perluasan kota.
Fungsi dan peran kota sebenarnya bukan alasan untuk melakukan perluasan kota karena tidak akan terganggu jika kota tidak dimekarkan. Fungsi dan peran kota lebih merupakan masalah ekonomi, koordinasi dan kelembagaan, bukan masalah fisik. Pelayanan bagi masyarakat kota secara keseluruhan akan menurun karena pertambahan wilayah dan penduduk yang dilayani tidak sebanding dengan peningkatan pelayanan masyarakat.
Perluasan kota merugikan pihak kabupaten karena biasanya wilayah kabupaten yang diambil adalah wilayah strategis yang produktif. Hal ini menyebabkan menurunnya PAD kabupaten setelah dilakukan perluasan kota dan perlu waktu panjang untuk mencapai prestasi/hasil seperti semula. Perluasan kota juga ternyata tidak selalu mempercepat perkembangan/pembangunan di wilayah kabupaten.
Dari jawaban responden terlihat bahwa masih banyak aparat daerah yang belum memahami maksud, tujuan, dan terutama konsekuensi perluasan kota.
Perluasan kota harus dilakukan secara berhatihati dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah kota dan pemerintah pusat dalam memikul konsekuensinya. Perluasan kota perlu dilakukan jika suatu kota menghadapi masalah sebagai berikut:
- Kekurangan lahan/ruang untuk berbagai kegiatan pembangunan kota sebagai akibat perkembangan dan pertumbuhan kota
- Kesulitan pengendalian dan penataan pembangunan di batas luar kota sehingga sulit mengintegrasikannya dengan rencana pengembangan kota
- Ketidakjelasan batas administrasi kota sehingga menimbulkan konflik dengan pihak kabupaten dalam hal pengelolaan, pemungutan pajak, pelayanan, dan lain-lain
Dalam usaha perluasan kota ini, perlu dilakukan beberapa pertimbangan dasar sebagai berikut :
- kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung perluasan kota, terutama dalam penyediaan tenaga pelaksana yang memadai, penambahan anggaran belanja rutin dan pembangunan, penyesuaian struktur organisasi, serta kemampuan koordinasi antarinstansi,
- dampak perluasan kota terhadap kabupaten yang terlibat, dan kompensasi yang harus diterima pihak kabupaten
- perbandingan manfaat dan biaya, yaitu perbandingan antara keuntungan yang diperoleh dari perluasan kota dengan kewajiban/ konsekuensi yang harus dipikul, baik bagi pihak pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten.
Penutup
Hasil ini baru merupakan gambaran umum evaluasi perluasan kota pada 4 kasus kota yang sudah cukup lama dilakukan (kecuali Kotamadya Padang) sehingga sulit untuk memperoleh data pada saat proses perluasan kota. Kota kasus tersebut juga mempunyai ukuran tertentu, yaitu kota besar dan metropolitan dengan status kota khusus (DKI Jakarta) dan kotamadya. Untuk itu, pemilihan kota sampel dalam penelitian lanjutan perlu memperhatikan keragaman ukuran kota, status kota, proses perkembangan kota. Juga ketersediaan data sekunder. ***
