1. Home
  2. Archives
  3. Vol 15 (2004) Issue 1
  4. Articles

Memperkuat Posisi Penataan Ruang Daerah melalui Penciptaan Good Governance

Abstract

The tradition of establishing spatial arrangement in order to leading the future of human settlement in Indonesia has been decided. Many cities and regencies realize the need ø develop ones in order to direct their settlement. With the introduction of good governance and its principles as a concept to fight against monocratic decision making, leads toward realizing that applying good governance principles that help posit and reshape the spatial attangement and planning in Indonesia. This articles describes conceptually efforts towards linking spatial arrangement and good governance

I. PENDAHULUAN

Upaya mewujudkan good governance<sup>1</sup> merupakan bagian dari upaya mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang mendorong kesempatan berbagai lapisan masyarakat untuk menentukan masa depannya. Perwujudan terjadinya good governance terutama dalam skala daerah/lokal tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pada setiap aspek, sektor, maupun lini, good governance akan terwujud dengan intensitas dan karakteristik yang berbeda – beda.

Dalam konseptual penataan ruang dalam UU di Indonesia (perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang)², good governance memiliki andil yang penting untuk memberikan arahan pembangunan di daerahnya. Kepastian seperti ini yang dimintakan oleh rakyat sehingga pengambil keputusan dapat menentukan arahan tersebut dengan panduan yang memadai.

Penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya membutuhkan keterlibatan pemerintah, tetapi keterlibatan seluruh pelaku pembangunan (pemerintah, masyarakat, swasta) dalam bentuk dan tingkat kedalaman yang berbeda untuk setiap kegiatan penataan ruang. Penataan ruang dapat terlaksana dengan baik apabila ketiga pelaku pembangunan terlibat dan bekerjasama di dalam penyelenggaraannya. Setiap aktor memiliki kelemahan dan kekuatan masingmasing pada saat berperan dalam penataan ruang. Good governance berperan dalam mewujudkan interaksi terbaik antar ketiga aktor untuk meminimalisasi kekurangan yang ada serta mendayagunakan kelebihan yang dimiliki, sehingga pada akhirnya penataan ruang akan dapat terselenggara dengan efektif.

Penataan ruang di Indonesia telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dilengkapi dengan berbagai aturan dan peraturan lain yang mendukungnya. Selama ini penataan ruang tidak mudah untuk dilaksanakan, salah satunya karena sangat sulit untuk dibuat dan dilaksanakan dalam konteks di mana penghormatan terhadap hukum, profesionalisme, dan daya tanggap (responsiveness) terhadap masyarakat sangat rendah. Masyarakat belum ditempatkan pada posisi yang kuat dan partisipatif dalam menciptakan penataan ruang yang adil dan setara (equity). Apabila UU mengenai Penataan Ruang tersebut dikaji lebih lanjut, maka dapat dilihat bahwa undang-undang ini pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip good governance sebagaimana yang ditawarkan oleh UNDP<sup>3</sup>. Namun demikian, tetap saja pada pelaksanaannya prinsip-prinsip tersebut tidak mudah untuk diwujudkan.

Dapat disimpulkan bahwa tantangan penataan ruang yang dihadapi saat ini adalah mendayagunakan penataan ruang dalam mewujudkan good governance. Pendayagunaan tersebut dapat dilakukan apabila penataan ruang yang ada di Indonesia, khususnya pada tingkat lokal, telah mengakomodasi dan mengikuti prinsip-prinsip good governance dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang sama pula.

Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu perumusan bentuk penataan ruang yang mengikuti aturan good governance. Perumusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam penataan ruang selama ini, dengan terlebih dahulu menyusun metoda penilaian kinerja penataan ruang yang mengikuti aturan good governance. Dari hasil evaluasi kemudian dapat diidentifikasi kelemahan-kelemahan yang terjadi dan tindakan yang diperlukan untuk mengoreksi kelemahan tersebut.

Pada artikel ini akan dipaparkan beberapa kriteria serta indikator awal yang dapat dielaborasi lebih lanjut untuk mengevaluasi penerapan prinsipprinsip good governance dalam kegiatan penataan ruang. Untuk itu, pada bagian awal terlebih dahulu akan diuraikan pengertian mengenai konsep good governance, diikuti dengan uraian mengenai penataan ruang di Indonesia, dan selanjutnya pemahaman penyelenggaraan penataan ruang dalam konteks good governance.

II. KONSEP GOOD GOVERNANCE

Governance bukan merupakan konsep yang masih muda. Pemikiran yang melandasi konsep ini sudah berusia setua peradaban manusia itu sendiri. Dari waktu ke waktu berkaitan dengan ideologi yang menentukan setting dimana governance dilaksanakan. Dasar ideologi seperti neoliberalisme yang menjadi utama dalam kegiatan sosio ekonomi saat ini, misalnya menjadi dasar bagaimana governance yang didefinisikan sebagai good itu diinterpretasikan.

2.1 Pengertian Governance dalam Good Governance

Berasal dari kata Yunani, Governance seringkali disebut 'kybernan' dan 'kybernetes' yang berarti 'to steer and to pilot or be at the helm of things'. Secara sederhana governance didefinisikan sebagai proses yang terstruktur. Hal ini ditunjukkan dengan cara penentu kebijakan merumuskan tujuan

kebijaksanaannya, memilih pemimpinnya, merumuskan dan menetapkan program, meningkatkan dan melaksanakan alokasi sumber daya, melaksanakan program dan proyek, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.<sup>4</sup>

Pendefinisian good governance yang dipromosikan saat ini, banyak dilakukan oleh lembaga pemberi dana atau lembaga internasional lainnya. Definisi ini sendiri merupakan pengkondisian situasi pengambilan keputusan di negara berkembang utk mengurangi terjadinya kondisi rent-seeking activities yang dianggap menjadi penghambat utama dalam pengentasan kemiskinan. Dalam konteks yang lebih luas, penerapan good governance berkaitan dengan proses pembangunan yang sedang berjalan di banyak negara berkembang.

UN-ESCAP (2003) mendefinisikan governance sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana keputusan tersebut dijalankan atau tidak dijalankan. Berdasarkan definisi tersebut, governance berfokus pada aktor serta struktur formal dan informal yang terlibat pada pengambilan dan pelaksanaan keputusan. UNDP mengidentifikasi adanya 2 aspek utama dari governance yakni (1) Secara teknis merupakan suatu proses dan prosedur dalam memobilisasi sumber daya, rencana, aplikasi teknis, dan alokasi sumber daya serta (2) secara representatif merupakan proses pengambilan keputusan termasuk partisipasi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.

Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. World Bank mendefinisikan governance sebagai "the way state power is used in managing economic and social resources for development of society". World Bank mengidentifikasi 3 aspek dari governance yaitu (1) Bentuk sistem pemerintahan ketatanegaraan, (2) Proses dimana kewenangan dijalankan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial untuk pembangunan (3) Kapasitas pemerintah untuk merancang, memformulasikan dan menerapkan kebijakan dan menjalankan fungsi-fungsinya (1994).<sup>6</sup> Sementara UNDP mendefinisikan governance sebagai "the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation's affair at all level".

UNDP menyatakan bahwa terdapat 3 aspek utama yang mendukung governance, yaitu ekonomi, politik dan administratif. Aspek ekonomi meliputi proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi aktivitas ekonomi suatu negara Economic governance mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty, dan quality of life. Aspek politik meliputi proses pengambilan keputusan untuk memformulasikan kebijakan. Sedangkan aspek administratif meliputi sistem untuk mengimplementasikan kebijakan. Dari ketiga aspek tersebut, good governance menggambarkan proses dan struktur yang mengarahkan hubungan politis dan sosio-ekonomi.

2.2 Perspektif Good Governance

Aktor utama yang terlibat dalam governance adalah negara (the state) dan masyarakat sipil (civil society). Negara membangun tumbuhnya dasar-dasar keadilan, kesamaan dan kedamaian, serta menciptakan situasi politik yang kondusif dan aspek hukum untuk kemajuan manusia di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Civil society membangun timbulnya kebebasan. kemerdekaan, persamaan, pertanggungjawaban dan ekspresi diri dari tiap anggota masyarakat. Civil Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan unsur keorganisasian lainnya yang mendukung perlindungan barang dan jasa kolektif (LAN, 2000). Masing-masing pihak memiliki kekuatan dan kelemahan masingmasing, good governance menitikberatkan pada interaksi konstruktif terbaik diantaranya untuk meminimalisasi kekurangan dan memaksimalisasi kelebihan tiap-tiap pihak secara optimal.8 Dari unsur masyarakat sipil, seringkali diidentifikasi kelompok swasta9 yang berorientasi pada keuntungan dengan membangun dasar-dasar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Kebijakan-kebijakan sosial, politik, dan ekonomi diciptakan untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri.

Good dalam good governance menurut Lembaga Administrasi Negara<sup>10</sup> mengandung dua pengertian, yaitu nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak/keinginan rakyat, nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelaniutan dan keadilan sosial; dan aspek-aspek fungsional pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan hal tersebut. mengemukakan bahwa good governance berorientasi pada orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, dan pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.11

Pengertian good governance itu sendiri pun berbeda-beda. World Bank menyatakan good governance bersinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Good governance menurut definisi Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah penyelenggaraan pemerintahan, secara efisien dan efektif, dengan menjaga "kesinergisan" interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. Sedangkan UNDP mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society) (Sedarmayanti, 2003).

World Bank mengidentifikasi adanya 4 aspek utama dalam good governance yakni (1) Manajemen sektor publik (2) Akuntabilitas (3) Kerangka hukum dalam pembangunan dan (4) Informasi publik dan transparansi. Sedangkan UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi:

  • 1. Participation (Partisipasi)
    • Mengajak semua penduduk untuk menggunakan haknya untuk mengekspresikan opini mereka dalam proses pembuatan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan umum baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan inspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
  • Rule of Law (Kerangka Hukum) Melakukan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali dengan menjunjung hak asasi manusia dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  • 3. Transparency (Transparansi) Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Dengan kata lain, transparansi membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi yang mudah diakses untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.
  • Equality (Kesetaraan) Menyediakan kesempatan yang sama untuk semua anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan
  • Responsiveness (Daya Tanggap) Meningkatkan sensitivitas administrasi pemerintah untuk menangkap dan menanggapi aspirasi masyarakat.
  • Strategic Vision (Wawasan ke depan) Membangun wilayah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dengan partisipasi penduduk dalam semua proses pembangunan sehingga masyarakat memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.
  • Accountability (Akuntabilitas) Pertanggung jawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan
  • 8. Supervision (Pengawasan) Peningkatan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
  • Efficiency and Effectiveness (Efektif dan Efisien) Menjamin adanya pelayanan publik yang memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal dan dapat dipertanggunjawabkan.

  • 10. Professionalism (Profesionalisme)
    • Meningkatkan kapasitas dan moral pihak administrasi pemerintah sehingga mereka dapat menyediakan pelayanan yang mudah, cepat, akurat dan terjangkau.
  • 11. Consensus orientation (Berorientasi pada konsensus) Segala keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas

Dari pengertian-pengertian dan karakteristik good governance paling tidak terdapat tiga hal yang dapat diperankan oleh sektor publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, dan value of money (economy, efficiency, dan effectiveness) (Mardiasmo, 2002). Ganie-rochman (2000) juga mengemukakan "good governance" mempunyai empat unsur utama yaitu, accountability, adanya kerangka hukum (rule of laws), informasi, dan transparansi. Bhatta (1997) juga menyebutkan empat unsur governance yaitu akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law). Dengan kata lain governance yang baik hanya dapat tercipta apabila kekuatan para aktor dalam governance itu sendiri saling mendukung: warga yang bertanggung jawab, aktif, dan memiliki kesadaran, bersama pemerintah yang terbuka, tanggap, mau mendengar dan mau melibatkan (inklusif) sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan (Sumarto, 2003).

III. PENATAAN RUANG DI INDONESIA

Pada tahun 1992 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang Undang No. 24 yang secara khusus mengatur tata ruang (darat, air, dan udara) di Indonesia. Undang-undang ini kemudian menjadi acuan utama bagi penyelenggaraan kegiatan penataan ruang di Indonesia. Sebelum UU ini terbit, Departemen Dalam Negeri telah menerbitkan satu buah peraturan dan dua buah keputusan yang memberikan aturan dan arahan dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana kota. Peraturan dan keputusan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri No. 2 Tahun 1987, dan Keputusan Mendagri No. 650-658 tentang Keterbukaan Rencana Kota untuk Umum. Selain itu, berkaitan dengan pemanfaatan ruang diterbitkan pula Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1988 yang mengatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan.

Setelah UU No. 24 Tahun 1992 dikeluarkan pula berbagai peraturan perundangan yang mengatur penataan ruang dengan lebih rinci dan jelas. Peraturan perundangan tersebut antara lain:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang

  • 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah
  • 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah

Kegiatan penataan ruang sesuai dengan yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 1992 terdiri dari tiga kegiatan utama, yaitu perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Artinya, pemanfaatan ruang yang terjadi harus memperhatikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang, dan didukung oleh adanya mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga kesesuaian tersebut.

Kegiatan perencanaan tata ruang meliputi pembuatan rencana tata ruang untuk kawasan lindung dan budidaya, penetapan struktur dan pola pemanfaatan ruang (tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya), dan pengaturan sumber daya, fungsi estetika serta kualitas ruang. Pemanfaatan ruang terdiri dari lima bagian, yaitu penetapan program pemanfaatan, program pembiayaan, pentahapan kegiatan pembangunan, pola pengelolaan, dan pola insentif dan disinsentif. Sedangkan kegiatan yang termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang adalah mekanisme perijinan, pengawasan (mencakup pelaporan, pemantauan, evaluasi), dan penertiban (mencakup sanksi administrasi, sanksi perdata, dan saksi pidana). Secara diagramatis kegiatan penataan ruang menurut UU No. 24 Thn 1992 ini dapat dilihat pada Gambar 1.

Operasionalisasi kebijakan dan strategi penataan ruang perlu didukung dengan keberadaan instrumen yang memadai agar perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah dapat terselenggara secara efisien dan efektif. Pada tahap perencanaan, maka instrumen dimaksud diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap proses analisis permasalahan dan penyesuaian kebijakan pembangunan kota yang cepat, akurat, transparan dan akuntabel, yang kemudian diperkuat dengan instrumen hukum (misal PP, Keppres hingga Perda). Pada tahap pemanfaatan rencana tata ruang, instrumen yang diperlukan adalah insentif dan disinsentif, sementara pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang maka instrumen yang dibutuhkan adalah perizinan (seperti izin prinsip, izin lokasi, IMB dan penegakan sanksi hukum atas bentuk-bentuk pelanggaran).

0

PENATAAN RUANG DALAM KONTEKS GOOD GOVERNANCE

4.1 Prinsip-prinsip Good Governance dalam UU Penataan Ruang

Beberapa pasal dalam UU Penataan Ruang pada dasarnya secara langsung maupun tidak langsung telah mengandung prinsip-prinsip good governance. Pasal 3 dari UU tersebut telah menetapkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang berorientasi pada terwujudnya tata ruang yang berkualitas. Pada penjelasan Pasal 22 Ayat 5 mengenai RTRW Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa RTRW Kab/Kota disusun dengan perspektif ke masa depan.

Di dalam Pasal 4 yang mengatur hak dan kewajiban dalam penataan ruang disebutkan bahwa setiap orang berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang. Sementara pada Pasal 12 ditegaskan pula bahwa penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat yang tata cara dan bentuk peran sertanya akan diatur oleh PP. Pasal ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI No 69 Thn 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Pasal 4 dan 12 tersebut secara langsung telah memasukkan unsur partisipasi di dalamnya.

Berkaitan dengan prinsip tranparansi, di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang. Selanjutnya pada Pasal 25 mengenai wewenang dan pembinaan disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Di dalam penjelasannya ditegaskan bahwa penataan ruang dilakukan secara terbuka, yaitu bahwa setiap pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang serta proses yang ditempuh dalam penataan ruang.

Kegiatan penataan ruang dilakukan pada berbagai tingkatan daerah yang di dalamnya melibatkan seluruh aktor pembangunan. Oleh karena itu, dalam Pasal 3 ditetapkan bahwa tujuan penataan ruang adalah menciptakan keterpaduan, yang artinya mencegah perbenturan kepentingan yang merugikan kepentingan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat. Dengan kata lain penataan ruang ditujukan untuk kepentingan bersama seluruh aktor pembangunan (berorientasi pada konsensus). Sementara berkaitan dengan akuntabilitas pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan penataan ruang, Pasal 24 mengenai wewenang dan pembinaan menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat adalah menjadi kewajiban pemerintah.

Pasal 2 dalam UUPR menetapkan 2 asas penataan ruang. Salah satunya disebutkan bahwa pemanfaatan ruang ditujukan bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Pada Pasal 14 mengenai Perencanaan Tata Ruang dan penjelasan Pasal 15 mengenai Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa kegiatan perencanaan dan pemanfaatan ruang tersebut diselenggarakan dengan mempertimbangkan pengelolaan dan alokasi terpadu dari berbagai sumber daya (efektif dan efisien).

Sementara penjelasan Pasal 17 mengenai pengendalian menyatakan bahwa pengendalian dilakukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang (efektif). Asas kedua dari penataan ruang yang diatur pada Pasal 2 berkaitan dengan prinsip kesetaraan (equity). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penataan ruang berasaskan keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

Berkaitan dengan daya tanggap (responsiveness) pemerintah, Pasal 13 mengenai perencanaan menuntut dilakukannya peninjauan kembali dan penyempurnaan rencana tata ruang. Dalam penjelasan Pasal 22 mengenai RTRW Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa penyusunan rencana tata ruang pada level tersebut memperhatikan antara lain pokok permasalahan yang terjadi. Dari kedua pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintah dituntut untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi dan permasalahan yang ada di daerahnya pada saat melakukan penyusunan rencana tata ruang.

4.2 Perumusan Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsipprinsip Good Governance dalam Penataan Ruang

Dari penjelasan pada sub bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa materi yang terkandung dalam UU No. 24 Thn. 1992, baik di dalam pasal-pasalnya maupun pada penjelasannya, pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip good governance. Beberapa peraturan yang diterbitkan kemudian juga memiliki keterkaitan dengan prinsip good governance, seperti partisipasi (PP No. 69/1996 dan Permendagri No. 9/1998). Namun demikian, pada kenyataannya sejauh mana prinsip-prinsip tersebut telah diaplikasikan sehingga penataan ruang dapat berperan dalam mewujudkan pencapaian good governance pada skala yang lebih luas, belumlah diketahui.

Penilaian penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penataan ruang selama ini dapat dilakukan dengan menyusun kriteria dan indikator penilaian masing-masing prinsip untuk mengukur tingkat penerapan prinsip-prinsip tersebut. Dari hasil pemahaman terhadap literatur mengenai konsep good governance, studi dan kegiatan yang melakukan penilaian terhadap kapasitas, kebutuhan, atau kinerja, serta peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mengenai penataan ruang, maka dihasilkan rumusan awal kriteria dan indikator penilaian penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penataan ruang. Mengingat kegiatan penataan ruang terdiri dari tiga kegiatan yang memiliki karakteristik berbeda, maka kriteria dan indikator yang disusun merupakan kriteria penilaian untuk masing-masing kegiatan, yaitu perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Secara lengkapnya rumusan kriteria dan indikator tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 1. Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsip Good Governance dalam Perencanaan Tata Ruang

kemampuan visi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan Konsisten lerhadap visi perencanaan Konsisten lerhadap visi perencanaan Terdefinisi dengan baik (weildefined) Koonsistenan pemakalan visi selama porses perencanaa untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan kelompok masyarakat akan ruang (berupa kebijakan) Kesetaraan pelayanan dalam rencana Wesetaraan pelayanan dalam rencana "Wesetaraan pelayanan dalam rencana untuk mengan penyusunan rencana (dalam hal fakta dan analisis data serta kemudahan untuk mendapatkannya) Transparansi dalam pembiayaan kegiatan Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencana Tencanabagi masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang diluangkan dalam rencana tata ruang Kelerbukaan dalam setiap aspek dan tahap perencanaan untuk menciptakan kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakatTransparansi
(Transparency)
bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
diluangkan dalam rencana tata
ruang Keterbukaan dalam setiap aspek
dan tahap perencanaan untuk
Transparansi
(Transparancy)
holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welldefined)\nenan pemakaian visi selama rencanaan\nian rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana·bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
dituangkan dalam rencana tata
ruang
Transparansi
holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welldefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan nan rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana*
~~~~
bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
dituangkan dalam rencana tata
ruang
]
}
holders) Jan visi untuk mengakomodasi (epentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welldefined) anan pemakaian visi selama rencanaan an rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencana
~~~~=
bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
diluangkan dalam rencana tata
ruang
holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentlingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (weildefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan\nian rencana untuk nodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencanabagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
dituangkan dalam rencana tata
ruang
1
2
3
holders) Jan visi untuk mengakomodasi (epentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan baik (welidefined)\nenan pemakaian visi selama rencanaan an rencana untuk rodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa n pelayanan dalam rencanabagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
dituangkan dalam rencana tata
ruang
1
holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan\ni dengan balk (welldefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan an rencana untuk todasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa*
*
bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
dituangkan dalam rencana tata
ruang
1
holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan I dengan baik (welidefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan an rencana untuk rodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupa·
· 조 조 =
bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
dituangkan dalam rencana tata
1
holders) Jan visi untuk mengakomodasi kepentingan terhadap visi perencanaan I dengan baik (welidefined)\nenan pemakalan visi selama rencanaan an rencana untuk rodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan ruang (berupaੋ ਨੂੰ ≣bagi masyarakat untuk
memanfaatkan ruang yang
1
bagi masyarakat untuk
ngakomodasi
encanaan
elidefined)
visi selama
3D C C, , ,
stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagai kepentingan pagai kepentingan pasisten terhadap visi perencanaan definisi dengan baik (weildefined) ponsistenan pemakaian visi selama perencanaan
~
Penciptaan peluang yang samaKesetaraan (Equity)
stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagai kepentingan pagai kepentingan pasisten terhadap visi perencanaan pasnya definisi dengan baik (welidefined) ponsistenan pemakaian visi selamaō
stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagai kepentingan pagai kepentingan pasisten terhadap visi perencanaan pasnya definisi dengan baik (welidefined)
×
stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagal kepentingan sisten terhadap visi perencanaan asnya- .
stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagal kepentingan\nisisten terhadap visi perencanaanΩ
stakeholders) nampuan visi untuk mengakomodasi pagal kepentingan
×
yang disusun
stakeholders) mampuan visi untuk mengakomodasi langgung jawab pada rencana
stakeholders)-
-
menumbuhkan rasa memiliki dan-
masyarakat dan mampu
Partisipasi (melibatkan berbagai kota tertentu1Keinginan/aspirasi seluruh
-menggambarkan
endak |keglatan perencanaan yang
Apakah visi d*****dan merupakan dasar bagi
,Ke masa depan yang lebih baik(Strategic vision)
Proses perumusan visi dalam perencanaan Apakah keseluruhan dari visi pemerintah lokal sudahVisi yang diletapkan berorientasi(Strategie Victor)
KRITERIA INDIKATORTONGONManage to de
SO GININIOGNAITOTONOKDITEDIAINDIKATOB
55 JISNULיולוואסנטרNNIENIAאסיאאונערי
  • Sosialisasi hasil perencanaan (rencana)
pemkot/pemkab untuk menginformasikan fakta, analisis,
dan rencana
  • Jumlah sarana dan prasarana tersebut
  • % peningkatan masyarakat yang mengerti akan rencana
kotanya sendiri
PartisipasiPelibatan/pengikutsertaan
  • Kemauan dan kemampuan pemerintah
  • Banyaknya unsur masyarakat yang ikut terlibat dalam
(Participation)masyarakat pada setiap tahapuntuk melibatkan masyarakat dalamproses penyusunan rencana
perencanaanperencanaan, mulal dari perumusan visi
  • Ada/lidaknya forum komunikasi yang melibatkan
sampai akhir penyusunan rencana (rencana)masyarakat dalam proses penyusunan rencana
  • Pemerintah memfasilitasi partisipasi,
  • Frekuensi forum tersebut diadakan
misainya dengan adanya forum warga,
  • Ada/lidaknya perangkat perundang-undangan yang jelas
perangkat perundang-undangan yang jelas,daiam mengatur bagaimana dan sejauh mana peran
70serta masyarakal pada proses penyusunan rencana
  • Inisiatif masyarakat untuk berpartisipasi
  • % populasi yang dipuaskan dengan pelibatan partisipasi
,dalam perencanaanmasyarakat di kota masing-masing
-Tingkat partisipasi masyarakat
AkuntabilitasInput, proses, dan output dalamPendokumentasian proses pengambilan
  • Input → pemenuhan data (ada/lidaknya sistem informasi
(Accountability)penyusunan rencana harus dapatkeputusan dalam perencanaanbasis data, jenis dan tingkat validitas data)
| dipertanggungjawabkan oleh
  • Kualitas rencana, ditinjau dari segi
  • Benar/tidaknya metode pendekatan yang dipakai
pemberi dan pelaksana kerjasubstansinya
  • Tingkat ketepatan, ketajaman, kedalaman, dan
kepada publik dan berbagai pihakkekoprehensifan metode analisis yang digunakan
yang berkepentingan
  • Ada/lidaknya keterkaitan antara visi, misi, tujuan, dan
sasaran dengan isi, rekomendasi, kebijakan, dan arahan
yang terdapat dalam rencana tata ruang
  • Tersturktur alau tidaknya penyampaian dalam rencana
tata ruang
  • Tingkat kelengkapan dan kedalaman peta
Penegakan hukumKerangka hukum yang mengatur
  • Adanya kerangka hukum yang mengalur
  • Jumlah rencana yang dilegalkan dalam kurun waktu
(Rule of law)proses penyusunan rencana danproses penyusunan rencanalenentu
melegalkan hasil perencanaan
  • Proses harus sesuai dengan prosedur yang
  • Rentang waktu suatu rencana diperdakan
(rencana) serta bersifat mendikattelah diatur dalam kerangka hukum tersebutStatus hukum rencana
■ Legalisasi rencana
THE RESIDENCE OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF THE PARTY OF T
Ada tidaknya pihak khusus yang melakukan pengawasan
Ada tidaknya laporan berkala mengenai pengawasan
yang dilakukan
Adanya pengawasan oleh pihak berwenang dan kompelen kepada pemerintah dan konsultan perencana pada proses penyusunan rencanaPengawasan terhadap proses
penyusunan rencana agar sesual
dengan prosedur baku yang telah
ditetapkan
Pengawasan
(Supervisi)
Ada tidaknya masalah di kawasan perencanaan yang
diakomodir dalam rencana
Diakomodasi/tidaknya perubahan kebijakan yang lerjadi
di dalam rencana
  • Kemampuan untuk menanggapi dan mengakomodir perubahan (misal : perubahan kebijakan, masalah-masalah di kawasan perencanaan → pengaruh dari dalam maupun dari luar kawasan perencanaan)
  • Tanggap terhadap aspirasi seluruh stakeholders terkait
Kemampuan untuk menanggapi
dengan cepat dan mengakomodir
tuntutan keaadaan saat ini dan di
masa depan
Daya langgap
(Responsiveness)
Jumlah perencana Tingkat pendidikan perencana Tingkat pengalaman perencanaan yang dimiliki oleh perencana Banyaknya pelatihan yang diadakan Ada/tidaknya lembaga/instansi yang dituntuk untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan penataan ruang Ada/tidaknya pembagian peran/fungsi/tugas semua\ninstansi terkait Ada/tidaknya pos pembiayaan untuk kegiatan perencanaan Besarnya proporsi pos pembiayaan untuk kegiatan perencanaan terhadap anggaran pembangunan seluruhnyaKompetensi dan komilmen SDM pembuat rencana, kelembagaan, dan organisasi Ketersediaan/dukungan dana untuk melakukan kegiatan perencanaanKemampuan semua pihak yang terlibat pada proses penyusunan rencana dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk memperoleh hasil yang optimalPofesinalisme
(Professionalism)
Ada/lidaknya forum komunikasi (pertemuan) untuk
mencapai kesepakatan tersebut
Frekuensi diadakannya pertemuan untuk pembahasan
rencana
  • Adanya komunikasi unluk mencapai
    inlegrasi, koordinasi, dan sinkronisasi antar
    sektor, antar daerah, dan antar stakehoders
    dalam penyusunan rencana
Proses untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan antar berbagai stakeholders pada proses perencanaanBerorientasi pada
konsensus
(Consensus
orientation)
INDIKATORKRITERIAPENGERTIANPRINSIP GG
۰۰
,,٠,
INDIKATORTercapai tidaknya tujuan yang diharapkan dari kegiatan penyusunan rencana, yaitu rencana tata ruang yang berkualitas Jumlah sumber daya yang dipakai dalam proses Jumlah dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan Waktu yang dipakai untuk penyusunan rencana. 21
• • • • • • • • • • • • • • • • • • •
KRITERIA
  • Penyusunan rencana dapat mencapal
    tujuannya
  • Proses penyusunan rencana dilakukan
    dengan penggunaan sumber daya dan dana
    yang tepat dalam usaha mencapai tujuan
    kegiatan penyusunan rencana
PENGERTIANProses penyusunan rencana
dilakukan dengen efektif dan
efisien
SOCIONICOEfektif dan efisien
(Effectiveness &
efficiency)

Orientasi prinsip good governance dalam perencanaan ruang lebih kepada upaya prosedur perencanaan dan proses yang sudah berjalan selama ini sehingga prinsip-prinsip ini dapat terwakili. Prosedur perencanaan in tidak terpisah dari substansi perencanaan, yang merupakan hasil dari prosedur perencanaan. Dalam proses 'shaping up' prosedur perencanaan, harus terkait dengan substansi perencanaan. Dengan demikian bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diadopsi, berkaitan dengan bagaimana prosedur substansi berjalan.

Tabel 2. Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pemanfaatan Ruang

DENCEDTIANKRITERIAINDIKATOR
ראואטור פפ- Domohaman tentang nginsin-nrinsin goodpoot
  • Apakah kesejuruhan stakeholders mempunyai
Wawasan ke depanStakeholders yang tentbat dalam100 psama terhadan prinsip-brinsip good
(Strategic Vision)kegiatan pemanfaatan ruanggovernance dalam pemantaatan ruang olenig olerpolitication young south a compact princip princip
memorinval prespektif ke debanseluruh stakeholdesıgovernance dalam Keglatan pemanadatan Juang
seperation poor insuce untuk
  • Visi dalam kegiatan pemanfaatan ruang
ng
fur
  • Apakah visi dapat mengakmodir prinsip-prinsip daram
mewniudkan visi nelaksanaanmemuat prinsip-prinsip good governanceancegood governance
nemanfaatan mang yang lebihFeglatan pemantaatan ruang berorientasintasi
  • Tujuan kegiatan pemantaatan ruang sesual dengan
haik dan herkelaniutanpada pencapalan vislkoridor visi
Kacataraan (Equity)Setian stakeholders dalam
  • Pelibatan seluruh stakeholders dalam
=
  • % keterwakilan dari setiap stakeholders dalam
kediatan pemanfaatan ruang baikkegiatan pemanfaatan ruangkegiatan pemantaatan ruang
itu pemerintah, masyarakat
  • Fasiltas untuk mempermudah perwujudan
indan
  • Jumlah fasilitas yang tersedia untuk mempermudan
maupun dunia usaha mempunyaipersamaan hak dalam hal :-perwujudan persamaan hak dalam bidang
hak vang sama untuk dapat- memanfaatkan ruangpemanfaalkan ruang
berperan serta atau terinformasi- mendapatkan pelayanan yang samaama
dalam keciatan pemanfaatanakan ruang
ruand.pengajuan keberatan terhadap kegiatanregiatan |
pemanfaatan ruang
  • kompensasi yang sesuai akibat kegiatan
kegiatan |
pemanfaatan ruangThe state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the s
TransparansiKeterbukan yang memungkinkan
  • Terdapat mekanisme atau prosedur yang
yang
  • Dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang terdapat
(Transmarancy)teriadinya aliran informasi antaraelas dalam menjamin ketersampaianEmekanisme sosialisasi dan publikasi pelaksanaan
(formalement)selimin stakeholders vandinformasi di antara stakeholderskegiatan, mekanisme publikasi dan pelaporan hasil
terlibat dalam seturuh kegiatan
  • Kesiapan pelaksana kegiatan pemanfaatan
nfaatankegiatan, serta mekanisme penerimaan informasi dari
pemanfaatan ruang beruparuang untuk menjamin terlaksanya kegiatanegiatanstakeholders mengenal isu terkali
penyusunan program besertapemanfaatan ruang yang transparan~Pelaksana kegiatan mampu menyediakan injolinasi Telaksana kegiatan mampu menyediakan injolinasi
pembiayaannya, pentahapan,tepatyang dibutunkan stakenoiders lain, serta dabat
,pengelolaan tata ruang maupundan tidak diskriminatif sebagai mediammenyampaikan informasi tersebut sebelum, serama
kebijakan berupadan sesudah kegiatan benangsung sesual kebutuhan
insentif/disinsentif dalamangtanpa menutup-nutupi informasi
keqiatan pemanfaatan ruang,eroleh
  • informasi mengenai Kegiatan pemantaatan luang
sehingga setiap stakeholdersdan mudah dipahami oleh stakeholders.Jers.disampaikan dengan menggunakan media miormasi
memiliki informasi yangAND THE RESERVE OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTY OF THE PROPERTDeragam, sesual derigali koriosi keloriibok sasarari
FR:::>:>
PKINSIP GGTENGER JANKRITERIAINDIKATOR
pemanfaatan ruang tersebut.{ **penerima informasi Informasi pemanfaatan ruang tersedia
secara lengkap, tersedia dengan berbagai bentuk, tersedia dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh stakeholders
(Participation)Peran serta seluruh stakeholders dalam kegiatan pemanfaatan ruang guna bersama-sama merumuskan kegiatan pemanfaatan runag maupun bersama-sama melakukan kontrol kegiatan yang dilakukan masing-masing stakeholders sebagai fungsi dari pengawasan.
  • Tingkat partisipasi masyarakat dalam
    pemanfaatan ruang
  • Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemanfaatan ruang
  • Keterlibatan dunia usaha dalam kegiatan pemanfaatan ruang
Akuntabilitas
(Accountability)
Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan permanfaatan ruang baik itu berupa input, proses dan ouput dari kegiatan permanfaatan runag kepada seluruh stakeholders.
  • Kesesuaian pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan mekanisme dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang Proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang
  • Pelaksanaan pemanfaatan ruang mengacu kepada peraturan-peraturan dan dokumen-dokumen yang mengatur kegiatan pemanfaatan ruang, baik itu input, proses maupun outputnya sendiri.
  • Pelibatan stakeholders dalam kegiatan pemanfaatan ruang
  • Proses pemanfaatan ruang dapat ditelusuri
Penegakan hukum
(Rule of law)
Pelaksanaan pemanfaatan runag
harus mengacu kepada
peraturan-peraturan yang
mengatur mengenai
pemanfaatan ruang itu sendiri
  • Kelengkapan peraturan pelaksanaan
    pemanfaatan ruang
  • Adanya kerangka hukum yang berisi
    penggunaan rancana sebagai rujukan
    pemanfaatan ruang dan bersifat mengikat
  • Tingkat kelengkapan peraturan-peraturan pelaksanaan yang bersifat detail dan teknis yang terkait dengan pemanfaatan ruang
  • Status hukum peraturan-peraturan tersebut
  • Tingkat penggunaan rencam
Berorientasi pada
konsensus
Keputusan yang diambil dalam
kegiatan pemanfaatan ruang
  • Proses pengambilan keputusan dalam
    kegiatan pemanfaatan ruang diambil
  • Keterwakilan stakeholders dalam proses pengambilan
    keputusan
orientation)merupakan pilihan terbaik dari
berbagai kepentingan dari
berdasarkan hasil konsensus bersama seluruh stakeholders
  • % proses yang sebenarnya membutuhkan
    pengambilan keputusan bersama karena menyangkut
***************************************INDIKATOR
SoloNidaPENGERTIANالKRITERIA
OD JONESmasing-masing stakeholders dan
dapat diterima oleh seluruh
×kepentingan publik
Orofonjanalamastakeholders. Para stakeholders vang terlibatPenPemanfaatan ruang untuk pelaksanaan-Pengerjaan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai
_dalam kegiatan pemanfaatanaproyek sesual dengan standar dan rencanadengan standar yang beliaku dari bilakukan menginan
ruang dapat melaksanakanPelaksana proyek memenuhi kualifikasi yangrencaria
Pelaksana kediatan pemanfaatan ruang memenuhi
fungsi masing-masing dengandibutunkan
Kelendkapan belaksana kediatan
kualifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan standar
,,baik seningga target dari burput
vang dihasilkan dari masing-
ıpemanfaatan ruangyang berlaku
Ostalogogo kogistan pemanfaatan mang dilakukan
masing stakeholders sesualPelaksanaan kegiatan pemanakan sang samanan
oleh bibak
dengan standar baku yang telah
ditetapkan3במכל מוממי ממיים מייליים-lımlah kebilakan-kebilakan dalam pemanfaatan ruang
Daya TanggapKegiatan pemanfaatan ruang₽ KeGRegiatan pemantatan Juang Halus dapat
menengan pembahan yang terjadi
yang dikeluarkan guna merespons perubahan-
(Responsiveness)harus fleksibel terhadapD 7inenanggapi pelubahan Jung kejaran
Deleksen kecisten mend memiliki kenekaan
perubahan yang terjadi
dinamika yang terjadi dalam aksalia kegiakati udalig moriimiy kepercasiSeberapa cepat renspon terhadap perubahan-
penggunaan ruang namun harusLieu
Lieu
emadap belubaliai yang terjadi dan mampa
memberikan resoon yang tebat
perubahan yang terjadi
letap berpedoman pada lencana1Diskukan proses-proses pendawasan olehĿKetersediaan lembaga-lembaga yang berwenang
PengawasanKontroi dalam pelaksai laaliembada yang berwahad sesilai dendahdalam mengawasi suatu proses dalam pemanfaatan
(Supervisi)keglatan pemantaatan ruangDaga yang bermenag coocal congeniruang
antar stakeholders agar tidak2 2olosedui
Nijakiikaanva nemantaitan dan pelaporan
*Frekuensi pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang
(erjadi penyakangunaan nipusoleh tembada yang berwenang terhadapPelaksana kendali mutu pekerjaan pada tahap
prosesh maupui output dairoronses pemanfaalan ruangpemanfaatan ruang dilakukan antara lain melalul
Reglatati politati adda sugistandar teknik koefisien darsar bangunan, standar
teknik sektolal
Treatists down officianKediatan nemanfaalan ruang| P | | | | | | | | | | | | | | | | | |Tujuan kegiatan pemanfaatan ruang dapat-Tujuan kegiatan pemanfaatan ruang dapat tercapai
Clexiii dan ensienharus danat dilaksanakan untukdicapaidengan tingkat pemenunan tujuan yang sesuai
(Ellectiveliess &mencanal trillan penataan ruandSumber daya digunakan dengan optimal. ···-dengan standar kebernasilan keglatan pemanatan
dan kediatan nemanfaatan ituruang tersebut
sendiri dengan penggunaanTidak terjadi pemborosah dalam pengguriaan sumber
sumber daya yang optimaldaya dalam kegiatan pemanatan uang

Dalam pemanfaatan ruang, prinsip good governance dapat terejawantahkan melalui peran dan fungsi stakeholder yang terlibat dalam proses pemanfaatan ruang tersebut. Peran dan fungsi ini selain ditentukan secara normatif melalui peraturan, norma dan prinsip yang dipraktekkan dalam institusi tertentu, juga ditentukan oleh praktek-praktek yang mendekatkan antara peraturan dan kenyataan di lapangan. Hal ini akan spesifik dieksplorasi di area studi masing-masing.

Tabel 3. Kriteria dan Indikator Penilaian Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang

PRINSIP GGARTIKRITERIA-INDIKATOR
Wawasan ke depan
(Strategic Vision)
Tindakan pengendalian yang
dilakukan memiliki visi yang jelas dan
  • Menylapkan kerangka acuan dalam tindakan pengendalan pemanfaatan
Visi pemerintah lokal memuat prinsip-prinsip
pengendalian
wawasan ke depan agar mampunang
memprediksi dan mengantisipasi
  • Menyiapkan langkah-langkah penertiban
an
perxembangan dan perubanan yang diakibatkan oleh perencanaan dipelanggaran pemantaatan ruang dengan
keluaran nimusan awal landkah-landkah
masa yang chan datangpenertiban
Kesetaraan (Equity)Tindakan pengendalian mampu
  • Penciptaan kesempatan yang sama bagi
• jĝeAdanya media yang dapat memfasilitasi
membenkan kesempatan yang samaholde)atseluruh stakeholder berpartisipasi dalam
bagi seluruh elemen terkait untuk ikutberpartisipasi dalam kegiatanÉkegiatan pengendalian tata ruang.
berpartisipasi dalam keglatanpengendalian pemanfaatan ruang
pengendalian pemanfaatan ruang tersebut
TransparansiSeluruh mekanisme kegiatan
  • Keterbukaan data dan akses terhadap
=Waktu yang cepat dan biaya yang murah
(Transparency)pengendalian pemanfaatan ruangmekanisme dan keglatan pengendalian,dalam mengakses informasi yang dibutuhkan
diketahui dan dapat diakses denganbaik pada perijinan, pengawasanSosialisasi materi transparansi melalui
mudah oleh elemen terkait, baikmaupun penerlibanberbagai media
dalam proses, mekanisme, maupun
  • Sosialisasi kegiatan pengendalian
Penyampaian persyaratan dan prosedur
substansi dari kegiatan pengendalianpemanfaatan ruang (proses,administratif, teknis, biaya, dan waktu kepada
tersebutmekanisme, substansi)stakeholder yang terkait
  • Penyediaan fasilitas bagi aksesibilitas
Keterbukaan seluruh proses yang dilakukan
kegiatan pengendalian pemanfaatandalam suatu tindakan pengendalian yang
ruang oleh berbagai pihak terkait·dilakukan oleh pemerintah, baik proses yang
  • Kemudahan mengakses informasi yang
dilalui, maupun alasan di balik pengambilan
`. •
  • dibutuhkan
suatu keputusan yang tidak termasuk kategori
1-ranasia negara
PartisipasiPengendalian pemaniaatan ruang
  • Fenciptaan peluang bagi stakeholder
Adanya media yang dapat memfasilitasi
(Participation)membuka ruang bagi ketembatanyang tenipat untuk dapat partisipasiseluruh stakeholder untuk dapat berpartisipasi.
dalam kegiatan pengendalian
mengawasi kegiatan pemanfaatanpemanfaatan ruang
ruang
  • Keterlibatan publik dalam pembahasan
PRINSIP GGARTIKRITERIADOTANICAL
langkah-langkah pengendalian pada
forum yang diselenggarakan oleh
pemerintah
Akuntabilitas
(Accountability)
Keglatan pengendalian dapat dipertanggungjawabkan kebararannya oleh nihak yang dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat dapat
  • Pemerintah dapat
    memperlanggungjawabkan keputusan
  • Pemenuhan persyaratan dan prosedur yang
    diletapkan dalam pengendalian pemanfaatan
kebenarannya oleh pihak yang
berwenang, baik secara proses
yang diambil dalam kegiatan
pengendalian, baik secara proses
ruang, baik pada kegiatan perjinan,
pengawasan, maupun penertiban
maupun secara substansi kegiatan,maupun substasi tindakan tersebut.
  • Pemenuhan ketentuan teknis, yang merupakan
kepada publik dan stakeholder lain
  • Pertanggungjawaban tersebut dirasakan
salah satu perlimbangan balik pengambilan
yang perkepeningandan diterima oleh publik dan stakeholderkeputusan pada tindakan pengendalian, sesuai
,yang berkepentingan, Dokumentasi dalam herbagai hertikdengan yang ditetapkan dalam peraturan
dari kegiatan pengendalian pemanfaatanpemasukan dan pengeluaran dalam kegiatan
ruang yang dilakukanpengendalian sesuai dengan peraturan dan
¥.hanya dilakukan oleh dan kepada pihak yang
ŕberwenang
  • Dokumentasi setiap kegiatan pengendalian,
    haik dalam hal administratif takan maurana
    haik dalam hal administratif takan maurana
nembiayaan
Penegakan hukumKerangka hukum memberikan
  • Dilaksanakannya mekanisme perijinan
Tersedianya perangkat hukum yang mengalur
(Kule of law)kepastian hukum yang dibutuhkandan penertibanpengendalian pemanfaatan ruang
olen selurun pihak yang terlibat
  • Adanya kerangka hukum mengatur
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan kegiatan
cahagi makaniam katalih kelaintentang mekanisme kontrol terhadappengendalian bersifat detail dan teknis, terkait
nelaksanaan kerjatan pengendalahkeglatan pemantaatan ruangdengan pengendalian pemanfaalan ruang
pemanfaatan ruang itu sendiri.dalam mengendalikan pemantaatanStatus nukum yang jelas dari peraturan-
Kerangka hukum tersebut bersifatruang
  • Mekanisme pengendalian niang berlanggung
mengikat, berlaku bagi semua pihak,Kelengkapan peraturan pelaksanaansesuai dengan koridor hukum yang ada
dan terkait dengan pengawasan danpengendalian0
sanksi terhadap pelanggaran
  • Pemberian sanksi kepada pemerintah
кедlatan pemantaatan ruangatau publik yang melakukan
pelanggaran terhadap pemanfaatan
ruang

References

  1. No References