1. Home
  2. Archives
  3. Vol 7 (2008) Issue 15
  4. Articles

MASYARAKAT DAN TANAH ADAT DI BALI (Studi Kasus Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali)

Abstract

Land has a real important meaning and function. Customary communitie obtains the right to master deep soil meaning of exploiting land. Existence of this customary land generates various form of land tenure in customary communities In consequence boundary a plot of land and also regional become of vital importance. So do like in Bali, countryside pakraman is federation of customary law which still growing in Indonesia which the existence accompaniment with desa/kelurahan which is notched by goverment. Pakraman has various customary land types and the boundary object. With classification will be seen land right which stick with the customary land and the determination type of boundary applied. Classification will referens from various customary land types in UUPA. Pakraman arranges its region and arranges usage of his own customary land, but ownership of by pakraman and stipulating of boundary can be told is unclear by the national law. Kata kunci: desa pakraman, tanah adat, batas. Keyword: countryside pakraman, customary land, the boundary.

1. PENDAHULUAN

Karakteristik daerah Bali sangat tampak dari kehidupan Agama Hindu, adat, dan budaya yang menyatu padu dalam suasana harmonis dengan tidaklah terlepas dari peran serta seluruh komponen serta warisan suatu prinsip kesatuan masyarakat yang ada jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu Desa Adat.

Maksud dan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana masyarakat Desa Adat mengatur kepemilikan Tanah Adatnya baik dalam satu wilayah Desa Adat maupun antarwilayah Desa Adat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi kepemilikan lahan dalam suatu desa adat di Bali serta batas tanah adat yang dimiliki.

* KK Surveying dan Kadaster FITB ITB

1

Gambar 1. Metodologi penelitian

Metodologi penelitian yang digunakan dapat dilihat dalam gambar 1.

2. KEPEMILIKAN DAN BATAS TANAH ADAT

2.1 Hukum Adat

Di kalangan orang banyak, istilah hukum adat ini lebih sering disebutkan dengan adat saja. Dari beberapa pengertian yang ada, bahwasanya hukum adat memiliki ciri-ciri seperti :

  • - mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakatnya
  • - merupakan aturan yang tidak tertulis
  • - dilaksanakan dengan keyakinan dan kepercayaan yang kuat oleh seluruh warganya.
  • - diputuskan oleh para penguasa adat
  • - memiliki sanksi yang kuat.

2.1 Hak Ulayat

Hak persekutuan atas tanah disebut hak ulayat. Di dalam ketentuan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui dan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999, dijelaskan pula bahwasan nya hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :

  • a. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari,
  • b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan
  • c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan,
penguaasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

2.3 Kepemilikan Lahan dan Penetapannya

Pemilikan tanah diawali dengan menduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai tanah komunal. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat, sistem pemilikan individual mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal (www.tanahkoe.tripod.com).

Dalam hukum adat, hak perorangan atas tanah selalu dibatasi oleh hak ulayat. Dari hak yang dimiliki tiap individu di atas serta hak ulayatnya, mulai berkembang kepemilikan hak atas tanah (Artawilaga, 1960) yaitu :

  • a. Hak Persekutuan. Persekutuan memiliki hak untuk memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan bersama warga persekutuannya. Hak persekutuan ini termasuk membuka hutan dan mengambil hasil hutan demi kepentingan bersama.
  • b. Hak Milik. Seorang warga persekutuan berhak untuk membuka tanah dan mengerjakan tanah itu terus-menerus dan menanam pohon di atas tanah itu, sehingga ia mempunyai hak milik atas tanah itu namun wajib menghormati hak ulayat desanya, kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah, dan peraturan-peraturan adat. Selain hak milik dikenal pula hak milik

  • terkekang atau terbatas yaitu bila kekuasaan atas tanah tersebut dibatasi oleh kuat atau tidaknya hak pertuanan desa.
  • c. Hak menggunakan tanah atau memungut hasil tanah, selama waktu tertentu, yang umumnya berlaku bagi orang luar bukan warga persekutuan yang sudah mendapat ijin telah memenuhi syarat tertentu seperti membayar mesi (Jawa) atau uang pemasukan (Aceh).
  • d. Hak Wenang Pilih. Hukum adat mengenal hak wenang pilih bagi perseorangan warga persekutuan yang membuka tanah atau menempatkan tanda-tanda pelarangan seperti pagar pada tanahnya.
  • e. Hak Wenang Beli. Sering dijumpai dalam tiga bentuk yaitu hak anggota keluarga untuk membeli tanah dengan mengesampingkan pembeli-pembeli bukan anggota keluarga, hak warga persekutuan untuk membeli tanah dengan mengesampingkan orang bukan warga persekutuan, dan hak pemilik tanah yang berbatasan untuk membeli tanah tersebut dengan mengesampingkan pemilik tanah lain yang tidak berbatasan.
  • f. Hak Pejabat Adat. Kepala persekutuan atau pembesar lainnya mempunyai hak atas tanah pertanian yang diberikan oleh persekutuan untuk menghidupi keluarganya (tanah bengkok).

Mengenai jual beli (transaksi) tanah dalam hukum adat, Achmad

Sanusi membedakannya dalam 3 kategori yaitu Jual-Lepas, Jual-Gadai, Jual-Tahunan, Persetujuan maro, dan Borg.

2.4 Konsep Batas

Batas merupakan penanda dari suatu wilayah. Selain itu, batas dapat juga didefinisikan dalam segi hukum, yaitu suatu garis khayal yang memisahkan dua wilayah yang bersebelahan (Dale dan McLaughlin, 1999). Batas merupakan suatu penanda berakhirnya suatu wilayah serta sangat berhubungan dengan kekuasaan dan kewenangan suatu wilayah. Proses penetapan batas adalah suatu hal yang menjadi sangat penting. Berdasarkan cara penetapan batas yang digunakan, batas dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, (Amhar, et.al, 2001)

  • Batas Ditetapkan secara Alami. Batas wilayah yang dianggap paling mudah ditentukan secara alami adalah adanya air (garis tengah sungai dan batas territorial 12 mil laut) dan patahan bukit.
  • Batas Ditetapkan dengan Perjanjian. Selain Batas alam, batas buatan dibuat dengan suatu perjanjian. Batas ini bisa berupa jalan raya, yang secara fisik dapat terlihat, ataupun batas maya misalnya dalam bentuk undangundang, Perda, perjanjian historis atau juga sertifikat tanah serta batas dengan angka-angka koordinat.
  • Batas Ditetapkan secara Hierarki. Batas-batas wilayah dan batas kepemilikan lahan seharusnya memiliki hubungan hierarki baik ke atas (batas wilayah harus

memperhatikan batas-batas kepemilikan) maupun ke bawah (batas wilayah yang lebih tinggi otomatis menjadi batas wilayah di bawahnya)

Dari klasifikasi batas di atas, dapat dilihat bahwa umumnya suatu batas direpresentasikan oleh suatu objek fisik yang haruslah permanen, stabil, mudah diidentifikasi, dan mudah terlihat. Objek fisik tersebut dapat berbentuk apa saja asalkan memenuhi syarat tersebut, contohnya adalah tembok, pagar, atau deretan titik patok yang menandainya (Dale dan Mclaughlin, 1999).

3. MASYARAKAT ADAT DAN TANAH ADAT DI BALI

3.1 Desa Pakraman

Desa adat atau desa pakraman di Bali merupakan salah satu dari berbagai kesatuan hukum masyarakat adat yang ada di Indonesia.

Sejarah dan Pengertian Desa Pakraman

Sejak jaman Bali Kuna yaitu sekitar abad 9, masyarakat Bali yang disebut kraman telah mengenal desa dengan sebutan desa atau desa pakraman. Menurut Liefrinck, 1886, desa di Bali merupakan republik kecil yang memiliki hukum atau aturan budaya adatnya sendiri dengan susunan pemerintahannya bersifat demokratis dan memiliki otonomi. Sejarah desa pakraman dapat dilihat di dalam lontar Markandya Purana yang menceritakan perjalanan Maharsi Markandya dari Jawa Timur ke Pulau Bali. Dengan masuknya kekuasaan pemerintah Hindia

Belanda ke Bali Selatan (1906-1908) muncullah dua desa yaitu desa lama (Desa Pakraman) dan desa baru (Desa Dinas bentukan Belanda).

Nilai Filosofis dalam Desa Pakraman

Sejak awal dibentuknya, desa pakraman telah ditata untuk menjadi desa religius yaitu berlandaskan konsepkonsep dan nilai filosofis Agama Hindu. Suatu desa merupakan desa otonom (sima swantantra) bila telah memenuhi empat unsur sebagai syarat yang disebut Catur Bhuta Desa, yaitu Parimandala atau lingkungan wilayah desa, Karaman atau warga desa, Datu atau pengurus/pemimpin desa, Tuah atau perlindungan dari tuhan/Sang Hyang Widhi. Pemimpin suatu desa pakraman disebut Kelihan, Kubayan, Bayan, Kiha, Kumpi, Sanat, Tuha-tuha, atau Bendesa yang bermakna orang tua.

Peranan Desa Pakraman

Sebagai kesatuan hukum adat, desa pakraman diikat oleh adat istiadat atau hukum adat yang memiliki aturan-aturan tata krama tidak tertulis maupun tertulis yang dibuat bersama yang dinamakan Sima Awig-Awig, Dresta, Lokacara, Catur Dresta, dan nama lainnya. Desa pakraman memiliki kedudukan ganda yaitu bersifat sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan dan mempunyai fungsi yaitu membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan, melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya, memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial keadatan dan keagamaan, membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali khususnya, menjaga, memelihara, dan memanfaat kan kekayaan desa pakraman untuk kesejahteraan masyarakat desa pakraman.

Dari segi kesatuan wilayah, terdapat beberapa pola hubungan desa pakraman dengan desa dinas. Pola tersebut yaitu, satu desa dinas mencakup beberapa desa pakraman, satu desa dinas terdiri dari satu desa pakraman, satu desa pakraman mencakup beberapa desa dinas, dan satu desa pakraman terbagi dalam beberapa desa dinas.

Struktur Kelembagaan dan Sarana Penunjang

Saat ini secara terpusat di Bali, terdapat tiga bagian desa pakraman secara berurut yaitu : 1 Desa Adat Agung (Tingkat Propinsi), 9 Desa Adat Madya (Tingkat Kabupaten), Desa Adat Pakraman (Tingkat Kecamatan / Kelurahan / Desa).

Untuk wilayah desa pakraman yang luas, desa pakraman dibagi menjadi beberapa banjar dengan Kelihan Banjar. Untuk banjar yang luas, banjar dibagi pula menjadi beberapa kelompok wilayah tempat tinggal dengan berpedoman pada mata angin yang dinamakan tempekan yang diketuai oleh seorang Kelihan Tempek. Kelihan Desa dibantu oleh beberapa orang pengurus yang disebut prajuru desa adat yang terdiri dari Penyarikan (sekretaris), Petengen (bendahara), Kesinoman Desa (Juru arah) dan prajuru lainnya yang diadakan sesuai kebutuhan desa, serta Kelihan Banjar.

1

Gambar 2. Ilustrasi wilayah Desa Adat Agung hingga Tempek

Pemilihan Prajuru, Kelihan Banjar, dan Kelihan Tempek ini juga dilakukan melalui sangkepan desa.

Desa pakraman dalam kelangsungan kehidupannya, memerlukan saranasarana penunjang. Adapun yang merupakan unsur-unsur utama di desa pakraman ialah Bala (unsur warga atau krama desa), Wahana (tempat untuk merencanakan, mengkoordinir dan menuntun segala kegiatan warga) dan Kosa (perlengkapan, dana dan fasilitas yang akan digunakan di semua kegiatan krama dalam mewujudkan cita-citanya).

3.2 Tanah Adat

Sejarah Tanah Adat di Bali

Sejarah tanah adat di Bali tidak terlepas dari sejarah desa pakraman yang diawali dari perjalan Rsi Markandya membagikan tanah kepada para pengikutnya. Setelah masa Yogi Markandya, munculah kerajaan Mayadanawa (959-974M) hingga

kepemerintahan Raja Udayana Warmadewa dan istrinya Gunapriya Dharmapatmi pada tahun 988-1011M. Pada saat itu berlangsung suatu Pesamuan Agung dimana dicetusakanlah suatu paham Tri Murti dan lahirlah lima keputusan pokok yaitu :

  • 1. Paham Tri Murti dijadikan dasar keagamaan
  • 2. Pada setiap Desa Adat harus didirikan Kahyangan Tiga sebagai penerapan dari paham Tri Murti.
  • 3. Pada tiap-tiap pekarangan rumah harus didirikan bangunan suci yang disebut Sanggah atau Merajan.
  • 4. Semua tanah-tanah pekarangan dan tanah-tanah yang terletak disekitar Desa Adat yang berarti termasuk tanah-tanah Kahyangan Tiga adalah milik Desa Adat yang berarti pula milik Kahyangan Tiga dan tanahtanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
  • 5. Nama Agama ketika itu adalah Agama Ciwa Budha.

Kalau dilihat kelima putusan pokok di atas, pada putusan no. 4 terlihat bahwa tanah milik perorangan sama sekali tidak dibenarkan atau dapat kita temukan konsepsi hak ulayat dalam arti yang sebenarnya.

Jenis dan Fungsi Tanah Adat di Bali

Tanah-tanah adat atau tanah ulayat di Bali lebih dikenal dengan sebutan tanah desa. Tanah desa dapat dibedakan menjadi :

  • 1. Tanah Druwe atau sering disebut juga Druwe Desa adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh desa pakraman seperti Tanah Pasar, Tanah Lapang, Tanah Kuburan, Tanah Bukti,
  • 2. Tanah Pelaba Pura adalah tanah yang dulunya milik desa yang khusus digunakan untuk keperluan Pura yaitu tempat bangunan Pura dan yang dipergunakan guna pembiayaan keperluan Pura seperti pembiayaan upacara-upacara rutin, hingga perbaikan pura,
  • 3. Tanah Pekarangan Desa merupakan tanah yang dikuasai oleh desa pakraman yang diberikan kepada krama negak untuk tempat tinggal dengan ayahan yang melekat,
  • 4. Tanah Ayahan merupakan tanah yang dikuasai desa pakraman yang penggarapannya diserahkan kepada krama desa setempat dengan hak untuk dinikmati dengan perjanjian tertentu serta kewajiban memberikan ayahan.

Pemanfaatan tanah adat yang dimilik desa pakraman menimbulkan tiga bentuk fungsi dari tanah tersebut yaitu berfungsi ekonomi, berfungsi sosial, dan berfungsi keagamaan. Sebagai fungsi keagamaan, krama desa memiliki kewajiban ngayahang yang berupa tenaga, yaitu menyediakan dirinya untuk ngayah atau berkorban ke desa pakraman dan ngayah ke Pura / Kahyanagan Desa seperti gotong royong membersihkan pura, memperbaiki pura hingga menyelenggarakan upacara keagamaan di dalamnya dan material, yaitu menyediakan uang atau materi lainnya demi kepentingan desa pakraman dan Kahyangan Desa.

3.3 Kepemilikan dan Batas Tanah Adat di Buleleng

Gambar 3. Wilayah Kabupaten di Bali

Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah terbesar di Pulau Bali yaitu 1365,88 km2 (24,25% dari luas daerah Bali) dan memiliki 9 kecamatan yang meliputi 146 kelurahan/Desa Dinas. Di Kabupaten Buleleng, terdapat 165 desa pakraman Selain dipimpin oleh masingmasing Kelihan desanya, ke165 Kelihan Adat ini dipimpin oleh seorang Kelihan Adat Madya Buleleng.

Dari 5 Desa Pakraman yang menjadi daerah studi didapat beberapa hal yang dijelaskan dalam tabel dibawah ini.

JENIS TANAH ADATKETERANGAN
Desa Pakraman Banyuasri
Memiliki kesatuan wilayah dengan Kelurahan Banyuasri
Tanah druwe desaKuburan
Tanah pelabe Puratempat Pura berdiri
Tanah pekarangan desa12 area
Tanah ayahanberupa sawah
Desa Pakraman Petandakan
Memiliki kesatuan wilayah dengan Desa Petandakan
Tanah druwe desaPasar, lapang, dan kuburan
Tanah pelabe Pura5 Pura dan 71 are tanah untuk keperluan pura
Tanah pekarangan desa29 area
Desa Pakraman Kalibukbuk
Memiliki kesatuan wilayah dengan sebagian Desa Kalibubuk dan dibangun oleh dua banjar .
Tanah druwe20 are kuburan dan wantilan Bhinaria
Tanah pelabe Pura5 Pura dan seluas tanah untuk keperluan pura
Tanah pekarangan desa1 area
Desa Pakraman Lemukih
memiliki kesatuan wilayah dengan Desa Lemukih dibangun oleh 5 banjar Adat yang kesatuan
wilayahnya sama pula dengan banjar dinasnya
Tanah pelabe Pura96 Ha tanah untuk keperluan pura terdiri dari 52 Ha telah
disertifikatkan atas nama Pelabe Pura dan 44 Ha masing menjadi
sengketa dengan penggarap.
Tanah pekarangan desa17 area
Desa Pakraman Pemuteran
memiliki kesatuan wilayah dengan Desa Pakraman Pemuteran
Tanah pelabe Puraberada di sekitar masing-masing pura. Ada seluas tanah Pelabe Pura
yang belom disertifikatkan diakui oleh seorang pemilik hotel yang
berada di sebelah tanah tersebut

Desa Pakraman Banyuasri, Petandakan, Lemukih, dan Pemuteran memiliki kesatuan wilayah dengan desa dinasnya. Wewidangan atau batas wilayahnya

mengikuti batas desa dinasnya. Batasnya dapat berupa jalan, sungai, hutan, tebing maupun bukit.

Gambar 4. Batas wilayah Desa Pakraman berupa a) Bukit dan b) Sungai

Wewidangan Desa Pakraman Kalibukbuk dan Desa Pakraman Banyualit di Desa Kalibukbuk

ditentukan melalui paruman kedua desa pakraman tersebut.

a) Tembok b) Cap-capan Ujan

Gambar 5. Batas rumah dalam Tanah Pekarangan Desa

Dari kelima desa pakraman di atas, tanah-tanah yang dimiliki oleh desa pakraman umumnya telah memiliki batas yang jelas. Kita lihat di setiap tanah pekarangan desa telah dibatasi oleh batas berupa panyengker (pagar) tembok dan lainnya, maupun sungai, dan jalan raya. Batas-batas antarrumah dalam satu pekarangan desa di keempat desa pakraman tersebut adalah capcapan ujan dan atau tembok. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 5.

4. ANALISIS

4.1 Aspek Keberadaan Hak Ulayat dalam Desa Pakraman

Keberadaan desa pakraman tidak terlepas dari segala syarat keberadaan hak ulayat dalam masyarakat hukum adat. Dalam setiap desa pakraman di Bali, dapat dilihat tiga syarat adanya hak ulayat dalam masyarakat hukum adat seperti diuraikan pada bagian 2.

1. ada kelompok orang yang masih terikat oleh hukum adatnya, Dalam desa pakraman, semua warga desa adat terikat oleh awig-awig yang ditetapkan secara bersama. Aturan-aturan ini sebagian besar

  • tidak tertulis, tetapi dipahami serta dipatuhi oleh warga desa adat.
  • 2. terdapat tanah ulayatnya, dan dalam desa pakraman yang memiliki kesatuan wilayah dengan desa dinas, terdapat seluas tanah yang dikuasai oleh desa pakraman tersebut guna keperluan bersama warga desanya.
  • 3. terdapat tatanan hukum adatnya segala pengurusan, penguasaan, dan pembagian tanah adat yang ada di masing-masing desa pakraman diatur oleh kelihan desa dengan mengacu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paruman desa. Dapat dikatakan bahwasannya segala hasil paruman desa yang dihadiri karma desa merupakan tatanan hukum yang digunakan sebagai acuan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari uraian di atas, terlihat bahwasannya dalam desa pakraman ketiga syarat hak ulayat tersebut dipenuhi. Hak ulayat masih ada dalam desa pakraman.

4.2 Aspek Kepemilikan Tanah Adat

Dari berbagai jenis tanah-tanah adat yang ada di Bali, dapat dilihat hak perseorangan atas tanah yang melekat pada tanah tersebut.

TANAH ADAT
DI BALI
HAK ATAS
TANAH ADAT
KETERANGAN
Tanah Druwe
Tanah PasarHak Persekutuan-
Tanah LapangHak Persekutuan-
Tanah kuburanHak Persekutuan-
Tanah BuktiHak Pejabat Adat-
Tanah Pelabe PuraHak Persekutuan
Terbatas
Tanah telah memiliki
sertifikat hak pakai.
Tanah Pekarangan DesaHak Milik TerkekangHak pertuanan desa lemah
Tanah Ayahan DesaHak Milik TerkekangHak pertuanan desa kuat

Tabel 1. Hak Atas Tanah dalam Tanah Adat di Bali

Hingga saat ini kepemilikan atas tanah kepada desa pakraman belumlah jelas dalam arti tidak ada suatu bukti kuat secara tertulis yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai oleh persekutuan merupakan milik persekutuan. Ini dikarenakan karena desa pakraman hingga sekarang belum ditunjuk sebagai badan hukum.

4.3 Aspek Penetapan Batas

Dari keempat pola hubungan wilayah, dapat dilihat bahwasannya batas wilayah (wewidangan) desa pakraman mengacu pada batas wilayah desa dinas. Namun, hal ini menimbulkan masalah yang sering terjadi saat ini. Secara tertulis belum ada data mengenai obyek batas wilayah desa pakraman yang pasti baik itu pernyataan dari pemerintah maupun dari desa pakraman

sendiri walaupun terdahulu batasnya telah ditetapkan secara bersama.

Untuk tanah-tanah adat yang dimiliki desa pakraman, obyek fisik batas telah ada dan jelas antara lain pagar tembok, pohon, bambu dan lainnya, jalan raya dan gang, sungai, pematang sawah, serta obyek batas lainnya. Jadi dapat dikatakan bahwasannya didalam wilayah desa pakraman terdapat tanah-tanah adat yang telah memiliki batas yang jelas. Namun, batas-batas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak adanya bukti otentik.

Batas-batas dari wilayah desa pakraman dan tanah adat yang dimiliki ditetapkan melalui perjanjian. Perjanjian tersebut umumnya telah dilakukan sejak dulu dan tidak terdapat pula suatu perjanjian tertulis antara wilayah yang berbatasan.

AREAKETERANGANJENIS BATAS
Desa Adat AgungMemiliki kesatuan wilayah dengan
Propinsi Bali
Ditetapkan secara
alami
Ditetapkan dengan
perjanjian
Ditetapkan secara
hirarkies
Desa Adat MadyaMemiliki kesatuan wilayah dengan
Daerah Tingkat II/Kabupaten
Desa Adat PakramanMemiliki kesatuan wilayah dengan
Desa atau Kelurahan
Banjar AdatWilayahnya bagian dari desa
Pakraman
TempekWilayahnya bagian dari
Banjar Adat
Tanah Druwe DesaTerdapat dalam wilayah tempek,
Tanah Pasarbanjar adat ataupun desaDitetapkan secara
Tanah Lapangpakraman.alami
(sungai, hutan,
Tanah KuburanBatasnya ada berupa jalan, sungai,tebing, bukit)
Tanah Buktihutan,
tebing,
bukit,
panyengker
(pagar) tembok maupun tanaman
dan cap-capan ujan.
Ditetapkan dengan
perjanjian
(jalan,
hutan, penyenker,
Tanah Pelabe Pura
Tanah Pekarangan Desa
Tanah Ayahan Desacap-capan ujan)

Tabel 2. Jenis Batas dalam wilayah Adat di Bali

5. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • Hak ulayat masih ada dalam desa pakraman dan hingga saat ini masih diakui oleh masyarakatnya maupun pemerintah Propinsi Bali.
  • Dalam Tanah Pasar, Tanah Lapang, Tanah Kuburan melekat hak persekutuan, dan dalam Tanah Bukti melekat hak pejabat adat. Hak milik terkekang melekat dalam Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa melekat Sedangkan pada tanah Pelabe Pura melekat hak persekutuan terbatas. Kepemilikan tanah adat di Bali oleh Desa

  • Pakraman sangat lemah karena tidak adanya suatu keputusan tertulis yang menyatakan bahwa desa pakraman memiliki beberapa tanah adat.
  • Di dalam wilayah desa pakraman yang batasnya mengikuti desa dinasnya, terdapat tanah-tanah adat yang telah memiliki obyek batas yang jelas. Namun, batas-batas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak adanya bukti otentik.

5.2 Saran

Saran yang dapat penulis berikan dari penelitian ini adalah perlu dikaji lebih lanjut mengenai keberadaan desa pakraman hingga dapat memiliki wilayah dilihat dari segi hukum.

6. PUSTAKA

  • Amhar, F. Patmasari, T. Kencana, A. 2001. Aspek-Aspek Pemetaan Batas Wilayah Sebuah Tinjauan Komprehensif
  • Muhammad, Bushar. 1983. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta : Pradnya Paramitha.
  • Rimbawa, made. 2007 Komunikasi Personal, Kelihan Desa Adat Madya Buleleng, Bali.
  • Sanusi, Achmad. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung:Tarsit
  • Suandi. 2007 Komunikasi Personal, Kelihan Desa Pakraman Banyuasri, Buleleng, Bali.
  • Suasthawa, M. 1987. Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA. Denpasar : CV.Kayumas Agung

References

  1. Amhar, F. Patmasari, T. Kencana, A. 2001. Aspek-Aspek Pemetaan Batas Wilayah Sebuah Tinjauan Komprehensif
  2. Muhammad, Bushar. 1983. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta : Pradnya Paramitha.
  3. Rimbawa, made. 2007 Komunikasi Personal, Kelihan Desa Adat Madya Buleleng, Bali.
  4. Sanusi, Achmad. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung:Tarsit
  5. Suandi. 2007 Komunikasi Personal, Kelihan Desa Pakraman Banyuasri, Buleleng, Bali.
  6. Suasthawa, M. 1987. Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA. Denpasar : CV.Kayumas Agung