1. Home
  2. Archives
  3. Vol 32 (2025) Issue 3
  4. Articles

Studi Perbandingan Sistem Lisensi Kontraktor Konstruksi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia

Abstract

To ensure quality, public safety, competence and responsibility of construction, every country implements a licensing system for construction contractors. In Indonesia, regulations on contractor licensing are regulated by the Construction Services Development Agency (LPJK), under the Ministry of Public Works and Housing (PUPR). Its primary objective is to ensure public safety by verifying that business entities possess adequate competence and accountability. This research aims to compares Indonesia

Keywords

1. Pendahuluan

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian suatu negara. Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian suatu negara. Di Indonesia, sektor ini menyumbang sekitar 9,43% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023, menjadikannya sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan infrastruktur nasional (Badan Pusat Statistik, 2023). Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur,

* Penulis Korespondensi: giffary.oskm2019@gmail.com

keberadaan kontraktor yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai menjadi sangat penting untuk memastikan kualitas, efisiensi, dan keamanan dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi.

Untuk menjamin kualitas, keamanan publik, kompetensi dan tanggung jawab (liability), umumnya setiap negara menerapkan sistem lisensi bagi para kontraktor konstruksi. Di Indonesia, regulasi tentang perizinan kontraktor diatur oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sistem lisensi kontraktor di Indonesia berfokus pada klasifikasi dan kualifikasi yang berdasarkan modal, kemampuan teknis, serta pengalaman kontraktor berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014. Kemudian peraturan tersebut berkembang menjadi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 yang berfokus pada tata cara pelaksanaan pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Meskipun demikian, tantangan dalam pelaksanaan sistem lisensi di Indonesia masih cukup kompleks, mencakup berbagai aspek administrasi, regulasi, hingga kompetensi pelaku usaha seperti isu transparansi, akuntabilitas, serta kesenjangan antara kontraktor besar dan kecil (Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, 2022).

Beberapa masalah dan tantangan yang seringkali dihadapi diakibatkan oleh beberapa hal yaitu, Indonesia lebih mengenal konsep sertifikasi dan registrasi, karena dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 "sertifikat" diartikan sebagai kompetensi, license/izin, tanggung jawab, dan secara otomatis diregistrasi sehingga penyedia jasa di sektor konstruksi diharuskan memiliki sertifikat. Namun, hal ini berbeda dengan konsep yang diterapkan di beberapa negara seperti Singapura, Tasmania, Jepang, Ghana, dan Australia, di mana registrasi dipandang sebagai langkah awal sebelum memperoleh lisensi resmi untuk beroperasi di industri atau profesi tertentu (Ofori, 2004). Di negara-negara tersebut, lisensi dan registrasi lebih dikenal dan diterapkan secara terpisah dengan tujuan untuk mendapatkan izin berusaha (lisensi) tanpa harus melalui proses sertifikasi (yang bersifat opsional bagi perusahaan).

Di Indonesia, pengurusan proses sertifikasi sebagai bukti kompetensi dan izin kerja saat ini belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik. Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui asosiasi perusahaan seringkali hanya terbatas pada verifikasi data administrasi tanpa validasi yang mendalam, dan penerbitan Sertifikat Keahlian

(SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) belum selalu mengikuti prosedur yang seharusnya (Wiyana, 2012, Marlissa,2013 dan ). Proses birokrasi yang melibatkan banyak pihak juga menambah kompleksitas, menjadikannya kurang efisien dan efektif. Selain itu, persyaratan registrasi yang mencakup aspek administratif, personel, finansial, dan peralatan sering dianggap terlalu rumit (Saputra, 2016).

Pengawasan yang kurang ketat terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme juga menjadi tantangan tersendiri dalam sistem registrasi, yang kerap kali mengarah pada sifat "monetisasi" (Aspinall & Klinken, 2011). Di samping itu, meskipun sistem OSS RBA telah diperkenalkan sebagai inovasi untuk menyederhanakan proses sertifikasi dan registrasi, masalah teknis dan integrasi sistem masih kerap muncul. Reformasi yang dilakukan lebih fokus pada inovasi proses, namun belum menyentuh substansi dan konsep lisensi secara menyeluruh (Amir dkk., 2022).

Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang masih kerap kali muncul tersebut, dilakukan studi banding terhadap negara benchmark yaitu Singapura dan Malaysia karena kedua negara tersebut memiliki sistem sertifikasi dan registrasi konstruksi yang lebih maju dan efisien dibandingkan Indonesia. Negara Singapura dan Malaysia dipilih sebagai negara benchmark atas dasar perbandingan:

1.1. Kedekatan geografis dan konteks regional

Singapura dan Malaysia memiliki kemiripan geografis serta konteks ekonomi dan budaya yang serupa dengan Indonesia. Hal ini memudahkan adaptasi dan implementasi praktik terbaik di Indonesia, karena kedua negara berada di kawasan ASEAN dan menghadapi tantangan yang relatif serupa dalam industri konstruksi.

1.2. Sistem yang Terintegrasi dan Efisien

Singapura dan Malaysia telah berhasil menciptakan sistem lisensi dan registrasi yang lebih efisien dengan melibatkan lebih sedikit pihak dalam proses perizinan berusaha dan bersifat independent body. Misalnya, mereka memisahkan proses sertifikasi dari registrasi dan menjadikannya lebih transparan serta berbasis pada kompetensi dan tanggung jawab, yang berbeda dari sistem di Indonesia yang masih tumpang tindih. Studi perbandingan ini dapat melihat bagaimana pengurangan birokrasi dapat diterapkan untuk meningkatkan efisiensi sistem Indonesia.

1.3. Regulasi dan standar internasional

Singapura dan Malaysia telah menerapkan standar internasional yang lebih tinggi terkait konstruksi, termasuk penilaian kompetensi dan penerapan sistem lisensi dengan kondisi market yang sudah mengarah kepada market mechanism. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi bagaimana kedua negara ini memastikan kualitas tenaga kerja dan penyedia jasa konstruksi melalui sertifikasi yang sesuai dengan standar global, yang mungkin bisa diadaptasi di Indonesia.

1.4. Transparansi dan tata kelola yang baik

Kedua negara tersebut telah menerapkan sistem yang lebih transparan terkait biaya registrasi dan proses perizinan, mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan jual beli sertifikat. Studi kasus ini dapat membantu memberikan rekomendasi dengan mengadopsi pendekatan yang lebih transparan.

1.5. Efektivitas dalam penegakan regulasi

Singapura dan Malaysia dikenal dengan penegakan regulasi yang ketat dalam industri konstruksi. Kedua negara ini memiliki sistem pengawasan yang baik untuk memastikan bahwa pelaku industri memenuhi standar yang ditetapkan. Penelitian terhadap efektivitas penegakan regulasi di kedua negara ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana Indonesia bisa memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan konstruksi.

Sebagai tambahan, Singapura dan Malaysia memiliki sistem lisensi yang juga diakui secara internasional dan sering kali dijadikan acuan. Di Singapura, Building and Construction Authority (BCA) bertanggung jawab atas perizinan kontraktor, dengan fokus yang lebih kuat pada lisensi berbasis kinerja dan standar keamanan. Sistem ini memberikan dorongan yang lebih besar pada inovasi dan penggunaan teknologi maju dalam konstruksi. Sementara itu, Malaysia melalui Construction Industry Development Board (CIDB) memiliki struktur lisensi yang sangat terorganisir, dengan pembagian tingkat yang jelas berdasarkan modal dan pengalaman. Malaysia juga memprioritaskan penggunaan teknologi dan standar keselamatan yang tinggi dalam sistem klasifikasinya (CIDB, 2021). Terlebih lagi, BCA Singapura dan CIDB Malaysia bersifat profesional dan merupakan single authority untuk penetapan peraturan (regulator) beserta eksekusinya (eksekutor), sehingga kedua negara tersebut dapat menerapkan prinsip good governance, impartial (netral), dan terhindar dari conflict of interest (asosiasi mensertifikasi anggotanya sendiri).

Studi komparatif antara sistem lisensi kontraktor di Indonesia, Singapura, dan Malaysia sangat penting untuk dilakukan guna memahami kekuatan dan kelemahan masing-masing sistem. Studi ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan perbaikan atau adaptasi dalam kebijakan lisensi kontraktor di Indonesia agar lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat regional maupun global.

2. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan policy research dengan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan dengan meneliti sistem registrasi dalam konteks regulasi perundang-undangan dan literatur terkait melalui studi literatur, kuesioner, serta diskusi kelompok terarah. Kemudian, analisis komparatif dilakukan untuk memberikan strategi dan rekomendasi akhir.

Penelitian ini diawali dengan studi pendahuluan untuk meneliti permasalahan terkait sistem lisensi kontraktor di Indonesia melalui kajian literatur serta penelitian mandiri. Forum Seminar Program Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang diadakan pada 18 November 2022, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk LPJK, asosiasi kontraktor, konsultan, dan badan usaha jasa konstruksi, menghasilkan identifikasi tambahan masalah berdasarkan pandangan para pemangku kepentingan tersebut. Masalah-masalah yang teridentifikasi kemudian dianalisis dan divalidasi lebih lanjut melalui diskusi internal tim peneliti untuk memastikan keabsahan data.

Setelah itu, penelitian berlanjut dengan merumuskan latar belakang yang didasarkan pada masalahmasalah tervalidasi sebelumnya. Berdasarkan latar belakang ini, pernyataan masalah dan pertanyaan penelitian dirumuskan, serta tujuan penelitian ditetapkan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi masalah dan tantangan yang dihadapi dalam sistem lisensi kontraktor di Indonesia, membandingkan sistem tersebut dengan sistem di Malaysia dan Singapura, serta memberikan rekomendasi berdasarkan kelebihan yang ditemukan dalam perbandingan tersebut untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien di Indonesia.

Untuk memfasilitasi analisis lebih lanjut, literatur dipelajari untuk mendapatkan variabel-variabel penting yang membentuk kerangka kerja guna menentukan data yang relevan untuk dikumpulkan. Data ini mencakup input terkait sistem sertifikasi dan registrasi dari Malaysia dan Singapura, yang kemudian dibandingkan secara mendalam dengan sistem di Indonesia menggunakan kerangka kerja tersebut.

Pengumpulan data utama untuk Indonesia dilakukan melalui stforum seminar, focus group discussions (FGD) bersama LPJK, serta kuesioner. Sementara itu, data sekunder mengenai Malaysia dan Singapura telah dikumpulkan dari kajian literatur sebelum pembentukan kerangka kerja tersebut. Dalam penelitian ini, metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menjelaskan data yang diperoleh dari FGD dan kuesioner, yang bersumber dari berbagai aktor industri konstruksi seperti PUPR, kontraktor, konsultan, LSP, LSBU, LPJK, dan asosiasi.

Langkah berikutnya adalah melakukan analisis perbandingan sistem lisensi kontraktor di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan hasil berupa matriks perbandingan. Matriks perbandingan tersebut menguraikan perbedaan, persamaan, kelebihan, dan kekurangan dari masing-masing sistem. Hasil dari analisis ini dan identifikasi masalah yang telah dilakukan sebelumnya menjadi dasar untuk tahapan analisis berikutnya, yaitu penyusunan rekomendasi solusi. Solusi ini dianalisis menggunakan pendekatan SWOT untuk memperoleh analisis faktor internal dan eksternal. Kemudian, matriks SWOT tersebut dioleh menggunakan pendekatan TOWS sehingga diperoleh rancangan strategi yang akan digunakan untuk usulan rekomendasi pengembangan sistem yang lebih baik bagi industri konstruksi di Indonesia.

3. Hasil dan Pembahasan

Dalam industri konstruksi, sertifikasi, registrasi, dan lisensi merupakan pilar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan kompetensi. Sertifikasi adalah proses pengakuan resmi atas kompetensi seseorang atau badan usaha berdasarkan penilaian yang sesuai dengan standar nasional atau internasional. Sedangkan, registrasi mengacu pada proses pendaftaran resmi badan usaha pada lembaga tertentu untuk memperoleh pengakuan hukum. Di sisi lain, lisensi adalah izin resmi yang diberikan oleh otoritas berwenang kepada badan usaha atau individu untuk menjalankan kegiatan tertentu. Sertifikasi bersifat sukarela yang dilalui oleh orang perseorangan maupun badan usaha untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebelumya. Sedangkan, lisensi atau izin berpraktik menjadi kewajiban bagi penyedia jasa profesional dan dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang. Peran registrasi digunakan untuk mengatur mengenai tata cara memperoleh izin/lisensi serta menjaganya untuk ketertiban administrasi. Ketiga konsep dari sertifikasi, registrasi, dan lisensi ini saling melengkapi dan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak etis dan meningkatkan kualitas layanan serta profesionalisme dalam suatu bidang profesi.

3.1 Tantangan sistem lisensi kontraktor di Indonesia

Berdasarkan data yang diperoleh, masalah dan tantangan sistem lisensi kontraktor di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 6 kelompok beserta basis data yang diperoleh sebagai berikut pada Tabel 1.

3.1.1. Pemahaman konsep registrasi dan lisensi yang kurang tepat di Indonesia

Salah satu masalah utama adalah pemahaman yang tidak tepat terkait izin atau lisensi. Seharusnya, lisensi yang mengindikasikan kompetensi dan tanggung

Tabel 1. Tantangan sistem lisensi kontraktor di Indonesia

No.TantanganStudi
Literatur
FGD
1Pemahaman Konsep
Registrasi dan Lisensi
yang Kurang Tepat di
Indonesia
2Kompleksitas Kerangka
Regulasi Sistem Lisensi
Kontraktor
3Birokrasi yang Berbelit
dalam Sistem Lisensi
Kontraktor
4Implementasi Sistem
Lisensi yang Belum
Optimal
5Ekosistem Usaha
Konstruksi yang Belum
Mendukung
Pengembangan
6Solusi Pemerintah yang
Tidak Efektif dan Efisien

jawab hanya terbatas pada sertifikasi. Namun, dalam UU No. 2 Tahun 2017, "sertifikat" dianggap sebagai simbol kompetensi sekaligus lisensi, yang mewajibkan penyedia jasa di sektor konstruksi memiliki sertifikat. Berdasarkan literatur, sertifikat sebenarnya hanya menjadi bukti kompetensi yang bersifat sukarela. Saat ini, proyek pemerintah menggunakan sertifikat sebagai tolok ukur kompetensi, sedangkan sebagian besar proyek swasta tidak mewajibkan sertifikat sebagai satusatunya bukti kompetensi. Sistem ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara pemerintah dan sektor swasta, di mana pemerintah menganggap bahwa sertifikat adalah satu-satunya bukti kompetensi, sementara hal ini tidak selalu sesuai dengan literatur. Proses sertifikasi dan registrasi di Indonesia masih terpisah di bawah wewenang yang berbeda, menghasilkan prosedur yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Selain itu, berdasarkan kuesioner, terdapat pemahaman yang bervariasi tentang tujuan sertifikasi dan registrasi kontraktor, yang menunjukkan ketidakjelasan konsep tersebut. Hal ini memperlihatkan perlunya perbaikan konsep lisensi dan registrasi agar sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi pemangku kepentingan.

3.1.2. Kompleksitas kerangka regulasi sistem lisensi kontraktor

Kerangka regulasi di Indonesia untuk lisensi kontraktor masih rumit, dengan hukum yang sering kali ambigu dan tumpang tindih, memperumit proses tersebut. Regulasi yang dihasilkan sering kali tidak relevan dengan kebutuhan lapangan, sebagian karena

minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan aturan ini. Selain itu, pemerintah sering mengubah kebijakan tanpa sosialisasi yang berkelanjutan, dan frekuensi perubahan peraturan yang tinggi memperburuk kompleksitas ini.

3.1.3. Birokrasi yang berbelit dalam sistem lisensi kontraktor

Kompleksitas birokrasi juga menjadi hambatan besar dalam sistem sertifikasi dan registrasi di Indonesia. Banyaknya pihak yang terlibat menyebabkan proses menjadi tidak efisien, memperlambat prosedur dan menambah kerumitan bagi pemohon. Proses sertifikasi dan registrasi sering kali memakan waktu lama karena terdiri dari berbagai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diperparah dengan banyaknya syarat yang sulit dipahami dan diikuti oleh pemohon. Hasil kuesioner juga menunjukkan bahwa birokrasi yang panjang dan rumit menjadi kendala yang diakui oleh berbagai pihak dan membutuhkan perhatian segera dari semua pemangku kepentingan.

3.1.4. Implementasi sistem lisensi yang belum optimal

3.1.4.1 Sistem dan budaya kerja yang tidak sehat di industri konstruksi

Industri konstruksi di Indonesia masih didominasi oleh budaya kerja yang kurang sehat, yang menyebabkan berbagai masalah signifikan. Masalah utama adalah rendahnya integritas aparatur, yang membuat pelayanan publik kerap kali berkualitas rendah dan kurang transparan. Budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang tinggi memperburuk situasi ini, di mana praktik suap sudah menjadi hal lazim. Umumnya, dana dari kontrak proyek digunakan untuk membayar panitia tender, birokrat pekerjaan umum, dan pejabat lainnya. Seringkali, kontraktor yang memenangkan proyek dipilih bukan berdasarkan kompetensi teknis, melainkan hubungan politik, mengesampingkan profesionalisme. Pengawasan terhadap praktik KKN juga kurang ketat, mengakibatkan partisipasi dalam tender atau pemilihan proyek yang tidak adil.

3.1.4.2. Proses sertifikasi dan registrasi yang tidak sesuai standar

Pelaksanaan sertifikasi dan registrasi di Indonesia menunjukkan ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Misalnya, dalam proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diurus melalui asosiasi perusahaan, verifikasi yang dilakukan seringkali hanya mencakup data administratif tanpa validasi menyeluruh. Akibatnya, integritas data yang digunakan dalam sertifikasi diragukan. Selain itu, penggunaan nama tenaga kerja sebagai persyaratan sering dipinjamkan antar perusahaan, menyebabkan duplikasi Surat

Keterangan Kualifikasi (SKK). Beberapa asosiasi bahkan memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan pribadi, mengabaikan keadilan dalam proses sertifikasi. Berdasarkan kuesioner, praktik penggunaan nama tanpa izin oleh perusahaan lain juga menjadi tantangan serius yang membutuhkan reformasi menyeluruh untuk menjaga integritas proses sertifikasi.

3.1.4.3. Kendala integrasi dan teknis sistem IT perizinan kontraktor

Sistem Online Single Submission (OSS), sebagai platform utama sertifikasi dan registrasi, masih sering tidak stabil dan kurang mendapat sosialisasi yang memadai terkait perubahan kebijakan. Selain itu, keterampilan IT di beberapa daerah masih kurang, dan sarana pendukung seperti internet belum merata. Masalah lain muncul dalam verifikasi dan validasi data pengalaman kerja konstruksi yang berjalan lambat, serta sistem IT SIJK Terintegrasi yang tidak efektif dengan data yang sering hilang atau berubah. Hambatan ini diperparah dengan masalah teknis dalam platform E-SIMPAN dan Portal SIKI yang tidak sepenuhnya terintegrasi dengan OSS, yang memperumit proses registrasi. Berdasarkan kuesioner, integrasi sistem digital yang belum sempurna juga menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui peningkatan teknis dan kapasitas sistem IT untuk mendukung perizinan usaha kontraktor.

3.1.4.4. Kapasitas LSP dan LSBU yang terbatas

Kapasitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) masih terbatas. Meski ada banyak LSP dan LSBU, hanya sebagian yang telah terakreditasi dan beroperasi secara optimal, bahkan beberapa di antaranya tidak aktif. Persyaratan akreditasi yang kompleks, seperti pengalaman minimal dua tahun dan jumlah anggota tertentu, membatasi perkembangan LSP dan LSBU. Selain itu, hampir semua LSBU dan LSP terpusat di DKI Jakarta, mengurangi aksesibilitas layanan sertifikasi di daerah.

3.1.4.5. Kompleksitas persyaratan perizinan usaha

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha mencakup berbagai aspek yang kompleks, mulai dari administrasi hingga tenaga kerja dan peralatan. Proses SBU melalui LSBU menjadi rumit dengan persyaratan teknis personel, seperti Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU). Sertifikasi tenaga kerja ini memperumit dan memperpanjang proses perizinan serta membutuhkan biaya yang tinggi.

3.1.4.6. Subklasifikasi usaha yang membingungkan

Banyaknya klasifikasi dan subklasifikasi usaha menambah kompleksitas proses sertifikasi dan seringkali membingungkan pelaku usaha konstruksi, terutama kontraktor kecil. Hal ini dapat menghambat kelancaran pemenuhan persyaratan dan, bagi beberapa pelaku usaha kecil, bahkan mendorong mereka beralih ke sektor lain.

3.1.4.7. Kurangnya sosialisasi peraturan baru

Stakeholder sering mengeluhkan kurangnya sosialisasi peraturan yang sering berubah, yang menyulitkan mereka dalam proses pengajuan di platform OSS. Menurut hasil kuesioner, sosialisasi yang dilakukan dinilai cukup tetapi belum optimal, menunjukkan perlunya peningkatan dalam komunikasi peraturan kepada stakeholder agar mereka dapat mengikuti proses sertifikasi dan registrasi dengan lebih efisien.

3.1.4.8. Minimnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan

Perumusan kebijakan sertifikasi dan registrasi kurang melibatkan pemangku kepentingan, yang berpotensi menyebabkan kebijakan yang kurang relevan dengan kondisi lapangan. Rendahnya kolaborasi antar lembaga menghambat efisiensi dan efektivitas sistem sertifikasi ini. Melibatkan pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan dapat memastikan keselarasan kebijakan dengan kebutuhan lapangan serta meningkatkan penerimaan dan implementasi kebijakan.

3.1.4.9. Persepsi sertifikasi yang sekadar administratif

Sertifikasi dan registrasi kontraktor di Indonesia masih dianggap sebatas prosedur administratif tanpa memberikan nilai tambah nyata. Meskipun proses sertifikasi memakan biaya tinggi, sertifikasi tidak memberikan jaminan proyek dari APBN/APBD. Sertifikasi ini juga kurang diiringi dengan program pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi badan usaha atau tenaga kerja.

3.1.5. Ekosistem usaha konstruksi yang belum mendukung pengembangan

Ekosistem usaha konstruksi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang menghambat pengembangan sektor ini. Rendahnya adaptasi terhadap teknologi dan inovasi, serta kurangnya sumber daya manusia yang terampil, memperlambat proses konstruksi. Selain itu, perilaku negatif dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), lingkungan hukum yang tidak mendukung, dan praktik tidak etis yang jarang mendapatkan sanksi hukum turut menciptakan iklim usaha yang kurang kondusif. Ketidakseimbangan jumlah badan usaha jasa konstruksi dan paket pekerjaan yang tersedia, di mana satu proyek diperebutkan oleh banyak pihak, memicu persaingan yang kurang sehat.

Pasar konstruksi yang tidak seimbang ini memengaruhi banyak aspek dan memperkuat persepsi bahwa sertifikat dan registrasi kontraktor hanya memiliki nilai administratif. Di Indonesia, pengadaan proyek konstruksi kerap diikuti peserta dalam jumlah besar, dengan rata-rata 90-100 peserta bahkan mencapai 300 per proyek, sementara probabilitas memenangkan tender sangat rendah, hanya sekitar 10%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun banyak kontraktor dan tenaga kerja yang berkompetisi, peluang untuk memenangkan proyek terbatas, yang menghasilkan keuntungan minimal bagi sebagian besar peserta.

Regulasi pengadaan publik juga memungkinkan kontraktor mengajukan penawaran hingga satu tingkat di atas klasifikasi mereka saat ini, sehingga kontrak lebih sering diberikan kepada kontraktor kecil dan menengah (54% dari total kontrak). Namun, sebagian besar nilai kontrak (70% dari total kontrak) jatuh ke tangan kontraktor besar. Ketidakseimbangan ini menunjukkan perlunya peninjauan regulasi pengadaan dan strategi penawaran untuk menciptakan lingkungan yang lebih seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan di industri konstruksi serta meningkatkan nilai manfaat sertifikasi dan registrasi.

3.1.6. Solusi pemerintah yang tidak efektif dan efisien

Upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan sertifikasi dan registrasi kontraktor sering kali dianggap kurang efektif dan efisien, dengan fokus yang kurang tepat. Meskipun ada berbagai reformasi dan relaksasi regulasi untuk mempermudah proses perizinan, hambatan utama dalam proses perizinan masih belum terselesaikan. Salah satu tantangan adalah birokrasi yang kompleks, di mana terdapat terlalu banyak instansi terlibat, sehingga proses menjadi panjang dan tidak efisien. Selain itu, struktur pemerintahan yang baru, yang melibatkan LPJK dan DJBK dengan peran serupa, justru menambah kerumitan pada sistem sertifikasi dan registrasi.

Upaya relaksasi, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.8 Tahun 2022, juga dinilai belum cukup memadai. Relaksasi tersebut belum berhasil secara signifikan dalam menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi biaya. Fokus pemerintah yang hanya menurunkan jumlah sertifikat mengabaikan aspek substansial dari sertifikasi, yaitu manfaat konkret yang diperoleh oleh pemilik sertifikat. Masalah penurunan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) lebih banyak dipandang sebagai persoalan administratif, seperti masa berlaku atau perubahan regulasi, tanpa mempertimbangkan relevansi persyaratan sertifikasi dan nilai manfaatnya.

Selain itu, penggunaan platform digital OSS oleh BKPM sebagai sarana perizinan usaha belum menghasilkan perbedaan signifikan dibandingkan sistem sebelumnya yang menggunakan portal PUPR. Berdasarkan kuesioner, perubahan yang dilakukan belum memberikan perbaikan berarti, di mana proses penerbitan SBU yang idealnya selesai dalam 15 hari kerja masih belum tercapai.

Meskipun demikian, upaya relaksasi regulasi merupakan langkah awal yang penting dalam memperbaiki sistem sertifikasi dan registrasi. Tantangan yang perlu diatasi adalah merumuskan kebijakan relaksasi yang lebih efektif dan mengembangkan mekanisme sertifikasi serta

registrasi yang dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dengan lebih efisien, mudah diakses, dan efektif.

3.2. Perbandingan sistem lisensi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia

Perbandingan sistem lisensi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia berdasarkan beberapa parameter pada penelitian ini ditunjukkan pada Tabel 2 berikut. Perbandingan komprehensif dilakukan terhadap aspek-aspek utama pada sistem sertifikasi dan registrasi kontraktor di ketiga negara, termasuk pengaturan dan regulasi, tahapan proses, persyaratan, dan mekanisme evaluasi kualifikasi kontraktor.

IndikatorIndonesiaSingapuraMalaysia
Prinsip Value
Sertifikasi,
Registrasi, dan
Lisensi
Tidak mengenal istilah registrasi dan
lisensi, melainkan sertifikasi dan registrasi.
Dalam UU no. 2 tahun 2017, istilah
"sertifikat" diartikan sebagai kombinasi dari
kompetensi dan tanggung jawab, yang
secara otomatis mengharuskan penyedia
jasa di sektor konstruksi untuk memiliki
sertifikat. Lalu sistem penjaminan
kompetensi hanya diakui lewat sertifikat
saja (SKK dan SBU)
Mengenal istilah registrasi
dan lisensi dan memahami
bahwa sertifikasi sifatnya
sukarela (voluntary).
Sementara registrasi dan
lisensi bersifat mandatory.
Sistem penjaminan
kompetensi tidak hanya
menggunakan sertifikat, tetapi
bisa juga
pendidikan/pengalaman kerja
Mengenal istilah registrasi dan
lisensi dan memahami bahwa
sertifikasi sifatnya sukarela
(voluntary). Sementara registrasi
dan lisensi bersifat mandatory
dengan variasi antar wilayah
yurisdiksi. Sistem penjaminan
kompetensi tidak hanya
menggunakan sertifikat, namun
bisa juga
pendidikan/pengalaman kerja
Kerangka
Institusi yang
Terlibat
1. Kementerian PUPR
2. LSP
3. LSBU
4. OSS RBA (Under BKPM)
5. LPJK
6. BNSP/KAN
1. Building and Construction
Authority
1. Construction Industry
Development Board
Malaysia (CIDB)
2. Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan Malaysia
(BPKU)
Kerangka
Regulasi dan
Hukum yang
Berlaku
1. UU No. 11 Thn 2020 (Tentang Cipta
Kerja)
2. PERPPU No. 2 Thn 2022 (Tentang
Cipta Kerja)
3. PP No. 14 Tahun 2021 (Perubahan
atas PP No. 22 Thn 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi)
4. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
(Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Penerizinan Berusaha
Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
1. Building Control Act 1989
2. The Building Control
Regulations 2003
3. The Building Control
(Amendment) Act 2007
1. Akta Lembaga
Pembangunan Industri
Pembinaan Malaysia (CIDB)
1994
2. Peraturan-Peraturan
Lembaga Pembangunan
Industri Pembinaan
Malaysia (Registration of
Contractors) 1995
3. Peraturan-Peraturan
Lembaga Pembangunan
Industri Pembinaan
Malaysia (Certificate of
Competency) 1997
Pihak yang
melalukan
registrasi
badan usaha
PUPR - PemerintahanBuilding and Construction
Authority
CIDB Malaysia
Pihak yang
melakukan
assesment
LSBU – Asosiasi yang sudah terakreditasi Building and ConstructionAuthorityCIDB Malaysia
Klasifikasi
Kontraktor
Terdapat 10 klasifikasi dengan 100
subklasifikasi turunannya untuk badan
usaha kontraktor
Terdapat dua kelas umum
(GB1 dan GB2) dan 6 kelas
spesialis
Terdapat 7 klasifikasi kontraktor
(G1 – G7)
IndikatorIndonesiaSingapuraMalaysia
Persyaratan
Lisensi
Kontraktor
1. Penjualan tahunan
2. Kemampuan keuangan
3. Ketersediaan penanggung jawab
(PJBU, PJTBU, PJSKBU)
4. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
5. Kemampuan dalam menyediakan
peralatan konstruksi
6. Penerapan sistem manajemen mutu
7. Penerapan sistem manajemen anti
penyuapan
1. Keuangan dan Administrasi
2. Kompetensi
/kualifikasiTenaga Kerja
3. Pengalaman kerja untuk
level direktur
4. Asuransi
1. Keuangan dan Administrasi
2. Kompetensi/kualifikasi
Tenaga Kerja
3. Asuransi
IndikatorIndonesiaSingapuraMalaysia
Tahapan
Pelaksanaan
Lisensi
Kontraktor
1. Terdapat 36 tahapan untuk
memperoleh PB-UMKU/SBU dengan
melibatkan 5 institusi berbeda
wewenang.
2. Terdapat 23 tahapan untuk
memperoleh SKK sebagai persyaratan
PJBU, PJSKBU, PJTBU yang
dibutuhkan untuk memperoleh SBU
juga pada akhirnya dengan melibatkan
4 institusi berbeda wewenang.
1. Seseorang atau
perusahaan yang ingin
mendapatkan Lisensi
hanya perlu mendaftarkan
dirinya kepada BCA
dengan memenuhi semua
persyaratan yang
diperlukan untuk membuat
lisensi (proses 8 step).
1. Terdapat 12 tahapan untuk
proses registrasi kontraktor
melalui CIDB Malaysia.
Durasi Proses
Lisensi
Berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 Pasal
103 ayat 6, "Apabila permohonan disetujui,
paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak
pembayaran diterima
Untuk durasi lisensi melalui
BCA Singapura, waktu
pemrosesan untuk setiap
aplikasi memakan waktu
sekitar 2 minggu jika aplikasi
sudah dilengkapi dengan
dokumen pendukung
Surat tanda registrasi kontraktor
diperoleh dalam waktu rata-rata
10 hari setelah lamaran terkirim
dan pembayaran biaya proses
dibayarkan
Biaya Proses
Lisensi
Besarnya biaya pembuatan SBU secara
total berada pada kisaran Rp 1.000.000
hingga Rp 16.000.000 (tidak diatur dalam
peraturan manapun). Biaya tersebut
tergantung pada berbagai faktor, seperti
kualifikasi, asosiasi perusahaan, jasa
pembuatan SBU yang dipilih, dan berbagai
faktor lainnya.
Seluruh proses pembuatan SBU dapat
dilakukan sendiri maupun menggunakan
pihak penyedia jasa pengurusan SBU
tertentu. Tentu saja, biaya pembuatan
SBU secara mandiri dan menggunakan
jasa akan berbeda.
Biaya lisensi untuk kontraktor
di Singapura berdasarkan
peraturan BCA dijabarkan
sebagai berikut.
- General Builder Class 1 =
$1800
- General Builder Class 2 =
$1200
- Specialist Builder
=
$1500
Biaya permohonan untuk
kontraktor baru sebesar RM
50.00 per permohonan,
sedangkan untuk biaya pertahun
kontraktor mengikuti klasifikasi
sebagai berikut:
-
G1 = RM 20.00 per tahun
-
G2 = RM 80.00 per tahun
-
G3 = RM 150.00 per tahun
-
G4 = RM 350.00 per tahun
-
G5 = RM 700.00 per tahun
-
G6 = RM 1000.00 per tahun
-
G7 = RM 1400.00 per tahun
Transparansi
dan
Penggunaan
Teknologi
Digital
Sistem sertifikasi dan registrasi di
Indonesia dalam hal transparansi
sekarang sudah jauh lebih baik dibanding
sebelumnya. Hal ini dikarenakan
pemanfaatan teknologi yang diadopsi oleh
pemerintah untuk mendigitalisasi proses
pembuatan registrasi dan sertifikasi
tersebut melalui platform OSS RBA.
Peserta dapat melihat sudah sejauh mana
proses pembuatan registrasi dan
sertifikasinya melalui website OSS RBA
ini. Namun, dalam hal biaya total untuk
pembuatannya masih belum bisa
transparan secara menyeluruh karena
bergantung kepada asosiasi tempat
peserta melakukan pendaftaran
prosesnya. Pemerintah masih belum
menetapkan anggaran pasti untuk proses
registrasi dan sertifikasi ini.
Sistem lisensi di Singapura
dalam hal transparansi sudah
sangat transparan melalui
website CWRS. The
Construction Workforce
Registration System (CWRS)
adalah portal online untuk
pendaftaran CoreTrade, Multi
skilling dan pembaruan
kelayakan Direct R1.
Sehingga melalui website
CWRS tersebut, segala
informasi terkait proses
lisensi, waktu dan biayanya
sudah tertera dan dapat
dipantau oleh setiap peserta
yang mendaftarkan lisensi.
Untuk transparansi, sistem
registrasi dan sertifikasi di
Malaysia sudah sangat
transparan mulai dari proses
registrasi dan sertifikasi, lama
waktu pemrosesan serta biaya
pembuatannya sudah tertera
pada peraturan dan regulasi
CIDB sehingga setiap peserta
dapat mempersiapkan
keperluannya dengan akurat.

Berdasarkan Tabel 2, terdapat persamaan sistem lisensi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia, yaitu ketiga negara menerapkan registrasi oleh pemerintah, persyaratan personel berkualifikasi, penilaian kualifikasi perusahaan, batas tender berdasarkan kemampuan, serta proses registrasi

daring. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan di Indonesia, seperti kompleksitas birokrasi yang lebih tinggi, tidak adanya standar biaya, tidak mewajibkan asuransi, fokus kompetensi yang terlalu berorientasi pada sertifikasi formal, dan menggunakan banyak otoritas dibandingkan Singapura dan Malaysia yang lebih terpusat (single authority). Selain itu, Indonesia memiliki klasifikasi yang lebih detail dan belum memiliki standarisasi biaya. Sistem lisensi di Singapura dan Malaysia lebih efisien dengan single authority, persyaratan kompetensi fleksibel, dan kewajiban asuransi konstruksi.

Klasifikasi sederhana dan sistem single fee

memberikan transparansi yang lebih baik. Adopsi best practice dari Singapura dan Malaysia, seperti simplifikasi birokrasi, transparansi biaya, dan kewajiban asuransi, dapat meningkatkan kredibilitas dan efisiensi sistem lisensi Indonesia.

Tabel 3. Hasil Analisis SWOT

Stengths

1. Belum ditemukan strength yang signifikan dari sistem lisensi kontraktor di Indonesia dibandingkan dengan negara lain

Weaknesses

  • 1. Konsep Lisensi, Sertifikasi dan Registrasi yang Belum Kuat
  • 2. Regulasi yang Kompleks dan Rumit
  • 3. Praktik Lisensi yang Tidak Optimal
  • 4. Birokrasi yang Lambat
  • 5. Persyaratan Lisensi yang Membingungkan
  • 6. Nilai Administratif yang Dominan
  • 7. Integrasi Digital yang Belum Optimal
  • 8. Minimnya Sosialisasi dan Komunikasi
  • 9. Ketidakseimbangan antara Proyek dan Kontraktor
  • 10. Relaksasi Peraturan yang Tidak Efektif
  • 11. Klasifikasi dan KBLI yang Terlalu Banyak

Opportunities

  • 1. Potensi pembelajaran dari Standar Internasional (International Best Practice)
  • 2. Kerangka regulasi dapat disederhanakan
  • 3. Persyaratan kompetensi yang lebih fleksibel
  • 4. Klasifikasi kontraktor dapat disederhanakan
  • 5. Proses Lisensi dapat berubah menjadi Single Authority atau Single Agency
  • 6. Adanya potensi pemanfaatan penggunaan teknologi digital
  • 7. Berpotensi diterapkan sistem single fee

Threats

  • 1. Persaingan dengan kontraktor internasional yang lebih memilih berinvestasi di negara dengan perizinan yang lebih mudah
  • 2. Perubahan regulasi di tingkat nasional atau internasional yang dapat mempengaruhi industri konstruksi di Indonesia
  • 3. Ketidakpastian politik dan ekonomi global yang dapat mempengaruhi pembangunan dan proyek konstruksi di Indonesia

Hasil dari analisis SWOT akan membantu dalam memahami kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman yang mungkin memengaruhi efektivitas usulan sehingga menghasilkan strategi yang komprehensif dan relevan bagi sistem lisensi

kontraktor di Indonesia. Kemudian, dilakukan penyusunan matriks TOWS untuk memperoleh rancangan strategi. Berikut ini merupakan kombinasi aspek weakness terhadap opportunities dan threats sistem lisensi kontraktor di Indonesia.

Tabel 4. Hasil Analisis TOWS untuk Strategi

  • 1. Melakukan redefinisi terhadap sistem lisensi (W1) yang terbukti belum efektif, dengan memanfaatkan peluang untuk mengharmonisasikan standar internasional (O1).
  • 2. Menyederhanakan kerangka regulasi (W2) dengan memanfaatkan peluang untuk menyederhanakan peraturan yang ada dan menyelaraskannya dengan praktik internasional terbaik (O2 dan O1).
  • 3. Meningkatkan praktik sistem lisensi kontraktor di Indonesia (W3) dengan menerapkan peluang untuk mengimplementasikan sistem single fee (O7), yang dapat membantu mencegah munculnya praktik bisnis yang tidak sah terkait lisensi dan monetisasi.
  • 4. Mengatasi birokrasi yang kompleks dan memperlambat proses lisensi kontraktor (W4) dengan memanfaatkan peluang untuk menyederhanakan proses tersebut melalui sistem single authority (O5).
  • 5. Melakukan relaksasi terhadap persyaratan sertifikasi untuk kompetensi PJT, PJBU, PJSKBU, serta klasifikasi kontraktor yang terlalu rinci dan kaku (W5 dan W13) dengan memanfaatkan peluang untuk fleksibilitas dalam sistem penjaminan kompetensi dan penyederhanaan klasifikasi kontraktor (O3 dan O4).

6. Mengatasi masalah teknis terkait platform digital (W7)

  • WO Strategies WT Strategies
    • 1. Memperkuat sistem lisensi dan registrasi (W1) untuk mengatasi persaingan yang semakin ketat dengan kontraktor internasional (T1). Hal ini dapat dilakukan dengan memperjelas dan memperkuat dasar hukum serta prosedur yang mengatur proses lisensi, sehingga mampu bersaing dengan standar internasional.
    • 2. Menyederhanakan birokrasi yang kompleks (W4) dan merampingkan kerangka regulasi yang ada (W2) sebagai langkah proaktif untuk mengantisipasi perubahan regulasi internasional yang berpotensi merugikan industri konstruksi di Indonesia (T2). Penyederhanaan ini akan mempermudah implementasi kebijakan dan memastikan bahwa regulasi Indonesia tetap relevan dan sejalan dengan tren global.

dengan memanfaatkan peluang untuk meningkatkan transparansi, mengintegrasikan seluruh database, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital (O6).

Strategi dikelompokkan dalam dua jenis berdasarkan prioritas penerapannya: (i) rekomendasi jangka pendek yang dapat segera diterapkan dan (ii) rekomendasi jangka panjang yang membutuhkan waktu dan proses lebih panjang. Berikut adalah rancangan strategis berdasarkan analisis.

3.2.1. Immediate Action Plan (jangka pendek)

3.2.1.1. Relaksasi Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Selain memperoleh SBU melalui LSBU, Badan Usaha dapat diberikan opsi untuk memperoleh SBU langsung dari Ditjen BK/LPJK Kementerian PUPR, dengan menunjukkan persyaratan keuangan serta pengalaman kerja perusahaan, kompetensi dari PJT, PJBU, dan PJSKBU yang dibuktikan dengan ijazah, diploma, atau sertifikat serta pengalaman kerja, sertifikasi internasional, seperti ISO dalam mutu, lingkungan, K3, manajemen risiko, atau sertifikasi lain yang relevan, sebagai bukti kompetensi tambahan.

Penyederhanaan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang terlampau kompleks juga perlu diperlukan.

3.2.1.2. Relaksasi Persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K)

Penyederhanaan proses Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi diperlukan, terutama pada pengurangan klasifikasi jabatan kerja yang terlalu terperinci. Sertifikasi kompetensi dapat dibatasi pada tenaga kerja konstruksi inti, seperti Manajer Proyek, Insinyur Konstruksi, Supervisor Lapangan, dan Petugas K3. Kompetensi personel dapat dievaluasi oleh pengguna jasa berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi pelatihan terkait.

3.2.1.3. Sosialisasi dan Penyebaran Informasi

Asosiasi profesi diharapkan aktif dalam sosialisasi dan penyebaran peraturan terbaru kepada anggota, guna memastikan pemahaman yang lebih baik tentang persyaratan sertifikasi dan registrasi.

3.2.1.4. Penambahan Persyaratan Asuransi

Menambah persyaratan asuransi guna memberikan jaminan atas tanggung jawab kontraktor.

3.2.2. Ideal Solution (Jangka Panjang)

3.2.2.1. Deregulasi Sistem Sertifikasi dan Registrasi

Deregulasi terhadap sistem sertifikasi dan registrasi yang terbukti tidak efektif perlu dilakukan untuk menyelaraskannya dengan praktik terbaik internasional. Proses ini mencakup penyederhanaan prosedur yang kompleks dan pengurangan biaya yang berlebihan. Selain itu, peninjauan kembali fungsi, tugas, serta kewenangan aktor utama di sektor konstruksi juga menjadi hal penting, termasuk peran regulator dan pengelola aset (Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi), lembaga semi-pemerintah (seperti LPJK), penyedia layanan (konsultan, kontraktor, dan rantai pasok), serta komunitas profesional (asosiasi, LSM, dan perguruan tinggi). Sistem ini diarahkan menuju otoritas tunggal (single authority) untuk mempermudah proses pengelolaan.

3.2.2.2. Perluasan konsep lisensi dan registrasi, penguatan pemahaman penjaminan kompetensi yang lebih menyeluruh, serta meningkatkan tanggung jawab dengan asuransi.

• Pengembangan Lisensi dan Registrasi yang Komprehensif dan Transparan:

Lisensi dan registrasi sebaiknya dirancang dengan pendekatan yang lebih holistik agar tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, namun juga mendukung peningkatan kualitas dan integritas sektor konstruksi secara menyeluruh.

• Penjaminan Kompetensi Berbasis Multi-Faktor:

Penjaminan kompetensi perlu diperluas dari sekadar persyaratan sertifikasi menjadi sistem yang juga mempertimbangkan pengalaman kerja, sertifikasi internasional (seperti ISO), serta kualifikasi pendidikan formal. Pendekatan ini akan memberikan gambaran lebih lengkap terhadap kompetensi kontraktor dan keahlian yang dimiliki.

• Peningkatan Tanggung Jawab melalui Asuransi:

Kontraktor perlu diwajibkan untuk memiliki beberapa jenis asuransi yang sesuai dengan karakteristik risiko di sektor konstruksi. Asuransi ini tidak hanya melindungi kontraktor, namun juga memberikan jaminan finansial bagi pemilik proyek dan pihak terkait atas potensi risiko yang muncul selama proyek berlangsung. Dengan adanya perlindungan ini, keamanan dan stabilitas keuangan proyek dapat terjaga dengan baik.

3.2.2.3. Pengembangan sistem pendataan dan platform digital OSS-RBA

Pengembangan berkelanjutan pada sistem OSS-

RBA (Online System Submission & Risk-Based Analysis) bertujuan untuk meningkatkan integrasi informasi penyedia jasa konstruksi di seluruh Indonesia. Sistem ini memungkinkan penetapan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar secara nasional. Selanjutnya, pengembangan ini dapat mencakup integrasi seluruh database, termasuk Portal Perizinan PUPR, SIKI, dan SIMPAN, untuk membangun basis data yang komprehensif dan mudah diakses.

3.2.2.4. Penerapan sistem biaya registrasi tunggal

Untuk mengurangi potensi monetisasi yang berlebihan dalam sertifikasi dan registrasi kontraktor, penerapan sistem single registration fee diusulkan. Sistem ini diatur oleh regulator dengan standar biaya yang jelas untuk memastikan proses yang lebih adil dan efisien bagi para kontraktor.

3.2.2.5. Meningkatkan Kepemilikan Penanggung Jawab Pelaksana (PPK)

Meningkatkan kepemilikan PPK memungkinkan pengalaman kerja menjadi indikator utama kompetensi, mengurangi ketergantungan pada kepemilikan SBU. Hal ini dapat mempermudah pengakuan atas kompetensi personel berdasarkan pengalaman kerja yang relevan tanpa perlu sertifikasi administratif yang rumit.

4. Kesimpulan

  • 1. Sistem lisensi kontraktor di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang melibatkan perspektif kontraktor, pemangku kepentingan lain, pemilik proyek, dan regulator. Tantangan tersebut meliputi pemahaman dan implementasi yang belum optimal, kompleksitas regulasi dan birokrasi, permasalahan teknis, fokus kebijakan yang kurang tepat, dan ekosistem yang belum mendukung. Tantangantantangan tersebut menegaskan perlunya reformasi sistemik untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas sistem lisensi di Indonesia.
  • 2. Strategi jangka pendek dan panjang dirancang untuk mengatasi tantangan tersebut. Strategi jangka pendek yang dapat dilakukan, yaitu relaksasi persyaratan sertifikasi (SBU dan SKK-K), peningkatan sosialisasi, dan diseminasi informasi untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman stakeholder. Di sisi lain, solusi jangka panjang juga diperlukan untuk mereformasi sistem lisensi di Indonesia dengan deregulasi sistem lisensi, perluasan konsep lisensi dan registrasi, pengembangan platform digital OSS-RBA, penerapan single registration fee dan single

authority, serta peningkatan peran Penanggung Jawab Pelaksana Konstruksi. Rekomendasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem lisensi yang lebih efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan industri konstruksi, sekaligus selaras dengan praktik terbaik internasional.

5. Daftar Pustaka

  • Amir, A., et al. (2022). Evaluasi Implementasi Sistem OSS RBA pada Perizinan Jasa Konstruksi. Jurnal Administrasi Publik.
  • Aspinall, E., & van Klinken, G. (2011). The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press.
  • BPS, Rosida, I., Yniastuti, W., & Rahmasari, K. (2023). INDIKATOR KONSTRUKSI Triwulan IV-2022. BPS-Statistics Indonesia.
  • DJBK PUPR. (2022, April 11). Pelayanan Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. https://binakonstruksi.pu.go.id/publikasi/kar ya-tulis/pelayanan-sertifikasi-bidang-jasakonstruksi-oleh-lembaga-sertifikasi-badanusaha-dan-lembaga-serti.
  • Marlissa, (2013) "Obtaining Construction Service Business Lisence", Emerhub
  • Ofori, G. (2004). Construction Industry Development for Disaster Prevention and Response. International Institute for Infrastructure, Renewal and Reconstruction.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
  • Saputra, H. (2016). Analisis Kendala Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Wiyana, E. (2012). Evaluasi Sistem Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil.

Studi Perbandingan Sistem Lisensi ...

References

  1. Amir, A., et al. (2022). Evaluasi Implementasi Sistem OSS RBA pada Perizinan Jasa Konstruksi. Jurnal Administrasi Publik.
  2. Aspinall, E., & van Klinken, G. (2011). The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press.
  3. BPS, Rosida, I., Yniastuti, W., & Rahmasari, K. (2023). INDIKATOR KONSTRUKSI Triwulan IV-2022. BPS-Statistics Indonesia.
  4. DJBK PUPR. (2022, April 11). Pelayanan Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. https://binakonstruksi.pu.go.id/publikasi/karya-tulis/pelayanan-sertifikasi-bidang-jasa-konstruksi-oleh-lembaga-sertifikasi-badan-usaha-dan-lembaga-serti.
  5. Marlissa, (2013) “Obtaining Construction Service Business Lisence“, Emerhub
  6. Ofori, G. (2004). Construction Industry Development for Disaster Prevention and Response. International Institute for Infrastructure, Renewal and Reconstruction.
  7. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
  8. Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
  9. Saputra, H. (2016). Analisis Kendala Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  11. Wiyana, E. (2012). Evaluasi Sistem Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil.