I. PENDAHULUAN
Penelitian ini difokuskan pada ruang-ruang yang didalamnya terjadi anyaman antara sumberdaya alam dan sumberdaya budaya yang menjadi satu kesatuan utuh. Dengan perkataan lain, fokus penelitian ini mengarah pada lokus-lokus yang di dalamnya didapati bangunan-bangunan komunitas (baik fisik maupun sosial-budaya-ekonomi) di atas tema-tema alam. Ruang-ruang tersebut pada umumnya menyandang nilai "ingatan kolektif" atau "collective memory" (Rossi, 1992). "Ingatan kolektif" bukanlah sekedar kenangan atau pengalaman yang berkesan yang dimiliki oleh orang banyak terhadap suatu ruang lokal, melainkan lebih ke arah terbangunnya ikatan emosional dan spiritual yang dimiliki oleh orang banyak terhadap ruang lokal. Faktor sejarah mendorong
melembaganya ikatan emosional menjadi sosok institusi. Institusi ini kemudian berkembang lebih lanjut dengan munculnya institusi-institusi ikutan yang pada akhirnya membentuk anyaman kolektif yang memiliki kekuatan pertahanan ruang.
Ruang-ruang semacam itu juga menyandang nilai yang layak disebut sebagai "keteranyaman masyarakat" (civic engagement) yang meliputi keteranyaman sosial, budaya, ekonomi, dan ruang fisik (Putnam 1998; Lang and Hornburg 1998; Saegert and Winkel 1998; Temkin and Rohe 1998; dan Lyon 2000). Dengan demikian dibangun asumsi bahwa, di dalam suatu "keteranyaman masyarakat" di atas konsensus tema ruang alam, semua anggota masyarakat akan saling teranyam dalam banyak kegiatan produktif-kooperatif. Keteranyaman ini pada akhirnya akan melahirkan karakter ruang wilayah.
Pengabaian dan penganiayaan terhadap ruang-ruang semacam itu berarti penganiayaan terhadap manusia; inilah yang menjadi keprihatinan dari penelitian ini. Keprihatinan tersebut menjadi pemicu terbangunnya tiga asumsi yang diajukan oleh penelitian ini: (1) ruang-ruang semacam itu akhirakhir ini semakin rentan terhadap penjarahan dan destruksi besar-besaran oleh tindakan-tindakan ekonomi atas nama pembangunan dan otonomi daerah dan terutama sekali dalam hal pengejaran PAD, (2) ruang-ruang semacam itu pada umumnya menyandang genius loci (kearifan loka!) yang menjadi identitas dan kebanggaan lokal; seperti: Parangtritis, Kawasan Danau Toba, Kawasan Tengger, Kawasan Badui, Kawasan Condet dan Kawasan Permukiman Nelayan Pantura Jakarta. Ruang-ruang tersebut memberikan harapan baru bagi kemungkinan ditemukannya teori-teori baru bagi perencanaan ruang wilayah yang berbasis nilai-nilai lokal; meskipun sementara ini, banyak orang mempertanyakan arti dan makna nilai-nilai lokal.
Proposisi yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan, bahwa sumberdaya ruang (baik alam maupun buatan) tidak semuanya harus (boleh) dilihat dari perspektif ekonomi. Artinya, tidak semua sumberdaya ruang harus (boleh) dieksploitasi atas nama pembangunan ekonomi dalam segala formatnya (kepariwisataan, pertambangan, pertanian, perkebunan, dan sebagainya). Seandainya diperlukan (dibolehkan) perlakuan terhadap sumberdaya ruang hendaknya dilakukan secara hati-hati dan penuh kepekaan yang tinggi agar kelak pemanfaatan sumberdaya ruang untuk kepentingan ekonomi daerah maupun nasional tidak menjadi bumerang bagi bunuh diri daerah secara spasial dan ekologis. Seorang Emil Salim (mantan menteri lingkungan hidup) dalam seminar otonomi daerah yang diselenggarakan oleh BPS dan IPB di Jakarta, mengkhawatirkan atas kegendengan daerah dalam mengejar PAD at all cost. "Daerah-daerah saat ini sedang dalam kemabukan untuk membunuh
induk ayam hanya untuk mengambil bakal telur yang ada di dalam rahim ayam!" kata Emil Salim dalam seminar tersebut.
Realitas empiris mengenai kasus Parangtritis tampaknya cukup menarik untuk diteliti. Gagalnya Mega projek Parangtritis senilai Rp 100 miliar pada tahun 1997 oleh sumbangan gerakan kolektif masyarakat Yogyakarta (mahasiswa, seniman, wartawan, dosen, pedagang, dan sebagainya), merupakan suatu preseden yang sangat menarik (Sudaryono, 1997). Hal ini disebabkan bukan saja karena waktu itu situasi masih jauh dari hiruk pikuk reformasi (hampir semua orang hidup dalam ketakutan untuk menyatakan pendapat), melainkan juga karena spirit kasus itu terasa sangat relevan saat ini untuk melawan kecenderungan pengejaran yang membabi buta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas nama otonomi daerah.
Parangtritis bukanlah sekedar tanah kosong belaka, melainkan suatu teritori yang sarat nilai. Suatu teritori yang menyandang nilai-nilai sangat ragam (plural), mulai dari nilai-nilai geologis, nilai-nilai spiritual transenden kultural, nilai-nilai sosiologis, nilai-nilai sejarah, sampai pada nilai-nilai ekonomi kerakyatan. Pluralisme nilai Parangtritis merupakan pluralisme nilai-nilai fenomenologik eksistensialistik sekaligus transendental. Parangtritis merupakan suatu mosaik eksistensi-eksistensi yang memiliki otoritas sendiri-sendiri yang bermuara pada satu nilai transendental. Parangtritis merupakan spatial capital sekaligus social capital. Keteranyaman antara konsep spatial capital dan social capital menjadi fokus penelitian ini. Melalui eksplorasi dan pendalaman lapangan yang intensif (2002 sampai 2004), penelitian ini menemukan konsep-konsep empirik yang terbukti menjadi penegak utama eksistensi tata ruang lokal Parangtritis. Konsep-konsep empirik tersebut selanjutnya dalam penelitian ini disebut sebagai "pilar-pilar tata ruang lokal".
IL PILAR-PILAR TATA RUANG PARANGTRITIS
Kawasan Parangtritis merupakan suatu kawasan permukiman pantai yang terletak kurang lebih 30 km di sebelah selatan kota Yogyakarta. Kawasan Parangtritis berada di tepi laut selatan (Samudera Indonesia) dan termasuk dalam wilayah Kabupaten Bantul. Secara administratif Desa Parangtritis berbatasan dengan Desa Donotirto di sebelah utara, Samudera Hindia di sebelah selatan, Desa Tirtohargo di sebelah barat dan Desa Girijati (Gunung Kidul) dan Sesa Seloharjo (Kecamatan Pundong) di sebelah timur. Kawasan Parangtritis memiliki beberapa sub kawasan, yaitu Parangendog (pantai), Parangtritis (pantai), Parangkusumo (pantai dan dataran), Parangwedang (kaki lereng perbukitan) dan kawasan perbukitan lava vulkanik di belakangnya.
Penduduk Parangtritis sebagian besar merupakan warga asli yang berasal dari Desa Parangtritis, terutama dari Dusun Mancingan (52,9 persen) dan Dusun Grogol (20,6 persen); hanya sebagian kecil berasal dari Dusun Duwuran (2,9 persen). Selebihnya (26,5 persen), berasal dari wilayah luar Desa Parangtritis. Pada umumnya, penduduk asli Parangkusumo tinggal di seputar Cepuri Parangkusumo. Jumlah penduduk yang tercatat sampai bulan Juni 2004 berjumlah 1.084 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 531 jiwa dan perempuan sebanyak 553 jiwa. Selain warga asli, terdapat sejumlah warga pendatang yang berasal dari Kartosuro dan Magelang telah memiliki kapling di wilayah Pantai Parangkusumo, yang diperoleh dengan cara membeli. Beberapa orang yang berasal dari Brebes didapati menyewa tempat untuk menjalankan kegiatan usaha ekonomi.
Secara eksistensial, permukiman Parangtritis "mengada" karena adanya anyaman dari tiga kekuatan dasar, yaitu: (1) kelompok manusia sebagai penghuni dan pembentuk nilai, (2) bentang alam yang berwujud hamparan pasir, laut, dan perbukitan, serta (3) infrastruktur atau prasarana ruang yang diciptakan oleh manusia karena memiliki kepentingan di sana. Tiga kekuatan dasar tersebut telah saling menganyam dalam rangkaian waktu yang cukup panjang, sehingga dalam waktu kekinian anyaman tersebut telah menjelma menjadi pilar-pilar penegak eksistensi tata ruang Parangtritis. Pilar-pilar tata ruang tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
1.1 Pilar-1: Pelapisan Ruang
Pelapisan ruang merupakan suatu konsep hasil anyaman antara tiga titik segitiga: (a) aktifitas sosial-ekonomi-budaya-spiritual, (b) sistem nilai, dan (c) bentang fisik ruang. Hubungan ketiganya kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai 'daya tahan ruang' (Sudaryono, 2006) yang mencakup daya tahan sosial dan daya tahan ekonomi. Unit atau satuan daya tahan inilah yang kemudian menjadi salah satu pilar tegaknya tata ruang Parangtritis. Unit-unit daya tahan yang berupa pelapisan-pelapisan ruang di kawasan Parangtritis dapat digambarkan sebagai berikut:
Lapis Pertama (Padepokan Dipokusunio dan Sultan Hamengku Buwono VI).
Sejarah permukiman Parangtritis dimulai oleh seorang tokoh pelarian dari Majapahit yang bernama Dipokusumo. Dipokusumo membangun padepokan di atas salah satu bukit yang sekarang menjadi makamnya. Di dekat padepokannya, terdapat sebuah goa dan di depannya terdapat air mengalir yang jatuh dari ketinggian kaki bukit meluncur ke arah batu di bawahnya. Momentum yang unik dan langka ini kemudian ditangkap dan diabadikan oleh Dipokusumo dalam sebuah nama Parangtritis (Penuturan kepala
jurukunci, 2002). Parang berarti batu, sedangkan tumaritis adalah air yang mengalir jatuh. Bukti empiris momentum tersebut saat ini masih dapat disaksikan dalam wujud kolam renang yang terletak di kawasan yang disebut sebagai Parangtritis Park. Berdasarkan alur sejarah tersebut, semula yang disebut Parangtritis adalah kawasan yang terbentang antara kolam renang sampai tepi pantai laut selatan.
Ketika Sultan Hamengku Buwono VI berkunjung ke Desa Pemancingan (Dusun Mancingan, sebelah barat Parangtritis), Sultan menemukan sumber air panas yang sangat melimpah, dan kemudian diberi sebutan Parangwedang. Selanjutnya, Sultan mendirikan pesanggrahan Parangtritis di tempat yang saat ini menjadi tempat area permainan anak-anak (Parangtritis Park), atau berada di bawah padepokan yang dibangun oleh Dipokusumo. Konon, pesanggrahan tersebut merupakan bangunan beratap joglo yang dipakai oleh Sultan Hamengku Buwono VI untuk menikmati ombak banteng, yakni ombak yang sangat besar terjadi karena benturan dari ombak yang berasal dari arah sebelah timur dan ombak yang berasal dari arah barat. Kedua arus ombak tersebut berbenturan dan pecah di titik Parangtritis membentuk bentukan-bentukan yang mirip kepala dan badan banteng. Waktu itu, ombak banteng masih dapat disaksikan dari padepokan tersebut.
Lapis Kedua (Poros Parangtritis-Laut Kidul)
Semula kawasan Parangtritis merupakan tanah kosong. Permukiman mulamula hanya terdapat di Desa Pemancingan dan di Desa Grogol (terutama Grogol VII saat ini). Sejarah permukiman Desa Grogol dimulai oleh seorang Demang yang bernama Kromodimejo, yang diberi wewenang dan tugas oleh Sultan Hamengku Buwono VI untuk memerintah wilayah Desa Grogol dan Desa Pemancingan. Asal-usul nama Grogol, berasal dari alat pembungkus babi yang terbuat dari anyaman bambu. Pada waktu itu, setiap unit wilayah di bawah pemerintahan Kraton, harus menyerahkan wulu wetu - bulu bekti - glondong pengarong-arong (pajak bumi dalam siklus tahunan) kepada pihak Kraton, berupa produk-produk spesifik yang dihasilkan oleh setiap wilayah. Untuk wilayah Grogol, produk spesifiknya pada waktu itu adalah ternak babi. Setiap tahun Desa Grogol harus menyerahkan pajak ke Kraton berupa ternak babi yang dibawa dengan alat pembungkus yang disebut "grogol". Makam dari Demang Kromodimejo (Demang Celeng) saat ini masih dapat disaksikan di desa Grogol VIII.
Permukiman Parangtritis, berawal dari orang-orang yang berasal dari Desa Grogol yang pindah ke kawasan ini. Seluruh warga Parangtritis, Grogol, Kretek dan Sono pada hakikatnya adalah satu keluarga, yakni keturunan dari Demang Kromodimejo. Penghuni Parangtritis yang dapat dikategorikan sebagai pendatang, menurut penuturan Kepala Jurukunci hanyalah beberapa
orang saja, yakni mereka yang datang dari seberang Sungai Opak. Para perintis atau pemula yang mendirikan permukiman di Kawasan Parangtritis di antaranya adalah: Surakso Warnomo, Mbah Seger dan Mbah Parang Harjono yang diberi tugas oleh Sultan untuk merawat pemandian Parangtritis dan Parangwedang. Generasi pemula seperti Surakso Warnomo, Mbah Seger dan Mbah Parang Harjono, pada awalnya mereka membuat rumah di atas tanah milik Sultan (terbentang dari kolam renang sampai pantai). Pada saat Jepang menduduki Indonesia di kawasan ini muncul konsep transaksi tanah yang disebut langsir, yakni membeli tanah dari pihak pemerintah Jepang. Saat ini, pak Warnoto (kepala jurukunci) merupakan generasi ke-lima dari rangkaian sejarah penghuni lokal Parangtritis.
Permukiman Parangtritis berkembang secara signifikan pada sekitar tahun 1985 dan berkembang semakin pesat setelah jembatan Kretek selesai dibangun pada tahun 1987. Puncak tertinggi dari perkembangan permukiman di Parangtritis terjadi pada tahun 1999 sampai saat ini, sebagai dampak dari reformasi. Pada saat penelitian ini dilakukan, ekspansi permukiman ke arah gumuk-gumuk pasir dan oro-oro (tanah lapang yang luas) masih dan sedang berlangsung.
Lapis Ketiga (Parangkusumo)
Lapis ketiga (permukiman Parangkusumo), secara historis muncul hampir bersamaan dengan lapis kedua (permukinan Parangtritis). Pada sekitar tahun 1949 lapis permukiman ini dirintis oleh Pak Muhsin seorang abdi mantri jurukunci. Setelah Pak Muhsin tinggal di kawasan ini dan diikuti oleh kerabatnya, mulailah orang-orang yang berasal dari luar Parangkusumo ikut berdatangan dan bermukim di kawasan ini, termasuk para PSK (Pekerja Seks Komersial) menyusul ditutupnya lokalisasi Sanggrahan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Aktivitas utama di kawasan Parangkusumo adalah kegiatan spiritual berupa ziarah di petilasan Panembahan Senopati - Kanjeng Ratu Kidul, yang konon merupakan dua buah batu yang dipercaya sebagai bekas tempat perjanjian antara kedua tokoh spiritual Jawa tersebut. Kedua batu tersebut oleh penduduk setempat dinamai sebagai watu gilang, merupakan singkapan lava vulkanik batuan penyusun perbukitan di belakangnya. Keberadaan watu gilang yang kemudian dilestarikan dalam bentuk kompleks Cepuri Parangkusumo pada perkembangannya menjadi pemicu munculnya usaha-usaha ekonomi rakyat berupa warung dan penginapan, yang menyatu dengan permukiman yang membujur sejajar pantai di beting gisik yang sudah tidak aktif.
Lapis Ke-empat (Parangendog)
Lapis permukiman Parangendog muncul setelah lapis permukiman Parangtritis penuh, sebagai dampak dibangunnya pesanggrahan Kolombo. Nama Parangendog berasal dari batu-batu koral yang berbentuk seperti telur (endog). Batu-batu tersebut, bersama dengan produk-produk lain seperti suket grinting, undur-undur, pong-pongan dan selo manilo banyak terdapat di sub-kawasan ini. Setelah tumbuh menjadi permukiman padat, pada tahun 1984, lahan tempat permukiman Parangendog tersebut berdiri (berstatus tanah kas desa) dibeli oleh Susiyani, seorang wanita pengusaha Yogyakarta. Pada tahun 1984, permukiman di kawasan ini digusur dan dipindahkan ke kawasan yang saat ini disebut sebagai Parangharjo. Pada saat penggusuran dilakukan yang kemudian dilanjutkan dengan pemindahan penduduk ke Parangharjo, sebagian penduduk permukiman Porangan bersama anak-anak dan isteri melakukan demo ke Pemda DIY dengan tujuan minta pesangon. Hal ini dilakukan karena tidak mendapat ganti rugi dari pembeli tanah. Namun pada akhirnya mereka mendapat pesangon.
Setelah Parangendog kosong untuk beberapa lama, sedikit demi sedikit rumah-rumah baru bermunculan lagi di kawasan ini. Sebagian besar penghuni baru berasal dari Panggang-Gunungkidul, selain Solo dan Lampung. Pada awalnya penghuni baru menempati area sepanjang 250 meter dari kaki bukit, yang telah ditentukan sebagai wilayah administratif Gunungkidul. Lama kelamaan mereka merambah masuk ke wilayah Bantul dan membangun permukiman pada lahan permukiman Parangendog yang telah digusur pada tahun 1984. Menurut penuturan beberapa tokoh, tidak terdapat warga Parangharjo yang kembaii membangun rumah di Parangendog, karena mereka telah terikat oleh perjanjian dan telah memiliki status tanah hak pakai (HGB) selama 30 tahun di kawasan baru (Parangharjo).
Lapis Ke-lima (Parangbolong)
Permukiman Parangbolong, konon mulai berkembang sekitar tahun 1995, diawali oleh beberapa orang yang kembali dari transmigrasi di Sulawesi karena tertarik melihat perkembangan Parangtritis yang semakin ramai. Mereka membuat petak-petak rumah untuk mereka sendiri dan anak-anaknya. Saat ini, sebagian besar rumah-rumah di kawasan Parangbolong dihuni oleh para PSK pendatang yang dibawa oleh seorang germo yang bernama Pak Ibnu yang memiliki isteri orang asli Parangtritis (Grogol). Sebelumnya, Pak Ibnu dikenal sebagai seorang germo berpengaruh yang memiliki rumah di kawasan PSK Sanggrahan - Yogyakarta. Ketika komplek PSK Sanggrahan ditutup oleh pemerintah Kota Yogyakarta untuk dijadikan terminal bis. Pak Ibnu membawa beberapa wanita PSK untuk tinggal dan berpraktek di kawasan Bolong sampai saat ini.
Para penghuni pendatang tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Dusun Mancingan atau Kelurahan Parangtritis. Mereka masih ber-KTP tempat asal, seperti: Banten, Semarang, Purworejo, Kebumen, Magelang, Klaten, Solo, Sragen, Jepara, Lampung, Riau, Banyumas, dan Ciamis. Beberapa pendatang pernah berusaha mencoba menyusupkan diri dengan memasukkan namanya ke dalam kartu keluarga (kartu C-1) warga asli dengan niat untuk menjadi penduduk tetap Parangtritis. Namun, karena Pak Dukuh cukup jeli dan teliti, maka hal itu dapat dibersihkan kembali.
Walaupun jumlah pendatang semakin bertambah, namun menurut pengamatan kepala jurukunci sebagian besar dari mereka masih menyewa. Beberapa pendatang yang berhasil memiliki rumah dan tanah di kawasan ini belum banyak, yaitu sekitar 3-5 persen dari 400 KK yang ada. Sebagai kepala jurukunci, Pak Warnoto tidak keberatan dengan hadir dan tumbuhnya PSK di kawasan Bolong, karena hal itu merupakan konsekuensi dari Parangtritis sebagai kawasan wisata.
Lapis Ke-enam (Parangharjo)
Lapis permukiman Parangharjo merupakan suatu sub-kawasan permukiman yang terletak di sebelah barat Plaza Parangtritis. Permukiman ini muncul sebagai permukiman pengganti dari komunitas penghuni Parangendog yang digusur karena tanah kas desa yang mereka tempati telah dibeli oleh Susiyani pada tahun 1984 serta alasan akan dipakainya kawasan Parangendog untuk festival layang-layang pada waktu itu. Namun, menurut penuturan Pak Warnoto, sebelum komunitas Parangendog dipindahkan ke Parangharjo, kawasan ini memang telah ada penghuninya.
Secara fisik, pola permukiman Parangharjo ini terbentuk mengikuti pola jalan yang berbentuk U, dengan pintu masuk dari utara. Pola U dengan jalan yang cukup lebar (sekitar 50 meter) ini ternyata memiliki kekuatan spasial yang cukup besar dalam memanggil dan menangkap puluhan kendaraan besar seperti bis-bis wisata dari kota-kota di Jawa maupun Sumatera untuk masuk dan parkir di kawasan ini. Para wisatawan yang sebagian besar pelajar, begitu keluar dari perut-perut bis besar segera disambut oleh warung-warung makan dan kamar mandi yang mengelilingi jalan besar yang juga berfungsi sebagai tempat parkir tersebut. Tanpa adanya ruang jalan yang sangat lebar tersebut, sulit dibayangkan kawasan ini dikunjungi oleh para wisatawan. Menurut penuturan beberapa narasumber (Pak Sargiyatno, Pak Warnoto, dan Pak Dukuh), kawasan Parangharjo ini telah merebut pasar parkir kendaraan besar di Terminal Bis Jatayu yang terletak di sebelah timur, yang memang secara formal telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan banyaknya bis-bis besar yang parkir di kawasan ini, maka warung-warung, kamar mandi, dan toko-toko pakaian serta batik tumbuh dengan sangat pesat.
Sangat menarik melihat persaingan parkir antara kawasan Parangharjo (sisi barat) dengan kawasan Terminal Bis Jatayu (sisi timur). Kedua kawasan tersebut saling berebut agar kendaraan-kendaraan besar (bis) para wisatawan bersedia parkir di kawasan masing-masing. Persaingan-persaingan tersebut lalu berakhir pada persaingan antar komunitas, yakni komunitas Porangan (sisi timur) dan komunitas Parangharjo (sisi barat). Menurut penuturan Pak Sargiyatno, selain posisinya pada sisi barat yang tentu lebih menguntungkan dalam menangkap pengunjung, konon ada upaya-upaya dari orang Parangharjo untuk membangun servis atau pelayanan yang baik kepada para supir bis agar memparkir bis-bisnya di kawasan Parangharjo, sehingga warung-warung makan, kamar mandi dan toko-toko batik serta kerajinan menjadi laku. Servis yang diberikan kepada para supir bis adalah penginapan dan makan gratis. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa kekuatan Parangharjo dalam memanggil puluhan dan bahkan ratusan bis-bis besar karena tiga faktor yaitu (1) lokasinya yang berada di ujung pintu masuk kawasan Parangtritis (sisi barat), (2) ketersediaan ruang parkir yang luas dan kemudahan manuver bis-bis besar, dan (3) servis yang memuaskan para supir bis. Menurut penuturan Pak Warnoto, sebagian besar dari supir-supir bis wisatawan, sudah menjadi langganan parkir di Parangharjo.
Dari titik Parangharjo, terlihat bentangan laut yang dapat diintip dari celah-celah bangunan yang sangat padat. Pada sisi depan atau selatan Parangharjo, tampak kios-kios atau shelter-shelter yang dibuat oleh Dinas Pariwisata Bantul kosong, karena tidak ada penjual yang menggelar dagangannya. Tumpukan-tumpukan barang serta meja-kursi yang tidak terpakai, menandakan bahwa daya tarik kios untuk wisatawan sudah pudar, dan digantikan atau direbut oleh warung-warung gubug yang semakin merangseg (mendesak) ke depan mendekati air laut.
1.2 Pilar-2: Kekuasaan Ruang
Ketika kawasan Parangtritis masih dalam masa sebelum jembatan Kretek dibangun pada tahun 1987, suasana perebutan ruang atau permainan kekuasaan (power play) terhadap ruang belum tampak. Walaupun pada masa itu banyak bermunculan gubug-gubug hunian yang menempel pada watu gilang, namun fenomena tersebut bukanlah cermin dari perebutan ruang atas nama kepentingan ekonomi. Hal tersebut dapat tersimpulkan dari perbandingan antara skala bentang alam yang tersedia secara melimpah, dengan kemunculan gubug-gubug hunian pada masa itu, ibarat hanya suatu titik di tengah padang pasir.
Gambar 1. Lokus Kawasan Parangtritis Dalam Konteks Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Sumber: Tim GIS Bappeda DIY, 1997)
Gambar 2. Pelapisan Permukiman Di Kawasan Parangtritis (Sumber: Observasi, 2003)
Fenomena adanya power play, mulai terasakan setelah jembatan Kretek selesai dibangun pada tahun 1987. Perlahan-lahan, secara evolutif mulai terbangun kesadaran bahwa nilai ruang kawasan Parangtritis telah bergeser dari nilai spiritual dan hunian perdesaan pesisir, menjadi ruang komersial yang dibungkus oleh terna pariwisata dan ekonomi kota. Hampir secara simultan, terjadi gerakan respon terhadap perubahan nilai ruang tersebut secara berbarengan antara masyarakat lokal sebagai penghuni Parangtritis dengan masyarakat pengunjung atau pendatang.
Respon yang dimainkan masyarakat pengunjung atau pendatang (yang kemudian menetap), merupakan cermin dari adanya peluang untuk ikut menikmati pergeseran nilai ruang kawasan ini dari ruang spiritual dan permukiman, menjadi ruang ekonomi. Satu persatu, perlahan-lahan, para pendatang mulai menancapkan tiang-tiang rumahnya, untuk kemudian disusul dengan menancapnya kaki-kaki bisnisnya di kawasan ini. Sedikit-demi sedikit, kekuasaan terhadap ruang di kawasan ini mulai dibangun oleh para pendatang. Hal ini dapat terjadi tentu saja karena adanya koridor kekuasaan ruang yang dimiliki oleh beberapa tokoh lokal, yang dibuka untuk para pendatang dan kemudian hari menyuburkannya.
Respon yang muncul dari sisi masyarakat lokal adalah pada upaya melihat meningkatnya arus pengunjung ke kawasan ini sebagai berkah ekonomi yang harus ditangkap. Perluasan ruang-ruang untuk penginapan, warung, parkir, dan pelayanan kamar mandi/wc, merupakan awal dari ekspresi kesadaran nilai ekonomi ruang kawasan ini. Semula, respon ini tampak hanya sebagai upaya sekedarnya, sehingga yang terlihat adalah fenomena ekonomi samben (ekonomi sampingan). Namun, pada perkembangannya, konsep samben (sampingan) ini kemudian bergeser menjadi konsep nyiduk. Nyiduk, dalam terminologi Jawa berarti 'mengambil air dengan menggunakan alat siwur'. Arus pengunjung yang semakin deras dari tahun ke tahun, analog dengan arus air yang selalu mbanyu mili (air mengalir), sehingga menggoda untuk diciduk. Begitu konsep nyiduk menggelayuti pikiran semua penduduk lokal Parangkusumo-Parangtritis, maka konsep nyiduk ini kemudian mengkristal menjadi paradigma. Dalam paradigma baru ini, nyiduk bukanlah diartikan sebagai 'mengambil sekedarnya', melainkan 'mengambil sebanyak-banyaknya'. Sehingga yang terjadi kemudian adalah munculnya fenomena geden-gedenan ciduk. Geden-gedenan ciduk, berarti geden-gedenan ruang penangkap berkah ekonomi.
Dari titik paradigmatis inilah kemudian muncul fenomena perebutan atau permainan kekuasaan ruang. Atas dasar hal tersebut, dirasa penting untuk dilakukan analisis mengenai permainan (power play) dan pemegang kekuasaan (power holders) ruang Parangtritis. Secara umum, bangunan-bangunan
kekuasaan ruang yang muncul dapat digambarkan ke dalam tipologi sebagai berikut.
1) Kekuasaan Ruang Spiritual
Ruang spiritual di kawasan ini mencakup bentang ruang perbukitan makam Syech Bela-Belu, makam Syech Maulana Maghribi, makam Ki Ageng Selohening, dan petilasan Watu gilang di Cepuri. Baik secara historis, tradisi, kultural, maupun status hak kepemilikan tanah, ruang-ruang ini dikuasai oleh Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat. Bentuk kongkrit keseharian dari kekuasaan kraton terhadap ruang-ruang spiritual tersebut, adalah dalam bentuk aktifitas yang dilakukan oleh lembaga jurukunci yang bertanggung jawab baik dalam hal pemeliharaan ruang-ruang tersebut, maupun terhadap pelayanan spiritual kepada masyarakat peziarah.
Lembaga jurukunci, merupakan lembaga yang dibentuk oleh kraton. Selain bertugas memelihara ruang-ruang spiritual, para jurukunci juga memiliki tugas-tugas (1) memberi penjelasan mengenai Parangkusumo, makam Syech Bela-Belu, dan makam Syech Maulana Maghribi kepada peziarah yang belum mengetahui, (2) memulai doa (membuka) dalam arti mengantarkan peziarah ke hadapan Kanjeng Panembahan Senopati dan Kanjeng Ratu Kidul, pada waktu hari ritual "besar" (malam Selasa Kliwon, malam Jumat Kliwon, dan malam Satu Suro), (3) terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan labuhan kraton, (4) terlibat dalam upacara Bhekti Pertiwi Pisungsung Jaladri, dan (5) terlibat dalam acara ritual pribadi maupun kelompok peziarah.
Dalam konteks kekuasaan ruang, tampak sekali lembaga jurukunci ini masih konsisten bermain dalam koridor tugas dan tanggungjawab yang diembannya dari kraton. Tidak tampak adanya pergeseran praktek maupun konsep dari peran spiritual jurukunci ke peran ekonomi (walaupun sebagai pribadi, hampir semua jurukunci memiliki bisnis warung, penginapan, kamar mandi/WC dan parkir). Dengan perkataan lain, tidak ditemui adanya fenomena nyiduk oleh jurukunci sebagai lembaga terhadap para pengunjung dan peziarah yang membanjiri Parangkusumo. Barangkali, hal ini merupakan faktor kuat mengapa ruang-ruang spiritual di kawasan ini tetap dihormati oleh para pengunjung dan peziarah.
Disisi lain, dalam konteks dan seting historis serta mitologi mengenai watu gilang sebagai tempat pertemuan dan perjanjian antara Panembahan Senopati dan Kanjeng Ratu Kidul, beberapa tokoh ruang di kawasan ini juga ikutikutan membangun kontrak kekuatan spiritual dengan watu gilang tersebut. Dengan perkataan lain, bangunan-bangunan kekuatan spiritual telah ditegakkan oleh para tokoh di kawasan ini di atas eksistensi mitologis watu gilang.
Salah seorang tokoh spiritual dari luar Parangtritis yang menjadi besar dan sangat berkuasa adalah Pak Kuncoro. Pengikutnya dikatakan berjumlah sekitar 110.000 orang lebih dan berasal dari seluruh wilayah nusantara. Pak Kuncoro berpraktek sebagai seorang paranormal di rumah makan milik Pak Pak Parijo (seorang tokoh lokal di Parangkusumo). Hubungan antara tokoh luar dan tokoh lokal ini saling menguntungkan. Para pasien atau pengikut Pak Kuncoro selalu menggunakan jasa penginapan dan makan-minum milik Pak Parijo. Di sini tampak sekali bahwa kekuatan spiritual tokoh para-normal luar menyatakan dirinya ke dalam kekuatan ekonomi secara kongkrit. Dari pengamatan yang dilakukan, warung atau rumah makan dan penginapan milik tokoh lokal tersebut memiliki tingkat kunjungan dan tingkat keterisian kamar yang jauh lebih tinggi melampaui semua warung dan penginapan yang terdapat di kawasan ini. Koalisi power antara tokoh spiritual yang berasal dari luar dan tokoh ekonomi lokal telah menjadi fenomena di kawasan Parangkusumo-Parangtritis.
Dalam berpraktek sebagai paranormal, tokoh spiritual tersebut telah membangun suatu tradisi ritual yang ditegakkan di atas situs-situs atau artefak-artefak yang tersebar di kawasan ini. Situs Parangwedang misalnya, yang di dalamnya terdapat air panas, digunakannya untuk melakukan ruwatan dan pengobatan orang sakit. Tokoh spiritual tersebut membuat nomor kamar mandi menurut versinya sendiri, misalnya nomor 7 (tujuh) yang dalam bahasa jawa berarti pitu (tujuh) disimbolkan olehnya sebagai pitulungan (pertolongan), cocok dipakai untuk mandi ruwatan orang yang sedang kesusahan dan memerlukan pertoiongan. Kemudian, situs makam Syech Maulana Maghribi yang terletak di atas bukit di sebelah atas dari situs pemandian Parangwedang, juga dipakainya sebagai tempat untuk melakukan ritual doa serta melakukan prosesi memutari cungkup makam ini sebanyak tujuh kali. Sebagai puncak atau sentrum dari rangkaian tradisi yang dibangunnya tersebut, tokoh spiritual itu selalu mengakhiri ritual ruwatannya di Cepuri dan pantai selatan.
Dari semua tokoh spiritual di kawasan ini, hanya Pak Kuncoro yang membangun rangkaian titik gerak meruang secara menyeluruh, terprogram dan diikuti oleh masa pengikut yang berjumlah besar. Titik-titik resultante ruang yang dimaksud adalah Parangwedang, makam Syech Maulana Maghribi, Cepuri Parangkusumo Watu Gilang, dan pantai Parangkusumo. Kekuatan spiritual tokoh ini pada akhirnya menjadi kekuatan ruang di kawasan ini. Kontribusinya yang bersumber dari dana yang dikumpulkan dari para pengikutnya, telah menjadi kenyataan dalam menjelihara atau merawat ruang-ruang dari situs-situs tersebut. Kontribusi lain dari tokoh ini adalah dalam bentuk dukungan dana untuk upacara bersih desa (merti dusun), labuhan lokal yang disebut Bhekti Pertiwi Pisungsung Jaladri, perbaikan atau pemeliharaan situs Parangwedang dan pengecatan dinding benteng Cepuri Parangkusumo.
Dari pengamatan mendalam yang dilakukan, kekuatan spiritual yang dimiliki oleh para tokoh spiritual menjadi sangat efektif dan nyata ketika kekuatan-kekuatan itu merealisasi ke dalam ruang. Atau barangkali sebaliknya yang terjadi, bahwa para tokoh-tokoh spiritual di kawasan ini mendapat legitimasi dan kekuatan spiritualnya karena hubungannya yang intensif dengan ruang-ruang di kawasan ini, yang sentrumnya berada di watu gilang. Hubungan antara kekuatan-kekuatan spiritual dari tokoh-tokoh yang ada dengan kekuatan spiritual dari ruang-ruang dan artefak yang tersebar di kawasan ini, memang pada akhirnya telah melahirkan suatu kekuatan yang mampu memanggil, menghimpun dan memobilisasi masa yang sangat besar. Kekuatan spiritual ini telah menjadi bagian dari kekuatan bagi tegaknya keunikan dan eksistensi ruang kawasan Parangtritis. Kekuatan inilah yang tidak dimiliki oleh ruang-ruang kawasan lain. Bentang alam yang berupa hamparan lautan, pasir pantai dan bukit telah diisi oleh kekuatan spiritual yang kemudian menjadi sentrum dari kekuatan ruang di kawasan ini.
2) Kekuasaan Ruang Budaya
Aktifitas budaya yang sangat menonjol dilakukan di kawasan Parangtritis adalah labuhan. Tampaknya, aktifitas labuhan yang konon hanya dilakukan oleh pihak Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, pada akhirnya telah menjadi aktifitas budaya masyarakat kebanyakan, menular ke masyarakat luas. Kelompok-kelompok kecil maupun besar yang melakukan labuhan, selalu meniru atau mengulang apa yang telah dilakukan oleh pihak Kraton, yakni mengambil titik ruang labuhan di Pantai Parangkusumo. Unsur pembeda labuhan Kraton dengan labuhan kelompok-kelompok masyarakat di luar Kraton adalah titik sentral atau koordinat ruang dilakukannya labuhan. Pada labuhan Kraton, titik sentralnya adalah pada ujung garis atau poros Cepuri dan Laut Kidul. Masyarakat di luar institusi Kraton, tidak berani melakukan labuhan dengan mengambil titik sentral yang menjadi milik (abstrak) Kraton. Mereka selalu melakukan labuhan pada titik ruang sebelah kanan (kelompok pemeluk Hindu Bali) atau titik ruang sebelah kiri (kelompok penganut Kejawen, kelompok penganut Kejawen campur Islam, penganut Kepercayaan Cina Kuno dan kelompok lainnya).
Dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama pengamatan terhadap aktifitas labuhan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat umum, yakni: "Mengapa kelompok-kelompok tersebut melakukan labuhan di kawasan ini?", diperoleh tipologi jawaban sebagai berikut. Tipe pertama, adalah kelompok masyarakat yang membangun basis budayanya di atas nilainilai tradisi Jawa; bagi kelompok ini, labuhan di Parangkusumo merupakan suatu penegasan (baik secara rasa budaya maupun eksistensi kelompoknya) bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk melestarikan (nguri-uri) budaya Jawa. Dipilihnya kawasan Parangkusumo sebagai tempat labuhan, karena selain mengikuti ajaran Kraton, di sisi lain karena ruang ini sangat terbuka bagi siapapun untuk mengaksesnya. Pihak Kraton tidak membangun larangan-larangan yang menegaskan kawasan ini menjadi wingit atau disengker hanya untuk kepentingan Kraton saja.
Kelonggaran pihak Kraton dalam pengelolaan kawasan ini memang telah menjadi potensi positif bagi menjamurnya kelompok-kelompok budaya yang melakukan labuhan di kawasan ini. Kekuatan budaya Kraton telah berkembang keluar dan menjadi kekuatan-kekuatan budaya yang tumbuh di masyarakat yang pada akhirnya semakin meneguhkan eksistensi ruang Parangkusumo sebagai ruang spiritual sekaligus ruang budaya. Parangkusumo memiliki rentang kekuatan dari spiritual sampai kultural. Sebaliknya juga dapat dikatakan, bahwa kekuatan-kekuatan budaya yang tersebar di luar kawasan Parangtritis-Parangkusumo telah menjadi kekuatan penyubur sekaligus peneguh eksistensi ruang kawasan ini sebagai ruang budaya.
Tipe kedua adalah kelompok masyarakat yang menegakkan tradisi berbasis budaya Jawa dan Islam dengan bungkus metafisika. Kelompok ini melakukan reinterpretasi atas elemen-elemen fisik dan simbolik yang terdapat di kawasan Parangkusumo, kemudian membangun tatanan simbolik baru yang lebih inklusif dan cocok untuk keyakinan yang mereka hayati. Titik-titik petilasan dibaca secara baru dan dimaknai menurut referensi dalam tradisi Islam campur Kejawen. Hubungan antara Cepuri Parangkusumo dengan Kerajaan Laut Selatan, misalnya, dimaknai sebagai jalan lurus yang harus ditempuh manusia yang melakukan laku ritual atau meditasi untuk mencapai kesempurnaan jiwa. Metaforis kata Jawa secara jarwadosok (pitu dianalogikan pitulungan) dalam rangkaian ritual yang dibangun menunjukkan basis referensinya sangat Jawanis. Bungkus dan sebutan metafisika yang digunakan oleh kelompok ini nampaknya bertujuan untuk menetralkan atau memberikan nuansa baru bahwa perilaku ritual kelompok ini lebih bersifat intelektual (menggunakan rasio ilmu pengetahuan alam) namun menyandang unsur religius kejawen yang kental. Kemasan itu juga dimaksudkan agar "aliran" ini dapat diterima oleh banyak orang karena tidak menunjukkan afiliasi kepada satu agama tertentu. Dengan demikian, kelompok ini secara konseptual bersifat lebih terbuka (inklusif) bagi semua orang, tanpa membedakan basis keyakinan atau agama yang dianut.
Tipe ketiga adalah kelompok pengguna ruang budaya yang bersifat sesaat (sementara) namun sebenarnya memiliki basis nilai yang sangat kuat. Mereka eksis secara reguler setahun sekali walaupun hanya satu hingga dua hari
menggunakan ruang Parangkusumo sebagai titik ritualnya. Kelompok ini terdiri atas dua sub-kelompok, yaitu kelompok yang berbasis pada nilai-nilai budaya Cina Kuno dan kelompok yang berbasis pada nilai budaya Hindu (Bali). Kelompok-kelompok ini juga melakukan ritual labuhan dengan cara masing-masing (sesuai tuntunan keyakinannya) yang berbeda dari labuhan versi Kraton atau turunannya.
Kelompok berbasis nilai budaya Cina Kuno masih dibagi dua yaitu yang murni tradisi Cina terkait dengan ritual Peh Cun dan yang bercampur dengan tradisi Jawa. Kelompok berbasis nilai budaya Cina yang murni melihat laut sebagai danau dalam legenda Peh Cun, dan memahami penguasa Laut Selatan sebagai Dewi Kwan Im. Aktivitas doa yang dilakukan berpusat di pantai dilakukan dengan lagu dan doa berbahasa Cina. Dengan demikian, basis kegiatan ritual mereka ada di pantai dan ke arah laut. Kelompok berbasis nilai Cina campur Kejawen melihat laut selatan seperti halnya para penganut Kejawen yang lain, yakni laut sebagai suatu kerajaan dengan penguasanya seorang wanita bernama Kanjeng Ratu Kidul. Aktivitas ritual mereka lakukan di Cepuri Parangkusumo (dengan doa berbahasa Jawa) dan berlanjut di pantai dengan ritual berakhir di laut, melakukan labuhan dan mandi sebagai simbol pembersihan jiwa.
Kelompok berbasis nilai budaya Hindu Bali melihat laut sebagai tempat yang terletak dibawah sesuai dengan tata ruang dalam tradisi Hindu (Trihitakarana) yakni dalam kerangka kesatuan hubungan antara gunung dan laut. Dalam pemahaman ini, laut merupakan tempat yang nista dalam arti tempat untuk membuang segala dosa-dosa (dilambangkan dengan ayam hitam yang dilabuh ke laut). Selain itu, laut juga dilihat sebagai tempat tinggal dewa laut (Baruna), sesuai dengan konsep-konsep dalam agama Hindu. Perilaku dan benda-benda serta doa yang mereka lantunkan sama persis dengan tradisi yang berlaku di Bali. Keterlibatan jurukunci sama sekali tidak ada dan ini mencerminkan bahwa mereka tidak berkaitan dengan kraton ataupun tradisi Kejawen. Kelompok ini memandang laut selatan dalam perspektip dikotomi suci – nista sementara kelompok Kejawen melihat laut sebagai kerajaan Laut Selatan dengan penguasa Kanjeng Ratu Kidul.
3) Kekuasaan Ruang melalui Kekuatan Institusional
Kekuatan institusional yang dimaksud di sini meliputi kekuatan yang dimiliki oleh lembaga RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga) dan pedukuhan. Kekuatan-kekuatan institusional ini terlihat sangat efektif dalam kasus-kasus seperti (i) pengelolaan ruang (misalnya penataan kembali gubug-gubug di sepanjang pantai melalui mobilisasi masa pemuda), (ii) persetujuan pemakaian ruang bersama, (iii) eksekusi perluasan wilayah RT dan pengembangan fasilitas baru (misalnya sub-terminal dan langgar/mushola), dan (iv) pemberian ijin tinggal bagi warga pendatang.
Kekuatan institusional ini juga terlihat efektif pada kasus mobilisasi masa untuk kegiatan budaya, seperti yang tampak pada prosesi budaya Bhekti Pertiwi Pisungsung Jaladri. Kekuatan institusional telah menjadi basis bagi terbangunnya rasa ruang dan rasa sosial dari masyarakat di kawasan ini, yang pada akhirnya telah menjadi kekuatan pertahanan ruang masyarakat lokal Parangtritis-Parangkusumo.
4) Kekuasaan Ruang oleh Kekuatan Lokalisme dan Kekerabatan
Kekuatan lokalisme (Sudaryono, 2006) yang dimaksud di sini merupakan suatu kekuatan pikiran yang berkaitan dengan hubungan historis antara ruang Parangtritis dengan manusia-manusia penghuninya yang berasal dari Dusun Grogol, sehingga barangkali terminologi yang tepat untuk menyebut kekuatan ini adalah "Grogolisme". Lokalisme atau grogolisme ini telah menjadi kekuatan penganyam dari manusia-manusia penghuni kawasan ini untuk sepakat mempertahankan dan memperuntukkan "kepemilikan" ruang-ruang di kawasan ini hanya bagi mereka yang nenek-moyangnya atau aslinya dari Dusun Grogol (dusun di atas Parangtritis-Parangkusumo). Lokalisme, seakan telah menjadi bagian dari benteng pertahanan ruang di kawasan ini untuk tidak dijarah oleh grang-orang yang berasal dari luar Parangtritis.
Paralel dengan kekuatan lokalisme ini, kekuatan yang berbasis pada hubungan kekerabatan juga merupakan kekuatan lain yang sangat efektif pengaruhnya pada penguasaan, pengelolaan, dan ekspansi ruang-ruang di kawasan ini. Hubungan kekerabatan dalam bentuknya langsung (orang tua-anak), kekerabatan yang lebih luas (extended family), maupun kekerabatan karena hubungan perkawinan, telah menjadi kekuatan yang efektif dalam konteks keruangan di kawasan ini. Pendek kata, tidak ada satupun warga lokal kawasan ini yang tidak memiliki rumah atau tanah sendiri di kawasan ini. Penguasaan ruang dalam jaringan kekerabatan ini pada akhirnya telah meneguhkan bahwa kekuasaan ruang kawasan Parangtritis ada di tangan masyarakat lokal (keturunan orang Dusun Grogol).
5) Kekuasaan Ruang oleh Kekuatan Ekonomi
Kekuatan ekonomi yang muncul dan terbangun di kawasan ini tidak dapat dilepaskan dari berubahnya nilai ruang kawasan oleh dua peristiwa besar. Peristiwa yang pertama adalah dibangunnya jembatan Kretek yang selesai dan kemudian telah dapat dioperasikan pada tahun 1987. Momentum ini telah menandai terbukanya kawasan Parangtritis dari keterasingan ekonomi wilayah di atasnya, terutama ekonomi yang berputar di kawasan kota Yogyakarta. Terhubungnya kawasan Parangtritis dengan kota Yogyakarta melalui
jembatan ini, pada akhirnya telah berdampak pada semakin tingginya arus pengunjung (yang memasuki kawasan ini). Belakangan, ketika arus pengunjung mengkristal menjadi pasar yang sangat potensial bagi terutama bisnis jasa penginapan, warung makan dan parkir, maka bangkitlah kekuatan ekonomi warga lokal kawasan ini. Pemahaman ruang dari warga lokal terhadap ruang Parangtritis telah bergeser dari yang semula melihat kawasan ini hanya sebagai suatu bentang ruang alam kemudian menjadi bentang ruang ekonomi. Pada titik inilah kesadaran ruang tersebut kemudian menjadi awal bagi munculnya kompetisi ruang-ruang ekonomi dalam bentuknya penginapan, parkir dan kamar mandi.
Kompetisi yang kemudian berlanjut pada perebutan ruang, selanjutnya mendapatkan kesuburannya di tengah-tengah hiruk pikuk badai reformasi terutama pada pertengahan 1999. Hal ini merupakan peristiwa kedua yang semakin memicu komeditisasi ruang-ruang di kawasan Parangtritis. Anekdotanekdot seperti "Nek ora melu, bakalan ora keduman, penake melu wae!" (Kalau tidak ikut, akan tidak mendapat bagian, enaknya ya ikut); atau "Gedengedenan ciduk" yang artinya kompetisi memperbesar area parkir, penginapan dan kamar mandi agar dapat menampung pengunjung lebih banyak, telah menjadi pertanda bahwa perebutan ruang sebagai cermin dari kompetisi ruang ekonomi telah menjadi kekuatan ekonomi warga lokal di kawasan ini.
Kekuatan ekonomi ini kemudian menegas dalam perebutan dan penguasaan ruang terutama di sepanjang pantai. Gubug-gubug didirikan sebagai penanda adanya kekuasaan ruang, dengan cara menggelar barang-barang dagangan terutama makanan dan minuman kemasan serta air kelapa muda. Konsentrasi pengunjung yang terjadi di sepanjang pantai telah direspon sangat agresif oleh warga lokal sebagai pasar secara spasial (dengan mendirikan warung-warung gubug).
Dua peristiwa yang telah dilukiskan di atas (pembangunan jembatan Kretek pada tahun 1987 dan reformasi 1999) telah menjadi momentum yang memberikan energi bagi warga lokal Parangtritis-Parangkusumo untuk membangun kekuatan ekonominya.
6) Kekuasaan Ruang atas Ruang Publik
Ruang publik, dalam konsepsi ruang Parangtritis mencakup ruang-ruang yang beratap maupun ruang tak beratap. Ruang beratap meliputi dua pendopo joglo yang masing-masing terletak di sebelah barat dan timur Cepuri Parangkusumo. Sementara ruang tak beratap meliputi: (i) ruang-ruang terbuka di halaman dalam pagar atau benteng Cepuri, (ii) koridor atau poros ruang antara Cepuri dan laut selatan, (iii) pantai Parangtritis, (iv) ruang terbuka di sebelah utara pagar/benteng Cepuri, dan (v) lapangan luas di sebelah timur-laut Cepuri.
Kekuasaan ruang publik dalam konsepsi Parangtritis menyangkut dua dimensi, yaitu dimensi waktu dan dimensi pelaku. Dimensi waktu membentuk ruang publik Parangtritis menjadi terbelah-belah oleh kekuatan-kekuatan social capital dari kelompok-kelompok masyarakat, khususnya masyarakat peziarah dan pengunjung (khususnya pada setiap malam Selasa Kliwon, malam Jumat Kliwon, dan malam 1 Suro). Hal yang menarik adalah kelompok-kelompok kekuatan yang menguasai ruang-ruang publik tersebut tidak ada yang dominan, dalam pengertian tidak ada satu pun kelompok kekuatan mengkooptasi kelompok kekuatan yang lain. Pendek kata, tidak dijumpai adanya kekuasaan tunggal dominan atas ruang publik Parangtritis.
Peta atau mosaik kekuasaan ruang publik di Parangtritis terbentuk, karona adanya regularitas atau keterulangan aktifitas oleh kelompok pelaku ruang yang sama dalam konteks waktu yang sama (terutama malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon). Secara spasial penguasaan-penguasaan ruang publik yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut.
Penguasaan pertama adalah terhadap ruang Cepuri Parangkusumo yang merupakan ruang yang terbentuk oleh pagar yang melingkupi watu gilang (batu tempat duduk perjanjian antara Kanjeng Ratu Kidul dengan Panembahan Senopati pendiri Kerajaan Mataram). Ruang ini merupakan ruang inti dari keseluruhan ruang Parangtritis. Secara formal maupun kegiatan keseharian, ruang ini dikuasai oleh lembaga jurukunci. Gerbang Cepuri Parangkusumo yang selalu tertutup dan terkunci pada siang hari, serta adanya kentongan sebagai tanda panggil kepada jurukunci oleh para peziarah yang berziarah pada siang hari, menunjukkan bahwa ruang ini dikuasai oleh jurukunci. Tidak ada otoritas lain yang dapat memberi ijin orang memasuki ruang ini, selain lembaga jurukunci. Ruang Cepuri Parangkusumo dapat dikatakan ruang publik yang sakral.
Penguasaan kedua adalah penguasaan terhadap ruang masjid di sebelah barat Cepuri Parangkusumo. Secara kelembagaan, ruang ini dikuasai oleh takmir masjid yang dibentuk oleh warga RT 02 dan RT 03, namun secara keseharian, ruang ini terbuka untuk siapa saja baik mereka yang ingin sembahyang maupun yang sekedar memanfaatkan fasilitas air bersih serta kamar mandi/WC, termasuk pada malam-malam yang sangat padat pengunjung (malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon), sering terlihat para PSK bertebaran duduk-duduk di atas batu yang terdapat di halaman depan masjid. Di luar takmir masjid, tidak tampak adanya kekuasaan kelompok yang menonjol di ruang masjid. Masjid menjadi ruang publik yang anonim, dalam pengertian
individu-individu yang menjaga eksistensi masjid tidak saling mengenal satu sama lain.
Penguasaan ketiga adalah penguasaan terhadap pendopo sebelah barat Cepuri, yang tampak pada intensitas kegiatan yang teramati dikuasai oleh kelompok Yayasan Mandoro Giri Mataram (di luar kekuasaan formal yang ada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul). Walaupun tidak secara reguler Yayasan Mandoro Giri Mataram (YMGM) melakukan aktifitasnya di pendopo, namun tingginya intensitas kegiatan yang dilakukan di pendopo menjadi bukti empiris tentang adanya kekuasaan ruang pendopo oleh YMGM. Kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan oleh YMGM di ruang pendopo meliputi ruwatan, wayangan, dan syukuran. Terhadap ruang pendopo sebelah timur cepuri, tidak tampak adanya kelompok kekuasaan yang menonjol atas ruang pendopo ini. Terlihat disana ada kekuasaan anonim dari individu-individu peziarah yang melakukan tirakat di Parangkusumo melalui kegiatan tidur, sekedar tidur-tiduran, atau duduk-duduk.
Penguasaan keempat adalah penguasaan terhadap ruang-ruang terbuka di halaman dalam pagar atau benteng Cepuri Parangkusumo. Kekuasaan yang sangat menonjol atas ruang publik ini ada di tangan kelompok Pekerja Seks Komersial (PSK). Jaringan social capital kelompok ini sangat tegas dalam penguasaan ruang. Pada malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon, lintasan ritual para peziarah yang menapaki poros Cepuri Parangkusumo-Laut Selatan akan terhambat dan tersulitkan oleh ratusan PSK yang menyemut memenuhi ruang. Agar dapat bergerak, para peziarah spiritual harus sering memiringkan badannya, karena pekatnya pengisian ruang ini oleh tebaran PSK dan para pelanggannya. Mereka tidak memiliki organisasi formal, namun mereka memiliki jaringan sosial. Lepas dari terjadinya konflik-konflik kecil antar individu PSK, secara umum mereka saling toleran dan saling menguatkan. Dengan jaringan semacam itu, mereka menguasai ruang terbuka di halaman dalam pagar Cepuri Parangkusumo.
Penguasaan kelima adalah penguasaan terhadap koridor atau poros ruang antara gerbang Cepuri Parangkusumo dan laut selatan. Kelompok pedagang kakilima berkarakter kota tampak menonjol sekali sebagai penguasa ruang. Para pedagang pakaian, jamu dan obat-obatan, jasa paranormal, perlengkapan rumah tangga, rokok, tukang sulap, dan judi secara reguler pada malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon tampil sebagai penguasa ruang. Regularitas atau keterulangan yang terjadi tidak hanya pada dimensi waktu, melainkan juga pada dimensi ruang, dalam pengertian posisi atau tempat berjualan dari para pelaku perdagangan ini selalu tetap. Keterulangan ini menandai eksistensi mereka secara meruang dari waktu ke waktu semakin kokoh, yang kemudian menegas dalam bentuk kekuasaan atas ruang. Hal ini tampak ketika seorang
pendatang baru yang akan mencoba pertama kali bermain di dalam ruang dengan cara menggelar dagangan, ditegur oleh pedagang yang sudah lama ada di situ, yang memberitahu bahwa tempat atau posisi tersebut sudah menjadi "milik" pedagang tertentu yang kebetulan belum datang. Teguran semacam itu menunjukkan, bahwa social capital atau jaringan sosial telah terbangun di dalam kelompok pedagang kakilima di ruang ini. Sociai capital pada akhirnya menjadi kekuatan dalam penguasaan ruang.
Penguasaan keenam adalah penguasaan ruang oleh dukun tiban atau jurudoa pantai. Secara berulang (reguler) pada tempat yang sama dan formasi yang sama serta siklus waktu yang sama, mereka melayani para peziarah yang melakukan doa dan permohonan kepada penguasa laut selatan. Para pengunjung dan peziarah pada akhirnya menandai atau mengidentifikasi bahwa ruang tersebut adalah ruang yang dikuasai oleh para jurudoa pantai tersebut.
Penguasaan ketujuh adalah penguasaan terhadap ruang terbuka di sebelah utara pagar atau benteng Cepuri Parangkusumo. Rutinitas kegiatan yang terjadi pada ruang ini khususnya dalam siklus mingguan adalah kegiatan parkir. Kegiatan ini dikelola oleh desa (Karang Taruna), berkaitan dengan status tanah yang merupakan tanah bengkok. Tidak tampak kelompok kekuasaan lain yang menempel pada ruang ini dan menampakkan diri secara reguler, kecuali seorang pedagang VCD dan dua warung makan lesehan.
Penguasaan kedelapan adalah penguasaan terhadap lapangan luas di sebelah timur-laut Cepuri Parangkusumo, menunjukkan bahwa bangunan kekuasaan atas ruang publik ini terbentuk oleh keterulangan kegiatan warung-warung makan dengan pelaku yang sama, dalam siklus waktu yang sama (malam Selasa dan Jumat Kliwon), serta sebaran posisi yang sama. Sesuatu yang unik pada ruang luas di belakang deretan warung-warung makan ini tidak tampak adanya pengelola kegiatan parkir kendaraan. Dapat dikatakan bahwa, di luar fungsi formalnya sebagai lapangan sepak bola pada siang hari, pada malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon, ketika ruang-ruang lain menjadi ajang perebutan kekuasaan, ruang ini seperti ruang tak bertuan. Kendaraan-kendaraan besar seperti bis dan truk serta kendaraan-kendaraan pribadi bertebaran di ruang ini tanpa harus dikenai biaya parkir.
Gambaran-gambaran mengenai peta kekuasaan ruang tersebut di atas dapat memberikan gambaran baru yang menarik, yaitu tidak ada satupun aktor atau kelompok kekuasaan yang dominan menguasai seluruh ruang publik di Parangkusumo. Satu terminologi yang tepat untuk melukiskan peta tersebut adalah `terbaginya kekuasaan atas ruang-ruang publik'. Yayasan Mandoro Giri Mataram berkuasa atas pendopo Parangkusumo sebelah barat, para PSK berkuasa atas halaman dalam benteng Cepuri Parangkusumo, khususnya pada malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon, para pedagang kakilima kota berkuasa atas poros gerbang Cepuri Parangkusumo-Laut Selatan. Sesuatu yang unik mengenai kekuasaan atas ruang-ruang tersebut adalah ketika matahari terbit di ufuk timur perbukitan Parangkusumo-Parangtritis, semua kekuasaan atas ruang-ruang tersebut `luruh' dan `sirna'. Ruang-ruang publik di Parangkusumo menjadi senyap dari hiruk pikuk manusia. Ruang-ruang itu menjadi hening dan suwung (kosong). Dengan demikian, suatu pertanyaan yang menarik untuk diajukan dalam konteks `terbaginya kekuasaan' tersebut adalah; bagaimana lintasan proses terbentuknya kekuasaan atas ruang-ruang publik tersebut?
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tampak bahwa proses terbentuknya kekuasaan ruang itu berawal dari terbangunnya konsensus antara individu satu dengan individu yang lain. Konsensus yang terjadi bermula dari suatu fenomena yang sederhana yaitu "Hari ini, kamu menempati tempat di situ, aku menempati tempat di sini. Malam Selasa Kliwon dan Jumat Kliwon depan, kita akan bersandingan dalam posisi yang sama seperti ini!". Posisi menempati ruang yang sama, pada waktu yang berulang-ulang, pada akhirnya telah melahirkan bangunan pikiran tentang 'ada' di antara individu-individu tersebut. "Dia ada di sana, aku ada di sini!". Begitu bangunan tentang 'ada' ini terbentuk, maka jaringan antara 'ada yang satu' dengan 'ada yang lain' pada akhirnya melahirkan kesaling-percayaan, perasaan tentang nasib dan tujuan yang sama, saling menjaga, dan saling terikat (oleh ruang dan waktu). Tematema hubungan antar individu seperti itulah yang sering disebut sebagai social capital.
Begitu social capital ini 'mengada' dalam pengertian terketahui, terasakan atau tertandai oleh kelompok lain atau oleh para pengunjung dan peziarah, maka eksistensi mereka atas ruang dan waktu seperti mendapatkan penegasan. Begitu penegasan ini didapatkan, tanda-tanda dan penanda kekuasaan ruang mulai mendapatkan pengakuan publik. Pada situasi selanjutnya, ketika pengakuan publik telah terbangun, maka efek tanda-tanda dan penanda kekuasaan ruang itu menjelma menjadi kekuatan politik. Perkataan yang lebih tepat adalah kekuatan tawar menawar atas ruang-ruang yang terkuasai. Pada posisi semacam itu, menegasi atau menganggap kekuasaan-kekuasaan seperti itu tidak ada sama halnya akan membentur batu-batu karang. Salah satu bukti empiris-historis telah ditunjukkan pada gagalnya Mega Proyek Parangtritis senilai 100 milliar rupiah pada tahun 1997.
7) Kekuasaan Ruang Hunian
Ruang hunian di kawasan Parangtritis dapat dibagi menjadi dua yaitu hunian magersari dan hunian non-magersari. Hunian magersari merupakan hunian yang menempati tanah-tanah berstatus magersari. Tanah magersari adalah tanah milik Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat. Hunian magersari muncul di kawasan Parangkusumo seiring dengan proyek penataan kawasan pada tahun 1992. Hunian ini berderet di sebelah barat dan timur Cepuri pada jarak 50 meter. Pada awal penataan proyek, jumlah kapling yang disetujui adalah 39 unit. Namun, saat ini sudah berkembang menjadi 55 unit. Setiap unit kapling memiliki luas 275 m², dengan lebar sisi depan 7 meter. Unit-unit kapling ini diperuntukkan bagi mereka para abdi dalem jurukunci dan beberapa orang yang dahulu telah bertempat tinggal di sana sebelum dimulainya proyek penataan kawasan. Walaupun secara legal-formal kekuasaan ruang atas hunian magersari ini ada pada pihak kraton, namun dalam mekanisme operasionalnya ada di tangan masyarakat Parangtritis-Parangkusumo. Pada saat ada keinginan dari beberapa pihak luar untuk ikut mendapatkan jatah kapling pada saat awal proyek berjalan dan ditentang oleh masyarakat lokal, menunjukkan bahwa telah terjadi transfer kekuasaan atas ruang ini dari pihak kraton kepada masyarakat lokal. Kekuasaan lain yang menegas adalah adanya konsensus sesama warga yang menyatakan bahwa apabila ada salah satu warga ingin menjual kaplingnya, harus dibeli oleh sesama warga. Hal ini menunjukkan adanya kontrol dan perlindungan agar kapling-kapling tersebut tidak dijual kepada pihak luar.

Gambar 3 Lintasan Proses terbentuknya Kekuasaan atas Ruang Publik (Sumber: Konstruksi Peneliti, 2004)
Pada hunian non-magersari (untuk mengganti sebutan hunian liar), fenomena yang muncul memang sangat unik. Hunian ini menyebar di atas tanah Sultan ground (SG) dan Oro-oro. Pengamatan lapangan menghasilkan petunjuk, bahwa luas area hunian non-magersari sudah melampaui luas hunian
magersari. Hunian non-magersari terbentang mulai dari selatan gerbang Cepuri Parangkusumo, berderet ke selatan menuju pantai, kemudian membelok ke kanan dan ke kiri. Pada arah ke kanan, hunian ini tumbuh memanjang ke arah barat dan bertemu gelang dengan jalan ke arah barat yang menuju ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Depok. Sementara itu pada arah ke kiri, hunian ini tumbuh memanjang ke arah timur dan bertemu dengan hunian Parangtritis-Parangbolong.
Dilihat dari sudut pandang dimensi spasial, terdapat dua tipe perluasan hunian non-magersari. Tipe yang pertama adalah hunian yang berorientasi ke arah pantai Parangkusumo. Hunian tipe ini berderet memanjang sepanjang pantai ke arah barat dengan ukuran luas kapling rata-rata adalah 7x9 meter. Fungsi utama hunian sepanjang pantai ini adalah warung dan penginapan berdurasi pendek (istilah lokal: jam-jam-an, per-jam), dan banyak dimanfaatkan oleh PSK. Tipe yang kedua, adalah tipe perluasan hunian yang berorientasi pada jalan berbatu yang dibuat oleh warga RT secara gotong royong. Hunian yang berderet memanjang sepanjang jalan berbatu ini sebagian besar dibangun secara permanen dengan kualitas bangunan menengah sampai cukup baik.
Hasil pengamatan lapangan menggambarkan bahwa fungsi utama hunian ini adalah tempat tinggal. Anak-anak kecil yang bermain di halaman rumah dan kegiatan-kegiatan rumah tangga tampak menonjol mewarnai suasana kualitatif hunian. Ukuran kapling rata-rata adalah 7x25 meter. Saat ini, beberapa kapling sudah diperjual belikan seharga delapan juta rupiah per kapling, sedangkan pada tahun 2000 harga per kapling masih tiga juta rupiah.
Ada tiga tipologi proses terbangunnya kekuasaan masyarakat atas ruang hunian non magersari. Tipe pertama adalah proses yang dilakukan oleh generasi awal, yang disebut sebagai strategi pertahanan ruang, dan bertujuan bukan untuk alasan ekonomi (bukan untuk diperjualbelikan), melainkan untuk mengamankan Parangtritis-Parangkusumo dari serbuan para pendatang. Proses ini terjadi ketika warga Parangtritis mulai melihat adanya gelagat beberapa pendatang akan muiai menancapkan "kaki-kakinya" di sana. Daripada kedahuluan, beberapa warga secara spontan mulai mengkapling-kapling tanah Sultan ground dan Oro-oro untuk anggota keluarganya masingmasing. Perluasan kekuasaan ruang ini dilakukan dengan cara membangun gubug-gubug di atas tanah Sultan ground dan tanah berstatus Oro-oro.
Tipe yang kedua adalah proses penguasaan tanah yang dilakukan secara komunal melalui persetujuan rembug warga (RT 02 dan RT 03). Proses ini diawali dengan cara membuat jalan batu memanjang ke arah barat dan jalan batu yang memotong jalan beraspal menuju ke TPI Depok. Tipe ini disebut sebagai strategi infrastruktur (menguasai tanah lewat pembangunan
infrastruktur). Walaupun pembangunan jalan belum selesai (belum "temu gelang" dari dua arah) namun pengkaplingan sudah dimulai dengan ukuran tiaptiap kapling 7x25 meter. Menurut beberapa narasumber, kapling-kapling tersebut disepakati tidak dijualbelikan, melainkan hanya disediakan bagi warga Parangkusumo. Namun demikian, pada perkembangan selanjutnya diketahui, bahwa beberapa warga telah mulai menjual kapling-kaplingnya kepada para pendatang dengan harga sekitar delapan juta rupiah per kapling.
Tipe yang ketiga adalah proses penguasaan tanah yang dilakukan dengan diawali membuat tetenger (penanda). Strategi yang dilakukan dalam proses penguasaan tanah semacam itu disebut sebagai strategi tetenger. Strategi jenis ini, dilakukan oleh perorangan atau individu dengan cara membuat garis di tanah. Setelah garis dibuat, selanjutnya ditanami rumput kolonjono atau tanaman pandan, sebagai pertanda telah terbangun suatu kekuasaan atas tanah tersebut (lemah iki uwis ono sing duwe). Setelah garis tanaman eksis cukup lama, tahap berikutnya membuat sumur di dalam kapling. Setelah itu diikuti dengan membangun gubug, kemudian diakhiri dengan membuat pondasi permanen atas kapling tanah yang sudah dikuasainya. Fenomena dari strategi tetenger ini tampaknya sangat populer, sehingga tampak ada kecenderungan fenomena ini akan terus berkembang dan meluas ke arah barat. Para pendatang yang menempati kapling-kapling tersebut (khususnya di sisi sebelah barat) tidak perlu melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT, seperti pernyataan berikut: "Di sini bebas sekali kok...!" Tidak ada perlawanan dari penduduk lokal atau penghuni senior yang telah menempati sebelumnya. Tidak ada teguran, apalagi larangan keras. Dalam situasi semacam itu, tampak jelas bahwa sisi barat kawasan Parangtritis-Parangkusumo menjadi ruang yang tak bertuan, atau dapat disebut sebagai ruang frontier. Saat ini, tanda-tanda kekuasaan atas ruang memang masih sederhana (garis-garis tanaman pandan, sumur, gubug, dan pondasi kapling), namun di masa datang tampak ada kecenderungan akan terbangunnya struktur kekuasaan ruang yang sangat kompleks di kawasan ini.
1.3 Pilar-3: Karakter Ruang (teranyamnya social capital dan spatial capital)
Karakter ruang lokal yang terbentuk di Parangkusumo terbangun oleh kokohnya anyaman antara social capital dan spatial capital, atau lebih tepatnya adalah teranyamnya social-cultural-spiritual capital dengan spatial capital. Keteranyaman tersebut menjadi mungkin terjadi, karena panjangnya lintasan waktu yang berawal dari, atau berintikan pada fenomena mitologi watu gilang. Mitologi yang terbangun selama ratusan tahun tentang watu gilang sebagai tempat pertemuan Panembahan Senopati (pendiri kerajaan Mataram) dan Kanjeng Ratu Kidul (penguasa laut selatan), telah menciptakan
watu gilang dan Cepuri Parangkusumo sebagai titik inti ruang Parangkusumo sebagai ruang spiritual. Hubungan resultantif antara Watu Gilang dan Cepuri Parangkusumo (secara fisik-spasial maupun secara alam halus) dengan makam Syech Bela-Belu, makam Syech Maulana Maghribi, dan laut selatan semakin menegaskannya sebagai pusat spiritual ruang Parangkusumo. Dalam lintasan waktu yang amat panjang fenomena ini telah menjadi pusat mitologi Jawa yang sangat penting dan dihormati, yang kemudian telah mengkristal sebagai karakter dasar ruang Parangkusumo. Dengan perkataan lain, tanpa adanya segi-empat hubungan resultantif antara watu gilang, makam Syech Bela-Belu, makam Syech Maulana Maghribi, dan laut selatan, sosok ruang Parangkusumo sebagai ruang spiritual akan pudar dan tidak memiliki 'kekuatan memanggil' ribuan manusia yang datang dari berbagai tempat amat jauh.
Sebagai karakter dasar atau 'roh-ruang', ruang spiritual ini tampaknya menjadi basis atau tema sentral bagi muncul dan terbangunnya institusi-institusi sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual yang mengikutinya. Institusi-institusi tersebut atas dasar pengamatan empiris dapat dipilahkan menjadi dua; (a) institusi yang terbangun di dalam masyarakat penghuni Parangtritis-Parangkusumo (institusi internal), dan (b) institusi yang terbangun pada kelompok-kelompok masyarakat yang berasal dari luar Parangtritis-Parangkusumo (institusi eksternal).
Dalam institusi internal, kemunculan lembaga jurukunci yang dibidani oleh kraton disadari sebagai upaya untuk membangun penegasan relasi antara dan ruang Parangkusumo. Kraton sebagai pemilik ruang kraton Parangkusumo perlu membangun satelit kekuasaanya di kawasan ini, melalui pembentukan lembaga jurukunci yang bertugas menjaga dan memelihara ruang-ruang spiritual milik kraton tersebut. Selain lembaga jurukunci, lembaga rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) menjadi salah satu lembaga internal masyarakat lokal penghuni kawasan yang cukup kuat. Lembaga ini terbentuk atau terbangun karena warganya memang memiliki kaitan kehidupan dan penghidupan yang erat dengan eksistensi watu gilang. Konon, lembaga RT 02 dan RT 03 terbentuk sebagai tindak lanjut dari 'penggeseran' atau 'penataan kembali' rumah-rumah yang tumbuh menempel pada watu gilang, menyusul diberikannya hak hunian magersari oleh kraton kepada para penghuni awal. Dalam perkembangannya, lembaga jurukunci dan lembaga rukun tetangga telah menjadi induk bagi lahirnya lembaga-lembaga ikutan lain seperti arisan, kelompok kesenian, pengajian, dasawisma, dan sebagainya. Sebagai puncak dari perkembangan kelembagaan internal masyarakat Parangtritis-Parangkusumo adalah terbentuknya tradisi upacara Bhekti Pertiwi Pisungsung Jaladri. Adanya dukungan dari pemerintah daerah Bantul (Bupati, Camat, dan Lurah) terhadap Bhekti Pertiwi Pisungsung
Jaladri, menunjukkan bahwa Bhekti Pertiwi Pisungsung Jaladri telah menjelma menjadi institusi peneguh eksistensi masyarakat Parangtritis-Parangkusumo.
Institusi eksternal yang memiliki kaitan dengan ruang Parangkusumo sangat banyak, beberapa diantaranya yang berhasil terekam adalah Yayasan Mandoro Giri Mataram, Yayasan Hondodento, kelompok Guru Lie dari Temanggung, dan kelompok Mak Tio dari Surabaya. Institusi-institusi tersebut terbangun dan terkait dengan ruang Parangkusumo disebabkan oleh unsur waktu (bulan Suro, Peh Cun, atau malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon), selain oleh mitologi watu gilang dan ketiga titik resultantnya (makam Syech Bela-Belu, makam Syech Maulana Maghribi, dan laut selatan). Setiap kegiatan yang dilakukan oleh institusi-institusi eksternal selalu mendudukkan watu gilang dan Cepuri Parangkusumo sebagai titik sentral kegiatan yang kemudian diakhiri di pantai laut selatan.
Hubungan resultantif yang sangat intensif antara institusi-institusi internal maupun eksternal tersebut di atas terhadap watu gilang, makam Syech Bela-Belu, makam Syech Maulana Maghribi, dan laut selatan telah menegaskan bahwa ruang Parangkusumo memang menyandang karakter 'ruang spiritual'. Karakter spiritual ini memang sangat kokoh dan tidak ada kekhawatiran akan redup atau memudar kelak di kemudian hari, karena 'para penjaga' dan 'para penghormat' ruang ini berjumlah ribuan dan bahkan jutaan dan tersebar di seluruh wilayah negeri ini. Namun, yang mengkhawatirkan adalah justru pada 'ruang penyangga' yang menjadi penyangga titik-titik koordinat ruang spiritual tersebut. Ruang penyangga ini membentang mulai dari perbukitan di sebelah timur dan utara, berlanjut pada hamparan gumuk-gumuk pasir di bawahnya, dan tersambung dengan dataran Parangkusumo itu sendiri, untuk kemudian dikunci di sebelah selatan oleh hamparan pasir pantai dan benturan ombak-ombak laut selatan pada kisi-kisi pantai.
II. TEORISASI
Penelitian ini telah menemukan dua konsep penting dalam kaitan antara ruang, waktu dan sistem nilai (sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual). Diharapkan temuan ini dapat memberikan sumbangan kepada pendekatan baru dalam perencanaan ruang, baik dalam konteks perencanaan ruang perkotaan maupun ruang wilayah, terutama ruang dalam skala meso.
Konsep pertama yang berhasil dibangun dalam penelitian ini adalah bahwa keteranyaman antara tata sosial (social capital) dan tata ruang (spatial capital) merupakan basis utama bagi terbangunnya unit-unit keunikan ruang. Tata ruang, dalam pemahaman baru dari penelitian ini merupakan "tata rakit " atau
"tata anyam" dari unit-unit keunikan tersebut. Dalam pemahaman baru tersebut, perencanaan ruang tidak dimulai dari pendekatan normatif-deduktif berdasarkan standard-standard perencanaan yang tersedia, melainkan harus dimulai dari pemahaman unit-unit keunikan ruang yang telah terbangun secara empiris.
Dalam konteks Parangtritis, unit-unit keunikan ruang yang ditemukan dapat dikelompok ke dalam tiga tipologi ruang yaitu (a) ruang abstrak, (b) ruang kongkrit, dan (c) pertampalan antara ruang abstrak dan ruang kongkrit yang menghasilkan ruang sakral atau keramat. Ruang kongkrit adalah ruang yang dapat dicerap oleh pancaindera manusia yang terdiri dari lapisan-lapisan ruang hunian, ruang ekonomi, ruang publik ritual sakral, dan ruang publik rekreasional. Ruang abstrak, adalah ruang yang kehadirannya hanya ada dalam alam pikiran atau konsepsi orang yang mempercayainya. Ruang-ruang tersebut meliputi ruang kerajaan laut selatan dan ruang-ruang berlapis dari hunian makhluk-makhluk halus, sedangkan ruang sakral atau ruang keramat, keberadaan empiris inderawinya dapat dibuktikan dan dialami secara nyata, namun ruang-ruang tersebut memiliki referensi kekuatan supranatural sehingga makna ruang dapat menembus alam pikiran abstrak kearah nilai-nilai yang tak dapat terjangkau oleh indera manusia biasa.
Dalam kaitan keunikan-keunikan ruang dan tipologi ruang di atas, maka penelitian berkesimpulan, bahwa setiap kerja perencanaan ruang, harus dimulai dari eksplorasi dan pemahaman empiris untuk menemukan unit-unit keunikan tersebut. Pada tahap berikutnya, setiap kerja perencanaan harus merespon, memperkuat, menyuburkan, mempromosikan, dan memberikan tekanan penting pada setiap rumusan-rumusan teknis-teknologis terhadap unit-unit keunikan tersebut. Pada akhirnya, setiap kerja perencanaan ruang diharapkan tidak melahirkan bentukan-bentukan ruang baru yang justru akan membuat manusia-manusia penghuni ruang tersebut merasa asing dengan ruangnya. Bentukan-bentukan ruang baru yang ditawarkan oleh setiap kerja perencanaan tidak boleh menegasi atau melemahkan eksistensi dan keberlanjutan dari unit-unit keunikan ruang yang telah ada. Setiap kerja perencanaan, harus memahami dan menghormati "radius keunikan" yang dimiliki oleh setiap unit keunikan ruang. Pendek kata, setiap kerja perencanaan tidak boleh lagi bersifat deterministik dan sewenang-wenang.
Konsep kedua yang berhasil dibangun dan penting untuk diberi tekanan dalam penelitian ini adalah, bahwa dengan adanya keteranyaman antara tata sosial (social capital) dan tata ruang (spatial capital) selain menghasilkan unit-unit keunikan ruang yang kemudian melahirkan adanya "tipologi ruang", di dalamnya juga tersandang atau ditemukan adanya struktur kekuatan yang menjadi penyangga keunikan ruang tersebut. Dalam konteks Parangtritis-
Parangkusumo, struktur kekuatan penyangga ruang tersebut ada lima yaitu (1) kekuatan spiritual, (2) kekuatan budaya, (3) kekuatan institusional, (4) kekuatan lokalisme dan kekerabatan, dan (5) kekuatan ekonomi. Kekuatan-kekuatan tersebut telah menjadi pemandu bagi gerak meruang dari setiap manusia yang hidup dan mengalami ruang di kawasan ini. Dengan perkataan lain, perilaku meruang manusia-manusia yang ada di kawasan ini tergerak atau digerakkan oleh kekuatan-kekuatan tersebut. Pola gerak meruang mereka sangat jelas terpetakan oleh kekuatan-kekuatan tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana kekuatan-kekuatan ruang tersebut dapat muncul dan terbangun di kawasan ini? Dari pengamatan mendalam ditemukan adanya dua tipologi pemilik kekuatan-kekuatan tersebut yaitu (a) tokoh ruang dan (b) aktor ruang. Tokoh ruang dapat membangun atau terbangun kekuatannya karena adanya kondisi-kondisi pemicu seperti (i) otoritas (baik formal maupun non-formal) yang disandangkan kepadanya oleh pihak kraton, pemerintah, maupun oleh masyarakat, (ii) adanya konsensus masyarakat mengenai seseorang yang ditokohkan karena kapasitasnya dalam memberikan pembelaan dan kontribusi kepada masyarakat, (iii) adanya paradigma lokalisme dan kekerabatan sehingga diperlukan tokoh panutan yang mampu memelihara paradigma tersebut, dan (iv) adanya panggilan spiritual oleh eksistensi dan kesakralan situs-situs dan artefak yang tersebar di Parangkusumo-Parangtritis.
Sementara itu pemilik kekuatan yang kedua yakni aktor ruang (untuk menyebut kumpulan manusia-manusia pelaku ruang yang anonim). Aktor ini agak sulit untuk dapat dikonsepkan dan didefinisikan secara tegas atau eksplisit. Kadang-kadang muncul pertanyaan, apakah aktor ruang merupakan pemilik kekuatan sesungguhnya, ataukah mereka hanya sekedar kumpulan manusia-manusia anonim pengisi ruang yang bergerak karena adanya kekuatan lain? Namun demikian, apapun definisi dan konsepnya, dalam amatan empiris di lapangan, para aktor ruang ini memang telah menunjukkan diri bahwa selain mengisi ruang niereka sekaligus menguasai ruang walaupun pengertian penguasaan ruang di sini kemudian menjadi relatif oleh dimensi waktu (siklus harian, mingguan, bulanan, dan tahunan). Aktor-aktor ruang, tersebar di seluruh jengkal kawasan ini dalam memerankan dirinya baik sebagai pelaku ekonomi, pelaku kegiatan spiritual, pelaku wisata pantai, maupun para warga lokal yang menghuni ruang-ruang di kawasan ini.
II. TRANSFERABILITAS DAN DIALOG TEORITIK
Implikasi dan sumbangan terpenting dari penelitian ini adalah pada pengkayaannya terhadap khasanah teori-teori perencanaan ruang. Teori yang telah dibangun oleh penelitian ini terdiri atas dua sisi (i) sisi struktur teoritik dan (ii) sisi substansi teoritik. Sisi yang dirasa sangat potensial untuk ditransfer (transferable) pada kasus dan skala ruang lain adalah sisi struktur teoritiknya (karena substansi teoritik tidak dapat ditransfer). Dengan perkataan lain, struktur teoritik tersebut dapat dipakai untuk membaca fenomena pada kasus-kasus ruang kota, wilayah, maupun kawasan-kawasan lain.
Lapisan Ruang Kerajaan Publik Publik Hunian Makhluk Halus Ekonomi Laut Rekreasional Ritual Makam, Sd. Pepe Pengakuan Pelapisan Cepuri, P.Wedang Ruang RUANG Ruang RUANG ABSTRAK Sakral KONGKRIT TIPE RUANG Legal Lokalisme TIPE Spiritual Budaya Ekonomi Kekerabatan Formal POWER TIPE PERILAKU Spiritual Legal Spiritual Budaya Ekonomi Ekonomi MERUANG TIPE Token PELAKU Ruang RUANG Retreesi Konsensus KONDISI (Kekerahatan PEMICU
TEORISASI: TIPOLOGI RUANG DAN STRUKTUR KEKUASAAN RUANG
Gambar 4 Tipologi Ruang dan Struktur Kekuasaan Ruang (Power Structure) (Sumber: Konstruksi Peneliti, 2004)
Gambar 5 Keteranyaman Social Capital (Penghuni dan Pengunjung) dan Spatial Capital (Sumber: Konstruksi Peneliti, 2004)
Secara garis besar, potensi struktur teoritik bangunan teori tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut (1) bahwa "tipologi ruang" atau kategorisasi ruang yang dapat dikonstruksikan melalui pendekatan induktif-empirik (sinkronik) merupakan produk dari adanya "power" atau kekuatan-kekuatan yang menjadi pilar bagi terbangunnya ruang, (2) sedangkan "tipologi power" yang menjadi pilar bagi terbangunnya ruang dapat dikonstruksikan melalui pengamatan empiris atas "perilaku meruang" para pelaku ruang, dengan perkataan lain "perilaku meruang" merupakan fenomena dari adanya "power" atau kekuatan ruang (3) sedangkan "tipologi perilaku meruang" para pelaku ruang dapat memberikan petunjuk adanya keragaman pelaku ruang yang pada akhirnya dapat diketahui adanya "tipologi pelaku ruang" (4) sedangkan "tipologi pelaku ruang" dapat diketahui kemunculannya karena adanya kondisi-kondisi lokal yang spesifik, dan (5) kondisi-kondisi spesifik inilah yang menjadi "kondisi pemicu" atau triger munculnya para pelaku ruang.
Selain potensi "struktur teoritik" seperti telah diuraikan di atas (dapat ditransferkan atau transferable pada kasus-kasus maupun skala ruang yang lain), ada beberapa konsep lain yang ditemukan dalam penelitian ini yang dirasa sangat penting untuk diberi tekanan serta didiskusikan lebih jauh dalam bagian ini. Konsep-konsep yang dimaksud adalah (a) konsep 'pelapisan ruang' yang pada intinya merupakan produk dari hubungan kesatuan antara social
capital, cultural capital, spiritual capital, dan spatial capital, (b) peran kekuasaan (power structure) dalam proses pembentukan ruang dan ekspansi ruang, dan (c) tipologi kekuasaan ruang.
3.1 Pelapisan Ruang: Keteranyaman Social Capital dan Spatial Capital
Keterhubungan atau tali-temali antara kekuatan sosial, budaya, dan spiritual yang kemudian membentuk pola dan pelapisan spasial yang ditemukan di dalam penelitian ini, telah meneguhkan bahwa sesungguhnya tidak ada ruang kosong, steril, netral atau bebas nilai dalam konteks baik ruang sebagai suatu konsep natural maupun ruang sebagai suatu konsep ruang hidup dan kehidupan manusia. Pandangan-pandangan yang deterministik-positivistik tentang ruang kosong dan netral dalam perencanaan ruang (seperti misalnya konsep mengenai lost space dan juga teori mengenai zoning) menjadi konsep yang perlu dipertanyakan untuk memahami realitas empiris ruang-ruang wilayah, kawasan, maupun perkotaan saat ini. Paradigma positivistik dalam perencanaan ruang yang cenderung menegasi nilai-nilai eksistensial suatu ruang, terbukti selama ini telah merugikan dan bahkan menghancurkan nilainilai ruang lokal. Reklamasi pantai untuk ekspansi projek-projek real estate skala besar yang telah menghancurkan habitat masyarakat nelayan dan habitat kehidupan non-manusia, merupakan salah satu contoh cara kerja paradigma positivistik dan pragmatik yang sangat gegabah dan tidak peduli pada sejarah ruang.
Sejarah ruang, pada hakekatnya merupakan sejarah komunitas manusia, atau tepatnya adalah sejarah nilai-nilai yang hidup dalam pikiran (para) manusia yang menjadi pelaku ruang. Sejarah ruang, seperti yang dinyatakan oleh Ambrose (1994) yang mengutip Park dan kawan-kawan, merupakan suatu lintasan proses vital dari perilaku dan perlakuan manusia terhadap ruang:
".... is not....merely a physical mechanism and an artificial construction. It is involved in the vital process of the people who compose it; it is a product of nature, and particularly of human nature" (Park, Burgess and Mc.Kenzie, 1925, dalam Ambrose 1994:3).
Ruang Parangtritis dalam realitas kekinian, merupakan ujung sejarah dari suatu perjalanan panjang komunitas manusia yang dibingkai oleh nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual. Sebagai ruang spiritual, eksistensi Parangtritis telah menyeruak jauh keluar melintasi batas area fisik maupun administratif kawasan ini. Parangtritis telah menjadi bagian penting dari sejarah pikiran dan perilaku manusia Jawa, sehingga pilar-pilarnya jauh
melintas ke seluruh wilayah Jawa dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan sebagian wilayah dunia (Belanda, Amerika, Suriname).
Ujung kekinian dari sejarah panjang Parangtritis, pada kenyataannya merupakan hasil akumulasi (dari apa yang disebut sebagai) kekuatan-kekuatan ruang (spatial forces). Hal ini senada dengan proposisi Ambrose tentang kekuatan yang menjadi pembentuk lingkungan binaan.
"We may all live in the built environment, but probably most of us feel that we have little control over the forces that shape it.....The process are not natural; they are controlled by people.....the changes are purposeful. They do not happen without a considerable amount of conscious forethought on the part of the individuals, groups or interest who are promoting and carrying them out" (Ambrose, 1994:6-7).
Proposisi Ambrose di atas sungguh sangat relevan dengan realitas empiris yang terjadi di kawasan Parangtritis. Di kawasan ini, kekuatan ruang ada di tangan masyarakat (" ...they are controlled by people...".). Ruang-ruang di kawasan ini ada di dalam kontrol masyarakat. Tidak ada aktor atau institusi dominan yang menguasai ruang di kawasan ini, atau dengan perkataan lain tidak ada hegemoni ruang di kawasan ini (termasuk oleh pihak Pemerintah Daerah Bantul maupun pihak Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat). Kekuatan ruang oleh masyarakat ini bentuknya tersebar, tidak terpusat pada seorang atau dua orang tokoh saja. Sebaran kekuatan ruang ini pada akhirnya membentuk kluster-kluster ruang secara horisontal. Konsep susunan ruang semacam itu sesuai disebut sebagai "pelapisan ruang". Dalam konteks sebaran semacam itu, konsep-konsep ruang yang dikenal selama ini dalam khasanah perencanaan ruang seperti misalnya "struktur ruang", "zoning", dan "hierarki ruang" menjadi tidak relevan.
Dalam konsep "pelapisan ruang", tidak dikenal adanya tata tingkat (hierarki) ruang, karena ruang-ruang di kawasan ini tidak dibentuk secara normatif (berdasarkan norma-norma perencanaan ruang) melainkan melalui proses evolutif yang populis. Dengan demikian, sejarah ruang menjadi tekanan penting dalam konsep pelapisan ruang. Proses yang terjadi berjalan secara spontan, reaktif, transaktif, tolerantif, dan demokratif. Keunikan konsep ini adalah, bahwa setiap lapis ruang akan memiliki skala (jangkauan) nilai yang berbeda-beda.
Konsep "pelapisan ruang" yang ditekankan dalam penelitian ini ingin didudukkan sebagai suatu ajakan untuk membangun kesadaran baru, bahwa setiap kerja preskriptif atas ruang (yang meliputi kerja perencanaan, pembangunan dan atau perubahan-perubahan yang dilakukan secara sadar terhadap ruang), hendaknya diawali dari pemahaman empirik-induktif atas keteranyaman nilai-nilai eksistensial-fenomenal yang disandang oleh setiap unit ruang. Nilai ruang, pada kenyataan empiris yang ditemukan dalam penelitian ini merupakan suatu bangunan hasil proses historis yang panjang dari keteranyaman masyarakat di atas nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual. Konsep ini tampaknya mengingatkan kita pada konsep social capital dari Putnam (1998) yang menyatakan:
"By analogy to physical capital and human capital, social capital refers to the norms and networks of civil society that lubricate cooperative action among both citizens and their institutions. Without adequate supplies of social capital-that is, without civic engagement, healthy community institutions, norms of mutual reciprocity, and trust-social institutions falter" (Putnam, 1998:v).
Pada hakekatnya, pelapisan-pelapisan ruang yang terjadi di kawasan ini merupakan suatu produk dari suatu institusi sosial atau secara eksplisit Putnam menyebutnya sebagai social capital; dengan perkataan lain, social capital mendahului apa yang oleh penelitian ini disebut sebagai spatial capital. Jaringan kekerabatan yang terbangun sejak dari Desa Grogol (desa di atas Parangtritis), merupakan salah satu faktor lubrikasi (pelancar, pelicin) bagi terbangunnya kesalingpercayaan diantara mereka dalam membangun permukiman di kawasan ini (walaupun belakangan tampak adanya pegeseran sistem nilai ke arah kompetisi perebutan ruang).
Kepercayaan atau trust, seperti ditemukan dalam penelitian ini, merupakan salah satu pilar penting bagi terbangunnya ruang ekonomi, ruang spiritual, ruang hunian, ruang publik, dan ruang sakral di kawasan ini. Sebagai salah satu contoh, dalam konteks ruang ekonomi temporal seperti aktifitas ekonomi kaki lima di sebelah selatan Cepuri atau warung makan lesehan yang berkelompok di lapangan sebelah timur-laut Cepuri Parangkusumo, merupakan suatu ruang yang terbangun atas dasar trust, atau penelitian ini menyebutnya sebagai 'konsensus ruang'. Mereka saling menandai ruang yang dianggap miliknya dan ruang yang dianggap milik orang lain. Saling "menandai" dan saling "menganggap" ini kemudian melahirkan konsensus ruang (memahami dan menghormati).
Sejalan dengan konsep Putnam di atas mengenai trust dan penelitian ini menyebutnya sebagai "konsensus ruang", Fukuyama (2000) memberikan tekanan sebagai berikut:
"Trust is the expectation that arises within a community of regular, honest, and cooperative behavior, based on commonly shared norms, on the part of other members of that community...... Social capital is a capability that arises from the prevalence of trust in a society or in certain parts of it. It can be embodied in the smallest and most basic social group, the family, as well as the largest of all groups, the nation, and in all the other groups in between. Social capital differs from other forms of human capital ..... it is usually created and transmitted through cultural mechanisms like religion, tradition, or historical habit" (Fukuyama in Eberly 2000:259).
Secara lebih eksplisit, trust kemudian menjadi salah satu basis penting bagi terbangunnya civil society seperti dikemukakan oleh Friedmann sebagai berikut:
"Civil society is the society of households, family networks, civic and religious organizations, and communities that are bound to each other primarily by shared histories, collective memories and cultural norms of reciprocity" (Friedmann and Douglass, 1998:2).
Dalam diskusi pada bagian ini, penelitian ini ingin menegaskan, bahwa "pelapisan ruang" yang pada hakekatnya merupakan produk kesaling-percayaan antara kelompok-kelompok masyarakat, memiliki pilar-pilar yang menghunjam ke dalam nilai-nilai sosial, kultural, dan spiritual. Pemahaman yang mendalam atas pilar-pilar ini menjadi sangat penting sebelum tindakan-tindakan preskriptif dilakukan. Secara lebih eksplisit, pemahaman terhadap social capital dan civil society sangat perlu dimiliki oleh setiap perencana dan pengubah ruang.
3.2 Peran Kekuasaan (Power) dalam Proses Pembentukan dan Ekspansi Ruang
Seperti pernah diungkap di muka, bahwa tidak terdapat satupun aktor dominan yang menguasai ruang-ruang yang ada di kawasan ini, maka konsep kekuasaan ruang yang akan didiskusikan di sini adalah kekuasaan ruang yang terdistribusi. Suatu kekuasaan ruang yang tidak mengenal satu pusat tunggal (single centrum), melainkan kekuasaan ruang yang ada di tangan banyak orang dan banyak institusi. Konsep kekuasaan ruang seperti ini mengingatkan kita pada konsep kekuasaan yang digagas oleh Foucault:
"In its most basic form Foucault's power analytics can be characterized by the following six features: (1) Power is seen as productive/positive and not simply as restrictive/negative. (2) Power is viewed as a dense net of omnipresent relations and not simply as localized in "centers" or as an entity one can "possess", (3) The concept of power is seen as ultradynamic: power is not something one appropriates, but something one reappropriates and exercises in a constant back-and-forth movement in relations of strength, tactics and strategies, (4) Knowledge and power, truth and power, rationality and power are analytically inseparable from each other; power produces knowledge and knowledge produces power, (5) The central auestion is how power is exercised and not primarily who has power and why they have it; the focus is on process rather than structure, (6) Power is studied with a point of departure in small questions, "flat and empirical", instead of with a point of departure with "big questions" (Foucault, 1982:217, quoted by Flyvbjerg, in Friedmann and Douglass, 1998:207).
Ekspansi ruang yang dilakukan oleh warga RT-02 ke arah barat Parangkusumo serta warga RT-03 ke arah timur Parangkusumo merupakan suatu bentuk atau refleksi dari adanya kekuasaan ruang yang menurut Foucault disebut sebagai productive atau positive. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul serta Kraton Yogyakarta tidak dapat menggunakan kekuasaannya yang menurut Foucault disebut sebagai restrictive atau negative untuk mencegah productive power dari massa RT-02 dan RT-03 tersebut. Demikian pula pada pembentukan dan ekspansi ruang parkir dan gubuggubug di sepanjang pantai serta hunian yang menjamur pada bukit-bukit pasir, menunjukkan bahwa productive power dari warga Parangtritis-Parangkusumo telah melampaui restrictive power dari pemerintah daerah.
Lumpuhnya restrictive power yang dimiliki oleh pemerintah daerah di hadapan productive power yang dimiliki oleh warga, dikarenakan sifat power yang dimiliki oleh warga adalah tersebar. Pemerintah daerah sulit untuk mendeteksi atau melokalisir sosok dan posisi power untuk dapat dihadapi dan dinegosiasi. Dengan perkataan lain, pemerintah daerah memiliki kesulitan harus berhadapan dengan siapa di kawasan ini. Secara formal, kekuasaan ruang tampak seperti ada di tangan Pak Dukuh, namun, Pak Dukuh sendiri tidak berdaya untuk menghadapi kekuatan massa yang dihimpun oleh Pak Sargiyatno di kawasan timur (Porangan), Pak Mardi Budoyo di kawasan tengah (antara Bolong dan Parangkusumo), serta Pak Parijo di kawasan barat (Parangkusumo). Konsep ini mengingatkan kita pada gagasan Foucault tentang power is a dense net of omnipresent relations. Power adalah suatu pemadatan atau kristalisasi dari hubungan-hubungan yang tersebar. Seorang Pak Sargiyatno di kawasan timur dengan 'kapasitas' dan 'karakter'nya yang kuat telah menjadi khasanah kekayaan bagi kekuasaan ruang di Parangtritis-Parangkusumo. Demikian pula dengan Pak Mardi Budoyo yang "cerdas dan stratejik" di kawasan tengah dan Pak Parijo yang "kebapakan" di kawasan barat telah menjadi vocabulary atau perbendaharaan kekuasaan ruang di kawasan ini yang apabila kita mengikuti analogi Foucault disebut sebagai omnipresent (tersebar). Namun uniknya, tokoh-tokoh ekspansi ruang tersebut selalu merasa bahwa mereka hanya melayani kehendak warga. Kekuasaan sesungguhnya ada di tangan warga.
Tersebarnya power di kawasan Parangtritis-Parangkusumo telah melahirkan suatu bentuk hubungan antar power yang sangat dinamis. Suatu saat, tokohtokoh ruang tersebut serta seluruh warga tunduk pada keputusan yang dibuat oleh Pak Dukuh (misalnya pada saat penataan warung-warung gubug di sepanjang pantai yang dilakukan oleh pemuda atas inisiatif Pak Dukuh menjelang upacara Pisungsung Jaladri). Sebaliknya, suatu saat Pak Dukuh tunduk kepada kehendak warga yang dimotori oleh Pak Surakso Warnoto (kepala jurukunci) dalam kasus penghancuran tembok-tembok pembatas taman boulevard Parangtritis (tinggi setengah meter) untuk ekspansi area parkir dari warung-warung yang ada di sepanjang boulevard.
Pada kasus yang lain, dengan memiliki salah satu warung gubug di pantai Parangtritis, Pak Dukuh telah menjadi salah satu pemain dari gerakan massa yang melakukan ekspansi ruang dalam rangka ekspansi kegiatan ekonomi; pada momentum seperti itu, Pak Dukuh tunduk pada kekuasaan massa. Situasi semacam ini mengingatkan pada pernyataan Foucault di atas: the concept of power is seen as ultradynamic; power is not something one appropriates, but something one reappropriates and exercises in a constant back-and-forth movement in relations of strength, tactics and strategies. Dengan demikian, power merupakan suatu konsep yang dinamis; tidak memiliki suatu pusat dan tidak dimiliki oleh siapapun. Power merupakan suatu konsep gerakan bolakbalik dari Pak Dukuh ke Pak Surakso Warnoto; dari Pak Surakso Warnoto ke Pak Sargiyatno; dari Pak Sargiyatno ke Pak Parijo; dari Pak Parijo ke Pak Mardi Budoyo; dan dari Pak Mardi Budoyo ke masyarakat. Power adalah "anonim" sekaligus "a-lokasi". Power adalah konteks. Untuk menghadapi power dan melakukan negosiasi dengannya kita harus memasuki konteks. Pendekatan ini mengingatkan kita akan pernyataan Foucault yang lain: "... the central question is how power is exercised and not primarily who has power and why they have it; the focus is on process rather than structure; power is studied with a point of departure in small questions, "flat and empirical", instead of with a point of departure with "big questions".
Salah satu bukti bahwa power adalah "a-lokasi" atau non-locational based ditunjukkan oleh fenomena Pak Kuncoro dari Yayasan Mandero Giri
Mataram. Pak Kuncoro bukanlah warga asli Parangtritis-Parangkusumo dan tidak tinggal menetap di kawasan ini. Kehadiran Pak Kuncoro hanya delapan jam dalam semalam (pukul 20.00-04.00) untuk berpraktek sebagai metafisikawan (paranormal). Pak Kuncoro tidak memiliki kekuasaan yang efektif terhadap warga asli kawasan ini, melainkan efektif terhadap orang-orang yang datang dari luar Parangtritis-Parangkusumo. Mereka terpanggil oleh Pak Kuncoro karena dia memiliki tipe power yang oleh Foucault disebut sebagai knowledge. Dalam kutipan di atas Foucault mengatakan: "...power produces knowledge and knowledge produces power...". Pak Kuncoro memiliki kemampuan memproduksi jasa penyembuhan penyakit melalui supranatural knowledge yang dikuasainya. Karena lintasan waktu dan popularitas yang terbangun, pada akhirnya Pak Kuncoro menjelma sebagai suatu fenomena institusi power. Pak Kuncoro, dalam konteks dan konsensus waktu (malam Jumat dan malam 1 Suro) "dapat" memiliki kekuasaan ruang atas pemandian Parangwedang, Pendopo Barat, Cepuri, dan pantai Parangkusumo dalam ritus-ritus spiritual yang dia lakukan beserta pengikutnya yang berjumlah ribuan.
Pak Kuncoro juga membangun suatu knowledge baru yang berupa re-konsepsualisasi terhadap hubungan antar komponen-komponen ruang di kawasan Parangkusumo, yang kemudian menjadi kekuatan penuntun bagi gerak ritual dari para pengikutnya. Konsep baru tersebut berupa analogi hubungan antara Cepuri dengan Laut Kidul sebagai suatu konsep jalan lurus ujian bagi manusia (oleh Pak Kuncoro dianalogikan dengan Jembatan Shirotalmustakhin). Ajaran yang dipesankan oleh konsep baru tersebut apakah manusia setelah keluar dari rahim (Cepuri Parangkusumo) dapat selamat sampai pada alam pangrantunan (penantian-Laut Kidul), setelah melewati perjalanan melintasi nafsu birahi (zona PSK) dan nafsu materi (zona pedagang kakilima). Knowledge atau ajaran ini sangat berpengaruh terhadap para pengikut Pak Kuncoro.
3.3 Tipologi Kekuasaan Ruang
Secara garis besar, fenomena penguasaan ruang di kawasan Parangtritis dapat dikelompokkan ke dalam tiga tipe yaitu (i) penguasaan oleh individu, (ii) penguasaan oleh kelompok, (iii) penguasaan oleh sektor publik (pemerintah daerah), (iv) penguasaan oleh sektor pemilik modal dan (v) penguasaan oleh Kraton. Di luar tipe yang kelima (penguasaan oleh Kraton), apa yang ditemukan di dalam penelitian ini mirip dengan konsepsi penguasaan ruang yang dirumuskan oleh Ambrose (1994) sebagai berikut:
"The proces that produce additions to and renewals of the built environment are initiated and carried out by three main sets of interests - profit-seeking private investors, legally defined public authorities, and `voluntary' organizations, groups or individuals. Nearly all initiators, or promoters, of built forms are readily classifiable into one of these groups, although definitional problems can arise (Ambrose, 1994:37)".
Dalam kasus Parangtritis, secara kuantitatif, penguasaan ruang di kawasan ini termasuk dalam kategori groups dan individuals (apabila kita mengikuti kategorisasi penguasaan ruang yang dibuat Ambrose di atas). Fenomena empiris dari tipe ini dapat disaksikan pada bentang ruang mulai dari Parangendog sampai ke Parangkusumo, yang sebagian besar aktor-aktornya adalah warga lokal.
Untuk area perbukitan di sebelah timur yang dikuasai oleh Hotel Queen of the South serta bentang ruang yang dikuasai oleh pengusaha Pak Saptoaji, dalam kategorisasi Ambrose di atas termasuk ke dalam kategori profit-seeking private sectors. Dalam kasus penguasaan ruang oleh Hotel Queen of the South tidak terjadi konflik karena adanya dua kondisi yaitu (i) akses menuju area hotel tidak memotong akses menuju area konsentrasi kegiatan hunian dan kegiatan ekonomi warga lokal, dan (ii) secara administratif, area hotel ini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gunungkidul. Namun, area yang dikuasai oleh pengusaha Saptoaji cenderung memicu terjadinya konflik karena (i) proses alih kepemilikan dari status tanah kas desa menjadi tanah hak milik diwarnai suasana ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan, terutama klaim yang dibuat Saptoaji mengenai status tanah kepemilikan Yu Surtinah yang dianggap masuk ke dalam status tanah kas desa sehingga akan dieksekusi menjadi milik Saptoaji (ii) tanah pada area tersebut sudah terlanjur dibudidayakan oleh warga untuk kegiatan pertanian, dan (iii) bentang kepemilikan tanah yang diklaim melintang mulai dari ujung sebelah utara (mepet ke jalan Parangtritis-Gunungkidul) sampai ke bibir pantai, yang tentu saja akan menutup sebagian akses warga maupun pengunjung Parangtritis. Kasus ini mirip kasus yang terjadi di kawasan pantai Kuta-Bali, yaitu ditutupnya beberapa area oleh ekspansi hotel-hotel tersebar di kawasan ini. Paradigma penguasaan ruang semacam ini mengingatkan kepada proposisi Ambrose sebagai berikut:
"The profit-seeking promoters have, by, definition, the motive of capital accumulation...built environment simply as a special case of the general accumulation process" (Ambrose, 1994:37)
Kembali kepada pembahasan mengenai tipologi penguasaan ruang, bahwa penguasaan ruang secara individual di kawasan ini sudah memasuki suasana perebutan ruang, yang walaupun masili tersembunyi telah menumbuhkan
konflik-konflik batin diantara warga (seperti yang dituturkan oleh Mbah Ratijo). Pola hubungan kekerabatan yang pada waktu dulu cenderung diperluas (karena hampir seluruh warga lokal di kawasan ini bersaudara), saat ini cenderung dipersempit dalam lingkaran-lingkaran kekerabatan yang kecil (bapak-anak-menantu). Di masa depan, lingkaran-lingkaran ini tentu akan semakin banyak dan persaingan serta perebutan ruang tentu akan semakin melebar. Kecenderungan menyempitnya lingkaran kekerabatan ini menuju lingkaran kekerabatan 'keluarga', mengingatkan kita pada konsep familistic society yang dirumuskan oleh Fukuyama, walaupun konteks dan skala masyarakat yang digambarkannya berbeda.
".... familistic societies, in which the primary (and often only) avenue to sociability is family and broader forms of kinship, like clans or tribes. Familistic societies frequently have weak voluntary associations because unrelated people have no basis for trusting one another. Chinese societies like Taiwan, Hongkong, and the People's Republic of China itself are examples; the essence of Chines Confucianism is the elevation of family bonds above all other social loyalties" (Fukuyama, dalam Eberly 2000:261).
Seperti ungkapan Fukuyama di atas, bahwa kelemahan dari familistic society adalah pada rasa kebersamaan yang melintas antar keluarga karena lemahnya kesaling percayaan, begitu juga yang terjadi pada masyarakat kawasan ini. Ketika mereka dihadapkan pada situasi-situasi competitive survival, maka mereka cenderung menarik diri ke dalam lingkaran-lingkaran kecil yang menjadi basisnya. Dalam kondisi kegiatan ekonomi keseharian, suasana yang terjadi adalah bukan kebersamaan melainkan hanya 'bersama' saja. Namun, dalam kehidupan sosial (di luar kehidupan ekonomi), rasa kebersamaan tetap terpelihara; mereka masih sangat peka dan peduli kepada warga yang sakit atau kesusahan. Suasana sosial yang spontan masih ada dan ini mengingatkan kita kepada konsep Fukuyama yang lain mengenai:.... "spontaneous sociability"...... Japan and Germany do indeed fall into this category" (Fukuyama, dalam Eberly 2000:260).
Pengecualian terjadi pada komunitas penjual bunga, 'kebersamaan' diantara mereka sangat kuat dalam melakukan aktifitas ekonomi (saling melengkapi dan mengisi kekosongan barang dagangan). Komunitas penjual bunga memang berbeda dengan komunitas luas warga penghuni kawasan ini. Komunitas penjual bunga ini barangkali analog dengan konsepsi Lester Thurow yang dikutip oleh Fukuyama (dalam Eberly 2000:21) mengenai apa yang disebutnya sebagai Communatarian Capitalism, suatu kapitalisme yang dibangun berdasarkan kelompok dengan Jepang sebagai contohnya (grouporiented society) dan Amerika sebagai contoh lain kebalikannya (Individualistic Society).
Catatan: Ucapan terimakasih disampaikan kepada: Djarot Purbadi, Sri Sulistyani, Sri Hardiyatno, Triyono, dan Ahmad Arif dari Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM atas bantuannya dalam proses penelitian yang dilakukan ini.
IV. DAFTAR PUSTAKA
- Ambrose, Peter (1994). Urban Process and Power, Routledge, New York.
- Eberly, Don E. (2000): The Essential Civil Society Reader, Rowman & Littlefield Publishers, Inc., Maryland.
- Flyvbjerg, Bent (1988): "Empowering Civil Society: Habermas, Foucault and the Qoetion of Conflict", dalam Friedmann, John and Douglass, Mike (1998). Cities for Citizen, John Wiley & Sons Ltd., Chichester-England.
- Foucault, Michel (1982). "The Subject of Power", in Flyvbjerg, Bent (1988): "Empowering Civil Society: Habermas, Foucault and the Qoetion of Conflict", dalam Friedmann, John and Douglass, Mike (1998). Cities for Citizen, John Wiley & Sons Ltd., Chichester-England.
- Friedmann, John and Douglass, Mike (1998). Cities for Citizen, John Wiley & Sons Ltd., Chichester-England.
- Fukuyama, Francis (2000). "Trust: The Social Virtue and the Creation of Prosperity", in Eberly, Don E. (2000): The Essential Civil Society Reader, Rowman & Littlefield Publishers, Inc., Maryland.
- Lang, Robert E. and Hornburg, Steven P. (1998). "What is Social Capital and Why Is It Important to Public Policy?", Housing Policy Debate, Volume 9, Issue 1.
- Lyon, Fergus (2000). "Trust, Networks and Norms: The Creation of Social Capital in Agricultural Economies in Ghana", World Development, Vol.28, No.4, pp.663-681.
- Putnam, Robert D. (1998). "Social Capital: Its Importance to Housing and Community Development", Housing Policy Debate, Volume 9, Issue 1.
- Rossi, Aldo (1982). The Architecture of the City, the Institute for Architecture and Urban Studies, the Massachusetts Institute of Technology, Massachusetts.
- Saegert, Susan and Winkel, Gary (1998). "Social Capital and Revitalization of New York City's Distressed Inner-City Housing", Housing Policy Debate, Volume 9, Issue 1.
- Sudaryono (2006). "Paradigma Lokalisme dalam Perencanaan Spasial", Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol.17, No.1, April 2006, hal.28-38.
- Sudaryono (1997). "Mengapa Mcga Proyek Parangtritis Gagal ?", Kompas 23 April 1997.
- Temkin, Kenneth and Rohe, William M. (1998). "Social Capital and Neighbouhood Stability: An Empirical Investigation", Housing Policy Debate, Volume 9, Issue 1.
