Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan
Abstract
Defenisi intelijen menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2011 pasal 1 ayat (1): intelijen adalah usaha, kegiatan, dan tindakan terorganisir [terorganisasi] dengan menggunakan metode tertentu menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan". Sejalan dengan defenisi tersebut, menurut Surat Keputusan Kapolri no. Pol: Skep/VI/2006 "Secara umum pengertian inte-lijen adalah usaha dan kegiatan yang dila-kukan dengan metode-metode tertentu secara terorganisir [terorganisasi] untuk men-dapatkan/menghasilkan produk berupa penge-tahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi, kemudian disajikan kepada Kapol-sek/Kanit intelijen sebagai bahan pengambilan keputusan kebijaksanaan atau tindakan".
Keywords
Research Intelligence
Data from OpenAlex ↗
Metrics
9
Citations
0.00
FWCIfield-weighted
3th
Percentilevs same year + field
Article
Work type
Open Access
Topics
Related Research
Citation Trend
1
2020
2
2021
2
2022
2
2023
2
2024
Citation Timeline
| Year | Citations |
|---|---|
| 2024 | 2 |
| 2023 | 2 |
| 2022 | 2 |
| 2021 | 2 |
| 2020 | 1 |
Semantic Profile AI-classified research signals
Core Domains
