PENDDAHULUAN
Sejarah internet dimulai pada tahun 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika memutuskan untuk mengadakan riset tentang metode menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik. Tujuannya untuk membuat sistem jaringan komputer yang tersebar untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari informasi terpusat. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET (Ahira, 2011).
Selama bertahun-tahun kemudian internet hanya digunakan di lingkungan sains dan militer. Para ilmuwan menggunakan internet untuk bertukar informasi, penyebaran jurnal, akses komputer jarak jauh, dan email. Aplikasiaplikasi tersebut berjalan dengan baik di atas model datagram (Tanenbaum, 2003). Namun, semenjak Tim Berners-Lee pada tahun 1990 memperkenalkan teknologi World Wide Web (WWW), internet mengalami perubahan yang luar biasa. Internet menjadi milik publik dan menjelma menjadi jaringan komputer terbesar di dunia. Berbagai aplikasi baru pun bermunculan, seperti VoIP, video conference, game online, dan situs jejaring sosial. Internet
* Mahasiswa Prodi Sisten dan Teknologi informatik ITB
juga memungkinkan penduduk dunia memasuki era perdagangan digital atau ecommerce. Pada milenium ketiga ini, internet telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat dunia.
Internet bisa dikatakan menciptakan ruang atau dunia baru bagi manusia untuk berekspresi dan berkomunikasi. Dunia baru itu biasa disebut dunia cyber atau dunia maya, sebuah ruang ketika penggunanya bisa berbagi dan berkomunikasi tanpa dibatasi oleh wilayah dan kewarganegaraan. Di dalam dunia maya bisa ditemukan akses ke berbagai materi pengetahuan dan budaya yang ada di belahan dunia lain. Di dalamnya juga terdapat materi hiburan, seperti musik, video, dan film. Penggunanya pun bisa bertemu teman lama, kerabat jauh, bahkan pasangan hidup. Namun, perlu diperhatikan bahwa di dunia maya juga terdapat berbagai materi yang terlarang, seperti data intelijen yang mengandung rahasia Negara, dan materi pornografi yang bisa merusak moral.
Teknologi internet telah membawa materi pornografi yang dulu hanya bisa diakses melalui buku maupun video ke dalam dunia cyber yang luas. Semua orang, tanpa melihat usia, bisa mengakses materi pornografi dari rumahnya asalkan ada komputer atau handphone dan akses internet. Bayangkan, cukup dengan mengetikkan kata kunci sex, porn, atau nudes pada mesin pencari, maka akan ditampilkan ribuan situs yang bisa dikunjungi dengan mudah. Banyaknya situs pornografi lokal dan internasional yang ada di internet telah membuat banyak pihak, terutama orang tua, khawatir dengan perkembangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Menurut sebuah penelitian yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah hati di Jakarta tahun 2005, terungkap bahwa 80 persen anak berusia 9-12 tahun pernah mengakses materi pornografi (Chiedyraz, 2006). Selain lewat film (VCD/DVD), anak-anak ini juga pernah mengakses situs pornografi. Padahal internet juga memiliki berbagai manfaat yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan.
PENGERTIAN PORNOGRAFI
Pornografi berasal dari kata porn? (prostitusi atau pelacuran) dan graphein (tulisan). Dalam Encarta Referency Library (Downs, 2005), dikatakan bahwa pornografi adalah segala sesuatu yang secara material baik berupa film, surat kabar, tulisan, foto, atau lainlainnya, menyebabkan timbulnya atau munculnya hasrat-hasrat seksual. Pengertian yang sama dinyatakan pula dalam Ensiklopedia Britannica (2005), pornografi adalah penggambaran perilaku erotik dalam buku-buku, gambar gambar, patung-patung, film, dan sebagainya, yang dapat menimbulkan rangsangan seksual. Dengan demikian, siapa pun yang menyajikan gambar, tulisan, atau tayangan yang mengumbar aurat sehingga menimbulkan nafsu atau hasrat-hasrat seksual, memancing birahi, dan erotisme, sudah dianggap terlibat dalam perbuatan pornografi.
Meskipun hasrat-hasrat seksual manusia merupakan sesuatu yang bersifat insting dan biologis, tetapi ekspresi seksualitas ini sangat berkaitan dengan faktor-faktor kebudayaan, seperti bagaimana cara pandang masyarakat mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, pemikiran ideal tentang seksualitas, pandangannya mengenai nilai-nilai moral, dan tingkat kebebasan individu (Sudrajat, 2005). Dalam beberapa kasus tertentu, konten pornografi merupakan refleksi dan produk dari suatu kebudayaan. Di beberapa negara misalnya, materi dan lukisan yang bersifat pornografik dapat ditolerir, tetapi di beberapa negara yang lain materi dan lukisan semacam itu dilarang sama sekali.
Pornografi yang berkembang pada abad ke-20 dan abad ke-21 belum pernah terjadi sebelumnya, baik dalam hal ragam media yang digunakan atau banyaknya volume karya yang diproduksi. Sejak Perang Dunia II, tulisantulisan yang mengenai dan bersifat pornografik secara luas telah digantikan oleh gambarangambaran visual yang eksplisit dalam bentuk perilaku erotis, dan dipandang telah lepas dari nilai-nilai sosial (Sudrajat, 2005). Pornografi yang disembunyikan dalam bentuk gambar maupun gerakan tari-tarian pengumbar nafsu
menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat sekarang. Banyaknya tayangan yang berbau porno di televisi membuat anakanak ingin menggali lebih jauh lagi tentang pornografi melalui internet.
MENGAPA ANAK-ANAK HARUS DILINDUNGI?
Berikut ini adalah bagan yang menunjukkan periode perkembangan anak-anak:

Bagan 1 Periode Perkembangan Anak-Anak
Periode prakelahiran ialah saat dari pembuahan hingga kelahiran. Periode ini merupakan masa pertumbuhan yang luar biasa dari satu sel tunggal hingga menjadi organisme yang sempurna dengan kemampuan otak dan perilaku yang dihasilkan kira-kira dalam periode 9 bulan. Masa bayi ialah periode perkembangan yang merentang dari kelahiran hingga 18 atau 24 bulan. Masa bayi adalah masa yang sangat bergantung pada orang dewasa. Banyak kegiatan psikologis yang terjadi hanya sebagai permulaan seperti bahasa, pemikiran simbolis, koordinasi sensorimotor, dan belajar sosial.
Masa awal anak anak yaitu periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah. Selama masa ini, anak-anak kecil belajar semakin mandiri dan menjaga diri mereka sendiri, mengembangkan keterampilan kesiapan bersekolah, dan meluangkan waktu berjam jam untuk bermain dengan teman teman sebaya. Jika telah memasuki kelas satu sekolah dasar, secara umum mengakhiri masa awal anak-anak, sedangkan, masa anak-anak ialah periode perkembangan yang merentang dari usia kira- kira enam hingga dua belas tahun, yang setara dengan tahun-tahun sekolah dasar, periode ini biasanya disebut dengan tahuntahun sekolah dasar. Keterampilan fundamental seperti mem- baca, menulis, dan berhitung telah dikuasai. Anak secara formal berhubungan dengan dunia yang lebih luas dan kebudayaan. Prestasi menjadi tema yang lebih sentral dari dunia anak dan pengendalian diri mulai meningkat (Alim, 2009).
Dari paparan di atas, tampak bahwa fase anakanak mulai dari prakelahiran sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungannya. Bayangkan bila pada fase anak-anak ini, mereka terpengaruh oleh materi pornografi yang membuat mereka merasakan hal-hal (rangsangan) yang sebenarnya belum bisa mereka pahami dan terjemahkan. Mereka akan menjadi bingung, mereka akan mengalami disorientasi, yang bisa berakibat pada perilaku penyimpangan seksual. Dampak lainnya adalah moral mereka akan mengalami degradasi dan membuat mereka merasa pornografi adalah hal biasa. Anak-anak akan tumbuh berkembang ke masa remaja dan dewasa, dan akan tiba saat merekalah yang akan menggantikan peran generasi produktif yang sekarang. Anak-anak inilah nantinya yang akan mengisi kursi di berbagai institusi, industri, dan pemerintahan.
Jika sejak kecil mereka sudah terpengaruh materi pornografi yang tidak layak, saat mereka dewasa nanti bagaimana keadaan negeri ini. Terlihat di atas bahwa masa anakanak merupakan fase yang penting, lagi pula masa anak-anak berada di tengah dalam fase perkembangan manusia.
KEBIJAKAN HUKUM DI INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
Kenyataan-kenyataan yang terdapat di atas membuat berbagai pihak, terutama orang tua, tidak nyaman dan aman dalam membiarkan anak-anak mengakses internet. Sebenarnya upaya memberantas kejahatan kesusilaan ini bisa dilakukan. Terdapat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang segala bentuk dan jenis pornografi, yaitu pada Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP untuk kejahatan. Ada pula Bab XIV buku II tentang kesusilaan dan Pasal 532 KUHP Bab VI buku III untuk pelanggaran kesusilaan. Namun dengan adanya modus penyebaran kejahatan pornografi melalui sarana teknologi infromasi, keberadaan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pornografi itu perlu dikaji ulang substansi dan proses penegakkan hukumnya (Sulistyanta, 2006). Apakah pasalpasal tersebut cukup operasional untuk menanggulangi kejahatan di bidang pornografi pada era global ini?
Di samping itu, terdapat peraturan perundangan lainnya, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran. Kedua undangundang ini lebih kepada pengawasan terhadap materi yang terdapat pada media cetak dan media elektronik, dalam hal ini adalah radio dan televisi. Bisa dikatakan sekarang pihak berwenang bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran materi dan tindakan pornografi karena sudah adanya UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UPAYAPERLINDUNGAN
Dari beberapa sumber yang didapat, seperti FBI's Parent Guide to Internet Safety dan Bill Mullin's Blog, penulis dapat merangkum berbagai upaya perlindungan anak-anak yang bisa dilakukan para orang tua, adalah sebagai berikut (FBI, 2000 dan Mullin, 2008).
- 1. Perlu untuk mengetahui semua perangkat yang dapat mengakses internet. Masyarakat Indonesia pada umumnya mengira bahwa komputer/laptop adalah perangkat umum yang digunakan untuk mengakses konten pornografi di internet. Padahal, kebanyakan orang hari ini mengakses internet melalui mobile handphone. Namun perlu juga memperhatikan perangkat lain, misal game console, karena game console semacam PS3 sudah bisa mengakses internet.
- 2. Selalu awasi penggunaan perangkat di atas, seperti secara berkala memeriksa data-data yang disimpan, khususnya file gambar dan video
- 3. Menginstall software untuk memblok akses ke situs pornografi. Ini termasuk langkah untuk memfilter materi yang ada di internet. Jangan terlalu ketat dalam melakukan filtering, karena bisa saja software salah mengenali situs ilmu pengetahuan dengan situs pornografi, misal situs ilmu kebidanan.
- 4. Perlu melakukan pembedaan perlakuan, bergantung pada usia anak-anak. Anakanak yang masih TK dan SD lebih baik tidak mempunyai email terlebih dahulu. Adapun yang SMP bisa menggunakan email, namun melalui email orang tua. Yang sudah SMA bisa menggunakan email dan memiliki akun di situs jejaring sosial, namun selalu awasi penggunaannya. Anak-anak usia TK-SMP lebih baik tidak bergabung dengan situs jejaring sosial.
- 5. Tidak perlu menggunakan video kamera di komputer/laptop. Blok juga perangkat lunak IM (internet messenger) yang mengizinkan melakukan panggilan telepon atau video callmelalui internet.
- 6. Selalu berkomunikasi dengan anak dalam suasana nyaman dan tentram. Jika ada hal mencurigakan, jangan menekan anak. Namun, jelaskan bahayanya bertemu dengan orang asing di internet, walau betapa baik tampaknya mereka.
- 7. Jangan pernah berpikir bahwa predator seks anak-anak selalu pria, bisa saja wanita. Bahkan ada contoh kasusnya di Amerika.
Pemerintah dan masyarakat juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak dari pornografi di internet. Upayaupaya tersebut, adalah
- 1. Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan yang menindak tegas pelaku di balik industri pornografi di negeri ini;
- 2. Pemerintah mengeluarkan peraturan yang membuat perusahaan Internet Service Provider (ISP) melakukan pembatasan akses ke situs pornografi;
- 3. Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan yang membatasi kemampuan situs pencari (search engine);
- 4. Masyarakat dan pengusaha mengawasi berbagai kafe dan warung internet, bilamana ada anak-anak yang datang ke sana untuk mengakses situs pornografi;
- 5. Masyarakat ikut memberikan penjelasan betapa bahayanya mengakses situs pornografi dan berhubungan dengan orang asing di internet.
Pada bagian sebelumnya terlihat berbagai upaya yang dilakukan orang tua, pemerintah, maupun masyarakat dalam melindungi anakanak dari pornografi di internet. Berikut ini beberapa kekurangan yang ada dalam upayaupaya tersebut.
TABEL 1 KEKURANGAN BERBAGAI UPAYA ORANG TUA, PEMERINTAH, DAN MASYARAKAT
| Upaya yang Dilakukan Oleh | Kekurangan | |
|---|---|---|
| Orang tua | - mengekang pada anak | Seringkali orang tua terlalu kebebasan anak sehingga mengakibatkan stres |
| - ada waktu | Pengawasan terhadap semua materi di perangkat berakses internet tidak selalu mudah dan | |
| - yang dapat diandalkan | Tidak semua perangkat lunak filtering memiliki basis data | |
| - | Belum ada aturan yang di sepakati bersama tentang peng |
| gunaan situs jejaring sosial, | ||||
|---|---|---|---|---|
| bisa-bisa | orang | tua | meng | |
| hambat pergaulan anaknya | ||||
| - | Perangkat | lunak | IM | yang |
populer rata-rata memiliki layanan telepon dan video call
Pemerintah dan masyarakat
- Pengaplikasian peraturan dan perundangan masih lemah, dan seringkali pihak berwenang kurang cepat tanggap
- Berbagai ISP bisa diakali dengan mengganti setting DNS server
- Kebanyakan pengusaha dan penjaga warung internet tidak peduli bila ada anak-anak yang mengakses situs pornografi
SIMPULAN
Sepanjang pemaparan di atas, terlihat bahwa orang tua dan pemerintah harus bergerak bersama untuk melindungi anak-anak. Langkah-langkah pencegahan memang sangat perlu. Kekurangan yang ada harus dilihat lagi untuk ditemukan solusinya, sehingga solusi berikutnya bisa lebih efektif dan efisien. Diperlukan sebuah solusi atau sistem yang bisa membuat komunitas tetap update tentang isu ini, tetapi anak-anak juga tetap aman dalam mengakses internet.
Melalui pemikiran yang cukup mendalam sebuah solusi muncul dengan kriteria, sebagai berikut.
- 1. Komunitas, termasuk pemerintah, dapat bergabung ke dalam sistem solusi;
- 2. Komunitas dapat berbagi tentang berbagai informasi tentang perlindungan anak-anak;
- 3. Komunitas dapat memberikan informasi terbaru dan update tentang masalah masingmasing;
- 4. Komunitas menjadi pengawas dari dunia maya. Anggota dapat memberikan laporan bila ada situs yang ternyata menyebarkan materi pornografi. Ada anggota sebagai moderator yang melakukan pengecekan dan konfirmasi;
5. Adanya sebuah tool, yaitu perangkat lunak filtering untuk berbagai peramban (browser).
Bagan 2 Sistem yang Diimpikan Untuk Dijalankan
Solusi ini bisa menjadi seperti sistem yang dibangun di atas jaringan internet agar komunitas dapat saling berkomunikasi dengan leluasa. Sistem ini menggunakan teknologi web untuk membangun ruang diskusinya. Kemudian, sistem ini mengeluarkan produk berupa tool, seperti filter yang bisa dipasang di peramban dan setiap kali ada situs pornografi baru bisa diupdate ke dalam perangkat lunak filtering.
Solusi ini juga bisa berupa layanan SMS di telepon genggam. SMS yang diterima adalah berbagai info dan update tentang upaya melindungi anak-anak dari pornografi di internet. Sistem ini juga menyediakan perangkat lunak filtering yang bisa diunduh secara gratis untuk memfilter peramban yang digunakan.
