1. Pendahuluan
Sektor konstruksi berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada 2017, sektor ini menjadi penyumbang keempat terbesar bagi PDB Indonesia yaitu 10.38%. Di samping itu, jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi sangat signifikan yaitu sekitar 5-7% per tahun. Ditambah lagi, sektor konstruksi Indonesia tumbuh secara pesat dalam lima tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah yang mencanangkan proyek strategis melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional. Namun di sisi lain, pertumbuhan sektor ini masih menyisakan berbagai masalah dalam penyelenggaraannya dan salah satunya adalah isu keselamatan dalam penyelenggaraan konstruksi. Sektor konstruksi adalah salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia (Charoenloet dkk., 2011, Manu dkk., 2018). Jumlah tenaga kerja yang demikian besar ditambah risiko yang tinggi, tentunya hal ini harus menjadi prioritas perhatian Pemerintah dan seluruh stakeholders sektor konstruksi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak yang melekat pada diri setiap pekerja yang wajib untuk dipenuhi oleh Pengguna Jasa. Kinerja K3 di proyek-proyek konstruksi masih buruk. Jumlah kecelakaan kerja tidak tercatat dengan baik. Pihakpihak di tempat kerja seringkali enggan untuk melaporkan karena tidak berkenan untuk menambah masalah dengan kerepotan urusan administrasi. Walaupun telah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja mengenai kewajiban pelaporan kecelakaan
kerja, namun angka yang tercatat diyakini sebagai angka yang sejalan dengan fenomena gunung es.
Ikpe dkk. (2012) menjelaskan pentingnya tindakan preventif terhadap kecelakaan kerja yang secara biaya lebih ekonomis daripada dampaknya. Biaya akibat kecelakaan kerja konstruksi sangat signifikan (Lebeau dan Duguay, 2013). Berdasarkan data klaim premi asuransi di BPJS Ketenagakerjaan, pada Tabel 1 diuraikan bahwa di sektor konstruksi, nilai nominal per kasus adalah sekitar Rp. 19.6 juta sedangkan rata-rata nasional adalah Rp. 7.2 juta. Secara prosentase jumlah kasus, sektor konstruksi tidak terlalu tinggi (kemungkinan karena keengganan melaporkan), namun nilai klaimnya sangat tinggi yang menunjukkan bahwa tingkat keparahannya sangat tinggi. Selain itu dapat dilihat juga pada Tabel 2 Jumlah pekerja yang terlibat di sektor konstruksi dari tahun ke tahun.
Pemerintah menyadari pentingnya peran K3 dalam dunia industri dan telah mengeluarkan beberapa peraturan yang secara spesifik mengatur isu tersebut. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dalam konteks pekerjaan konstruksi, sebagai regulator sektor jasa konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR 5/2014 yang kemudian diperbarui menjadi PerMen PUPR 2/2018. Salah satu hal yang diatur adalah pengalokasian biaya untuk menerapkan SMK3 oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Pedoman ini telah mengatur komponen-komponen biaya SMK3 yang harus diperhitungkan dan dilaksanakan di proyek-
Tabel 1. Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja 2015-2017 (Data BPJS Ketenagakerjaan)
| Tahun | Jasa Konstruksi | Total | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah Kasus | Nominal (Rp.) | Jumlah Kasus | Nominal (Rp.) | ||
| 2015 | 2.215 | 32.915.566.151 | 110.272 | 665.048.516.742 | |
| 2016 | 1.793 | 41.202.399.050 | 101.367 | 792.238.396.528 | |
| 2017 | 1.877 | 41.479.917.050 | 123.041 | 971.624.284.154 | |
| Total | 5.885 | 115.597.882.251 | 334.680 | 2.428.911.197.424 | |
| Nominal Per Kasus | 19.642.801 | 7.257.414 | |||
Tabel 2. Jumlah Pekerja di Sektor Konstruksi (Sumber: BPS)
| 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | |
|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah Angkatan Kerja | 112.761.072 | 114.628.026 | 114.819.199 | 118.411.973 | 121.022.423 |
| Jumlah Pekerja di Sektor Konstruksi | 6.349.387 | 7.280.086 | 8.208.086 | 7.978.567 | 8.136.636 |
| Prosentase | 5,63 % | 6,35 % | 7,15 % | 6,74% | 6,72 % |
proyek berisiko tinggi. Hal terkini yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja K3 adalah pencanangan "Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi." Selanjutnya pada awal 2018 juga telah dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tentunya sangat dipahami oleh semua pihak bahwa banyak hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan K3 jasa konstruksi nasional. Ketertiban penyelenggaraan konstruksi, khususnya dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja, mensyaratkan perubahan perilaku semua stakeholders sampai tercapai suatu kondisi yang menjadi "budaya". Kondisi tersebut menjadi tujuan masyarakat jasa konstruksi nasional yang secara bertahap terus diupayakan.
Berbagai upaya penyusunan dan pemberlakuan peraturan terkait K3 k onstruksi perlu ditegakkan penerapannya melalui mekanisme hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Peran Pengguna Jasa (pemilik/owner) dari suatu proyek sangat besar; perhatian dan komitmennya menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keselamatan proyek konstruksi. Pengguna Jasa berperan besar dalam mendorong peningkatan standar keselamatan di Penyedia Jasa (kontraktor).
Salah satu aspek yang diyakini dapat memperbaiki kondisi keselamatan kerja adalah dengan tersedianya anggaran yang layak dan secara khusus dialokasikan untuk pelaksanaan SMK3 di proyek konstruksi. Yiu dkk. (2018) menjelaskan bahwa komitmen pimpinan secara kasat mata dalam bentuk penugasan SDM dan dana yang memadai adalah faktor utama dalam suksesnya SMK3 konstruksi. Pada sebagian besar kasus, pengguna jasa melimpahkan semua urusan SMK3 kepada kontraktor karena menganggap hal tersebut adalah termasuk dalam tanggung jawab kontraktor dan sudah sewajarnya memasukkan biaya ini ke dalam rencana anggaran proyek. Namun, pihak pengguna jasa/pemilik proyek seharusnya lebih proaktif dan megawasi penggunaan anggaran agar secara efektif digunakan untuk pelaksanaan SMK3 di proyek konstruksi.
2. SMK3 dalam Proyek Konstruksi
Untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara efektif, diperlukan suatu sistem yang terintegrasi dari tingkat manajemen atas sampai dengan pekerja operasinal di lapangan. Dukungan pihak manajemen tertinggi berdampak besar bagi suksesnya program K3 proyek konstruksi. Hal ini dikarenakan fungsi manajemen yang berkaitan dengan alokasi sumber daya (terutama uang dan pekerja), secara aktif mengadakan pertemuan mengenai keselamatan kerja, melakukan penyelidikan dan menetapkan tindakan korektif pada setiap kecelakaan, serta mendorong semua
karyawan untuk terlibat dalam menjalankan perannya dalam program keselamatan kerja yang ada (Aksorn dan Hadikusumo, 2008).
Sesuai dengan Hallowell dan Gambatese (2009), ada empat tingkat ekfektivitas program keselamatan untuk mengurangi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi. Yang pertama adalah dukungan dan komitmen dari manajemen atas, tingkat kedua adalah keterlibatan karyawan dalam manajemen keselamatan, analisis tempat kerja, pelatihan keselamatan, pertemuan keselamatan yang rutin, dan program inspeksi. Tingkat ketiga terdiri dari adanya komite keselamatan dan kesehatan kerja, program orientasi, dan rencana K3 proyek. Dan tingkat keempat adalah pendokumentasian setiap kejadian, analisis kecelakaan kerja, dan adanya rencana keselamatan dalam keadaan darurat.
Implementasi SMK3 telah terbukti efektif dalam mencegah kecelakaan kerja dan terutama tingkat fatalitas. Yoon dkk. (2013) menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan kerja di perusahaan konstruksi yang mengadopsi KOSHA 18001 adalah lebih rendah 67% dari perusahaan yang tidak menjalankannya. KOSHA 18001 merupakan sistem sertifikasi bagi perusahaan yang menjalankan sistem serupa SMK3 di Korea Selatan. Data juga menunjukkan bahwa tingkat fatalitas menjadi lebih rendah 10,3%. SMK3 juga diketahui dapat meningkatkan transparansi, produktivitas dan daya kompetisi perusahaan. Peningkatan produktivitas dapat terjadi apabila didukung oleh situasi dan lingkungan kerja yang aman. Lingkungan kerja yang mendukung dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sehingga pekerja dapat fokus terhadap pekerjaannya.
Perkembangan isu K3 di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak lama. Pemerintah melalui sejak tahun 1970 telah menerbitkan UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Kebijakan mengenai sistem manajemen K3 sejak awal telah tercantum dalam UU tersebut yang menjelaskan bahwa pelaksanaan K3 secara eksplisit adalah merupakan pelaksanaan K3 secara sistem. SMK3 dikeluarkan sejak 1996 melalui Permenaker No. 05/Men/1996. Tentunya perkembangan SMK3 ini sejalan dengan norma internasional yang mulai berkembang melalui ILO Guideline Tahun 2001. Kemudian dikenal OHSAS yang dikembangkan mulai tahun 2001 dan diperbarui pada Tahun 2005 dan 2007.
SMK3 ditegaskan kembali dalam UU 13/2003 pasal 87, dan mengamanatkan pedoman penerapan melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Seluruh perusahaan yang mempekerjakan seratus orang atau lebih pegawai dan/ atau perusahaan yang bekerja dalam aktivitas yang berisiko tinggi, yang didalamnya termasuk bisnis konstruksi, diwajibkan untuk mengimplementasikan SMK3. Tujuan penerapan SMK3 adalah:
- i. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- ii. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- iii. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penilaian penerapan SMK3 atau Audit SMK3 dilaksanakan sesuai PP 50/2012. Hasil penilaian ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat SMK3. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan SMK3 suatu perusahaan melalui proses audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen yang ditunjuk Menaker. Selanjutnya, Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan berlaku selama 3 tahun.
Meskipun implementasi SMK3 sudah diwajibkan di Indonesia, pada kenyataannya sistem ini belum dijalankan secara efektif oleh kontraktor. Penelitian yang dilakukan oleh Machfudiyanto dkk. (2017) menyimpulkan bahwa tingkat implementasi SMK3 di Indonesia masih amat rendah. Lebih dari 70% dari proyek konstruksi yang disurvei tidak mengimplementasikan SMK3. Hal yang serupa juga dijumpai di tingkat perusahaan, hanya sepertiga dari perusahaan kontraktor berkualifikasi besar yang menjalankan SMK3 dalam proyeknya.
Regulasi K3 di sektor konstruksi secara umum terkini diatur melalui UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mana mengamanahkan "penyelenggaraan jasa konstruksi berdasarkan keamanan dan keselamatan" serta "mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun."
Dalam perjalanannya, sebagai tindak lanjut dari PP 50/2012 kemudian menyusul dikeluarkannya pedoman yang lebih spesifik dan ditujukan kepada industri konstruksi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Permen PUPR 05/2014 dan kemudian diperbarui menjadi Permen PUPR 02/2018 tentang Pedoman SMK3 Bidang PU. Permen ini mengatur dilakukannya Job Safety Analysis, K3 pada dokumen pemilihan, Biaya K3 dialokasikan dalam biaya umum, Rencana K3 Konstruksi melekat pada kontrak, serta penugasan ahli/petugas K3.
Pemerintah menyadari pentingnya pendanaan yang memadai agar sistem manajemen tersebut dapat diimplementasi secara efektif. Untuk kepentingan di lingkungan kementerian, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri PUPR 66/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. SE ini menjelaskan tentang: Rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi, dan Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.
Regulasi yang terkini adalah pengaturan dalam tahap lelang, namun masih berlaku di lingkungan internal kementerian, yaitu Surat Edaran Menteri PUPR 10/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini. Biaya penyelenggaraan K3 dan Keselamatan Konstruksi harus diperhitungkan tersendiri dalam total biaya penawaran, dengan besaran biaya berkisar antara 1.0 sampai 2.5% dari nilai pekerjaan atau sesuai dengan kebutuhan. Regulasi tersebut sejalan dengan pemahaman bahwa isu keselamatan harus dimulai sejak tahap pemilihan penyedia jasa.
Walaupun dalam pelaksanannya PermenPUPR 2/2018 dan SE Menteri PUPR 66/2015 hanya berlaku dalam lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, namun pedoman ini dirasa dapat dijadikan sebagai referensi utama untuk diaplikasikan dalam industri konstruksi secara keseluruhan.
3. Biaya Penerapan SMK3
Meskipun Penyedia Jasa atau Kontraktor yang bertanggung jawab untuk bekerja dengan aman dan mengalokasikan biaya yang cukup terkait pengadaan program K3 dalam proposal biaya mereka, namun Pengguna Jasa atau owner juga perlu memahami besarnya pendanaan dan dampaknya. Owner bertanggung jawab untuk memastikan kontraktor menggunakan anggaran K3 tersebut dengan baik. Penyelenggaraan SMK3 yang efektif selayaknya didukung dengan pendanaan yang memadai. Besarnya biaya yang dibutuhkan kemudian dikaji melalui penelitian ini, yaitu berdasarkan pada SE Menteri PUPR 66/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. Kajian ini menyajikan simulasi anggaran mengikuti arahan dalam SE Menteri PUPR 66/2015, yaitu mencakup komponen biaya SMK3 konstruksi yang diuraikan pada Tabel 3.
4. Metode Penelitian
Salah satu tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai berapa besar persentase biaya yang harus dialokasikan oleh kontraktor untuk mengimplementasikan SMK3 sesuai dengan yang dimandatkan dalam PermenPUPR 2/2018. Anggaran biaya SMK3 tersebut diestimasi
Tabel 3. Komponen Biaya SMK3 sesuai SE Menteri PUPR 66/2015
| Komponen biaya | Deskripsi | |
|---|---|---|
| pembuatan manual, prosedur, instruksi kerja, dan izin kerja | ||
| 1 | Penyiapan RK3K | identitas pekerja dan tamu |
| induksi K3/ pengarahan K3/ safety talk / toolbox meeting | ||
| pelatihan dan simulasi K3 | ||
| 2 | Sosialisasi dan Promosi K3 | banner, spanduk, poster, dan media promosi K3 |
| papan informasi dan statistik K3 | ||
| jaring pengaman | ||
| tali keselamatan | ||
| 3 | Alat Pelindung Kerja | penahan jatuh |
| pagar sementara dan pembatas area proyek | ||
| helm, sepatu safety, kacamata safety,sarung tangan, dll. | ||
| full body harness | ||
| 4 | Alat Pelindung Diri | alat bantu pernapasan |
| jaket pelampung | ||
| premi asuransi | ||
| 5 | Asuransi dan Perizinan | surat izin alat |
| surat izin operator | ||
| manager K3 | ||
| supervisor K3 | ||
| 6 | Personil K3 | petugas tanggap darurat |
| petugas medis | ||
| peralatan P3K | ||
| 7 | Fasilitas Kesehatan | ruang P3K |
| rambu petunjuk, larangan, peringatan, kewajiban, informasi | ||
| 8 | Rambu-rambu | pagar pekerjaan sementara |
| pengaturan lalu lintas | ||
| peralatan pemadam kebakaran | ||
| Lain-Lain Terkait Pengendalian | peralatan tanggap darurat | |
| 9 | Risiko K3 | program audit internal dan pelaporan kecelakaan |
| pelaporan dan penyelidikan kecelakaan |
dengan memperhitungkan komponen biaya seperti yang tercantum dalam Tabel 3.
Pada tahap pengumpulan data, dilakukan dua jenis pengumpulan data, yang pertama adalah terkait data aktual pengeluaran biaya untuk SMK3 di proyek, dan yang kedua adalah untuk menggali informasi terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pengumpulan data dilakukan selama kurun waktu September 2017 sampai dengan Agustus 2018, dengan total responden sebanyak lima belas proyek konstruksi gedung high-rise di wilayah kota Jakarta dan Bandung. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan bantuan survei, kuesioner, wawancara, serta dokumen pendukung.
Pada tahap pertama pengumpulan data terkait penganggaran SMK3 di proyek, target responden adalah para manajer proyek. Responden memberikan data mengenai berapa besar anggaran SMK3 di proyek. Apabila tidak dapat memberikan besaran nominalnya, maka responden diminta untuk menyajikan data besaran prosentase anggaran SMK3 terhadap nilai total kontrak
konstruksi. Dalam tahap ini juga dilakukan pengumpulan dokumen dan data pendukung lainnya melalui observasi pelaksanaan program K3 yang dijalankan.
Jawaban responden terkait anggaran yang dialokasikan untuk SMK3 di proyeknya kemudian diberi label sebagai "anggaran aktual." Anggaran aktual ini selanjutnya akan dibandingkan dengan anggaran yang selayaknya dialokasikan sesuai dengan pedoman biaya SMK3 konstruksi yaitu PerMenPUPR 2/2018 dan SE Menteri PUPR 66/2015. Anggaran sesuai pedoman ini disebut sebagai "anggaran simulasi." Anggaran simulasi dihitung berdasarkan harga satuan untuk setiap komponen biaya K3 yang dikumpulkan dari dokumen pendukung, seperti kontrak konstruksi dan standar biaya konstruksi.
Penelitian ini hanya melibatkan lima belas proyek konstruksi dan berfungsi sebagai studi pendahuluan. Anggaran aktual dan anggaran simulasi dari setiap proyek dibandingkan dan dianalisis lebih lanjut. Meskipun ada keterbatasan pada sampel penelitian yang menyebabkan kesimpulan yang tegas tidak dapat ditarik, metode penelitian dapat direplikasi pada studi lanjutan.
Pada tahap kedua, pengumpulan data difokuskan untuk mengetahui proses penganggaran biaya SMK3, serta kendala pada pelaksanaan SMK3 di lapangan. Responden mencakup manajer proyek dan tenaga ahli di divisi K3 proyek. Kepada mereka juga ditanyakan mengenai saran terhadap upaya peningkatan kualitas penerapan SMK3 di proyek masing-masing.
5. Analisis Alokasi Biaya SMK3
Kelima belas proyek konstruksi yang menjadi responden dalam penelitian ini dapat dilihat dalam Tabel 4. Perbandingan antara anggaran SMK3 aktual dan simulasi pada kelima belas kasus diuraikan pada Tabel 5.
Dari Tabel 5 terlihat bahwa anggaran aktual seluruh responden lebih kecil bila dibandingkan dengan anggaran simulasi. Berarti anggaran SMK3 yang dialokasikan secara aktual oleh para responden saat ini masih belum mencukupi apabila mengacu pada pedoman yang berlaku di lingkungan KemenPUPR. Hal ini terjadi karena kontraktor beranggapan bahwa beberapa komponen K3 tidak terlalu penting untuk diadakan. Anggaran yang "ideal" untuk menyelenggarakan SMK3 berkisar antara 1,37-3,84% dari nilai total proyek.
Selanjutnya, data alokasi biaya dianalisis untuk mengidentifikasi komponen biaya yang paling dominan. Seperti terlihat di Tabel 6, komponen biaya SMK3 yang paling dominan adalah asuransi dan perizinan (38,37%) dan gaji personil K3 (38,22%).
Besarnya premi asuransi proyek konstruksi terutama yang didominasi oleh pekerja harian lepas adalah proporsional dengan nilai kontrak proyek. Selain itu, pengurusan izin terkait penggunaan alat serta lisensi operator merupakan salah satu syarat adminstrasi yang harus disediakan oleh setiap proyek konstruksi. Sedangkan untuk pengadaan personil K3, biaya yang dikeluarkan proporsional dengan jumlah pekerja. Semakin banyak pekerja yang beraktivitas di dalam suatu proyek, akan membutuhkan lebih banyak tenaga
Tabel 4. Responden Studi Kasus
| Nama proyek | Jenis gedung | Jumlah lantai | Rata-rata pekerja (orang) | Durasi proyek (bulan) | Nilai kontrak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| Proyek 1 | Mixed-use | 2 tower @30 lantai | 500 | 36 | 500 miliar |
| Proyek 2 | Mixed-use | 2 tower @40 lantai | 500 | 24 | 400 miliar |
| Proyek 3 | Apartemen | 2 tower @38 lantai | 500 | 24 | 300 miliar |
| Proyek 4 | Kantor | 2 tower @36 lantai | 225 | 24 | 225 miliar |
| Proyek 5 | Mixed-use | 2 tower @27 lantai | 241 | 30 | 210 miliar |
| Proyek 6 | Kantor | 1 tower @20 lantai | 150 | 24 | 150 miliar |
| Proyek 7 | Kantor | 2 tower @37 lantai | 350 | 24 | 140 miliar |
| Proyek 8 | Kantor | 1 tower @38 lantai | 125 | 24 | 93 miliar |
| Proyek 9 | Apartemen | 3 tower @ 25 lantai | 1900 | 36 | 837 miliar |
| Proyek 10 | Kantor | 1 tower @ 16 lantai | 650 | 18 | 251 miliar |
| Proyek 11 | Apartemen | 2 tower @ 24 lantai | 600 | 24 | 340 miliar |
| Proyek 12 | Apartemen | 1 tower @ 24 lantai | 200 | 21 | 128 miliar |
| Proyek 13 | Apartemen | 1 tower @ 31 lantai | 250 | 24 | 246 miliar |
| Proyek 14 | Apartemen | 2 tower @ 27 lantai | 200 | 25 | 329 miliar |
| Proyek 15 | Kantor | 2 tower @ 20 lantai | 400 | 11 | 196 miliar |
supervisi. Selain itu, semakin tinggi ataupun semakin kompleks proyek gedung yang dikerjakan maka semakin membutuhkan tenaga supervisi yang banyak.
6. Diskusi : Faktor yang Mempengaruhi Alokasi Biaya SMK3
Akcay dkk. (2018) menemukan bahwa biaya SMK3 konstruksi dapat diestimasi berdasarkan ukuran luas bidang konstruksi pada suatu proyek, yang merupakan hasil studi dengan menggunakan data yang
Tabel 5. Anggaran SMK3 actual vs simulasi
| Nama proyek | Biaya SMK3 | Biaya SMK3 |
|---|---|---|
| AKTUAL | SIMULASI | |
| Proyek 1 | 2.00% | 2.18% |
| Proyek 2 | 2.00% | 3.45% |
| Proyek 3 | 2.00% | 2.38% |
| Proyek 4 | 1.50% | 2.01% |
| Proyek 5 | 1.50% | 3.33% |
| Proyek 6 | 1.25% | 2.46% |
| Proyek 7 | 1.50% | 3.70% |
| Proyek 8 | 1.00% | 2.04% |
| Proyek 9 | 0.58% | 2.01% |
| Proyek 10 | 1.50% | 3.84% |
| Proyek 11 | 2.00% | 2.97% |
| Proyek 12 | 0.50% | 2.13% |
| Proyek 13 | 0.50% | 1.37% |
| Proyek 14 | 0.30% | 1.69% |
| Proyek 15 | 0.60% | 1.76% |
| rata-rata | 1.25% | 2,49% |
komprehensif. Feng (2015) mengkaji biaya investasi K3 minimum pada proyek bangunan gedung. Selanjutnya, untuk mendapatkan gambaran awal mengenai alokasi anggaran "ideal" atau anggaran simulasi yang dihitung berdasarkan pedoman yang berlaku di Kementerian PUPR, Tabel 7, 8, 9, dan 10 menunjukkan biaya SMK3 yang dibutuhkan per meter persegi, per lantai, per pekerja, dan per bulan.
Beberapa hal yang dapat diidentifikasi dari Tabel 7, 8, 9, dan 10 adalah sebagai berikut:
- i. Biaya rata-rata SMK3 yang harus dianggarkan oleh kontraktor per meter persegi adalah sebesar Rp 100.034.
- ii. Biaya rata-rata SMK3 yang harus dianggarkan per satu orang pekerja adalah sebesar Rp 18.111.967.
- iii. Apabila dicermati lebih jauh pada Tabel 7 mengindikasikan bahwa biaya SMK3 pada bangunan gedung mid-rise (proyek #1, 5, 6, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan gedung high-rise (proyek # 2, 3, 4, 7, 9).
- iv. Baya rata-rata SMK3 per bulan adalah sebesar Rp. 285.316.931.
- v. Meskipun tren berdasarkan lima belas kasus tidak terlalu jelas terlihat, angka-angka yang terdapat pada Tabel 7, 8, 9, 10 dapat digunakan sebagai referensi untuk digunakan dalam tahap perencanaan proyek, baik oleh kontraktor maupun oleh pihak pengguna jasa.
Catatan yang harus diperhatikan terkait dengan analisis ini adalah bahwa "anggaran simulasi", yang disusun mengikuti peraturan yang ada, mungkin memiliki interpretasi yang berbeda. "Anggaran aktual" tidak bisa begitu saja dibandingkan dengan "anggaran simulasi" karena anggaran ini tidak disusun menggunakan standar yang sama antara satu proyek studi kasus dengan yang lainnya. Selain itu regulasi yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung anggaran biaya "simulasi" atau "ideal" hanya berlaku dalam lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan saja dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk diaplikasikan di industri konstruksi secara keseluruhan. Kelima belas proek yang ada bukan proyek yang terkait dengan Kementerian, dengan begitu mereka tidak wajib untuk mengikuti pedoman penyusunan anggaran seperti yang disebutkan di atas. Namun, perbandingan seperti yang ditunjukkan dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai aspek finansial dari pengimplementasian SMK3.
7. Perhitungan Anggaran Biaya SMK3 Proyek Konstruksi - Pendapat Responden
PerMenPUPR 2/2018 disusun oleh Pemerintah berdasarkan sudut pandang Pengguna Jasa dan juga hanya berlaku secara legal di lingkungan Kementerian PUPR. Namun, pedoman ini sangat potensial untuk dapat juga diacu oleh pengguna jasa lain baik sektor
Tabel 6. Komponen Alokasi Biaya SMK3 yang Paling Dominan
| Peringkat | Komponen biaya | Persentase terhadap anggaran K3 |
|---|---|---|
| 1 | Asuransi dan Perizinan | 38.37% |
| 2 | Personil K3 | 38.22% |
| 3 | Alat Pelindung Diri | 6.90% |
| 4 | Sosialisasi dan Promosi Program K3 | 6.04% |
| 5 | Alat Pelindung Kerja 5.04% | |
| 6 | Lain-lain terkait Program K3 | 2.38% |
| 7 | Fasilitas K3 | 1.67% |
| 8 | Rambu 0.77% | |
| 9 | Penyiapan dokumen dan RK3K | 0.61% |
Tabel 7. Biaya SMK3 per meter persegi
| Nama proyek | Nilai kontrak (Rp) | Biaya SMK3 simulasi (Rp) | Biaya SMK3/ m2 (Rp) | |
|---|---|---|---|---|
| Proyek 1 | 500 miliar | 10.920.698.000 | Bangunan (m2 ) 182.248 | 59.922 |
| Proyek 2 | 400 miliar | 13.783.350.000 | 110.000 | 125.303 |
| Proyek 3 | 300 miliar | 7.151.275.800 | 105.588 | 67.728 |
| Proyek 4 | 225 miliar | 4.513.616.000 | 85.401 | 52.852 |
| Proyek 5 | 210 miliar | 6.997.003.000 | 82.916 | 84.387 |
| Proyek 6 | 150 miliar | 3.697.497.500 | 55.000 | 67.227 |
| Proyek 7 | 140 miliar | 5.183.125.000 | 50.364 | 102.913 |
| Proyek 8 | 93 miliar | 1.911.207.127 | 37.000 | 51.654 |
| Proyek 9 | 837 miliar | 16.876.632.229 | 124.306 | 135.767 |
| Proyek 10 | 251 miliar | 9.668.611.000 | 35.342 | 273.573 |
| Proyek 11 | 340 miliar | 10.093.894.000 | 84.165 | 119.930 |
| Proyek 12 | 128 miliar | 2.731.368.000 | 42.600 | 64.117 |
| Proyek 13 | 246 miliar | 3.374.285.700 | 34.000 | 99.244 |
| Proyek 14 | 329 miliar | 5.551.952.000 | 88.000 | 63.090 |
| Proyek 15 | 196 miliar | 3.452.977.600 | 26.000 | 132.807 |
| rata-rata | 100.034 | |||
Tabel 8. Biaya SMK3 per pekerja
| Nama proyek | Biaya SMK3 hasil simulasi (Rp) | Rata-rata jumlah pekerja (orang) | Biaya SMK3/ pekerja (Rp) |
|---|---|---|---|
| Proyek 1 | 10.920.698.000 | 500 | 21.841.396 |
| Proyek 2 | 13.783.350.000 | 500 | 27.566.700 |
| Proyek 3 | 7.151.275.800 | 500 | 14.302.552 |
| Proyek 4 | 4.513.616.000 | 225 | 20.060.516 |
| Proyek 5 | 6.997.003.000 | 241 | 29.033.207 |
| Proyek 6 | 3.697.497.500 | 150 | 24.649.983 |
| Proyek 7 | 5.183.125.000 | 350 | 14.808.929 |
| Proyek 8 | 1.911.207.127 | 125 | 15.289.657 |
| Proyek 9 | 16.876.632.229 | 1900 | 8.882.438 |
| Proyek 10 | 9.668.611.000 | 650 | 14.874.786 |
| Proyek 11 | 10.093.894.000 | 600 | 16.823.157 |
| Proyek 12 | 2.731.368.000 | 200 | 13.656.840 |
| Proyek 13 | 3.374.285.700 | 250 | 13.497.143 |
| Proyek 14 | 5.551.952.000 | 200 | 27.759.760 |
| Proyek 15 | 3.452.977.600 | 400 | 8.632.444 |
| Rata-rata | 18.111.967 |
Tabel 9. Biaya SMK3 per lantai
| Nama proyek | Biaya SMK3 | Total jumlah lantai | Biaya SMK3/lantai (Rp) | keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Proyek 2 | 13.783.350.000 | 80 | 172.291.875 | |
| Proyek 3 | 7.151.275.800 | 76 | 94.095.734 | high-rise |
| Proyek 9 | 16.876.632.229 | 75 | 225.021.763 | rata-rata: |
| Proyek 7 | 5.183.125.000 | 74 | 70.042.230 | Rp.124.828.143 |
| Proyek 4 | 4.513.616.000 | 72 | 62.689.111 | |
| Proyek 1 | 10.920.698.000 | 60 | 182.011.633 | |
| Proyek 5 | 6.997.003.000 | 54 | 129.574.130 | |
| Proyek 14 | 5.551.952.000 | 54 | 102.813.926 | |
| Proyek 11 | 10.093.894.000 | 48 | 210.289.458 | |
| Proyek 15 | 3.452.977.600 | 40 | 86.324.440 | mid-rise rata-rata: |
| Proyek 8 | 1.911.207.127 | 38 | 50.294.924 | Rp. 177.312.650 |
| Proyek 13 | 3.374.285.700 | 31 | 108.847.926 | |
| Proyek 12 | 2.731.368.000 | 24 | 113.807.000 | |
| Proyek 6 | 3.697.497.500 | 20 | 184.874.875 | |
| Proyek 10 | 9.668.611.000 | 16 | 604.288.188 | |
| rata-rata | 159.817.814 |
Tabel 10. Biaya SMK3 per bulan dan perbulan/m2
| Nama proyek | Biaya SMK3 (Rp) | Total luas bangunan (m2) | Durasi (bulan) | Biaya SMK3/ bulan (Rp) | Biaya SMK3/ bulan/ m2 (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| Proyek 1 | 10.920.698.000 | 182.248 | 36 | 303.352.722 | 1.665 |
| Proyek 2 | 13.783.350.000 | 110.000 | 24 | 574.306.250 | 5.221 |
| Proyek 3 | 7.151.275.800 | 105.588 | 24 | 297.969.825 | 2.822 |
| Proyek 4 | 4.513.616.000 | 85.401 | 24 | 188.067.333 | 2.202 |
| Proyek 5 | 6.997.003.000 | 82.916 | 30 | 233.233.433 | 2.813 |
| Proyek 6 | 3.697.497.500 | 55.000 | 24 | 154.062.396 | 2.801 |
| Proyek 7 | 5.183.125.000 | 50.364 | 24 | 215.963.542 | 4.288 |
| Proyek 8 | 1.911.207.127 | 37.000 | 24 | 79.633.630 | 2.152 |
| Proyek 9 | 16.876.632.229 | 124.306 | 36 | 468.795.340 | 3.771 |
| Proyek 10 | 9.668.611.000 | 35.342 | 18 | 537.145.056 | 15.198 |
| Proyek 11 | 10.093.894.000 | 84.165 | 24 | 420.578.917 | 4.997 |
| Proyek 12 | 2.731.368.000 | 42.600 | 21 | 130.065.143 | 3.053 |
| Proyek 13 | 3.374.285.700 | 34.000 | 24 | 140.595.238 | 4.135 |
| Proyek 14 | 5.551.952.000 | 88.000 | 25 | 222.078.080 | 2.524 |
| Proyek 15 | 3.452.977.600 | 26.000 | 11 | 313.907.055 | 12.073 |
| rata-rata | 285.316.931 | 4.135 |
Tabel 11. Alokasi Biaya SMK3 menurut Responden
| Komponen biaya | Alokasi Biaya |
|---|---|
| Penyiapan RK3K | Terkait RK3K Biaya penyusunan RK3K dialokasikan ke dalam biaya administrasi umum proyek. Jika dibutuhkan sekitar 0,25% - 2,0% dari anggaran K3 proyek secara keseluruhan Terkait identitas pekerja Biaya pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) termasuk ke dalam biaya umum K3 proyek. Biaya pembuatan kartu pekerja adalah Rp. 10 – 50ribu per pekerja. |
| Sosialisasi dan Promosi K3 | Terkait Induksi K3 Biaya induksi K3 termasuk ke dalam biaya umum K3 proyek. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 2 juta per bulan. Terkait Pengarahan K3 (harian/ mingguan/ bulanan, toolbox meeting, safety talk) Biaya pengarahan K3 sudah termasuk ke dalam biaya umum. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 1 juta – Rp. 5 juta setiap pertemuan. Terkait Pelatihan K3 Biaya pelatihan K3 dmasukkan ke dalam biaya manajemen pelatihan K3. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 2 Juta – Rp. 5 Juta per orang. |
| Terkait Simulasi K3 Biaya simulasi K3 sudah termasuk ke dalam indirect cost proyek. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 2 juta – Rp. 10 juta untuk setiap simulasi. Terkait Promosi K3 (Spanduk, Poster, Papan Informasi K3) Biaya promosi K3 dimasukkan ke dalam item penawaran. Biaya yang dibutuhkan sekitar Rp. 10 juta – 20 juta, atau disesuaikan dengan kebutuhan proyek. | |
| Alat pelindung Kerja | Biaya alat pelindung kerja dimasukkan ke dalam item penawaran. Biaya yang dibutuhkan sekitar Rp. 500 ribu – Rp. 1 Juta untuk setiap kebutuhan, seperti safety deck, safety net, pengaman jalur akses, dan item lain yang dianggap penting. |
| Alat Pelindung Diri | Biaya alat pelindung diri dimasukkan kedalam item penawaran. Biaya yang dibutuhkan sekitar 1 juta – Rp. 3 juta per orang. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan wajib seperti helm, rompi, safety shoes, dan item lain yang dianggap penting. |
| Asuransi dan Perijinan | Terkait Asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja Biaya asuransi dibebankan pada perencana anggaran SDM proyek, sesuai dengan jumlah tenaga kerja. Terkait Perijinan (Ijin Kelaikan Alat dan Ijin Operator) Biaya kelaikan alat termasuk ke dalam biaya operasional alat secara per bulan. Dibutuhkan sekitar Rp. 50 juta – Rp. 125 juta perbulan. |
| Personil K3 | Biaya personil K3 dialokasikan kedalam biaya umum proyek, yaitu biaya karyawan. |
| Fasilitas K3 | Biaya fasilitas K3 dialokasikan ke dalam biaya umum proyek. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 200 juta – Rp. 300 juta. |
| Rambu - Rambu | Biaya rambu-rambu dialokasikan ke dalam biaya umum proyek. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 50 juta. |
| Pengendalian Risiko K3 | Biaya pengendalian resiko dialokasikan ke dalam biaya umum proyek. Jika dibutuhkan sekitar Rp. 10 – Rp. 50 juta per bulan atau disesuaikan dengan tingkat resiko yang dialami proyek. |
