PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki sekitar 16.056 pulau bernama dan berkoordinat yang dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui forum United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN) ke-11 di New York pada tanggal 7-8 Agustus
2017. Luas daratan Indonesia sekitar 1,8 juta km2 , sementara luas lautan sekitar 6,1 juta km2 . Indonesia memiliki zona ekonomi ekslusif sehingga total luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 7,9 juta km2 . Kondisi geografis tersebut membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, aspek wilayah perairan harus menjadi pertimbangan dalam sistem penguasaan wilayah nasional. Selain itu, Indonesia merupakan negara yang memiliki ragam etnis dan budaya terbanyak di dunia. Jika diklasifikasikan
secara etnografi, terdapat 350 etnis di Indonesia, dengan 180 etnis berada di Papua. Kemudian Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 1991 hingga 2017 telah mengidentifikasi dan memvalidasi 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan. Bahasa daerah yang diidentifikasi tidak termasuk dialek dan subdialek. Jika berdasarkan akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi bahasa di Indonesia berjumlah 733 bahasa. Oleh karena itu, aspek etnis dan budaya menjadi pertimbangan dalam sistem penguasaan wilayah nasional.
Sistem penguasaan wilayah (Tenure System) di Indonesia, secara umum sudah tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Pada pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tercantum bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem penguasaan adat menjadi salah satu unsur yang diakui dalam sistem penguasaan wilayah nasional. Akan tetapi, tidak mudah untuk mengambil sistem penguasaan wilayah adat sebagai sumber hukum agraria untuk daerah kepulauan. Hal ini karena sebagian besar dari etnis yang ada di Indonesia bermukim di pulau dengan wilayah daratan yang relatif luas. Tidak banyaknya etnis yang mendiami wilayah kepulauan menyebabkan tidak banyak hukum adat yang mengatur mengenai sistem penguasaan wilayah lautan (Customary Marine Tenure System) di daerahnya. Customary Marine Tenure System (CMTS) jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah penguasaan wilayah laut adat. CMTS tidak terlepas dari variabel wilayah. Konsep penguasaan wilayah laut adat di Maluku ditunjukkan dengan adanya wilayah petuanan laut atau wilayah
laut adat. Berbicara mengenai wilayah, di dalamnya mengandung arti adanya batas (boundaries). Di Maluku Tengah (Nolloth) wilayah petuanan laut memiliki batas berupa garis imajiner berdasarkan tingkat kedalaman laut. Oleh karena itu, hal ini cenderung bersifat subjektif karena imajinasi orang yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Batas petuanan laut ini tidak dapat ditentukan dengan pasti pada saat di laut, hanya berdasarkan perkiraan. Oleh karena itu, batas petuanan laut bersifat fleksibel, yaitu berupa daerah sekitar tempat yang ditentukan (Hernandi, dkk., 2011). Sistem penguasaan wilayah laut atau lebih dikenal dengan istilah CMTS adalah suatu sistem, yang di dalamnya beberapa orang atau kelompok sosial memanfaatkan wilayah laut, mengatur tingkat eksploitasi terhadap wilayah tersebut, yang berarti juga melindunginya dari eksploitasi yang berlebihan (Wahyono, dkk., 2000). Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang meratifikasi United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan bentuk ratifikasi tercantum pada UU No.17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Pada undang-undang tersebut dijelaskan secara umum tentang marine tenure yang berlaku di Indonesia. Marine tenure system di Indonesia mengakui adanya kekuasaan daerah untuk wilayah laut. Pada UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan tentang kewenangan daerah/provinsi terhadap laut di wilayahnya.
Masyarakat Maluku memberlakukan peraturan atau hukum adat yang dikenal dengan istilah Sasi. Sasi, menurut definisi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga
menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antarmanusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut. oleh sebab itu, pada hakikatnya, sasi juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumber daya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat.
Menurut Ummanah (2017) dan Zaen, L.L.I. (2017) dinyatakan cara pengelolaan wilayah petuanan di Maluku yang memiliki sumber daya laut adalah dengan menerapkan suatu pranata/ aturan yang disebut sasi. Perkembangan dari pranata sasi, setelah sumber daya laut memiliki nilai (ekonomi) yang setara dengan sumber daya darat, maka perlindungan sumber daya laut diperlakukan sama dengan sumberdaya darat. Aturan sasi diberlakukan juga pada wilayah petuanan laut yang ada sumber dayanya dan dianggap khusus seperti teripang, bia-lola, batu laga, dan ikan lompa. Diketahui ada aturan sasi dengan beberapa perbedaan bentuk di beberapa
tempat, yaitu Pulau Buru, Seram, Ambon dan Lease, Pulau-Pulau Watubela, Kepulauan Kei dan Aru, kepulauan di barat daya Maluku, Kepulauan Tenggara Maluku, di Pulau Halmahera, seperti pada gambar 1.
Sebagai pranata yang sudah berlaku umum di Maluku, sasi sudah ada sejak dahulu. Walaupun demikian, tidak jelas sejak kapan sasi mulai dikenal karena data dan informasi yang otentik tentang hal itu tidak ditemukan. Menurut cerita masyarakat, khususnya di Haruku, pranata ini diperkirakan telah dikenal sejak tahun 1600. Mengenai pengertian sasi itu sendiri, secara harfiah dapat diartikan sebagai larangan. Suatu benda atau barang di-sasi berarti benda tersebut dilarang diganggu (dirusak atau diambil). Secara umum sasi merupakan ketentuan hukum tentang larangan memasuki, mengambil, atau melakukan sesuatu dalam suatu kawasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Selain itu jika dilihat dari jenis hukum adat, sasi yang mula-mula ada adalah sasi tetaw, sasi walut, dan sasi mitu. Ketiganya adalah aturan adat untuk melindungi sumber
Gambar 1 Provinsi Maluku
daya milik perorangan yang ada di darat, yaitu sasi tetaw untuk melindungi pohon sagu milik perorangan, sasi walut untuk melindungi suatu wilayah (kebun) milik perorangan yang banyak ditumbuhi pohon sagu, dan sasi mitu untuk menandai tempat yang dianggap suci dan sebagai larangan untuk mengambil buahbuahan atau sumber daya alami pohon sagu. Di desa Haruku dikenal empat jenis sasi, yaitu (1) sasi Hutan adalah sasi yang mengatur kegiatan eksploitasi sumber daya di darat; (2) sasi kali adalah sasi yang mengatur kegiatan di kali (eksploitasi ikan lompa serta kegiatan lain termasuk mandi, mencuci, dan larangan membuang sampah); (3) sasi negeri adalah sasi yang mengatur tingkah laku dan kegiatan sosial masyarakat seharihari; dan (4) sasi laut yang mengatur kegiatan eksploitasi di laut.
Penetapan kewenangan daerah di wilayah laut sejauh 12 mil laut tidak diartikan sebagai pengavlingan laut walaupun pada kenyataaannya seperti itu. Hal ini merupakan penetapan batas kewenangan dalam melaksanakan desentralisasi untuk pengelolaan, antara lain untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengaturan pemanfaatan, penataan ruang dan penegakan hukum dalam wilayah laut tersebut (Jacub Rais, 2003). Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi sistem penguasaan

Gambar 2 Metode penelitian
wilayah laut adat yang berkaitan dengan penguasaan wilayah laut di Indonesia. Dengan identifikasi, dapat diketahui pengaturan adat mengenai hukum, kelembagaan, dan teritorial laut yang dikuasai. Selanjutnya, hasil identifikasi sistem penguasaan laut adat di desa Haruku dibandingkan dengan sistem penguasaan laut nasional.
METODE
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini dimulai dengan tahap persiapan (selengkapnya dapat dilihat pada gambar 2). Tahap pertama mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan sistem penguasaan wilayah laut nasional dan sistem penguasaan wilayah laut adat di daerah Haruku. Pada tahap mengumpulkan data, penulis mengambil dari beberapa dokumen referensi, yaitu, sebagian besar diambil dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan yang mengatur tentang sistem penguasaan wilayah laut nasional. Sementara itu, sistem penguasaan wilayah laut adat di daerah Haruku, diambil dari tulisan dan dokumen yang berkaitan dengan sistem penguasaan wilayah laut adat di daerah tersebut.
Lokasi penelitian adalah di daerah
Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Indonesia. Lokasi tersebut berkoordinat 3°, 5591 Lintang Selatan (S); 128°, 4640 Bujur Timur (E) seperti peta pada gambar 3.
Data yang diambil berupa informasi mengenai hukum nasional dan aturan yang berlaku bagi masyarakat adat setempat, terutama peraturan adat mengenai penguasaan wilayah laut. Pengambilan data hukum Indonesia dilakukan dengan studi dokumenter. Sementara itu, pengambilan data hukum adat dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumenter di lapangan. Data yang diambil adalah data yang berhubungan dengan aspek wilayah, unit sosial pemegang hak, dan aspek legalitas beserta pelaksanaannya. Narasumber untuk pengambilan data hukum adat dipilih raja dan kewang. Hal ini dilakukan, dengan pertimbangan bahwa raja dan kewang diyakini memiliki pengetahuan lebih tentang sistem penguasaan wilayah laut di daerahnya. Dokumen yang berkaitan dengan sistem penguasaan wilayah laut berbentuk catatan, buku, aturan adat tertulis, dan peta. Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan sistem penguasaan
Gambar 3 Lokasi Pulau Haruku (Sumber: https://upload.wikimedia.org/)
wilayah laut nasional berupa dokumen undang-undang, dokumen peta, dan dokumen mengenai informasi tata ruang wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Data yang diperoleh adalah seperti pada tabel I.
Wawancara terhadap Raja Haruku, Bapak Zefnat Ferdinandus, dan Kewang Haruku Bapak Eliza Kissya. Hasil wawancara tersebut digunakan sebagai data untuk mengidentifikasi sistem penguasaan wilayah laut adat Haruku (gambar 4).
Dari pertanyaan aspek wilayah, dapat diketahui batas-batas wilayah yang berlaku dan dari pertanyaan seputar unit sosial pemegang hak, dapat diketahui struktur pemerintahan yang berlaku dalam sistem penguasaan wilayah laut adat. Demikian pula dari pertanyaan
aspek legal beserta pelaksanaannya, dapat diketahui aturan-aturan yang berlaku di wilayah laut adat Haruku.
Selanjutnya dari data dokumen, pengamatan, dan wawancara dilakukan identifikasi dengan cara analisis data kualitatif. Hasil identifikasi sistem penguasaan laut menurut adat dibandingkan dengan sistem penguasaan laut nasional yang telah ada.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari analisis sumber data dalam sistem penguasaan laut nasional, diperoleh data undang-undang secara lengkap. Selain itu, data dokumen yang dibutuhkan dari pemerintahan daerah, diperoleh dari arsip mengenai peraturan daerah, peta, dan dokumen lainnya. Untuk memperoleh data
Tabel I Data
| DATA |
|---|
| Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria |
| Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 27 |
| Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil |
| Undang Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undangn No. |
| 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah |
| Undang Undang No. 17 Tahun 1985 tentang: Pengesahan United Nations |
| Convention on The Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang |
| Hukum Laut) |
| Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Maluku Tengah |
| Peta Batimetrik Kabupaten Maluku Tengah |
| Peta Rencana Zonasi Pulau-Pulau Lease Kabupaten Maluku Tengah |
| Peta Perikanan Kota Ambon Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease Kabupaten |
| Maluku Tengah |
| Peta Wilayah Administrasi Desa Haruku |
| Struktur Pemerintahan Formal Desa Haruku |
| Dokumen Rencana Tata Ruang Pesisir, Laut, Dan Pulau Kecil Kabupaten Maluku |
| Tengah |
(Smber: Mirolas, 2012)
mengenai sistem penguasaan laut adat, dilakukan wawancara dan pengamatan lapangan. Wawancara dilakukan terhadap dua orang narasumber, yaitu raja dan kewang. Kedua narasumber tersebut dipilih karena lebih memahami permasalahan mengenai sistem penguasaan wilayah laut adat di daerahnya.
Adanya data dokumen dari pemerintahan adat tidak diperoleh lengkap karena buku-buku dan dokumen penting banyak yang terbakar pada saat terjadinya kerusuhan di Ambon beberapa tahun yang lalu. Struktur pemerintahan masyarakat adat di desa Haruku adalah seperti pada gambar 5.
Latu-Pati adalah Dewan Raja Pulau Haruku, yakni badan kerapatan adat antarpara raja seluruh Pulau Haruku. Tugas utama lembaga ini adalah mengadakan pertemuan apabila ada keretakan antarnegeri (kampung/desa) mengenai batas-batas tanah atau halhal lain yang dianggap sangat penting. Para raja ini tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri dan harus mengambil keputusan atas dasar asas kebersamaan dan dengan cara damai.
Raja adalah pucuk pimpinan pemerintahan negeri (pimpinan masyarakat adat). Tugas-tugas utama raja adalah menjalankan roda pemerintahan negeri; memimpin pertemuan-pertemuan dengan tokoh adat & tokoh masyarakat; melaksanakan sidang pemerintahan negeri serta menyusun program pembangunan negeri.
Saniri Besar adalah lembaga musyawarah adat negeri, yang terdiri atas staf pemerintahan negeri, para tetua adat, dan tokoh-tokoh masyarakat. Tugas utama Sanini Besar adalah sewaktu-waktu mengadakan pertemuan atau persidangan adat lengkap dengan para anggotanya (tokoh adat dan tokoh masyarakat) bila dianggap perlu.
Kewang adalah lembaga adat yang dikuasakan sebagai pengelola sumber daya alam dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan aturan-aturan atau disiplin adat dalam masyarakat. Tugas-tugas utamanya adalah: menyelenggarakan sidang adat sekali seminggu (pada hari Jumat malam); mengatur kehidupan perekonomian masyarakat; mengamankan pelaksanaan peraturan sasi; meninjau batas-batas tanah dengan desa atau negeri tetangga; memberikan sanksi kepada yang melanggar peraturan sasi negeri; menjaga serta melindungi semua sumber daya alam, baik di laut, kali, dan hutan sebelum waktu membuka
Kewang Haruku
Gambar 4 Wawancara dengan Raja dan Kewang Haruku (Sumber: Mirolas, 2012)
sasi; melaporkan hal-hal yang tidak dapat terselesaikan pada sidang adat (kewang) kepada raja dan meminta agar disidangkan dalam Sidang Saniri Besar.
Saniri Negeri adalah badan musyawarah adat tingkat negeri yang terdiri atas perutusan setiap soa yang duduk dalam pemerintahan negeri. Tugas utamanya adalah: membantu menyusun dan melaksanakan program kerja pemerintah negeri; hadir dalam sidangsidang pemerintahan negeri; membantu kepala soa dalam melaksanakan pekerjaan negeri yang ditugaskan kepada soa. Kapitang adalah panglima perang negeri. Tugas utamanya adalah mengatur strategi dan memimpin perang pada saat ada perang.
Tuan tanah adalah kuasa pengatur hak-hak tanah petuanan negeri. Tugas utamanya adalah mengatur dan menyelesaikan masalah dengan desadesa tetangga yang menyangkut batasbatas tanah serta sengketa tanah petuanan yang terjadi di masyarakat. Kepala soa adalah pemimpin tiap soa yang dipilih oleh soa masing-masing untuk duduk dalam staf pemerintahan negeri. Tugastugas utamanya ada-lah membantu menjalankan tugas peme-rintahan negeri apabila Raja tidak berada di tempat; memimpin pekerjaan negeri yang dilaksanakan oleh soa; sebagai wakil soa yang duduk dalam badan pemerintahan negeri; dan menangani acara-acara adat perkawinan dan kematian.
Soa adalah kumpulan beberapa marga (klan) yang menjalankan tugas: melaksanakan pekerjaan negeri bila ada titah (perintah) dari raja melalui kepala soa masing-masing; membantu kepala soa menangani dan mempersiapkan semua keperluan bagi keluarga keluarga anggota soa dalam upacara-upacara perkawinan dan kematian.
Marinyo adalah pesuruh/pembantu raja, sebagai penyampai berita dan titah melalui tabaos (pembacaan maklumat) di seluruh negeri kepada seluruh warga masyarakat. Dokumen/ arsip wilayah yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat berupa sketsa peta Desa Haruku seperti pada gambar 6. Gambar 6 yang merupakan sketsa Desa Haruku tentang pembagian wilayah untuk labuhan sasi lompa dan

Gambar 5 Struktur pemerintahan masyarakat adat di desa Haruku (Sumber: Mirolas, 2012)
labuhan sasi laut. Namun, pada saat ini, sketsa ini kurang memadai untuk dijadikan acuan sebagai batas pantai, karena adanya abrasi yang sangat tinggi dan kenaikan muka air laut global telah mengubah struktur daerah pesisir Haruku.
Hasil identifikasi dari pengamatan lapangan dan wawancara berdasarkan aspek wilayah, unit sosial pemegang hak, dan aspek legal adalah sebagai berikut.
Aspek Wilayah
Tidak ditemukan acuan pasti untuk penentuan batas wilayah laut antardesa tetangga. Pada wilayah Haruku, pal/pilar batas hanya terdapat pada wilayah darat sebagai batas darat antardesa. Tidak diperoleh informasi tentang adanya pal/pilar untuk menentukan batas wilayah laut antar desa. Oleh karena tidak memiliki acuan pasti, kemungkinan wilayah kekuasaan laut telah berubah, khususnya di daerah pantai dan tanjung.
Wilayah laut adat mengikuti batas "putih dan biru". Batas tersebut merupakan batas imajiner yang terbentuk akibat perbedaan tingkat kecerahan
warna laut. Umumnya karena perbedaan kedalaman. Dari dokumen peta laut (no. 398), diketahui bahwa wilayah laut Haruku merupakan wilayah terumbu karang dengan kedalaman ≤ 53 m.
Terdapat juga wilayah labuhan (batas petuanan) sasi yang terdiri atas dua bagian seperti pada gambar 7 yaitu Labuan sasi laut, daerahnya dibentuk dari garis imajiner yang dimulai dari Balai Desa (3o36'14.26" LS; 128o25'1.95" BT) hingga ke Tanjung Wairusi (3o36'23.35" LS; 128o25'1.86" BT) menggunakan sistem koordinat UTM dengan sistem referensi WGS'84, yang terletak di dekat Benteng Port Newzeland sekitar 600 m dan jarak dari tepi pantai sekitar 200 m.
Labuan sasi lompa, daerahnya dibentuk dari garis imajiner yang dimulai dari Tanjung Wairusi hingga ke Tanjung Hi-I. (3o36'40.29" LS; 128o25'1.98" BT) menggunakan sistem koordinat UTM dengan sistem referensi WGS'84 sekitar 1500 m dan jarak dari tepi pantai sekitar 200 m.
Aspek Unit Sosial Pemegang Hak Wilayah laut adat adalah milik
Gambar 6 Sketsa Desa Haruku (Sumber: Mirolas, 2012)
masyarakat adat yang dikoordinasi oleh raja setempat. Raja sendiri merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur pemerintahan masyarakat adat Haruku. Sistem penguasaan laut adat di Maluku belum mengatur mengenai hak perseorangan dalam penguasaan wilayah laut. Hak pengelolaan diberikan hanya kepada anggota masyarakat selama tidak melanggar aturan-aturan adat. Aturan yang digunakan untuk wilayah laut lebih dikenal dengan sebutan sasi laut. Masyarakat Haruku menggunakan perbandingan 60:40 dalam pembagian hasil sasi. 60% untuk masyarakat, dan 40% untuk pemilik jaring. Tidak seperti masyarakat adat di beberapa tempat di Maluku, masyarakat adat Haruku tidak mengenal sistem sewa-pakai untuk memberikan hak pengelolaan kepada pihak di luar masyarakat adatnya.
Aspek Legalitas Beserta Pelaksana-Annya
Menurut sejarah, terdapat aturan tertulis tentang penguasaan wilayah
laut yang berdasarkan hasil rapat Saniri Aloosi Aman Haru (saniri lengkap negeri Haruku) pada tanggal 10 Juni 1985. Peraturan itu dikukuhkan oleh Berty Ririmase (raja), Eliza Kissya (kepala kewang darat), dan Eli Ririmase (kepala kewang laut). Hanya saja aturan tertulis tersebut diduga hancur pada saat tragedi Ambon di akhir tahun 90-an.
Masyarakat adat Haruku, saat ini menggunakan aturan tidak tertulis yang sudah dipahami oleh anggota masyarakat.Terdapat sistem kewang yang dipimpin oleh seorang kepala kewang. Kepala kewang yang bertanggung jawab dalam menjaga aturan adat, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi pada wilayah adat. Anggota dalam sistem kewang ini bisa mencapai 40 anggota. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan penguasaan wilayah laut adat, akan dibawa kepada Kepala Kewang untuk dirapatkan dalam rapat kewang. Hasil rapat tersebut yang menentukan sanksi kepada pelanggar. Biasanya berupa sanksi denda

Gambar 7 Pembagian zona labuan sasi laut dan labuan sasi lompa (Sumber: Mirolas, 2012)
atau cambuk.
Perbandingan antara sistem penguasaan laut adat di Haruku dengan sistem penguasaan laut nasional berdasarkan aspek wilayah, aspek unit sosial pemegang hak, aspek legalitas beserta pelaksanaannya, terdapat pada Tabel II,
Tabel III, dan Tabel IV.
Dokumen dan arsip dalam sistem penguasaan laut nasional lebih lengkap dan mudah diperoleh dibandingkan sistem penguasaan laut adat di Haruku. Hal ini karena sistem penguasaan laut adat di Haruku banyak yang hilang
Tabel II Aspek Wilayah
| INDIKATOR | SISTEM | SISTEM | SIMPULAN |
|---|---|---|---|
| PENGUASAAN LAUT | PENGUASAAN LAUT | ||
| Batas wilayah sejajar pantai | Wilayah laut adat mengikuti batas "putih dan biru". Batas tersebut merupakan batas imajiner yang terbentuk akibat perbedaan tingkat kecerahan di laut. Tingkat kecerahan ini umumnya diakibatkan oleh beda kedalaman. Jika merujuk kepada peta laut no. 398, wilayah laut haruku merupakan wilayah terumbu karang dengan kedalaman≤53 meter. | NASIONAL Terdapat pembagian zona sebagai berikut: laut daerah tingkat propinsi, sejauh 12 mil laut dari garis pantai laut teritorial, sejauh 12 mil laut dari garis pantai Zona tambahan tidak boleh melebihi jarak 24 mil dari garis pangkal, dari tempat lebar laut teritorial diukur. Iandas kontinen, dasar danlapisan tanah dibawah laut yang berbatasan dengan pantai tetapi berada diluar daerah laut wilayah sampai kedalaman 200 – 350 meter atau daerah yang lebih dalam lagi dimana kedalaman aimya memungkinkan eksploitasi sumbersumber daya alam di | Sistem penguasaan laut nasional memiliki pembagian wilayah/zona yang lebih lengkap dan menggunakan satuan metrik yang lebih\numum digunakan |
| Metode penentuan batas | Tidak ditemukan acuan fix untuk penentuan batas wilayah laut antar desa. Pada wilayah Haruku, pal/pilar batas hanya terdapat pada wilayah darat sebagai batas darat antar desa. | daerahtersebut. Untuk penentuan batas wilayah berdasarkan Peraturan dan Perundangan di Indonesia dibuat batas wilayah yang baku lengkap dengan koordinatnya sebagai batas wilayah laut adat. Tidak lagi hanya mengacu kepada garis pantai | Karena tidak memiliki acuan fix, wilayah kekuasaan laut adat antar desa bisa berubah. Terutama jika terjadi perubahan terhadap struktur pantai atau tanjung yang menjadi batas wilayah. |
(Sumber: Mirolas, 2012)
akibat terjadinya kerusuhan di Ambon. Banyak terdapat kesamaan antara sistem penguasaan laut adat di Haruku dengan sistem penguasaan laut nasional dan indikator-indikator dalam sistem penguasaan laut nasional memiliki peraturan yang lebih luas dan umum.
SIMPULAN
Simpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Customary Marine Tenure System di daerah Haruku dapat diidentifikasi berdasarkan aspek wilayah, aspek
unit sosial pemegang hak serta aspek legalitas dan pelaksanaannya 2. Pada aspek wilayah, daerah Haruku memiliki wilayah laut dengan batas tegak lurus pantai yang ditentukan melalui kesepakatan antardesa dan batas sejajar pantai dengan menggunakan perbedaan warna putih biru pada wilayah laut (warna laut merupakan indikator perbedaaan kedalaman laut) dan jaraknya sekitar 200 meter dari pantai. Untuk aspek wilayah, masyarakat Haruku tidak membuat
Tabel 3 Aspek Unit Sosial Pemegang Hak
| INDIKATOR | SISTEM PENGUASAAN LAUT ADAT | SISTEM PENGUASAAN LAUT NASIONAL | SIMPULAN |
|---|---|---|---|
| Hak penguasaan wilayah | Wilayah laut adat adalah milik masyarakat adat yang dikoordinir oleh raja setempat. Raja sendiri merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur pemerintahan masyarakat adat Haruku. | Hak untuk penguasaan wilayah laut ada pada pihak pemerintah, baik itu pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. | Hak penguasaan wilayah dan juga pemberian hak pengelolaan diatur oleh pemerintahan setempat. |
| Hak milik perseorangan | Sistem penguasaan laut adat di Maluku tidak mengatur mengenai hak perseorangan dalam penguasaan wilayah laut. | Undang-undang di Indonesia tidak mengatur mengenai hak milik perseorangan dalam penguasaan wilayah laut | Hak milik perseorangan masih belum menjadi perhatian dalam sistem penguasaan wilayah laut |
| Hak pengelolaan | Hak pengelolaan wilayah laut diatur dalam peraturan adat, yaitu sasi laut. | Pengelolaan sumber daya wilayah pantai dan pesisir diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil. | Sistem penguasaan laut nasional memiliki metode pengelolaan dan pemanfaatan yang lebih lengkap |
| Pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat diluar daerah | Tidak seperti masyarakat adat di beberapa tempat di Maluku, masyarakat adat Haruku tidak mengenal sistem sewa-pakai untuk memberikan hak pengelolaan kepada pihak diluar masyarakat adatnya. | Hak pengelolaan bisa diberikan oleh menteri, gubemur, dan bupati atau walikota. Hak pengelolaan tersebut bisa diberikan kepada pihak lain diluar masyarakat setempat. | Sistem penguasaan laut nasional memberikan hak kepada masyarakat diluar wilayah untuk mengelola sumber daya. |
(Sumber: Mirolas, 2012)
- acuan pasti dalam penentuan titik batas.
- 3. Pada aspek unit sosial, pemegang hak di daerah Haruku, hak pengelolaan diberikan hanya kepada masyarakat adat yang dikoordinasi oleh pemerintahan adat setempat.
- 4. P a d a a s p e k l e g a l i t a s d a n pelaksanaannya di desa Haruku, aspek legal berupa aturan tertulis yang diketahui dan diterima oleh setiap anggota masyarakat sebagai peraturan dalam penguasaan wilayah laut adat Haruku. Untuk pelaksanaan aspek legal yang digunakan, sistem penguasaan laut adat di Haruku memiliki keunggulan dibandingkan sistem penguasaan
- laut nasional. Keunggulannya adalah, bahwa:
- a. Masyarakat Haruku melaksanakan peraturan adat dengan baik. Adanya hubungan baik antara lembaga pemerintahan adat dan masyarakat adat menyebabkan pemerintahan adat lebih mudah dalam melakukan komunikasi dan pengawasan dalam penerapan peraturan adat yang berlaku.
- b. Setiap anggota di lembaga pemerintahan adat dan anggota di lembaga kewang bekerja tanpa menerima gaji tetap atau upah bulanan. Mereka bekerja dengan suka-rela dalam menjaga adatistiadat yang telah ada sejak zaman leluhur mereka, dan juga memiliki
Tabel 4 Aspek Legalitas Beserta Pelaksanaannya
| INDIKATOR | SISTEM | SISTEM | SIMPULAN |
|---|---|---|---|
| PENGUASAAN LAUT ADAT | PENGUASAAN LAUT NASIONAL | ||
| Aspek legal yang digunakan | Aspek legal diatur dalam aturan mengenai penguasaan wilayah laut. | Aspek legal diatur dalam undang-undang. | Menggunakan aturan baku sebagai dasar dalam aspek legal |
| Pengawasan terhadap jalannya peraturan | Terdapat sistem kewang yang dipimpin oleh seorang kepala kewang. Kepala kewang yang bertanggung jawab dalam menjaga aturan adat, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi pada wilayah adat. | Pelayanan, perlindungan, serta memilihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan laut menja di tugas pokok Polisi Perairan. | Sistem kewang secara hierarki lebih sederhana, sehingga koordinasi dan pengawasan anggotanya lebih mudah dibanding sistem polisi laut |
| Sanksi terhadap pelanggaran | Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan penguasaan wilayah laut adat, akan dibawa kepada kepala kewang untuk dirapatkan dalam rapat kewang. Hasil rapat tersebut yang menentukan sanksi kepada pelanggar. Sanksi yang diberikan pada umumnya berupa hukuman cambuk atau denda. | Setiap pelanggaran terkait dengan penguasan wilayah laut, dibawa ke pengadilan. Penentuan bentuk sanksi yang diberikan ditentukan di pengadilan. Hanya saja, tidak ada nilai pasti terhadap sanksi jika berupa denda atau masatahanan. Sangat tergantung pada putusan pengadilan | Masyarakat adat, sudah memiliki sanksi yang baku untuk setiap pelanggaran. Sehingga tidak ada proses tawarmenawar hukuman seperti naik banding seperti pada proses pengadilan. |
(Sumber: Mirolas, 2012)
