C. Konservasi Lingkungan dan Bangunan Bersejarah
Dalam kegiatan penyusunan Rencana umum Tata Ruang Kota, kerap yang menjadi tumpuan perhatian adalah aspek pembangunan semata, khususnya pembangunan dalam arti fisik dan spasial yang baru (new development).
Padahal, di sisi lain, terdapat aspek yang tidak kalah pentingnya, yaitu konservasi (consevation) yang merupakan konservasi alam maupun konservasi arsitektur dan lingkungan binaan.
Konsep konservasi yang menyangkut arsitektur dan lingkungan binaan, pertama kali digagas oleh Vanbugh (arsitek perencana istana Blenheim, Inggris) pada tahun 1700. Kemudian William Morris merintis pelembagaannya pada tahun 1877 dengan mendirikan "Society for the Protection of Ancient Buildings".
Peraturan perundangan yang kemudian menjadi landasan kebijakan, program, perencanaan dan pengawasan dalam bidang konservasi arsitektur untuk pertama kalinya disahkan pada tahun 1882 dalam benuk "Ancient Monuments Act".
Di Indonesia sendiri peraturan perundangan yang masih berlaku (karena belum dicabut dan belum ada penggantinya), dalam kaitan dengan perlindungan warisan arsitektur, adalah "Monumen Ordonantie Stbk 238/1931 (selanjutnya disebut MO 1931).
Selain kita agak terlambat dalam perintisan peraturan perundangannya, juga sangat terlambat mengikuti perkembangan. Dalam MO 1931 pasal 1 disebutkan, bahwa sasaran perlindungan yang dimaksudkan adalah benda-benda yang berumur 50 tahun yang dinilai penting dari sudut kesejahteraan dan kesenian, peninggalan palaeoanthropologi dan situs purbakala.
Jadi, hampir seluruhnya tertuju pada bidang arkeologi seperti candi, benteng, keraton dan semacamnya, secara individual. Dan sifat konsevasinya serba statis, sekedar mengawetkan atau membekukan bangunan kuno seperti keadaan aslinya.
Padahal dalam perkembangannya, sifat konservasi menjadi sangat dinamis. Tidak hanya terpasung semata pada pelestarian atau preservasi, tetapi juga merambah ke restorasi dan revitalisasi. Tidak cukup sekedar bangunan per bangunan secara individual, melainkan meluas ke kawasan atau area konservasi (conservation area) dan bahkan dalam skala kota, yaitu konservasi kota bersejarah.
Dengan pencagaran daerah konservasi, bukan berarti lantas tidak diperbolehkan adanya bangunan
Morfologi Kota
baru. Peluang untuk kehadiran arsitektur kontemporer tetap terbuka, yang lazimnya disebut dengan infill development. Dengan catatan, bahwa perancangan karya arsitektur yang baru wajib menghargai dan memperkuat citra lingkungan lama yang sudah terbentuk.
Biasanya konsep dasar yang dipakai adalah latar depan dan latar belakang. Maksudnya, bangunan baru yang umumnya berlantai banyak, dirancang sebagai back ground guna menonjolkan bangunan kuno yang sudah hadir sebelumnya.
Tragedi munculnya bangunan baru berbentuk box architecture, di samping gedung Gereja Blenduk Semarang, mudah-mudahan tidak terulang lagi.
Keunikan Kota
Profesor Arnold Koerte pernah mengecam menjamurnya bangunan modern, khususnya yang berlantai susun, yang berpenampilan monoton, sehingga tidak menyisakan peluang bagi penghuni maupun pengamatannya untuk berimajinasi.
Karya-karya yang serba polos itu disebutnya sebagai hasil karya "pornografi arsitektural" karena kurang menyentuh rasa, tidak memperkaya jiwa, dan vulgar.
Dalam perencanaan kota di tanah air kita, sepatutnyalah kalau perencana kota lebih banyak memberikan perhatian pada keunikan setiap kota yang digelutinya untuk kemudian direncanakan pengembangannya secara spesifik.
Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap kota akan tampil dengan jati dirinya masing-masing, berbeda dengan kota-kota lainnya.
Pada hakekatnya, kota yang mempunyai potensi dalam bidang industri (Tegal, Klampok) akan tumbuh dan menyiratkan citra berbeda dengan kota yang memiliki aset wisata (Wonosobo, Ambarawa), atau yang berpotensi dalam bidang pertanian, perdagangan, pemerintahan, dan sebagainya.
Diharapkan, bahwa tudingan "pornografi arsitektural" dapat ditangkal sehingga berkembang menjadi "pronografi urban" yaitu kebugilan kota yang tidak menyimpan misteri dan mengakibatkan kebosanan karena keserbasamaannya.
Dari pengalaman dan pengamatan selama ini, terdapat kecenderungan penyusunan perencanaan kota yang langsung memotret keadaan sekarang untuk kemudian direncanakan perkembangannya di masa mendatang.
Morfologi kota yang terbentuk dari sejarah yang panjang di masa silam, terlepas dari pengamatan. Perhatian yang intens terhadap ihwal konservasi arsitektur dan lingkungan binaan, menuntut adanya kajian khusus terhadap sejarah perkembangan dan morfologi kota sejak awal hingga kini.
Kawasan area konservasi tertentu pada suatu kota dapat menjadi salah satu inti (nucleus) dalam pembentukan kota. Misalnya saja alun-alun dengan lingkungan kabupatennya, daerah kauman atau pecinan, kawasan benteng atau kompleks militer, dan semacamnya.
Kiranya perlu ditanamkan kembali dalam benak kita, bahwa kota merupakan cerminan sejarah dari masyarakat dengan segenap aktivitasnya dan perilakunya.
Kota adalah sejarah yang mewujud dalam bentuk fisik dan fisual. Bagaikan suatu panggung kenangan. membongkar bangunan kuno bersejarah, sama saja dengan memutus rantai sejarah.
Nenek moyang kita pun secara arif berfatwa, "yen wis kliwat separo abad ya kangsi binabad". Artinya, bangunan yang sudah berumur lebih 50 tahun jangan sekali-kali dihancurkan begitu saja.
Pernik-pernik warisan arsitektur perkotaan, baik yang terlepas sendiri-sendiri maupun yang mengelompok dalam suatu kawasan, akan membentuk mozaik kota yang mengesankan.
Bahkan kehadiran dan perwujudan suatu kampung yang lama pun, yang kerap dilirik sebelah mata saja sebagai kawasan kumuh, sebenarnya menyimpan pesona tersendiri yang tidak kalah menariknya bila dikonservasi.
Untuk kota dan daerah yang nafas tradisinya kuat dan masih bertahan, dapat pula gagasan konservasi berswadaya atau self conservation dengan menumbuhkembangkan kota atas dasar konsep dan kaidah perencanaan tradisional warisan nenek moyang.
Tolok Ukur
Memang tidak seluruh lingkungan dan bangunan kuno yang berumur lebih dari 50 tahun layak dikonservasi. Ada beberapa tolok ukur yang dapat dijadikan pegangan untuk menentukan peringkat atau prioritas penanganannya.
Pertama, kesejarahan, yaitu lingkungan atau bangunan yang menjadi ajang peristiwa bersejarah. Misalnya, tempat Bung Karno ditahan, tempat Belanda menyerah kepada TRI.
Kedua, estetika atau keindahan, menyangkut tata ruang bentuk, struktur dan gaya bangunan, maupun ragam hias, ornamen dan perabotan di dalamnya.
Ketiga, kelangkaan, yaitu lingkungan atau bangunan yang termasuk kategori langka, tidak bisa ditemui di daerah lain.
Keempat, kejamakan, dalam arti lingkungan atau bangunan yang mewakili ragam atau jenis khusus yang spesifik mewakili jaman atau era tertentu.
Kelima, keistimewaan atau superlatifitas, misalnya yang tertua, yang pertama, terbesar, tertinggi, terpanjang, bahkan mungkin justru karena terkecil, terendah atau terpendek.
Keenam, potensi untuk memperkuat citra lingkungan di sekitarnya.
Mengingat bahwa penilaian orang terhadap karya arsitektur kota dan lingkungan binaan kerap berbeda, meskipun sudah ditetapkan tolok ukurnya secara jelas dan terinci, diperlukan suatu metode untuk mencegah terjadinya penilaian yang bias atau terseret pada persepsi dan aspirasi kelompok tertentu saja.
Metode yang dianjurkan dalam rangka konservasi arsitektur dan lingkungan binaan di perkotaan adalah metode Delphi.
Penerapannya dilakukan dengan meminta berbagai pihak (ilmuwan, profesional, penentu kebijakan, wakil rakyat, dan lainnya) untuk memberikan penilaian (istimewa, baik sekali, baik, sedang, buruk, buruk sekali) terhadap karya arsitektur dan lingkungan binaan yang dikaji.
Dengan cara semacam itu akan diperoleh sintesis dan rangkuman yang dapat digunakan untuk mengklasifikasi dan menyusun peringkat maupun prioritasnya.
