I. PENDAHULUAN
Upaya mewujudkan good governance<sup>1</sup> merupakan bagian dari upaya mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang mendorong kesempatan berbagai lapisan masyarakat untuk menentukan masa depannya. Perwujudan terjadinya good governance terutama dalam skala daerah/lokal tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pada setiap aspek, sektor, maupun lini, good governance akan terwujud dengan intensitas dan karakteristik yang berbeda – beda.
Dalam konseptual penataan ruang dalam UU di Indonesia (perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang)², good governance memiliki andil yang penting untuk memberikan arahan pembangunan di daerahnya. Kepastian seperti ini yang dimintakan oleh rakyat sehingga pengambil keputusan dapat menentukan arahan tersebut dengan panduan yang memadai.
Penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya membutuhkan keterlibatan pemerintah, tetapi keterlibatan seluruh pelaku pembangunan (pemerintah, masyarakat, swasta) dalam bentuk dan tingkat kedalaman yang berbeda untuk setiap kegiatan penataan ruang. Penataan ruang dapat terlaksana dengan baik apabila ketiga pelaku pembangunan terlibat dan bekerjasama di dalam penyelenggaraannya. Setiap aktor memiliki kelemahan dan kekuatan masingmasing pada saat berperan dalam penataan ruang. Good governance berperan dalam mewujudkan interaksi terbaik antar ketiga aktor untuk meminimalisasi kekurangan yang ada serta mendayagunakan kelebihan yang dimiliki, sehingga pada akhirnya penataan ruang akan dapat terselenggara dengan efektif.
Penataan ruang di Indonesia telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dilengkapi dengan berbagai aturan dan peraturan lain yang mendukungnya. Selama ini penataan ruang tidak mudah untuk dilaksanakan, salah satunya karena sangat sulit untuk dibuat dan dilaksanakan dalam konteks di mana penghormatan terhadap hukum, profesionalisme, dan daya tanggap (responsiveness) terhadap masyarakat sangat rendah. Masyarakat belum ditempatkan pada posisi yang kuat dan partisipatif dalam menciptakan penataan ruang yang adil dan setara (equity). Apabila UU mengenai Penataan Ruang tersebut dikaji lebih lanjut, maka dapat dilihat bahwa undang-undang ini pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip good governance sebagaimana yang ditawarkan oleh UNDP<sup>3</sup>. Namun demikian, tetap saja pada pelaksanaannya prinsip-prinsip tersebut tidak mudah untuk diwujudkan.
Dapat disimpulkan bahwa tantangan penataan ruang yang dihadapi saat ini adalah mendayagunakan penataan ruang dalam mewujudkan good governance. Pendayagunaan tersebut dapat dilakukan apabila penataan ruang yang ada di Indonesia, khususnya pada tingkat lokal, telah mengakomodasi dan mengikuti prinsip-prinsip good governance dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang sama pula.
Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu perumusan bentuk penataan ruang yang mengikuti aturan good governance. Perumusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam penataan ruang selama ini, dengan terlebih dahulu menyusun metoda penilaian kinerja penataan ruang yang mengikuti aturan good governance. Dari hasil evaluasi kemudian dapat diidentifikasi kelemahan-kelemahan yang terjadi dan tindakan yang diperlukan untuk mengoreksi kelemahan tersebut.
Pada artikel ini akan dipaparkan beberapa kriteria serta indikator awal yang dapat dielaborasi lebih lanjut untuk mengevaluasi penerapan prinsipprinsip good governance dalam kegiatan penataan ruang. Untuk itu, pada bagian awal terlebih dahulu akan diuraikan pengertian mengenai konsep good governance, diikuti dengan uraian mengenai penataan ruang di Indonesia, dan selanjutnya pemahaman penyelenggaraan penataan ruang dalam konteks good governance.
II. KONSEP GOOD GOVERNANCE
Governance bukan merupakan konsep yang masih muda. Pemikiran yang melandasi konsep ini sudah berusia setua peradaban manusia itu sendiri. Dari waktu ke waktu berkaitan dengan ideologi yang menentukan setting dimana governance dilaksanakan. Dasar ideologi seperti neoliberalisme yang menjadi utama dalam kegiatan sosio ekonomi saat ini, misalnya menjadi dasar bagaimana governance yang didefinisikan sebagai good itu diinterpretasikan.
2.1 Pengertian Governance dalam Good Governance
Berasal dari kata Yunani, Governance seringkali disebut 'kybernan' dan 'kybernetes' yang berarti 'to steer and to pilot or be at the helm of things'. Secara sederhana governance didefinisikan sebagai proses yang terstruktur. Hal ini ditunjukkan dengan cara penentu kebijakan merumuskan tujuan
kebijaksanaannya, memilih pemimpinnya, merumuskan dan menetapkan program, meningkatkan dan melaksanakan alokasi sumber daya, melaksanakan program dan proyek, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.<sup>4</sup>
Pendefinisian good governance yang dipromosikan saat ini, banyak dilakukan oleh lembaga pemberi dana atau lembaga internasional lainnya. Definisi ini sendiri merupakan pengkondisian situasi pengambilan keputusan di negara berkembang utk mengurangi terjadinya kondisi rent-seeking activities yang dianggap menjadi penghambat utama dalam pengentasan kemiskinan. Dalam konteks yang lebih luas, penerapan good governance berkaitan dengan proses pembangunan yang sedang berjalan di banyak negara berkembang.
UN-ESCAP (2003) mendefinisikan governance sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana keputusan tersebut dijalankan atau tidak dijalankan. Berdasarkan definisi tersebut, governance berfokus pada aktor serta struktur formal dan informal yang terlibat pada pengambilan dan pelaksanaan keputusan. UNDP mengidentifikasi adanya 2 aspek utama dari governance yakni (1) Secara teknis merupakan suatu proses dan prosedur dalam memobilisasi sumber daya, rencana, aplikasi teknis, dan alokasi sumber daya serta (2) secara representatif merupakan proses pengambilan keputusan termasuk partisipasi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. World Bank mendefinisikan governance sebagai "the way state power is used in managing economic and social resources for development of society". World Bank mengidentifikasi 3 aspek dari governance yaitu (1) Bentuk sistem pemerintahan ketatanegaraan, (2) Proses dimana kewenangan dijalankan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial untuk pembangunan (3) Kapasitas pemerintah untuk merancang, memformulasikan dan menerapkan kebijakan dan menjalankan fungsi-fungsinya (1994).<sup>6</sup> Sementara UNDP mendefinisikan governance sebagai "the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation's affair at all level".
UNDP menyatakan bahwa terdapat 3 aspek utama yang mendukung governance, yaitu ekonomi, politik dan administratif. Aspek ekonomi meliputi proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi aktivitas ekonomi suatu negara Economic governance mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty, dan quality of life. Aspek politik meliputi proses pengambilan keputusan untuk memformulasikan kebijakan. Sedangkan aspek administratif meliputi sistem untuk mengimplementasikan kebijakan. Dari ketiga aspek tersebut, good governance menggambarkan proses dan struktur yang mengarahkan hubungan politis dan sosio-ekonomi.
2.2 Perspektif Good Governance
Aktor utama yang terlibat dalam governance adalah negara (the state) dan masyarakat sipil (civil society). Negara membangun tumbuhnya dasar-dasar keadilan, kesamaan dan kedamaian, serta menciptakan situasi politik yang kondusif dan aspek hukum untuk kemajuan manusia di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Civil society membangun timbulnya kebebasan. kemerdekaan, persamaan, pertanggungjawaban dan ekspresi diri dari tiap anggota masyarakat. Civil Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan unsur keorganisasian lainnya yang mendukung perlindungan barang dan jasa kolektif (LAN, 2000). Masing-masing pihak memiliki kekuatan dan kelemahan masingmasing, good governance menitikberatkan pada interaksi konstruktif terbaik diantaranya untuk meminimalisasi kekurangan dan memaksimalisasi kelebihan tiap-tiap pihak secara optimal.8 Dari unsur masyarakat sipil, seringkali diidentifikasi kelompok swasta9 yang berorientasi pada keuntungan dengan membangun dasar-dasar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Kebijakan-kebijakan sosial, politik, dan ekonomi diciptakan untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri.
Good dalam good governance menurut Lembaga Administrasi Negara<sup>10</sup> mengandung dua pengertian, yaitu nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak/keinginan rakyat, nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelaniutan dan keadilan sosial; dan aspek-aspek fungsional pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan hal tersebut. mengemukakan bahwa good governance berorientasi pada orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, dan pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.11
Pengertian good governance itu sendiri pun berbeda-beda. World Bank menyatakan good governance bersinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Good governance menurut definisi Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah penyelenggaraan pemerintahan, secara efisien dan efektif, dengan menjaga "kesinergisan" interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. Sedangkan UNDP mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society) (Sedarmayanti, 2003).
World Bank mengidentifikasi adanya 4 aspek utama dalam good governance yakni (1) Manajemen sektor publik (2) Akuntabilitas (3) Kerangka hukum dalam pembangunan dan (4) Informasi publik dan transparansi. Sedangkan UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
- 1. Participation (Partisipasi)
- Mengajak semua penduduk untuk menggunakan haknya untuk mengekspresikan opini mereka dalam proses pembuatan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan umum baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan inspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
- Rule of Law (Kerangka Hukum) Melakukan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali dengan menjunjung hak asasi manusia dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- 3. Transparency (Transparansi) Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Dengan kata lain, transparansi membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi yang mudah diakses untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.
- Equality (Kesetaraan) Menyediakan kesempatan yang sama untuk semua anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan
- Responsiveness (Daya Tanggap) Meningkatkan sensitivitas administrasi pemerintah untuk menangkap dan menanggapi aspirasi masyarakat.
- Strategic Vision (Wawasan ke depan) Membangun wilayah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dengan partisipasi penduduk dalam semua proses pembangunan sehingga masyarakat memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.
- Accountability (Akuntabilitas) Pertanggung jawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan
- 8. Supervision (Pengawasan) Peningkatan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
- Efficiency and Effectiveness (Efektif dan Efisien) Menjamin adanya pelayanan publik yang memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal dan dapat dipertanggunjawabkan.
- 10. Professionalism (Profesionalisme)
- Meningkatkan kapasitas dan moral pihak administrasi pemerintah sehingga mereka dapat menyediakan pelayanan yang mudah, cepat, akurat dan terjangkau.
- 11. Consensus orientation (Berorientasi pada konsensus) Segala keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas
Dari pengertian-pengertian dan karakteristik good governance paling tidak terdapat tiga hal yang dapat diperankan oleh sektor publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, dan value of money (economy, efficiency, dan effectiveness) (Mardiasmo, 2002). Ganie-rochman (2000) juga mengemukakan "good governance" mempunyai empat unsur utama yaitu, accountability, adanya kerangka hukum (rule of laws), informasi, dan transparansi. Bhatta (1997) juga menyebutkan empat unsur governance yaitu akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law). Dengan kata lain governance yang baik hanya dapat tercipta apabila kekuatan para aktor dalam governance itu sendiri saling mendukung: warga yang bertanggung jawab, aktif, dan memiliki kesadaran, bersama pemerintah yang terbuka, tanggap, mau mendengar dan mau melibatkan (inklusif) sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan (Sumarto, 2003).
III. PENATAAN RUANG DI INDONESIA
Pada tahun 1992 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang Undang No. 24 yang secara khusus mengatur tata ruang (darat, air, dan udara) di Indonesia. Undang-undang ini kemudian menjadi acuan utama bagi penyelenggaraan kegiatan penataan ruang di Indonesia. Sebelum UU ini terbit, Departemen Dalam Negeri telah menerbitkan satu buah peraturan dan dua buah keputusan yang memberikan aturan dan arahan dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana kota. Peraturan dan keputusan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri No. 2 Tahun 1987, dan Keputusan Mendagri No. 650-658 tentang Keterbukaan Rencana Kota untuk Umum. Selain itu, berkaitan dengan pemanfaatan ruang diterbitkan pula Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1988 yang mengatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan.
Setelah UU No. 24 Tahun 1992 dikeluarkan pula berbagai peraturan perundangan yang mengatur penataan ruang dengan lebih rinci dan jelas. Peraturan perundangan tersebut antara lain:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang
- 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah
- 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Kegiatan penataan ruang sesuai dengan yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 1992 terdiri dari tiga kegiatan utama, yaitu perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Artinya, pemanfaatan ruang yang terjadi harus memperhatikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang, dan didukung oleh adanya mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga kesesuaian tersebut.
Kegiatan perencanaan tata ruang meliputi pembuatan rencana tata ruang untuk kawasan lindung dan budidaya, penetapan struktur dan pola pemanfaatan ruang (tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya), dan pengaturan sumber daya, fungsi estetika serta kualitas ruang. Pemanfaatan ruang terdiri dari lima bagian, yaitu penetapan program pemanfaatan, program pembiayaan, pentahapan kegiatan pembangunan, pola pengelolaan, dan pola insentif dan disinsentif. Sedangkan kegiatan yang termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang adalah mekanisme perijinan, pengawasan (mencakup pelaporan, pemantauan, evaluasi), dan penertiban (mencakup sanksi administrasi, sanksi perdata, dan saksi pidana). Secara diagramatis kegiatan penataan ruang menurut UU No. 24 Thn 1992 ini dapat dilihat pada Gambar 1.
Operasionalisasi kebijakan dan strategi penataan ruang perlu didukung dengan keberadaan instrumen yang memadai agar perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah dapat terselenggara secara efisien dan efektif. Pada tahap perencanaan, maka instrumen dimaksud diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap proses analisis permasalahan dan penyesuaian kebijakan pembangunan kota yang cepat, akurat, transparan dan akuntabel, yang kemudian diperkuat dengan instrumen hukum (misal PP, Keppres hingga Perda). Pada tahap pemanfaatan rencana tata ruang, instrumen yang diperlukan adalah insentif dan disinsentif, sementara pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang maka instrumen yang dibutuhkan adalah perizinan (seperti izin prinsip, izin lokasi, IMB dan penegakan sanksi hukum atas bentuk-bentuk pelanggaran).
PENATAAN RUANG DALAM KONTEKS GOOD GOVERNANCE
4.1 Prinsip-prinsip Good Governance dalam UU Penataan Ruang
Beberapa pasal dalam UU Penataan Ruang pada dasarnya secara langsung maupun tidak langsung telah mengandung prinsip-prinsip good governance. Pasal 3 dari UU tersebut telah menetapkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang berorientasi pada terwujudnya tata ruang yang berkualitas. Pada penjelasan Pasal 22 Ayat 5 mengenai RTRW Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa RTRW Kab/Kota disusun dengan perspektif ke masa depan.
Di dalam Pasal 4 yang mengatur hak dan kewajiban dalam penataan ruang disebutkan bahwa setiap orang berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang. Sementara pada Pasal 12 ditegaskan pula bahwa penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat yang tata cara dan bentuk peran sertanya akan diatur oleh PP. Pasal ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI No 69 Thn 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Pasal 4 dan 12 tersebut secara langsung telah memasukkan unsur partisipasi di dalamnya.
Berkaitan dengan prinsip tranparansi, di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang. Selanjutnya pada Pasal 25 mengenai wewenang dan pembinaan disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Di dalam penjelasannya ditegaskan bahwa penataan ruang dilakukan secara terbuka, yaitu bahwa setiap pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang serta proses yang ditempuh dalam penataan ruang.
Kegiatan penataan ruang dilakukan pada berbagai tingkatan daerah yang di dalamnya melibatkan seluruh aktor pembangunan. Oleh karena itu, dalam Pasal 3 ditetapkan bahwa tujuan penataan ruang adalah menciptakan keterpaduan, yang artinya mencegah perbenturan kepentingan yang merugikan kepentingan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat. Dengan kata lain penataan ruang ditujukan untuk kepentingan bersama seluruh aktor pembangunan (berorientasi pada konsensus). Sementara berkaitan dengan akuntabilitas pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan penataan ruang, Pasal 24 mengenai wewenang dan pembinaan menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat adalah menjadi kewajiban pemerintah.
Pasal 2 dalam UUPR menetapkan 2 asas penataan ruang. Salah satunya disebutkan bahwa pemanfaatan ruang ditujukan bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Pada Pasal 14 mengenai Perencanaan Tata Ruang dan penjelasan Pasal 15 mengenai Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa kegiatan perencanaan dan pemanfaatan ruang tersebut diselenggarakan dengan mempertimbangkan pengelolaan dan alokasi terpadu dari berbagai sumber daya (efektif dan efisien).
Sementara penjelasan Pasal 17 mengenai pengendalian menyatakan bahwa pengendalian dilakukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang (efektif). Asas kedua dari penataan ruang yang diatur pada Pasal 2 berkaitan dengan prinsip kesetaraan (equity). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penataan ruang berasaskan keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Berkaitan dengan daya tanggap (responsiveness) pemerintah, Pasal 13 mengenai perencanaan menuntut dilakukannya peninjauan kembali dan penyempurnaan rencana tata ruang. Dalam penjelasan Pasal 22 mengenai RTRW Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa penyusunan rencana tata ruang pada level tersebut memperhatikan antara lain pokok permasalahan yang terjadi. Dari kedua pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintah dituntut untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi dan permasalahan yang ada di daerahnya pada saat melakukan penyusunan rencana tata ruang.
4.2 Perumusan Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsipprinsip Good Governance dalam Penataan Ruang
Dari penjelasan pada sub bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa materi yang terkandung dalam UU No. 24 Thn. 1992, baik di dalam pasal-pasalnya maupun pada penjelasannya, pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip good governance. Beberapa peraturan yang diterbitkan kemudian juga memiliki keterkaitan dengan prinsip good governance, seperti partisipasi (PP No. 69/1996 dan Permendagri No. 9/1998). Namun demikian, pada kenyataannya sejauh mana prinsip-prinsip tersebut telah diaplikasikan sehingga penataan ruang dapat berperan dalam mewujudkan pencapaian good governance pada skala yang lebih luas, belumlah diketahui.
Penilaian penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penataan ruang selama ini dapat dilakukan dengan menyusun kriteria dan indikator penilaian masing-masing prinsip untuk mengukur tingkat penerapan prinsip-prinsip tersebut. Dari hasil pemahaman terhadap literatur mengenai konsep good governance, studi dan kegiatan yang melakukan penilaian terhadap kapasitas, kebutuhan, atau kinerja, serta peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mengenai penataan ruang, maka dihasilkan rumusan awal kriteria dan indikator penilaian penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penataan ruang. Mengingat kegiatan penataan ruang terdiri dari tiga kegiatan yang memiliki karakteristik berbeda, maka kriteria dan indikator yang disusun merupakan kriteria penilaian untuk masing-masing kegiatan, yaitu perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Secara lengkapnya rumusan kriteria dan indikator tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 1. Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsip Good Governance dalam Perencanaan Tata Ruang
| kemampuan visi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan Konsisten lerhadap visi perencanaan Konsisten lerhadap visi perencanaan Terdefinisi dengan baik (weildefined) Koonsistenan pemakalan visi selama porses perencanaa untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan kelompok masyarakat akan ruang (berupa kebijakan) Kesetaraan pelayanan dalam rencana Wesetaraan pelayanan dalam rencana "Wesetaraan pelayanan dalam rencana untuk mengan penyusunan rencana (dalam hal fakta dan analisis data serta kemudahan untuk mendapatkannya) Transparansi dalam pembiayaan kegiatan Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang diluangkan dalam rencana tata ruang Kelerbukaan dalam setiap aspek dan tahap perencanaan untuk menciptakan kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat | Transparansi (Transparency) | |
|---|---|---|---|
| bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang diluangkan dalam rencana tata ruang Keterbukaan dalam setiap aspek dan tahap perencanaan untuk | Transparansi (Transparancy) | ||
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welldefined)\nenan pemakaian visi selama rencanaan\nian rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana | · | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang dituangkan dalam rencana tata ruang | Transparansi |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welldefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan nan rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana | * ~~~~ | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang dituangkan dalam rencana tata ruang | ] } |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi (epentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welldefined) anan pemakaian visi selama rencanaan an rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana | • ~~~~= | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang diluangkan dalam rencana tata ruang | |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentlingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (weildefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan\nian rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana | • | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang dituangkan dalam rencana tata ruang | 1 2 3 |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi (epentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welidefined)\nenan pemakaian visi selama rencanaan an rencana untuk rodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang dituangkan dalam rencana tata ruang | 1 | |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan balk (welldefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan an rencana untuk todasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa | * * | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang dituangkan dalam rencana tata ruang | 1 |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan I dengan baik (welidefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan an rencana untuk rodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa | · · 조 조 = | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang dituangkan dalam rencana tata | 1 |
| holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan I dengan baik (welidefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan an rencana untuk rodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa | ੋ ਨੂੰ ≣ | bagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang | 1 |
| • | bagi masyarakat untuk | ||
| ngakomodasi encanaan elidefined) visi selama | 3 | D C C | , , , |
| stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagai kepentingan pagai kepentingan pasisten terhadap visi perencanaan definisi dengan baik (weildefined) ponsistenan pemakaian visi selama perencanaan | • ~ | Penciptaan peluang yang sama | Kesetaraan (Equity) |
| stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagai kepentingan pagai kepentingan pasisten terhadap visi perencanaan pasnya definisi dengan baik (welidefined) ponsistenan pemakaian visi selama | ō | ||
| stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagai kepentingan pagai kepentingan pasisten terhadap visi perencanaan pasnya definisi dengan baik (welidefined) | • × | ||
| stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagal kepentingan sisten terhadap visi perencanaan asnya | - . | ||
| stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagal kepentingan\nisisten terhadap visi perencanaan | Ω | ||
| stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagal kepentingan | • × | yang disusun | |
| stakeholders) mampuan visi untuk mengakomodasi | langgung jawab pada rencana | ||
| stakeholders) | - - | menumbuhkan rasa memiliki dan | - |
| masyarakat dan mampu | |||
| Partisipasi (melibatkan berbagai kota tertentu | 1 | Keinginan/aspirasi seluruh | |
| - | menggambarkan | ||
| endak | | keglatan perencanaan yang | ||
| Apakah visi d | ***** | dan merupakan dasar bagi | • |
| , | Ke masa depan yang lebih baik | (Strategic vision) | |
| Proses perumusan visi dalam perencanaan Apakah keseluruhan dari visi pemerintah lokal sudah | Visi yang diletapkan berorientasi | (Strategie Victor) | |
| KRITERIA INDIKATOR | TONGON | Manage to de |
| SO GININIOG | NAITOTONO | KDITEDIA | INDIKATOB |
|---|---|---|---|
| 55 JISNUL | יולוואסנטר | NNIENIA | אסיאאונערי |
| pemkot/pemkab untuk menginformasikan fakta, analisis, | ||
| dan rencana | |||
| |||
| |||
| kotanya sendiri | |||
| Partisipasi | Pelibatan/pengikutsertaan |
|
|
| (Participation) | masyarakat pada setiap tahap | untuk melibatkan masyarakat dalam | proses penyusunan rencana |
| perencanaan | perencanaan, mulal dari perumusan visi |
| |
| sampai akhir penyusunan rencana (rencana) | masyarakat dalam proses penyusunan rencana | ||
|
| ||
| misainya dengan adanya forum warga, |
| ||
| perangkat perundang-undangan yang jelas, | daiam mengatur bagaimana dan sejauh mana peran | ||
| 70 | serta masyarakal pada proses penyusunan rencana | ||
|
| ||
| , | dalam perencanaan | masyarakat di kota masing-masing | |
| - | Tingkat partisipasi masyarakat | ||
| Akuntabilitas | Input, proses, dan output dalam | Pendokumentasian proses pengambilan |
|
| (Accountability) | penyusunan rencana harus dapat | keputusan dalam perencanaan | basis data, jenis dan tingkat validitas data) |
| | dipertanggungjawabkan oleh |
|
| |
| pemberi dan pelaksana kerja | substansinya |
| |
| kepada publik dan berbagai pihak | kekoprehensifan metode analisis yang digunakan | ||
| yang berkepentingan |
| ||
| sasaran dengan isi, rekomendasi, kebijakan, dan arahan | |||
| yang terdapat dalam rencana tata ruang | |||
| |||
| tata ruang | |||
| |||
| Penegakan hukum | Kerangka hukum yang mengatur |
|
|
| (Rule of law) | proses penyusunan rencana dan | proses penyusunan rencana | lenentu |
| melegalkan hasil perencanaan |
|
| |
| (rencana) serta bersifat mendikat | telah diatur dalam kerangka hukum tersebut | Status hukum rencana | |
| ■ Legalisasi rencana |
| THE RESIDENCE OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF T | • | ||
|---|---|---|---|
| Ada tidaknya pihak khusus yang melakukan pengawasan Ada tidaknya laporan berkala mengenai pengawasan yang dilakukan | Adanya pengawasan oleh pihak berwenang dan kompelen kepada pemerintah dan konsultan perencana pada proses penyusunan rencana | Pengawasan terhadap proses penyusunan rencana agar sesual dengan prosedur baku yang telah ditetapkan | Pengawasan (Supervisi) |
| Ada tidaknya masalah di kawasan perencanaan yang diakomodir dalam rencana Diakomodasi/tidaknya perubahan kebijakan yang lerjadi di dalam rencana |
| Kemampuan untuk menanggapi dengan cepat dan mengakomodir tuntutan keaadaan saat ini dan di masa depan | Daya langgap (Responsiveness) |
| Jumlah perencana Tingkat pendidikan perencana Tingkat pengalaman perencanaan yang dimiliki oleh perencana Banyaknya pelatihan yang diadakan Ada/tidaknya lembaga/instansi yang dituntuk untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan penataan ruang Ada/tidaknya pembagian peran/fungsi/tugas semua\ninstansi terkait Ada/tidaknya pos pembiayaan untuk kegiatan perencanaan Besarnya proporsi pos pembiayaan untuk kegiatan perencanaan terhadap anggaran pembangunan seluruhnya | Kompetensi dan komilmen SDM pembuat rencana, kelembagaan, dan organisasi Ketersediaan/dukungan dana untuk melakukan kegiatan perencanaan | Kemampuan semua pihak yang terlibat pada proses penyusunan rencana dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk memperoleh hasil yang optimal | Pofesinalisme (Professionalism) |
| Ada/lidaknya forum komunikasi (pertemuan) untuk mencapai kesepakatan tersebut Frekuensi diadakannya pertemuan untuk pembahasan rencana |
| Proses untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan antar berbagai stakeholders pada proses perencanaan | Berorientasi pada konsensus (Consensus orientation) |
| INDIKATOR | KRITERIA | PENGERTIAN | PRINSIP GG |
| ۰ | • | ۰ | ||
|---|---|---|---|---|
| , | , | ٠, |
| INDIKATOR | Tercapai tidaknya tujuan yang diharapkan dari kegiatan penyusunan rencana, yaitu rencana tata ruang yang berkualitas Jumlah sumber daya yang dipakai dalam proses Jumlah dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan Waktu yang dipakai untuk penyusunan rencana | . 21 | |||
|---|---|---|---|---|---|
| • • • • • • • • • • • • • • • • • • • | |||||
| KRITERIA |
| ||||
| PENGERTIAN | Proses penyusunan rencana dilakukan dengen efektif dan efisien | ||||
| SOCIONICO | Efektif dan efisien (Effectiveness & efficiency) |
Orientasi prinsip good governance dalam perencanaan ruang lebih kepada upaya prosedur perencanaan dan proses yang sudah berjalan selama ini sehingga prinsip-prinsip ini dapat terwakili. Prosedur perencanaan in tidak terpisah dari substansi perencanaan, yang merupakan hasil dari prosedur perencanaan. Dalam proses 'shaping up' prosedur perencanaan, harus terkait dengan substansi perencanaan. Dengan demikian bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diadopsi, berkaitan dengan bagaimana prosedur substansi berjalan.
Tabel 2. Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pemanfaatan Ruang
| DENCEDTIAN | KRITERIA | INDIKATOR | ||
|---|---|---|---|---|
| ראואטור פפ | - Domohaman tentang nginsin-nrinsin good | poot |
| |
| Wawasan ke depan | Stakeholders yang tentbat dalam | 100 p | sama terhadan prinsip-brinsip good | |
| (Strategic Vision) | kegiatan pemanfaatan ruang | governance dalam pemantaatan ruang olen | ig oler | politication young south a compact princip princip |
| memorinval prespektif ke deban | seluruh stakeholdes | ı | governance dalam Keglatan pemanadatan Juang | |
| seperation poor insuce untuk |
| ng fur |
| |
| mewniudkan visi nelaksanaan | memuat prinsip-prinsip good governance | ance | good governance | |
| nemanfaatan mang yang lebih | Feglatan pemantaatan ruang berorientasi | ntasi |
| |
| haik dan herkelaniutan | pada pencapalan visl | koridor visi | ||
| Kacataraan (Equity) | Setian stakeholders dalam |
| = |
|
| kediatan pemanfaatan ruang baik | kegiatan pemanfaatan ruang | kegiatan pemantaatan ruang | ||
| itu pemerintah, masyarakat |
| indan |
| |
| maupun dunia usaha mempunyai | persamaan hak dalam hal : | - | perwujudan persamaan hak dalam bidang | |
| hak vang sama untuk dapat | - memanfaatkan ruang | pemanfaalkan ruang | ||
| berperan serta atau terinformasi | - mendapatkan pelayanan yang sama | ama | ||
| dalam keciatan pemanfaatan | akan ruang | |||
| ruand. | pengajuan keberatan terhadap kegiatan | regiatan | | ||
| pemanfaatan ruang | ||||
| kegiatan | | |||
| pemanfaatan ruang | The state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the s | |||
| Transparansi | Keterbukan yang memungkinkan |
| yang |
|
| (Transmarancy) | teriadinya aliran informasi antara | elas dalam menjamin ketersampaian | E | mekanisme sosialisasi dan publikasi pelaksanaan |
| (formalement) | selimin stakeholders vand | informasi di antara stakeholders | kegiatan, mekanisme publikasi dan pelaporan hasil | |
| terlibat dalam seturuh kegiatan |
| nfaatan | kegiatan, serta mekanisme penerimaan informasi dari | |
| pemanfaatan ruang berupa | ruang untuk menjamin terlaksanya kegiatan | egiatan | stakeholders mengenal isu terkali | |
| penyusunan program beserta | pemanfaatan ruang yang transparan | ~ | Pelaksana kegiatan mampu menyediakan injolinasi Telaksana kegiatan mampu menyediakan injolinasi | |
| pembiayaannya, pentahapan, | tepat | yang dibutunkan stakenoiders lain, serta dabat | ||
| , | pengelolaan tata ruang maupun | dan tidak diskriminatif sebagai media | m | menyampaikan informasi tersebut sebelum, serama |
| kebijakan berupa | dan sesudah kegiatan benangsung sesual kebutuhan | |||
| insentif/disinsentif dalam | • | ang | tanpa menutup-nutupi informasi | |
| keqiatan pemanfaatan ruang, | eroleh |
| ||
| sehingga setiap stakeholders | dan mudah dipahami oleh stakeholders. | Jers. | disampaikan dengan menggunakan media miormasi | |
| memiliki informasi yang | AND THE RESERVE OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERT | Deragam, sesual derigali koriosi keloriibok sasarari |
| FR:::>:> | |||
|---|---|---|---|
| PKINSIP GG | TENGER JAN | KRITERIA | INDIKATOR |
| pemanfaatan ruang tersebut. | { ** | penerima informasi Informasi pemanfaatan ruang tersedia | |
| secara lengkap, tersedia dengan berbagai bentuk, tersedia dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh stakeholders | |||
| (Participation) | Peran serta seluruh stakeholders dalam kegiatan pemanfaatan ruang guna bersama-sama merumuskan kegiatan pemanfaatan runag maupun bersama-sama melakukan kontrol kegiatan yang dilakukan masing-masing stakeholders sebagai fungsi dari pengawasan. |
|
|
| Akuntabilitas (Accountability) | Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan permanfaatan ruang baik itu berupa input, proses dan ouput dari kegiatan permanfaatan runag kepada seluruh stakeholders. |
|
|
| Penegakan hukum (Rule of law) | Pelaksanaan pemanfaatan runag harus mengacu kepada peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang itu sendiri |
|
|
| Berorientasi pada konsensus | Keputusan yang diambil dalam kegiatan pemanfaatan ruang |
|
|
| orientation) | merupakan pilihan terbaik dari berbagai kepentingan dari | berdasarkan hasil konsensus bersama seluruh stakeholders |
|
| *************************************** | INDIKATOR | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| SoloNida | PENGERTIAN | ال | KRITERIA | ||
| OD JONES | masing-masing stakeholders dan dapat diterima oleh seluruh | × | kepentingan publik | ||
| Orofonjanalama | stakeholders. Para stakeholders vang terlibat | Pen | Pemanfaatan ruang untuk pelaksanaan | - | Pengerjaan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai |
| _ | dalam kegiatan pemanfaatan | a | proyek sesual dengan standar dan rencana | dengan standar yang beliaku dari bilakukan menginan | |
| ruang dapat melaksanakan | • | Pelaksana proyek memenuhi kualifikasi yang | rencaria Pelaksana kediatan pemanfaatan ruang memenuhi | ||
| fungsi masing-masing dengan | dibutunkan Kelendkapan belaksana kediatan | kualifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan standar | |||
| ,, | baik seningga target dari burput vang dihasilkan dari masing- | ı | pemanfaatan ruang | yang berlaku Ostalogogo kogistan pemanfaatan mang dilakukan | |
| masing stakeholders sesual | Pelaksanaan kegiatan pemanakan sang samanan oleh bibak | ||||
| dengan standar baku yang telah | |||||
| ditetapkan | 3 | במכל מוממי ממיים מייליים | - | lımlah kebilakan-kebilakan dalam pemanfaatan ruang | |
| Daya Tanggap | Kegiatan pemanfaatan ruang | ₽ KeG | Regiatan pemantatan Juang Halus dapat menengan pembahan yang terjadi | yang dikeluarkan guna merespons perubahan- | |
| (Responsiveness) | harus fleksibel terhadap | D 7 | inenanggapi pelubahan Jung kejaran Deleksen kecisten mend memiliki kenekaan | perubahan yang terjadi | |
| dinamika yang terjadi dalam | aksalia kegiakati udalig moriimiy kepercasi | Seberapa cepat renspon terhadap perubahan- | |||
| penggunaan ruang namun harus | Lieu Lieu | emadap belubaliai yang terjadi dan mampa memberikan resoon yang tebat | perubahan yang terjadi | ||
| letap berpedoman pada lencana | 1 | Diskukan proses-proses pendawasan oleh | Ŀ | Ketersediaan lembaga-lembaga yang berwenang | |
| Pengawasan | Kontroi dalam pelaksai laali | embada yang berwahad sesilai dendah | dalam mengawasi suatu proses dalam pemanfaatan | ||
| (Supervisi) | keglatan pemantaatan ruang | Daga yang bermenag coocal congeni | ruang | ||
| antar stakeholders agar tidak | 2 2 | olosedui Nijakiikaanva nemantaitan dan pelaporan | * | Frekuensi pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang | |
| (erjadi penyakangunaan nipus | oleh tembada yang berwenang terhadap | • | Pelaksana kendali mutu pekerjaan pada tahap | ||
| prosesh maupui output dair | oronses pemanfaalan ruang | pemanfaatan ruang dilakukan antara lain melalul | |||
| Reglatati politati adda sugi | standar teknik koefisien darsar bangunan, standar | ||||
| teknik sektolal | |||||
| Treatists down offician | Kediatan nemanfaalan ruang | | P | | | | | | | | | | | | | | | | | | | Tujuan kegiatan pemanfaatan ruang dapat | - | Tujuan kegiatan pemanfaatan ruang dapat tercapai |
| Clexiii dan ensien | harus danat dilaksanakan untuk | dicapai | dengan tingkat pemenunan tujuan yang sesuai | ||
| (Ellectiveliess & | mencanal trillan penataan ruand | • | Sumber daya digunakan dengan optimal | . ···- | dengan standar kebernasilan keglatan pemanatan |
| dan kediatan nemanfaatan itu | ruang tersebut | ||||
| sendiri dengan penggunaan | • | Tidak terjadi pemborosah dalam pengguriaan sumber | |||
| sumber daya yang optimal | daya dalam kegiatan pemanatan uang |
Dalam pemanfaatan ruang, prinsip good governance dapat terejawantahkan melalui peran dan fungsi stakeholder yang terlibat dalam proses pemanfaatan ruang tersebut. Peran dan fungsi ini selain ditentukan secara normatif melalui peraturan, norma dan prinsip yang dipraktekkan dalam institusi tertentu, juga ditentukan oleh praktek-praktek yang mendekatkan antara peraturan dan kenyataan di lapangan. Hal ini akan spesifik dieksplorasi di area studi masing-masing.
Tabel 3. Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
| PRINSIP GG | ARTI | KRITERIA | - | INDIKATOR |
|---|---|---|---|---|
| Wawasan ke depan (Strategic Vision) | Tindakan pengendalian yang dilakukan memiliki visi yang jelas dan |
| • | Visi pemerintah lokal memuat prinsip-prinsip pengendalian |
| wawasan ke depan agar mampu | nang | |||
| memprediksi dan mengantisipasi |
| an | ||
| perxembangan dan perubanan yang diakibatkan oleh perencanaan di | pelanggaran pemantaatan ruang dengan keluaran nimusan awal landkah-landkah | 를 | ||
| masa yang chan datang | penertiban | |||
| Kesetaraan (Equity) | Tindakan pengendalian mampu |
| • jĝe | Adanya media yang dapat memfasilitasi |
| membenkan kesempatan yang sama | holde | )at | seluruh stakeholder berpartisipasi dalam | |
| bagi seluruh elemen terkait untuk ikut | berpartisipasi dalam kegiatan | É | kegiatan pengendalian tata ruang. | |
| berpartisipasi dalam keglatan | pengendalian pemanfaatan ruang | |||
| pengendalian pemanfaatan ruang tersebut | ||||
| Transparansi | Seluruh mekanisme kegiatan |
| = | Waktu yang cepat dan biaya yang murah |
| (Transparency) | pengendalian pemanfaatan ruang | mekanisme dan keglatan pengendalian, | dalam mengakses informasi yang dibutuhkan | |
| diketahui dan dapat diakses dengan | baik pada perijinan, pengawasan | Sosialisasi materi transparansi melalui | ||
| mudah oleh elemen terkait, baik | maupun penerliban | berbagai media | ||
| dalam proses, mekanisme, maupun |
| • | Penyampaian persyaratan dan prosedur | |
| substansi dari kegiatan pengendalian | pemanfaatan ruang (proses, | administratif, teknis, biaya, dan waktu kepada | ||
| tersebut | mekanisme, substansi) | stakeholder yang terkait | ||
| • | Keterbukaan seluruh proses yang dilakukan | ||
| kegiatan pengendalian pemanfaatan | dalam suatu tindakan pengendalian yang | |||
| ruang oleh berbagai pihak terkait | · | dilakukan oleh pemerintah, baik proses yang | ||
| dilalui, maupun alasan di balik pengambilan | |||
| ` | . • |
| suatu keputusan yang tidak termasuk kategori | |
| 1 | - | ranasia negara | ||
| Partisipasi | Pengendalian pemaniaatan ruang |
| • | Adanya media yang dapat memfasilitasi |
| (Participation) | membuka ruang bagi ketembatan | yang tenipat untuk dapat partisipasi | seluruh stakeholder untuk dapat berpartisipasi. | |
| dalam kegiatan pengendalian | ||||
| mengawasi kegiatan pemanfaatan | pemanfaatan ruang | |||
| ruang |
|
| PRINSIP GG | ARTI | KRITERIA | DOTANICAL |
|---|---|---|---|
| langkah-langkah pengendalian pada forum yang diselenggarakan oleh pemerintah | |||
| Akuntabilitas (Accountability) | Keglatan pengendalian dapat dipertanggungjawabkan kebararannya oleh nihak yang dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat |
|
|
| kebenarannya oleh pihak yang berwenang, baik secara proses | yang diambil dalam kegiatan pengendalian, baik secara proses | ruang, baik pada kegiatan perjinan, pengawasan, maupun penertiban | |
| maupun secara substansi kegiatan, | maupun substasi tindakan tersebut. |
| |
| kepada publik dan stakeholder lain |
| salah satu perlimbangan balik pengambilan | |
| yang perkepeningan | dan diterima oleh publik dan stakeholder | keputusan pada tindakan pengendalian, sesuai | |
| , | yang berkepentingan, Dokumentasi dalam herbagai hertik | dengan yang ditetapkan dalam peraturan | |
| dari kegiatan pengendalian pemanfaatan | pemasukan dan pengeluaran dalam kegiatan | ||
| ruang yang dilakukan | pengendalian sesuai dengan peraturan dan | ||
| ¥. | hanya dilakukan oleh dan kepada pihak yang | ||
| ŕ | berwenang | ||
| |||
| nembiayaan | |||
| Penegakan hukum | Kerangka hukum memberikan |
| Tersedianya perangkat hukum yang mengalur |
| (Kule of law) | kepastian hukum yang dibutuhkan | dan penertiban | pengendalian pemanfaatan ruang |
| olen selurun pihak yang terlibat |
|
| |
| cahagi makaniam katalih kelain | tentang mekanisme kontrol terhadap | pengendalian bersifat detail dan teknis, terkait | |
| nelaksanaan kerjatan pengendalah | keglatan pemantaatan ruang | dengan pengendalian pemanfaalan ruang | |
| pemanfaatan ruang itu sendiri. | dalam mengendalikan pemantaatan | Status nukum yang jelas dari peraturan- | |
| Kerangka hukum tersebut bersifat | ruang |
| |
| mengikat, berlaku bagi semua pihak, | Kelengkapan peraturan pelaksanaan | sesuai dengan koridor hukum yang ada | |
| dan terkait dengan pengawasan dan | pengendalian | 0 | |
| sanksi terhadap pelanggaran |
| ||
| кедlatan pemantaatan ruang | atau publik yang melakukan | ||
| pelanggaran terhadap pemanfaatan | |||
| ruang |
