PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagad Budaya (selanjutnya disebut CB) merupakan dasar hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dalam merawat dan melestarikan karya budaya bangsa yang diwariskan kepada generasi kini dan mendatang. Pertimbangan awal munculnya UU tersebut adalah CB merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, CB perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat. Negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan CB. CB berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan Pemda dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Dengan adanya perubahan paradigma pelestarian CB, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kota Kudus, Jawa Tengah, memiliki peninggalan dalam sejarah Islam berupa kawasan Kauman Menara Kudus. Keberadaannya meliputi (1) Masjid Kuno yang didirikan pra-Masjid Al-Aqsha Menara Kudus, yakni (a) Masjid Langgar Dalem (ada inskripsi trisula pinulet nogo, tombak bermata tiga dibalut ular naga), (b) Masjid Madureksan, (c) Masjid/Langgar Bubar, (2) kediaman Sunan Kudus (diduga di bagian selatan Masjid Langgar Dalem yang belum teridentifikasi), (3) Masjid Al-Aqsha/Al-Manar, (4) alunalun (yang memisahkan antara Masjid Madureksan dengan Kelenteng Hok Ling Bio), (5) kompleks makam Sunan Kudus, (6) rumah adat Kudus (identik dengan kediaman saudagar Kudus), (7) Madrasah Diniyah Mu'awanatul Muslimin (madrasah diniyah pertama di Kudus, berdiri 1918 hingga kini), (8) beberapa pondok pesantren, (9) madrasah dan Yayasan Pendidikan Islam Qudsiyah sejak 1909 hingga kini, (10) infrastruktur yang melekat pada kawasan Masjid Al-Aqsha, seperti sumur resapan era Sunan Kudus di area pawestren (tempat salat bagi perempuan di bagian kanan masjid Al-Aqsha), (11) tradisi yang berkait dengan peninggalan Sunan Kudus, seperti (a) penjamasan Keris Kiai Cinthaka/Cintoko/Ciptoko (perbedaan penyebutan) dan tombak kembar, (b) tradisi buka luwur yakni peringatan tahunan untuk memperingati wafatnya Sunan Kudus, (c) peninggalan Sunan Kudus di luar wilayah Kauman, seperti
Langgar/Masjid Bubar, masjid Nganguk Wali (peninggalan The Ling Sing). Ada pula masjid kuno di wilayah kecamatan lain, yang belum terindentifikasi pendirinya, seperti (i) Masjid Baitul Aziz di Desa Hadipolo, Kecamatan Mejobo yang diprediksi berdiri tahun 863 H berdasarkan trisula naga di pintu masuk masjid. Masjid ini menjadi cagar budaya sejak 1994, (ii) Masjid At-Taqwa di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, (iii) Gapura Masjid Baitul Muttaqin Desa/ Kecamatan Jati.
Bila dikaitkan dengan konsep pola perkotaan, menurut Hariyono, pada kota praindustri biasa ditemukan empat pusat kegiatan, yakni pusat pemerintahan, ruang publik (tempat masyarakat berinteraksi), tempat ibadah, dan pasar tradisional (2007:59). Dari keempat pusat kegiatan itu, dalam konteks kawasan Kauman Kudus, belum ditemukan pusat pemerintahan era Sunan Kudus, ruang publik berupa taman kota (hasil revitalisasi Pemkab Kudus tahun 2016), tempat ibadah berupa Masjid Madureksan (dan Kelenteng Hok Ling Bio), dan pasar tradisional yang kini telah beralih fungsi menjadi pelebaran kawasan Taman Beringin (terdapat pohon beringin tua).
Kegigihan warga untuk menghidupkan kembali kondisi kotanya yang rusak perlu dijadikan modal semangat membangun kembali puingpuing yang bermakna. Tata ruang arsitektur Kauman Kudus, Jawa Tengah menjadi perhatian riset ini karena, pertama, Kauman Kudus mengandung arti penting pengaturan ruang (kombinasi antara elemen-elemen fisik dan nonfisik). Elemen itu dari penataan ruang permukiman, ruang rumah tinggal, dan fasilitas peribadatan yang bernilai sejarah Islam di Kudus. Kedua, pemda Kudus perlu didorong untuk melakukan upaya merevitalisasi kawasan Kauman Menara Kudus. Ketiga, mewujudkan Kauman
Kudus sebagai kawasan cagar budaya. Bila Kauman Kudus tidak direvitalisasi keutuhan bangunan bersejarah akan beralih fungsi. Kesembilan bangunan tua di atas dipisahkan oleh permukiman warga. Masjid Madureksan dan alunalun dengan Masjid Al-Aqsha dipisahkan oleh rumah warga dan pertokoan. Beberapa rumah dan toko itu didirikan sejak tahun 1926. Banyaknya bangunan baru dan beralihnya fungsi bangunan kuno menjadi penyebab perubahan makna benda cagar budaya. Hingga kini, yang menjadi benda cagar budaya (BCB) Menara Masjid Al-Aqsha dan Gapura Kembar (dua pintu ala candi di dalam Masjid Al-Aqsha Menara Kudus).
Kawasan Kauman Kudus berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, Kudus hanya 3 RT dan 1 RW, pada tahun 2014 berpenduduk 390 kepala keluarga. Kawasan Kauman Kudus merupakan wilayah yang tidak dirambah/dijamah oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dalam hal bangunan rumah/ hunian. Secara teoretis, menurut Basundoro, sebagian besar orang Eropa mendarat di Nusantara di wilayah pantai yang telah dikuasai oleh penguasa lokal (Kudus tak memiliki pantai). Adapun kotapraja pertama di Indonesia adalah Batavia yang dibangun Belanda tahun 1619 M karena adanya Pelabuhan Sunda Kelapa, meskipun kapal Belanda merapat di Pantai Jayakarta sejak tahun 1596 M. Adapun pelaut Portugis merupakan bangsa Eropa yang pertama kali menginjakkan kaki di Batavia tahun 1513 dipimpin oleh de Alvin (2012:86). Dengan tak dijamahnya kawasan Kauman Menara Kudus, orisinalitas bangunan menjadi potensi dilestarikan.
Objek kajian dalam penelitian ini adalah kawasan Kauman Menara Kudus di Kota Kudus (kota lama). Batasannya adalah Desa Kauman dan sebagian wilayah desa tetangga yang berdekatan dengan Desa Kauman seperti
Desa Langgar Dalem dan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus. Kekhasan desadesa tersebut di antaranya adanya rumahrumah dengan tembok tinggi, loronglorong sempit, berliku, sesak, padat, dan kesan tertutup. Namun, di balik tembok tinggi tersebut, beberapa rumah memiliki lahan pekarangan yang luas untuk intern pascadipagari halamannya. Keadaan tersebut mendorong orang berstigma bahwa komunitas Kauman kurang memiliki jiwa sosial, mementingkan diri sendiri, dan memisahkan diri dari kelompok masyarakat lainnya: mereka eksklusif. Anggapan ini tentu saja bertolak belakang dengan sikap dan jiwa santri yang selama ini selalu dilekatkan pada diri setiap individu dalam komunitas Kauman, yaitu yang memiliki kepatuhan pada ajaran agamanya (Islam) dan tidak eksklusif. Pada kenyataannya interaksi sosial antarwarga Kauman Menara Kudus tetap terjaga dengan baik. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apa saja upaya riil Pemkab Kudus dalam merawat kawasan Kauman Menara Kudus? Langkah apa saja yang seharusnya dilakukan Pemkab Kudus dalam merevitalisasi kawasan Kauman Kudus sebagai kawasan cagar budaya?
METODE
Sebagai penelitian sejarah, riset ini menggunakan metode sejarah. Tahap-tahapnya terdiri atas heurisik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Dengan metode sejarah, penelitian ini diharapkan dapat merekonstruksi peristiwa masa lalu untuk dijadikan 'spion' membangun Kawasan Menara Kudus masa kini. Pertama, tahap heuristik adalah menemukan dan menghimpun sumber, informasi, dan jejak masa lalu (tahap menggali data sejarah). Kedua, tahap kritik adalah menilai keabsahan sumber, otentisitas/keaslian sumber (kritik eksternal), meneliti kredibilitas sumber sejarah (kritik internal). Ketiga, tahap in terpretasi atau menafsirkan fakta sejarah yang telah terkumpul dalam tahap heuristik. Tanpa penafsiran dari sejarawan, fakta tidak dapat berbunyi. Keempat, tahap penulisan sejarah (historiografi) dengan memperlihatkan proses seleksi, imajinasi, dan kronologi (Kuntowijoyo, 2008:4).
Strategi menggali sumber sejarah menurut Wasino (2007) dilakukan dengan (1) penelusuran bibliografi (membaca buku yang relevan dengan topik), (2) penelusuran sumber sejarah secara mendalam berupa sumber primer dan sekunder berupa rekaman sezaman, rekaman stenografis dan fonografis, surat-surat, buku catatan pribadi, laporan konfidensial (berita resmi militer, jurnal/ buku harian, surat pribadi), (3) penelusuran laporan umum (dibaca oleh pembaca dalam jumlah lebih banyak dibanding laporan konfidensial), (4) pencarian berita surat kabar, (5) pembagian kuesioner tertulis, (6) pengumpulan dokumen pemerintah (UU atau peraturan), (7) sumber lisan, (8) sumber lain (artefak dan sumber audiovisual) (2007:9). Dari kedelapan sumber tersebut yang diperoleh penulis hanya bibliografi, sumber lisan, dan artefak. Agar data lebih fokus, riset dengan metode sejarah ini menggunakan pendekatan sosiologi. Menurut Rochmat (2009) sosiologi akan meneropong segi sosial peristiwa yang dikaji, seperti peran sosial, nilai sosial, hubungan antargolongan, konflik, dan sebagainya (2009:56).
Penulisan sejarah bersifat apa adanya (wie es eigentlich), tunduk/patuh pada fakta, berintegritas (dedikasi/pengabdian), dan objektif. Ketiga karakter tersebut bagian dari kejujuran sejarawan dalam berkarya, sebagaimana karakter ilmuwan. Hal tersebut akan tercapai bila sejarawan memahami aspek kausalitas (sebab-akibat) dalam peristiwa sejarah. Kausalitas muncul dengan memahami kasus (peristiwa) dan perubahan kasus. Teori yang digunakan dalam menulis
sejarah berupa konjungtif (menghubungkan) antar-data, disjungtif (mencari alternatif) dalam menggali sumber data, rasional, deskriptif dalam memaparkan data sejarah, evaluatif, yakni mengevaluasi kebenaran data sejarah, dan kombinasi antar-data (Pranoto, 2006).
Kaidah penulisan sejarah mempertimbangkan regularitas (keajegan, keteraturan, dan konsistensi), generalisasi (kesamaan karakteristik tertentu), memahami pembagian atau pembabakan waktu sejarah (berubah cepat, lambat, dan tidak berubah), dan multiinterpretable (menafsirkan, mengerti, dan memahami peristiwa sejarah) (Kuntowijoyo, 2001:11). Pembabakan waktu sejarah dapat dibagi menurut aliran politik yang melahirkannya berupa politik kolonial kolot, politik kolonial progresif, politik ekonomi, dan politik kebangsaan (Ali, 2005:163). Sebuah peristiwa dianggap sejarah bila ada penjelasan sejarah yang berprinsip (1) hermeneutics (menafsirkan) dan verstehen (mengerti), (2) waktu yang memanjang, dan (3) tentang peristiwa tunggal. Penjelasan sejarah tersebut didukung oleh data yang otentik, tepercaya, dan tuntas. Kaidah eksplanasi sejarah yakni adanya reguleritas dan generalisasi. Pertama, reguleritas (keajekan, keteraturan, konsistensi) sebagai cara menjelaskan hubungan sebab-akibat (kausal) antarperistiwa sejarah. Kedua, generalisasi yakni adanya persamaan karakteristik atas peristiwa sejarah. Ketiga, adanya simpulan. Keempat, pembagian waktu yakni jangka panjang atau pendek, meskipun ukuran waktu tidak kaku batasannya. Kelima, pemaparan data sejarah dapat berupa narasi atau deskripsi (Kuntowijoyo, 2008:10-11). Menurut Gottschalk, sejarawan setidak-tidaknya mempunyai dua tujuan dalam menulis sejarah yakni pengawal warisan budaya dan penutur kisah (Gottschalk, 75:69). Naskah ini menggambarkan pentingnya melestarikan/
mengawal warisan budaya.
HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Kauman Menara Kudus
Keberadaan warga Kauman identik dengan ketaatan beragama. Hal ini terlihat dari adanya masjid dan musala, lembaga pendidikan agama, dan tradisi budaya yang bernuansa agama. Kauman di perkotaan identik dengan profesi warganya di luar pertanian sehingga lazim memanfaatkan ruang bisnis sebagai ladang ekonomi. Hal ini berbeda dengan Kauman Yogyakarta. Keraton Yogyakarta menempatkan abdi dalem pamethakan yang bertugas di bidang keagamaan (kemasjidan) di lokasi khusus. Keluarga abdi dalem itu membentuk masyarakat (masyarakat Kauman) dan lokasinya disebut Kampung Kauman (Darban, 2010:2). Terbentuknya komunitas Kauman dan sekitarnya akibat hubungan pertalian darah antarkeluarga. Mereka memiliki semacam norma perkawinan endogami. Hal ini menciptakan sistem kekerabatan yang rapat pada komunitas Kauman. Setelah terjadi pergaulan perdagangan dengan luar wilayahnya, terjadi perkawinan eksogami. Mulailah dijalin hubungan-hubungan baru dengan kerabat kedua belah pihak (suami-istri).
Dalam rangka pemenuhan hidup, dengan menggunakan pengetahuan kulturalnya yang diperoleh dari pengalaman dan proses belajar, komunitas Kauman telah mengubah tata ruang arsitekturnya Kauman. Semula mereka memiliki ruang permukiman yang terbuka dengan pola rumah tinggal deret. Kini Kauman menjadi ruang permukiman yang tertutup dengan dinding tembok tinggi di berbagai sisi. Dalam tata ruang arsitektur Kauman telah terjadi proses saling `membentuk' antara ruang-ruang arsitektur sebagai wadah aktivitas dan orang-orang Kauman sebagai pelaku atau subjek. Generasi terdahulu telah menciptakan dan membentuk ruang-ruang arsitektur Kauman dengan dinding-dinding pembatas ruang yang tegas dan jelas. Sementara generasi sekarang, sikap dan perilakunya dibentuk oleh ruang-ruang tersebut. Apabila generasi sekarang memiliki keinginan dan kemampuan (ekonomi) tak menutup kemungkinan mereka akan menghilangkan dinding tembok tinggi yang mengelilingi rumahnya. Hal ini bisa terjadi karena di antara ruang-ruang arsitektur dan orang-orang yang melakukan aktivitas di dalamnya senantiasa terdapat hubungan timbal balik.
Kauman Kudus pun semula kawasan yang identik dengan trah kelas menengah atas yang diwujudkan dengan kepemilikan usaha, mampu membiayai biaya pendidikan keluarga sehingga menduduki strata sosial tinggi. Mereka dikenal dengan sebutan gusjigang (bagus perilakunya, ngaji: belajar ilmu Islam, dan berdagang). Trah Sunan Kudus hingga kini berada di kawasan Kauman Kudus pada urutan trah ke-14, keturunan ke-13 adalah R.Asnawi (wafat tahun 1959), tokoh Kudus. Akan tetapi, saat ini Kauman Kudus mengalami perubahan karena kepemilikan lahan. Bangunan bersejarah (rumah adat) beralih fungsi karena dijual, diwariskan dan para ahliwaris tetap bertahan di wilayah Kauman sehingga tata letak menjadi padat. Kondisi ini memerlukan uluran tangan Pemda Kudus dalam merevitalisasi rumah khas Kudus meskipun membutuhkan biaya tinggi.
Sunan Kudus
Sunan Kudus (Ja'far Shodiq) adalah putra dari Sunan Ngudung atau Raden Utsman Haji dengan Nyai Anom Manyuran binti Nyi Gede/Ageng Maloka (putri Sunan Ampel dengan Nyi Ageng Manila). Sunan Ngudung keturunan Arab dan pernah menjadi Senopati Kerajaan Demak serta Imam Masjid Agung Demak, bahkan pernah ditugasi menyerang Majapahit di masa pemerintahan Girin
dra Wardana (Brawijaya VI). Silsilah Sunan Ngudung/Sunan Kudus yakni Nabi SAW, Ali bin Abi Tholib, Husein bin Ali, Zainal Abidin, Maulana Jumadal Kubro, Zaini Al-Khusaini, Zaini Al-Kubro, Zainul Alim, Ibrahim As-Samarkandi, Usman Haji/Sunan Ngudung, Sunan Kudus (Sunyoto, 2016: 326).
Sunan Kudus bersama Pati Unus memimpin pasukan Kerajaan Demak dengan kapal melawan Portugis di Malaka tahun 1513 M (pada peperangan ini Demak terkalahkan). Sunan Kudus menggantikan tugas sang ayah yang gugur. Ia berhasil memperluas wilayah kekuasaan Demak hingga ke Cirebon dan Madura. Kudus pada masa itu masih berada di wilayah Karisidenan Pati, memiliki otonomi sendiri sebagai daerah perdikan yang bebas pajak dan upeti terhadap Demak. Sunan Kudus belajar keislaman dari Raden Rahmat (Sunan Ampel) di Ampel Surabaya dan Sunan Giri di Gresik.
Sunan Kudus semula bernama Amir Haji karena pernah memimpin jamaah haji semasa ia di Kerajaan Demak. Adapun nama Jakfar Sodik digunakan tatkala ia di Kudus. Ia pindah dari Demak ke Kudus karena Sunan Kudus berselisih pendapat dengan Sultan Trenggono tentang penentuan 1 Ramadan tahun 1520 M. Sunan Kudus menjadikan daerah Kudus sebagai pusat politik dan keagamaan, meski jejak politiknya kini belum terdeteksi. Setelah Sunan Kudus tiada, Kudus menjadi kota perdagangan yang komoditas utamanya berupa rokok kretek. Dalam sumber lain, nama kecil Sunan Kudus adalah Jakfar Shodiq, putra Sunan Udung/Ngudung dengan Syarifah (adik Sunan Bonang), anak Nyi Ageng Maloka. Sunan Ngudung seorang putra Sultan di Mesir yang berkelana hingga ke Jawa. Di Kasultanan Demak semasa dipimpin Raden Prawata, Sunan Kudus diangkat sebagai panglima perang Adipati Jipang, Arya Penangsang. Sunan
Kudus banyak berguru pada Sunan Kalijaga. Sunan Kudus menyiarkan Islam di Sragen, Simo, hingga Gunung Kidul, dan Kudus. Di Kudus saat itu banyak umat Hindu. Sebagai dakwah Islam, ia menambatkan sapi (hewan keramat/kesukaan umat Hindu) bernama Kebo Gumarang di halaman masjid Menara Kudus untuk menjelaskan surat Al Baqarah (sapi betina).
Kota Kudus (Al-Quds) dibangun Sunan Kudus (Ja'far Shodiq) bersama seorang keturunan Tionghoa The Ling Seng. Tatkala Sunan Kudus berhaji, ia singgah di Baitul Maqdis (Al-Quds) untuk mendalami Islam. Ia pulang ke Kudus membawa batu prasasti berbahasa Arab tertanggal 956 H (1549 M) terpasang di mihrab Masjid Menara Kudus. Versi cerita rakyat, ketika Sunan Kudus berada di Baitul Maqdis, terjadi wabah penyakit mematikan yang diberantasnya. Oleh Amir Palestina (guru Sunan Kudus) ia diberi wewenang menempati daerah di Palestina (tercatat dalam prasasti) yang dipindahkan ke Jawa. Batu prasasti itu berbahasa Arab tertanggal 956 H (1549 M).
Hari jadi Kota Kudus setiap tahun dirayakan pada 22 September, meskipun sebagian masyarakat menganggap belum tepat. Sarasehan "Meluruskan Hari Jadi Kota Kudus" 19 Rajab 1435 H/19 Mei 2014 oleh Ketua Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) menyimpulkan perlunya mengubah hari jadi Kota Kudus. Semula hari jadi Kota Kudus diperingati tiap 22 September berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1990. Hari jadi Kota Kudus 23 September 1549 dari hasil konversi 1 Ramadan 956 H. HUT tersebut harapan sebagian warga Kudus diubah menjadi 23 Agustus.
Terdapat 3 versi penentuan hari jadi kota Kudus (1) setiap 22 September berdasarkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1990 semasa Bupati
Kol.Art.Soedarsono. Penetapan dengan pertimbangan berdekatan dengan hari besar nasional; (2) pada 2 Oktober 1549 bersumber dari Prasasti Condro Sengkolo Lombo di atas mihrab Masjid Menara Kudus. Pada prasasti itu tertulis "Bismillahirrahmanirrahim. Aqaama bina al masjid al Aqsha wal al balad al Quds khalifatu haadzad dar habru (aali) Muhammad yasytari (?) izzan fi jannah alkhudi...quran min arrahman bibalad al Quds (?) Ansya-a haadza masjid al Manar (?) al musamma bi Aqsha khalifatullahi fil ardli al-'ulyaa wa al mujtahid as-sayyid al 'arif al kamil al fadhil al maksus bi 'inayati...al qaadhi Jafar as Shodiq ...sanah sittin wa khomsiina wa tis'in mi'atin al hijr (959 H) annabawiyyah wa shallallahu 'alaihi sayyidina Muhammadin wa ashhabihi ajma'in". Hal ini diperkuat oleh Ludvik Kalus dan Claude Guillot dalam bukunya Kota Yerussalem di Jawa Masjidnya Al-Aqsa dalam Inskripsi Islam Tertua di Indonesia (2008), (3) analisis sejarawan UGM Yogyakarta yang pernah ditunjuk Pemkab Kudus, terdapat 3 pijakan historis hari jadi Kota Kudus (a) 1 Ramadan, Sunan Kudus mengumumkan dimulainya puasa Ramadan, (b) 10 Muharram/Sura, bertepatan dengan buka luwur (selambu) makam Sunan Kudus, (c) 12 Rabiul Awal, bertepatan peringatan maulid Nabi SAW.
Berdasarkan hal itu, tahun 1990 tim sejarah UGM diketuai Prof. Djoko Suryo dengan anggota Djoko Soekiman dan Inajati Romli beserta keturunan Sunan Kudus merekomendasikan: hari jadi Kota Kudus 1 Ramadan 956 H atau 23 September 1549 M berdasarkan momen dandangan, yakni berkumpulnya warga Kudus (era Sunan Kudus) untuk mendengarkan penentuan 1 Ramadan. Peneguhan hari jadi Kota Kudus tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 1883/278/1990 tanggal 7 September 1990. Harapan sebagian warga Kudus, hari jadi Kota Kudus 23 September diubah menjadi 23 Agustus. Pertanyaannya apakah sebelum 19 Rajab 956 H/23 Agustus 1549 belum ada Kota Kudus? atau Kudus berdiri sejak Sunan Kudus, berarti sebelumnya tak ada Kota Kudus? Data sejarah perlu digali nama lain atau nama awal Kota Kudus, sehingga tak terjebak pada kata "Kudus". Perlu kompromi berbagai pihak yakni eksekutif, legislatif, dan masyarakat sejarawan untuk menentukan hari jadi kota Kudus yang sebenarnya.
Kiai Telingsing
Keberadaan The Ling Sing belum setenar Sunan Kudus di telinga masyarakat, khususnya masyarakat di luar Kota Kudus. The Ling Sing adalah seorang ahli seni lukis dari Dinasti Sung berasal dari Yunan, Tiongkok Selatan. Kedatangannya di Kudus bersama dengan rombongan Cheng Ho (Sam Po Kong) sebagai pedagang dan muballigh (pedakwah) yang mendirikan masjid dan pesantren di kampung Nganguk, Sunggingan, Kudus. Adanya pernyataan bahwa The Ling Sing ke Jawa bersamaan dengan rombongan Cheng Ho perlu pendalaman fakta. Cheng Ho merupakan muslim yang taat, ia melakukan pelayaran dari Tiongkok ke lintas agama, di antaranya Jawa (Nusantara) sebanyak tujuh kali, hanya pelayaran yang keenam tidak singgah di Semarang, Jawa Tengah. Pelayaran I (1406), II (1407-1409), III (1412), IV (1413), dan V (1416). Penyebaran Islam yang dilakukan Cheng Ho di Semarang dilanjutkan oleh ulama berdarah Tionghoa (tak menyebut eksplisit nama ulamanya) (Yuanzhi, 2000:71-72).
Telingsing diabadikan sebagai nama jalan di Kudus dan diperingati hari wafatnya (khoul) setiap 15 Sura. Makamnya sepanjang 1.296 cm, lebar 12 cm, dan tinggi nisannya 48 cm berada di kampung Sunggingan, Kecamatan Kota, Kudus, bersebelahan dengan Masjid Tel
ingsing. Nama The Ling Sing diilhami oleh profesinya sebagai pengukir/pelukis/pemahat bergaya Sun Ging (nyungging). Pesan bijak Kiai Telingsing, yakni sholat sacolo saloho dona sampurno (salat adalah sebagai doa yang sempurna) dan langgahing panggenan tersetihing ngaji, nglungguhake panggonan awak kang bener sing suci ring ngaji (tempat yang baik adalah mengaji). Nama masjid Telingsing diberikan setelah pemugaran masjid ketiga tahun 1984. Sejak tahun 1974 didirikan Yayasan Pendidikan Islam Kiai Telingsing di kawasan makam dan masjid Telingsing yang menaungi Taman Kanak-Kanak, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah hingga kini.
Masjid Al-Aqsha dan Benda Cagar Budayanya
Sunan Kudus membangun Masjid Menara saat itu bernama Loaram (desa di Kudus kini pun ada yang bernama Loram). Semula masjid ini diberi nama Al-Manar atau Masjid Al-Aqsha meniru nama masjid di Palestina. Kawasan Masjid Menara Kudus seluas 1.723,84 m di lahan seluas 6.325 m. Tahun membangun menara tertulis dalam huruf Jawa sebagai candra sengkala: Gapura Rusak Ewahing Jagat. Gapura berangka 9, rusak berangka 0, ewahing berangka 6, dan jagat artinya 1. Jadi, tahun pembuatan menara 1609 tahun Jawa/1687 M.
Tahun 1211 H/1800-an gapura serambi masjid Al-Aqsha direnovasi untuk pertama kalinya. Tahun 1919 dan 1927 M bagian belakang Masjid Al-Aqsha direnovasi dan tahun 1933 dilakukan renovasi bagian depan/serambi masjid. Adapun renovasi pawastren (untuk salat perempuan) dilakukan tahun 2011 dan renovasi tajug dilakukan tahun 2013. Pada tahun 1683 M dilakukan renovasi gapura bagian dalam masjid. Pada 5 November 1933 M serambi Masjid Al-Aqsha diperluas.
Benda purbakala di lingkungan
masjid berupa (1) dua gapura kembar gaya Hindu di serambi luar dan di dalam masjid (awalnya benteng pelindung masjid era kewalian), dan gapura padureksan (di luar masjid), gapura samping masjid, gapura tajug (sisi samping belakang masjid). Panjang gapura kembar 548 cm, lebar 272 cm, tinggi 625 cm, lebar pintu 116 cm tinggi 271 cm. Gapura kembar bagian dalam merupakan pintu masuk masjid. Di sana juga terdapat menara berukuran 10 m, tinggi 18 m, terbuat dari batu bata merah, sirap, dan perekat batu bata dengan susunan selasar batu, kaki, tubuh bangunan dan atap. Pada bagian kaki (dasar) menara terdapat ornamen geometrik berupa batu hiasan segi empat yang setiap ujungnya disambung hiasan segi tiga. (2) Tempat wudu (padasan) terdiri 8 pancuran (kran) hingga kini masih utuh. (3) Tajug, tempat musyawarah Sunan Kudus (masa kini, khususnya bulan Ramadan digunakan untuk mengaji kitab kuning di sore hari) dan tempat menyimpan keris dan tombak Sunan Kudus dalam peti.
Menara Masjid Al-Aqsha Kudus
Ada dua pendapat tentang tahun berdirinyan Menara Kudus. Ada yang menyatakan didirikan tahun 1609 Saka/1685 M, ada pula yang menyatakan tahun 1549 M/956 H. Angka itu muncul perbedaan bila dikaitkan dengan berdirinya masjid Al Aqsha tahun 1549. Padahal, Menara Masjid diduga lebih dulu berdiri daripada Masjid Al-Aqsha. Menara Kudus bentuknya menyerupai candi zaman Majapahit, seperti Candi Jago di Jatim dan Menara Kulkul di Bali. Bentuk menara sebagai akulturasi budaya Hindu Jawa dengan Islam. Tinggi menara 17/18 M, luas 100M2 pada era Sunan Kudus digunakan muadzin azan menjelang waktu salat. Menurut Roesmanto (2013) bangunan Menara Kudus sering diserupakan bentuknya dengan Bale Kulkul yakni menara yang beratap dan tempat kulkul/kentongan agar informasi terdengar jauh dari banjar (desa). Menara Kudus juga disebut mirip dengan candi-candi di Jawa Timur seperti Candi Jago (keserupaan ornamen tumpul sebagian unsur asli Indonesia yang terdapat pada susunan tangga di Menara Kudus dan Candi Jago), Candi Kidal, dan Candi Singasari. Adanya persepsi itu akibat (1) adanya keserupaan bentuk antara Menara Masjid Kudus dengan Bale Kulkul, terbuat dari rangka kayu dan adanya kentongan tergantung di bawah atap Menara. (2) Di Jawa Timur terdapat candi yang memiliki pejal tinggi sebagai penyangga bale sama seperti Menara Masjid Kudus (2013:27).
Berdasarkan inskripsi Arab Kuno yang terdapat pada mihrab Masjid Al-Aqsa, keberadaan masjid lebih dulu daripada menara. Masjid didirikan tahun 956 H/1549 M dan nama masjid tersebut adalah Al-Manar atau Al-Aqsha yang pernah direnovasi pada 1919, 1933, 1976, dan 1978. Sunan Kudus membangun Masjid Menara saat itu bernama Loaram. Loram semula diberi nama Al-Manar atau Masjid Al-Aqsha meniru nama masjid di Palestina. Masjid Al-Aqsha Kudus (masyarakat Kudus memberi julukan Masjid Menara Kudus) memiliki luas 1.723,84 m di lahan seluas 6.325 m, terdapat dua gapura kembar gaya Hindu di serambi luar, awalnya benteng pelindung masjid era kewalian. Benteng tersebut memiliki panjang 548 cm, lebar 272 cm, tinggi 625 cm, lebar pintu 116 cm tinggi 271 cm. Gapura kembar bagian dalam merupakan pintu masuk masjid. Terdapat juga menara berukuran 10 m, tinggi 18 m, terbuat dari batu bata merah, sirap, dan perekat batu bata dengan susunan selasar batu, kaki, tubuh bangunan dan atap. Bagian kaki (dasar) menara terdapat ornamen geometrik berupa batu hiasan segi empat –(masing-masing ujungnya) disambung hiasan segi tiga. Tahun membangun menara tertulis dalam huruf Jawa sebagai candra sengkala: Gapura Rusak Ewahing Jagat. Gapura berangka 9, rusak berangka 0, ewahing berangka 6, dan jagat artinya 1. Jadi, tahun pembuatan menara pada 1609 tahun Jawa/1687 M.
Dalam cerita rakyat Kudus -Menara Kudus sebelum datangnya Islam di Jawa- terdapat beberapa tafsiran berdasarkan penuturan antargenerasi. Tafsiran ini perlu didalami dengan peran arkeolog, (1) tempat pembakaran mayat para raja atau kaum bangsawan Hindu, (2) bekas candi Hindu, bangunan candi menyerupai Candi Singosari dan Candi Kidal di Jawa Timur. Candi Kidal diduga didirikan tahun 1250, (2) di titik bangunan Menara Kudus sebelumnya terdapat sumber kembar (mata air) yang memancarkan air hidup (banyu kauripan atau amarta/tirta kamandanu). Masyarakat Kudus saat itu meyakini bahwa air dapat menghidupkan orang yang mati sehingga mengganggu akidah yang akhirnya sumber air tersebut ditutup dengan didirikannya Menara Kudus (Salam, 1986: 22-23).
Menara memiliki pernik yang tertempel berupa keramik. Sakai Takashi dan Takimoto Tadashi, arkeolog Jepang, menelusuri asal mula berbagai keramik di Masjid dan Menara Kudus pada 28 Agustus 2008 dikaitkan dengan agama dan peradaban. Menurutnya, dua di antara sekian banyak keramik di Menara (menempel di atas pintu bagian utara dan bagian selatan) buatan pabrik keramik di Vietnam abad ke-14 s.d 15, meski pabrik kini sudah tiada. Keramik di bagian utara berbentuk segi empat, berwarna dasar putih, di bagian tengah berwarna sedikit kebiruan dengan motif bunga berusia paling tua yakni awal abad ke-14 atau sekitar tahun 1450. Keramik di bagian selatan berbentuk lebih besar, lebih menarik, didominasi warna biru bermotif bunga 'bernuansa' vietnam dan bentuknya 'bercorak' Islam. Motif ini
bisa ditemukan di Istambul, umurnya lebih muda, menjelang atau awal abad ke-15. Pernik keramik sebagian besar di masjid menara umumnya buatan China tahun 1920-an. Dalam perkembangannya, Menara Kudus menjadi ikon nasional dijadikan background gambar uang kertas Rp5.000 tahun 1986-an. Sejak tahun 1980, pengelolaan kawasan Menara Kudus oleh Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) yang sebelumnya ditangani oleh Takmir Masjid Menara.
Berdasarkan penuturan juru bicara Menara Kudus April 2018 pada penulis, rehab Menara Kudus bagian temboknya tahun 1880, 1913, dan 2014. Adapun rehab selasarnya tahun 1933. Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah pada tahun 2014 memugar Menara Masjid Al-Aqsha Kudus melanjutkan pemugaran tahun 2011. Pemugaran pada 2013 bagian mustaka atau atap serta sirap dan mengganti 3.000 buah batu bata yang rapuh di 28 lapis. Pemugaran pada Mei 2014 merevitalisasi batu bata yang 80 persen. Terdapat 10 ribu batu bata yang diganti karena rapuh. Teknik penggantian dengan cara konvensional, yakni mencopot satu per satu agar tidak mengganggu konstruksi. Pengerjaan dilakukan dengan pola konsolidasi, yakni dari atas ke bawah karena medan yang sulit dan untuk kenyamanan peziarah. Untuk batu batu relief dan bentuk klasik yang kondisinya rusak atau hilang dilakukan reproduksi agar tak menghilangkan nilai sejarah.
Hasil temuan Tim BPCB Jawa Tengah dalam pemugaran Menara Kudus, penyebab kerusakan konstruksi menara adalah getaran kendaraan bermotor yang melintas setiap hari di depan menara. Koordinator pemugaran Menara dari BPCB Jateng, Rabiman mengatakan dilakukan penggantian batu bata menara yang sudah rapuh dan pembuatan peredam getaran di bawah samping pondasi
berjarak satu meter digali dan diberi batu kali dengan cor semen.
Salah satu sudut konstruksi yang paling parah berada di sebelah timur yang letaknya berdekatan dengan akses jalan. Menurut tim, di sekitar Menara Kudus idealnya tak diperkenankan untuk dilewati kendaraan bermotor karena menimbulkan getaran. Pada Juni 2014 dilakukan pemugaran bidang tubuh menara bagian tengah hingga ke bawah yakni mengganti 10.000 batang batu bata yang rapuh dengan cara konvensional. Batu bata ditempelkan dengan mencampur pecahan batu bata yang dilembutkan dan gamping untuk menghindari efek penggaraman dari semen. Kondisi menara terparah bagian tubuh di sebelah timur dengan tingkat kerusakan mencapai 60 persen karena getaran kendaraan yang lalu lalang. Menara Kudus telah berumur 500 tahun sehingga disiapkan 10.000 bata yang bentuk dan kualitasnya mirip dengan batu bata aslinya yang terpasang. Batu bata baru itu dipesan di Desa Pasuruan, Kecamatan Jati, Kudus yang terbuat dari tanah lempung asli tanpa campuran dengan ukuran panjang 31 cm, lebar 15 cm, dan tebal 5 cm. Biaya pemugaran dari APBN tahun 2013 sebesar Rp419,469 juta. Adapun anggaran APBN tahun 2014 Rp300 juta.
Ornamen Menara Kudus berbentuk piring keramik sebagian sudah tidak ada di tempat semula karena terlepas dan ada yang masih menempel. Akan tetapi, pada pemugaran tahun 1980-an oleh BPCB Jawa Tengah ada ornamen yang dipasang tak sesuai dengan posisi aslinya. Metode pemasangan ornament dilakukan dengan adonan nonsemen agar tak terjadi penggaraman. Setelah sebulan pembongkaran, akhir Juni 2014 puluhan ribu batu bata Menara Kudus diperbaiki/diganti. Pada fase ini tim menghadapi masa sulit karena kerusakan material (bata) cukup parah dibandingkan bagian yang telah dipugar sebelumnya. Batu
bata lama ukurannya sudah tak beraturan dan banyak yang rapuh sehingga harus disusun lagi sebagaimana sediakala. Bila tidak berhati-hati, penyusunan akan mengganggu konstruksi menara. Dalam mencopot batu bata lama dilakukan metode konvensional yakni mencopot satu per satu dari badan menara. Begitu pula tatkala menggantinya dengan batu bata yang baru. Bila memotong menggunakan mesin pemotong untuk efisiensi waktu dan hasilnya lebih bagus.
Kendala yang dihadapi tim pemugaran, ukuran batu bata yang akan digunakan mengganti bata lama tidak pas, semula tebalnya 4,5 cm diganti dengan ukuran 7 cm. Pemugaran Menara Kudus sejak April 2014 melibatkan 20 an pekerja dari tim Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah. Pemugaran juga pernah dilakukan pada 2002. Tingkat kerusakan Menara Kudus mencapai 90 persen, terutama pada tubuh bangunan yang menghadap ke timur sudah lapuk dan rusak. Hal ini menurut juru pugar dari BPCB Jawa Tengah akibat getaran kendaraan bermotor yang lalu lalang, faktor cuaca berupa sinar matahari dan guyuran air hujan yang prosesnya terakumulasi sehingga membuat material mudah rusak. Langkah yang dilakukan adalah mencopot semua batu bata di bagian kaki tubuh bangunan menara mulai dari trap (undakan) pertama hingga terap ketiga. Pemugaran Menara Kudus pada Juni 2014 mencapai 40 persen, sebagian dari tubuh Menara Kudus menggunakan material baru dan lebih kuat. Hal itu tidak menghilangkan nilai sejarah karena tidak menghilangkan atau menambah bagian pada Benda Cagar Budaya.
Fondasi Menara Kudus telah dipugar sebelum tahun 1980-an untuk menempatkan cor beton dengan kedalaman 50 cm sebagai penahan air agar tidak merembes ke bagian fondasi bawah yang masih menggunakan batu-bata. Menurut Tim BPCB Jateng, hasil penggalian fondasi pada September 2014, di sebelah selatan dan sebelah utara sisi barat bangunan kedalaman fondasinya 190 cm terdiri 30 lapis batu bata. Kedalaman fondasi gapura 80 cm dan fondasi pagar 1,5 m. Rata-rata fondasi hingga September 2014 masih normal dan tak ada masalah. Hingga September 2014, pemugaran Menara Masjid Al-Manar Kudus mencapai 80 persen dari target 100 persen pada akhir 2014. Pada Minggu 7 September 2014 pemugaran Menara Kudus dikunjungi oleh tim arkeologi BPCB Jawa Tengah dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan. Memasuki bagian akhir pemugaran, tim BPCB Jateng memperbaiki serta mengembalikan ornamen ukiran di bagian barat atau tepatnya di kanan dan kiri tangga menara.
Begitu pula penyelesaian selasar bangunan dan konservasi (pemeliharaan) bagian atas menara atau pilar penyangga atap yang berbahan material kayu. Bagian tubuh menara disemprot dengan zat antilumut, bagian atas diberi cairan rebusan tembakau dan cengkih. Kemudian cairan tersebut dikuaskan pada empat pilar penyangga atap serta bagian lain yang berbahan material batu. Tujuannya agar material lama dan yang baru (pengganti) lebih awet dan tahan lama. Pada awal Oktober 2014 konservasi diselesaikan secara menyeluruh. Pada pertengahan Oktober 2014 pemugaran selesai. Kurang lebih 10 ornamen yang menempel di tubuh menara berupa piring keramik kuno dipasang pada tempat semula agar keaslian benda cagar budaya itu tetap terjaga. Adapun ornamen yang rusak diganti dengan ornamen yang mirip tanpa mengubah bentuk agar tetap utuh tanpa menghilangkan keaslian. Keramik piring buatan Maastricht Belanda diperoleh Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) oleh pihak lain untuk melengkapi ornamen yang hilang, meskipun warnanya kuning kecoklatan, tidak sama dengan aslinya yakni biru. Piring keramik berukuran besar jumlahnya 20 buah, piring yang kecil 21 buah yang kurang satu dilengkapi.
Hal yang harus dipahami dalam memugar benda cagar budaya: 'intervensi' terhadap sebuah benda dan artefak dapat mengubah nilai dan makna artefak. Menurut ahli konservasi Institut Arkeologi Universitas College London, Inggris, Dinah Eastop, konservasi mengubah makna dan nilai suatu objek, baik dalam arti positif maupun negatif dan mengubah relasi antara objek dan penggunanya. Keaslian sebuah benda pada saat konservasi merupakan topik yang selalu menjadi bahan perdebatan. Apa tujuan dari intevensi (konservasi) terhadap satu objek? Apakah mempertahankan keaslian materi atau keaslian penampilan? Konservasi ditentukan oleh konteks historis, sosial, politik, dan filosofinya.
Untuk menjaga kelestarian bangunan menara, dilakukan pembatasan kunjungan bagi wisatawan yang naik ke Menara Kudus, terutama bagian paling atas atau kepala menara. Menurut BPCB Jateng, sebagian besar material menara terbuat dari kayu, bukan dari batu andesit atau batu bata sehingga rentan kerusakan. Sebelum pemugaran pada September s.d. Oktober 2014, ada 4 pilar penyangga mustaka kondisinya miring 11 cm ke barat. Setelah dipugar pilar tersebut kembali seperti semula. Agar kondisi material kayu di bagian atas Menara Kudus tidak bergeser dari tempatnya, diberi pengikat pelat besi agar kuat. Konstruksi penyangga pilar dan material kayunya hanya disatukan, tidak permanen, tapi knock down atau dapat dibongkar dan pasang. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian saat naik bagian atas.
Makam Sunan Kudus
Pada kompleks bagian belakang Masjid Menara terdapat makam Sunan Kudus. Panjang makam Sang Sunan
225 cm, lebarnya 70 cm, dan tingginya 40 cm, tinggi batu nisan 68 cm, lebar 14 cm. Terdapat 8 cungkup atau bangunan pelindung makam di kompleks pemakaman Sunan Kudus yang direstorasi atau dikembalikan sesuai aslinya dengan material baru. Adapun umpak semula diganti dengan cor semen, pada Agustus 2014 diganti dengan batu andesit sebagaimana awalnya dan untuk lantai di makam dipesankan. Ada pula tiga tajuk yang beratap sirab (genting terbuat dari kayu jati) berbentuk kotak memanjang dan lonjong di kompleks Masjid dan Makam Sunan Kudus. Dalam merenovasi sirab, Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) mengembalikan bentuk asli pascarenovasi dengan memesan sirab khusus dari Kebumen Jateng berbahan tanah (genting). Dalam tajuk terdapat lamber siring, blandar takir, dan sunduk yang terbuat dari kayu jati. Bahkan sunduk dibuat dari kayu utuh sepanjang 8 meter.
Menurut Salam (1986), kmpleks Makam Sunan Kudus terpilah atas tiga pilahan/kompleks (1) keluarga Sunan Kudus, yakni putra Sunan Kudus dengan isteri keduanya (Adipati Pecat Tanda Terung, putri Pangeran Husen, seibu dengan Raden Patah dari Majapahit) dikaruniai 8 anak. Kedelapan putra Sunan Kudus makamnya di kompleks Sunan Kudus hanyalah 4, yakni Panembahan Palembang, Panembahan Mekaos Honggokusumo, Pangeran Poncowati, dan Pangeran Sujoko (wafat masih muda). Adapun yang tak terdeteksi berada selingkungan dengan makam Sunan Kudus, yakni Nyi Ageng Pembayun, Panembahan Kodhi, Panembahan Karimun, Pangeran/ Ratu Probobinabar (panglima perang), Panembahan Kuleco, dan Ratu Pakojo (Salam,1986:11). (2) Kompleks orang dekat Sunan Kudus, yakni Pangeran Pedamaran I s.d V, dan (3) kompleks pejabat tinggi di Kudus era pra dan masa Orde Lama, yakni KH R Padmonegoro
(mantan Bupati Kudus, menantu Susuhunan Paku Buwono III era 1749-1788), R Ayu Tjondrohadinegoro, R Ayu Tisnowijoyo Patih Tumenggung, KRT Tjokrohadinegoro, R Ayu Ng.Sumodiprojo, RM Pratisna Suryakusumo, R Bagus Sutikna Tjokronegoro, Penghulu Bedogas, dll. (Salam, 1977:37). Kompleks makam Sunan Kudus sudah tak lagi digunakan memakamkan lagi karena keterbatasan lahan.
BPCB Jawa Tengah dipimpin Rabiman pada Desember 2014 melakukan supervisi, pengawasan, dan pendampingan konservasi di kawasan kompleks Makam Sunan Kudus dan makam lain di kompleks makam Sunan Kudus yang perlu diperbaiki. Dilakukan pembenahan pagar yang berada tepat di Makam Sunan Kudus dengan mengurangi ketinggian sebanyak dua lapis batu bata agar sirkulasi udara terjaga, terutama ketika meningkatnya jumlah peziarah. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi bangunan cagar budaya. Begitu pula atap makam yang lapuk diganti dengan terakota sesuai aslinya dan nisan makam di kompleks Sunan Kudus yang rusak dibenahi tanpa mengubah bentuk aslinya yang rata-rata berukuran besar. Bahan yang digunakan menggunakan pergantian berupa batu bata yang didatangkan dari Jatirogo Jawa Timur.
Upaya Pemda Kudus dalam Merawat Kawasan Kauman Menara Kudus
Pemkab Kudus telah mengupayakan revitalisasi kawasan alun-alun lama di kawasan Kauman Menara Kudus. Pertama, Taman Menara Kudus atau Taman Beringin dan penataan pedagang kaki limanya (PKL). Revitalisasi taman ini menggunakan dana APBD Kudus 2015 sebesar Rp3 miliar. Semula, taman di antaranya difungsikan untuk pangkalan angkutan umum, parkir mobil peziarah, ojek sepeda motor, dan becak sehingga dipindahkan ke tempat lain. Selama itu
(di pangkalan angkutan) ada 90 pedagang kaki lima, 20 awak angkutan umum, 500 ojek sepeda motor dan 120 becak mengangkut penumpang/wisatawan Menara Kudus. Pemindahan direncanakan di Desa Krandon dengan harapan ojek dan becak tidak lagi melewati jalan di depan Menara Kudus sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan mengurangi getaran yang mengganggu bangunan menara. Paguyuban ojek pada 20 Maret 2015 menolak revitalisasi dengan demo di DPRD Kudus. Akhirnya, upaya revitalisasi berjalan dan berdampak negatif yakni hilangnya situs kota lama berupa alun-alun kuno menjadi area taman. Namun, sebatang pohon beringin tua di tengah-tengah taman, pemisah antara Masjid Madureksan (dibangun sebelum Masjid Menara Kudus) dengan Kelenteng Hok Ling Bio masih rimbun.
Kedua, penggranitan jalan raya yang melintasi Menara Kudus menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kudus tahun 2017 sebesar Rp 9,8 miliar. Granit berukuran 30x30cm yang diimpor dari India ini dipasang sejak 22 April s.d Oktober 2017. Bahan impor diharapkan mampu menahan beban muatan mobil yang melewatinya sebesar 15 ton atau beban 450 kg per cm. Granit juga mampu menahan getaran mobil yang melewati Menara. Pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh PT Putra Mas Indah Baroe dengan kemitraan (KSO) PT Kokoh Prima Perkasa. Dilakukan peninggian jalan sepanjang 492,7 m pada jalan Menara dan 167 m sepanjang jalan Madureksan dengan lebar jalan rata-rata 5,1 m, total panjang jalan yang digraniti 660 m. Selain jalan, juga dibangun drainase di jalan Menara.
Ketiga, rencana memfasilitasi mobil peziarah Makam Sunan Kudus dengan disediakan 15 bus wisata yang beroperasi selama 24 jam dengan tarif per penumpang sekali jalan dari kawasan menara Kudus ke terminal wisata di Desa
Bakalan Krapyak sejauh 2-3 km. Anggaran untuk pengadaan 15 mobil wisata, gaji 45 supir dan perawatan mobil diambil dari APBD Kabupaten Kudus tahun 2017 sebesar Rp3,7 miliar. Bus wisata tersebut mengganti angkutan yang telah ada agar mengurangi kepadatan lalu lintas. Ada 520 orang terdiri pengayuh becak, dokar, dan pengojek sepeda motor menolaknya, khususnya pengojek berasal dari warga Desa Bakalan Krapyak Kudus sebanyak 260 orang karena tatkala Pemkab Kudus menyewa tanah bengkok Desa Bakalan Krapyak untuk terminal wisata, warga setempat diberi kompensasi sebagai pengojek. Agenda mobil wisata tidak jadi beroperasi karena penolakan tukang ojek.
Ketiga upaya Pemkab Kudus tersebut perlu dikembangkan dengan mensterilisasi bangunan rumah dan toko/ ruko (ada yang dibangun tahun 1926) dengan sistem ganti untung dan kompensasi lain yang saling diuntungkan (antara Pemkab dengan pemilik ruko). Keberadaan ruko memisahkan antara Masjid Al-Aqsha, Menara Kudus, Masjid Madureksan, Kelenteng Hok Ling Bio, dan alun-alun lama (kini menjadi taman kota). Pembebasan lahan dan ruko tersebut merupakan upaya utama agar tersketsa rangkaian situs bersejarah dan tidak lagi terkesan kumuh. Menurut Tjandrasasmita, tempat pertemuan masyarakat dalam upacara besar adalah alunalun yang biasanya terdapat di depan keraton. Jalan-jalan besar dari berbagai arah menuju ke alun-alun berfungsi sebagai pusat kota, dan rumah golongan bangsawan mempunyai batas dengan pagar (2000:43). Ketiga ciri tersebut akan nampak nyata di Kawasan Menara Kudus bila ruko yang memisahkan bangunan Masjid al-Aqsha dengan alun-alun lama 'dibersihkan' mengedepankan musyawarah dan kompensasi yang sejahtera oleh Pemkab Kudus bagi pemilik ruko. Mengembalikan sketsa kawasan Menara
Kudus sebagaimana pada masa Islam awal di Kudus merupakan langkah bijaksana. Menurut Adrisijanti, kota masa Islam awal (di sebuah daerah) menduduki tempat penting, sebab menjadi data arkeologi yang dapat dikaji (2000:Viii).
Urgensi Melestarikan Cagar Budaya Kawasan Kauman Menara Kudus
Pelestarian bangunan Menara Kudus yang telah dilakukan Pemkab Kudus era Bupati Musthofa adalah dengan melarang angkutan umum melalui jalan Menara (jalan raya di depan Menara Kudus). Hanya mobil pribadi milik warga setempat yang boleh melalui jalan tersebut meski tanpa pengawasan petugas. Berdasarkan fakta, pada Juni 2014 dilakukan pemugaran bidang tubuh menara bagian tengah hingga ke bawah yakni mengganti 10.000 batang batu bata yang rapuh dengan cara konvensional. Kondisi menara terparah bagian tubuh di sebelah timur dengan tingkat kerusakan mencapai 60 persen karena getaran kendaraan yang berlalu lalang. Tim BPCB Jateng pada 30 Mei 2014 memasang peredam getaran di sekeliling fondasi menara dengan panjang 1 m dan kedalaman 1,5 m dengan teknik tradisional, yakni memasang batu kali, batu kerikil, dan pasir dengan adonan (dicampur) semen (model arsitek tempo dulu). Untuk merekatkan kombinasi material tersebut digunakan adonan tumbukan batu bata merah, pasir, dan gamping. Untuk menjaga kekokohan menara dari ancaman gempa, BPCB memasang serabut kelapa dan ijuk pada bagian blok kayu. Upaya arkeolog akan sia-sia bila masih melintasnya roda empat atau lebih di depan Menara Kudus.
Hal yang perlu dilakukan Pemkab Kudus adalah, pertama, bangunan ruko buatan sejak tahun 1926 perlu dipindahkan dengan pola ganti untung. Bangunan rumah dan toko (ruko) milik warga memisahkan antara alun-alun lama Menara
(taman kota) dengan Masjid Al-Aqsha. Belasan ruko tersebut menghalangi pemandangan antara Masjid Al-Aqsha dan Menara Kudus dengan Masjid Madureksan, alun-alun lama (taman), dan Kelenteng Hok Ling Bio. Realokasi ruko tersebut dengan harapan tercermin Kota Tua, lazimnya kota Islam masa lalu (sebagaimana Kudus) untuk dihadirkan pada masa kini. Kekhasan kota tua Islam di Jawa dalam analisis Adrisijanti merujuk Kota Demak (tetangga Kudus), Cirebon, dan Banten Lama. Kota Demak Lama memiliki kekhasan (1) jaringan jalan penghubung dengan Kudus dan Prawata (Kabupaten Pati, Kerajaan Demak era Sunan Prawoto), (2) benteng (yang kini dapat dilihat keberadaan secara toponim yakni Kampung Bentengan), (3) pasar, (4) masjid agung, (5) alun-alun, (6) kraton (dapat diidentifikasi toponim adanya wilayah bernama Setinggil). Setinggil merupakan bagian depan kraton yang permukaan tanahnya lebih tinggi daripada tanah di sekitarnya. TU Fokker, tahun 1890 di Kota Demak masih melihat setinggil dan masih ada dinding dengan gapura besar, (7) taman kerajaan yang kini dapat diinterpretasikan adanya wilayah Bale Kambang dan krapyak yakni hutan untuk tempat raja berburu, (8) perkampungan penduduk yang meninggalkan nama dengan memosisikan alun-alun sebagai titik pusat. Di sebelah utara alun-alun Demak, terdapat kampung pecinan (tempat mukim dan usaha orang China), penjalan (kampung penjala ikan), tukangan (kampung para tukang), titenyudan (tempat tinggal titiyuda), sampangan (tempat tinggal orang Sampang), gendhingan (tempat tinggal pembuat gamelan). Sebelah timur alunalun Demak meliputi domenggalan (tempat tinggal Yudomenggolo), beguron (tempat para guru). Di sebelah selatan alun-alun Demak terdapat pandhean (tempat tinggal para pandai logam). Di sebelah barat alun-alun Demak terdapat
kauman (tempat tinggal para ulama) dan saragenen (tempat tinggal para prajurit sarageni bertanggung jawab atas meriam), (9) makam kerajaan. Raja Demak dan kerabatnya dimakamkan di kompleks area belakang Masjid Agung Demak (2000:110-113). Di kawasan Menara Kudus pun terdapat nama perkampungan dan tempat yang memiliki kekhasan, seperti Kauman (kampung para ulama), Langgar Dalem (diduga kampung Sunan Kudus berdomisili), Kerjasan (kampung wirausahawan), Kajeksan (kampung dihuninya Sayyid Ainul Haq, jaksa era Sunan Kudus), Pesucen (tempat bersuci), Demangan (murid Sunan Kudus bernama Ki Demang). Kota Kudus memiliki kekhasan karena tak memiliki pelabuhan (pantai) bila dibandingkan kota pusat islamisasi masa lalu yang mengalami kemajuan identik dengan adanya pelabuhan. Dalam hal ini seperti Samudra Pasai, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Surabaya, dan Madura (Bangkalan, Sumenep, Pamekasan) (Tjandrasasmita,2000:39).
Kedua, perlu didirikan museum (kini sudah ada Museum Kretek Kudus) bertujuan agar peristiwa masa lalu terdokumentasi dan benda yang diwariskan secara fisik dapat disaksikan oleh generasi sekarang dan mendatang. Sebagaimana karya Sunan Kudus berupa Tembang Maskumambang dengan 11 jenis irama macapatan, cekathak (pelana kuda Sunan Muria) kini tersimpan di 'almari' kompleks makam Sunan Muria (Umar Said) di Gunung Muria, di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus. Ada pula Keris Kiai Cinthaka/Cintoko/ Ciptoko peninggalan Sunan Kudus, dan tombak kembar peninggalan Sunan Kudus (Jakfar Shodiq). Keris Cinthaka dan dua mata tombak setiap tahun dijamas (dibersihkan). Tepatnya setiap Senin atau Kamis pada pekan pertama setelah hari Tasyrik (11-13 Zulhijjah). Penjamasan diawali ritual doa bersama yang dipimpin Kiai Kudus, sebagaimana pada tahun 2014 doa dipimpin KH Choiruzzad. Penjamasan mulai pukul 07.00 Wib., mula-mula keris dikeluarkan dari tempat penyimpanan di atas plafon Pendapa Tajug, semua penutup keris dibuka, lalu disiram banyu landa atau air rendaman merang ketan hitam hingga tiga kali. Selanjutnya keris dibersihkan dengan air jeruk nipis (agar tak berkarat) kemudian dikeringkan/dijemur di atas sekam ketan hitam. Penjamas keris tahun 2014 adalah Fakihudin. Setelah kering, keris kembali dimasukkan ke dalam air rendaman merang ketan hitam, kemudian dijemur lagi hingga kering dan dimasukkan ke tempat semula diiringi salawat. Selanjutnya pengunjung yang hadir diberi hidangan menu opor ayam yang konon kesukaan Sunan Kudus. Satu hal yang berbeda dengan tahun 2013 (warga Kudus berpandangan bahwa tiap penjamasan keris langit timbreng) penjamasan tahun 2014 kondisi langit tidak timbreng (semi mendung), tapi cerah (Rosyid, 2019).
Yayasan Masjid Menara Kudus telah merintis museum mini. Museum dibangun di sebuah rumah kuno milik Yayasan Menara Kudus (di kawasan Masjid Menara) untuk mendokumentasikan informasi islamisasi di Kudus dan benda peninggalan Sunan Kudus. Bangunan museum luasnya 14m x 9m. Selain dibangunkan museum permanen dengan penanganan profesional, perlu pula ditunjuk tim kurator. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal (15), kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
Ketiga, perlu dibentuk tim ahli cagar budaya (TACB), tenaga ahli pelestarian CB, dan kurator. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 1 (13), Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan CB, (14) Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan CB. Sejak 18 Juni 2019 Bupati Kudus Muhamad Tamzil menunjuk TACB Kabupaten Kudus berdasarkan Surat Keputusan Nomor 430/2751/1000/2019. Namun, tenaga ahli pelestari cagar budaya dan kurator belum dibentuk oleh Bupati Kudus.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Kudus perlu mengidentifikasi dan merevitalisasi peninggalan Sunan Kudus, seperti bangunan rumah Sunan Kudus di sekitar Masjid Langgar Dalem (di Kampung Langgar Dalem) -berdekatan dengan Menara Kudus- yang hingga kini belum jelas. Sumur resapan era Sunan Kudus di Pawestren (tempat salat di sebelah kanan Masjid Menara untuk perempuan yang berjamaah) juga perlu direvitalisasi. Pemerintah Kabupaten Kudus perlu pula merevitalisasi peninggalan K Asnawi, keturunan ke-12 Sunan Kudus, berupa pesantren pertama kali di Kudus, yakni Ponpes Raudlotut Tholibin di Kelurahan Kerjasan, Kecamatan Kota, Kudus.
Beberapa hal tersebut harus dilakukan oleh Pemda Kudus bekerja sama dengan Yayasan Menara Kudus karena benda sejarah merupakan cagar budaya dan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat. Untuk melestarikan cagar budaya (CB),
Pemda bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan CB. CB berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan Pemda dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan CB. Perlu perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bila museum CB berbasis Islam terwujud, ikon Kota Santri bagi Kudus kian kokoh. Bagaimana realitanya kini? Kredo Kota Santri kian meredup bahkan dimakan ikon baru yakni Kota Industri dan Kretek. Pemaknaan kota tersebut mengedepankan aspek ekonomi. Eksistensi Kota Santri dengan jargon Gus Jigang (gus: simbol penamaan generasi kiai, Ji: singkatan dari kata ngaji, dan gang singkatan dari kata dagang) yang maknanya bahwa orang Kudus identik dengan kiai, santri, dan pedagang pada tataran riil kian terkikis. Di sisi lain, ikon kota penting untuk pencitraan yang identik sebagai Kota Kretek, bukan santri. Kekhasan kota di antaranya dengan dibangunnya simbol kota. Kemegahan kota ditentukan banyaknya situs bersejarah yang dirawat hingga direspons wisatawan untuk dikunjungi. Kriteria kota ideal berupa aman, nyaman, kompetitif, dan layak huni terwujud untuk mewujudkan kota ekowisata yang didukung oleh potensi lokal berupa sumber daya alam, sosial ekonomi, adat, dan tradisi khas nan-unik.
Peluang untuk mewujudkan Kauman sebagai kawasan cagar budaya masih lebar. Data Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Indonesia memiliki 700 ribu cagar budaya, tapi penetapannya oleh menteri, gubernur, bupati/wali kota, belum melibatkan tim ahli bersertifikasi dan masih merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1992. Idealnya pemerintah merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Baru 33 Cagar Budaya yang ditetapkan tim ahli, tidak semuanya dikaji ulang untuk ditetapkan atau ditetapkan oleh tim ahli yang belum tersertifikasi. Tim ahli yang tersertifikasi baru ada 13 ahli, sedang berlangsung penilaian 68 calon ahli cagar budaya.
Di sisi lain, dengan dibangunnya anjungan atau Gerbang Kudus Kota Kretek (GKKK) oleh PT Djarum Kudus berada di pintu masuk kota Kudus dari Demak sebagai simbol kebangkitan industri rokok kretek. Ada pula museum situs purbakala Patiayam untuk destinasi wisata membutuhkan dana Rp 50 miliar. Jauh sebelumnya didirikan museum kretek.
Kendala kawasan Menara Kudus dijadikan kawasan cagar budaya diawali dengan merevitalisasi kawasan Kauman Menara Kudus. Upaya memerlukan biaya besar bila memindah rumah penduduk di kawasan Menara Kudus. Di sisi lain, umur menara dan kawasannya belum 500 tahun dan bangunan asli masjid Sunan Kudus sudah tidak ada, masjid kini hasil rehab. Upaya itu harus mempertimbangkan zona/kawasan dalam perspektif arkeologi, yakni zona inti dan penyangga. Langkah awal bagi Pemda Kudus adalah membahas dengan Pengurus Yayasan Masjid dan Menara Kudus untuk mencari solusi bijak dengan melibatkan sejarawan, arkeolog, tokoh agama, dan masyarakat Kudus. Harapannya pelestarian cagar budaya ini dapat mewujudkan semboyan Kudus "Semarak", yakni sehat, elok, maju, aman, rapi, dan asri.
SIMPULAN
Kota ideal yang aman, nyaman, kompetitif, dan layak huni merupakan modal terbangunnya ekowisata untuk menambah income daerah dan warga di bidang pariwisata. Upaya Pemkab Kudus dengan merevitalisasi Taman Beringin yang merupakan bagian dari kawasan Kauman Kudus perlu ditindaklanjuti dengan upaya lain. Pertama, melarang mobil/roda empat atau lebih, becak, delman dan angkutan sejenis melewati/ melalui jalan Menara (jalan di depan bangunan Menara Kudus) karena getarannya penyebab rapuhnya bangunan kuno dan mengurangi kemacetan dan kesemrawutan jalan di kawasan Menara Kudus. Pelarangan ini perlu dievaluasi secara terus-menerus.
Kedua, Pemda Kudus perlu memindahkan bangunan rumah dan toko (ruko) warga yang memisahkan antara alun-alun lama Menara (taman kota) dengan Masjid Al-Aqsha karena menghalangi pemandangan antara Masjid Al-Aqsha, Menara Kudus, Masjid Madureksan, alun-alun lama (taman) dan Kelenteng Hok Ling Bio. Ketiga, Pemda Kudus perlu membangun museum Islam agar dokumen dan karya budaya dan keislaman yang diwariskan Sunan Kudus, Sunan Muria,dan tokoh Islam lainnya di Kudus terawat.
Keempat, perlu optimalisasi kinerja dengan dibentuknya tim ahli cagar budaya (TACB), tenaga ahli pelestarian CB, dan kurator sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kelima, Pemda Kudus perlu merevitalisasi peninggalan Sunan Kudus, seperti bangunan rumah Sunan Kudus, sumur resapan era Sunan Kudus, merevitalisasi peninggalan Kiai Asnawi (keturunan ke-12 Sunan Kudus) berupa pesantren pertama kali di Kudus, yakni Ponpes Raudlotut Tholibin di Kelurahan Kerjasan, Kecamatan Kota, Kudus.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, R. Moh. (2005). Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Yogyakarta: LKiS.
- Adrisijanti, Inajati. (2000).Arkeologi Perkotaan Mataram Islam. Jendela: Yogyakarta.
- Basundoro, Purnawan. (2012). Pengantar Sejarah Kota. Ombak: Yogyakarta.
- Budiarto, Atiek Suprapti. (2012). Kontrol Protektif pada Ruang Bermukim Komunitas Kauman Semarang. Ringkasan Disertasi Undip Semarang. belum dipublikasikan.
- Darban, Ahmad Adaby. (2010). Sejarah Kauman Menguak Identitas Kampung Muhammadiyah. Suara Muhammadiyah: Yogyakarta.
- Gottschalk, Louis. (1975). Mengerti Sejarah, terjemahan Nugroho Notosusanto. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
- Hariyono, Paulus. (2007). Sosiologi Kota Untuk Arsitek. Bumi Aksara: Jakarta.
- Kuntowijoyo. (2001). Pengantar Ilmu Sejarah. Bentang: Yogyakarta.
- ----------. Penjelasan Sejarah. Tiara Wacana: Yogyakarta. 2008.
- Pranoto, Suhartono W. (2006). Teori dan Metodologi Sejarah. Graha Ilmu: Jakarta.
- Rochmat, Saefur. (2009). Ilmu Sejarah dalam Perspektif Ilmu Sosial. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Roesmanto, Totok (2013). Rupa Bentuk Menara Masjid Kudus, Bale Kulkul, dan Candi.Jurnal Arsitektur Vol.2 No.2 Universitas Bandar Lampung.
- Rosyid, Moh. (2019). Mempertahankan Tradisi: Studi Budaya di Kampung Kauman Menara Kudus. Jurnal Patanjala Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, Vol.11, No.2.
- Salam, Solichin. (1977). Kudus Purbakala dalam Perjuangan Islam. Menara Kudus: Kudus.
- ------ (1986). Ja'far Shodiq Sunan Ku dus, cetakan ketiga. Menara Ku dus: Kudus.
- Sunyoto, Agus. (2016). Atlas Wali Son go. Pustaka IIman dan Lesbumi PBNU: Jakarta.
- Tjandrasasmita, Uka. (2000). Pertum buhan dan Perkembangan Ko ta-Kota Muslim di Indonesia dari Abad XIII sampai XVIII M. Pen erbit Menara Kudus: Kudus.
- Wasino. (2007). Dari Riset Hingga Tu lisan Sejarah. Semarang: Unnes Press.
- Yuanzhi, Kong. (2000). Muslim Tiong kok Cheng Ho Misteri Perjala nan Muhibah di Nusantara. Pus taka Populer Obor: Jakarta.
