PENDAHULUAN
Segala bentuk kegiatan pelayanan atau kinerja yang dilaksanakan setiap instansi Pemerintah pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, Kinerja yang dihasilkan maksimal harus sesuai dengan prinsip good governace (pemerintahan yang baik). Karena kinerja merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap instansi pemerintah, kinerja dapat dijadikan acuan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu instansi. Dengan demikian, instansi pemerintah tersebut mampu bersaing dan berkembang maksimal berhasil dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kinerja merupakan hubungan fungsional yang dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu faktor knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan motivasi. Persamaan ketiga faktor tersebut dinotasikan sebagai berikut.
Kinerja = f (knowledge, skill dan motivasi)
Kinerja : Sesuatu yang dicapai; prestasi yang diperlihatkan;
Knowledge : Mengacu pada pengetahuan yang dimiliki oleh pegawai
(knowing what to do), skill : Mengacu pada kemampuan untuk melakukan pekerjaan (the ability to do well), motivasi : Dorongan dan semangat untuk bekerja.
Kinerja yang telah dicapai suatu instansi pemerintah harus dievaluasi, atau diukur, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kinerja harus sesuai dengan yang ditetapkan atau desain dalam perencanaan atau lebih dikenal dengan renstra K/L (renstra Kementerian/Lembaga) yang bermuara pada RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional, bahkan RPJP (rencana pembangunan jangka panjang).
Untuk mengukur kinerja digunakan indikator kinerja. Indikator kinerja yang umum sering dipakai, yaitu sebagai berikut.
- 1. Indikator masukan (inputs) adalah suatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran, baik berupa dana, sumberdaya alam, sumber daya manusia, teknologi, dan informasi.
- 2. Indikator keluaran (outputs) adalah suatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan baik berupa fisik maupun nonfisik.
- 3. Indikator hasilan (outcomes) adalah suatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran pada jangka menengah.
- 4. Indikator manfaat (benefits) adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir pelaksanaan kegiatan.
- 5. Indikator dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik potisif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, setiap instansi pemerintah mempunyai indikator kinerja yang berbeda satu sama lain bergantung pada rencana strategis yang telah ditetapkan oleh setiap instansi.
ANALISIS INDIKATOR KINERJA BAKORKAMLA TERKAIT RPJMN 2010-2014
Untuk mendapatkan indikator kinerja antara lain :
1. Koridor tolok ukur yang menjadi norma dasar.
Langkah pertama yang perlu dikaji adalah menentukan koridor tolok ukur. Tolok ukur menurut kamus bahasa Indonesia adalah sesuatu yang dipakai sebagai dasar mengukur atau menilai; patokan; standar. Jadi, pada intinya kita harus menganalisis apa saja yang menjadi standar (tolok ukur) atau norma apa saja yang perlu digunakan untuk menyusun tolok ukur ini agar mendapatkan indikator yang terdiri dari parameter yang berkorelasi dengan RPJMN 2010-14 ke depan yang lebih komprehensif dan terpadu.
Koridor tolok ukur ini di antaranya adalah
- 1. permasalahan keamanan laut NKRI,
- 2. Renstra Bakorkamla 2010-2014,
- 3. Jakstra Bakorkamla,
- 4. Visi-Misi NKRI,
- 5. Visi-Misi Bakorkamla, dan
- 6. RPJMN 2010-2014.
2. Penentuan Indikator
Setelah menganalisis norma apa saja yang akan dijadikan tolok ukur, langkah selanjutnya adalah menganalisis indikator yang bermuara pada tolok ukur tersebut. Adapun indikator adalah variabel untuk mengukur perubahan-perubahan yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung (WHO, 1981). Selain itu, indikator adalah variabel yang mengindikasikan/memberikan petunjuk kepada kita tentang suatu keadaan tertentu sehingga dapat digunakan untuk mengukur perubahan (Green, 1992).
Untuk mendapatkan indikator kinerja adalah berikut ini.
Kedudukan Indikator Kinerja
Sumber : Bappenas
Gambar 1 Kedudukan indikator kinerja
Analisis untuk mendapatkan indikator :
| Perencanaan | Sesuai dengan Visi, Misi, Fungsi, Norma, Renstra, Jakstra, dll. | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Pelaksanaan | Kinerja Bakorkamla terkait dengan RPJM Bakorkamla dan RPJMN | |||||
| 2010-2014. | ||||||
| Pemantauan & | Sejauh mana kinerja Bakorkamla terkait dengan RPJM Bakorkamla dan | |||||
| Evaluasi | RPJMN 2010-2014 sudah terpenuhi atau belum untuk menuju tujuan | |||||
| dan sasaran yang sama | ||||||
| Indikator | Adalah variabel untuk mengukur perubahan-perubahan yang terjadi | |||||
| baik langsung maupun tidak langsung (WHO, 1981). Selain itu | ||||||
| indikator juga adalah variabel yang meng-indikasikan/memberikan | ||||||
| petunjuk kepada kita tentang suatu keadaan tertentu, sehingga dapat | ||||||
| digunakan untuk mengukur perubahan (Green, 1992). | ||||||
| Kualitatif | Mutu | |||||
| Kuantitatif | Jumlah | |||||
| Sasaran | Sesuatu yang menjadi tujuan | |||||
| Tujuan | Arah haluan yang dituju | |||||
3. Penentuan Parameter
Parameter menurut kamus bahasa Indonesia adalah ukuran seluruh populasi dalam penelitian yang harus diperkirakan dari apa yang terdapat dalam percontohan. Parameter ini akan dikaji, dengan indikator terlebih dahulu, lalu dari indikator tersebut dikembangkan menjadi parameter atau hal-hal apa saja yang menjadi detaildetail atau ukuran yang terdapat dalam indikator. Dengan didapatnya parameter yang dianalisis berdasarkan indikator terkait, evaluasi dapat dilakukan berdasarkan parameter tersebut.
4. Evaluasi
Melakukan evaluasi berdasarkan indikator yang terdiri atas parameter yang dihasilkan yang bermuara pada tolok ukur yang dikaji. Hasil evaluasi dikorelasikan dengan RPJMN dan RPJM Bakorkamla berdasarkan kinerja Bakorkamla. Sejauh mana kinerja yang telah dicapai oleh Bakorkamla terkait dengan RPJM Bakorkamla dan RPJMN 2010-2014, sudah terpenuhi atau belum kinerja yang dihasilkan, setidaknya
harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governace (pemerintahan yang baik). Selanjutnya, dilakukan penilaian kualitatif dan penilian kuantitatif dari hasil evaluasi yang didapat. Dari penilaian tersebut dapat diketahui apakah instansi pemerintah, dalam hal ini, Bakorkamla sudah cukup atau masih banyak kekurangan dalam melaksanakan kinerjanya.
5. Sasaran dan Tujuan
Dari hasil evaluasi tersebut di atas, dapat dilihat sudah sejauh mana pencapaian indikator renstra Bakorkamla terhadap RPJMN 2010-2014. Jika sudah terpenuhi berapa persentase yang terpenuhinya, jika belum terpenuhi berapa persentase yang belum terpenuhinya. Dari hasil tersebut, dapat ditentukan sasaran dan tujuan. Sasaran adalah sesuatu yang menjadi tujuan dan tujuan adalah arah haluan yang dituju.
Untuk lebih jelasnya penjabaran apa dapat dilihat di bawah ini :

Gambar 2 Penentuan indikator kinerja Bakorkamla terkait RPJMN 2010-2014.
Uraian keterkaitan koridor tolok ukur dapat dilihat pada gambar berikut :

Gambar 3 Uraian keterkaitan koridor tolok ukur.
Berdasarkan gambar tersebut, indikator disertai parameter untuk menunjang kinerja Bakorkamla setelah dianalisis hasilnya adalah berikut ini.
TABEL 1 INDIKATOR DAN PARAMETER UNTUK MENUNJANG KINERJA BAKORKAMLA TERHADAP RPJMN 2010-2014
| No | Indikator | Parameter | |||
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Operasi Keamanan | 1. Pengamanan,pengawasan dan penertiban jalur pantai dan laut | |||
| laut | (terutama ALKI). | ||||
| 2. Penegakan Hukum di Laut yang terintegrasi. | |||||
| 3. Pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. | |||||
| 4. Kegiatan gladi posko dan operasi intelijen. | |||||
| 5. Pemantauan proses hukum penyeleseian perkara. | |||||
| 2. | Kelembagaaan | 1. Kebijakan mengenai badan pengaman laut yang multi fungsi. | |||
| 2. Kebijakan publik terkait keamanan dan keselamatan di laut. | |||||
| 3. Kebijakan teknis terkait keamanan laut. | |||||
| 4. kegiatan penyusunan kebijakan kelautan. | |||||
| 5. kegiatan penyusunan jaringan sistem informasi. | |||||
| 6. Kegiatan peningkatan operasional dan pemeliharaan kapal | |||||
| pengawas | |||||
| 3 | A.Kerjasama dengan | 1. Bidang Keamanan Pertahanan Laut : | |||
| luar negeri | - Ilegal logging | ||||
| (terutama yang | - Illegal fishing, dll. | ||||
| sering melewati | 2. Bidang Alutsista. | ||||
| perairan Indonesia | 3. BidangPembuanganSampah, limbah, dll. | ||||
| 4. Kegiatan pengembangan jaringan kerjasama internasional. | |||||
| B. Kerjasama dalam | 1. Bidang Keamanan Pertahanan Laut : | ||||
| negeri (pemerintah | - Ilegal Logging | ||||
| maupun swasta | - Illegal fishing, dll. | ||||
| pengguna perairan | 2. BidangAlutsista. | ||||
| Indonesia) | 3. BidangPembuanganSampah. | ||||
| 4. kegiatan pengembangan jaringan kerjasama regional | |||||
| 5. Kegiatan kerjasama antar instansi | |||||
| pemerintah/swasta/lembaga | |||||
| 4. | PenegakanHukum di | Hukumnasionalmaupunhukuminternasional. | |||
| No | Indikator | Parameter | |||
|---|---|---|---|---|---|
| laut | |||||
| 5. | InstitusiKeamanan | 1. Seluruh instansi pengaman laut. | |||
| multi fungsi | 2. Sistem koordinatif. | ||||
| 6. | Pembangunan | 1. Pemanfaatan sumber daya kelautan. | |||
| Kelautan | 2. Pelestarian sumber daya kelautan. | ||||
| 7. | Sumber Daya | 1. Pelatihan-pelatihan. | |||
| Manusia | 2. Pendirian Sekolah-sekolah/akademi. | ||||
| 3. Penelitian-penelitian. | |||||
| 8. | Pengembangan Iptek | 1. Iptek untuk pertahanan dan keamanan kelautan. | |||
| Kelautan | 2. Penguasaan dan pengembangan iptek. | ||||
| 3. Alutsista. | |||||
| 9. | Perekonomian | Pangsa Pasar Nasional : | |||
| 1. Pembangunan Ekonomi Kelautan. | |||||
| 2. Industri Kelautan. | |||||
| 3. Perhubungan Laut (Pelabuhan). 4. Perikanan. | |||||
| 5. Wisata Bahari. | |||||
| 6. Sumber daya mineral, energi lepas pantai. | |||||
| Pangsa Pasar Internasional : | |||||
| 1. Perikanan. | |||||
| 2. Hasil Pertambangan dan gas bumi lepas pantai. | |||||
| 3. Budidaya perikanan. | |||||
| 4. Rumput laut. | |||||
| 5. Kerajinan Laut. | |||||
| 10. | Sosial Budaya | 1. Kerukunan. | |||
| 2. Persatuan bangsa. | |||||
| 3. Pendidikan nasional. | |||||
| 4. Kesadaran hukum. | |||||
| 5. Generasi muda dan peranannya. | |||||
| 11. | Sarana Prasarana | 1. Sarana dan Prasarana : Software(IT) dan Hardware | |||
| 2. Sarana dan Prasarana Di Pusat | |||||
| 3. Sarana dan Prasarana Di Daerah | |||||
| 4. Kegiatan pembangunan gedung kantor, perlengkapan | |||||
| sarana gedung dan alat pengolah data (di daerah). | |||||
| 5. Kegiatan pengembangan sarana prasarana pengamanan. | |||||
| 12. | Politik | 1. Sistem manajemen nasional. | |||
| 2. Sistem politik. | |||||
| 3. Pembagian wilayah. | |||||
| 4. Otonomi daerah. | |||||
| 13. | Hankam | 1.Sistem pertahanan negara. | |||
| 2. Keamanan lingkungan. | |||||
| 3. Industri & prasarana pendukung pertahanan. 4. Strategi pengembangan wilayah kelautan. | |||||
| 14. | Lingkungan Hidup | 1. Pelestarian lingkungan laut nasional dan global. | |||
| 2. Pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan | |||||
| pencemaran di laut. | |||||
| 15 | Anggaran | 1. Pusat. | |||
| 2. Daerah. | |||||
Indikator dan parameter kinerja tersebut dievaluasi sudah sejauh mana kinerja yang sudah dilaksanakan Bakorkamla apa sudah
terpenuhi atau belum, kinerja Bakorkamla tersebut terhadap RPJMN 2010 – 2014. Adapun kondisi penilaian adalah berikut ini.
TABEL 2 KONDISI PENILAIAN KINERJA
| NILAI | ||
|---|---|---|
| KONDISI PENILAIAN | KUALITATIF | |
| Sangat Terpenuhi | 85 - 100 | |
| Terpenuhi | 70 - 84 | |
| Cukup Terpenuhi | 55 - 69 | |
| Kurang Terpenuhi | 40 -54 | |
| Tidak terpenuhi | < 40 | |
ALISISIS KINERJA INSTANSI BAKORKAMLA DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT
Bakorkamla berusaha keras untuk melaksanakan kinerja sesuai dengan yang diharapkan dalam RPJMN 2010 – 2014, seperti
- 1. Operasi keamanan laut; 2. Kelembagaan; 3. (a) Kerja sama dengan luar negeri (terutama yang sering melewati perairan Indonesia), (b) Kerja sama dalam negeri (pemerintah maupun swasta pengguna perairan Indonesia); 4. Penegakan hukum di laut; 5. Institusi keamanan multifungsi; 6. Pembangunan kelautan;
- 7. Sumber daya manusia; 8. Pengembangan iptek kelautan; 9. Perekonomian; 10. Sosial Budaya; 11. Sarana Prasarana; 12. Politik; 13. Hankam; 14. Lingkungan Hidup; dan 15. Anggaran.
Jika seluruhnya dijalankan dengan baik, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Contoh.
Indikator.
- 1. Operasi Keamanan laut
- 2. Parameter :
- 1. Pengamanan, pengawasan dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama ALKI).
- 2. Penegakan Hukum di Laut yang terintegrasi.
- 3. Pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
- 4. Kegiatan gladi posko dan operasi intelijen.
- 5. Pemantauan proses hukum penyelesaian perkara.
Parameter 1. Pengamanan, pengawasan, dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama ALKI).
Perairan Indonesia memiliki empat buah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Perairan Indonesia ini menjadi jalur transportasi laut internasional. Dalam satu tahunnya, tidak kurang 51.000 kapal asing dan lokal yang melintas di kawasan ini. Walaupun ada 14 instansi dalam pengamanan laut, wilayah operasi pengamanan laut tidak sepenuhnya tercakup oleh instansi terkait. Hanya TNI AL yang cakupan wilayah operasinya sampai dengan landasan kontinen seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
TABEL 3 WILAYAH OPERASI INSTANSI TERKAIT MILIK SATGAS PATROLI LAUT
| Wilayah | Operasi | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Instansi | Perairan Peda Iaman | Perairan Kepu Iauan | Laut Teri torial | ZEEI | Zona Tam bahan | Landas Kon tinen |
| TNI-AL | 18 · 19 | • | 1/1 | 19.11 | ||
| POLAIR | (A) =0. | 000 | ||||
| PSDKP | 1/ | • | isture a | |||
| KPLP | • | 180 | ||||
| Imigrasi | 11. | |||||
| Bea Cukai | • | • | ||||
| BASARNAS | WEST . | |||||
| BAKORKAMLA | 7-1 | water life |
Dengan kondisi tersebut, pengamanan, pengawasan, dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama ALKI) perlu ditingkatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karena di ALKI ini merupakan kawasan rawan kejahatan.

Gambar 4 Alur Laut Kepulauan Indonesia
Untuk mencegah hal tersebut, Bakorkamla, memaksimalkan pengawasan dan pengamanan laut. Bakorkamla mendirikan stasiun komunikasi di beberapa daerah yang dianggap sangat berpengaruh untuk menjaga keamanan laut mengingat dalam pengamanan, pengawasan, dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama ALKI) sangat penting sehingga dalam kinerjanya
Bakorkamla mendirikan pos pemantau untuk memonitor pengawasan wilayah laut selama 24 jam nonstop yang terdiri atas 10 RCC (Regional Coordinating Center) dan 3 MRCC (Maritime Coor-dinating Center). Penetapan lokasi MRCC dan RCC tersebut adalah sebagai berikut.
TABEL 4 PENETAPAN LOKASI MARITIME CONTROL CENTER (MRCC) DAN REGIONAL CONTROL CENTER (RCC) BAKORKAMLA
| Maritime Control Center (MRCC) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| No | ALKI | URAIAN | LOKASI | |||
| 1 | ALKI I | Maritime ControlCenter (MRCC) Batam | Propinsi. Kepulauan Riau | |||
| 2 | ALKI II | Maritime ControlCenter (MRCC) Bitung | Propinsi. Sulawesi Utara | |||
| 3 | ALKI III | Maritime ControlCenter (MRCC) Ambon | Propinsi. Maluku | |||
| RCC | ||||||
| 1 | ALKI I | RegionalControlCenter(RCC) Banda Aceh | Propinsi. Nangro Aceh Darusalam | |||
| 2 | ALKI I | RegionalControlCenter(RCC)Tanjung Balai Karimun | Propinsi. Kepulauan Riau | |||
| 3 | ALKI II | RegionalControlCenter(RCC) Bali | Propinsi. Bali | |||
| 4 | ALKI III | RegionalControlCenter(RCC) Kupang | Propinsi. NTT | |||
| 5 | ALKI II | RegionalControlCenter(RCC) Tarakan | Propinsi. Kaltim | |||
| 6 | ALKI III | RegionalControlCenter(RCC) Jayapura | Propinsi. Papua | |||
| 7 | ALKI III | RegionalControlCenter(RCC) Tual | Propinsi. Maluku | |||
| 8 | ALKI III | RegionalControlCenter(RCC) Merauke | Propinsi. Papua | |||
| 9 | ALKI I | RegionalControlCenter(RCC) Natuna | Propinsi. Kepri | |||
| 10 | ALKI II | RegionalControlCenter(RCC) Kema Minahasa Utara | Propinsi. Sulawesi Utara | |||

Gambar 5 Lokasi RCC dan MRCC Bakorkamla.
Selain RCC dan MRCC Bakorkamla pun mempunyai ground station yang dapat menunjang pengamanan, pengawasan, dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama
ALKI), Perangkat ground station merupakan alat yang mempunyai kemampuan melihat kondisi di perairan laut.
TABEL 5 LOKASI GROUND STATION BAKORKAMLA
| Ground Station | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| No | No ALKI URAIAN LOKASI | ||||||
| 1 | ALKI I | Ground Station Bangka Belitung | Propinsi. Bangka Belitung | ||||
| 2 | ALKI II | Ground Station Bitung | Propinsi. Sulawesi Utara | ||||
Dengan adanya pengawasan, dan pemantauan yang maksimal diharapkan kerugian negara bisa ditekan. Pencurian ikan, pembuangan limbah dan lain-lain dapat diatasi dan hasilnya untuk masyarakat. Sumber kekayaan laut tidak diambil oleh pihak lain dan lingkungan keamanan laut menjadi kondusif.
Parameter 2. Penegakan hukum di laut yang terintegrasi.
Penegakan hukum di laut yang terintegrasi sampai saat ini belum maksimal. Kewenangan penegakan hukum di laut masih oleh berbagai instansi pemerintah yang terkait sehingga masih tumpang tindih kewenangan dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Berikut tabel kewenangan penegakan hukum di laut.
TABEL 6 KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI LAUT
| Jenis Penegakan Huk Kegiatan Keamanan dan Keselamatan di Lau | Landasan Hukum | Instansi Terkait | |
|---|---|---|---|
| Di Wilayah ZEE | UU No. 5/1985 | TNI AL | |
| Bidang Konservasi SDA | UU No. 5/1990 | Dep. Kehutanan,DKP | |
| Bidang Keimigrasian | UU No. 9/1992 | Dep. Hukum dan HAM | |
| Bidang Pelayaran | UU No. 17/2008 | Dep. Perhubungan | |
| Bidang Kesehatan | UU No. 23/1992 | Dep. Kesehatan | |
| Bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan | UU No. 16/1992 | Dep. Pertanian, DKP | |
| Dangayyagan | Bidang Pangan | UU No. 7/1996 | Dep Pertanian, DKP |
| Pengawasan | Bidang Peredaran Psikotropika | UU No. 5/1997 | Dep. Kesehatan |
| Bidang Lingkungan Hidup | UU No. 23/2001 | Dep. Pertanian, DKP, Kementerian LH | |
| Bidang Kehutanan | UU No. 41/1999 | Dep ESDM | |
| Bidang Minyak dan Gas Bumi | UU No. 22/2001 | TNI AL, Dep Pertanian, DKP | |
| Bidang Perikanan | UU No. 31/2004 | TNI AL, DKP | |
| Penindakan | Semua bidang di atas | Semua landasan hukum di atas | TNI AL, Polri, dan Kejaksaan |
| Koordinasi | Semua bidang di atas | Perpres No. 81/2005 | Bakorkamla |
| Pertahanan | Pertahanan | TNI-AL | |
Diharapkan bila hukum sudah terintegrasi dengan baik, tentu akan tercipta sistem pemerintahan yang lebih baik.
Parameter 3. Pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Bakorkamla bersama instansi lainnya ber-usaha melakukan berbagai macam kegiatan pencarian dan pertolongan di laut agar dapat menekan jumlah korban kecelakaan di laut. Berikut kinerja Bakorkamla terkait kegiatan dan pertolongan jiwa di laut :
TABEL 7 PELAKSANAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN JIWA DI LAUT
| No | Tahun | Keterangan | Pelaksanaan | Cakupan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2010 | Pencarian | korban tenggelam tiga wisatawan asal Kabupaten | Tim SAR Bakorkamla |
| Sleman, DIY, dan Temanggung | ||||
| Jawa Tengah di Pantai | ||||
| Parangtritis | ||||
| 2 | 2010 | Pertolongan | mengirim bantuan sosial dan | Bakorkamla dan TNI-AL |
| kesehatan dan 40 relawan untuk | ||||
| korban bencana alam di | ||||
| Kepulauan Mentawai. | ||||
| 3 | 2011 | Penyelamatan | penyelamatan dan evakuasi | Tim SAR MRCC |
| korban tenggelam di lepas pantai | Bakorkamla Bangka | |||
| kabupaten Bangka Tengah. | Belitung + stake holder | |||
| lain | ||||
| 4 | 2011 | Pencarian | pencarian korban tenggelam di | Tim SAR MRCC Babel |
| perairan Pulau Semujur | Bakorkamla + stake holder | |||
| lain | ||||
| 5 | 2011 | Pencarian | pada musibah terbaliknya kapal | SAR RCC Karangasem |
| Sri Murah Rejeki di perairan | Bali | |||
| sebelah barat pulau Jungut Batu, | ||||
| Nusa Penida. |
Parameter 4. Kegiatan gladi posko dan operasi intelijen.
Sebagai Badan Koordinasi Keamanan Laut Negara, Bakorkamla, berusaha maksimal untuk dapat menjaga keamanan laut dengan melakukan berbagai operasi
bersama beberapa instansi lain sehingga tindak kejahatan berupa pencurian dan lainlain dapat dicegah dan kerugian negara dapat diselamatkan.
TABEL 8 KEGIATAN GLADIPOSKO DAN OPERASI INTELIJEN
| No | Tahun | Keterangan | Pelaksanaan | Cakupan | Hasil (mencegah Kerugian Negara) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2007 | Operasi Gurita 1 | 12 - 22 April 2007 | Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan, Perairan Dabo Singkep, Perairan Bangka Belitung, Perairan Pontianak, Selat Bangka, Selat Karimata dan | Rp 65,8 M |
| Operasi Gurita 2 | 28 Juni - 18 Juli 2007 | Selat Galasa. Perairan timur Indonesia dan Sulawesi | Rp. 60,116 M | ||
| Operasi Gurita 3 | 30 Okt-18 Nov 2007 | Laut Natuna, Selat Karimun, Perairan Bintan dan Batam, serta Selat Malaka | Rp. 10,65 M | ||
| 2 | 2008 | Operasi Gurita 4 | Laut Arafuru | Rp. 335 M | |
| Operasi Gurita 5 | 17 Juli-5 Agt 2008 | Perairan Selat Malaka, laut Natuna dan Selat Bangka | Rp. 26 M | ||
| 3 | 2009 | Operasi Gurita 4 x | |||
| 4 | 2010 | Operasi Gurita 5 x | Rp. 150 M |
Parameter 5. Pemantauan proses hukum penyelesaian perkara.
Dalam pemantauan proses hokum penyelesaian perkara, Bakorkamla hanya memiliki kewenangan dalam menjaring dan menangkap para pelanggar hukum di laut. Namun, dalam proses penyelesaian perkara, Bakorkamla menyerahkan kepada instansi lain yang memiliki kewenangan terhadap penyelesaian perkara tersebut. Proses penyelesaian perkara pelanggaran hukum di laut banyak menemui kendala karena terlalu banyaknya instansi yang menangani sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan pada instansi masing-masing.
Hal ini, menyebabkan kerugian bagi negara jika proses hukum penyeleseian perkara memakan waktu yang lama (hukumnya lambat).
SIMPULAN
Kinerja merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan sasaran dan tujuan, baik menurut renstra instansi tersebut maupun RPJMN. Setiap kinerja tidak lepas dari indikator kinerja yang dianalisis berdasarkan apa saja yang menjadi koridor tolok ukurnya, sesuai dengan peran instansi tersebut di pemerintahan. Pencapaian kinerja
berdasarkan indikator dapat di evaluasi untuk mengetahui apakah kinerja tersebut sudah tercapai secara maksimal atau masih perlu perbaikan dan pembenahan. Pencapaian dan sasaran, intinya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
