1. Pendahuluan
Konstruksi merupakan sektor yang sedang berkembang pesat saat ini. Konstruksi dalam skala besar dilakukan dalam rangka mencapai pembangunan yang merata. Tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kualitas hidup pada masa kini dan masa mendatang atau dapat disebut sebagai berkelanjutan (sustainable).
Berbagai upaya telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir untuk mewujudkan pembangunan konstruksi yang berkelanjutan, salah satunya adalah dengan
* Penulis Korespondensi: audityafp@gmail.com
memanfaatkan transformasi digital. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh McKinsey and London School of Economics (2004), hal tersebut dilakukan karena teknologi yang dipadukan dengan prinsip konstruksi ramping telah terbukti dapat meningkatkan produktivitas sebesar 2% pada negara-negara maju yang sudah terlebih dahulu mengadopsi teknologi. Penggunaan teknologi pada industri konstruksi dapat mengakomodasi kompleksitas pekerjaan yang terjadi di sebuah kegiatan konstruksi. Selain itu, teknologi juga mampu membantu proses pertukaran informasi pada suatu proyek yang dapat mempermudah pengambilan keputusan pada suatu permasalahan di dalam proyek.
Salah satu teknologi yang mampu mengakomodasi pertukaran informasi pada industri konstruksi dikenal sebagai Building Information Modelling (BIM).
Kementerian PUPR telah perkomitmen secara penuh untuk menerapkan BIM pada proyek infrastruktur. Hal tersebut terbukti atas dibentuknya Roadmap Penerapan BIM dari tahun 2017 hingga tahun 2022 yang terdiri 4 (empat) fase yaitu fase adopsi, fase digitalisasi, fase kolaborasi, dan fase integrasi. Untuk saat ini, fokus implementasi BIM masih pada fase adopsi yang di dalamnya meliputi pembentukan standar dan protokol dari pelaksanaan BIM. Standar dan protokol dibentuk untuk mencapai kesamaan persepsi terkait tahapan kerja dan output yang diinginkan dari BIM antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR 2020 telah mengeluarkan dokumen standar dan protokol edisi pertama pada tahun 2020.
Penerapan BIM perlu dianalisis dan dievaluasi agar dapat menciptakan penggunaan BIM yang lebih efektif pada masa yang akan mendatang. Sehingga berdasarkan masalah dan kebutuhan tersebut, diperlukan adanya kajian implementasi pada proyek yang menggunakan teknologi BIM dan juga menerapkan protokol BIM. Analisis dan evaluasi dilakukan dengan menggunakan acuan protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 dan juga menggunakan protokol yang telah berkembang di dunia sebagai pelengkap.
1.1 Building information modelling
Menurut ASHRAE Inc. (2009), BIM adalah representasi digital dari fisik dan karakteristik fungsional dari fasilitas yang berfungsi sebagai sumber daya pengetahuan bersama untuk informasi tentang fasilitas, membentuk dasar yang dapat diandalkan untuk keputusan selama siklus hidup bangunan. Selanjutnya menurut Dinas PUPR (2020), BIM juga dapat didefinisikan sebagai suatu sistem atau teknologi yang mencakup beberapa Informasi penting dalam proses desain, konstruksi, pemeliharaan yang terintegrasi pada pemodelan 3D. BIM dapat mengintegrasikan informasi-informasi yang diberikan oleh masing-masing pihak dalam sebuah organisasi proyek dengan harapan dapat mempermudah pengguna jasa dalam memahami informasi mengenai proyek.
1.2 Faktor implementasi BIM
Berdasarkan tinjauan literatur, variabel faktor implementasi BIM pada proyek konstruksi bangunan gedung yang digunakan mengikuti penelitian terdahulu. Variabel penelitian dijabarkan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Faktor penerapan BIM
| Simbol | Faktor Pelaksanaan | Zhigang, Sen (2014) | Cindy F. Mieslenna dan Andreas Wibowo (2019) | Standar Protokol Kementerian PUPR (2020) |
|---|---|---|---|---|
| T | Teknikal | |||
| T1 | Keamanan Informasi | Ö | Ö | |
| T2 | Interoperabilitas & Kompatibilitas Data | Ö | Ö | |
| T3 | Perangkat Keras | Ö | Ö | |
| T4 | Jaringan Internet | Ö | Ö | |
| T5 | Antarmuka Pengguna | Ö | ||
| O | Organisasi | |||
| O1 | Kompetensi SDM | Ö | Ö | Ö |
| O2 | Pengalaman SDM | Ö | Ö | Ö |
| O3 | Pelatihan BIM | Ö | Ö | |
| O4 | Struktur Organisasi Proyek | Ö | Ö | |
| O5 | Peran | Ö | Ö | |
| O6 | Ketersediaan Staff BIM | Ö | ||
| O7 | Kepemimpinan | Ö | ||
| P | Proses | |||
| P1 | Standar Proses BIM | Ö | Ö | |
| L | Legal | |||
| L1 | Kepemilikan | Ö | Ö | |
| L2 | Komitmen | Ö | Ö | Ö |
1.3 Standar protokol BIM kementerian PUPR tahun 2020
Standar protokol BIM Kementerian PUPR merupakan sebuah standar yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dalam rangka meningkatkan pengaturan dan pengetahuan mengenai penerapan BIM bagi pengguna jasa dan penyedia jasa yang meliputi penggunaan perangkat lunak (software) pendukung BIM, prosedur manajemen penyimpanan, dan pengesahan dokumen secara data digital pada dokumen proyek bidang PUPR. Standar ini dibuat dengan maksud untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi melalui penyeragaman prosedur penerapan BIM pada pekerjaan konstruksi dalam lingkup Kementerian PUPR.
2. Metodologi Penelitian
Secara garis besar tahapan pelaksanaan penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut:
a. Studi literatur
Studi literatur dilakukan dengan mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan BIM pada proyek.
b. Pengumpulan data
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu kualitatif dan kuantitatif. Data metode kuantitatif didapatkan melalui penyebaran kuesioner. Instrumen kuesioner berisi pertanyaan yang difokuskan untuk mengetahui tingkat kepentingan relatif dan tingkat kinerja pelaksanaan BIM yang dihasilkan. Pengukuran jawaban dari responden akan menggunakan skala likert yang dijabarkan dalam Tabel 2 dan Tabel 3.
Kuesioner diberikan kepada seluruh personal pada setiap disiplin yang berkontribusi dalam pelaksanaan BIM.
Sedangkan untuk data metode kualitatif dikumpulkan dengan cara wawancara. Untuk instrumen wawancara, pertanyaan yang diberikan adalah mengenai terkait kondisi penerapan protokol BIM pada proyek yang ditinjau sesuai dengan faktor yang ditentukan dari hasil studi literatur.
Wawancara dilakukan bersifat semi-struktur sembari peneliti melakukan perekaman jawaban. Menurut
Tabel 2. Skala Likert tingkat kepentingan faktor penerapan
| Tidak Penting |
|---|
| Kurang Penting |
| Penting |
| Sangat Penting |
Tabel 3. Skala Likert tingkat kinerja faktor penerapan
| Skala Likert | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Tidak Baik |
| 2 | Kurang Baik |
| 3 | Baik |
| 4 | Sangat Baik |
Sugiono (2010), Wawancara semi-struktur merupakan wawancara yang berlangsung mengacu pada satu rangkaian pertanyaan terbuka. Wawancara dilakukan kepada perwakilan setiap disiplin yang berkontribusi dalam pelaksanaan BIM pada proyek, mewakili pelaksana tugas, konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas.
c. Analisis data kuantitatif
Analisis kuantitatif digunakan untuk mengetahui langkah yang harus dibuat oleh proyek dalam mengevaluasi pelaksanaan faktor-faktor BIM melalui tingkat kepentingan faktor pelaksanaan BIM dan tingkat kinerja faktor pelaksanaan BIM. Metode yang digunakan adalah metode Importance Performance Analysis (IPA). Terdapat dua variable yaitu variabel X dan Y. Variabel X merupakan tingkat kinerja pelaksanaan BIM dan Y merupakan tingkat kepentingan dari faktor pelaksanaan.
Dalam melakukan analisis IPA, digunakan diagram kartesius yang dibagi menjadi empat bagian dan dibatasi oleh dua buah garis berpotongan tegak lurus pada titik-titik ( X̿, Y̿) dimana X̿ merupakan nilai ratarata dari rata-rata skor tingkat kinerja pelaksanaan BIM dan Y̿ merupakan nilai rata-rata dari rata-rata skor tingkat kepentingan dari seluruh indikator yang mempengaruhi kinerja penerapan BIM. Masing-masing kuadran memiliki artinya masing-masing.

Gambar 1. Pembagian kuadran importance performance analysis
d. Analisis data kualitatif
Analisis kualitatif digunakan untuk mengetahui kondisi pelaksanaan BIM dan kesesuaian pelaksanaan dengan standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020. Teknik analisis data untuk metode kualitatif, dilakukan proses analisis dan interpretasi data dengan melakukan proses pemilahan data, menggabungkan serta menyajikan data, dan penarikan kesimpulan (John W. Cresswell, 2016) & (Siyoto dan Sodik, 2015)
3. Hasil
3.1 Importance Performance Analysis (IPA)
Berdasarkan jawaban kuesioner yang didapat untuk setiap pertanyaan, didapatkan rekapitulasi dalam Tabel 4.
Tabel 4. Hasil tingkat kepentingan dan kinerja pelaksanaan
| Rata-Rata | |||
|---|---|---|---|
| Simbol | Faktor | X | Y |
| T | Teknikal | ||
| T1 | Keamanan Informasi | 3.5 | 4 |
| T2 | Interoperabilitas & Kompatibilitas Data | 3.25 | 4 |
| T3 | Perangkat Keras | 3.5 | 3.63 |
| T4 | Jaringan Internet | 3.25 3.88 | |
| T5 | Antarmuka Pengguna | 3.5 | 3.63 |
| O | Organisasi | ||
| O1 | Kompetensi SDM | 3.5 | 4 |
| O2 | Pengalaman SDM | 3.38 | 3.5 |
| O3 | Pelatihan BIM | 3.63 | 3.88 |
| O4 | Struktur Organisasi Proyek | 3.5 | 3.75 |
| O5 | Peran | 3.5 | 3.75 |
| O6 | Ketersediaan Staff BIM | 3.5 | 3.88 |
| O7 | Kepemimpinan | 3.5 | 3.75 |
| P | Proses | ||
| P1 | Standar Proses BIM | 3.38 | 3.75 |
| L | Legal | ||
| L1 | Kepemilikan | 3.63 | 3.63 |
| L2 | Komitmen | 3.5 | 3.75 |
| Rata-Rata | 3.47 | 3.78 | |
Berdasarkan Tabel 4, terbentuk sebuah grafik (Gambar 2) yang terdiri dari empat kuadran yang menggambarkan skala prioritas dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan kinerja atau mempertahankan kualitas kinerja yang sudah dilakukan.
Berdasarkan Gambar 2, diketahui bahwa terdapat dua faktor yang termasuk ke dalam kuadran A, empat faktor termasuk ke dalam kuadran B, dua faktor termasuk ke dalam kuadran C, dan tujuh faktor termasuk ke dalam kuadran D. Dua faktor yang termasuk ke dalam kuadran A atau menjadi prioritas utama dalam melakukan perbaikan adalah interoperabilitas dan kompatibilitas (T2) dan jaringan internet (T4). Empat faktor yang termasuk ke dalam kuadran B atau dapat dikatakan perlu dipertahankan prestasinya adalah keamanan informasi (T1), kompetensi SDM (O1), pelatihan BIM (O3), dan

Gambar 2. Hasil diagram kartesius pengukuran

Gambar 3. Struktur organisasi BIM proyek UNU
ketersediaan staff BIM (O6). Dua faktor yang termasuk ke dalam kuadran C atau menjadi prioritas rendah dalam skala prioritas perbaikan kinerja adalah pengalaman SDM (O2) dan standar proses (P1). Terakhir, tujuh faktor yang termasuk ke dalam kuadran D atau dapat dikatakan pelaksanaannya berlebihan adalah perangkat keras (T3), antarmuka pengguna (T5), struktur organisasi proyek (O4), peran (O5), kepemimpinan (O7), kepemilikan (L1), dan komitmen (L2).
3.2 Analisis kesesuaian terhadap standar protokol kementerian PUPR tahun 2020
Berdasarkan hasil uraian implementasi pelaksanaan BIM pada proyek UNU Yogyakarta sebelumnya, berikut adalah kesesuaian terhadap Standar Protokol Kementerian PUPR tahun 2020 dan juga evaluasi yang bisa diberikan untuk masing-masing faktor yang belum sesuai:
Berdasarkan hasil analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020, didapatkan hasil bahwa terdapat enam faktor yang pelaksanaannya belum sesuai dan memerlukan perbaikan, enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai, dan terdapat tiga faktor yang tidak diatur pada standar. Enam faktor yang pelaksanaannya belum sesuai dan memerlukan perbaikan adalah perangkat keras (T3), jaringan internet (T4), kompetensi (O1), pengalaman SDM (O2), standar proses BIM (P1), dan komitmen (L2). Enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai adalah keamanan informasi (T1), interoperabilitas dan kompatibilitas data (T2), pelatihan BIM (O3), struktur organisasi proyek (O4), peran (O5), dan kepemilikan (L1). Sedangkan tiga faktor yang tidak diatur pada standar adalah antarmuka pengguna (T5), ketersediaan staff BIM (O6), dan kepemimpinan (O7).
Tabel 5. Analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020
| Simbol | Faktor Pelaksanaan | Kesesuaian | Praktek pada Proyek | Evaluasi |
|---|---|---|---|---|
| T | Teknikal | |||
| T1 | Keamanan Informasi | Sesuai | Platform CDE yang digunakan adalah Autodesk Construction Cloud merupakan software yang telah tersertifikasi oleh ISO 27001, ISO 27017, dan ISO 27018. CDE memiliki fitur kontrol akses yaitu admin yang dipegang oleh BIM manager. CDE memiliki fitur hierarki akses seperti view, edit, upload, dan lainnya. Standar sesuai protokol : Platform Kolaborasi (CDE) yang dipakai mengacu pada standard ISO 27001:2013, ISO 27017 dan ISO 27018 Tentang Keamanan data digital Platform Kolaborasi (CDE) mempunyai fitur kontrol akses seperti super admin dan admin proyek Platform Kolaborasi (CDE) harus mempunya fitur hirarki akses (permission) bagi user terhadap akses informasi. | Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana BIM pada proyek. |
| T2 | Interoperabilitas & Kompatibilitas Data | Tidak diatur pada standar protokol | Software yang digunakan antara lain: Modelling = Revit, ArchiCAD Schedulling = NavisWork Quantity Takeoff = Cubicost CDE = Autodesk Construction Cloud Untuk bertukar data, digunakan format file extension .ifc | Menurut ISO 19650:2 klausa 5.5.2 tentang mobilisasi teknologi informasi, seluruh perangkat lunak dan keras harus dipastikan dapat memproduksi informasi dengan interoperabilitas yang baik. Perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait dengan pelaksanaan mobilisasi untuk memastikan seluruh sumber daya dan metode produksi dapat berjalan dengan lancar. |
| T3 | Perangkat Keras | Belum Sesuai | Spesifikasi laptop / mesin komputer yang digunakan belum seluruhnya sesuai dengan standar terutama pada laptop milih BIM Operator (kontraktor) dimana RAM, resolution, dan graphic card yang digunakan masih dibawah standar. Standar sesuai protokol : Processor : Intel Core i5 atau Ryzen 5 RAM : 16 GB Hard Disk Space : 500 GB Display : Resolusi 1440 x 900 atau lebih tinggi | Hardware untuk setiap pembuat model BIM harus disesuaikan dengan standar yang sudah berlaku agar software yang digunakan dapat berjalan dengan baik. Masing-masing disiplin harus mempersiapkan hardware tersebut sebagai investasi yang akan digunakan oleh pembuat model baik untuk proyek ini maupun kedepannya. |
| T4 | Jaringan Internet | Belum sesuai | Kecepatan internet yang disediakan oleh proyek sebesar 50 Mbps yang digunakan oleh 15 device. Sehingga kecepatan stabil apabila internet dilakukan secara bersama sama sebesar ±3 Mbps. | Diperlukan kualitas internet yang lebih baik dengan memperbesar bandwidth internet pada lokasi proyek. |
| Standar sesuai protokol : Koneksi minimum 5 Mbps | ||||
| T5 | Antarmuka Pengguna | Tidak diatur pada standar protokol | Software ditentukan secara bersama-sama namun faktor antarmuka pengguna bukan menjadi faktor utama dalam pemilihan software. | Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana BIM pada proyek. |
| O | Organisasi | |||
| O1 | Kompetensi SDM | Tidak diatur secara spesifik pada standar protokol | Tidak ada standar kompetensi yang diatur pada proyek. Terdapat sejumlah tenaga ahli selain tenaga ahli BIM yang masih belum mampu mengoperasikan software BIM. | Diperlukan adanya standar kompetensi tim ahli BIM pada standar protokol BIM Kementerian PUPR yang dapat mengacu kepada BS EN ISO 19650 Guidance Part A mengenai "The Information Management Function and Resources". |
| O2 | Pengalaman SDM | Tidak diatur secara spesifik pada standar protokol | Tidak ada standar pengalaman yang diatur pada proyek. | Diperlukan adanya standar pengalaman yang rinci pada standar protokol BIM Kementerian PUPR. |
| O3 | Pelatihan BIM | Sesuai | Pelatihan dilakukan terkait dengan penggunaan BIM dan dilakukan secara terpusat. Standar sesuai protokol : Pada sub bab Manajemen Risiko di dokumen standar protokol, disebutkan bahwa perlu diadakan peningkatan kompetensi SDM pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penerapan BIM dan dalam penggunaan platform kolaborasi CDE | Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana BIM pada proyek. |
Tabel 5. Analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 (Sambungan)
| Simbol | Faktor Pelaksanaan | Kesesuaian | Praktek pada Proyek | Evaluasi |
|---|---|---|---|---|
| O4 | Struktur Organisasi Proyek | Tidak diatur secara spesifik. | Struktur organisasi proyek dibuat sesuai dengan kesepakatan proyek sesuai dengan Gambar 4. | Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana BIM pada proyek. |
| O5 | Peran | Tidak diatur secara spesifik. | Peran dari masing-masing jabatan ditentukan oleh masing masing disiplin dan juga proyek sesuai dengan Tabel 7. | Membentuk peran baru yaitu BIM administrator untuk pihak manajemen konstruksi. BIM administrator diharapkan dapat membantu untuk mengambil tanggung jawab mengelola administrasi dalam CDE. |
| O6 | Ketersediaan Staff BIM | Tidak diatur pada standar protokol | Jumlah staff ahli BIM yang tersedia untuk kontraktor adalah sebanyak 2 personel, pelaksana tugas sebanyak 4 personel, dan manajemen konstruksi sebanyak 2 personel. | Untuk pihak konsultan MK, dibutuhkan tambahan personil berupa BIM administrator karena beban kerja BIM manager yang terlalu berlebih karena harus bertanggung jawab terhadap administrasi di dalam CDE. |
| O7 | Kepemimpinan | Tidak diatur pada standar protokol | Kepemimpinan ditentukan sesuai dengan struktur organisasi yang telah dibentuk. | - |
| P | Proses | |||
| P1 | Standar Proses BIM | Belum Sesuai | Implementasi BIM dilakukan mulai dari tahap Survey, Investigasi, dan Desain (SID) dan tahap konstruksi. Tahap SID menggunakan BIM Level 1 sedangkan tahap konstruksi menggunakan BIM Level 2. Standar sesuai protokol : Diatur secara jelas mengenai pelaksanaan BIM level 2 mulai dari tahap SID hingga tahap pembangunan kembali. | Perlu adanya peningkatan pemahaman terkait dengan proses pelaksanaan BIM berdasarkan standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 secara menyeluruh agar proses yang dilakukan dapat sesuai dengan yang telah diatur. |
| L | Legal | |||
| L1 | Kepemilikan | Sesuai | Platform CDE disediakan oleh pengguna jasa (CDE Unor). Standar sesuai protokol : Platform kolaborasi proyek (CDE Proyek) dapat disediakan oleh pengguna jasa (CDE Unor) atau oleh penyedia jasa (CDE Penyedia) sesuai kesepakatan. | Perlu adanya sosialisasi praktik terbaik (best practice) pelaksanaan BIM kepada seluruh personil pelaksana BIM pada proyek. |
| L2 | Komitmen | Belum Sesuai | BEP prakualifikasi tidak disertakan saat pelelangan dan BEP pascakualifikasi masih dalam proses perumusan. Standar sesuai protokol : Komitmen yang ditetapkan selama keberlangsungan proyek tertuang ke dalam dokumen BEP. Pada dokumen standar protokol dicantumkan gambaran isi dari BEP prakualifikasi dan pascakualifikasi. | Dibutuhkan adanya penjelasan lebih rinci pada standar protokol BIM Kementerian PUPR terkait dengan pembuatan dan penggunaan EIR yang dapat mengacu kepada BS EN ISO 19650 Guidance Part D klausa 1.4.4 mengenai Exchange Information Requirement (EIR), BEP prakualifikasi dan BEP pasca kualifikasi. BEP prakualifikasi seharusnya sudah dipersiapkan saat proses pelelangan untuk masing-masing calon penyedia jasa agar pihak pengguna jasa dapat secara jelas melihat kemampuan dari masing-masing calon. Dalam proses ini, pengguna jasa juga sudah harus menyediakan beberapa dokumen pelengkap untuk pelelangan seperti EIR, informasi referensi, dan kriteria evaluasi pelelangan seperti yang sudah dijelaskan pada BS EN ISO 19650:2 klausa 5.2. Sehingga proses pemilihan pelelangan menjadi lebih teratur dan kontrak dapat dirumuskan secara lebih jelas mengenai pekerjaan BIM yang akan dilakukan. BEP pascakualifikasi harus telah terbentuk sebelum kegiatan pemodelan dimulai. Seluruh informasi yang dimuat pada BEP harus dibuat serinci mungkin agar memberikan kejelasan dan meminimalisir miskonsepsi. |
Tabel 6. Peran struktur organisasi BIM proyek UNU
| Jabatan | Peran & Tanggung Jawab | ||
|---|---|---|---|
| Pejabat Pembuat Komitmen | Menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen sebelum akhirnya dokumen dapat diterbitkan | ||
| Tim Teknis | Memeriksa model informasi sebelum disahkan oleh Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK) | ||
| Pemberi Saran | Memberikan masukkan terhadap model informasi | ||
| BIM Manager | Membuat BEP, mengelola CDE, mengelola penjadwalan BIM mengontrol kualitas pemodelan, dan mengelola administrasi dalam CDE | ||
| BIM Engineer | Membentuk model informasi untuk lingkup manajemen konstruksi | ||
| BIM Construction Coordinator | Mengkoordinasi BIM construction operator dalam memproduksi atau membentuk model informasi. | ||
| BIM Construction Operator | Memproduksi atau membentuk model informasi untuk lingkup kontraktor | ||
66 Jurnal Teknik Sipil
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang didapat adalah sebagai berikut:
- 1. Analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 memberikan hasil bahwa terdapat enam faktor yang pelaksanaannya belum sesuai dan memerlukan perbaikan, enam faktor yang pelaksanaannya sudah sesuai, dan terdapat tiga faktor yang tidak diatur pada standar.
- 2. Hasil rekapitulasi antara analisis Importance Performance Analysis dan analisis kesesuaian terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 menunjukan bahwa terdapat sejumlah faktor yang dievaluasi berlainan oleh tim pelaksana BIM pada proyek terkait dengan sifat kuadran dan kesesuaiannya. Hal tersebut mengindikasikan adanya pemahaman terhadap standar protokol BIM Kementerian PUPR yang belum menyeluruh. Sehingga dibutuhkan adanya sosialisasi terkait dengan pelaksanaan BIM menurut standar protokol BIM Kementerian PUPR tahun 2020 oleh Kementerian PUPR kepada seluruh disiplin sebelum dimulainya proyek.
- 3. Didapatkan faktor yang perlu untuk dilakukan perbaikan antara lain interoperabilitas dan kompatibilitas data, perangkat keras (hardware), jaringan internet, kompetensi SDM, pengalaman SDM, standar proses BIM, komitmen. Evaluasi untuk faktorfaktor yang perlu untuk dievaluasi dapat dilihat pada Tabel 6.
