1. Home
  2. Archives
  3. Vol 28 (2021) Issue 2
  4. Articles

Kajian Penyimpangan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang menjadi Dakwaan Praktik Korupsi di Indonesia

Abstract

Abstrak Permasalahan konstruksi tidak jarang menjadi indikator adanya penyimpangan perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi termasuk penyimpangan tindak pidana korupsi. Tingginya kasus korupsi pada pengadaan dan pelaksanaan proyek konstruksi menjadi latar belakang dilakukannya penelitian ini. Telaah mendalam terhadap permasalahan dan penyimpangan yang menjadi dasar putusan hakim dalam memutuskan kasus konstruksi menjadi kasus korupsi merupakan tujuan dari penelitian ini. Data yang digunakan berupa putusan-putusan kasasi kasus korupsi diperoleh dari laman repositori Mahkamah Agung. Hasil kajian menunjukan bahwa umumnya permasalahan dan penyimpangan yang terjadi pada kasus korupsi proyek konstruksi adalah berupa hasil-hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, baik secara kualitas maupun kuantitas, yang pada akhirnya penyimpangan tersebut diputuskan sebagai perbuatan melawan hukum oleh hakim. Pejabat pemerintah dan/atau penyedia jasa yang menangani proyek menjadi pihak yang dianggap lalai atas terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sehingga dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi meskipun bentuk umum tindak pidana korupsi tidak selalu terdapat di dalamnya. Berdasarkan kajian terhadap 18 putusan kasus korupsi, hanya terdapat empat kasus yang mengadung tindak pidana korupsi berupa tindakan suap-menyuap, pemerasan dan benturan dalam kepentingan, serta 14 putusan lainnya secara umum berupa ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak yang kemudian juga dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Kata-kata kunci: Permasalahan konstruksi, penyimpangan proyek, kasus korupsi, putusan Mahkamah Agung, kerugian negara. Abstract Specifications unfulfillment frequently becomes an indicator of construction project deviations, including corruption. The high number of corruption cases in the procurement and implementation of construction projects is the background for this research. To dig in-depth knowledge of the circumstance, we carried out a study to find the issues and deviation in the implementation of construction projects which wew used as the basis for the judge’s decision. We obtained data on the corruption of construction projects from cassation decisions on the Mahkamah Agung repository page. The result shows that, in general, the deviation issues occurred due to the differences between implemented works and the contract, which the judges considered them as unlawful acts. The staff of government representatives who in charge of handling the project and or person in charge of the construction providers subsequently became a party deemed negligent of such deviations and state losses. They are declared to have committed a criminal act of corruption even though there is not always any direct evidence of general forms of corruption. Study of 18 supreme court decisions, we found that there were only four cases were proven to contain corruption in the chronology of the verdicts: an act of bribery, extortion, and conflicts of interest and 14 other were generally in the form of a work inconsistencies with the contract which was later also categorized as corruption. Keywords: Construction problems, project deviation, corruption cases, supreme court decisions, state losses.

Keywords

1. Pendahuluan

Laporan tahunan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa jumlah kasus korupsi tahun 2018 adalah sebanyak 454 kasus dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp. 5,6 Triliun. Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat 167 kasus (36,8 %) diantaranya merupakan kasus korupsi pada sektor infrastruktur dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,1 Triliun. Angka ini merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan sektor-sektor non infrastruktur seperti sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor sosial, sektor perbankan, dan sektor-sektor lainnya. Hal tersebut bisa disebabkan karena tingginya pertumbuhan pembangunan infrastruktur dan besarnya APBN/ APBD yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga membuka peluang besar bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan berbagai macam kecurangan khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tingginya jumlah kasus korupsi pada sektor infrastruktur menjadi dasar pemikiran penulis untuk mengetahui lebih jauh seperti apa permasalahan dan penyimpangan yang dinilai Jaksa dan Hakim sebagai suatu tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi.

Pembangunan sektor infrastruktur sangat erat kaitannya dengan keberadaan proyek konstruksi sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan keterlibatan banyak pihak, seperti: Pemerintah sebagai pengguna jasa yang diwakili oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan; serta penyedia jasa yaitu kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Banyaknya pihak yang terlibat dalam proses pengadaan membuat peluang munculnya permasalahan dan penyimpangan pelaksanaan konstruksi menjadi semakin besar. Permasalahan konstruksi dalam beberapa kasus dapat menjadi indikator adanya penyimpangan yang terjadi pada suatu proyek, baik berupa permasalahan teknis maupun permasalahan non teknis. Lebih jauh lagi, hal ini tidak jarang mempengaruhi terjadinya penurunan mutu pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan penurunan umur bangunan atau bahkan berakibat pada terjadinya kegagalan bangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara umum permasalahan pada proyek konstruksi dapat disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau faktor internal (Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2018). Faktor eksternal adalah faktor–faktor dari luar yang dapat menimbulkan resiko ataupun permasalahan dalam suatu pelaksanaan pekerjaan. Faktor eksternal ini biasanya terjadi secara tiba–tiba dan tidak dapat diubah atau dikendalikan, namun dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Berbeda dengan faktor eksternal, faktor internal merupakan faktor dari dalam, baik itu dari pengguna jasa, penyedia jasa, maupun pihak–pihak terkait lainnya yang dapat menimbulkan suatu permasalahan konstruksi. Faktor internal merupakan faktor yang sering terjadi namun umumnya masih dapat diatasi dengan melakukan tindakan mitigasi sebelumnya. Gambar 1 menunjukkan skema hubungan faktor internal dan eksternal permasalahan konstruksi yang sering kali berujung pada terjadinya sengketa antara pemilik proyek dan penyedia jasa.

Dalam hal penyimpangan pada proyek konstruksi, beberapa peneliti sebelumnya telah mengemukakan bentuk-bentuk praktek penyimpangan antara lain: Penyimpangan Perilaku para Pelaku Jasa Konstruksi (Kaming dan Panuntun, 2012), Praktik Korupsi dalam Proyek Konstuksi (Ervianto, 2017), Analisis Penyimpangan pada Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi secara Elektronik di Pemerintah Daerah (Kautsariyah dan Hardjomuljadi, 2016), serta Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Pamestri dkk, 2013).

Penelitian yang dilakukan oleh Kaming dan Panuntun (2012), menyebutkan bahwa bentuk-bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam proyek konstruksi adalah kolusi, penyuapan, kelalaian, dan kecurangan. Bentuk kolusi yang umum terjadi adalah

8

Gambar 1. Faktor internal dan eksternal penyebab permasalahan konstruksi (Sumber: Bani Arbitration Center, 2018)

pemberian komisi pada proses pengadaan, sedangkan bentuk penyuapan biasanya berupa pemberian sejumlah uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek. Sementara itu bentuk kelalaian tidak jarang berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sedangkan bentuk kecurangan umumnya dikarenakan adanya praktik penggelapan material atau bukti keuangan atau pembayaran material yang tidak jelas.

Ervianto (2017) menyebutkan bahwa praktik korupsi terjadi pada dua tahapan penting pelaksanaan proyek konstruksi yaitu tahap penyediaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek. Pada tahap penyediaan proyek, praktik korupsi biasanya berupa perbuatan suapmenyuap, sedangkan pada tahap pelaksanaan, praktek korupsi terjadi pada enam tahapan yaitu tahap perencanaan, pengawasan, perancangan, penawaran, penandatanganan kontrak, pembangunan, dan yang terakhir adalah tahap serah terima pekerjaan. Praktik korupsi dalam tahap-tahap tersebut antara lain: (1) pada tahap perencanaan berupa proyek yang diadakan untuk kepentingan seseorang dalam pemenangan suara pimpinan kepala daerah, di mana perencanaan dikondisikan untuk mengakomodasi kepentingan golongan tertentu; (2) pada tahap pengawasan berupa perbuatan penyuapan kepada pengawas lapangan dengan memberikan sejumlah hadiah uang maupun barang dengan tujuan hasil kerja dapat diterima meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya; (3) pada tahap perancangan berupa praktik korupsi yang dilakukan oleh konsultan pada masa studi kelayakan dalam penyusunan spesifikasi dan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan yang semestinya demi kepentingan atau keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pihak tertentu; (4) pada tahap penawaran dan penandatanganan kontrak, berupa penyusunan klausul kontrak yang tidak berimbang sehingga menimbulkan resiko dan ketidakadilan bagi salah satu pihak serta adanya campur tangan politisi dalam memilih/merekomendasikan kontraktor tertentu; (5) pada tahap pembangunan berupa penyuapan terhadap subkontraktor tertentu ataupun sebaliknya, menyalahgunakan aspek pendanaan dan fasilitas lainnya untuk keperluan pribadi, serta melakukan pembayaran untuk alat/bahan/jasa yang fiktif; dan (6) pada tahap serah terima berupa pemalsuan dokumen-dokumen penting seperti daftar hadir undangan, dokumen pendukung perencanaan atas volume fiktif, dokumen pendukung penggelembungan harga satuan pekerjaan dalam range yang masih terlihat wajar, dan/atau dokumen pendukung praktik penawaran yang tidak seimbang, yang lebih dikenal dengan penawaran harga timpang (unbalance bid).

Dalam penelitian lain yang dilakukan oleh Kautsariyah dan Hardjomuljadi (2016) disebutkan bahwa dua faktor utama penyimpangan dalam pengadaan jasa konstruksi adalah peminjaman bendera perusahaan lain yang memenuhi kualifikasi dan persekongkolan dengan pihak lain baik secara vertikal dengan panitia pengadaan atau sesama penyedia jasa untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.

Sementara itu, Pamestri dkk (2013) melakukan kajian terhadap perilaku penyimpangan yang dilakukan pejabatpejabat pemerintah daerah pada proyek konstruksi. Terdapat tiga modus penyimpangan; pertama berupa penyelewengan APBD dengan merekayasa anggaran, kedua adalah penggelembungan atau markup terhadap dana proyek, dan yang ketiga adalah pembuatan biaya operasional fiktif.

Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang mana kajian dilakukan berdasarkan data hasil kuesioner dan/atau wawancara, pada penelitian ini kajian dilakukan dengan mendasarkan pada data hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan penyimpangan pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menjadi kasus tindak pidana korupsi. Analisis dilakukan terhadap permasalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang dijadikan dasar oleh tim penyidik kepolisian atau kejaksaan dalam menyusun dakwaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek konstruksi seperti konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor sebagai penyedia jasa serta pemerintah selaku pengguna jasa untuk melakukan mitigasi ataupun menghindari potensi terjadinya permasalahan-permasalahan baik pada tahap perencanaan, tahap pengadaan, maupun tahap konstruksi sampai dengan tahap pemeliharaan proyek.

2. Metodologi, Hasil, dan Pembahasan

Kajian dilakukan berdasarkan data kasus yang diperoleh dari repository Mahkamah Agung dari laman https:// putusan3.mahkamahagung.go.id/. Analisis dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi yang tingkat penyelesaiannya telah berada pada tingkat kasasi dengan tahun putusan di atas tahun 2010.

2. Metodologi

Secara umum penelitian dilakukan melalui kajian pustaka dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, dokumen-dokumen resmi, standar-standar dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan perundangan-undangan yang digunakan merupakan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tahun pelaksanaan proyek. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan peraturan yang dinilai Jaksa bertentangan dengan permasalahan dan penyimpangan yang disebutkan dalam putusan-putusan yang dikaji, sehingga dalam pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan penyimpangan yang dilakukan terdakwa, digunakan masih peraturanperaturan yang lama. Data berupa informasi data sekunder yang diperoleh dari laman repositori putusan Mahkamah Agung dengan menggunakan kata kunci "Tindak Pidana Korupsi Proyek Konstruksi" dengan proses pengunduhan data dilakukan berulang sebanyak lima kali pencarian. dengan kata kunci yang sama tiap pencarian. Proses pengulangan dilakukan sehubungan dengan sistem pencari data pada laman tersebut yang menyajikan data secara acak di mana penggunaan kata kunci yang sama yang dilakukan pada waktu berbeda akan memberikan daftar data yang berbeda. Pembatasan lima kali pengulangan didasarkan pada hasil pencarian yang telah menunjukan bahwa sajian data oleh sistem sudah relatif mencakup seluruh data yang disajikan dari hasil pencarian-pencarian sebelumnya (pencarian kesatu sampai dengan keempat). Berdasarkan hasil pencarian diperoleh 18 putusan kasasi kasus tindak pidana korupsi proyek konstruksi. Analisis dilakukan dengan memilah informasi tentang pihak yang menjadi terdakwa, permasalahan dan penyimpangan pelaksanaan konstruksi yang menjadi pokok perkara serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan. Gambar 2 menunjukan bagan alir penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini.

2.2 Hasil analisis

Data yang digunakan berupa putusan hasil pencarian dari repository Mahkamah Agung ditampilkan dalam Tabel 1. Informasi yang didapatkan dari putusanputusan tersebut kemudian dipetakan menjadi lima poin kajian, ditampilkan dalam Tabel 2. Sesuai dengan poin tersebut. selanjutnya dibahas mengenai pihakpihak mana saja yang umumnya menjadi terdakwa, jenis paket pekerjaan yang umum terseret dalam tindak pidana korupsi, permasalahan dan penyimpangan yang menjadi dasar dakwaan dan pertimbangan Jaksa maupun Hakim, serta peraturan perundanganundangan yang sering bertentangan dengan perbuatan terdakwa sehingga dikategorikan memenuhi unsurunsur tindak pidana korupsi. Selain itu, dari hasil kajian terhadap permasalahan dan penyimpangan kasus korupsi pada proyek konstruksi, juga ditemukan suatu pola bagaimana permasalahan teknis yang umumnya merupakan pernyimpangan wanprestasi kemudian menjadi putusan telah melakukan tindak pidana korupsi.

2.3 Pembahasan

Pelaksanaan proyek konstruksi melibatkan beberapa pihak antara lain: konsultan perencana, kontraktor, konsultan pengawas dan pejabat pemerintah sebagai pengguna jasa (khusus proyek pemerintah). Hal ini ditunjukkan dalam poin satu dan dua pada Tabel 2. Pihak-pihak tersebut merupakan pihak yang sangat rentan didakwa melakukan penyimpangan sehubungan dengan tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pejabat pemerintah pelaksana pengadaan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, sampai serah terima akhir proyek. Pejabat tersebut terdiri dari: PA, PPK, PPTK dan pejabat atau panitia lain seperti Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP), Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Secara detail, kewenangan dan tanggung jawab pejabat pemerintah dalam hal pengadaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8 sampai dengan Pasal 18.

Hasil kajian terhadap 18 putusan diketahui bahwa terdapat sembilan putusan yang melibatkan terdakwa dari pihak penyedia jasa, yang terdiri dari tujuh pihak pelaksana/kontraktor, satu dari pihak konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas dan satu dari pihak konsultan pengawas. Sementara itu sembilan putusan lainnya merupakan kasus yang melibatkan terdakwa dari pihak pejabat pemerintah pelaksana pengadaan. Jumlah terdakwa yang seimbang antara

7

Gambar 2. Bagan alir penelitian

Tabel 1. Daftar putusan

No. UrutNomor Putusan dan Paket Pekerjaan
Putusan 1No. Putusan: 390 K/PID.SUS/2017
Proyek: Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Bamba, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Putusan 2No. Putusan: 457 K/PID.SUS/2012
Proyek: Pekerjaan Peningkatan Jalan Gubug Jeketro dan Pelebaran Jalan Gadjah Mada Paket 1
Putusan 3No. Putusan: 648 K/PID.SUS/2016
Proyek: Kegiatan Perumahan Swadaya, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Putusan 4No. Putusan: 713 K/PID.SUS/2017
Proyek: Proyek Pembangunan 3 (tiga) ruas jalan Kabupaten Boalemo, Gorontalo
Putusan 5No. Putusan: 876 K/PID.SUS/2017
Proyek: Pembangunan Bandara, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Putusan 6No. Putusan: 1046 K/PID.SUS/2015
Proyek: Kegiatan Penyediaan Perumahan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Kementerian
Perumahan Rakyat RI, Pontianak, Kalimantan Barat
Putusan 7No. Putusan: 1240 K/PID.SUS/2011
Proyek: Rehabilitasi gedung Puskesmas Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Putusan 8No. Putusan: 1868 K/Pid.Sus/2015
Proyek: Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Putusan 9No. Putusan: 1908 K/PID.SUS/2016
Proyek: Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak, Pontianak, Kalimantan Barat
Putusan 10No. Putusan: 2111 K/Pid.Sus/2015
Proyek: Paket Pekerjaan Konstruksi Jembatan Bamba, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Putusan 11No. Putusan: 2220 K/PID.SUS/2011
Proyek: Pembangunan Jaringan Irigasi Sistem Pompa Air Tanpa Motor (JIS PATM), Kabupaten Gorontalo,
Gorontalo
Putusan 12No. Putusan: 2223 K/PID.SUS/2012
Proyek: Proyek Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang, Jakarta
Putusan 13No. Putusan: 2308 K/PID.SUS/2015
Proyek: Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/ Air Minum, Kabupaten Karangasem, Bali
Putusan 14No. Putusan: 2367 K/PID.SUS/2012
Proyek: Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandangan Tuko, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Putusan 15No. Putusan: 2828 K/PID.SUS/2017
Proyek: Pembangunan Jaringan Listrik, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara
Putusan 16No. Putusan: 2041 K/PID.SUS/2017
Proyek: Pembangunan Infrastruktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Kabupaten Seluma, Bengkulu
Putusan 17No. Putusan: 1587 K/PID.SUS/2016
Proyek: Pekerjaan Pengaspalan Jalan Pal 12 - Jalan 21 Unit 1 (Paket 10) dan Pengaspalan Jalan Muara Niro -
Muara Tabun (Paket 11), Kabupaten Tebo, Jambi
Putusan 18No. Putusan: 797 K/PID.SUS/2015
Proyek: Proyek Pengaspalan Jalan Susur Air Serdang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara

pihak penyedia jasa dan pihak pemerintah selaku pengguna jasa, dapat memberi informasi awal bahwa permasalahan atau penyimpangan yang terjadi pada proyek konstruksi tidak hanya berhubungan dengan permasalahan teknis yang berkaitan erat dengan tanggung jawab pihak pelaksana, tetapi juga permasalahan administratif yang berkaitan erat dengan tugas pejabat pemerintah pelaksana pengadaan selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian proyek, mulai dari tahap pengadaan sampai tahap penyerahan akhir proyek. Contoh permasalahan teknis dan permasalahan administrasi akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan poin empat Tabel 2 mengenai permasalahan-permasalahan yang umum terjadi pada kasus korupsi proyek konstruksi.

Ditinjau berdasarkan jenis pekerjaan, Tabel 2 poin tiga menunjukkan bahwa proyek jalan merupakan jenis

pekerjaan di mana kasus korupsi paling banyak terjadi. Dalam penelitian ini terdapat enam kasus korupsi proyek jalan seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1 Putusan 2, 4, 14, 16, 17, dan 18. Keenam proyek jalan tersebut terdiri dari dua proyek jalan beton (rigid pavement) dan empat proyek jalan aspal (flexible pavement) dengan terdakwa dari masing-masing kasus adalah pihak penyedia jasa dan pejabat pemerintah selaku pengguna jasa, masing-masing dalam berkas dakwaan yang terpisah. Mutu dan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, serta terlambatnya pelaksanaan atau penyelesaian proyek menjadi permasalahan yang paling sering terjadi dalam keenam kasus ini.

Jenis pekerjaan konstruksi selanjutnya yang paling banyak terjadi pada kasus korupsi adalah proyek konstruksi gedung. Terdapat lima kasus pekerjaan

Tabel 2. Peta kasus tindak pidana korupsi jasa konstruksi

1. Terdakwa pihak penyedia jasa: 9 kasus (Pelaksana=7, Perencana dan Pengawas= 1, Pengawas=1) 2. Terdakwa pihak pemerintah: 9 kasus (PA/ PPK/ PPTK= 8, DPR=1)

3. Jenis pekerjaan: Proyek Jalan sebanyak 6 kasus dan Proyek Gedung sebanyak 5 kasus

4. Permasalahan:

a. Perencanaan: Tidak dilakukannya penyelidikan tanah, survey kondisi lapangan dan kesalahan dalam

analisis kekuatan rencana komponen konstruksi

b. Pelaksanan: Ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak

c. Pengawasan: Ketidaksesuaian nilai pembayaran dengan spesifikasi dan kemajuan riil pekerjaan di lapangan

5. Dakwaan:

a. Penyedia Jasa: 1. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan/ atau Surat Perjanjian/Kontrak

2. Penerimaan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kemajuan fisik riil di lapangan

b. Pemerintah (PA/PPK/ PPTK): Persetujuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau kemajuan fisik di lapangan yang dianggap sebagai wujud kelalaian pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan pengendalian (pengawasan dan pemeriksaan) yang mengakibatkan kerugian

negara.

konstruksi gedung seperti yang ditunjukan pada Tabel 1 Putusan 3, 6, 7, 9, dan 12. Proyek-proyek tersebut terdiri dari dua proyek pembangunan perumahan, satu proyek rehabilitasi puskesmas, satu proyek pembangunan gedung kuliah dan satu proyek pembangunan wisma atlet. Terdakwa dalam kasuskasus tersebut adalah pihak penyedia jasa dan/atau pejabat pemerintahan sebagai pengguna jasa. Permasalahan dalam kasus ini kurang lebih hampir sama dengan kasus proyek jalan di mana pekerjaan gedung yang dilaksanakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pada proyek perumahan Kementerian RI di Kalimantan Barat misalnya, dari 50 unit rumah yang harusnya dikerjakan oleh kontraktor, hanya 33 unit yang telah diselesaikan, 10 unit belum dibangun sama sekali dan 7 lainnya hanya sampai pada pekerjaan pondasi. Begitupun dengan proyek rehabilitasi puskesmas dan pembangunan gedung kuliah Politeknik Negeri Pontianak, progres pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan. Dalam kronologi putusan disebutkan bahwa terdapat perbedaan volume pekerjaan yang telah dibayarkan dengan volume pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan di lapangan. Selisih pembayaran tersebut kemudian dianggap sebagai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, selain proyek jalan dan gedung, kasus korupsi juga terjadi pada proyek pembangunan bandara, dermaga, jembatan, jaringan irigasi, jaringan air bersih dan air minum serta pembangunan jaringan listrik.

Untuk memperdalam kajian terhadap isu permasalahan yang menjadi penyebab munculnya dakwaan kasus tindak pidana korupsi, analisis dilakukan dengan mengelompokan kedelapan belas putusan perkara menjadi tiga aspek pekerjaan yaitu aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek pengawasan seperti yang ditampilkan pada Tabel 3.

Pada aspek perencanaan permasalahan terjadi sehubungan dengan ketidaksesuaian perencanaan dengan KAK dan kesalahan perencanaan yaitu tidak dilakukannya penyelidikan tanah dan survey kondisi lapangan. Permasalahan ini terdapat dalam Putusan 1, Putusan 10, dan Putusan 11. Putusan 1 dan Putusan 10 merupakan kasus yang sama yaitu proyek pembangunan Jembatan Bamba dengan terdakwa yang berbeda. Pada Putusan 1 dan 10 disebutkan bahwa salah satu penyebab runtuhnya Jembatan Bamba adalah karena kesalahan dalam pemeriksaan struktur geologi tanah sebagai akibat konsultan perencana tidak melakukan survey topografi sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam KAK. Dengan tidak dilakukannya survey topografi tersebut lebih jauh menyebabkan terjadinya banyak perbedaan antara gambar rencana dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sementara itu terkait aspek pelaksanaan, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak baik dari segi kuantitas maupun kualitas pekerjaan merupakan penyimpangan yang paling banyak terjadi. Dari 18 data putusan, 15 putusan diantaranya merupakan permasalahan dalam bentuk ini. Ketidaksesuaian kuantitas yang pada dasarnya merupakan permasalahan administratif berupa volume pekerjaan yang terpasang kurang dari jumlah yang tertera dikontrak, seperti: perbedaan volume beton, volume lapis pondasi bawah dan pondasi atas serta tebal aspal pada pekerjaan jalan yang tertuang dalam Putusan 2, Putusan 14, Putusan 16 dan Putusan 18; perbedaan volume pondasi, dan tinggi pilar pada pekerjaan jembatan yang tertuang dalam Putusan 1 dan Putusan 10; ketidaksesuaian komponen pekerjaan dan alat terhadap kontrak pada pekerjaan pembangunan jaringan listrik yang tertuang dalam Putusan 15 dan pekerjaan jaringan irigasi dalam Putusan 11; ketidaksesuaian volume timbunan dan galian pada pekerjaan pembangunan bandara dan dermaga pada Putusan 5 dan Putusan 8; perbedaan volume pekerjaan struktur bawah pekerjaan dermaga pada Putusan 8; serta penyimpangan atas tidak

dibangunnya 10 unit bangunan perumahan pada pekerjaan pembangunan perumahan ketatausahaan dan rumah khusus kementerian perumahan rakyat pada Putusan 6. Terkait permasalahan kualitas, penyimpangan yang terjadi seperti: komposisi campuran material (semen dan pasir) yang tidak sesuai dengan mix design pada pekerjaan jalan, yang mengakibatkan tidak tercapainya mutu beton yang disyaratkan tertuang dalam Putusan 2 dan Putusan 14; mutu pipa yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak pada Putusan 13; serta mutu aspal dan agregat yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan jalan pada Putusan pekerjaan jaringan air bersih dan air minum pada 17.

Terakhir dalam hal pengawasan, ketidaktepatan pengendalian dan pengawasan oleh konsultan pengawas dan/atau PPK merupakan permasalahan mendasar terjadinya penyimpangan. Dari 18 putusan terdapat 15 putusan diantaranya adalah permasalahan dikarenakan penyimpangan pada aspek pengawasan. Permasalahan ini menjadikan konsultan pengawas dan PPK dianggap tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang tepat sehingga menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan semestinya. Ketidaktepatan pengendalian dan pengawasan pada kelima belas putusan tersebut berupa ketidakcermatan dari konsultan pengawas dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dan/atau kelalaian PPK dalam memberikan persetujuan pada berita acara kemajuan fisik pekerjaan ataupun pencairan pembayaran tanpa didukung pemeriksaan pekerjaan yang cemat.

Dalam sebagian besar kasus yang dikaji, banyak ditemukan bukti persetujuan dokumen-dokumen penting pekerjaan vang tidak sesuai dengan keadaan vang

sebenarnya. Laporan kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan umumnya berhubungan dengan permasalahan kuantitas dan/atau kualitas. Pada Putusan 2 misalnya, temuan penyimpangan berupa volume beton yang terpasang pada pekerjaan jalan sebesar 4.464 m<sup>3</sup> dari yang seharusnya 5.733 m³, jumlah sampel uji beton berdasarkan kontrak seharusnya 745 sampel namun hanya dilakukan sebanyak 56 sampel. Selain itu terdapat pula jumlah penggunaan material yang berbeda dari yang semestinya seperti kebutuhan semen seharusnya sebanyak 53.476,6 zak namun hanya menggunakan 21.530 zak dan jumlah agregat kasar 4.136.08 seharusnya \(^{\rm m}^{\rm 3}\)tetani menggunakan 3.586,36 m<sup>3</sup> Pengurangan volume tersebut pada akhirnya material menvebabkan penurunan mutu beton dari yang seharusnya adalah beton mutu K-300 menjadi rata-rata hanya setara K-125. Permasalahan inilah yang menjadi permasalahan utama proyek dari aspek pengawasan di mana disebutkan bahwa konsultan pengawas maupun PPK selaku pengguna jasa dinilai telah lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan proyek sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan dasar dakwaan pada kedelapan belas kasus yang dikaji.

Selanjutnya untuk mendapatkan gambaran besar tentang dakwaan penyimpangan pelaksanaan proyek konstruksi, kajian dilanjutkan dengan membagi pihak pelaku pekerjaan menjadi dua yaitu pihak penyedia jasa dan pihak pengguna jasa. Penyimpangan yang paling sering didakwakan kepada pihak penyedia jasa berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan

Tabel 3. Permasalahan-permasalahan dalam kasus provek konstruksi

INDIKASI PERMASALAHANJumlah
Perencanaan
a. Tidak dilakukannya penyelidikan tanah dan survey kondisi lapangan2
b. Ketidaksesuaian desain dengan peraturan dan standar perencanaan konstruksi1
Pelaksanaan
a. Ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan kontrak15
b. Keterlambatan pekerjaan6
c. Ketidaksesuaian prosedur pengujian mutu pekerjaan4
d. Pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain4
e. Ketidaksesuaian metode pelaksanaan konstruksi2
f. Terjadinya kerusakan secara visual hasil pekerjaan2
g. Terjadinya kegagalan konstruksi2
h. Ketidaksesuaian penggunaan peralatan kerja1
i. Tidak diterbitkannya jaminan pelaksanaan1
Pengawasan
a. Ketidaksesuaian nilai pembayaran dengan spesifikasi dan kemajuan riil pekerjaan di lapangan.15
b. Persetujuan laporan kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan13
c. Persetujuan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi10
d. Penyimpangan proses pengadaan5
e. Persetujuan terhadap gambar kerja atau addendum atau Contract Change Order (CCO) yang tidak didukung dengan perhitungan teknis yang benar3
f. Tidak adanya serah terima hasil pekerjaan (PHO/FHO)1
1

Gambar 3. Pola penyimpangan proyek konstruksi dalam kasus korupsi

kontrak serta penerimaan pembayaran berdasarkan laporan kemajuan fisik yang tidak sesuai dengan mutu dan kemajuan riil pekerjaan yang terpasang di lapangan. Sementara itu, penyimpangan yang didakwakan kepada pihak pengguna jasa dalam hal ini adalah PPK dan/atau PPTK secara umum berupa persetujuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara akurat antara dokumen yang akan ditandatangani dengan keadaan yang sesungguhnya di lapangan. Terdakwa dalam kedelapan belas kasus tersebut dinilai telah melakukan penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan-penyimpangan inilah yang menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam mengkategorikan atau memutuskan kasus proyek konstruksi menjadi kasus tindak pidana korupsi. Secara umum, permasalahan teknis yang terjadi yang kemudian juga menimbulkan permasalahan administratif dinilai bertentangan dengan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara dan dianggap sebagai suatu tindak pidana korupsi. Pelaku konstruksi dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dari permasalahan dan penyimpangan yang telah melanggar hukum tersebut. Secara sederhana pola permasalahan kasus konstruksi sehingga dinyatakan sebagai suatu kasus korupsi ditampilkan dalam Gambar 3.

Selain ketidaksesuain pekerjaan di lapangan dengan kontrak serta kurangnya pengendalian dan pengawasan proyek oleh pejabat pemerintah yang menjadi dasar putusan kasus korupsi pada proyek konstruksi ini, juga terdapat penyimpangan lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi adalah bentukbentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat tujuh bentuk umum tindak pidana korupsi (ACLC-KPK, 2019) yaitu: 1) dengan sengaja merugikan negara; 2) suap-menyuap; 3) penggelapan dalam jabatan; 4) pemerasan; 5) perbuatan curang; 6) benturan kepentingan; dan 7) gratifikasi. Dari 18 putusan yang dikaji, tercatat hanya terdapat empat putusan yang secara langsung menyebutkan terjadinya tindak pidana korupsi. Kasus pertama yaitu terkait tindakan suapmenyuap berupa pemberian sejumlah uang oleh terdakwa selaku kontraktor kepada PPK dengan alasan sebagai honor operasional selama pelaksanaan konstruksi yang terdapat dalam Putusan 4 dan pada putusan lainnya yaitu Putusan 12. Kasus kedua berupa tindak pemerasan dalam bentuk pemotongan 5% dari total dana proyek bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni oleh terdakwa selaku Penangung Jawab Anggaran (PA) sebagai syarat pencairan dana kepada masing-masing ketua kelompok bantuan yang termuat dalam Putusan 3. Terakhir kasus yang ketiga adalah terkait benturan dalam kepentingan yaitu penetapan kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan Kota Tais yang tidak memenuhi kualifikasi, yang mana kontraktor proyek tersebut merupakan anak dari PA (bupati setempat) yang termuat pada Putusan 16 dan juga pada putusan lainnya yaitu Putusan 12. Dalam dakwaan maupun pertimbangan hakim, penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Permasalahan-permasalahan dan penyimpangan konstruksi yang telah dijelaskan dalam paragrafparagraf sebelumnya dianggap telah bertentangan atau telah diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan di Indonesia khususnya mengenai pengadaan dan pelaksanaan proyek konstruksi. Peraturan perundang-undangan mengenai proyek konstruksi yang disebutkan dalam putusan, antara lain: Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan yang pertama yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, terdapat tiga kasus yang menyebutkan undang-undang ini dalam putusannya. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 16 dan Pasal 23. Pasal 16 mengatur tentang layanan jasa dalam pekerjaan konstruksi yang harus dilakukan secara terpisah antara konsultan perencana yang mengerjakan perencanaan, kontraktor melaksanakan konstruksi dan konsultan pengawas melakukan pengawasan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi khusus yang mana kontrak pekerjaan dapat dilakukan secara terintegrasi. Contoh penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini terdapat pada Putusan 11 pekerjaan jaringan irigasi, di mana konsultan perencana pada proyek ini merangkap juga sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan meskipun proyek tersebut tidak masuk kategori pekerjaan khusus. Sementara itu berkaitan dengan Pasal 23 yang mengatur tentang kewajiban pekerjaan konstruksi untuk memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat menjamin terwujudnya penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang tertib, contoh penyimpangan yang dinilai bertentangan dengan pasal ini terdapat dalam Putusan 2 dan Putusan 14. Pada kedua putusan tersebut terdakwa (PPK) dianggap telah menerima pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan sehingga dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang kedua yaitu Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, peraturan ini disebut dalam Putusan 18 tentang proyek pengaspalan jalan dengan terdakwa adalah PPK. Penyimpangan yang dilakukan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 29 yang mengatur mengenai kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa untuk menyerahkan hasil pekerjaan dan melakukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu. Penyimpangan terhadap peraturan tersebut yang disebut dalam Putusan 18 tidak jauh berbeda dengan penyimpanganpenyimpangan sebelumnya yaitu melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Selanjutnya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang ketiga yaitu Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terdapat delapan kasus yang menyebutkan peraturan ini dalam putusannya yaitu Putusan 1, 4, 5, 6, 9, 16, 17, dan 18. Penyimpangan yang dilakukan terdakwa dalam putusan-putusan tersebut dinilai telah bertentangan dengan beberapa pasal dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, yaitu Pasal 1, 5, 6, 11, 12, 13, 19, 51, 87, 88, 89, 95, 118, 121, dan Lampiran III Poin A No. 10. Dari kesembilan pasal tersebut, pasal yang paling sering disebutkan dalam dakwaan adalah Pasal 6, 87, dan 89. Pasal 6 mengatur mengenai etika para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, yang mana para pihak baik penyedia jasa maupun pejabat pemerintah pelaksana pengadaan harus melaksanakan tugas secara tertib, profesional, mencegah terjadinya penyimpangan, tidak saling mempengaruhi yang berakibat terjadi persaingan tidak sehat, mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi atau pihak lain atau merugikan keuangan negara. Salah satu contoh penyimpangan yang bertentangan dengan pasal ini terdapat dalam Putusan 15 pekerjaan pembangunan jaringan listrik dengan terdakwa pihak perencana yang kemudian menjadi kontraktor pelaksana pada proyek tersebut. Disebutkan dalam putusan bahwa pada saat pelelangan secara daring dibuka, tidak satupun perusahaan yang melakukan penawaran sampai waktu yang ditentukan sehingga terdakwa selaku konsultan perencana bekerja sama dengan PPK, meminjam tiga perusahaan lain dan mengatur semua penawaran sedemikian rupa agar proyek tersebut tetap bisa dilaksanakan. Hal ini dinilai bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa seperti yang telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara itu Pasal 87 mengatur tentang perubahan kontrak yang bisa dilakukan jika terjadi perbedaan antara kondisi di lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, dan mengatur tentang pelarangan kepada penyedia jasa untuk melakukan subkontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Salah satu contoh penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan pada pasal ini terdapat dalam Putusan 4 yaitu proyek pekerjaan jalan, di mana kontraktor selaku terdakwa dalam kasus ini telah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain bahkan dilakukan dua kali pengalihan pekerjaan dikarenakan perusahaan sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Hal ini menjadi salah satu penyimpangan yang didakwakan jaksa kepada terdakwa karena dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti yang telah diatur dalam Pasal 87.

Terakhir terkait ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur tentang pembayaran pekerjaan yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dilengkapi dokumen bukti kemajuan fisik pekerjaan yang benar. Salah satu contoh penyimpangan yang bertentangan dengan pasal ini terdapat dalam Putusan 5 proyek pembangunan bandara. PPK dalam kasus ini telah melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan riil di lapangan. Pada pembayaran tahap pertama perhitungan kemajuan pekerjaan ditentukan hanya berdasarkan prediksi tanpa melakukan pengujian ataupun pengukuran lapangan, begitu pula pembayaran tahap selanjutnya yang dibayarkan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang sebenarnya. Penyimpangan seperti ini sebenarnya hampir mewarnai sebagian besar putusan yang dikaji. Namun demikian putusan pengadilan yang mendasarkan dakwaan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini hanya ditemukan dalam tiga putusan dari delapan belas putusan, yang salah satunya adalah Putusan 5.

Penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan yang terakhir adalah Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terdapat enam kasus yang menyebutkan peraturan ini dalam putusannya yaitu Putusan 2, 7, 8, 11, 13, dan 14. Adapun pasal yang paling sering disebutkan dalam keenam putusan tersebut adalah Pasal 36 yaitu mengatur tentang serah terima pekerjaan, di mana pengguna jasa harus melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik sebagian maupun seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. Contoh penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini terdapat dalam Putusan 7 yaitu pekerjaan rehabilitasi gedung puskesmas. PPK selaku terdakwa bersama-sama kontraktor dan konsultan pengawas dianggap telah melakukan manipulasi data laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat seolah-olah pekerjaan tersebut telah terlaksana

100% sesuai dengan kontrak. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.

3. Kesimpulan

  • 1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar akar permasalahan dalam kasus korupsi pada proyek konstruksi dimulai dari adanya kesalahan ataupun kelalaian teknis yang dilakukan penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • 2. Permasalahan tersebut umumnya berupa ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak. Tindakan ini lebih jauh dalam beberapa kasus memicu munculnya permasalahan administratif yang mana PPK sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan yang menandatangani laporan atau berita acara kemajuan pekerjaan harus turut bertanggung jawab.
  • 3. Permasalahan ini kemudian dianggap menjadi suatu penyimpangan yang dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi seperti: Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  • 4. Hal ini menjadi dasar aparat penegak hukum dalam melakukan dakwaan atau dalam mengklasifikasikan kasus-kasus tersebut sebagai suatu tindak pidana korupsi. Jaksa menilai bahwa perkara tersebut dianggap telah memenuhi unsur-unsur korupsi, yaitu setiap orang, telah melakukan perbuatan melawan hukum, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sehingga menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian keuangan negara, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • 5. Pertimbangan tersebut ternyata secara umum menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa terdakwa atau pelaku konstruksi secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi walaupun dalam kronologi kasus tidak selalu ditemukan adanya bukti-bukti langsung akan tujuh bentuk umum tindak pidana korupsi seperti 1) dengan sengaja merugikan negara; 2) suapmenyuap; 3) penggelapan dalam jabatan; 4) pemerasan; 5) perbuatan curang; 6) benturan kepentingan; dan 7) gratifikasi.
  • 6. Hasil kajian terhadap 18 putusan, hanya terdapat tiga bentuk langsung tindak pidana korupsi dan empat putusan yang dalam kronologinya termuat tindakan suap-menyuap, pemerasan dan benturan dalam kepentingan.

Research Intelligence

Data from OpenAlex ↗

Metrics

1
Citations
0.83
FWCIfield-weighted
82th
Percentilevs same year + field
Article
Work type
Open Access

Citation Trend

Citation Timeline

YearCitations
20231

Semantic Profile AI-classified research signals

level 0
Humanities 0.56
level 1

Institution Network

  • Universitas Gadjah Mada ID
    Eka Priska Kombong · Arief Setiawan Budi Nugroho · Richo Andi Wibowo
  • ADA University AZ
    Eka Priska Kombong · Arief Setiawan Budi Nugroho · Richo Andi Wibowo

References

  1. Djatnika., S., S., 2018. Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Jakarta: BANI.
  2. Ervianto, W., I. 2017. Praktek Korupsi Dalam Proyek Konstruksi. Jakarta: Seminar Nasional UPH.
  3. Indonesia Corruption Watch. 2018. Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018. Jakarta: ICW.
  4. Kaming, P., F., & Panuntun, D., 2012. Penyimpangan Perilaku Para Pelaku Jasa Konstruksi. Jakarta: Konferensi Nasional Teknik Sipil Universitas Trisakti.
  5. Khair, M., N., A., 2014. Analisis Pola Korupsi di Lembaga Pemerintah Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
  6. Kurniawan, F., 2016. Jenis Sengketa yang Sering Terjadi Pada Proyek Konstruksi di Surabaya. Surabaya: Jurnal Manajemen Konstruksi Hal. 227-232.
  7. Paramestri, Ica., dkk. 2013. Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi di Kabupaten Tegal. Semarang: Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro.
  8. Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54. Jakarta: Sekretariat Negara.
  9. Pemerintah Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  10. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64. Jakarta: Sekretariat Negara.
  11. Pemerintah Indonesia. 2010. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa. Bogor: Sekretariat Negara.
  12. Pemerintah Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11. Jakarta: Sekretariat Negara.
  13. Pemerintah Indonesia. 2003. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa. Bogor: Sekretariat Negara.