LATAR BELAKANG
Keamanan laut menjadi salah satu faktor penting untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keamanan laut tidak lepas dari instansi yang terkait di dalamnya. Saat ini terdapat 14 instansi yang menjaga keamanan laut. Tugas dan kewenangan antara satu instansi dengan instansi lainnya mayoritas hampir sama. Pada hakikatnya, tugas tersebut adalah menjaga keamanan laut namun masih terjadi tumpang tindih kewenangan yang menyebabkan keamanan laut belum terkelola dengan baik. Bila keamanan laut terkelola dengan baik dapat mewujudkan keamanan laut yang kuat. Hal itu bukan hanya akan mencapai kekuatan di bidang ekonomi saja tetapi juga kekuatan di bidang politik bahkan militer sehingga terwujud negara maritim yang kuat dan sejahtera.
Dengan demikian, setiap instansi terutama yang berkecimpung di sektor keamanan laut harus berusaha untuk meningkatkan kinerjanya. Hal itu bertujuan agar pencapaian (achievement) kinerja yang dihasilkan sesuai dengan sasaran dan tujuan (goal), minimal untuk renstra instansi itu sendiri, maksimal sesuai dengan RPJMN 2010-2014.
RPJMN 2010-2014 tidak terlepas dari lima agenda pembangunan, yaitu
Agenda I : Pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
rakyat
Agenda II : Perbaikan tata kelola
pemerintahan
Agenda III : Penegakan pilar demokrasi
Agenda IV : Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
Agenda V : Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan
Kelima agenda tersebut perlu dielaborasi ke dalam ranah laut agar dapat
membangun kekuatan dan keamanan laut yang bermuara pada kemauan pemerintah.
Keterkaitan Renstra dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014
Rencana Strategis
Suatu instansi pemerintah harus berusaha maksimal untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan amanat yang diembannya. Hal ini disebabkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan mendasarkan pada suatu perencanaan strategis yang ditetapkan setiap instansi (Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Renstra suatu instansi harus menjabarkan dan selaras dengan apa yang menjadi tujuan RPJMN. Renstra wajib disusun oleh setiap instansi pemerintah (kementrian/lembaga) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta penjaminan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan kementerian/lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 15 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pada dasarnya RPJMN 2010-2014 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program yang akan dijalankan presiden dan bermuara pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Dalam RPJM tersebut memuat strategi, kebijakan dan lain-lain secara menyeluruh.
Indikator Kinerja Program
Indikator kinerja menurut LAN-RI (Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia) (1999:7) adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan indikator masukan-keluaran, outcome ‗hasil', manfaat (benefit), dan dampak (impact). Berkaitan dengan program, ada beberapa indikator kinerja yang sering dipakai, yaitu
- 1. Indikator masukan (input)
- 2. Indikator keluaran (output)
- 3. Indikator hasil (outcome)
- 4. Indikator manfaat (benefit)
- 5. Indikator dampak (impact)

Sumber : Bappenas
Skema Indikator Kinerja yang sering dipakai
Setiap instansi pemerintah memiliki indikator kinerja yang berbeda satu sama lain yang bergantung pada apa yang diemban pemerintah pada instansi tersebut.
Adapun keterkaitan RPJMN, RPJPN, Renstra K/L dan evaluasi dapat dilihat pada skema berikut.

Skema Hubungan Renstra K/L, RPJMN, RPJPN dan Evaluasi
Permasalahan Keamanan Laut
Permasalahan keamanan laut di Indonesia terjadi karena beberapa hal, yaitu
1. Laut merupakan batas terluar NKRI/Batas Wilayah Negara (Cover)
Permasalahan batas wilayah negara termasuk permasalahan keamanan laut karena perbatasan laut merupakan cover Indonesia yang sangat sensitif karena terkait dengan kedaulatan NKRI. Batas ZEE sering menjadi pangkal permasalahan batas wilayah. Batas ZEE yang merupakan garis median pada wilayah laut berhadapan dengan negaranegara tetangga, yaitu
- 1. Malaysia dan Singapura di Selat Malaka;
- 2. Malaysia di Laut Natuna sebelah barat dan timur;
- 3. Vietnam di Laut Cina Selatan sebelah utara;
- 4. Filiipina di Laut Sulawesi hingga Laut Fillipina;
- 5. Palau di Samudera Pasifik;
- 6. Australia di Laut Arafura hingga Laut Timor;
- 7. Pulau Christmas (Australia) di Samudera Hindia;
- 8. Timor Leste di Selat Wetar;
- 9. India di Laut Andaman.
Keadaan tersebut, memicu konflik perbatasan dan isu kedaulatan
2. Laut sebagai Area wilayah terbesar NKRI
Luas laut Indonesia mencapai 5.877.879 km2 . Dengan luas tersebut laut Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Karena terlalu luas, sangat sulit melakukan pengawasan secara ketat. Apalagi minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh instansi keamanan laut sehingga menjadi salah satu pemicu permasalahan laut di Indonesia.
3. Laut menjadi perlintasan Internasional
Indonesia memiliki ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang menjadi perlintasan laut internasional sehingga dengan melewati ALKI akan memperpendek jarak lintas internasional.
4. Berbagai macam SKA ada di laut dan jalur masuk daratan sehingga memicu
- Perampokan laut,
- Serangan bajak laut,
- Terorisme maritim,
- Degradasi lingkungan,
- Penculikan maritim,
- Illegal tracficking senjata dan manusia,
- Penyelundupan narkoba melalui laut (kapal barang/kontainer),
- Keamanan lingkungan maritim,
- Kompetisi sumber daya dan akses strategis
- Pencurian kargo
- Pencurian budaya darat
- Warisan Budaya Bawah Air (WBBA)
- TNI
- Polri
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Nasional
- Badan Koordinasi Keamanan Laut
- Pembuangan sampah dan limbah, dan lain-lain.
Instansi Pengamanan Laut NKRI
Dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 — 2014, dijelaskan bahwa pembangunan bidang pertahanan dan keamanan meliputi semua tugas dan fungsi pertahanan dan keamanan yang saat ini diemban oleh
- Lembaga Sandi Negara Perpres Nomor 5 Tahun 2010 - Badan Narkotika Nasional tentang RPJMN 2010-2014
Kedelapan lembaga tersebut memiliki tanggung jawab terhadap keamanan nasional, baik terhadap ancaman yang datangnya dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman dari dalam negeri berupa gangguan keamanan dan ketertiban, gangguan keamanan dalam negeri, gangguan gerakan bersenjata, dan terorisme. Gangguan yang datangnya dari luar negeri, seperti gangguan wilayah perbatasan oleh negara asing, pencurian sumber daya alam oleh pihak asing, dan upaya-upaya penyusupan militer asing. Instansi pengaman laut tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang beragam dalam hal sektor pengamanan laut. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedelapan lembaga/instansi tersebut harus lebih fokus pada sektor pengamanan laut. Secara garis besar keempat belas instansi pengaman laut dikelompokkan menjadi dua, yaitu
- Instansi Terkait dengan Satuan Tugas Patroli Laut
- Instansi Terkait Tanpa Satuan Tugas Patroli Laut
Instansi Terkait dengan Satuan Tugas Patroli Laut
- 1. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL)
- 2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam hal ini Polisi Perairan
- 3. Departemen Perhubungan dalam hal ini
- a. Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai
- b. Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS)
- 4. Departemen Kelautan dan Perikanan dalam hal ini
- a. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan.
- b. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan.
- c. Direktorat Kapal Pengawas.
- d. Direktorat Sarana dan Prasarana Pengawasan.
- e. Direktorat Penanganan Pelanggaran.
- 5. Departemen Keuangan
- 6. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
Instansi Terkait Tanpa Satuan Tugas Patroli Laut
- 1. Kejaksaan
- 2. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- 3. Departemen Hukum dan HAM
- 4. Departemen Kesehatan (Depkes)
- 5. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- 6. Departemen Kehutanan
- 7. Pengadilan
- 8. Departemen Pertanian
Wilayah operasi instansi keamanan laut dapat dilihat pada tabel berikut ini
TABEL 1 WILAYAH OPERASI INSTANSI TERKAIT MILIK SATGAS PATROLI LAUT
.
| Wilayah | Operasi | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Instansi | Perairan Peda Iaman | Perairan Kepu Iauan | Laut Teri torial | ZEEI | Zona Tam bahan | Landas Kon tinen | |
| TNI-AL | • | • 1// | 14.11 | ||||
| POLAIR | 000 | ||||||
| PSDKP | 1/ | • | ISTURE A | ||||
| KPLP | • | 1 11 11 | |||||
| Imigrasi | |||||||
| Bea Cukai | • | • | and the same of the | ||||
| BASARNAS | • | W. W. | |||||
| BAKORKAMLA | 7-17-11 | TOX - IN | |||||
Kegiatan instansi terkaita dengan penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan di laut, dapat dilihat pada tabel berikut.
TABEL 2 KLASIFIKASI KEWENANGAN BIDANG PENEGAKAN HUKUM KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI LAUT
| No. | Keselamatan di Laut | Kegiatan Penegakkan Hukum, Keamanan dan | Landasan Hukum | Instansi Terkait |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Pengawasan | Di Wilayah ZEE UU | No. 5/1985 | TNI AL |
| Bidang Konservasi SDA | UU No. 5/1990 | Dep. Kehutanan, DKP | ||
| Bidang Keimigrasian | UU No. 9/1992 | Dep. Hukum, HAM | ||
| Bidang Pelayaran | UU No. 172008 | Dep. Perhubungan | ||
| Bidang Kesehatan | UU No. 23/1992 | Dep. Kesehatan | ||
| Bidang Karantina Hewan, Ikan | UU No. 16/1992 | Dep. Pertanian, DKP | ||
| dan Tumbuhan | ||||
| Bidang Pangan | UU No. 7/1996 | Dep Pertanian, DKP | ||
| Bidang Peredaran Psikotropika | UU No. 5/1997 | Dep. Kesehatan | ||
| Bidang Lingkungan Hidup | UU No. 23/2001 | Dep. Pertanian, DKP, Kementerian LH | ||
| Bidang Kehutanan | UU No. 41/1999 | Dep Kehutanan, Dep Pertanian | ||
| Bidang Minyak dan Gas Bumi | UU No. 22/2001 | TNI AL, Dep ESDM, DKP | ||
| Bidang Perikanan | UU No. 31/2004 | TNI AL, DKP | ||
| 2. | Penegakkan | Semua bidang di atas | Semua landasan | TNI AL, Polri Kejaksaan |
| peraturan | hukum di atas | |||
| perundang | ||||
| undangan | ||||
| 3. | Pertahanan Negara | UU NO. 3/2002 | TNI-AL |
Sumber : Bappenas
Renstra Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) (2010-2014)
Bakorkamla memiliki tujuan strategis didalam renstra, diuraikan sebagai berikut
- a. Terwujudnya institusi Fungsi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang kapabel, akuntabel, dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
- b. Terwujudnya wilayah perairan (yurisdiksi) Indonesia yang aman dan damai dalam rangka mendukung pembangunan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kedua tujuan strategis tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tujuan tersebut nantinya merupakan tujuan rencana pembangunan jangka menengah fungsi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
SASARAN STRATEGI BAKORKAMLA RI
Dari tujuan strategis yang telah ditetapkan oleh Fungsi Badan Koordinasi Keamanan Laut untuk mencapai visi dan misi organisasi ditetapkanlah sasaran strategis.
MATRIKS KETERKAITAN SASARAN STRATEGIS DENGAN UNIT KERJA DI BAKORKAMLA
| Sasaran Strategis Unit Kerja | Terwujudnya institusi keamanan laut yang kapabel, akuntabel dam profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya | Terwujudnya wilayah perairan (yurisdiksi) Indonesia yang aman dan damai dalam rangka mendukung pembangunan kesejahteraan bangsa dan | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | negara 5 | 6 | 7 | 8 | |
| Pusat Penyiapan Kebijakan Keamanan Laut | X | X | ||||||
| Pusat Koordinasi Operasi Keamanan Laut | X | X | X | X | ||||
| Pusat Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan laut | X | X | X | X | ||||
| Sekretariat lakhar | X | X | X | X | ||||
Keterangan
Tujuan Strategis : terwujudnya institusi keamanan laut yang kapabel, akuntabel, dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
- 1. Terwujudnya kinerja Bakorkamla sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- 2. Terwujudnya sistem informasi, manajemen, dan komunikasi yang berbasis satelit dan mampu mendukung kegiatan pencarian dan pertolongan kecelakaan di laut;
- 3. Terwujudnya pembangunan kapasitas kelembagaan dan organisasi institusi keamanan laut sesuai kebutuhan nasional dan internasional;
- 4. Terwujudnya kesiapan sumber daya manusia melalui akademi keamanan laut;
- 5. Terwujudnya wilayah perairan (yurisdiksi) Indonesia yang aman dan damai dalam rangka mendukung pembangunan kesejahteraan Bangsa dan negara;
- 6. Terwujudnya pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran laut di perairan Indonesia;
- 7. Terwujudnya penegakan hukum laut diperairan Indonesia;
- 8. Terwujudnya pengawasan dan pencegahan pencemaran laut;
- 9. Terwujudnya pengawasan dan penertiban kegiatan di laut serta lalu lintas kapal.
Kegiatan prioritas merupakan kegiatan pokok (kegiatan yang mutlak harus ada) yang bertujuan untuk mendapatkan keluaran dalam rangka mencapai hasil dari fokus prioritas. Kegiatan prioritas bakorkamla pada Renstra 2010-2014 adalah sebagai berikut.
a. Prioritas 1
Terwujudnya pemantapan keamanan dalam negeri
Fokus 1 : operasi keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.
- a. Kegiatan gladi posko dan operasi intelijen,
- b. Kegiatan operasi keamanan laut terpadu,
- c. Kegiatan pemantauan proses hukum dan penyelesaian perkara.
Fokus 2 : peningkatan kapasitas kelembagaan
- a. Kegiatan penyusunan kebijakan kelautan,
- b. Kegiatan pemeliharaan jaringan sistem informasi,
- c. Kegiatan peningkatan operasional dan pemeliharaan kapal pengawas.
Fokus 3 : pembinaan/penyelenggaraan kerja sama internasional a. Kegiatan pengembangan jaringan kerja sama regional dan internasional, b. Kegiatan kerja sama antar instansi pemerintah/swasta/ lembaga.
b. Prioritas 2 :
Terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara
Fokus 1 : peningkatan pembangunan sarana dan prasarana
- a. Kegiatan pembangunan gedung kantor, perlengkapan sarana gedung dan alat pengolah data (di daerah),
- b. Kegiatan pengembangan sarana prasarana pengamanan.
ANALISIS PENCAPAIAN INSTANSI PENGAMANAN LAUT TERHADAP RPJMN 2010 – 2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 (RPJM 2010 - 2011)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) yang telah disusun oleh pemerintah, menjadi salah satu muara penting dalam penyusunan rencana strategis. Hal ini disebabkan semua program dan kebijakan yang akan diambil oleh setiap kementrian/lembaga harus mengacu kepada perencanaan pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah. Hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Prioritas pembangunan dalam RPJMN 2010-2014 itu adalah
- Memantapkan penataan kembali NKRI,
- Meningkatkan kualitas SDM,
- Membangun kemampuan Iptek,
- Memperkuat daya saing perekonomian.
Adapun keterkaitan RPJM 2010-2014 dengan RPJP 2005-2025 dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Penahapan Pembangunan RPJPN 2005-2025
PENAHAPAN PEMBANGUNAN DALAM RPJPN 2005-2025
Gambar 1 Penahapan Pembagunan Dalam RPJPN 2005-2025
RPJM 2010-2014 terdiri atas tiga buku, antara lain
Buku I
Memuat strategi, kebijakan umum, dan kerangka ekonomi makro yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program aksi serta sebelas prioritas pembangunan nasional yang dikemukakan oleh Presiden-Wakil Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, yaitu "TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN.‖
Buku II
Memuat rencana pembangunan yang mencakup bidang kehidupan masyarakat sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2005- 2025 dengan tema, "MEMPERKUAT
SINERGI ANTAR BIDANG PEMBANGUNAN‖ dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional yang tercantum dalam Buku I.
Buku III
Memuat rencana pembangunan kewilayahan yang disusun dengan tema: "MEMPERKUAT SINERGI ANTARA PUSAT DAN DAERAH DAN ANTAR-DAERAH" dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional yang tercantum dalam Buku I.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Indonesia 2010-2014, terdapat beberapa prioritas bidang dan prioritas regional. Prioritas tersebut secara detail dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Gambar 2 Keterkaitan Buku I, Buku II dan Buku III RPJM 2010 - 2011
Buku I memuat strategi, kerangka ekonomi makro, kebijakan umum. Buku tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program aksi serta 11 prioritas pembangunan nasional dari Presiden-Wakil Presiden, (Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono) dengan visi: ―TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN.‖
Analisis Buku I
a. Strategi :
RPJMN 2010-2014 merupakan tahapan kedua dari RPJM yang bermuara pada RPJP 2005-2025, setiap RPJMN mempunyai skala prioritas masing-masing. Tahapan skala prioritas utama dan strategi RPJM secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. RPJM ke-1 (2005–2009) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, adil dan
- demokratis, dan tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.
- 2. RPJM ke-2 (2010–2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian.
- 3. RPJM ke-3 (2015–2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat.
- 4. RPJM ke-4 (2020–2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
Dengan demikian, prioritas utama dan strategi RPJM dalam RPJMN 2010-2014 lebih terfokus pada
- Memantapkan penataan kembali NKRI,
- Meningkatkan kualitas SDM,
- Membangun kemampuan IPTEK,
- Memperkuat daya saing perekonomian.
Analisis Buku II
Buku II terdiri atas 11 bab. Pada bab I dibahas mengenai kebijakan dan lintas bidang pengarusutamaan yang dilakukan dengan cara terstruktur dengan kriteria sebagai berikut.
- (1) Pengarusutamaan bukanlah merupakan upaya yang terpisah dari kegiatan pembangunan sektoral;
- (2) Pengarusutamaan tidak mengimplikasikan adanya tambahan pendanaan (investasi) yang signifikan; dan
- (3) Pengarusutamaan dilakukan pada semua sektor terkait namun diprioritaskan pada sektor penting yang terkait langsung dengan isu-isu pengarustamaan.
Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan
Untuk mencapai keberlanjutan yang menyeluruh diperlukan keterpaduan di antara tiga pilar pembangunan, yaitu
- Keberlanjutan dalam aspek sosial,
- Keberlanjutan dalam aspek ekonomi,
- Keberlanjutan dalam aspek lingkungan.
Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan mempunyai indikator kinerja yang mencerminkan tiga pilar pembangunan, yaitu
- (1) Ekonomi: indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan dampak ekonomi;
- (2) Sosial: tingkat partisipasi masyarakat pelaku pembangunan, partisipasi masyarakat marginal/minoritas (kaum miskin dan perempuan), dampak terhadap struktur sosial masyarakat, serta tatanan atau nilai sosial yang berkembang di masyarakat; dan
- (3) Lingkungan hidup: dampak terhadap kualitas air, udara, dan lahan, serta ekosistem (keanekaragaman hayati).
Analisis Buku III
Buku III berisi pembangunan berdimensi kewilayahan yang memperkuat sinergi pusat-daerah dan antardaerah. Arah pengembangan wilayah dalam RPJMN 2010- 2014 berdasarkan arahan umum pembangunan wilayah RPJPN 2005-2025, dan prioritas dalam RPJM 2010-2014, ditujukan untuk
- (1) Mendorong terwujudnya kemakmuran, kesejahteraan, dan kemajuan secara adil dan merata di seluruh wilayah;
- (2) Mendorong pengembangan dan pemerataan pembangunan wilayah secara terpadu sebagai kesatuan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya dengan memperhatikan potensi, karakteristik dan daya dukung lingkungannya;
- (3) Menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan yang berfungsi lindung dan ekosistem kepulauan perairan yang berfungsi sebagai budidaya.
- (4) Menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam satu kesatuan wilayah kepulauan;
- (5) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah yang konsisten dengan kebijakan nasional;
- (6) Memulihkan daya dukung lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan pembangunan;
- (7) Menciptakan kesatuan dan keutuhan wilayah darat, laut, dan udara sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia;
- (8) Mengurangi gangguan keamanan; dan
- (9) Menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil.
Strategi Pengembangan Wilayah dalam RPJMN 2010-2014
Berdasarkan arah pengembangan wilayah di atas, strategi pengembangan wilayah 2010-2014 adalah sebagai berikut
- 1. Mendorong pertumbuhan wilayahwilayah potensial di luar Jawa-Bali dan Sumatera dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah tersebut;
- 2. Meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik;
- 3. Meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah;
- 4. Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar, dan daerah rawan bencana; serta
- 5. Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.
Arah dan strategi kebijakan pengembangan pada setiap wilayah mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang berbasiskan perencanaan wilayah darat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan berbasiskan perencanaan wilayah laut melalui Arah Pengembangan Wilayah Laut.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan
- (1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- (2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- (3) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- (4) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- (5) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
- (6) Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- (7) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
- (8) Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
- (9) Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Pengembangan wilayah pulau-pulau besar (pada hakikatnya sama dengan yang termuat dalam Buku II Wilayah Pengembangan Kelautan) yang terdiri atas lima wilayah, yakni
- I. Wilayah Pengembangan Kelautan Sumatera
- II. Wilayah Pengembangan Kelautan Malaka
- III. Wilayah Pengembangan Kelautan Jawa
- IV. Wilayah Pengembangan Kelautan Makassar-Buton
- V. Wilayah Pengembangan Kelautan Banda-Maluku
Analisis Pencapaian

Gambar 3 Prioritas Pembangunan dalam Buku I RPJMN 2010-2014

Gambar 4 Prioritas utama dan strategi RPJM 2010-2014
Seperti yang telah diuraikan, dalam RPJMN 2020-2014 buku I mempunyai 11 prioritas nasional dan 4 prioritas lain. Adapun 11 prioritas nasional itu, antara lain
- (1) Reformasi birokrasi dan tata kelola;
- (2) Pendidikan;
- (3) Kesehatan;
- (4) Penanggulangan kemiskinan;
- (5) Ketahanan pangan;
- (6) Infrastruktur;
- (7) Iklim investasi dan usaha;
- (8) Energi;
- (9) Lingkungan hidup dan bencana;
- (10) Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
- (11) Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
Adapun 4 Prioritas lain adalah bidang politik, hukum dan keamanan, bidang perekonomian, serta bidang kesejahteraan rakyat.
Arah kebijakan Pengembangan Wilayah :
- I. Pengembangan Wilayah Sumatera
- II. Pengembangan Wilayah Jawa-Bali
- III. Pengembangan Wilayah Kalimantan
- IV. Pengembangan Wilayah Sulawesi
- V. Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara
- VI. Pengembangan Wilayah Maluku
- VII. Pengembangan Wilayah Papua
Strategi Pengembangan Wilayah Laut
Wilayah laut Indonesia terdiri atas dua fungsi, yaitu
- (i) Sebagai perekat integrasi kegiatan perekonomian antarwilayah, dan
- (ii) Sebagai pendukung pengembangan potensi setiap wilayah.
Wilayah prioritas pengembangan kelautan untuk periode 2010-2014, yaitu
- I. Wilayah Pengembangan Kelautan Sumatera
- II. Wilayah Pengembangan Kelautan Selat Malaka
- III. Wilayah Pengembangan Kelautan Jawa
- IV. Wilayah Pengembangan Kelautan Makassar-Buton
- V. Wilayah Pengembangan Kelautan Banda-Maluku
Bakorkamla
Untuk mengetahui sejauh mana capaian yang telah diraih Bakorkamla dapat dapat dilihat pada tabel korelasi indikator kinerja berikut ini.
TABEL 3. PERHITUNGAN KINERJA BAKORKAMLA (SAMPAI JUNI 2013).
| No | Indikator | Parameter | Nilai | |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Operasi Keamanan Laut | 1 | Pengamanan,pengawasan dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama ALKI) | 90 |
| 2 | Penegakan Hukum di Laut yang terintegrasi | 60 | ||
| 3 | Pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut | 60 | ||
| 4 | Kegiatan gladi posko dan operasi intelijen | 85 | ||
| 5 | Pemantauan proses hukum penyeleseian perkara | 60 | ||
| 2 | Kelembagaan | 1 | Kebijakan mengenai badan pengaman laut yang multi fungsi. | 85 |
| 2 | Kebijakan publik terkait keamanan dan keselamatan di laut. | 85 | ||
| 3 | Kebijakan teknis terkait keamanan laut | 85 | ||
| 4 | kegiatan penyusunan kebijakan kelautan | 60 | ||
| 5 | kegiatan penyusunan jaringan sistem informasi | 85 | ||
| 6 | Kegiatan peningkatan operasional dan pemeliharaan kapal pengawas | 85 | ||
| 3 | Kerjasama Luar negeri | 1 | Bidang Keamanan Pertahanan Laut : | 86 |
| - Ilegal logging | ||||
| - Illegal fishing | ||||
| - dll | ||||
| 2 | Bidang Alutsista. | 50 | ||
| 3 | Bidang Pembuangan Sampah, limbah, dll. | 69 | ||
| 4 | Kegiatan pengembangan jaringan kerjasama internasional | 86 | ||
| Kerjasama dalam negeri | 1 | Bidang Keamanan Pertahanan Laut : | 90 | |
| - Ilegal logging | ||||
| - Illegal fishing | ||||
| - dll | ||||
| 2 | Bidang Alutsista. | 50 | ||
| 3 | Bidang Pembuangan Sampah, limbah, dll. | 65 | ||
| 4 | Kegiatan pengembangan jaringan kerjasama Regional | 90 | ||
| 5 | Kegiatan kerjasama antar instansi pemerintah/swasta/lembaga | 90 | ||
| 4 | Penegakan hukum di laut | 1 | Hukum nasional maupun hukum internasional. | 50 |
| 5 | Institusi keamanan multi Fungsi | 1 | Seluruh instansi pengaman laut. | 84 |
| 2 | Sistem koordinatif | 90 | ||
| No | Indikator | Parameter | Nilai | |
|---|---|---|---|---|
| 6 | Pembangunan kelautan | 1 | Pemanfaatan Sumber daya kelautan | 75 |
| 2 | Pelestarian sumber daya kelautan | 84 | ||
| 7 | Sumber Daya Manusia | 1 | Pelatihan-pelatihan | 90 |
| 2 | Pendirian sekolah-sekolah/Akademi | 69 | ||
| 3 | Penelitian-penelitian | 80 | ||
| 8 | Pengembangan iptek kelautan | 1 | Iptek untuk pertahanan dan keamanan Kelautan | 90 |
| 2 | Penguasaan dan Pengembangan Iptek | 90 | ||
| 3 | Alutsista | 60 | ||
| 9 | Perekonomian | A. Pangsa Pasar Nasional | ||
| 1 | Pembangunan Ekonomi Kelautan | 54 | ||
| 2 | Industri Kelautan. | 54 | ||
| 3 | Perhubungan Laut (Pelabuhan). | 69 | ||
| 4 | Perikanan. | 54 | ||
| 5 | Wisata Bahari. | 54 | ||
| 6 | Sumber daya mineral, energi lepas pantai. | 50 | ||
| A. Pangsa Pasar Internasional | ||||
| 1 | Perikanan | 50 | ||
| 2 | Hasil pertambangan dan gas bumi lepas | 50 | ||
| 3 | pantai. Budidaya perikanan | 54 | ||
| 4 | Rumput laut | 50 | ||
| 5 | Kerajinan laut | 50 | ||
| 1 | Kerukunan | 54 | ||
| 10 | Sosbud | 2 | Persatuan Bangsa | 54 |
| 3 | Pendididkan Nasional | |||
| 54 | ||||
| 4 | Kesadaran Hukum | 50 | ||
| 5 | Generasi muda dan perananya | 50 | ||
| 11 | Sarana Prasarana | 1 | Sarana dan Prasarana soft & Hard | 85 |
| 2 | Sarana Prasarana di pusat | 85 | ||
| 3 | Sarana Prasarana di daerah | 85 | ||
| 4 | Kegiatan pembangunan gedung kantor, pelengkap sarana gedung dan alat pengolah data (didaerah) | 85 | ||
| 5 | Kegiatan pengembangan sarana prasarana | 90 | ||
| 1 | pengamanan Sistem manajemen nasional | 50 | ||
| 12 | Politik | 2 | Sistem politik | 50 |
| 3 | Pembagian wilayah | 50 | ||
| 4 | Otonomi daerah | 50 | ||
| No | Indikator | Parameter | Nilai | |
|---|---|---|---|---|
| 13 | Hankam | 1 | Sistem Pertahanan Negara | 50 |
| 2 | Keamanan Lingkungan | 50 | ||
| 3 | Industri & Sprasarana pendukung pertahanan | 70 | ||
| 4 | Strategi pembagian wilayah kelautan | 75 | ||
| 14 | Lingkungan Hidup | Pelestarian lingkungan laut nasional dan global | 84 | |
| 2 | Pengawasan,pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut | 84 | ||
| 15 | Anggaran | 1 | Pusat | 75 |
| 2 | Daerah | 75 | ||
| Total Nilai | 46.0882 | |||
| Rata-rata | 68.01 | |||
Berdasarkan tabel di atas, pencapaian yang telah diraih Bakorkamla terkait dengan Buku I untuk hal prioritas nasional adalah
a) Reformasi birokrasi dan tata kelola
Sejauh ini tata kelola bakorkamla dilakukan melalui beberapa hal, yaitu
- Kinerja secara terpadu,
- Penuh integritas,
- Akuntabel,
- Taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan.
Terkait dengan reformasi birokrasi, capaian Bakorkalan relatif sudah cukup baik, mengingat Bakorkamla merupakan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang secara terpadu dan terintegrasi dalam melaksanakan tugas. Capaian terhadap indikator kinerja renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini.
TABEL 4. CAPAIAN TERHADAP INDIKATOR KINERJA RENSTRA TERKAIT REFORMASI BIROKRASI
| No | Indikator | Parameter | Nilai | |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Operasi Keamanan Laut | 1 | Pengamanan,pengawasan dan penertiban jalur pantai dan laut (terutama ALKI) | 90 |
| 2 | Penegakan Hukum di Laut yang terintegrasi | 60 | ||
| 3 | Pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut | 60 | ||
| 4 | Kegiatan gladi posko dan operasi intelijen | 85 | ||
| 5 | Pemantauan proses hukum penyeleseian perkara | 60 | ||
| 2 | Kelembagaan | 1 | Kebijakan mengenai badan pengaman laut yang multi fungsi. | 85 |
| 2 | Kebijakan publik terkait keamanan dan keselamatan di laut. | 85 | ||
| 3 | Kebijakan teknis terkait keamanan laut | 85 | ||
| 4 | kegiatan penyusunan kebijakan kelautan | 60 | ||
| 5 | kegiatan penyusunan jaringan sistem informasi | 85 |
| No | Indikator | Parameter | ||
|---|---|---|---|---|
| 6 | Kegiatan peningkatan operasional dan pemeliharaan kapal pengawas | 85 | ||
| 3 | Kerjasama Luar negeri | 1 | Bidang Keamanan Pertahanan Laut : | 86 |
| - Ilegal logging | ||||
| - Illegal fishing | ||||
| - dll | ||||
| 2 | Bidang Alutsista. | 50 | ||
| 3 | Bidang Pembuangan Sampah, limbah, dll. | 69 | ||
| 4 | Kegiatan pengembangan jaringan kerjasama internasional | 86 | ||
| Kerjasama dalam negeri | Bidang Keamanan Pertahanan Laut : | 90 | ||
| - Ilegal logging | ||||
| - Illegal fishing | ||||
| - dll | ||||
| 2 | Bidang Alutsista. | 50 | ||
| 3 | Bidang Pembuangan Sampah, limbah, dll. | 65 | ||
| 4 | Kegiatan pengembangan jaringan kerjasama Regional | 90 | ||
| 5 | Kegiatan kerjasama antar instansi pemerintah/swasta/lembaga | 90 | ||
| 4 | Penegakan hukum di laut | 1 | Hukum nasional maupun hukum internasional. | 50 |
Akan tetapi, capaian Bakorkamla tersebut masih jauh bila dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi di sektor kelautan. Untuk reformasi birokrasi dan tata kelola, Bakorkamla meraih persentase secara global hanya 74,5%, nilai tersebut masih kurang.
b) Kesehatan
Faktor kesehatan sangat berkorelasi dengan capaian yang diraih Bakorkamla, walaupun dampak yang dirasakannya tidak langsung. Kehidupan rakyat yang aman, tenang, dan terjaga akan membawa dampak pada kesehatan masyarakat.
Berkaitan dengan masalah kesehatan Bakorkamla menitikberatkan pada penanganan lingkungan hidup terutama dari pencemaran laut. Dengan demikian, sasaran global untukRPJMN 2010-2014 masih agak jauh.
Indikator penilaian kinerja renstra terkait masalah lingkungan hidup dapat dilihat pada tabel berikut.
| 5 | Lingkungan Hidup | 1 | Pelestarian lingkungan laut nasional dan global | 84 |
|---|---|---|---|---|
| 2 | Pengawasan,pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut | 84 |
Capaian persentase lingkungan hidup masih kurang, secara global baru 50 %.
- Penanggulangan kemiskinan,
- Infrastruktur,
- Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik,
- Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
Empat prioritas lain adalah bidang politik, hukum dan keamanan, perekonomian, dan bidang kesejahteraan rakyat. Indikator penilaian kinerja renstra terkait, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
| 6 | Pembangunan kelautan | 1 | Pemanfaatan Sumber daya kelautan | 75 |
|---|---|---|---|---|
| 2 | Pelestarian sumber daya kelautan | 84 | ||
| 8 | Pengembangan iptek kelautan | 1 | Iptek untuk pertahanan dan keamanan Kelautan | 90 |
| 2 | Penguasaan dan Pengembangan Iptek | 90 | ||
| 3 | Alutsista | 60 | ||
| 9 | Perekonomian | A. Pangsa Pasar Nasional | ||
| 1 | Pembangunan Ekonomi Kelautan | 54 | ||
| 2 | Industri Kelautan. | 54 | ||
| 3 | Perhubungan Laut (Pelabuhan). | 69 | ||
| 4 | Perikanan. | 54 | ||
| 5 | Wisata Bahari. | 54 | ||
| 6 | Sumber daya mineral, energi lepas pantai. | 50 | ||
| A. Pangsa Pasar Internasional | ||||
| 1 | Perikanan | 50 | ||
| 2 | Hasil pertambangan dan gas bumi lepas pantai. | 50 | ||
| 3 | Budidaya perikanan | 54 | ||
| 4 | Rumput laut | 50 | ||
| 5 | Kerajinan laut | 50 | ||
| 10 | Sosbud | 1 | Kerukunan | 54 |
| 2 | Persatuan Bangsa | 54 | ||
| 3 | Pendididkan Nasional | 54 | ||
| Kesadaran Hukum | 50 | |||
| Generasi muda dan perananya | 50 | |||
| 11 | Sarana Prasarana | 1 | Sarana dan Prasarana soft & Hard | 85 |
| 2 | Sarana Prasarana di pusat | 85 | ||
| 3 | Sarana Prasarana di daerah | 85 | ||
| 4 | Kegiatan pembangunan gedung kantor, pelengkap sarana gedung dan alat pengolah data (didaerah) | 85 | ||
| 5 | Kegiatan pengembangan sarana prasarana pengamanan | 90 |
| 12 | Politik | 1 | Sistem manajemen nasional | 50 |
|---|---|---|---|---|
| 2 | Sistem politik | 50 | ||
| 3 | Pembagian wilayah | 50 | ||
| 4 | Otonomi daerah | 50 | ||
| 13 | Hankam | 1 | Sistem Pertahanan Negara | 50 |
| Keamanan Lingkungan | 50 | |||
| 3 | Industri & Sprasarana pendukung pertahanan | 70 | ||
| 4 | Strategi pembagian wilayah kelautan | 75 | ||
Berdasarkan tabel di atas, capaian secara global untuk penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, daerah (tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik), kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi serta empat prioritas lain adalah 59.85 %.
Strategi Pengembangan Wilayah Laut
Prioritas pengembangan wilayah kelautan untuk periode 2010-2014, yaitu wilayah pengembangan kelautan Sumatera, Malaka, Jawa, Makassar-Buton, dan Banda-Maluku. Untuk itu, Bakorkamla sudah mengacu ke arah strategi pengembangan wilayah laut melalui Penetapan Lokasi Maritime Control Center (MRCC) dan Regional Control Center (RCC).
| MRCC | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| No | ALKI | URAIAN | LOKASI | ||||||
| 1 | ALKI I | Maritime Control Center (MRCC) Batam | Propinsi. Kepulauan Riau | ||||||
| 2 | ALKI II | Maritime Control Center (MRCC) Bitung | Propinsi. Sulawesi Utara | ||||||
| 3 | ALKI III | Maritime Control Center (MRCC) Ambon | Propinsi. Maluku | ||||||
| REGIONAL CONTROL CENTER | |||||||||
| 1 | ALKI I | Regional Control Center(RCC) Banda Aceh | Propinsi. Nangro Aceh Darusalam | ||||||
| 2 | ALKI I | Regional Control Center(RCC)Tanjung Balai Karimun | Propinsi. Kepulauan Riau | ||||||
| 3 | ALKI II | Regional Control Center(RCC) Bali | Propinsi. Bali | ||||||
| 4 | ALKI III | Regional Control Center(RCC) Tual | Propinsi. Maluku | ||||||
| 5 | ALKI I | Regional Control Center(RCC) Natuna | Propinsi. Kepri | ||||||
| 6 | ALKI II | Regional Control Center(RCC) Kema Minahasa Utara | Propinsi. Sulawesi Utara | ||||||
Lokasi Ground Station Bakorkamla.
| Ground Station | ||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| No | ALKI | URAIAN | LOKASI | |||||||
| 1 | ALKI I | Ground Station Bangka Belitung | Propinsi. Bangka Belitung | |||||||
| 2 | ALKI II | Ground Station Bitung | Propinsi. Sulawesi Utara | |||||||
Capaian strategi pengembangan wilayah laut secara global adalah 70 %. Pencapaian tersebut belum menyeluruh.
Sejauh ini pencapaian Bakorkamla dalam bidang pertahanan dan keamanan terkait RPJMN 2010-2014 adalah
- (1) Peningkatan kemampuan pertahanan mencapai minimum essential force (dilakukan oleh TNI);
- (2) Pemberdayaan industri pertahanan nasional;
- (3) Pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut (perompakan, illegal fishing dan illegal logging);
- (4) Peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat;
- (5) Modernisasi deteksi dini keamanan nasional; dan
- (6) Peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
Pencapain yang telah dilakukan oleh Bakorkamla terkait poin 2 – 6 di atas adalah sebagai berikut.
- Membuat kapal (sebanyak 3 buah)
- Membuat pelabuhan dan dermaga
- Memfasilitasi berbagai kegiatan terkait keamanan laut, seperti
- Seminar
- Pelatihan (dalam & luar negeri)
- Kerja sama baik luar dan dalam negeri dengan berbagai instansi yang terkait dengan keamanan laut
- Bindesir
- Pemberian jaket
- Bakti sosial
- Forum discussion group
- Pengadaan sarana dan prasarana pendukung kamla.
- Koordinator instansi kamla dalam keamanan laut NKRI
Capaian dalam bidang pertahanan dan keamanan, belum maksimal. Hal itu disebabkan adanya kewenangan yang tumpang tindih di antara penjaga keamanan laut. Untuk itu, capaian globalnya adalah 70%.
Berikut adalah diagram Prioritas Utama RPJMN 2010-2014, secara keseluruhan.

Gambar 5 Nilai Pencapaian Kinerja Bakorkamla Terkait Prioritas utama dan strategi RPJM 2010-2014
Capaian keseluruhan kinerja Bakorkamla terhadap RPJM 2010-2014 adalah sebesar 56%. Hal tersebut terjadi karena Bakorkamla memiliki wewenang mengoordinasikan penjagaan keamanan laut saja, sedangkan instansi lain (TNI) lebih berkompeten menjaga keamanan NKRI secara global.
Bakorkamla berusaha meningkatkan kualitas SDM yang baik dan tangguh. Akan tetapi, dalam RPJMN cakupannya lebih luas yakni masyarakat Indonesia. Untuk bidang iptek, pembangunan fasilitas yang dilakukan Bakorkamla agak menonjol bila dibandingkan instansi kamla lainnya. Berbagai fasilitas tersebut dimiliki Bakorkamla karena Bakorkamla merupakan badan yang mengoordinasikan instansi kamla lainnya.
Dalam hal memperkuat daya saing perekonomian, penilaian yang didapat agak kecil karena merupakan rantai yang berkesinambungan satu sama lain, walaupun diakui bahwa laut merupakan salah satu pintu perekonomian Indonesia.
Nilai total capaian Bakorkamla terhadap RPJMN 2010-2014 adalah 63,40%, sedangkan capaian kinerja terhadap indikator renstra bakorkamla sampai Juni 2013 sebesar 68,1%.
SIMPULAN
- 1. Keamanan laut merupakan hal yang paling penting di Indonesia, karena laut merupakan batas terluar NKRI (cover), area wilayah terbesar NKRI, perlintasan internasional.
- 2. Ada 14 instansi pengaman laut di Indonesia sehingga sering terjadi tumpang tindih kewenangan yang menjadi persoalan yang tidak berujung. Padahal, bila ditelaah, setiap instansi mempunyai renstra masing-masing. Renstra setiap kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 –
2014. RPJM t2010-2012 pada dasarnya memuat
- Strategi pembangunan nasional
- Kebijakan umum
- Program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga
- Kewilayahan dan lintas kewilayahan
- Kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- 3. Berdasarkan renstra tersebut setiap instansi dapat menentukan indikator kinerja renstra masing-masing.
- 4. Renstra setiap instansi harus sejalan dengan RPJMN 2010 - 2014. Capaian indikator kinerja dapat diimplementasikan dalam RPJMN 2010 - 2014 apakah sudah mencapai sasaran dan apakah sesuai dengan tupoksi instansi tersebut.
- 5. Capaian RPJMN 2010 2014 Bakorkamla adalah sebesar 56%.
- 6. total capaian Bakorkamla terhadap RPJMN 2010 - 2014 adalah 63,40%, sedangkan pencapaian kinerja terhadap indikator renstra Bakorkamla sampai Juni 2013 sebesar 68,1 % (tahun 2012 hanya 66,56%).
Saran
1. Setiap kinerja yang dilakukan instansi kamla diharapkan sesuai dengan renstra instansi terkait dan bermuara pada RPJMN 2010 - 2014. Pencapaian renstra dan RPJMN 2010 - 2014 diharapkan tercapai secara maksimal. Pencapaian nilai tersebut (hasil kajian) belum mutlak mengingat beberapa alasan berikut ini.
- Durasi waktu belum sampai 2014
- Setiap instansi pasti akan memaksimalkan kinerjanya untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan
- 2. Dengan mengetahui capaian kinerja, setiap instansi dapat memperbaiki apa yang belum baik dan apa yang belum sesuai dengan harapan yang dituangkan dalam renstra maupun RPJMN 2010- 2014.
