1. Pendahuluan
Kota tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang statis namun sesuatu yang dinamis. Dinamika sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang tidak dapat dihindari turut mempengaruhi
perkembangan fisik, fungsi, dan peran suatu kota. Oleh sebab itu, perencanaan kota perlu dilakukan secara komprehensif, inovatif, antisipatif, dan responsif sehingga dapat diwujudkan kota yang layak untuk dihuni dan berkelanjutan.
Kota memang memiliki kekuatan dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi perlu diingat juga bahwa kota memiliki keterbatasan daya dukung lingkungan dalam menampung jumlah dan aktivitas manusia yang tinggal di dalamnya yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi faktor mendasar timbulnya permasalahan dalam kota. Perencanaan kota yang diharapkan dapat berkontribusi dalam menyelesaikan masalah perkotaan pada kenyataannya menemukan berbagai kendala dan tantangan pada tiap tahapannya.
1.1 Latar Belakang
Perencanaan kota merupakan suatu proses yang tidak hanya sebatas pada penyusunan rencana, namun juga pada implementasi rencana serta monitoring dan evaluasi rencana. Pada kenyataannya, rencana kota yang disusun seringkali tidak dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya, monitoring dan evaluasi rencana seringkali dilakukan tanpa ketegasan dan seakan-akan hanya sebagai simbolis tanpa menghasilkan umpan balik, bahkan penyusunan rencana kota seringkali tidak dilakukan dengan metode dan analisis yang tepat. Praktek perencanaan kota yang seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dan etika dalam perencanaan terkadang hanya mengikuti keinginan atau kepentingan pihak tertentu yang menyimpang dari etika.
Merencanakan suatu kota agar menjadi kota yang ideal untuk dihuni dan sesuai dengan etika dalam perencanaan seakan merupakan utopia. Masalah perkotaan yang beragam dan kompleks, baik bersumber dari internal maupun eksternal kota, seperti kemiskinan perkotaan, kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota, sarana dan prasarana perkotaan yang belum memadai, degradasi kualitas lingkungan hidup, dan segregasi sosial selalu menjadi bagian dari agenda dalam perencanaan
kota di Indonesia. Pada kenyataannya, perencana tidak hanya dihadapkan pada tantangan bagaimana merencanakan teknis penyelesaian permasalahan perkotaan dan pencapaian ideal dari suatu perencanaan kota. Perencana juga dituntut untuk mampu menggerakkan seluruh elemen kota sehingga dapat mendukung keberhasilan implementasi rencana yang disusun. Hal ini tentu tidak mudah karena keputusan perencanaan dan implementasinya bersinggungan dengan etika dan pilihan kepentingan yang pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari proses politik.
Perencanaan kota berorientasi pada masa yang akan datang dan berkaitan dengan unsur ruang, kepentingan publik, dan keputusan pemilihan alternatif yang dinilai terbaik di antara berbagai alternatif yang ada. Oleh sebab itu, keputusan perencanaan kota yang bersinggungan dengan banyak kepentingan akan menentukan arah perkembangan dan pertumbuhan kota. Kualitas produk rencana, implementasi rencana, monitoring dan evaluasi rencana akan dipengaruhi oleh bagaimana perencana dapat mengintervensi proses politik dalam praktek perencanaan kota.
Dengan adanya kebijakan desentralisasi yang dimanifestasikan melalui pengembangan demokrasi dan otonomi daerah, pemerintah kota diharapkan dapat memprioritaskan aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal dalam pembangunan perkotaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah kota kini memegang peran dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menyelenggarakan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang kota dibandingan pada era sentralisasi. Dengan adanya kebijakan desentralisasi, proses politik yang dihadapi dalam praktek perencanaan kota akan semakin kompleks.
Dalam upaya mengintervensi proses politik yang semakin kompleks di era demokrasi dan otonomi daerah, perencana tidak dapat hanya bersikap persuasif apalagi pasif atau apatis agar tetap dapat mempertahankan rasionalitas, prinsip, dan etika perencanaan. Hal ini berimplikasi pada pentingnya konsep trust dan leadership diterapkan dalam praktek perencanaan kota. Baik sebagai teknokrat, birokrat, maupun advokator, perencana diharapkan tetap dapat menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan keberhasilan pembangunan perkotaan.
1.2 Metodologi dan Pendekatan
Metodologi yang digunakan adalah metode desk study dengan melakukan kajian literatur yang menjadi dasar pemikiran dalam penulisan makalah ini. Literatur yang dikaji diantaranya yang terkait dengan planning theory and ethics, urban politics, desentralisasi, perencanaan kota, perencanaan partisipatif, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pendekatan studi yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dilakukan dalam pengumpulan dan penggalian informasi yang mendalam terhadap lingkup materi penulisan yang sifatnya tidak terukur secara kuantitatif. Informasi diperoleh baik dari literatur, dokumen studi, workshop, maupun artikel elektronik.
Informasi yang diperoleh kemudian dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Analisis dilakukan dengan mengacu pada teori yang terkait. Selanjutnya, dari hasil analisis, dikembangkan konsep trust dan leadership dalam praktek perencanaan kota di era demokrasi dan otonomi daerah.
1.3 Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penulisan makalah ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
- 1. Pendahuluan, menguraikan mengenai latar belakang, metodologi dan pendekatan, serta sistematika pembahasan.
- 2. Agenda dalam Perencanaan Kota di Indonesia, menguraikan mengenai masalah perkotaan yang menjadi agenda dalam perencanaan kota di Indonesia, diantaranya adalah kemiskinan perkotaan, kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota, infrastruktur perkotaan yang belum memadai, degradasi lingkungan hidup, dan segregasi sosial.
- 3. Desentralisasi dalam Pembangunan Perkotaan di Indonesia, menguraikan mengenai implementasi kebijakan desentralisasi di Indonesia dan kendalanya.
- 4. Perencanaan Kota di Era Demokrasi dan Otonomi Daerah, menguraikan mengenai prinsip dan etika perencanaan serta tantangan yang dihadapi perencana untuk menerapkannya dalam praktek perencanaan kota di era demokrasi dan otonomi daerah.
- 5. Penerapan Konsep Trust dan Leadership dalam Praktek Perencanaan Kota, menguraikan tentang bagaimana membangun trust dan mengembangkan leadership untuk mendukung keberhasilan praktek perencanaan kota yang rasional dan komunikatif.
- 6. Kesimpulan, menguraikan hasil rangkuman substansi makalah.
2. Agenda dalam Perencanaan Kota di Indonesia
Laju perpindahan penduduk dari desa ke kota yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun menimbulkan beban yang semakin berat terhadap upaya mewujudkan kota yang layak huni dan berkelanjutan. Berbagai masalah perkotaan menjadi bagian dari agenda yang harus diselesaikan melalui perencanaan kota secara komprehensif karena pada dasarnya
masalah-masalah perkotaan tersebut memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Masalah perkotaan yang umumnya menjadi agenda dalam perencanaan kota di Indonesia antara lain masalah kemiskinan perkotaan, kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota, infrastruktur perkotaan yang belum memadai, degradasi lingkungan hidup, dan segregasi sosial.
2.1 Kemiskinan Perkotaan
Faktor kemiskinan di perkotaan disebabkan oleh faktor internal dan eskternal yang saling berkaitan. Faktor eksternal diantaranya adalah kebijakan pembangunan yang tidak memprioritaskan penyelesaian masalah kemiskinan, tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh birokrat, seperti tindakan korupsi yang menyebabkan berkurangnya realisasi anggaran untuk suatu kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat miskin. Faktor internal terkait dengan kurangnya kapabilitas masyarakat untuk dapat memperoleh akses terhadap lapangan kerja yang dapat memberikan penghasilan yang layak. Faktor internal tersebut misalnya kurangnya wawasan, kurangnya keterampilan akibat rendahnya pendidikan, kesehatan yang buruk akibat rendahnya gizi masyarakat, dan etos kerja yang rendah. Faktor internal ini juga dapat dipicu oleh faktor eksternal.
Masyarakat miskin sulit untuk meningkatkan kesejahteraannya secara sendiri. Akses mereka terhadap tanah, rumah yang layak, infrastruktur pelayanan dasar, dan fasilitas pinjaman, sangat terbatas sehingga mereka tampak tidak berdaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dari segi kesehatan, pendidikan, dan pendapatan. Mereka perlu difasilitasi oleh pemerintah dan lembaga lainnya yang peduli dengan masalah kemiskinan. Fasilitasi yang dapat diberikan, misalnya melalui program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pada pengembangan komunitas atau pemberdayaan masyarakat. Perencanaan kota seharusnya concern dengan implikasi penataan ruang terhadap masalah kemiskinan perkotaan. Dalam upaya penanganan kemiskinan perkotaan, perencana dapat mengambil peran aktif sebagai fasilitator yang berinteraksi langsung dengan masyarakat miskin dan mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pengentasan kemiskinan perkotaan. Dalam paradigma perencanaan kota yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan, perencana diharapakan dapat menggerakkan decision maker dalam pengambilan kebijakan untuk
2.2 Kesemrawutan dan Kekumuhan Wajah Kota
memperhatikan nasib masyarakat miskin di perkotaan di masa mendatang.
Perumahan dan permukiman yang kumuh (baik squatter maupun slum area), orientasi bangunan yang tidak teratur, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan rencana kota, kebersihan kota yang tidak terjaga, pemeliharaan fasilitas umum/sosial yang kurang, telah mewarnai kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota yang terdapat hampir di seluruh kota di Indonesia. Kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota ini selain disebabkan oleh perilaku warga kota yang kurang peduli untuk mewujudkan keindahan dan kenyamanan kota, juga disebabkan oleh lemahnya monitoring dan evaluasi terhadap rencana kota yang disusun.
Faktor urbanisasi dan kemiskinan perkotaan juga menjadi penyebab kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota. Penduduk desa yang bermigrasi ke kota namun tidak memiliki daya saing yang tinggi pada akhirnya ada yang menganggur, menjadi gelandangan/pengemis/ pengamen/pedagang kaki lima (PKL) atau bekerja di sektor informal. Karena tidak dapat
menjangkau harga lahan dan rumah di perkotaan, mereka kemudian membangun rumah untuk tempat tinggal mereka di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya atau di lahan ilegal dengan seadanya sehingga menyebabkan terbentuknya permukiman kumuh. Selain itu, karena tidak memiliki akses terhadap lapangan pekerjaan di sektor formal, mereka bekerja di sektor informal misalnya sebagai PKL. Hal tersebut secara tidak langsung dapat menimbulkan kesemrawutan kota.
Dalam upaya menanggulangi kesemrawutan dan kekumuhan wajah kota, perencana diharapkan dapat merumuskan strategi yang inovatif. Perencana perlu memikirkan cara mengimplementasikan penataan ruang yang terpadu, mengarahkan identitas kota secara jelas, serta mendorong perubahan perilaku dan mental warga kota yang belum meng-urban.
2.3 Infrastruktur Perkotaan yang Belum Memadai
Infrastruktur merupakan katalis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Infrastruktur perkotaan memiliki keterkaitan yang kuat dengan tingkat perkembangan kota yang dapat diukur dari laju pertumbuhan ekonomi kota dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur yang memadai akan mendukung kelancaran berjalannya peran dan fungsi kota sebagai pusat pelayanan dan distribusi barang dan jasa serta penggerak kegiatan ekonomi.
Dilihat baik dari segi kuantitas dan kualitas, infrastruktur perkotaan hampir di seluruh kota di Indonesia, seperti jalan, air bersih, sanitasi, drainase, persampahan, listrik, telekomunikasi, masih belum memadai. Banyak ruas jalan di perkotaan yang terlihat dalam keadaan rusak dan berlubang, drainase yang tidak berfungsi dengan baik karena alirannya tersumbat sampah, sanitasi yang tidak dimiliki sebagian
besar masyarakat miskin yang tinggal di squatter maupun slum area, sampah yang menumpuk di TPS maupun yang berserakan di jalan karena kurangnya pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga, kualitas pelayanan dalam penyediaan listrik dan telekomunikasi yang masih rendah merupakan sebagian contoh persoalan infrastruktur perkotaan. Penyebaran pembangunan infrastruktur perkotaan di Indonesia juga belum merata. Di samping itu, belum ada keterpaduan pembangunan infrastruktur perkotaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman sehingga mengakibatkan inefisiensi biaya dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman perkotaan.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur, yaitu keterbatasan dana pemerintah untuk membiayainya, sedangkan pembiayaan infrastruktur perkotaan membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh sebab itu, kemitraan antara pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur masih harus ditingkatkan dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Infrastruktur perkotaan merupakan unsur pembentuk struktur ruang perkotaan dan dapat berfungsi sebagai alat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur perkotaan yang efisien, aman, dan nyaman, perencanaan kota memegang peran yang penting. Aspek politik yang terkait dengan pembangunan infrastruktur perkotaan penting untuk dipahami dalam praktik perencanaan kota.
2.4 Degradasi Lingkungan Hidup
Banyak faktor yang menyebabkan degradasi lingkungan hidup, baik faktor alami maupun non alami (akibat ulah manusia). Perubahan iklim akibat pemanasan global yang berdampak pada meningkatnya bencana alam, seperti tsunami, badai topan, banjir, dan kemarau panjang menunjukkan terjadinya degradasi lingkungan hidup. Peningkatan jumlah dan aktivitas penduduk di perkotaan yang seringkali tidak diikuti dengan peningkatan upaya pemeliharaan kualitas lingkungan hidup telah memperburuk degradasi lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu indikator degradasi lingkungan hidup, selain berasal dari kegiatan ekonomi, juga memiliki keterkaitan dengan pola tata ruang, pola transportasi, dan budaya prilaku masyarakat kota. Sebagian besar kebijakan pembangunan perkotaan lebih berorientasi pada ekonomi dan kurang memperhatikan penanggulangan degradasi lingkungan hidup. Akibat dari kebijakan tersebut, sering terjadi pengalihan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Kota seringkali mengalami banjir akibat sistem drainase yang kurang baik dan pengalihan fungsi lahan. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau atau kawasan resapan air banyak yang telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau komersial. Meskipun UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur bahwa proporsi ruang terbuka hijau di perkotaan minimal 30%, namun hal tersebut masih sulit untuk diimplementasikan. Oleh sebab itu, kualitas lingkungan hidup perkotaan semakin memburuk, keindahan dan kenyamanan kota juga semakin berkurang.
2.5 Segregasi Sosial
Kemajemukan masyarakat kota dapat memberikan kesempatan masyarakat kota untuk saling mengenal keragaman budaya dan latar belakang satu sama lain, saling bertukar informasi dan pengetahuan. Hal ini pada akhirnya akan menjadikan masyarakat kota
tersebut lebih terbuka, dinamis, dan memiliki modal sosial yang kuat. Namun, bila ditanggapi secara positif, kemajemukan akan mendorong terjadinya segregasi sosial.
Segregasi sosial dapat menyimpan potensi konflik antar lapisan masyarakat kota. Ruang kota seharusnya dapat direncanakan dan ditata sedemikian rupa untuk mengantisipasi terjadinya segregasi sosial, misalnya melalui penerapan konsep lingkungan hunian berimbang. Akan tetapi, konsep lingkungan hunian berimbang untuk mengantisipasi terjadinya segregasi sosial di perkotaan tampaknya masih sulit untuk diterapkan. Di samping itu, perencanaan kota di Indonesia masih kurang memperhatikan penyediaan ruang terbuka publik yang dapat berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat kota untuk melakukan interaksi sosial.
3. Desentralisasi dalam Pembangunan Perkotaan di Indonesia
Desentralisasi dapat membantu demokrasi bekerja dengan baik. Melalui perwujudan desentralisasi, aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik karena pemerintah lokal dapat merespon apa yang diinginkan oleh masyarakat secara langsung dan cepat. Desentralisasi yang sesungguhnya tidak hanya sebatas menyerahkan sebagian wewenang, tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah lokal. Akan tetapi, desentralisasi seharusnya menempatkan nilai demokrasi sebagai hal utama yang mendasari penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk dalam pembangunan perkotaan.
Tujuan desentralisasi yang utama dalam pembangunan perkotaan, yaitu terwujudnya demokratisasi pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan perkotaan (termasuk dalam proses perencanaan kota) serta
meningkatnya efisiensi dan efektivitas pengelolaan pembangunan perkotaan. Desentralisasi dapat diimplementasikan dalam 3 cara, yaitu: 1) delegasi tugas-tugas tertentu sementara pusat masih menguasai tanggung jawab keseluruhan, 2) penggeseran pengambilan keputusan yang disebut dekonsentrasi, dan 3) transfer kekuasaan secara aktual ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah, yang disebut devolusi.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia dimanifestasikan melalui otonomi daerah. Sebagai bentuk perwujudan demokrasi dan upaya pencapaian tujuan desentralisasi untuk kesejahteraan masyarakat, diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bisa memilih kepala daerahnya secara langsung sesuai dengan aspirasinya. Dengan demikian, kepala daerah yang terpilih diharapkan mampu menerapkan transparansi dan partisipasi masyarakat, menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat, dan tidak hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.
Di era demokrasi dan otonomi daerah, pemerintah kota diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan memprioritaskan aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal dalam pembangunan perkotaan. Prinsip otonomi daerah pada dasarnya menekankan pada upaya memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan peran masyarakat, termasuk peran DPRD sebagai wakil rakyat. Kewenangan otonomi daerah diberikan secara luas dan dipergunakan secara bertanggung jawab. Kewenangan tersebut mencakup hampir setiap aspek dalam pemerintahan, kecuali
bidang politik luar negeri, peradilan, moneter, fiskal, agama, dan pembangunan ekonomi secara makro. Melalui pengembangan otonomi daerah, pemerintah kota yang lebih dekat dengan penduduknya diharapkan lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakatnya sendiri sehingga kesalahan atau kekurangan yang dibuat dalam mekanisme pengambilan kebijakan pembangunan perkotaan dapat diminimalkan.
Pada kenyataannya, implementasi otonomi daerah di Indonesia masih menghadapi banyak kendala dan tantangan berupa kurangnya kesiapan pemerintah kota dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya secara akuntabel. Hal ini terlihat dari keterbatasan dana pemerintah kota dan kemampuan pemerintah kota yang masih rendah dalam hal pengelolaan dana dan keuangan kota. Pemerintah kota juga belum menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penyediaan pelayanan publik. Akibatnya, sebagian besar masyarakat kota merasa kurang puas dengan hasil pembangunan perkotaan, menjadi apatis terhadap proses pembangunan, dan kurang memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah kota (misalnya dalam membayar pajak, memelihara fasilitas umum, dan berpartisipasi dalam program pemberdayaan masyarakat).
4. Perencanaan Kota di Era Demokrasi dan Otonomi Daerah
Struktur dan proses pemerintahan kota memegang peranan penting dalam membentuk pembangunan kota (Grant 1969, hal 65). Oleh sebab itu, desentralisasi yang diwujudkan melalui pengembangan demokrasi dan otonomi daerah juga memiliki implikasi terhadap perencanaan kota. Di era demokrasi dan otonomi daerah, pemerintah kota memegang peran yang dominan sebagai
pengelola dan perencana. Pemerintah kota memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menyusun rencana kota secara lebih seksama dalam rangka pencapaian tujuan desentralisasi dan keberhasilan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
4.1 Prinsip dan Etika Perencanaan
Perencanaan merupakan tindakan sosial yang membentuk lingkungan fisik dan dikendalikan oleh seperangkat nilai-nilai moral, politik, dan estetika. Karena perencanaan merupakan keputusan kebijakan publik dan tata ruang yang memiliki implikasi terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan, maka perencanaan dapat dikatakan sebagai suatu praktek etika.
Etika perencanaan berkaitan dengan hal-hal mendasar yang harus dijadikan pegangan oleh perencana pada saat menentukan tingkah lakunya dalam kegiatan perencanaan. Perencana bertanggung jawab kepada publik, para klien dan pemberi kerja, profesi dan sejawat/kolega, dan diri sendiri. Dalam American Planning Association, disebutkan prinsip-prinsip utama dalam etika perencanaan, yaitu: 1) melayani kepentingan umum/publik, 2) menjaga kepercayaan publik dengan berupaya mencapai standar integritas yang tinggi, dan 3) mengejar peningkatan kompetensi dalam perencanaan.
Dalam melakukan kegiatan perencanaan, perencana dituntut untuk dapat mendukung peran serta warga masyarakat dalam perencanaan. Publik harus diberikan akses yang sama terhadap hasil dan laporan studistudi perencanaan. Keputusan perencanaan yang diambil harus didasari oleh analisis yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang. Perencana dituntut untuk tidak meminta atau menawarkan jasa secara sengaja. Apabila perencana dipercayakan untuk melakukan jasa
perencanaan, maka jasa perencanaan harus diberikan secara cermat dan teliti. Loyalitas perencana misalnya dalam hal menjaga kerahasiaan informasi juga merupakan hal yang krusial.
Menurut Beatley, dalam kebijakan penataan ruang terdapat beberapa elemen pokok yang harus diperhatikan terkait dengan etika perencanaan. Elemen tersebut meliputi: 1) keadilan yang merata, 2) antisipasi bahaya, 3) hak penggunaan lahan, 4) kepedulian terhadap lingkungan hidup, 5) kewajiban terhadap generasi di masa mendatang, 6) pilihan tindakan yang bertanggung jawab terhadap komunitas, 7) integritas dalam menepati janji, dan 8) proses politik yang setara dan adil. Pada kenyataannya, penerapan etika perencanaan tata ruang merupakan sesuatu hal yang agak sulit karena sering berhadapan dengan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen dalam diri perencana untuk melakukan kegiatan perencanaan sesuai dengan etika yang berlaku.
4.2 Tantangan Perencana dalam Praktik Perencanaan Kota di Era Demokrasi dan Otonomi Daerah
Praktik perencanaan kota di Indonesia selain harus dilandasi oleh etika perencanaan juga harus dilandasi oleh asas penataan ruang yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Asas tersebut meliputi: 1) keterpaduan, 2) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, 3) keberlanjutan, 4) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, 5) keterbukaan, 6) kebersamaan dan kemitraan, 7) perlindungan kepentingan umum, 8) kepastian hukum dan keadilan, serta 9) akuntabilitas. Di samping itu, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan secara cermat dalam perencanaan kota meliputi aspek finansial, politik, manajemen, dan spasial.
Tabel 1. Aspek dalam Perencanaan Kota
| No | Aspek | Uraian Kriteria |
|---|---|---|
| 1. | Finansial/ ekonomi | - Neraca finansial yang sehat - PAD dan kemampuan daerah - Kemampuan investasi infrastruktur - Rencana keuangan akurat |
| 2 | Politik/ struktur sosial/ komunitas | - Perubahan akuntabilitas institusi publik dari accountability to elected officials ke accountability to customers - Pengembangan kapasitas politisi dan law makers - Penerapan bottom-up planning |
| 3 | Manajemen/ operasional/ legal | - Pengembangan kapasitas - Implementasi undang-undang penataan ruang - Profesi perencana di jajaran birokrasi manajamen kota (empowerment) - Kesepakatan warga untuk standar pelayanan umum |
| 4 | Spasial/fisik | - Penataan guna lahan - Sistem transportasi masal yang terpadu - Ketersediaan ruang terbuka hijau |
Sumber : Djonoputro, 2008
Jika ditinjau dari keempat aspek pada tabel di atas, maka praktek perencanaan kota di era demokrasi dan otonomi daerah akan menghadapi tantangan yang paling besar pada aspek manajemen/operasional/legal. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa di era desentralisasi, perencana menghadapi tantangan bagaimana mengembangkan trust dan leadership dalam mengembangkan kapasitas stakeholder kota, mengimplementasikan undang-undang penataan ruang, mendorong terwujudnya birokrasi yang efektif dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan perkotaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Ikatan Ahli Perencanaan pada tahun 2008 mengenai Indonesia Most Livable City Index, dapat diidentifikasi indeks yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan suatu kota di Indonesia yang layak untuk dihuni seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2. Salah satu kriteria
dalam indeks tersebut adalah leadership, yang ditunjukkan pada variabel pemerintah. Oleh sebab itu, perencana perlu memahami paradigma leadership untuk mendorong pemerintah kota melakukan proses perencanaan yang rasional.
Di era demokrasi dan otonomi daerah yang masih penuh dengan nuansa politis dan konflik kepentingan yang sering bertentangan dengan konsep keberlanjutan dan ramah lingkungan, perencana dihadapkan pada tantangan bagaimana memperoleh dukungan untuk menerapkan teknologi dalam upaya mendukung kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Partisipasi menjadi faktor yang penting untuk diperhatikan dalam perencanaan di era desentralisasi. Partisipasi dalam perencanaan yang merupakan salah satu faktor dalam menunjang keberhasilan perencanaan selain dapat berfungsi menjadi alat kontrol kekuasaan, juga dapat memastikan pengoptimalan pengetahuan komunitas lokal dan memastikan proses perencanaan lebih responsif dan demokratis (Lane 2003, hal 360). Dalam menerapkan perencanaan kota yang partisipatif dalam era desentralisasi di Indonesia, terdapat kendala yang dihadapi, yakni kekuasaan lokal belum sepenuhnya berada di tangan warga kota namun masih dipegang oleh pihak elit lokal. Akibatnya, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan perencanaan kota sulit dilakukan.
Dalam era demokrasi dan otonomi daerah, di satu sisi praktek perencanaan kota yang partisipatif seharusnya dapat diterapkan dengan mudah karena mengandung nilai-nilai demokrasi. Namun di sisi lain, pengambilan keputusan perencanaan kota akan semakin kompleks karena banyak pihak yang terlibat dan memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Berfungsinya demokrasi dalam desentralisasi pembangunan perkotaan juga akan bergantung pada bentuk kelembagaan dan tindakan warga kota yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya ataupun norma.
Tabel 2. Indeks Kelayakan Kota di Indonesia untuk Dihuni
| No. | Variabel | Kriteria |
|---|---|---|
| Tata Ruang | ||
| Arsitektur | ||
| 1. | Fisik Kota | Ruang Terbuka Hijau Kota |
| Mempertimbangkan | ||
| Sejarah dan Budaya | ||
| Kualitas | Kebersihan Kota | |
| 2. | Lingkungan | Tingkat Pencemaran |
| Transportasi | Angkutan Umum, | |
| Transportasi Publik | ||
| 3. | Kualitas Jalan | |
| Waktu tempuh | ||
| Pedestrian | ||
| Fasilitas | Kesehatan | |
| Pendidikan | ||
| 4. | Peribadatan | |
| Rekreasi | ||
| Taman Kota | ||
| Utilitas | Air Bersih | |
| 5. | Listrik | |
| Telekomunikasi | ||
| Ekonomi | Tingkat Pendapatan | |
| 6. | Biaya Hidup | |
| Ramah Investasi | ||
| Sosial | Ruang Publik | |
| Ruang Kreatif | ||
| Interaksi Sosial | ||
| 7. | Kriminalitas | |
| Kesetaraan Warga Kota | ||
| Partisipasi Warga | ||
| Dukungan terhadap wanita, | ||
| orang tua, disabled person | ||
| Pemerintah | Leadership | |
| Dukungan Kebijakan | ||
| Akuntabilitas Pemerintah | ||
| Kota | ||
| 8. | Penerapan Rencana Kota | |
| (perda, peraturan) | ||
| Dukungan Pembiayaan | ||
| Perumahan | ||
| Program di Pemerintah |
Sumber : Djonoputro, 2008
Persaingan kepentingan yang mungkin saling bertentangan dapat terjadi di kalangan
birokrasi pemerintah. Hal ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi perencana dalam menerapkan etika pada praktek perencanaan kota. Kewenangan dan kedudukan perencana dalam praktek perencanaan kota bisa dikatakan terbatas dan lemah.
Perencana bukanlah satu-satunya pihak yang menguasai sumber daya perkotaan dan kepakaran mengenai subjek ataupun objek perencanaan kota. Perencana harus berhadapan dengan kepala daerah yang dipilih sesuai aspirasi masyarakat, kaum profesional selain perencana yang memahami bidang perencanaan kota, politisi yang menduduki jabatan publik ataupun birokrat yang menduduki jabatan tinggi dalam hirarki birokrasi. Namun, perencana bisa saja memiliki kedudukan sebagai kepala daerah, politisi berpengaruh, atau pejabat birokrasi.
Dalam kaitannya dengan perwujudan desentralisasi melalui demokratisasi dan otonomi daerah, perencana perlu memahami bagaimana menerapkan konsep trust dan leadership dalam praktek perencanaan kota. Trust dan leadership tersebut dapat dikembangkan untuk mengatasi tantangan yang diantaranya adalah:
- 1. Menyusun rencana kota yang produknya dapat diterima dan dianggap penting oleh stakeholder perkotaan terutama oleh elit politik.
- 2. Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam proses perencanaan kota.
- 3. Mempengaruhi dan mendorong decision maker termasuk kepala daerah yang mungkin tidak memiliki wawasan dan pengetahuan perencanaan yang cukup mendalam sehingga memahami pentingnya penerapan etika, rasionalitas, dan konsep fundametal dalam perencanaan kota.
5. Penerapan Konsep Trust dan Leadership dalam Praktek Perencanaan Kota
Dengan semakin kompleksnya tantangan untuk mewujudkan perencanaan kota yang ideal di era demokrasi dan otonomi, perencana diharapkan mampu membangun trust dalam diri stakeholder kota yang meliputi unsur pemerintah, masyarakat, dan swasta terhadap peran penting perencana dan produk rencana. Selain itu, perencana juga dituntut untuk mampu mengembangkan leadesrship dalam dirinya sehingga dapat menggerakkan stakeholder kota dalam menjalankan praktik perencanaan kota yang seharusnya.
5.1.Membangun Trust dengan Stakeholder Kota
Trust atau kepercayaan merupakan sentimen moral yang menjadi inti kehidupan sosial. Derajat kepercayaan tumbuh dari kedekatan hubungan antar individu dan kepercayaan dapat mempertahankan hubungan antar individu di masyarakat. Keterlibatan dalam kegiatan bersama tidak mudah dilakukan tanpa landasan saling percaya. Dengan kata lain, sekelompok individu akan sulit untuk menjalin hubungan kerjasama bila tidak terdapat rasa saling percaya (Ibrahim 2005, hal 208-209).
Keterlibatan stakeholder kota, termasuk komponen masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan, saran, dan monitoring terhadap praktik perencanaan kota. Dalam mewujudkan perencanaan kota yang partisipatif, perencana perlu membangun trust dengan stakeholder kota. Perencana memegang peran untuk mempersuasi, memfasilitasi, mengkomunikasikan, dan mengorganisasikan stakeholder kota untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kota yang layak huni dan berkelanjutan.
Dengan mengasumsikan kedudukan perencana sebagai individu yang independen yang akan mempengaruhi dan mengintervensi stakeholder kota lainnya, perencana perlu menjalin interaksi dan membina hubungan dengan stakeholder kota yang terdiri dari pemerintah, pengusaha/pengembang, profesional, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar perencana dapat menjalankan perannya secara optimal. Melihat kenyataan bahwa perencana kemungkinan bekerja dalam salah satu unsur stakeholder tersebut, maka hubungan akan dengan mudah dibina. Asosiasi perencana yang merupakan gabungan perencana yang bekerja dalam berbagai unsur stakeholder kota dapat dioptimalkan fungsinya sebagai wadah untuk mengembangkan forum interaksi dan jalinan hubungan antara perencana dengan stakeholder kota lainnya.
Setelah terjalin hubungan yang stabil, maka perencana dapat berinisiasi mengembangkan jaringan dan komunikasi antar stakeholder kota tersebut. Dalam mengembangkan jaringan dan komunikasi tersebut, perencana diharapkan dapat memahami bagaimana karakteristik masing-masing aktor, siapa saja aktor yang aktif, bagaimana kondisi yang mendukung masing-masing aktor dapat bekerja efektif, dan bagaimana dinamika hubungan antara aktor yang satu dengan yang lain. Dengan terciptanya jaringan dan komunikasi yang baik antar stakeholder, maka consensus building dalam proses perencanaan kota akan terbangun dengan mudah. Sambil mengembangkan hubungan dan jaringan, trust terhadap perencana juga akan terbangun bila perencana dapat menunjukkan bahwa perencana dapat diandalkan dalam memberikan pandangan terhadap
permasalahan perkotaan dan solusinya, responsif terhadap tanggapan stakeholder, dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam menyusun rencana kota. Perencana juga dituntut untuk tidak terdistorsi dengan kekuasaan politik, kepentingan diri sendiri, dan ketidakpedulian agar trust terhadap perencana dapat terus terpelihara. Dengan kata lain, perencana dituntut untuk berintegritas, menerima dan menghargai pendapat orang lain, menunjukkan kepedulian dan komitmen (gambar 1).
5.2 Mengembangkan Leadership dalam Diri Perencana
Dalam upaya mewujudkan perencanaan yang efektif, terutama di era demokrasi dan otonomi daerah di Indonesia, perencana harus memiliki kemampuan dan kewenangan yang cukup untuk mengkoordinasikan berbagai kekuasaan yang dimiliki para aktor agar dapat menuju pada tindakan bersama. Oleh sebab itu, faktor leadership (kepemimpinan) menjadi faktor penting untuk dikembangkan dalam diri perencana. Namun, perlu diingat juga bahwa dinamika sistem politik (kepentingan, kepribadian, tradisi lokal, dan masalah lokal yang spesifik) mempengaruhi keterbatasan efektifitas leadership (Lockard 1969, hal 84). Dalam praktek perencanaan kota yang menjunjung keadilan, keberlanjutan, dan prinsip-prinsip dalam etika perencanaan, leadership penting untuk dikembangkan yang pada dasarnya juga memiliki keterkaitan dengan trust. Paradigma leadership yang perlu dipahami dan dikembangkan adalah:
a. Menguasai sumber daya politik
Sumber daya politik yang penting untuk dikuasai adalah parlemen (partai politik), militer, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia internasional. Dengan menguasai sumber daya politik, maka produk rencana yang dihasilkan
akan mudah memperoleh legitimasi. Peran dan fungsi perencana dalam praktek perencanaan kota juga dapat berjalan secara optimal.
b. Menyebarkan visi dan sistem nilai perencanaan
Dalam menyebarkan visi dan sistem nilai perencanaan, perencana dituntut untuk dapat menunjukkan kompetensinya. Kompetensi adalah keahlian, keterampilan, dan profesionalitas. Perencana mengolah data, pengetahuan, dan interpretasi pada tingkat validitas dan reabilitas yang tertinggi yang menjadi basis kredibilitas dan keberadaan peran perencana (Flyvbjerg 2002, hal 362).
c. Pantang menyerah
Sikap pantang menyerah didasari oleh conviction, courage, dan composure. Conviction adalah keyakinan dan komitmen. Courage adalah keberanian, kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinannya. Composure adalah ketenangan batin, suatu kemampuan untuk memberikan reaksi dan emosi yang tepat dan konsisten.
d. Bertindak menjadi agen perubahan
Dengan membangun trust, maka perencana dapat bertindak menjadi agen perubahan. Trust penting untuk merekomendasikan dan mendemonstrasikan perubahan di dalam lembaga, arena, forum, dan proses keputusan yang terbentuk (Stein dan Harper 2003, hal136). Kondisi praktek perencanaan yang belum ideal menuntut peran aktif perencana untuk mengadakan perubahan.
e. Mampu mendelegasi
Perencana dituntut untuk mampu mengembangkan partisipasi pemangku kepentingan lainnya atau melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan kata lain, peran perencana yang tidak hanya sebagai teknokrat. Perencana diharapkan

Gambar 1. Ilustrasi Membangun Trust antara Perencana dengan Stakeholder Kota
mampu bekerjasama dengan elemen yang terkait dengan produk rencana yang akan dihasilkannya. Dengan demikian, diperlukan pendelegasian tugas perencana dalam proses perencanaan yang komunikatif. Untuk menunjang pendelegasian tersebut, perencana perlu memahami pentingnya aspek pengetahuan lokal (local knowledge). Menurut Corburn, upaya perencanaan komunikatif sering gagal karena profesional perencana kurang memperhatikan aspek pengetahuan lokal, gagal menangkap pandangan teknis dan politis yang dapat ditawarkan oleh komunitas terutama dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan. Pengetahuan lokal mencakup informasi yang menyinggung konteks lokal, termasuk pengetahuan terhadap karakteristik keadaan yang spesifik, peristiwa, hubungan dan pemahaman terhadap komponen tersebut. Pengalaman kehidupan dan pemahaman terhadap tradisi budaya juga dapat menjadi potensi pengetahuan lokal. Pengetahuan lokal tersebut dimiliki oleh anggota komunitas yang berdiam dalam lokasi tertentu secara geografis ataupun secara kontekstual memahami komunitasnya (Corburn 2003, hal 421-422).
f. Menjadi manusia pembelajar
Ilmu pengetahuan terus berkembang, demikian halnya dengan ilmu perencanaan. Kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang turut
mempengaruhi praktek perencanaan kota, senantiasa mengalami perubahan. Oleh karena itu, perencana dituntut untuk bersikap responsif terhadap perubahan. Kegagalan dalam suatu praktek perencanaan kota pada masa kini harus dijadikan bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali sehingga perencanaan kota yang lebih baik di masa mendatang dapat diwujudkan. Dengan demikian, perencana tidak bisa berhenti pada satu titik dalam belajar untuk mengembangkan kompetensinya dan mempertahankan kredibilitasnya. Dengan kata lain, perencana diharapkan menjadi manusia pembelajar yang dapat memberikan kontribusi pengetahuan dan kompetensinya terhadap praktek perencanaan kota yang semakin reliable dan acceptable oleh stakeholder perkotaan.
g. Mengikuti aspirasi masyarakat yang selaras dengan keberlangsungan hidup bersama
Peran perencana sebagai fasilitator tidak hanya bersifat simbolik saja. Aspirasi masyarakat yang ditampung tidak boleh hanya dijadikan sebagai kumpulan data yang kemudian tidak diolah atau dianalisis secara tidak tepat. Dalam era demokrasi dan otonomi daerah, aspirasi masyarakat hendaknya menjadi orientasi utama dalam menentukan arah perencanaan kota. Preferensi atau aspirasi masyarakat
terkadang tidak konsisten dan tumpang tindih sehingga aktivitas perencanaan berada pada posisi yang sulit untuk mengakomodasi berbagai aspirasi (Campbell 2006, hal 94-95). Namun, terbangunnya trust akan memudahkan perencana untuk mencapai consensus building didalam masyarakat yang memiliki aspirasi yang beragam. Dalam kondisi masyarakat yang tidak mampu memberikan aspirasi yang rasional untuk mendukung keberlangsungan hidup bersama, maka perencana dituntut untuk mampu mengarahkan masyarakat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
6. Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan desentralisasi di Indonesia yang dimanifestasikan melalui pengembangan demokrasi dan otonomi daerah, aspirasi masyarakat menjadi orientasi utama dalam praktek perencanaan kota. Tantangan perencana di era desentralisasi menjadi kompleks karena konflik kepentingan sering terjadi dan kekuasaan lokal masih dipegang oleh elit politik. Hal ini akan berimplikasi pada pentingnya trust dan leadership dalam praktek perencanaan kota untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan perkotaan.
Perencana perlu memahami konsep membangun trust dalam diri pemerintah, masyarakat, dan swasta terhadap peran penting perencana dan produk rencana. Perencana juga penting membangun leadership dalam dirinya untuk menggerakkan stakeholder kota dalam menjalankan praktek perencanaan kota yang seharusnya. Paradigma leadership yang perlu dipahami yaitu bagaimana perencana dapat menguasai sumber daya politik, menyebarkan visi dan sistem nilai perencanaan, tidak pantang menyerah, bertindak menjadi agen perubahan, mampu mendelegasi, menjadi manusia pembelajar, dan mengikuti aspirasi masyarakat yang selaras dengan keberlangsungan hidup bersama. Pengembangan trust dan leadership tersebut tentu saja merupakan proses yang membutuhkan waktu dan komitmen perencana.
