1. Home
  2. Archives
  3. Vol 31 (2024) Issue 1
  4. Articles

Kajian Implementasi Standar Protokol BIM Kementerian PUPR 2020 Studi Kasus : Proyek Pembangunan Gedung Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta

Abstract

Penerapan BIM di Indoensia perlu dianalisis dan dievaluasi agar dapat menciptakan penggunaan BIM yang lebih efektif dengan mengacu kepada standar protokol yang telah dibentuk oleh kementerian PUPR. Proyek yang ditinjau adalah proyek Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta yaitu proyek percobaan yang menerapkan BIM dengan pedoman Dokumen Protokol BIM Kementerian PUPR 2020. Penelitian yang dilakukan adalah menganalisis tingkat kepentingan dan tingkat kinerja faktor pelaksanaan BIM pada proyek untuk menentukan prioritas kebijakan dan evaluasi yang perlu dilakukan dengan menggunakan metode Importance Performance Analysis. Selanjutnya, dilakukan juga analisis kesesuaian penerapan BIM pada proyek terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020. Dari 15 faktor penerapan yang ditinjau, kedua analisis tersebut memberikan hasil yaitu terdapat enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai. Didapatkan juga hasil bahwa sejumlah faktor dievaluasi berlainan oleh tim pelaksana BIM antara sifat kuadran dan kesesuaiannya. Hal tersebut mengindikasikan adanya pemahaman terhadap standar protokol yang belum menyeluruh. Sehingga dibutuhkan adanya sosialisasi terkait dengan pelaksanaan BIM menurut standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 oleh Kementerian PUPR untuk seluruh disiplin proyek.

Keywords

1. Pendahuluan

Konstruksi merupakan sektor yang sedang berkembang pesat saat ini. Konstruksi dalam skala besar dilakukan dalam rangka mencapai pembangunan yang merata. Tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan

kualitas hidup pada masa kini dan masa mendatang atau dapat disebut sebagai berkelanjutan (sustainable).

Berbagai upaya telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir untuk mewujudkan pembangunan konstruksi yang berkelanjutan, salah satunya adalah dengan

* Penulis Korespondensi: audityafp@gmail.com

memanfaatkan transformasi digital. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh McKinsey and London School of Economics (2004), hal tersebut dilakukan karena teknologi yang dipadukan dengan prinsip konstruksi ramping telah terbukti dapat meningkatkan produktivitas sebesar 2% pada negara-negara maju yang sudah terlebih dahulu mengadopsi teknologi. Penggunaan teknologi pada industri konstruksi dapat mengakomodasi kompleksitas pekerjaan yang terjadi di sebuah kegiatan konstruksi. Selain itu, teknologi juga mampu membantu proses pertukaran informasi pada suatu proyek yang dapat mempermudah pengambilan keputusan pada suatu permasalahan di dalam proyek.

Salah satu teknologi yang mampu mengakomodasi pertukaran informasi pada industri konstruksi dikenal sebagai Building Information Modelling (BIM).

Kementerian PUPR telah perkomitmen secara penuh untuk menerapkan BIM pada proyek infrastruktur. Hal tersebut terbukti atas dibentuknya Roadmap Penerapan BIM dari tahun 2017 hingga tahun 2022 yang terdiri 4 (empat) fase yaitu fase adopsi, fase digitalisasi, fase kolaborasi, dan fase integrasi. Untuk saat ini, fokus implementasi BIM masih pada fase adopsi yang di dalamnya meliputi pembentukan standar dan protokol dari pelaksanaan BIM. Standar dan protokol dibentuk untuk mencapai kesamaan persepsi terkait tahapan kerja dan output yang diinginkan dari BIM antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR 2020 telah mengeluarkan dokumen standar dan protokol edisi pertama pada tahun 2020.

Penerapan BIM perlu dianalisis dan dievaluasi agar dapat menciptakan penggunaan BIM yang lebih efektif pada masa yang akan mendatang. Sehingga berdasarkan masalah dan kebutuhan tersebut, diperlukan adanya kajian implementasi pada proyek yang menggunakan teknologi BIM dan juga menerapkan protokol BIM. Analisis dan evaluasi dilakukan dengan menggunakan acuan protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 dan juga menggunakan protokol yang telah berkembang di dunia sebagai pelengkap.

1.1 Building information modelling

Menurut ASHRAE Inc. (2009), BIM adalah representasi digital dari fisik dan karakteristik fungsional dari fasilitas yang berfungsi sebagai sumber daya pengetahuan bersama untuk informasi tentang fasilitas, membentuk dasar yang dapat diandalkan untuk keputusan selama siklus hidup bangunan. Selanjutnya menurut Dinas PUPR (2020), BIM juga dapat didefinisikan sebagai suatu sistem atau teknologi yang mencakup beberapa Informasi penting dalam proses desain, konstruksi, pemeliharaan yang terintegrasi pada pemodelan 3D. BIM dapat mengintegrasikan informasi-informasi yang diberikan oleh masing-masing pihak dalam sebuah organisasi proyek dengan harapan dapat mempermudah pengguna jasa dalam memahami informasi mengenai proyek.

1.2 Faktor implementasi BIM

Berdasarkan tinjauan literatur, variabel faktor implementasi BIM pada proyek konstruksi bangunan gedung yang digunakan mengikuti penelitian terdahulu. Variabel penelitian dijabarkan dalam Tabel 1.

Tabel 1. Faktor penerapan BIM

SimbolFaktor PelaksanaanZhigang, Sen
(2014)
Cindy F. Mieslenna dan
Andreas Wibowo (2019)
Standar Protokol Kementerian
PUPR (2020)
TTeknikal
T1Keamanan InformasiÖÖ
T2Interoperabilitas & Kompatibilitas DataÖÖ
T3Perangkat KerasÖÖ
T4Jaringan InternetÖÖ
T5Antarmuka PenggunaÖ
OOrganisasi
O1Kompetensi SDMÖÖÖ
O2Pengalaman SDMÖÖÖ
O3Pelatihan BIMÖÖ
O4Struktur Organisasi ProyekÖÖ
O5PeranÖÖ
O6Ketersediaan Staff BIMÖ
O7KepemimpinanÖ
PProses
P1Standar Proses BIMÖÖ
LLegal
L1KepemilikanÖÖ
L2KomitmenÖÖÖ

1.3 Standar protokol BIM kementerian PUPR tahun 2020

Standar protokol BIM Kementerian PUPR merupakan sebuah standar yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dalam rangka meningkatkan pengaturan dan pengetahuan mengenai penerapan BIM bagi pengguna jasa dan penyedia jasa yang meliputi penggunaan perangkat lunak (software) pendukung BIM, prosedur manajemen penyimpanan, dan pengesahan dokumen secara data digital pada dokumen proyek bidang PUPR. Standar ini dibuat dengan maksud untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi melalui penyeragaman prosedur penerapan BIM pada pekerjaan konstruksi dalam lingkup Kementerian PUPR.

2. Metodologi Penelitian

Secara garis besar tahapan pelaksanaan penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut:

a. Studi literatur

Studi literatur dilakukan dengan mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan BIM pada proyek.

b. Pengumpulan data

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu kualitatif dan kuantitatif. Data metode kuantitatif didapatkan melalui penyebaran kuesioner. Instrumen kuesioner berisi pertanyaan yang difokuskan untuk mengetahui tingkat kepentingan relatif dan tingkat kinerja pelaksanaan BIM yang dihasilkan. Pengukuran jawaban dari responden akan menggunakan skala likert yang dijabarkan dalam Tabel 2 dan Tabel 3.

Kuesioner diberikan kepada seluruh personal pada setiap disiplin yang berkontribusi dalam pelaksanaan BIM.

Sedangkan untuk data metode kualitatif dikumpulkan dengan cara wawancara. Untuk instrumen wawancara, pertanyaan yang diberikan adalah mengenai terkait kondisi penerapan protokol BIM pada proyek yang ditinjau sesuai dengan faktor yang ditentukan dari hasil studi literatur.

Wawancara dilakukan bersifat semi-struktur sembari peneliti melakukan perekaman jawaban. Menurut

Tabel 2. Skala Likert tingkat kepentingan faktor penerapan

Tidak Penting
Kurang Penting
Penting
Sangat Penting

Tabel 3. Skala Likert tingkat kinerja faktor penerapan

Skala LikertKeterangan
1Tidak Baik
2Kurang Baik
3Baik
4Sangat Baik

Sugiono (2010), Wawancara semi-struktur merupakan wawancara yang berlangsung mengacu pada satu rangkaian pertanyaan terbuka. Wawancara dilakukan kepada perwakilan setiap disiplin yang berkontribusi dalam pelaksanaan BIM pada proyek, mewakili pelaksana tugas, konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas.

c. Analisis data kuantitatif

Analisis kuantitatif digunakan untuk mengetahui langkah yang harus dibuat oleh proyek dalam mengevaluasi pelaksanaan faktor-faktor BIM melalui tingkat kepentingan faktor pelaksanaan BIM dan tingkat kinerja faktor pelaksanaan BIM. Metode yang digunakan adalah metode Importance Performance Analysis (IPA). Terdapat dua variable yaitu variabel X dan Y. Variabel X merupakan tingkat kinerja pelaksanaan BIM dan Y merupakan tingkat kepentingan dari faktor pelaksanaan.

Dalam melakukan analisis IPA, digunakan diagram kartesius yang dibagi menjadi empat bagian dan dibatasi oleh dua buah garis berpotongan tegak lurus pada titik-titik ( X̿, Y̿) dimana X̿ merupakan nilai ratarata dari rata-rata skor tingkat kinerja pelaksanaan BIM dan Y̿ merupakan nilai rata-rata dari rata-rata skor tingkat kepentingan dari seluruh indikator yang mempengaruhi kinerja penerapan BIM. Masing-masing kuadran memiliki artinya masing-masing.

20

Gambar 1. Pembagian kuadran importance performance analysis

d. Analisis data kualitatif

Analisis kualitatif digunakan untuk mengetahui kondisi pelaksanaan BIM dan kesesuaian pelaksanaan dengan standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020. Teknik analisis data untuk metode kualitatif, dilakukan proses analisis dan interpretasi data dengan melakukan proses pemilahan data, menggabungkan serta menyajikan data, dan penarikan kesimpulan (John W. Cresswell, 2016) & (Siyoto dan Sodik, 2015)

3. Hasil

3.1 Importance Performance Analysis (IPA)

Berdasarkan jawaban kuesioner yang didapat untuk setiap pertanyaan, didapatkan rekapitulasi dalam Tabel 4.

Tabel 4. Hasil tingkat kepentingan dan kinerja pelaksanaan

Rata-Rata
SimbolFaktorXY
TTeknikal
T1Keamanan Informasi3.54
T2Interoperabilitas &
Kompatibilitas Data
3.254
T3Perangkat Keras3.53.63
T4Jaringan Internet3.25
3.88
T5Antarmuka Pengguna3.53.63
OOrganisasi
O1Kompetensi SDM3.54
O2Pengalaman SDM3.383.5
O3Pelatihan BIM3.633.88
O4Struktur Organisasi Proyek3.53.75
O5Peran3.53.75
O6Ketersediaan Staff BIM3.53.88
O7Kepemimpinan3.53.75
PProses
P1Standar Proses BIM3.383.75
LLegal
L1Kepemilikan3.633.63
L2Komitmen3.53.75
Rata-Rata3.473.78

Berdasarkan Tabel 4, terbentuk sebuah grafik (Gambar 2) yang terdiri dari empat kuadran yang menggambarkan skala prioritas dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan kinerja atau mempertahankan kualitas kinerja yang sudah dilakukan.

Berdasarkan Gambar 2, diketahui bahwa terdapat dua faktor yang termasuk ke dalam kuadran A, empat faktor termasuk ke dalam kuadran B, dua faktor termasuk ke dalam kuadran C, dan tujuh faktor termasuk ke dalam kuadran D. Dua faktor yang termasuk ke dalam kuadran A atau menjadi prioritas utama dalam melakukan perbaikan adalah interoperabilitas dan kompatibilitas (T2) dan jaringan internet (T4). Empat faktor yang termasuk ke dalam kuadran B atau dapat dikatakan perlu dipertahankan prestasinya adalah keamanan informasi (T1), kompetensi SDM (O1), pelatihan BIM (O3), dan

5

Gambar 2. Hasil diagram kartesius pengukuran

7

Gambar 3. Struktur organisasi BIM proyek UNU

ketersediaan staff BIM (O6). Dua faktor yang termasuk ke dalam kuadran C atau menjadi prioritas rendah dalam skala prioritas perbaikan kinerja adalah pengalaman SDM (O2) dan standar proses (P1). Terakhir, tujuh faktor yang termasuk ke dalam kuadran D atau dapat dikatakan pelaksanaannya berlebihan adalah perangkat keras (T3), antarmuka pengguna (T5), struktur organisasi proyek (O4), peran (O5), kepemimpinan (O7), kepemilikan (L1), dan komitmen (L2).

3.2 Analisis kesesuaian terhadap standar protokol kementerian PUPR tahun 2020

Berdasarkan hasil uraian implementasi pelaksanaan BIM pada proyek UNU Yogyakarta sebelumnya, berikut adalah kesesuaian terhadap Standar Protokol Kementerian PUPR tahun 2020 dan juga evaluasi yang bisa diberikan untuk masing-masing faktor yang belum sesuai:

Berdasarkan hasil analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020, didapatkan hasil bahwa terdapat enam faktor yang pelaksanaannya belum sesuai dan memerlukan perbaikan, enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai, dan terdapat tiga faktor yang tidak diatur pada standar. Enam faktor yang pelaksanaannya belum sesuai dan memerlukan perbaikan adalah perangkat keras (T3), jaringan internet (T4), kompetensi (O1), pengalaman SDM (O2), standar proses BIM (P1), dan komitmen (L2). Enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai adalah keamanan informasi (T1), interoperabilitas dan kompatibilitas data (T2), pelatihan BIM (O3), struktur organisasi proyek (O4), peran (O5), dan kepemilikan (L1). Sedangkan tiga faktor yang tidak diatur pada standar adalah antarmuka pengguna (T5), ketersediaan staff BIM (O6), dan kepemimpinan (O7).

Tabel 5. Analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020

SimbolFaktor
Pelaksanaan
KesesuaianPraktek pada ProyekEvaluasi
TTeknikal
T1Keamanan
Informasi
SesuaiPlatform
CDE
yang
digunakan
adalah
Autodesk Construction Cloud merupakan
software yang telah tersertifikasi oleh ISO
27001, ISO 27017, dan ISO 27018.
CDE memiliki fitur kontrol akses yaitu admin
yang dipegang oleh BIM manager.
CDE memiliki fitur hierarki akses seperti
view, edit, upload, dan lainnya.
Standar sesuai protokol :
Platform Kolaborasi (CDE) yang dipakai
mengacu pada standard ISO 27001:2013,
ISO
27017
dan
ISO
27018
Tentang
Keamanan data digital
Platform Kolaborasi (CDE) mempunyai fitur
kontrol akses seperti super admin dan admin
proyek
Platform Kolaborasi (CDE) harus mempunya
fitur hirarki akses (permission) bagi user
terhadap akses informasi.
Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best
practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh
personil pelaksana BIM pada proyek.
T2Interoperabilitas
& Kompatibilitas
Data
Tidak diatur pada
standar protokol
Software yang digunakan antara lain:
Modelling = Revit, ArchiCAD
Schedulling = NavisWork
Quantity Takeoff = Cubicost
CDE = Autodesk Construction Cloud
Untuk bertukar data, digunakan format file
extension .ifc
Menurut ISO 19650:2 klausa 5.5.2 tentang
mobilisasi
teknologi
informasi,
seluruh
perangkat lunak dan keras harus dipastikan
dapat
memproduksi
informasi
dengan
interoperabilitas yang baik. Perlu adanya
penjelasan
lebih
rinci
terkait
dengan
pelaksanaan mobilisasi untuk memastikan
seluruh sumber daya dan metode produksi
dapat berjalan dengan lancar.
T3Perangkat KerasBelum SesuaiSpesifikasi laptop / mesin komputer yang
digunakan belum seluruhnya sesuai dengan
standar terutama pada laptop milih BIM
Operator
(kontraktor)
dimana
RAM,
resolution, dan graphic card yang digunakan
masih dibawah standar.
Standar sesuai protokol :
Processor : Intel Core i5 atau Ryzen 5
RAM : 16 GB
Hard Disk Space : 500 GB
Display : Resolusi 1440 x 900 atau lebih
tinggi
Hardware untuk setiap pembuat model BIM
harus disesuaikan dengan standar yang
sudah berlaku agar software yang digunakan
dapat berjalan dengan baik. Masing-masing
disiplin
harus mempersiapkan hardware
tersebut
sebagai
investasi
yang
akan
digunakan oleh pembuat model baik untuk
proyek ini maupun kedepannya.
T4Jaringan
Internet
Belum sesuaiKecepatan internet yang disediakan oleh
proyek sebesar 50 Mbps yang digunakan
oleh 15 device. Sehingga kecepatan stabil
apabila internet dilakukan secara bersama
sama sebesar ±3 Mbps.
Diperlukan kualitas internet yang lebih baik
dengan memperbesar bandwidth internet
pada lokasi proyek.
Standar sesuai protokol :
Koneksi minimum 5 Mbps
T5Antarmuka
Pengguna
Tidak diatur pada
standar protokol
Software ditentukan secara bersama-sama
namun faktor antarmuka pengguna bukan
menjadi faktor utama dalam pemilihan
software.
Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best
practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh
personil pelaksana BIM pada proyek.
OOrganisasi
O1Kompetensi
SDM
Tidak diatur
secara spesifik
pada standar
protokol
Tidak ada standar kompetensi yang diatur
pada proyek. Terdapat sejumlah tenaga ahli
selain tenaga ahli BIM yang masih belum
mampu mengoperasikan software BIM.
Diperlukan adanya standar kompetensi tim
ahli
BIM
pada
standar
protokol
BIM
Kementerian PUPR yang dapat mengacu
kepada BS EN ISO 19650 Guidance Part A
mengenai
"The Information Management
Function and Resources".
O2Pengalaman
SDM
Tidak diatur
secara spesifik
pada standar
protokol
Tidak ada standar pengalaman yang diatur
pada proyek.
Diperlukan adanya standar pengalaman
yang rinci pada standar protokol BIM
Kementerian PUPR.
O3Pelatihan BIMSesuaiPelatihan
dilakukan
terkait
dengan
penggunaan BIM dan dilakukan secara
terpusat.
Standar sesuai protokol :
Pada
sub
bab
Manajemen
Risiko
di
dokumen
standar
protokol,
disebutkan
bahwa
perlu
diadakan
peningkatan
kompetensi
SDM
pengguna
jasa
dan
penyedia jasa dalam penerapan BIM dan
dalam penggunaan platform kolaborasi CDE
Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best
practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh
personil pelaksana BIM pada proyek.

Tabel 5. Analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 (Sambungan)

SimbolFaktor
Pelaksanaan
KesesuaianPraktek pada ProyekEvaluasi
O4Struktur
Organisasi
Proyek
Tidak diatur
secara spesifik.
Struktur
organisasi
proyek
dibuat
sesuai
dengan
kesepakatan proyek sesuai
dengan Gambar 4.
Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice)
pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana BIM
pada proyek.
O5PeranTidak diatur
secara spesifik.
Peran
dari
masing-masing
jabatan ditentukan oleh masing
masing disiplin dan juga proyek
sesuai dengan Tabel 7.
Membentuk peran baru yaitu BIM administrator untuk
pihak
manajemen
konstruksi.
BIM
administrator
diharapkan dapat membantu untuk mengambil tanggung
jawab mengelola administrasi dalam CDE.
O6Ketersediaan
Staff BIM
Tidak diatur pada
standar protokol
Jumlah staff ahli BIM yang
tersedia untuk kontraktor adalah
sebanyak 2 personel, pelaksana
tugas sebanyak 4 personel,
dan
manajemen
konstruksi
sebanyak 2 personel.
Untuk pihak konsultan MK, dibutuhkan tambahan
personil berupa BIM administrator karena beban kerja
BIM manager
yang terlalu berlebih karena harus
bertanggung jawab terhadap administrasi di dalam CDE.
O7KepemimpinanTidak diatur pada
standar protokol
Kepemimpinan ditentukan sesuai
dengan
struktur
organisasi
yang telah dibentuk.
-
PProses
P1Standar Proses
BIM
Belum SesuaiImplementasi BIM dilakukan
mulai
dari
tahap
Survey,
Investigasi, dan Desain (SID)
dan tahap konstruksi. Tahap
SID menggunakan BIM Level 1
sedangkan tahap konstruksi
menggunakan BIM Level 2.
Standar sesuai protokol :
Diatur secara jelas mengenai
pelaksanaan BIM level 2 mulai
dari tahap SID hingga tahap
pembangunan kembali.
Perlu adanya peningkatan pemahaman terkait dengan
proses pelaksanaan BIM berdasarkan standar protokol
BIM Kementerian PUPR tahun 2020 secara menyeluruh
agar proses yang dilakukan dapat sesuai dengan yang
telah diatur.
LLegal
L1KepemilikanSesuaiPlatform CDE disediakan oleh
pengguna jasa (CDE Unor).
Standar sesuai protokol :
Platform
kolaborasi
proyek
(CDE Proyek) dapat disediakan
oleh pengguna jasa (CDE Unor)
atau oleh penyedia jasa (CDE
Penyedia) sesuai kesepakatan.
Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice)
pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana
BIM pada proyek.
L2KomitmenBelum SesuaiBEP
prakualifikasi
tidak
disertakan
saat
pelelangan
dan
BEP
pascakualifikasi
masih
dalam
proses
perumusan.
Standar sesuai protokol :
Komitmen
yang
ditetapkan
selama
keberlangsungan
proyek tertuang ke dalam
dokumen
BEP.
Pada
dokumen
standar
protokol
dicantumkan
gambaran
isi
dari BEP prakualifikasi dan
pascakualifikasi.
Dibutuhkan adanya penjelasan lebih rinci pada standar
protokol BIM Kementerian PUPR terkait dengan
pembuatan dan penggunaan EIR yang dapat mengacu
kepada BS EN ISO 19650 Guidance Part D klausa 1.4.4
mengenai Exchange Information Requirement (EIR),
BEP prakualifikasi dan BEP pasca kualifikasi.
BEP prakualifikasi seharusnya sudah dipersiapkan saat
proses pelelangan untuk masing-masing calon penyedia
jasa agar pihak pengguna jasa dapat secara jelas
melihat kemampuan dari masing-masing calon. Dalam
proses
ini,
pengguna
jasa
juga
sudah
harus
menyediakan beberapa dokumen pelengkap untuk
pelelangan seperti EIR, informasi referensi, dan kriteria
evaluasi pelelangan seperti yang sudah dijelaskan pada
BS EN ISO 19650:2 klausa 5.2. Sehingga proses
pemilihan pelelangan menjadi lebih teratur dan kontrak
dapat
dirumuskan
secara
lebih
jelas
mengenai
pekerjaan BIM yang akan dilakukan.
BEP pascakualifikasi harus telah terbentuk sebelum
kegiatan pemodelan dimulai. Seluruh informasi yang
dimuat pada BEP harus dibuat serinci mungkin agar
memberikan kejelasan dan meminimalisir miskonsepsi.

Tabel 6. Peran struktur organisasi BIM proyek UNU

JabatanPeran & Tanggung Jawab
Pejabat Pembuat KomitmenMenguji kebenaran dan kelengkapan dokumen sebelum akhirnya dokumen dapat diterbitkan
Tim TeknisMemeriksa model informasi sebelum disahkan oleh Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK)
Pemberi SaranMemberikan masukkan terhadap model informasi
BIM ManagerMembuat BEP, mengelola CDE, mengelola penjadwalan BIM mengontrol kualitas pemodelan, dan
mengelola administrasi dalam CDE
BIM EngineerMembentuk model informasi untuk lingkup manajemen konstruksi
BIM Construction CoordinatorMengkoordinasi BIM construction operator dalam memproduksi atau membentuk model informasi.
BIM Construction OperatorMemproduksi atau membentuk model informasi untuk lingkup kontraktor

66 Jurnal Teknik Sipil

4. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang didapat adalah sebagai berikut:

  • 1. Analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 memberikan hasil bahwa terdapat enam faktor yang pelaksanaannya belum sesuai dan memerlukan perbaikan, enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai, dan terdapat tiga faktor yang tidak diatur pada standar.
  • 2. Hasil rekapitulasi antara analisis Importance Performance Analysis dan analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 menunjukan bahwa terdapat sejumlah faktor yang dievaluasi berlainan oleh tim pelaksana BIM pada proyek terkait dengan sifat kuadran dan kesesuaiannya. Hal tersebut mengindikasikan adanya pemahaman terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR yang belum menyeluruh. Sehingga dibutuhkan adanya sosialisasi terkait dengan pelaksanaan BIM menurut standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 oleh Kementerian PUPR kepada seluruh disiplin sebelum dimulainya proyek.
  • 3. Didapatkan faktor yang perlu untuk dilakukan perbaikan antara lain interoperabilitas dan kompatibilitas data, perangkat keras (hardware), jaringan internet, kompetensi SDM, pengalaman SDM, standar proses BIM, komitmen. Evaluasi untuk faktorfaktor yang perlu untuk dievaluasi dapat dilihat pada Tabel 6.

Research Intelligence

Data from OpenAlex ↗

Metrics

1
Citations
1.40
FWCIfield-weighted
80th
Percentilevs same year + field
Article
Work type
Open Access

Citation Trend

Citation Timeline

YearCitations
20251

Semantic Profile AI-classified research signals

level 0

Institution Network

References

  1. BIM Forum, 2019, Level of Development (LOD) Spesification Part 1 & Commentary for Building Information Models and Data. 13
  2. Direktorat Kelembagaan dan Sumer Daya Konstruksi, 2020, Standar Protokol Building Information Modelling (BIM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Edisi 1.0, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
  3. Mieslenna, C.F., Wibowo, Andreas, 2019, Mengeksplorasi Penerapan Building Information Modelling (BIM) pada Industri Konstruksi Indonesia dari Perspektif Pengguna, Jurnal Sosial Ekonomi Pekerjaan Umum, 11(1), 5.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 1 Tahun 2020, Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 603/PRT/M/2005, Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 22/PRT/M/2018, Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
  7. UK BIM Alliance, 2019, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part 1 Edition 2 : Concept.
  8. UK BIM Alliance, 2021, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part 2 Edition 6 : Parties, Teams and Processes for the Delivery Phase of the Assets.
  9. UK BIM Alliance, 2020, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part 3 Edition 1 : Operational Phase od the Assets Life-cycle.
  10. UK BIM Alliance, 2020, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part A Edition 1 : The Information Management Function and Resources.
  11. UK BIM Alliance, 2020, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part C Edition 1 : Facilitating the Common Data Environment (Workflow and Technical Solution).
  12. UK BIM Alliance, 2020, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part D Edition 1 : Developing Information Requirements.
  13. UK BIM Alliance, 2020, Information Management According to BS EN ISO 19650 Guidance Part E Edition 1 : Tendering and Appointments.
  14. Vaza, Herry, 2019, Rencana Pengembangan Nasional Roadmap BIM di Indonesia [Power Point Slide].
  15. Wibowo, Ari, 2021, Evaluasi Penerapan Building Information Modelling (BIM) pada Proyek Konstruksi di Indonesia, Semarang.
  16. Yulianto, H.D., Pratiwi, O., 2019, Accounting Science with Technological Development, IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, Vol. 662, Issue 6, 2-6.