I. PENDAHULUAN
"Transparansi" merupakan salah satu prinsip penting dalam konsep Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik) (UNDP, 2002; UN ESCAP, 2003; TUGI, 2003) yang perlu diterapkan sejak tahap awal pada suatu proses penyusunan rencana tata ruang. Tanpa transparansi, maka prinsip-prinsip Good Governance lainnya akan sulit untuk diterapkan dengan baik. Sebagai prasyarat untuk menumbuhkan dan meningkatkan peran serta, maka transparansi proses penyusunan rencana tata ruang akan mendorong masyarakat untuk "berperan serta" dalam proses tersebut. Dengan adanya peran serta dari masyarakat, maka aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat ditampung dalam penyusunan rencana. Proses ini memberikan pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat bahwa mereka perlu turut bertanggung jawab terhadap masa depan lingkungan tempat tinggalnya dengan berupaya meningkatkan kualitas rencana tata ruang menjadi lebih baik dan tingkat penerimaan masyarakat (acceptibility) yang lebih tinggi. Peran serta masyarakat yang tinggi perlu disertai dengan diterapkannya prinsip "ketanggapan" (responsiveness) dari penyusun rencana tata ruang terhadap berbagai masukan. Pihak penyusun rencana akan bersikap dan bertindak lebih profesional dalam pekerjaannya karena proses yang mereka lakukan dapat dipantau oleh masyarakat. Proses yang tansparan, partisipatif dan tanggap ini akan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sehingga dengan sendirinya prinsip "akuntabilitas" juga dapat diterapkan. Apabila urutan di atas berjalan sebagaimana diharapkan, maka dengan diawali prinsip transparansi di awal proses penyusunan rencana, pihak penyusun rencana tata ruang dapat menyatakan kepada masyarakat bahwa proses penyusunan rencana telah menerapkan prinsip-prinsip utama Good Governance.
Prinsip transparansi juga akan dapat menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, memberdayakan serta meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam penataan ruang. Pada proses penyusunan rencana tata ruang, transparansi diartikan sebagai keterbukaan pihak penyusun (Pemerintah dan Konsultan) kepada masyarakat, baik selama proses penyusunan dan juga kemudahan pihakpihak yang berminat untuk mengetahui dan memperoleh informasi mengenai proses dan produk perencanaannya.
Pemerintah Kota Bandung telah selesai menyusun naskah RTRW Kota Bandung 2010¹ dan kemudian mensosialisasikannya pada Februari 2003. Naskah RTRW Kota tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD untuk di-perda-kan. Meskipun pada proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung telah dilakukan beberapa kali sosialisasi, namun masih ada pihak yang beranggapan bahwa proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung tersebut oleh pihak penyusun (Bappeda dan konsultan²) kurang transparan dan kurang tersosialisasi sehingga masyarakat kurang antusias untuk ikut berperan serta memberikan masukan bagi penyempurnaannya. Proses sosialisasi terbuka naskah RTRWK tersebut lebih banyak dilakukan oleh DPRD, bukan oleh pihak penyusun yang seharusnya melakukannya (dalam hal ini yang bertanggung jawab dan berwenang adalah Bappeda Kota Bandung).
Tulisan ini terdiri dari lima bagian. Bagian pertama menjelaskan persoalan transparansi dalam penyusunan RTRW Kota Bandung, dilanjutkan dengan paparan tentang tuntutan transparansi beserta kriteria dan indikatornya dalam penyusunan RTRW di Indonesia pada bagian kedua. Bagian ketiga menguraikan teknik penilaian tingkat transparansi penyusunan RTRW Kota Bandung berdasarkan kriteria dan indikator yang telah dirumuskan pada bagian kedua. Dengan teknik tersebut, maka hasil dari penilaian tingkat transparansi penyusunan RTRW Kota Bandung disimpulkan pada bagian keempat. Tulisan ini ditutup dengan dengan beberapa catatan dan rekomendasi mengenai teknik penilaian tingkat transparansi dalam penyusunan suatu rencana tata ruang.
Merujuk pada hasil penilaian berdasarkan kriteria dan indikator penilaian tingkat transparansi yang telah dirumuskan, dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung masih kurang transparan. Kekurangan tersebut terutama berkaitan dengan bentuk penyampaian/pengumuman yang mampu mengakomodasi pendapat pihak-pihak terkait dan mengenai variasi media penyampaian informasi/pengumuman yang digunakan. Meskipun telah diatur dalam beberapa peraturan-perundangan Indonesia, kriteria dan indikator untuk mengukur tingkat transparansi dalam penyusunan rencana tata ruang masih perlu dirinci. Tulisan ini cukup lengkap untuk dikembangkan menjadi rumusan teknik pengukuran tingkat transparansi dalam suatu proses penyusunan rencana tata ruang wilayah di Indonesia.
II. TUNTUTAN TRANSPARANSI DALAM PROSES PENYUSUNAN RTRW KOTA
Dari pengertian tentang transparansi yang diperoleh dari UNDP (2002), UN ESCAP (2003), dan TUGI (2003), dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan prinsip transparansi harus ada unsur keterbukaan dalam proses, data/informasi dan kemudahan/kebebasan dalam mendapatkan data/informasi yang berhubungan dengan pengambilan kebijakan publik dan pelaksanaannya.
2.1 Transparansi dalam Proses Penyusunan RTRW Kota di Indonesia
Dalam konteks perencanaan tata ruang di Indonesia, prinsip transparansi telah diatur dalam beberapa peraturan-perundangan. Meskipun demikian, ketentuan teknis/operasionalnya belum diatur dengan lengkap dan jelas sehingga belum ada standar yang jelas bagaimana prinsip transparansi tersebut harus dilaksanakan dan diukur. Prinsip-prinsip transparansi tersebut diatur dalam peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Pasal 2(b), 30(1), dan 30(4b)),
- Permendagri Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah (Pasal 7(1b), 7(4), 8(3), 8 (4), 41(1), dan 41(4b)), dan
- Permendagri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah prinsip transparansi diatur dalam pasal 13, 15, 17, 21, 23, 25, 27, 30(1), 31, 34 (1), 35, 38(1), 39, 43(1), 44, 50(1), dan 50(4b).
2.2 Transparansi dalam Proses Penyusunan Rencana di Kanada dan Inggris
Pelaksanaan prinsip transparansi dalam proses penyusunan rencana di negara lain dan telah dituangkan dalam undang-undang atau peraturan mengenai perencanaan. Contohnya adalah pada proses penyusunan rencana di Ontario-Kanada dan Inggris.
Di Propinsi Ontario, Kanada, rencana pada tingkat kota disebut Official Plan (Planning Act, 1990)<sup>3</sup>. Pada proses penyusunan rencana tersebut pemerintah harus dapat menjamin bahwa dalam pembuatannya dilakukan konsultasi dengan semua stakeholders, tersedianya informasi yang lengkap dan memadai, termasuk salinan dari rancangan rencana atau rencana yang disusun, dan paling sedikit dilaksanakan satu kali rapat umum (public meeting). Salinan dari rancangan rencana atau rencana yang terbaru tersebut harus tersedia bagi publik selambatlambatnya 20 hari sebelum diselenggarakannya rapat tersebut. Rencana penyelenggaraan public meeting tersebut harus diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait paling sedikit 20 hari sebelum waktu yang ditetapkan.
Prinsip transparansi juga telah dilaksanakan dalam penyusunan rencana di Inggris yang ditegaskan dalam Town and Country Planning Act (1997 di Skotlandia, 1990 di Inggris). Dalam peraturan tersebut disebutkan perlunya konsultasi publik (public consultation) dalam proses penyusunan rencana.
Rencana yang harus dibuat dan dimiliki oleh semua pemerintah lokal/daerah di Inggris disebut Development Plans, yang terdiri dari Structure Plan dan Local Plan, atau Unitary Development Plan. Local Plan merupakan bahan pertimbangan utama dalam pemberian ijin pembangunan, dan memberikan arahan pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan instansi lain. Prosedur legal dan persiapan penyusunan Local Plan dapat dilihat pada Tabel 1.
Dari Tabel 1 tersebut dapat dilihat bahwa pada tahapan prosedural, baik rancangan rencana maupun rencana final harus dipublikasikan sebelum diselenggarakannya konsultasi kepada kepada pihak yang berkepentingan secara lebih luas melalui hearing atau public inquiry. Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip transparansi merupakan kewajiban yang perlu dilakukan dalam proses penyusunan suatu rencana.
Tabel 1. Prosedur Legal dan Persiapan Penyusunan Local Plans di Inggris
| Tahapan Prosedural | Persiapan |
|---|---|
| Pengumuman untuk menyiapkan rencana | Survei dan melakukan kajian terhadap wilayah perencanaan untuk mengidentifikasikan persoalan |
| Publikasi rancangan rencana yang akan dikonsultasikan | Analisis dari persoalan dan tujuan serta membuat alternatif-alternatif solusi |
| Publikasi rencana final | Pemilihan rencana yang diinginkan |
| Public Inquiry atau hearing | Pelaksanaan |
| Pengusulan modifikasi rencana | Monitoring secara berkelanjutan diikuti dengan review secara periodik |
| Adopsi rencana | Penggantian rencana |
Sumber: Town and Country Planning Act, 1990
2.3 Langkah Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kota di Indonesia
Prosedur teknis penyusunan rencana kota berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Kepmendagri Nomor 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 2 Tahun 1987 dimulai dengan urutan Langkah Kegiatan (LK) sebagai berikut:
- Langkah Kegiatan persiapan (survei pendahuluan);
- Langkah Kegiatan survei;
- Langkah Kegiatan kompilasi data;
- Langkah Kegiatan analisa;
- Langkah Kegiatan penyusunan rancangan rencana;
- Langkah Kegiatan penyusunan rencana.
Dalam kegiatan penyusunan rencana kota dilakukan penyempurnaan rancangan rencana kota sesuai dengan saran dan masukan yang diperoleh pada forum seminar atau forum lainnya. Selain itu juga dilakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi/dinas terkait agar tercapai kesepahaman atau kesepakatan dalam penyusunan rencana.
Langkah-langkah kegiatan penyusunan RTRW Kota yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota akan menjadi rujukan untuk mengukur tingkat transparansi proses penyusunan suatu RTRW Kota. Langkah-langkah dalam peraturan menteri tersebut merupakan langkah-langkah teknis yang terlihat jelas urutan pentahapan dan perbedaannya. Langkah-langkah kegiatan tersebut kemudian digunakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan dalam memenuhi pelaksanaan prinsip transparansi dalam proses penyusunan RTRW Kota. Tabel 2 merinci berbagai tindakan untuk memenuhi prinsip transparansi dalam proses penyusunan RTRW Kota. Rincian tersebut merupakan dasar untuk menentukan rancangan kriteria dan indikator normatif tingkat transparansi dalam proses penyusunan RTRW Kota.
2.4 Kriteria dan Indikator Transparansi dalam Proses Penyusunan RTRW Kota di Indonesia
Berdasarkan tinjauan tentang prinsip-prinsip transparansi, pelaksanaan prinsip transparansi dalam proses penyusunan rencana di beberapa negara, serta tinjauan terhadap peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan transparansi dalam perencanaan tata ruang di Indonesia sebelumnya, maka dapat diukur sejauh mana tuntutan pelaksanaan transparansi dalam proses penyusunan RTRW Kota di Indonesia telah dipenuhi. Secara garis besar, upaya untuk melaksanakan prinsip transparansi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian. Pertama adalah beberapa tindakan yang seharusnya dilaksanakan, berkaitan dengan langkah kegiatan dalam proses penyusunan RTRW Kota, dan kedua adalah beberapa hal yang patut diperhatikan, berkaitan dengan cara pelaksanaan tindakan dan sikap gari penyusun RTRW Kota.
a. Tindakan yang harus dilaksanakan
Tindakan-tindakan yang seharusnya dilaksanakan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu (1) bentuk penyampaian informasi serta (2) media yang digunakan untuk mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penyusunan RTRW Kota.
Tabel 2. Tindakan untuk Memenuhi Prinsip Transparansi dalam Langkah Kegiatan Proses Penyusunan RTRW Kota
| Pemberi- | tahuan kepada dinas/ instansi terkait | > | 7 | 2 kali | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Peng- | umuman melalui panil pamer | 7 | 7 | 2 kali | ||||
| reng- umuman melalu pamflet | - | 7 | > | 2 kali | ||||
| reng- umuman melalui brosur | 7 | 7 | 2 kali | |||||
| Peng - | umuman melalui surat kabar lokal | ٨ | Y | 2 kali | ||||
| reng- umuman melalui internet | 7 | 7 | 2 kali | |||||
| Peng. Peng- | umuman melalui televisi lokal | 7 | 7 | 2 kali | ||||
| Peng- | umuman melalui radio lokal | ٨ | 7 | 2 kali | ||||
| wawan- cara &/ kuesio- ner | ٨ | l kali | ||||||
| Forum Perte- muan | > | 7 | 7 | 3 kali | ||||
| Rapeti Fotum Seminar Koordina muan | 7 | 7 | 7 | 7 | 7 | 7 | 6 kali | |
| Seminar | 7 | 7 | 2 kali | |||||
| Langkah Kegiatan | Survei Pendahuluan | Survei | Kompilasi Data | Analisa | Penyusunan Rancangan Rencana | Penyusunan Rencana | Jumlah tindakan minimun |
Bentuk penyampaian informasi. Bentuk penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, rapat koordinasi, wawancara dan atau kuesioner, maupun forum pertemuan. Penjelasan dari ketiga bentuk tersebut adalah sebagai berikut:
Seminar
dilakukan dengan melibatkan pihak internal maupun pihak Seminar eksternal. Pihak internal yang dimaksud adalah dinas/instansi yang terkait langsung dengan proses penyusunan RTRW Kota, yaitu Dinas Tata Kota, Bina Marga, Bangunan, Perumahan, Pengairan, Pertamanan dan Pemakaman, Perhubungan, Badan Pertanahan, PDAM, PLN, Telkom, Bapedalda Kota dan juga dinas/instansi non teknis seperti Bagian Ekonomi, Hukum, Pembangunan, Dinas Kependudukan, Perindustrian dan Perdagangan, Pendapatan Daerah, Pertanian, Pariwisata, Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Yang termasuk pihak eksternal adalah pihak lain yang lebih luas, seperti dinas/instansi terkait dari daerah bersebelahan dengan Kota Bandung, tokoh masyarakat, akademisi/pakar dari Perguruan Tinggi, organisasi profesi dan kemasyarakatan/LSM, anggota dewan, pihak militer, serta dunia usaha dan kalangan pers. Pelaksanaan seminar ini minimum diselenggarakan masingmasing I kali pada langkah kegiatan penyusunan rancangan rencana dan langkah penyusunan rencana. Pada kedua langkah kegiatan tersebut dibutuhkan masukan dari dinas/instansi yang terkait (internal) dan masyarakat serta pihak lain yang lebih luas (eksternal) untuk penyempurnaan rencana. Selain itu, pada kedua tahapan tersebut telah dihasilkan rancangan rencana atau rencana yang dapat dianalisis dan dikomentari substansinya oleh pihak lain dengan lebih jelas dan terarah.
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi ini lebih bersifat internal, artinya hanya diikuti oleh dinas/instansi yang berkaitan langsung dengan penyusunan RTRW Kota. Rapat koordinasi ini sebaiknya dilaksanakan minimum 6 kali, yaitu 1 kali pada setiap langkah kegiatan penyusunan RTRW Kota yang terdiri dari 6 langkah. Rapat koordinasi diperlukan pada setiap langkah kegiatan penyusunan RTRW Kota agar terjadi koordinasi antardinas/instansi yang berkepentingan/terkait langsung dengan penyusunan RTRW Kota sehingga rencana yang dihasilkan adalah rencana yang komprehensif, sinergis, dan terkoordinasi dengan baik.
Wawancara dan atau penyebaran kuesioner
Bentuk penyampaian ini dilaksanakan pada langkah kegiatan survei pendahuluan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang dilaksanakannya proses penyusunan RTRW Kota sekaligus untuk mengetahui pendapat serta masukan (potensi yang dimiliki dan masalah yang dihadapi) dari masyarakat yang berguna sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RTRW Kota. Wawancara dan atau penyebaran kuesioner tersebut hanya dilakukan kepada masyarakat (pihak eksternal) karena pendapat dan masukan dari pihak internal sudah ditampung dan dipertimbangkan dalam rapat koordinasi.
Forum Pertemuan
Forum pertemuan dilakukan dengan melibatkan pihak internal maupun pihak eksternal. Pelaksanaan forum pertemuan ini minimum dilaksanakan 1 kali masing-masing pada langkah kegiatan survei, penyusunan rancangan rencana dan penyusunan rencana. Forum pertemuan pada langkah kegiatan survei untuk mengidentifikasi potensi dan masalah bersama pihak internal dan eksternal agar rencana yang disusun nantinya mampu memberikan solusi dari masalah tersebut dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimiliki. Pihak eksternal perlu dilibatkan karena mereka bisa mengetahui potensi dan masalah tata ruang di sekitar mereka dengan lebih detil. Masukan dari mereka nantinya akan membuat rencana lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Alasan penyelenggaraan forum pertemuan ini pada langkah penyusunan rancangan rencana dan langkah penyusunan rencana sama dengan alasan untuk pelaksanaan seminar pada butir pertama.
Perbedaan antara seminar dengan forum pertemuan di sini adalah pada sifat pertemuan dan jangkauannya terhadap masyarakat. Seminar dianggap sebagai pertemuan yang lebih formal dengan jumlah undangan yang lebih terbatas (semua pihak internal dan eksternal, namun pada pihak eksternal hanya diwakili oleh orang-orang yang berkepentingan dan paham/kompeten dalam hal perencanaan). Sedangkan forum pertemuan merupakan suatu pertemuan yang bersifat lebih informal, yaitu dengan mengundang semua pihak, internal maupun eksternal, yang berkepentingan dan tertarik dengan perencanaan di kotanya. Dalam forum pertemuan ini yang diundang tidak hanya tokoh masyarakat saja namun terbuka bagi umum. Artinya siapapun yang ingin ikut mengetahui dan berkontribusi memberikan kritik dan saran diharapkan kedatangannya dalam pertemuan.
Media yang digunakan. Media yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai proses penyusunan RTRW harus bervariasi dengan frekuensi yang cukup sering dan disampaikan dalam jangka waktu yang cukup lama (7 hari, sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah) agar mampu menjangkau sebagian besar lapisan masyarakat. Semakin bervariasi media yang digunakan dan semakin banyak frekuensi pengumumannya maka semakin transparan proses penyusunan RTRW Kota tersebut. Pengumuman/penyampaian informasi ini dilakukan pada tahapan kegiatan penyusunan rancangan rencana dan penyusunan rencana karena pada tahapan kegiatan tersebut dibutuhkan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan dan penyempurnaan rencana dan telah dihasilkan suatu keluaran yang nyata, berupa rancangan rencana maupun rencana, yang bisa disampaikan dengan lebih mudah dan jelas. Media yang dapat digunakan antara lain adalah radio lokal, televisi lokal, surat kabar lokal, internet, brosur, pamflet, panil pamer yang diletakkan di setiap kantor kecamatan, maupun laporan (Rancangan Rencana dan Rencana Akhir) yang disampaikan kepada dinas/instansi yang terkait.
b. Hal yang perlu diperhatikan
Berkaitan dengan cara pelaksanaan tindakan dan sikap dari penyusun RTRW Kota ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu (1) mengenai daya tanggap dari pihak penyusun RTRW Kota dalam hal pemberian data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan (dinas/instansi internal dalam pemerintahan ataupun masyarakat luas), dan (2) proses/prosedur penyampaian undangan dalam pertemuan yang diselenggarakan.
Daya tanggap. Pada daya tanggap pihak penyusun dalam pemberian data terdapat tiga hal yang bisa dijadikan indikator yaitu:
- Waktu yang diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang berhubungan dengan proses penyusunan RTRW Semakin cepat waktu yang diperlukan untuk memperoleh data dan informasi, maka semakin transparan proses penyusunan RTRW Kota tersebut. Waktu 1-3 hari merupakan waktu yang cukup bagi pihak penyusun untuk memberikan data dan informasi pada pemohon yang telah memenuhi persyaratan (misalnya berupa kelengkapan surat-surat atau ijin). Waktu tanggap (response time) maksimum yang dibutuhkan untuk memperoleh data atau informasi diperkirakan adalah 3 hari dengan pertimbangan hari pertama digunakan bagi pihak yang membutuhkan untuk meminta data atau informasi kepada pihak penyusun, hari kedua digunakan pihak penyusun untuk mengumpulkan dan menyiapkan data yang dibutuhkan sedangkan hari ketiga digunakan oleh pihak yang membutuhkan untuk mengambil data atau informasi tersebut.
- Tahapan/langkah yang harus dilalui untuk memperoleh data dan informasi Tahapan/langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh data dan informasi adalah dengan membuat surat penganta/permohonan dari instansi atau badan yang meminta dan akan menggunakan data atau informasi tersebut dan juga dari Badan Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Kota apabila data atau informasi tersebut terdapat di dinas/instansi pemerintah. Sedangkan apabila data atau informasi tersebut terdapat pada badan atau lembaga non-pemerintah, maka yang diperlukan adalah surat pengantar dari instansi atau badan yang meminta dan akan menggunakan data atau informasi tersebut. Dua langkah tersebut telah cukup memadai dan dengan melaksanakannya maka pemohon sudah bisa meminta data atau informasi dari pihak penyusun.
- Kelengkapan data dan informasi yang diberikan penyusun kepada pihak yang membutuhkan
- Penyusun seharusnya mau memberikan data dan informasi secara lengkap, seperti apa yang diminta kepada pemohon karena dalam penyusunan RTRW tidak ada data atau informasi yang bersifat rahasia dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Data atau informasi tersebut dapat berupa laporan atau dokumen yang telah disusun dan juga data-data terpisah yang digunakan untuk menyusun rencana.
Proses/prosedur penyampaian. Proses/prosedur penyampaian undangan dalam pertemuan yang diselenggarakan diharapkan terencana dan tepat sasaran. Ada 6 hal yang bisa dijadikan indikator, yaitu:
- Penyampaian undangan seminar/forum pertemuan/rapat koordinasi bagi pihak internal maupun eksternal minimum diterima 1 minggu sebelum acara agar pihak-pihak yang diundang dapat mempersiapkan diri dan juga agar tingkat kehadiran mereka cukup tinggi.
- Cara penyampaian undangan/pemberitahuan sebaiknya dilakukan secara tertulis agar terdapat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menunjukkan telah dilaksanakannya transparansi dalam proses penyusunan RTRW Kota.
- Salinan dari rancangan rencana/rencana yang akan dibahas dalam pertemuan perlu dilampirkan pada surat undangan agar dapat menjadi bahan bagi para peserta pertemuan untuk menyampaikan kritik dan saran yang bermanfaat bagi penyempurnaan rencana.
- 4. Jumlah pihak, baik internal maupun eksternal, yang diundang dalam seminar
- 5. Jumlah pihak internal yang diundang dalam rapat koordinasi
- 6. Jumlah pihak, baik internal maupun eksternal, yang diundang dalam forum pertemuan
Untuk indikator keempat, kelima, dan keenam, idealnya dalam pertemuan tersebut semua pihak yang terkait dan berkepentingan diundang sehingga pelaksanaan prinsip transparansi lebih maksimum. Dengan diundangnya semua pihak tersebut, maka informasi dapat diketahui secara luas dan merata sehingga diharapkan masukan yang nantinya didapat dalam pertemuan mampu mewakili sebagian besar keinginan warga kota. Hal tersebut tentu akan meningkatkan mutu dari rencana yang dihasilkan dan akhirnya rencana tersebut dapat dilaksanakan dengan baik (bersifat operasional).
III. TEKNIK PENILAIAN TINGKAT TRANSPARANSI PROSES PENYUSUNAN NASKAH RTRW KOTA BANDUNG
Teknik penilaian yang digunakan adalah dengan kriteria majemuk dan skoring. Kriteria, indikator dan atribut kategori penilaian yang telah dirumuskan secara normatif (ideal) mengalami penyesuaian terlebih dahulu sebelum digunakan untuk menilai tingkat transparansi dalam proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung. Penyesuaian dilakukan agar kriteria, indikator, dan kategori penilaian tersebut dapat digunakan untuk menilai tingkat transparansi dalam proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung. Dasar yang digunakan untuk melakukan penyesuaian adalah pendapat para praktisi penyusun mengenai kebutuhan untuk memenuhi prinsip tansparansi. Teknik penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Kriteria dan indikator
Berdasarkan kajian peraturan-perundangan dan studi banding di Ontario-Kanada, dan Inggris, penilaian tingkat transparansi ini akan menggunakan 4 kriteria operasional dengan 29 indikator di dalamnya. Kriteria dan kelompok indikator penilaiannya adalah sebagai berikut (rincian indikator penilaian dan 4. Berdasarkan tolok ukur yang dirujuk (kolom 4-6 pada tabel Lampiran), secara keseluruhan terdapat 9 kegiatan/indikator yang belum diselenggarakan dengan sempurna (kurang transparan), dan 6 kegiatan/indikator yang tidak diselenggarakan (tidak transparan). Indikator pada setiap kriteria yang kurang/tidak memenuhi tolok ukur transparansi dapat dilihat pada Tabel 6.
Tabel 5. Tingkat Transparansi Proses Penyusunan Naskah RTRWK Bandung 2010, dan Indikator-indikator yang Kurang/Tidak Memenuhi Tolok Ukur Transparansi
| Kriteria | Nilai | Tingkat | Kinerja | rja Indikator | ||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Share and the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the state of the stat | Rata-rata | Transparan Si | Kurang Transparan | Tidak Transparan | ||
| Bentuk penyampaian/ pengumuman yang mampu mengakomodasi pendapat pihak-pihak yang terkait (internal dan eksternal) | 19/4 = 4,75 | , Kurang transparan | Indikator 1 | Indikator 4 | ||
| Media penyampaian informasi/ Pengumuman yang digunakan beryariasi | 70/16 = 4,375 | Kurang transparan | Indikator 7, 8, 10, 12, 14, 16 | Indikator 17, 18, 19, 20 | ||
| Daya tanggap yang baik dari pihak penyusun RTRW Kota dalam hal pemberian data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan (internal dan eksternal) | 18/3 = 6 | Transparan | Indikator 23 | - | ||
| Proses/prosedur penyampaian yang terencana dan tepat sasaran | 33/6 = 5.5 | Transparan | Indikator 24 | Indikator 29 | ||
| Rata-rata/Jumlah Seluruh Proses | 140/29 = 4,83 | Kurang Transparan | 9 indikator | 6 indikator | ||
V. PENUTUP
Berdasarkan penilaian 4 kriteria yang mencakup 29 indikator penilaian, proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung secara umum dapat dinyatakan sebagai kurang transparan. Meskipun sebagian besar indikator telah terpenuhi, artinya kegiatan yang dilaksanakan sudah transparan, tetapi sejumlah kegiatan lainnya belum memenuhi prinsip transparansi. Beberapa catatan perlu dikemukakan di sini untuk lebih mencermati hasil yang telah disajikan, yaitu:
1. Penilaian tingkat transparansi pada penelitian ini hanya didasarkan pada informasi dan data yang diberikan oleh penyusun naskah RTRW Kota Bandung (konsultan dan Bappeda Kota Bandung), tetapi tidak dilakukan pemeriksaan silang (cross check) kepada pihak lainnya (baik internal maupun eksternal) yang terlibat/diundang. Beberapa indikator (waktu penyampaian undangan, penyertaan salinan bahan pertemuan, pihak yang diundang dalam seminar dan rapat koordinasi) sulit diperiksa lebih lanjut karena daftar pihak-pihak yang diundang tidak dapat diperoleh. Oleh karena
itu, masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai tingkat transparansi ini berdasarkan pandangan/penilaian pihak di luar penyusun. Apabila yang diakui penyusun naskah RTRW ternyata tidak mendapat konfirmasi dari pihak tersebut, maka hasil pengukuran tingkat transparansi yang telah diperoleh dapat berkurang.
- 2. Pengukuran tingkat transparansi ini hanya memeriksa pemenuhan (compliance) unsur-unsur prinsip transparansi yang seharusnya diselenggarakan dalam penyusunan RTRW Kota Bandung, tetapi tidak menilai kualitas setiap kegaiatan/indikator. Apabila kualitas pelaksanaannya diperiksa, dapat saja kegiatan yang dinilai sudah memenuhi tuntutan transparansi ternyata kualitasnya tidak sebagaimana yang diharapkan.
- 3. Mengingat tindakan yang harus dilakukan untuk melaksanakan prinsip transparansi belum dijelaskan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, maka tindakan/upaya yang dirumuskan dalam tulisan ini dapat menjadi rujukan. Tindakan yang telah dirumuskan merupakan tindakan minimum dan bersifat umum untuk menerapkan prinsip transparansi, dan dapat disesuaikan pada bentuk tindakannya maupun dalam hal frekuensi pelaksanaannya.
- 4. Kriteria dan indikator yang dirumuskan dalam tulisan dapat menjadi pertimbangan untuk menilai tingkat transparansi dalam proses penyusunan RTRW. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan wilayah perencanaannya (bisa propinsi, kota, maupun kabupaten), tingkat pendidikan masyarakatnya, media yang ada dan lazim digunakan, dan lain-lain.
- 5. Kriteria dan indikator yang dirumuskan dapat menjadi bahan masukan yang bisa dikembangkan bagi penyusunan standar/pedoman pelaksanaan dan penilaian prinsip transparansi yang kemudian dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang bisa dijadikan masukan adalah frekuensi tindakan, media yang digunakan dan frekuensi pengumumannya, prosedur penyampaian undangan untuk pertemuan, dan juga mengenai kemudahan pihak lain (internal dan eksternal) untuk memperoleh data atau informasi yang berkaitan dengan proses penyusunan RTRW. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang dengan jelas mengatur pelaksanaan prinsip transparansi tersebut maka pihak penyusun rencana dapat lebih memperhatikan pelaksanaan transparansi tersebut dan akhirnya produk yang direncanakan lebih akuntabel.
Catatan:
Dalam proses pembahasan Pansus DPRD Kota Bandung, diputuskan masa berlaku RTRW ini sampai dengan tahun 2013, yaitu 10 tahun sejak ditetapkannya Perda RTRW tersebut. Perda RTRW Kota Bandung ditetapkan pada tanggal 10 Pebruari tahun 2004.
<sup>2</sup> Konsultan yang melaksanakan penyusunan RTRW Kota Bandung 2010 adalah PT Surya Anggita Sarana Konsultan
<sup>3</sup> Sebagai negara Federal, maka di Kanada terdapat Undang-undang Federal untuk urusan-urusan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Federal, dan Undang-undang Propinsi untuk urusan-urusan dalam kewenangan Pemerintah Propinsi. Dalam Konstitusi Kanada (The British North American Act, 1878), perencanaan termasuk dalam
kewenangan propinsi sehingga setiap propinsi mempunyai Undang-undang Perencanaan sendiri-sendiri.
