Pendahuluan
Perijinan pembangunan unit kegiatan budidaya produktif atau konsumtif dalam berbagai tingkatan skala terkait erat dengan dua lingkup terakhir Penataan Ruang, yakni pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Tulisan ini membahas perijinan pembangunan pada tingkat kawasan, dengan tiga bahasan utama.
Setelah memperjelas kedudukan perijinan dalam Penataan Ruang, bagian pertama akan menguraikan beberapa contoh perijinan pembangunan, dilengkapi maksud dan acuan yang sering digunakan dalam penerbitannya. Bagian kedua memberi ilustrasi untuk contoh kasus prosedur perijinan. Kawasan Industri sebagai salah satu contoh kawasan Budidaya.
Bagian ketiga, menunjukkan hubungan penerbitan ijin dengan perencanaan tata ruang. Keterkaitan berbagai jenjang produk rencana tata ruang dan studi/rencana lingkungan dengan penerbitan ijin, akan menjadi pokok perhatian. Hubungan yang berjenjang ini masih kurang disadari, sehingga pemahamannya diharapkan membantu efektivitas pemanfaatan ruang. Di lain pihak, pemahaman ini membantu dalam upaya peningkatan peranserta masyarakat dalam penataan ruang, mengingat pemberitaan pers dalam kasus terkait sering tidak lengkap.
Bagian akhir mengemukakan saran penyempurnaan yang terkait pada kedua lingkup terakhir penataan ruang di atas.
Perijinan Pembangunan Kawasan
Kaitan dengan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
UUPR Nomor 24 Tahun 1992 membagi Penataan Ruang atas 3 lingkup utama:
a. Perencanaan Tata Ruang dengan hasil utama Rencana Tata Ruang (RTR) dalam ber-
B. Kombaitan
Wakil Pemimpin Redaksi Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota (Jumal PWK)
bagai tingkatan wilayah dan kawasan. RTR terutama berisikan pola alokasi pemanfaatan ruang dari berbagai aktivitas pembangunan beserta sarana dan prasarana penunjang aktivitas tersebut. RTR kemudian dilengkapi arahan aspek pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan aktivitas, sarana dan prasarana tersebut.
Tingkatan skala wilayah dan kawasan akan menentukan macam atau bentuk pola alokasi pemanfaatan ruang dan tipe aktivitas/ sarana/prasarana yang nampak dalam tiap jenjang RTR.
b. Pemanfaatan Ruang
Karena Ruang bersifat terbatas, maka pemanfaatannya harus diatur agar memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, efisien dan berkelanjutan.
Pemanfaatan ruang melalui pengaturan itu, dapat dicapai jika pelaksanaan pembangunan aktivitas/sarana/prasarana pemanfaatan ruang didasarkan pada RTR. Dengan demikian lingkup kedua yang mendasarkan dirinya pada RTR kerap disebut sebagai Pelaksanaan RTR.
Selain penyusunan program pelaksanaan dan pembiayaan untuk mempromosikan lokasi yang telah diarahkan dalam RTR, kegiatan rinci utama lainnya dalam lingkup kedua, adalah pelaksanaan pembangunan aktivitas/sarana/prasarana di lokasi tersebut.
Dalam kaitan ini, kegiatan perijinan lahir untuk menjamin kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat, dunia usaha atau swasta, dan pemerintah dengan arahan pengembangan sektor (macam, kuantitas, kualitas maupun lokasi) menurut RTR. Jaminan ini penting untuk menjaga ketercapaian tujuan pengembangan wilayah yang diemban lokasi tadi dengan mempertimbangkan kualitas ruang yang ada.
Hal terpenting lainnya adalah bahwa melalui perijinan, kegiatan pelaksanaan pembangunan oleh ketiga pihak tadi memperoleh kepastian hukum.
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang, atau disebut Pengendalian Pelaksanaan RTR.
Pengendalian terdiri atas pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Penertiban
diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi.
Dalam lingkup ketiga ini, perijinan terkait pada kegiatan pemantauan terhadap macam kegiatan pelaksanaan pembangunan yang merupakan maksud pemberian ijin. Misalnya jika macam kegiatan pelaksanaan pembangunan yang terkait ke penerbitan ijin lokasi di lingkup kedua adalah "melaksanakan kegiatan perolehan tanah" maka kegiatan pemantauan yang dilakukan lembaga/instansi penerbit ijin adalah mengecek seberapa jauh kegiatan perolehan tanah ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam ijin lokasi dimaksud. Penertiban kemudian dilihat sebagai pengenaan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang disyaratkan.
Macam Perijinan Pembangunan Kawasan
Ijin Pembangunan Kawasan dapat dikelompokkan atas 3-4 bagian (lihat Gambar 1):
1. Ijin Kegiatan/Sektor, merupakan persetujuan pengembangan aktivitas/sarana/prasarana yang menyatakan bahwa aktivitas budidaya yang akan mendominasi kawasan memang sesuai atau masih dibutuhkan atau merupakan bidang yang terbuka di wilayah tempat kawasan itu terletak. Ijin ini diterbitkan instansi pembina/pengelola sektor terkait dengan kegiatan dominan tadi. Tingkatan instansi ditetapkan sesuai aturan di Departemen/Lembaga terkait.
Pada dasarnya dikenal 2 tingkatan ijin kegiatan/sektor, yakni :
- a. Ijin Prinsip, merupakan persetujuan pendahuluan yang dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan ijin lokasi. Bagi perusahaan PMDN/ PMA, Surat Pesetujuan Penanaman Modal (SPPM) untuk PMDN dari Meninves/ Ketua BKPM atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden untuk PMA, digunakan sebagai ijin prinsip.
- b. Ijin Tetap, merupakan persetujuan akhir setelah ijin lokasi diperoleh. Ijin lokasi menjadi persyaratan, mengingat sebelum memberikan persetujuan final tentang pengembangan kegiatan budidaya, lokasi kawasan yang dimohon bagi pe-
DAMPAK LINGKUNGAN - ANDAL - RKL/RPL DUKUNGAN STRATEGIK Air, Energi, Jalan, dsb. ACUAN: , Kesesuaian RTR , Kelayakan Lingkungan Hidup , Dukungan Sarana/Prasarana RTRW Eksternal - PROP. - WP PROP. - KAB./KODYA - WP KAB./KODYA RTR KAWASAN (Internal) U D/TK Ijin Kegiatan/Sektor UIN TETAP DRINSIP USAHA Memohon Beroperasi HGB/HGU LOKASI TAK MILK MILK ljin dan Hak Pertanahan Memperoleh tanah dan memroses hak PERENCANAAN ljin Perencanaan dan Bangunan MB membangun PERSETUJUAN RKL/RPL ijin Lingkungan UIN HO/UUG
Gambar 1 Prosedur Perijinan Pembangunan Kawasan
ngembangan aktivitas tersebut juga telah sesuai dan malah tingkat perolehan tanahnya telah memperoleh kemajuan berarti (misalnya untuk Kawasan Industri 60%, sebelum PAKTO 1993). Selain itu kelayakan pengembangan kegiatan dari segi lingkungan hidup harus telah diketahui melalui hasil studi AMDAL.
Perijinan kegiatan/sektor seperti di atas umumnya berlaku untuk setiap bidang usaha berskala besar seperti Kawasan Industri, Kawasan Berikat, Kawasan Perumahan, Kawasan Pariwisata, Kota Baru, Kawasan Pertambangan, Kawasan HPH dan HPH-TI, Kawasan Perkebunan, Kawasan Perikanan, Kawasan Peternakan, dan sebagainya.
Khusus bagi Kawasan Perumahan tidak dikenal Ijin Tetap, juga ijin prinsip diterbitkan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II mengingat "Iemahnya" instansi sektoral terkait (Dinas Perumahan) atau belum tersedianya instansi vertikal Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat di daerah. Dibentuknya BKP4N (Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Keppres Nomor 37 Tahun 1994) yang segera akan diikuti oleh BP4D (Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah) di daerah Tingkat II mungkin akan mewarnai perubahan prosedur ijin kawasan perumahan.
Dengan telah diperoleh Ijin Tetap bagi kawasan budidaya, selanjutnya tiap jenis usaha rinci yang akan mengisi kawasan secara individual perlu memperoleh Ijin Usaha sesuai karakteristik tiap kegiatan usaha rinci. SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah) dan SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air) dapat dikelompokkan dalam kategori Ijin Usaha selain yang telah dikenal (SIUP, SIUPP, dll).
- 2. Ijin Pertanahan, yang diawali dengan Ijin Lokasi dan dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.
- a. Ijin Lokasi, merupakan persetujuan lokasi bagi pengembangan aktivitas/sarana/prasarana yang menyatakan kawasan yang dimohon pihak pelaksana pembangunan atau pemohon sesuai untuk dimanfaatkan bagi aktivitas dominan yang telah memperoleh Ijin Prinsip.
ljin lokasi akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan perolehan tanah melalui cara pengadaan tertentu dan dasar bagi pengurusan hak atas tanah.
Acuan yang sering digunakan dalam penerbitan ijin lokasi ini adalah:
- Kesesuaian lokasi bagi pembukaan/pengembangan aktivitas dilihat dari:
- Rencana Tata Ruang Wilayah (terutama Eksternal)
- Keadaan Pemanfaatan Ruang Eksisting (yang terlihat saat ini); dikenal sebagai Pertimbangan Aspek Tata Guna Tanah
- Status Tanah dari lokasi tersebut.
- Bagi lokasi di Kawasan Tertentu, suatu kajian khusus mengenai dampak lingkungan pengembangan aktivitas budidaya dominan terhadap kualitas ruang yang ada hendaknya menjadi pertimbangan dini. Contoh kasus yang gayut misalnya adalah persyaratan perijinan bagi pembukaan kawasan wisata dan kawasan perumahan di Kawasan Bandung Utara. Dalam prosedur standar yang umum berlaku, kajian khusus seperti ini (misalnya AMDAL) baru dibutuhkan saat pengurusan ljin Tetap atau untuk Kawasan Perumahan karena tidak berijin tetap baru dibutuhkan saat pengurusan IMB.
Persyaratan Tambahan yang dibutuhkan adalah:
- Surat Persetujuan Prinsip tersedia
- Surat Pernyataan Kesanggupan akan memberi ganti rugi atau penyediaan tempat penampungan bagi pemilik yang berhak atas tanah yang dimohon.
Surat ijin lokasi diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Dati II sejak lahirnya Pakto 1993, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi:
- Asisten I Tatapraja Setwilda Tingkat II
- Bappeda Tingkat II
- Dinas PU/Tata Kota Tingkat II
- Instansi Sektoral terkait pengelola:
- kegiatan budidaya dominan yang akan dikembangkan (instansi penerbit ijin prinsip)
- kegiatan budidaya/lindung yang ada di lokasi yang dimohon saat ini
- · Camat setempat.
Ketentuan syarat perolehan tanah dicantumkan dalam Surat Ijin lokasi. Kegiatan pemantauan dan penelitian dilakukan sesuai ketentuan persyaratan ini.
b. Hak Atas Tanah, walaupun sebenarnya bukan merupakan perijinan namun dapat dianggap sebagai persetujuan kepada pihak pelaksana pembangunan untuk mengembangkan kegiatan budidaya di atas lahan yang telah diperoleh.
Macam hak yang akan diperoleh sesuai dengan sifat pihak pelaksana dan sifat kegiatan budidaya dominan yang akan dikembangkan.
Pada tingkat kawasan, hak yang diberikan umumnya bersifat kolektif (misalnya dikenal HGB Induk). Tergantung sifat aktivitas budidayanya, hak kepemilikan individual dapat dikembangkan dari hak kolektif.
3. Ijin Perencanaan dan Bangunan
a. Ijin Perencanaan, inilah ijin pemanfaatan ruang yang sebenarnya karena setelah Ijin Lokasi menyatakan kesesuaian lokasi bagi pengembangan aktivitas budidaya dominan, Ijin Perencanaan menyatakan persetujuan terhadap aktivitas budidaya rinci yang akan dikembangkan dalam Kawasan. Pengenalan Aktivitas budidaya rinci dilakukan melalui penelaahan RTR rinci Kawasan Internal. Kelengkapan sarana dan prasarana yang akan mendukung aktivitas budidaya rinci dan ketepatan pola alokasi pemanfaatan ruangnya dalam internal kawasan atau sub kawasan menjadi perhatian utama. Ijin Penggunaan Lahan diduga merupakan istilah lain yang digunakan beberapa Pemda. Ijin Perencanaan diterbitkan DTK Kotamadya atau DPU Kabupaten.
b. Ijin Mendirikan Bangunan
Setiap aktivitas budidaya rinci yang bersifat binaan (bangunan) kemudian perlu memperoleh IMB jika akan dibangun. Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui penelahan Rancangan Rekayasa Bangunan; Rencana Tapak di tiap Blok Peruntukan (terutama Bangunan berskala besar, megastruktur); atau rancangan arsitektur di tiap persil).
IMB diterbitkan Dinas Pengawasan Pembangunan Kota Kotamadya atau Dinas PU Kabupaten.
Selain Persyaratan Teknis Bangunan sebagaimana diatur Pedoman Teknis Menteri PU, SIMB juga akan memuat ketentuan persyaratan teknis persil dan lingkungan sekitar, misal garis sempadan (jalan dan bangunan), KDB, KLB, KH.
4. ljin Lingkungan
Ijin Lingkungan pada dasarnya merupakan persetujuan yang menyatakan aktivitas budidaya rinci yang terdapat dalam kawasan yang dimohon "layak" dari segi lingkungan hidup.
Dikenal dua macam Ijin Lingkungan:
- a. Ijin HO/Undang-undang Gangguan, terutama untuk kegiatan usaha yang tidak mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup (bukan obyek AMDAL). Ijin ini umumnya diterbitkan Bupati/Walikota melalui Sekwilda Tingkat II.
- Persetujuan RKL dan RPL, untuk kawasan yang sifat kegiatan budidaya rinci yang berada di dalamnya secara sendirisendiri maupun bersama-sama berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Acuan yang digunakan dengan demikian adalah Dokumen AMDAL yang pada bagian akhirnya menjelaskan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemanfaatan Lingkungan) pada tingkatan kegiatan budidaya rinci (jika dibutuhkan) dan pada tingkat kawasan.
Persetujuan RKL/RPL diterbitkan Menteri LH (Kawasan Terpadu), dan Menteri terkait atau Gubernur tergantung karakteristik Kawasan yang dimohon setelah melalui Komisi AMDAL Terkait.
Contoh Kasus Prosedur Perijinan Pembangunan Kawasan
Sebagai contoh akan dikemukakan Prosedur Perijinan Pembangunan Kawasan Industri.
Munculnya Keppres Nomor 53/1989 tentang Kawasan Industri beserta aturan pelaksana-annya menjelaskan bagaimana hubungan antarperijinan yang berjenjang serta bagaimana RTR dan S/PL sesuai jenjang masing-masing digunakan sebagai dasar atau acuan dalam penerbitan masing-masing ijin tersebut.
Kebutuhan RTR Kawasan (Internal) dan S/PL yang berkualitas memadai serta ketidaksiapan RTRW Eksternal dapat memberi citra semakin sulit dan panjangnya mata rantai perijinan.
Pandangan tentang tingkat kemampuan pengendalian instansi pemberi ijin dan tingkat kearifan pihak pelaksana/pemohon sangat mempengaruhi deregulasi perijinan.
Gambar 2 memperlihatkan Prosedur Perijinan Kawasan Industri dengan beberapa perubahan pada saat lahirnya PAKTO 1993 antara lain:
- Penghapusan Ijin Konfirmasi Pencadangan Tanah oleh Gubernur (dan dengan sendirinya Rekomendasi Pencadangan Tanah oleh Bupati/Walikota)
- Ijin Lokasi diterbitkan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya (dahulu namanya Ijin Lokasi dan Pembebasan Tanah oleh Gubernur KDH Tingkat I)
- Dimungkinkannya penerbitan Ijin tetap Parsial (minimal 20 Ha)
- Penghapusan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) sebagai dasar dalam Penerbitan Ijin Prinsip Kawasan
- Keharusan Perusahaan Industri menyusun RKL/RPL dengan mengacu kepada RKL/ RPL Kawasan Industri
- Dimungkinkannya Kawasan Peruntukan Industri menjadi Kawasan Industri (minimal 10 Ha)
- Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri yang Wajib AMDAL tidak memerlukan Ijin HO/UUG
- Diperkenalkannya Post-Audit Method dalam penerbitan IMB.
- Diperkenalkannya Kawasan Perumahan sebagai salah satu elemen Internal Kawasan Industri.
Kaitan Perijinan dengan Perencanaan Tata Ruang dan Studi/Perencanaan Lingkungan
Di atas telah disebutkan berbagai produk Rencana Tata Ruang dan Studi/Rencana Lingkungan yang jadi acuan dalam penerbitan ijin.
Terlihat, bahwa Ijin Pembangunan Kawasan yang berjenjang (mulai dari persetujuan pengembangan kegiatan budidaya dominan dalam kawasan sampai persetujuan mengoperasikan kegiatan budidaya rinci dan membangun
bangunan yang akan di tempati di tiap bagian kawasan/blok peruntukan/persil) membutuhkan acuan RTR dan S/RL yang berjenjang pula (lihat kembali Gambar 1). Kesepadanan/ kompatibilitas ini perlu memperoleh perhatian lebih agar pertimbangan yang digunakan dalam menerbitkan tiap ijin makin mantap. Dengan demikian kelengkapan jenjang RTR dan S/RL dengan kualitas memadai menjadi keharusan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Sebagai ilustrasi, Pasal 21 ayat (3) butir c UUPR 24/1992 misalnya menjelaskan fungsi pengarahan lokasi investasi sedangkan Pasal 22 ayat (3) butir c menjelaskan fungsi RTRW Kabupaten/Kotamadya sebagai pedoman penetapan lokasi investasi. Lebih lanjut Pasal 22 ayat (4) menegaskan fungsi ini dengan menyatakan, bahwa dasar penerbitan perijinan lokasi adalah RTRW Kabupaten/Kotamadya. Ini berarti RTR Kawasan Tertentu yang biasanya merupakan Kawasan Antar Propinsi dan/atau Kawasan Antar Daerah Tingkat II memerlukan penjabaran dalam tiap RTRW Daerah Tingkat Il terkait (lihat juga Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 10 ayat 3) untuk menjadi dasar dalam pembukaan/pengembangan Kawasan Tertentu tersebut.
RTRW Eksternal umumnya disusun Pemda terkait; sedangkan RTR Kawasan (Internal) dan S/RL umumnya disusun pihak pelaksana pembangunan atau pemrakarsa kegiatan.
RTR Kawasan (Internal) yang bersifat Umum (U) dibutuhkan sebagai dasar dalam penerbitan Ijin Lokasi, jika pola alokasi pemanfaatan ruang bagi kegiatan budidaya yang terlihat dalam RTRW Kabupaten/Kotamadya tidak sepadan skalanya dengan kegiatan budidaya dominan dalam Kawasan yang dimohon.
Jika suatu Kawasan Tertentu memerlukan pertimbangan AMDAL dalam penerbitan Ijin Lokasi, maka penyiapan RTR Kawasan (Internal) bersifat Detil/Teknis (D/T<sub>k</sub>) yang sanggup mengenali besaran pengembangan kegiatan budidaya rinci menjadi suatu keharusan pula.
Selain Ketersediaan RTR Kawasan (Internal) dan S/PL, perijinan jenjang tertentu pun membutuhkan masukan berupa ketersediaan prasarana strategik seperti Air Bersih, SD Energi (Primer dan Listrik), Jalan Penghubung dan sebagainya.
Beberapa Peraturan yang Terkait pada Prosedur Perijinan Pembangunan Kawasan Industri (Mulai Keppres Nomor 53/1989 hingga Pakto 1993)
SK Kepala BPN 22/1992 Petunjuk Pelaksanaan Perubahan Ijin Lokasi Dalam Rangka Pelaksa-naan Per. 2/93 di atas Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin UU Gangguan bagi Peru-sahaan Industri SK Menperin 230/1993 Perijinan dan Standar Teknis Kawasan Industri Peraturan Men Agraria/ Kepala BPN No. 2/1993 Keppres 98/1993 Kl Perubahan Keppres No. 53/1989 Tata Cara Memperoleh Permendagri 7/1993 PP 51/1993 AMDAL Hak Atas Tanah Bagi Rangka Penanaman Modal Perusahaan Dalam liin Lokasi dan Pak Der Oktober 1993 (Pakto 93) modal AM9 nsshaan 9M9 Tata Cara Penanaman Jangka Waktu Ijin Keppres No.97/1993 PP No. 9/1993 Permendagri No. 5/1992 Rencana No. 7/1992 Tata Cara Pemberian IMB & I UUG bagi Perusahaan Industri diluar Kawasan Industri Mendirikan Bangunan (IBM) dan - Pemberian Perpanjangan Pembaharuan Hak Atas Tanah Pengusahaan Kawasan Industri dan Prosedur Pemberian Ijin Serta Penerbitan Sertifikatnya ijin UU Gangguān/HO bagi Perusahaan Industri dalam KI Fata Cara bagi Perusahaan apak Tanah dan Tata Tertib SK Menpenrin tentang Perijinan dan Standar Tidak Ada Perubahan Keppres Kl Tidak Ada Perubahan SK Kepala BPN 3/1992 - Pencadangan Tanah - Ijin Lokasi untuk Memperoleh: Teknis Kl Permendagr Pak Der Juli 1992 (Pakjul 92 Keppres 34/1992 Pemanfaatan Tanah HGU & HGB untuk Usaha Patungan dalam rangka PMA Modal Tata Cara Penanaman Kebbies 33\1885 SK Menperin 291/1989, Penvediaan & Pemberian SK Kepala BPN 19/1989 Tata Cara Perijinan & Standar Teknis Kl SK Kepala BPN 18/1989 KEPPRES 53/1989 Tata Cara Permohanan Aturan Pelaksanaan Penggunaan Tanah bagi Industri Keperluan Pengalihan Kawasan Industri - Hak Atas Tanah dan Hak Atas Tanah untuk Kawasan Industri Pencadangan tanah Pémbebasan Tanah Keppres 33/1990 - ijin Lokasi dan Pendaftarannya .. Konfirmasi-Pemberian Terkait.
Saran
Dalam kaitan dengan praktek perijinan pembangunan kawasan yang terlihat saat ini, dikemukakan dua buah saran berikut:
- a. Mengingat sifat promosi yang dipunyai oleh RTR, maka kegiatan perijinan dalam kaitan dengan penataan ruang hendaknya dilihat sebagai alat promosi. Dalam pengertian ini. perijinan merupakan bagian utuh dari pengembangan perangkat insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Sifat dinamika dan "process-oriented" dari penataan ruang itu, kemudian mengharuskan adanya kajian ulang terhadap pertimbangan yang dipakai dalam arahan pengembangan sektor dalam RTR yang kemudian akan mempengaruhi acuan dalam penerbitan ijin. Oleh karenanya, selain RTR, acuan utama lainnya adalah kajian dampak terhadap perubahan kualitas ruang yang akan terjadi.
- Mengingat implikasi yang dapat ditimbulkan dalam kegiatan penertiban sehingga bagian dari pengendali pemanfaatan ruang maka:
- Penerbitan ijin hendaknya didasarkan pada pertimbangan matang. Kemampuan aktual pihak pelaksana (pemohon) melaksanakan kegiatan perolehan tanah dalam batas waktu yang dipersyaratkan merupakan contoh pertimbangan perijinan lokasi.
- RTR yang digunakan sebagai acuan hendaknya mempunyai kualitas memadai dan sepadan dalam arti compatible dengan tingkatan unit kegiatan yang dimohon.
- Dalam mengenali tindakan penertiban, beberapa bentuk penyelesaian kreatif hendaknya ikut dipertimbangkan. Misalnya pengkaitannya dengan konsep pengelolaan lahan (land management) dan alternatif pengadaan tanah yang tersedia merupakan contoh penyelesaian pada ijin lokasi.
- Ketentuan yang dipersyaratkan dalam surat ijin hendaknya terkait betul dengan macam pelaksanaan pembangunan yang terkait ke maksud pemberian ijin. Sering beberapa ketetentuan dalam ijin lokasi misalnya tidak ada relevansinya dengan kegiatan perolehan tanah.
- Keterkaitan antarjenjang perijinan pembangunan perlu disadari penuh oleh masingmasing instansi pemberi ijin. Penertiban kadang-kadang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena kelalaian dari instansi pemberi ijin yang pada akhirnya akan merugikan pihak konsumen.
- Klarifikasi lembaga pemantau dan penyiapan program pemantauan serta pembiayaannya masih merupakan titik terlemah dalam upaya penertiban ini.
