I. PENDAHULUAN
Good governance merupakan isu yang mulai mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Konsep good governance ditujukan bagi setiap aspek pengelolaan urusan publik oleh pemerintah. Penataan ruang sebagai salah satu bentuk pengelolaan kepentingan publik dituntut untuk memenuhi kesepuluh prinsip good governance. Salah satu bagian dari penataan ruang adalah pemanfaatan ruang. Kegiatan pemanfaatan ruang sendiri terdiri dari penyusunan program pemanfaatan ruang dan pembiayaannya. Penyusunan program pemanfaatan ruang menjadi penting karena merupakan tahap awal dari pengimplementasian rencana yang telah disusun sebelum program-program dituangkan dalam Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).
Kabupaten Bandung melakukan inovasi untuk memperbaiki sistem perencanaan kegiatan tahunan guna mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance di dalamnya. Langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Bandung adalah menyusun sebuah mekanisme Musyawarah Perencanaan Kegiatan Tahunan (MPKT). MPKT merupakan respon terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Bandung dan Kepmendagri No.29/2002² yang memberikan kebebasan pada pemerintah kota/kabupaten dalam menentukan dan menggunakan mekanisme penyusunan anggaran di daerahnya masing-masing.
Penyusunan kegiatan kegiatan pembangunan sebelumnya berdasar kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian di Daerah (P5D). MPKT adalah mekanisme perencanaan kegiatan tahunan dan pembiayaannya, yang menjadi
masukan dalam perumusan RAPBD<sup>3</sup>. Mekanisme MPKT merupakan satu bentuk konsep perencanaan pembangunan yang berorientasi pada penyelesaian masalah dengan melibatkan berbagai stakeholders. Mekanisme ini juga merupakan respon terhadap kelemahan yang terdapat dalam mekanisme perencanaan kegiatan tahunan sebelumnya.
MPKT ini disusun berdasarkan kesadaran pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan yang marak dengan pendekatan partisipatif. Pendekatan partisipatif yang mengedepankan aspirasi masyarakat merupakan salah satu upaya terciptanya iklim good governance. Hal ini juga menunjukan penyusunan MPKT merupakan respon dari konsep good governance.
Pelaksanaan perencanaan kegiatan tahunan yang dilaksanakan melalui mekanisme MPKT sebaiknya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas<sup>4</sup>. Dalam proses perencanaan kegiatan tahunan prinsip transparansi merupakan prasyarat untuk menumbuhkan dan meningkatkan peran serta. Masyarakat yang mengetahui dan mengerti bagaimana proses perencanaan pembangunan akan lebih mudah untuk ikut berperan serta dalam proses yang ada. Dengan adanya peran serta masyarakat tersebut maka proses penyusunan rencana pembangunan tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) karena publik mengetahuinya, dapat memantaunya dan dapat ikut serta di dalam penyusunannya. Akuntabilitas diperlukan karena dalam penyusunan program pembangunan seharusnya akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti
Studi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MPKT tingkat Kabupaten sebagai upaya penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan mulai minggu ke-3 Pebruari sampai 24 Desember 2003. MPKT tingkat kabupaten dipilih sebagai contoh berdasarkan bahwa pengambilan keputusan yang signifikan terjadi pada MPKT kabupaten. Selain itu, pada MPKT kabupaten terjadi rasionalisasi usulan kegiatan, penentuan skala prioritas, dan pemaduan antara usulan dari masyarakat dengan usulan dari dinas teknis. Dalam tahap ini kegiatan yang terjadi lebih kompleks dibandingkan dengan kegiatan MPKT di level yang lebih
rendah.
Penjelasan mengenai MPKT sebagai sebuah sistem baru yang digunakan di Kabupaten Bandung akan mengisi bagian pertama artikel ini. Selanjutnya, diuraikan tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi dasar bagi perumusan indikator penilaian tingkat transparansi dan akuntabilitas. Pembahasan dimulai dari prinsip trasnsparansi kemudian baru dilanjutkan dengan prinsip akuntabilitas dengan pertimbangan bahwa prinsip transparansi membuka ruang untuk terciptanya prinsip akuntabilitas. Bagian akhir berisikan hasil penilaian tingkat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan MPKT yang ditutup oleh kesimpulan.
II. MPKT SEBAGAI PENYEMPURNAAN SISTEM PERENCANAAN KECIATAN DI KAB. BANDUNG
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan II (Rakorbang) sebagai salah satu tahapan dalam mekanisme P5D di level Kabupaten/Kota bertujuan untuk merencanakan kegiatan tahunan. Rakorbang II merupakan kegiatan lanjutan setelah pelaksanaan pembahasan di level desa/kelurahan dan kecamatan. Pelaksanaan Rakorbang II ini dibagi dalam 2 tahap yaitu pra-Rakorbang II yang bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan Rakorbang II dengan terlebih dahulu membahas dan menetapkan semua usulan rencana program/proyek hasil pelaksanaan UDKP dan usulan instasi vertikal dan otonom daerah tingkat II. Pihak yang terlibat adalah seluruh instasi vertikal dan lembaga non departemen, instansi otonom dan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten/Kotamadya tingkat II. Pada pelaksanaannya, jalannya rakorbang seringkali hanya berupa pemaparan usulan kegiatan dari dinas dan usulan dari kepala wilayah kecamatan, lalu tidak dilanjutkan dengan diskusi kelompok teknis guna pembahasan program/proyek untuk menyusun prioritas program/proyek tahunan (Lukmansyah, 1999).
Pelaksanaan Rakorbang II dinilai belum dapat benar-benar mencerminkan program yang merupakan kebutuhan masyarakat. Salah satunya penyebabnya adalah waktu pelaksanaan yang relatif singkat dan tidak dikawalnya usulan kegiatan dari masyarakat sampai pada tahap pengambilan keputusan. Mekanisme MPKT pada tingkat Kabupaten merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan pelaksanaan Rakorbang II yang dianggap memiliki kelebihan karena pembahasan program/kegiatan dalam menentukan prioritas kegiatan melalui mekanisme yang lebih jelas dan runut.
Secara keseluruhan pelaksanaan MPKT tingkat kabupaten di Kabupaten Bandung dilaksanakan melalui 8 tahapan dan masing-masing tahapan mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Output dari suatu tahapan akan menjadi input dalam tahapan selanjutnya. Tujuan dan pelibatan stakeholders di masing-masing tahapan dalam rangkaian MPKT ini akan dilihat dalam tabel 1:
Tabel 1. Keterlibatan Stakeholders dalam MPKT
| No | Tahap | Tujuan | Pelaksana | Peserta |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pra- | Menentukan isu-isu | Masing-masing | Dinas/Lembaga/Badan yang |
| MPKT | vang akan didiskusikan | Bidang Perencanaan | berkaitan dengan masing- | |
| I | dalam rangkaian | BAPEDA : Fisik, | masing bidang perencanaan di | |
| kegiatan Pra-MPKT | Ekonomi dan Sosial | Kabupaten Bandung (bidang | ||
| | | kabupaten | fisik, ekonomi dan sosial) |
| No | Tahap | Tujuan | Pelaksana | Peserta |
|---|---|---|---|---|
| 2 | Pra- | Menyusun rancangan | Masing-masing | Dinas/Lembaga/Badan yang |
| MPKT | arah dan kebijakan | Bidang Perencanaan | berkaitan dengan perencanaan | |
| II | penanganan isu dan | BAPEDA : Fisik, | fisik di Kabupaten Bandung, | |
| menyusun strategi | Ekonomi dan Sosial | Dinas Vertikal yang berkaitan | ||
| 1 | penanganan isu | dengan masing-masing bidang | ||
| perencanaan di Kabupaten | ||||
| 1 | Bandung, perguruan tinggi dan | |||
| kelompok minat yang ada di | ||||
| 3 | Рга- | Mengidentifikasi | D. W. 20 333 | Kabupaten Bandung |
| 3 | MPKT | keterkaitan | Panitia Terpilih BAPEDA terdiri dari | Seluruh DIBALE Kabupaten |
| III | permasalahan, arah | Perwakilan tiap | Bandung, Dinas-dinas Vertikal, | |
| kebijakan, dan strategi | Bidang Perencanaan | kelompok minat dan perguruan tinggi | ||
| antar bidang | Didang i Ciciicanaan | tuggi | ||
| 4 | MPKT | Merasionalisasikan | Panitia Terpilih | Delegasi kecamatan-kecamatan |
| I | usulan hasil MPKT | BAPEDA terdiri dari | Kabupaten Bandung beserta | |
| kecamatan | Perwakilan tiap | perangkat kecamatan, dan | ||
| Bidang Perencanaan | stakeholders terkait seperti | |||
| kelompok minat dan perguruan | ||||
| 5 | MPKT | D | D To | tinggi,dll |
| J | II | Penyusunan daftar skala prioritas dinas teknis | Panitia Terpilih | Dinas-dinas Teknis Kabupaten |
| | ** | yang sudah | BAPEDA terdiri dari Perwakilan tiap | Bandung dan stakeholders | |
| dirasionalisasikan | Bidang Perencanaan | terkait seperti kelompok minat | ||
| Didaily I Ciclicalidate | dan perguruan tinggi,dinas vertikal, dll | |||
| 6 | MPKT | Memadukan usulan | Panitia Terpilih | Delegasi kecamatan, Dinas |
| i III | kegiatan dinas daerah | BAPEDA terdiri dari | Teknis dan stakeholders terkait | |
| dengan usulan yang | Perwakilan tiap | seperti kelompok minat dan | ||
| | | berasal dari MPKT | Bidang Perencanaan | perguruan tinggi,dinas vertikal. | |
| dengan output berupa | dll | |||
| adanya skala prioritas | ||||
| usulan kegiatan 2004 | · . | |||
| dan ada kesepakatan | ||||
| ] | antara dinas teknis dan masvarakat | |||
| 7 | MPKT | Penyusunan daftar skala | Panitia Terpilih | LEMTEVDA V. |
| IV | prioritas LEMTEKDA | BAPEDA terdiri dari | LEMTEKDA Kabupaten Bandung dan stakeholders | |
| 1 | Perwakilan tiap | terkait seperti kelompok minat | ||
| Bidang Perencanaan | dan perguruan tinggi,dll | |||
| 8 | MPKT | Penyepakatan Arah | Panitia BAPEDA | DIBALE Kabupaten Bandung |
| V | Kebijakan Umum | dalam Penyepakatan | dan seluruh stakeholders yang | |
| (AKU)5 dan Daftar | AKU dan DSP | terlibat dalam MPKT | ||
| Skala Prioritas (DSP) | Kabupaten Bandung | |||
| t | tahun 2004 |
Sumber : dirangkum dari Pedoman MPKT Tahun 2003 Kabupaten Bandung
III. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN DI KABUPATEN BANDUNG
Dalam konteks penataan ruang di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan upaya agar prinsip-prinsip good governance diterapkan. Salah satu bentuk 72
upaya tersebut adalah dengan mengatur agar proses penataan ruang memenuhi prinsip-prinsip transparansi sebagai bagian dari prinsip-prinsip good governance dalam undang-undang atau peraturan lain yang mengatur proses penataan ruang. MPKT yang merupakan bagian dari pemanfaatan ruang terkena implikasi secara langsung dari peraturan-peraturan tersebut. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya dapat dilihat pada Tabel 2.
Berdasarkan peraturan-peraturan mengenai prinsip transparansi dalam penataan ruang tersebut, telah terdapat upaya untuk mengatur dan melegalkan prinsip transparansi dalam proses penataan ruang, termasuk di dalamnya proses MPKT Kabupaten sebagai bagian dari kegiatan pemanfaatan ruang yang termasuk dalam proses penataan ruang. Beberapa hal penting dalam prinsip transparansi adalah bahwa informasi mengenai kepentingan-kepentingan publik harus dapat diakses dengan mudah oleh publik, informasi tersebut harus faktual dan aktual, proses atau aliran informasi tidak bersifat diskriminatif, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi tersebut, terdapat mekanisme penyampaian informasi yang jelas serta informasi tersebut harus mudah dipahami. Namun dalam aturan-aturan tersebut pemenuhan prinsip transparansi belum terdefinisi secara jelas dalam mekanisme-mekanisme yang sistematis dan tegas, sehingga perlu dirumuskan dalam kriteria dan indikator pemenuhan prinsip transparansi dalam MPKT.
Pelaksanaan penataan ruang dan proses perencanaan pembangunan sebagai bagian dalam pemanfaatan penataan ruang juga berusaha menciptakan prinsip akuntabilitas sebagai bagian dari prinsip-prinsip good governance. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 2. Peraturan Mengenai Prinsip Transparansi dalam Proses Penataan Ruang
| Peraturan | Pasal dan Ayat | Isi Peraturan |
|---|---|---|
| Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang | Pasal 25 | Penataan ruang dilakukan secara terbuka, yaitu bahwa setiap pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang serta proses yang ditempuh dalam penataan ruang. |
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat | Pasal 30(1) Pasal 30(4b) | Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang secara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik, atau forum pertemuan. Instansi yang berwenang menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada masyarakat secara terbuka. |
| dalam Penataan Ruang Permendagri Nomor 8 tahun 1998 tentang Penvelenggaraan | Pasal 41(1b) | Instansi yang berwenang juga menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada masyarakat secara terbuka |
| Peraturan | Pasal dan Ayat | Isi Peraturan |
|---|---|---|
| Penataan Ruang di Dacrah | Pasal 41(1) | Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang secara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan |
| Permendagri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah | Pasal 50 (1) | Masyarakat diberi informasi penataan ruang dan rencana tata ruang secara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan |
Sumber: disarikan dari berbagai sumber, interpretasi peneliti
Tabel 3. Peraturan Perundangan Mengenai Akuntabilitas dalam Pemanfaatan Ruang dan Penyusunan Kegiatan Tahunan
| Peraturan Perundangan | Pasal | Tentang |
|---|---|---|
| Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang | Pasal 24 | Pelaksanaan penataan ruang yang menjadi wewenang pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang |
| Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah | Pasal 25 | Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang | Pasal 4 | Pelaksanaan hak masyarakat dalam menikmati ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataun kaidah yang berlaku, atau manfaat lingkungan yang timbul akibat pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. |
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dacah | Pasal 4 | Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. |
| Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Balanja | Pasal 17 (2) | Dalam penyusunanarah dan kebijakan umum APBD berpedoman pada Rencana Strategis Daerah dan/atau dokumen perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah dan sesuai dengan penjaringan masyarakat |
| Daerah | Pasal 19 (2) | Usulan program, kegiatan dan anggaran disusun berdasarkan prinsip-prinsip kinerja |
Sumber: Disarikan dari berbagai sumber, interpretasi peniliti
Secara umum, berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah telah membawa perubahan dalam sistem
kewenangan daerah. Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah indentik bergeser pusat-pusat-pusat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari pusat ke daerah. Meningkatnya kewewenangan tersebut juga berarti meningkatnya juga akuntabilitas. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban pengambilan keputusan, pertanggungjawaban tindakan dan pertanggungjawaban hasil kepada kepada publik dan mereka yang akan terkena dampak dari keputusan atau tindakan tersebut baik itu institusi pemerintah, sektor privat maupun organisasi masyarakat sehingga semua pertanyaan tentang tindakan/pengambilan keputusan dan hasil dapat terjawab dan dapat ditelusuri.
IV. PERUMUSAN INDIKATOR PENILAIAN PELAKSANAAN MPKT
Berdasarkan pengertian trasnparansi dan akuntabilitas dari berbagai sumber dan pendapat para praktisi maka disusun kriteria dan indikator penilaian transparansi dan akuntabilitas yang akan diuraikan berikut ini.
4.1 Perumusan Indikator Transparansi
Kriteria dan indikator ini disusun berdasarkan teori-teori mengenai prinsip transparansi, peraturan-peraturan yang mengatur mengenai prinsip transparansi dalam pengelolaan kepentingan publik dan peraturan serta pedoman yang mengatur mengenai proses MPKT Kabupaten Bandung sebagai alat untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dan pembiayaannya di Kabupaten Bandung. Asumsi yang digunakan dalam menentukan indikator berdasarkan pedoman pelaksanaan MPKT adalah bahwa pedoman MPKT tersebut telah cukup memenuhi prinsip-prinsip transparansi yang disyaratkan dalam penyusunan kegiatan tahunan dan pembiayaannya. Sehingga pemenuhan terhadap pedoman tersebut berarti telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi, tentunya dengan beberapa modifikasi berdasarkan literatur lain.
Tabel 4. Kriteria dan indikator Tingkat Transparansi Dalam Penyusunan Kegiatan Tahunan di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2004
| Kriteria | No | Indikator | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Mekanisme | 1 | Seluruh tahapan | Pelaksanaan MPKT sesuai dengan |
| Penyusunan | Kegiatan MPKT | tahapan-tahapan yang telah ditentukan | |
| Kegiatan Tahunan | kabupaten | akan menciptakan ruang-ruang transaksi | |
| vang menjamin | terlaksana sesuai | informasi yang akan memfasilitasi | |
| terjadinya aliran | pedoman | terjadinya pertukaran informasi antar | |
| informasi antar | pelaksanaan | stake holder, sebab secara normatif | |
| stake holder | pedoman pelaksanaan MPKT telah | ||
| memenuhi prinsip-prinsip transparansi |
| Kriteria | No | Indikator | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Alat atau media | 2 | Seluruh tahapan | Paling tidak terdapat 7 jenis media |
| penyampaian | Kegiatan MPKT | penyampaian informasi yang lazim | |
| informasi yang | dipublikasikan dan | digunakan yaitu televisi, radio, surat | |
| variatif, tepat dan | disosialisasikan | kabar, internet, papan pengumuman, | |
| tidak diskriminatif | melalui media | pamflet atau brosur, poster. Penggunaan | |
| massa yang variatif | media informasi ini secara tepat akan | ||
| memperluas tingkat persebaran informasi | |||
| mengenai MPKT kabupaten di kalangan | |||
| masyarakat | |||
| Pelaporan adalah bentuk lain dari | |||
| 3 | Hasil kegiatan | penyampaian informasi, hanya saja | |
| MPKT tiap tahapan | sifatnya lebih eksklusif dibandingkan | ||
| dilaporkan kepada | penyampaian informasi dengan media | ||
| semua pihak yang | lainnya. Pelaporan disampaikan pada | ||
| terkait dengan | wakil-wakil tiap stake holder dengan | ||
| penvusunan | harapan wakil-wakil tiap stake holder | ||
| kegiatan tahunan | mampu menyampaikan informasi tersebut kepada kelompok yang | ||
| diwakilinya. | |||
| Kesiapan | 4 | Permohonan data | Waktu untuk memperoleh data/informasi |
| pelaksana dalam | - | atau informasi | mengenai penvusunan kegiatan tahunan |
| menjamin | tentang | maksimal selama 3 hari dianggap cukup | |
| terlaksananva | penyusunan | dengan pertimbangan hari pertama | |
| proses MPKT yang | kegiatan tahunan | digunakan pemohon untuk | |
| transparan | diperoleh maksimal | menyampaikan permohonan, hari kedua | |
| selama 3 hari | digunakan oleh institusi berwenang untuk | ||
| 5 | Tahapan dalam | menyiapkan dat/informasi yang | |
| ٠. | proses pencarian | dibutuhkan, sedangkan hari ketiga | |
| informasi/data | digunakan pemohon untuk mengambil | ||
| ! | mengenai | data. | |
| i . I | penyusunan | Dalam proses memperoleh informasi | |
| kegiatan tahunan | tahapan yang perlu dilakukan oleh | ||
| maksimal 2 tahap | pemohon adalah mengurus surat | ||
| 6 | Data atau informasi | pengantar dari instansi pengguna data dan | |
| yang diberikan | izin dari Badan Pemberdayaan | ||
| kepada pemohon | Masyarakat jika data yang diperlukan ada | ||
| adalah semua data | pada institusi pemerintahan. | ||
| yang dibutuhkan | Informasi yang diberikan harus lengkap | ||
| pemohon | karena pada dasarnya tidak terdapat | ||
| 7 | Penyampaian | informasi/data yang bersifat rahasia | |
| undangan tiap | dalam proses penyusunan kegiatan | ||
| tahapan MPKT | tahunan, schingga masyarakat berhak | ||
| dilakukan minimal | untuk mengetahuinya. | ||
| 7 hari sebelum | |||
| In Common i | 0 | kegiatan | B |
| Informasi yang | 8 | Undangan tiap | Penyertaan materi yang akan dibahas |
| lengkap, mudah dipahami dan tidak | tahapan MPKT Kabupaten | dalam MPKT pada surat undangan akan | |
| ditutup-tutupi | dilengkapi dengan | memberikan kesempatan kepada pihak | |
| armap-map | materi yang akan | yang diundang untuk mempersiapkan diri terkait dengan materi yang akan dibahas | |
| dibahas dalam tiap | sehingga MPKT akan menghasilkan | ||
| tahapan MPKT | keputusan yang optimal sebab tiap stake | ||
| Kabupaten tersebut | holder datang dengan kualitas informasi | ||
| 76 | · |
| Kriteria | No | Indikator | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 9 | Materi sosialisasi | yang sepadan. | |
| Materi yang disampaikan dalam | |||
| adalah seluruh | sosialisasi haruslah lengkap, mengingat | ||
| ļ | materi hasil | hasil tersebut tidak bersifat rahasia | |
| k | masyarakat berhak mengetahuinya. | ||
| 10 | Bahasa yang | Penyampaian hasil sosialisasi harus | |
| digunakan dalam | menggunakan bahasa yang mudah | ||
| ; | | sosialisasi | dipahami oleh kelompok sasaran | |
| disesuaikan dengan | informasi, karena pemahaman dalam | ||
| kelompok sasaran | masvarakat berbeda-beda dan tidak dapat | ||
| penerima informasi | diseragamkan. | ||
4.2 Perumusan Indikator Akuntabilitas
Indikator dan tolok ukur yang dijadikan dasar penilaian akuntabilitas diturunkan dari pengertian dan mekanisme akuntabilitas serta landasan legal untuk pelaksanaan kegiatan tahunan di Kabupaten Bandung. Berdasarkan pengertian khusus dari tipe-tipe akuntabilitas terdapat 6 aspek dalam akuntabilitas yaitu aspek keuangan, aspek legal, aspek hasil, aspek proses, aspek profesional dan aspek moral. Jika dikaitkan dengan pelaksanaan proses MPKT tingkat Kabupaten maka tidak semua aspek diturunkan kedalam kriteria dan indikator melainkan dipilih tiga kelompok yaitu legal, proses dan manfaat. Aspek keuangan tidak dipilih karena pembahasan dalam studi ini untuk mengamati proses MPKT saja, jika aspek keuangan dibahas maka studi yang dilakukan lebih kearah teknis pelaksanaan proses. Proses MPKT berfungsi itu sendiri dipandang sebagai usaha pertanggungjawaban penggunaan dana publik dalam menentukan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bandung. Aspek profesional bahwa aparat harus mengutamakan akuntabilitas kepada publik menyangkut individu yang sulit diukur. Begitu pula dengan aspek moral juga tidak dipilih karena hal tersebut juga menyangkut subjektivitas pelaku yang sulit diukur.
Tabel 5. Kriteria dan Indikator Tingkat Akuntabilitas dalam Penyusunan Kegiatan Tahunan di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2004
| Kriteria | No | Indikator | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|
| Kesesuaian | 1 1 | MPKT | MPKT tingkat kabupaten dilaksanakan 2kali yaitu pra- | |
| metode | 1 | kabupaten | MPKT dan MPKT kabupaten itu sendiri, pra-MPKT terdiri | |
| pelaksanaan | dilaksanakan | dari 3 tahapan yaitu: diskusi persiapan;diskusi isu strategis; | ||
| MPKT | dalam 8 | diskusi lintas. MPKT kab tentang isu dan penyepakatan | ||
| kabupaten | tahapan | AKU, strategi, dan prioritas kegiatan kabupaten yang | ||
| dengan | • | dilakukan dalam 5 tahapan yaitu : BAPEDA-kecamatan; | ||
| peraturan | İ | BAPEDA-Dinas Teknis; BAPEDA-Keçamatan-Dinas | ||
| porundangan | Teknis: BAPEDA-LEMTEKDA:dan sosialisasi | |||
| Kriteria | No | Indikator | Keterangan |
|---|---|---|---|
| yang ada Kesesuaian | 3 | Keseluruhan tahapan mulai pra-MPKT I sampai MPKT V dilaksanakan melalui 3 tahapan Melibatkan | Alur kegiatan MPKT kabupaten adalah kegiatan persiapan bertujuan menentukan dan mengundang peserta. Tahap kedua adalah pelaksanaan diskusi, dan tahap ketiga adalah pasca diskusi yang bertujuan untuk pendokumentasian dan sosialisasi • Penyelenggara pra-MPKT I adalah BAPEDA melibatkan |
| metode pelaksanaan MPKT kabupaten dengan peraturan perundangan yang ada | 4 | berbagai pihak yang dianggap berkepentingan dalam pra-MPKT I sampai MPKT V Ketepatan waktu sehuruh rangkaian kegiatan | selurh DIBALE Kabupaten Bandung Penyelenggara pra-MPKT II adalah panitia terpilih/BAPEDA dengan melibatkan DIBALE kabupaten, perguruan tinggi dan kelompok minat yang ada di Kabupaten Bandung Penyelenggara pra-MPKT III adalah BAPEDA dengan DIBALE, perguruan tinggi, kelompok minat dan pemerintah propinsi yang berbatasan serta pemerintah Propinsi JABAR Penyelenggara MPKT I BAPEDA melakukan pertemuan dengan delegasi dari kecamatan guna rasionalisasi usulan kegiatan/program, namun perlu pelibatan stakeholder lain sebagai pemantau jalannya proses Penyelenggara MPKT II BAPEDA melakukan pertemuan dengan dinas teknis guna mengajukan usulan kegiatan/program tahun 2004 namun perlu pelibatan stakeholder lain sebagai counterpartner Penyelenggara MPKT III BAPEDA melakukan pertemuan dengan delegasi dari kecamatan dan dinas teknis guna meramu usulan kegiatan/program dari kedua belah pihak, namun perlu pelibatan stakeholder lain sebagai counterpartner dan pemantau jalannya proses Penyelenggara MPKT IV BAPEDA melakukan pertemuan dengan LEMTEKDA guna mengajukan usulan kegiatan/program, namun perlu pelibatan stakeholder lain sebagai counterpartner dan pemantau jalannya proses Penyelenggara MPKT V BAPEDA melakukan semua stakeholder lain sebagai counterpartner dan pemantau jalannya proses Penyelenggara MPKT V BAPEDA melakukan semua stakeholders guna sosialisasi hasil dan penyepakatan draft AKU dan draft DSP Rangkaian kegiatan pra-MPKT kabupaten dilaksanakan bulan Januari-Mei Rangkaian kegiatan MPKT Kabupaten mulai MPKT I sampai MPKT V paling lambat dilaksanakan bulan Juni |
| Metode dan prosedur operasi dari suatu sistem yang mentransforma | 5 | MPKT tingkat kabuapten Ketersedian pedoman dalam pelaksanaan pra-MPKT I sampai MPKT V | Pedoman yang dipegang oleh setiap peserta dalam peserta setiap tahapan dalam MPKT guna arahan pelaksanaan MPKT |
| Kriteria | No | Indikator | Keterangan |
|---|---|---|---|
| sikan inputs menjadi outputs Keefektifan | 6 | Acuan dalam perencanaan pembangunan tahunan di Kabupaten Bandung | Rencana dan dokumen pembangunan berupa RTRW, Repetada, Renstrasa, dan Poldas menjadi acuan dalam setiap tahapan MPKT kabupaten |
| Proses Kriteria Manfat/Hasil | Pencapaian Tujuan Pelaksanaan Tahapan MPKT mulai tahap pra- MPKT I sampai dengan MPKT V |
|
V. PENILAIAN PELAKSANAAN MEKANISME MPKT TAHUN 2003 DI KABUPATEN BANDUNG
Berdasarkan kriteria dan indikator yang telah disusun di atas maka untuk memudahkan penilaian tingkat transparansi dan akuntabilitas disusun tolok ukur yang dibagi dalam tiga kategori untuk transparansi (transparan, kurang transparan, dan tidak transparan) dan tiga kategori untuk akuntabilitas (akuntabel, kurang akuntabel, dan tidak akuntabel). Teknik analisis yang digunakan untuk menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan MPKT adalah teknik analisis kualitatif.
Metode perolehan data yang dilakukan adalah studi tentang literatur baik kajian teoritis maupun peraturan-peraturan yang relevan dengan pelaksanaan MPKT Kabupaten Bandung. Kemudian perolehan data primer dilakukan melalui wawancara semi terstruktur kepada pelaksanaan MPKT Kabupaten Bandung tahun 2003 dan observasi lapangan terhadap pelaksanaan MPKT Kabupaten yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober-Desember tahun 2003.
Setelah informasi tentang pelaksanaan MPKT terkumpul, lalu dari hasil wawancara dapat terlihat tolok ukur yang terpenuhi, baik itu untuk tolok ukur
transparansi maupun akuntabilitas. Penarikan kesimpulan bahwa suatu tahapan itu dinilai transparan, kurang transparan atau tidak transparan (atau akuntabel, kurang akuntabel, dan tidak akuntabel) dilakukan dengan melihat terlebih dahulu titik kritis dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Titik kritis yang dimaksudkan adalah tahapan yang dianggap penting dan signifikan mempengaruhi pemenuhan prinsip transparansi. Pemenuhan indikator yang menjadi titik kritis tersebut memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan dengan pemenuhan indikator lainnya. Dalam pelaksanaan MPKT tahun 2003, MPKT V merupakan tahapan yang dipandang sebagai titik kritis karena pada tahap tersebut dilakukan pengambilan keputusan. Dengan demikian tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan ini mempengaruhi penilaian pelaksanaan MPKT secara keseluruhan.
5.1 Pemenuhan Prinsip Transparansi
Berdasarkan kriteria dan indikator yang telah disusun, pelaksanaan MPKT tahun 2003 yang terbagi dalam 8 tahapan belum semuanya memenuhi prinsip transparansi di setiap tahapan tersebut. Pemenuhan prinsip transparansi ini dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 6. Pemenuhan Prinsip Transparansi dalam Pelaksanaan MPKT tahun 2003
| Tahapan MPKT | Kriteria | Pemenuhan Indikator | Hasil Penilaian |
|---|---|---|---|
| Pra- MPKT I | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Informasi antara stakeholders | Telah terlaksana namun belum sesuai dengan TOR | Pada tahapan ini proses pelaporan kepada pihak terkait merupakan proses penting yang |
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif | Tidak dilakukan publikasi dan sosialisasi secara khusus Hasil MPKT I dilaporkan kepada pihak yang terkait *) | menjamin ketersampaian informasi kepada pihak yang terkait, | |
| Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Penyampaian undangan dilakukan 7 hari sebelum kegiatan | schingga dengan pemenuhan terhadap prinsip ini maka tahap pra MPKT I dinilai | |
| Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Tidak dilakukan publikasi dan sosialisasi secara khusus Undangan dilengkapi dengan materi yang akan dibahas | Transparan | |
| Pra- MPKT II | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Informasi antara stakeholders | Telah terlaksana sesuai TOR | Pada tahapan ini proses pelaporan kepada pihak terkait merupakan proses penting yang |
| Tahapan MPKT | Kriteria | Pemenuhan Indikator | Hasil Penilaian |
|---|---|---|---|
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi secara khusus. Hasil dilaporkan kepada semua pihak yang terkait *) Tidak menghasilkan seluruh hal yang diagendakan | menjamin ketersampaian\ninformasi kepada pihak yang terkait, schingga dengan pemenuhan terhadap prinsip ini maka tahap pra MPKT I dinilai | |
| Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi secara khusus Undangan dilengkapi dengan materi yang akan dibahas | Transparan | |
| Pra- MPKT III | Tidak dilaksanakan | Tidak transparan | |
| MPKT I | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Informasi antara stakeholders | Telah terlaksana sesuai tor pada tanggal 6 dan 7 oktober 2003 *) | Pada tahap ini terjadi proses rasionalisasi dan pengambilan keputusan, sehingga titik kritis adalah pada |
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif | Publikasi dan sosialisasi hanya dilakukan melalui delegasi kecamatan Hasil dilaporkan kepada semua pihak*) | pelaksanaan kegiatan sesuai dengan TOR dan harus dilaporkan kepada pihak yang terkait. Berdasarkan | |
| Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Kesiapan disampaikan dalam waktu 3-4 hari | hal tersebut tahap ini- dinilai Transparan | |
| Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Undangan dilengkapi dengan materi yang akan dibahas Tidak dilakukan publikasi dan sosialisasi secara khusus | ||
| MPKT II | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Infirmasi antara stakeholders | Telah terlaksana 9-10 Oktober, tidak sesuai TOR *) | Pada tahapan ini seharusnya terjadi proses rasionalisasi usulan dinas, namun proses tersebut tidak |
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif | Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi Hasil hanya dilaporkan pada BAPEDA dan Dinas Sektoral*) | terjadi. Dan hasilnya tidak dilaporkan pada seluruh pihak yang berkepentingan. | |
| Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Undangan disampaikan dalam waktu 7 hari | Dengan demikian tahap ini dinilai Kurang transparan | |
| Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Undangan dilengkapi dengan materi yang akan dibahas Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi |
| Tahapan MPKT | Kriteria | Pemenuhan Indikator | Hasil Penilaian |
|---|---|---|---|
| MPKT III | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Infirmasi antara stakeholders | Kegiatan terlaksana 14-16 desember tidak sesuai dengan TOR *) | Dalam tahap ini seharusnya terjadi proses pengambilan keputusan yang penting terkait dengan |
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif | Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi Tidak ada pelaporan *) | AKU dan DSP kegiatan tahunan, namun tidak terlaksana sesuai TOR. Di | |
| Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Undangan disampaikan dalam waktu 7 hari | samping itu pelaporan juga tidak dilaporkan, schingga tahapan ini dinilai kurang | |
| Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Di dalam undangan dilampirkan materi yang akan dibahas Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi khusus | transparan. Kurang transparan | |
| MPKT IV | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Informasi antara stakeholders | Terlaksana pada 17 dan 20 Oktober 2003 namun belum sesuai dengan TOR *) | Pada tahap ini seharusnya dilakukan proses pengambilan keputusan mengenai usulan Lembaga |
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif | Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi Tidak dilakukan pelaporan hasil kegiatan *) | Teknis Daerah sesuai TOR, tahap tersebut penting untuk dilakukan. Namun | |
| Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Undangan disampaikan dalam waktu 7 hari | karena tidak dilaksanakan dan tidak dilakukan pelaporan kepada semua pihak | |
| , | Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Di dalam undangan dilampirkan materi yang akan dibahas Tidak dilakukan sosialisasi dan publikasi | maka tahap ini dinilai Kurang transparan |
| MPKT V | Mekanisme Penyusunan Kegiatan Tahunan yang Menjamin Terjadinya Aliran Infirmasi antara stakeholders | Kegiatan dilakukan dalam 2 tahap 9-15 desember dan 24 desember 2003, tidak terlaksana sesuai TOR. Pada proses pengambilan keputusan yang penting tidak dilakukan dengan transparan, hal ini terbukti dengan tidak dilibatkannya delegasi kecamatan pada tahapan tersebut. Proses pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh\nelit kecamatan yang tidak mengikuti proses dari awal bersama dengan pemerintah | Tahapan ini semestinya dilakukan sesuai TOR agar keputusan mengenai DSP dan AKU dapat diambil. Namun dalam pelaksanaannya tahapan pengambilan keputusan tersebut tidak transparan dan tidak sesuai TOR, sehingga proses ini dinilai Kurang transparan |
| Tahapan MPKT | Kriteria | Pemenuhan Indikator | Hasil Penilaian |
|---|---|---|---|
| Alat atau Media Penyampaian Informasi yang variatif, tepat dan tidak diskriminatif | media yang digunakan cukup variatif hasil dilaporkan pada pihak yang terkait *) | ||
| Kesiapan Pelaksana dalam Menjamin Terlaksananya Proses MPKT yang Transparan | Undangan disampaikan dalam waktu lebih dari 7 hari | ||
| Informasi yang lengkap, mudah, dipahami dan tidak ditutup-tutupi | Undangan dilengkapi dengan materi yang akan dibahas Materi sosialiasi adalah seluruh materi hasil kegiatan MPKT |
Keterangan: *) = titik kritis
Berdasarkan indikator penilaian, proses pelaksanaan MPKT Kabupaten Bandung tahun 2003 dinilai kurang transparan. Hal ini disebabkan oleh karena tidak semua tolok ukur dari indikator-indikator prinsip transparansi dapat terpenuhi, terutama pada tahapan-tahapan yang kritis dalam pelaksanaan MPKT. Proses MPKT yang melibatkan tidak banyak stakeholders dan tidak dalam konteks pengambilan keputusan yang esensial berjalan dengan transparan, fakta ini dapat dilihat dalam proses pra MPKT I dan II. Pada tahapan tersebut proses yang terjadi adalah persiapan pelaksanaan MPKT, berupa penentuan undangan, agenda pembahasan, dan diskusi isu-isu strategis. Sedangkan proses-proses yang melibatkan lebih banyak stakeholders dan di dalamnya dilakukan proses pengambilan keputusan yang penting cenderung kurang transparan, seperti pada proses MPKT III dan MPKT V. Kekurangtransparanan ini juga terjadi pada proses-proses penyampaian informasi hasil MPKT yang cenderung merupakan kewajiban yang harus dan mengikat pemerintah dipenuhi oleh pemerintah daerah melaksanakannya. Dalam hal ini pemerintah tidak berani menyampaikan keputusan yang belum final tersebut kepada masyarakat karena pemerintah beranggapan bahwa masyarakat akan menganggapnya sebagai keputusan final yang harus dilaksanakan pemerintah.
5.2 Pemenuhan Prinsip Akuntabilitas
Berdasarkan kriteria dan indikator yang telah disusun, pelaksanaan MPKT tahun 2003 yang terbagi dalam 8 tahapan belum semuanya memenuhi prinsip akuntabilitas di setiap tahapan tersebut. Pemenuhan prinsip akuntabilitas dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 7. Pemenuhan Prinsip Akuntabilitas dalam Pelaksanaan MPKT tahun 2003
| Takanan | ksanaan MPKT tahun | 2003 | |
|---|---|---|---|
| Tahapan MPKT | Afferia | Pemenuhan Indikator | Hasil Penilaian |
| Pra- MPKT I | Kesesuaian metode pelaksanaan MPKT dengan peraturan perundangan | Tidak melakukan seluruh tahapan*) Melibatkan seluruh stakeholder*) Tepat waktu | Pada tahap ini sudah melibatkan seluruh stakeholders dan indikator lainnya terpenuhi namun pada tahap ini terjadi pengambilan keputusan tentang agenda pelaksanaan MPKT maka seharusnya ouput dari tahap ini disosialisasikan. Namun tahap sosialisasi ini tidak dilakukan. Oleh karena itu pelaksanaan pra-MPKT I Kurang Akuntabel |
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output | Tidak mengacu pada dokumen pembangunan dan dolumen rencana | ||
| Pencapaian Hasil dan Manfaat | Tidak menghasilkan seluruh hal yang diagendakan | ||
| Pra- MPKT II | Kesesuaian metode pelaksanaan MPKT dengan peraturan perundangan | Tidak melakukan seluruh tahapan*) Tidak melibatkan seluruh stakeholder *) Tepat waktu | Pada tahap ini belum melibatkan seluruh stakeholders dan tidak melakukan sosialisasi hasil tahapan ini. Namun |
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output | Mengacu pada sebagian dokumen pembangunan dan dolumen rencana mengingat terpenuhi indikator lainnya selain kritis ini maka tahap ini dinilai masih Kurang | indikator lainnya selain titik kritis ini maka tahap ini dinilai masih Kurang | |
| Pencapaian Hasil dan Manfaat |
| Akuntabel | |
| Pra- MPKT III | Tidak dilaksanakan | Tidak Akuntabel | |
| MPKT I | Kesesuaian metode pelaksanaan MPKT dengan peraturan perundangan | Tidak melakukan seluruh tahapan Tidak melibatkan seluruh stakeholder *) Tidak tepat waktu | Pada tahap ini terjadi rasionalisasi usulan-usulan kecamatan namun tidak melibatkan seluruh stakeholders dan belum terdapat pedoman baku rasionalisasi yang dilakukan BAPEDA. Oleh karena itu pada tahap ini dinilai masih Kurang Akuntabel |
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output |
| ||
| Pencapaian Hasil dan Manfaat | Menghasilkan hal yang telah diagendakan | ||
| MPKT II | Kesesuaian metode pelaksanaan MPKT dengan peraturan perundangan | Tidak melakukan seluruh tahapan Melibatkan seluruh stakeholder *) | Pada tahap ini melibatkan seluruh stakeholders namun dinas teknis belum mampu memaparkan usulannya |
| Tahapan MPKT | Kriteria | Pemenuhan Indikator | Hasil Penilaian |
|---|---|---|---|
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output Pencapaian Hasil dan Manfaat | Hanya mengacu pada dokumen pembangunan Ada pedoman Tidak menghasilkan seluruh hal yang diagendakan *) | ouput yang diharapkan tidak tercapai, ouput ini penting karena menjadi input bagi proses selanjutnya. Oleh karena itu pada tahap ini dinilai masih Kurang Akuntabel | |
| MPKT III | pelaksanaan MPKT dengan peraturan perundangan | Tidak melakukan seluruh tahapan | Pada tahap ini sudah melibatkan seluruh stakeholders namun pada tahap ini belum ada kesepakatan antara peserta MPKT karena jalannya diskusi tidak seperti yang diharapkan, salah satu penyebabnya dinas yang belum siap memaparkan\nusulan kegiatannya. Oleh karena itu tahap ini dinilai masih Kurang Akuntabel |
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output Pencapaian Hasil dan Manfaat | Hanya mengacu pada dokumen pembangunan Ada pedoman Tidak ada kesepakatan *) | ||
| MPKT IV | Kesesuaian metode pelaksanaan MPKT dengan peraturan perundangan | Tidak melakukan seluruh tahapan Tidak melibatkan seluruh stakeholder *) Tidak tepat waktu | Pada tahap ini tidak melibatkan seluruh stakeholders dan belum mampu menghasilkan output yang diharapkan. Maka secara keseluruhan pelaksanaan tahapan ini Belum Akuntabel |
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output | Hanya mengacu pada dokumen pembangunan Ada pedoman namun tidak disebarkan pada seluruh stakeholders | ||
| Pencapaian Hasil dan Manfaat | Tidak menghasilkan hal yang diagendakan *) | ||
| МРКТ V | pelaksanaan MPKT tahapan k dengan peraturan perundangan seluruh stakeholder *) n • Tidak tepat waktu | Tahap ini merupakan tahapan kritis karena terjadi pengambilan keputusan final namun tidak melibatkan seluruh stakeholders. Oleh | |
| Metode dan prosedural system yang mengtranformasikan inputs menjadi output | Hanya mengacu pada dokumen pembangunan Ada pedoman namun isi dari pedoman tersebut kurang | karena itu secara keseluruhan tahap ini masih Kurang Akuntabel | |
| Pencapaian Hasil dan Manfaat | Menghasilkan agenda yang telah ditetapkan |
Keterangan: *) = titik kritis
Hasil penilaian yang dilakukan berdasarkan pemenuhan indikatorindikator tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan mekanisme MPKT Kabupaten Bandung kurang akuntabel karena keseluruhan tahap dalam MPKT Kabupaten Bandung memenuhi penilaian kurang akuntabel kecuali pada tahap pra-MPKT III dan MPKT IV yang memenuhi kategori penilaian tidak akuntabel. Kurang akuntabel pelaksanaan MPKT ini pada umumnya dikarenakan stakeholders yang dilibatkan dalam setiap tahapan dalam MPKT kurang beragam dan pada tahap pengambilan keputusan pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan namun tidak diikutsertakan. Pada tahap MPKT V yang dianggap sebagai tahapan kritis, pelaksanaan MPKT V tidak melibatkan seluruh stakeholders yang sebelumnya telah dilibatkan. Hal tersebut dianggap sebagi penjegalan terhadap stakeholders terutama delegasi kecamatan dalam pengambilan keputusan. Selain itu belum akuntabelnya pelaksanaan MPKT disebabkan ketidaksiapan baik dari pihak-pihak yang terlibat di dalam proses MPKT yang berakibat pelaksanaan MPKT belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini mengakibatkan output yang diharapkan dalam beberapa tahapan MPKT belum sesuai dengan yang telah diagendakan.
5.3 Penilaian MPKT Sebagai Penyempurnaan Sistem Perencanaan Kegiatan Tahunan di Kabupaten Bandung
MPKT sebagai sistem perencanaan pembangunan memiliki nilai lebih dibandingkan sistem sebelumnya semisal rakorbang. Dalam MPKT usulan kegiatan tahunan dijaring mulai dari level desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten dengan menyertakan delegasi tiap tingkat tersebut dalam kegiatan MPKT di tingkat yang lebih tinggi.
MPKT dilakukan selama satu tahun dengan pelaksanaan kegiatan yang runut mulai dari desa sampai kabupaten. Proses yang panjang dan tidak instan ini merupakan kelebihan lain dari sistem MPKT. Dengan proses yang panjang ini, kegiatan pembangunan yang direncanakan akan lebih matang sebab melalui beberapa kali tahapan yang selektif. Namun di sisi lain rentang waktu yang lama ini juga merupakan suatu kelemahan, mengingat penyusunan kegiatan tahunan bukanlah satu-satunya agenda bagi aparatur pemerintah daerah maupun bagi masyarakat.
Pelibatan masyarakat dalam MPKT merupakan langkah positif dalam perbaikan sistem perencanaan pembangunan tahunan di Kabupaten Bandung. Namun dalam kenyataannya, pelibatan ini belum didukung dengan pengetahuan masyarakat mengenai bentuk keterlibatan seperti apa yang perlu mereka lakukan dan pemahaman mengenai pembangunan itu sendiri.
Terlaksananya MPKT yang melibatkan stakeholders pembangunan terbukti dapat berjalan dengan cukup baik. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme perencanaan yang bottom up dapat diterapkan dalam konteks Indonesia, meskipun dalam pelaksanaannya masih diperlukan pembangunan infrastruktur pendukung baik berupa pembangunan pemahaman para stakeholder mengenai perencanaan pembangunan termasuk di dalamnya 86
pemahaman aparatur pemerintah maupun dukungan sumber daya lain. Pelaksanaan MPKT yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi stimulan bagi pemerintah untuk menerapkan konsep good governance ini pada pengambilan kebijakan publik yang lain yang memungkinkan untuk pelibatan masyarakat yang lebih luas.
Kegiatan MPKT Kabupaten Bandung secara konseptual dan dari sisi pedoman pelaksanaan dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya untuk mengagendakan sosialisasi dan publikasi di setiap tahapan MPKT merupakan salah satu bukti bahwa kegiatan ini dirancang untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi, Pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan termasuk saat rasionalisasi kegiatan pembangunan menunjukkan suatu upaya agar hasil dari MPKT dapat lebih dipertanggunjawabkan karena telah dirancang untuk dapat diterima oleh berbagai stakeholder.
Pelaksanaan kegiatan MPKT Kabupaten secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan. Namun hal ini belum cukup untuk menjamin terlaksananya kegiatan MPKT yang akuntabel dan transparan. Hal ini disebabkan karena pada tahapan-tahapan yang kritis dan penting<sup>6</sup> tingkat pemenuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas justru masih rendah.
Sisi lain dari pelaksanaan MPKT adalah proses-proses aliran informasi terhambat justru karena dinas yang kurang siap memaparkan usulan kegiatannya. Selain itu tidak adanya kejelasan informasi mengenai proses yang terjadi dalam tahapan kegiatan MPKT tersebut. Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan MPKT sebenarnya sudah membuka ruang untuk terlaksananya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Beberapa hal yang masih menjadi kendala sumber daya manusia (SDM) dan keterbatasan waktu. Tidak sedikit SDM dari dinas yang memiliki pemahaman yang terbatas dan berbedabeda antar dinas mengenai MPKT ataupun good governance. Dari sisi masyarakat juga belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai proses perencanaan pembangunan yang komprehensif. Selain itu masyarakat belum mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai MPKT, belum terbiasa dengan proses yang membutuhkan sikap pro-aktif dan belum cukup terinformasi mengenai hak dan kewajiban dalam konteks kepentingan publik.
VI. KESIMPULAN
Dalam proses MPKT Kabupaten Bandung pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan memiliki kekuatan dan hak yang setara dengan aktor lainnya yaitu sektor swasta dan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya kekuatan pemerintah masih cukup dominan menentukan arah keputusan yang diambil. Terutama akibat masih kuatnya paradigma lama bahwa dinas sektoral adalah pihak yang paling mengetahui persoalan mengenai sektornya sehingga usulan dari masyarakat terkait dengan sektor tersebut cenderung tidak mendapat perhatian yang khusus.
Dalam konteks MPKT proses penganggaran dilakukan mekanisme bottom up yang mengedepankan proses negosiasi untuk menampung semua kepentingan antar stakeholder dalam merumuskan anggaran yang paling rasional dan berdasarkan kinerja. Berkurangnya dominasi pemerintah Kabupaten Bandung memunculkan interaksi yang lebih sehat antara masyarakat, sektor swasta dan pemerintah sebagai aktor yang sejajar dalam pelaksanaan good governance terutama dalam konteks perencanaan kegiatan tahunan (MPKT). Proses pelibatan masyarakat mendapat perhatian yang besar sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dengan lebih intensif dan terjamin. Selain itu proses ini memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah sehingga masing-masing pihak dapat memberikan saran dan mengkoreksi satu sama lain. Interaksi yang lebih berimbang dalam MPKT ini mendukung perbaikan pada sektor-sektor lain penentuan kebijakan dan penyediaan kebutuhan publik. Pergeseran perimbangan kekuatan dalam penentuan kebijakan publik dari pemerintah ke sektor swasta dan masyarakat ini perlu diikuti dengan pembangunan kapasitas masyarakat dan sektor swasta dalam hal perencanaan pembangunan. Tanpa peningkatan kapasitas swasta dan masyarakat akan muncul tuntutan-tuntutan yang membabi buta dari masyarakat dan swasta untuk kepentingan parsial tanpa memperhatikan kepentingan yang lebih komprehensif dan luas.
Meskipun perubahan ke arah pemerintah sebagai fasilitator dan enabler telah mulai ada namun perubahan tersebut belum memberikan dampak yang cukup signifikan. Perubahan tersebut membutuhkan perubahan kultur di kalangan pemerintah, sektor swasta dan masyarakat yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan mengharuskan adanya pengorbanan dari pemerintah serta dukungan pengawasan dari masyarakat dan sektor swasta.
Terjadinya proses dialog antar stakeholder memberikan nilai bobot yang tinggi terhadap proses MPKT baik dari sisi transparansi maupun akuntabilitas. Proses dialog yang terjadi dalam MPKT ada yang bersifat sebagai mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders yang lebih kompleks dan sebagai proses penyampaian informasi secara dua arah. Dalam proses yang dialogis, keterbukaan dan pertanggungjawaban sangat dikedepankan untuk menjawab pertanyaan kegiatan apa yang paling tepat dan paling rasional untuk dianggarkan dan dilakukan dalam tahun anggaran berikutnya. Bobot yang tinggi juga merupakan hasil dari fakta bahwa keputusan yang diperoleh dari proses dialogis dalam MPKT dapat dipertanggungjawabkan sebab dalam proses dialog keterbukaan informasi menjadi persyaratan utama terjadinya negosiasi. Akibatnya informasi "dipaksa" untuk mengalir di antara stakeholders Di sisi lain pertanggungjawaban di antara stakeholder merupakan persyaratan untuk menimbulkan kepercayaan antar stakeholder sehingga akan membangun situasi yang kondusif untuk proses-proses negosiasi berikutnya.
Mekanisme pelaksanaan MPKT yang diatur dalam pedoman pelaksanaan MPKT yang telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas masih menemui persoalan dalam penerapannya pada proses yang sesungguhnya.
Dibutuhkan pemahaman yang baik terhadap konsep good governance di kalangan stakeholders terutama pemerintah agar mekanisme tersebut bekerja dengan baik. Tanpa pemahaman dan keinginan untuk menciptakan suatu tata pemerintahan yang lebih baik maka mekanisme atau prosedur-prosedur tersebut akan menjadi tidak berarti.
Catatan:
