1. Home
  2. Archives
  3. Vol 19 (2020) Issue 1
  4. Articles

Pancasila Dan Tasawuf Vis-à-vis Korupsi: Pendidikan Karakter Dalam Melawan ‘musuh Bersama’ Di Era 4.0

Abstract

Korupsi adalah musuh utama demokrasi yang dalam praktiknya banyak berjalin kelindan dengan proses demokratisasi itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan disatu sisi, namun dalam praktiknya korupsi seakan menjadi pandemi nasional yang tak ada habis-habisnya. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih merupakan ancaman terberat bagi upaya memajukan negara, karena dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar dan pada gilirannya dapat membawa krisis di berbagai aspek, baik moril maupun materil. Indonesia sebagai negara hukum sudah memiliki instrumen untuk pemberantasan korupsi, namun hingga saat ini belum dapat memberi efek jera bagi para koruptor. Islam sebagai agama mayoritas penduduk di Indonesia menempatkan nilai-nilai moral-spiritual sebagai basic value bagi kehidupan, termasuk dalam hal menanggulangi praktik-praktik korupsi. Tulisan ini mencoba mengajukan pendekatan character building berdasarkan nilai-nilai pancasila dan tasawuf sebagai solusi alternatif dalam upaya pembudayaan anti-korupsi di era 4.0. Internalisasi nilai-nilai karakter ini pada masyarakat luas diharapkan dapat mendampingi usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditempuh melalui jalur hukum.

Keywords

PENDAHULUAN

Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely adalah sebuah ungkapan Lord Acton yang masih dipandang relevan untuk menggambarkan kondisi tingginya angka korupsi di Indonesia. Hal ini karena permasalahan korupsi seakan merupakan pandemi moral yang terjadi di dalam lingkaran kekuasaan dan politik.

Corruption Perceptions Index 2018 yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-89 dengan nilai 38 dari total 189 negara yang diukur tingkat kebersihannya dari korupsi pada sektor publik. Hal yang sangat menyedihkan adalah fakta bahwa peringkat Indonesia masih terpaut jauh dari negara-negara jiran semisal Malaysia yang bertengger di peringkat ke-61 dengan nilai 47, Brunei Darussalam yang menempati posisi ke-31 dengan nilai 63, dan Singapura yang bahkan menduduki peringkat ke-3 negara terbersih dari korupsi dengan nilai 85 (2019). Data ini menunjukkan bahwa perang melawan budaya korupsi di negara ini yang telah digencarkan sejak awal era reformasi nyatanya belum mampu secara efektif meminimalisasi, terlebih menghabisinya, sehingga dalam persepsi dunia posisi kita relatif stagnan dan tidak memperlihatkan kemajuan yang pesat.

Untuk menambah informasi terkait penanganan masalah korupsi di negara ini, ada baiknya kita melihat data tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2013 hingga 2018.

Berdasarkan data di atas tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK dalam enam tahun terakhir sebanyak 1.047 kasus, penyidikan 773 kasus, penuntutan 618 kasus, inkracht 519, dan yang telah dieksekusi sebanyak 545 kasus. Sejak tahun 2013 hingga tahun 2017, tindak pidana korupsi yang berhasil dieksekusi terus mengalami peningkatan.

Di samping itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 28 April 2019 mengemukakan bahwa estimasi kerugian negara akibat tindakan korupsi pada 2018 mencapai Rp9,29 triliun (Kompas.com, 28 April 2019). Terlebih pada 2 Januari 2019 sebelumnya, wakil ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menyebutkan bahwa potensi korupsi di Indonesia pada tahun 2019 bisa mencapai Rp200 triliun, didasarkan pada perkiraan banyaknya korupsi yang masih menggerogoti kas negara atau APBN (BBC News.com, 2 Januari 2019).

Data pada Table 1 berikut ini mengindikasikan bahwa masih banyak kasus yang belum terungkap,

TABEL I DATA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DITANGANI KPK

P E N I N D A K A N201320142015201620172018J UM L A H
Penyelidikan81808796123761.047
Penyidikan7056579912185773
Penuntutan4150627610350618
Inkracht404038718447519
Eksekusi444838818348545

Sumber : https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi (diakses 14 Agustus 2018)

atau bahkan sengaja ditutup rapat sehingga kas negara banyak hilang tanpa jejak.

Korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan negara terutama jika kita melihat esensi amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam pasal 33 yang menjelaskan tentang dasar demokrasi ekonomi yang pada hakikatnya mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perorangan.

Sebagai upaya menanggulangi maraknya korupsi di lembaga negara dan masyarakat, hukum merupakan perangkat utama yang dapat menjalankan fungsi pengaturan, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan pemberian sanksi bagi orang/badan yang melanggar ketentuan undang-undang. Akan tetapi, sekalipun kita memercayai bahwa hukum adalah instrumen utama dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan guna mencapai kesejahteraan masyarakat, dalam praksisnya penerapan hukuman di Indonesia memiliki paradigma positivisme. Aliran ini memostulasikan bahwa hukum adalah perintah (command) untuk menciptakan peraturan (order) yang berfungsi memaksa manusia untuk berperilaku dan bersikap secara tertentu (Rahardjo, 2009). Padahal, mengenai

korupsi pada hakikatnya bukan semata terletak pada sejauh mana hukum itu mengikat dan mengatur setiap elemen bangsa, tetapi lebih kepada sejauh mana kesadaran warga negara dalam hal keharusan berperilaku baik dan bersikap jujur sehingga dapat menciptakan tatanan masyarakat yang saling percaya dan menjunjung tinggi moralitas sosial.

Menjadikan aspek hukum sebagai satu-satunya instrumen dalam usaha menanggulangi budaya 'rasuah' sampai pada batas tertentu tidak terlepas dari kendala, terlebih jika kita menimbang betapa luasnya dan beragamnya Indonesia dari sisi geografis dan demografis. Terbukti, tindakan tegas dan penegakan hukum yang dimotori oleh KPK dalam dua dekade ini secara kasat mata belum menunjukkan banyak kemajuan. Secara teoretis, memang ada beberapa faktor yang melatarbelakangi praktik rasuah ini. Lopa dalam Cahaya (2001) misalnya menyatakan bahwa korupsi disebabkan oleh beberapa hal, antara lain; (1) diskresi pegawai yang terlalu besar, (2) rendahnya akuntabilitas publik, (3) lemahnya kepemimpinan, gaji pegawai publik di bawah kebutuhan hidup, (5) kemiskinan, (6) moral rendah atau disiplin rendah. Namun demikian, hakikatnya faktor terakhirlah yang merupakan sebab utama dari maraknya tindakan korup tersebut. Maka dari itu, hal penting yang harus dilakukan untuk menanggulangi krisis moral ini adalah bagaimana kita membangun moralitas dan integritas dalam diri setiap elemen bangsa, agar berperilaku jujur dan berbudi luhur sehingga tidak tergoda untuk melakukan tindakan-tindakan korup.

Penulis berpandangan bahwa usaha 'rekayasa' moral dalam memberantas budaya korupsi secara jelas mendapat justifikasi ideologis dari nilai-nilai Pancasila yang berposisi sebagai ideologi, jati diri, sekaligus pandangan hidup bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33 memberikan amanat tentang semangat menyejahterakan masyarakat Indonesia, melalui demokrasi ekonomi berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila, seperti nilai ketuhanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasar hal ini, koruptor jelas-jelas mencederai nilai-nilai luhur tersebut. Terlebih dari pada itu, "perang suci" melawan korupsi juga memperoleh landasan moral dari ajaran Islam yang merupakan landasan moral-spiritual seorang muslim dalam berperilaku sehari-hari. Menurut perspektif Islam, korupsi termasuk tindakan yang bertolak belakang dengan nilai keadilan (al-'adalah), kejujuran (alamanah), dan tanggung jawab (mas'uliyyah) sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum korupsi adalah mutlak haramnya.

Berdasarkan penjelasan ini, kita melihat bahwa diskursus terkait pendekatan pemberantasan korupsi nampaknya layak untuk dikaji lebih dalam. Impresi utama yang ditemukan adalah bahwa fungsi hukum positif yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana korupsi saja tidak cukup. Perlu ada sentuhan lain yang lebih berorientasi pada pendidikan karakter dalam upaya pencegahan munculnya tindak korupsi di kemudian hari. Melalui tulisan ini, penulis mencoba untuk mengelaborasi salah satu pendekatan pemberantasan korupsi melalui perspektif Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tasawuf sebagai dimensi moral-spiritual Islam. Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat menawarkan alternatif lain dalam usaha memberantas budaya korupsi yang lebih berorientasi pada pendekatan pembinaan moralspiritual.

METODE

Penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif dengan corak naturalistik yang menekankan pada aspek alamiah, melibatkan proses berpikir kritis-analitis, serta fokus pada penafsiran akan makna atas aktualitas dan realitas sosial dalam latar alamiah (Nasution, 1996; Lincoln & Guba, 1985)

Penelitian ini menggunakan grand theory yang merupakan nilai idealisme-universal tentang realitas sosial yang tidak secara langsung berhubungan dengan fakta di lapangan (Mills, 1959) yang kemudian diturunkan ke dalam middle range theory sebagai strategi dalam mengintegrasikan teori dengan fakta di lapangan (Merton, 1968). Selanjutnya, secara operasional applied theory digunakan untuk membedah persoalan yang diteliti. Peneliti menggunakan kombinasi nilai-nilai Pancasila (Darmodihardjo, 1981) dan tasawuf yang berhubungan dengan kesalehan moral dan tanggung jawab sosial sebagai grand theory, serta menjadikan pendidikan karakter (Lickona, 1992) sebagai middle range theory.

Penelitian ini memostulasikan pembudayaan sifat-sifat mulia dan anti-korupsi melalui 'rekayasa' karakter yang sesuai dengan nilainilai Pancasila dan tasawuf Islam.

HASIL DAN PEMBAHASAN Korupsi Vis a vis Pancasila

Indonesia adalah di antara sedikit negara di dunia yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah ruah. Namun, besarnya potensi yang dimiliki tidak akan berarti apa-apa apabila dikelola oleh aparat pemerintahan yang tidak berkarakter, menanggalkan nilai-nilai kejujuran, mengutamakan kepentingan pribadi, dan mengesampingkan kesejahteraan rakyat. Salah kelola dan maladmnistrasi akibat amoralitas para pejabat justru akan berdampak pada kehancuran negara. Kaitan dengan itu, kualitas karakter penyelenggara negara menjadi keyword bagi kelangsungan pembangunan karena sebagaimana ditegaskan Lickona (1992) bahwa ukuran kemajuan suatu negara bukanlah besarnya pendapatan nasional, kemajuan teknologi, atau kekuatan militernya, melainkan karakter penduduknya.

Salah satu faktor penyebab munculnya tindakan koruptif adalah kekeliruan dalam mengamalkan sistem ketatanegaraan dan orientasi kepentingan (pribadi/golongan) yang mendominasi kepentingan masyarakat. Demokrasi mensyarat-kan adanya kebebasan bagi setiap warga negara untuk dapat menduduki jabatan publik, namun dalam praktiknya, politik transaksional sering terjadi. Seorang yang menginginkan posisi sebagai pejabat publik sering menghalalkan berbagai

cara, bahkan menggunakan kekuatan uang (money politics) untuk meraih dukungan. Asumsinya, setelah ia menduduki jabatan publik, maka akan banyak peluang untuk mengembalikan "modal" bahkan untuk memperoleh keuntungan dari modal yang dikeluarkan melalui penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.

Fenomena tersebut dapat dibaca menggunakan teori Klitgaard bahwa monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki (discretion of official) dan tanpa adanya pengawasan yang memadai (minus accountability) menjadi pendorong terjadinya korupsi (Waluyo, 2014). Selain itu, adanya hukuman yang diberikan sebagai konsekuensi dari tindakan koruptif, dipandang dapat pula diselesaikan menggunakan kekuatan uang. Sudah kita ketahui bersama bahwa korupsi sudah menjalar ke semua lapisan masyarakat dan bidang-bidang pemerintahan, tidak terkecuali lembaga peradilan. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya hakim, baik pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung, sampai mahkamah konstitusi yang terjerat kasus "suap" ketika menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat publik. Berdasarkan teori Ramirez Torrez dapat dijelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi lebih tinggi dan lebih besar dari hukuman yang didapat serta

kemungkinan tertangkapnya yang relatif kecil (Waluyo, 2014).

Korupsi merupakan salah satu tindakan yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke gerbang kehancuran, hal tersebut selaras dengan tiga dari sepuluh tanda perilaku manusia yang dikemukakan Lickona (1992) yang menunjukkan arah kehancuran suatu bangsa, yaitu; (1) ketidakjujuran yang membudaya, (2) menurunnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, dan (3) semakin kaburnya pedoman moral. Jika ditelaah secara filosofis, korupsi setidaknya disebabkan oleh dua hal. Kesatu, adanya keinginan untuk melakukan tindakan korupsi. Kedua, adanya kesempatan untuk melakukan praktik korupsi (tanpa didasari oleh niat pribadi). Keinginan/niat melakukan korupsi didasari oleh standar moralitas setiap individu, sementara kesempatan yang bersifat mendukung berkaitan dengan sistem yang tidak ketat. Berdasarkan hal ini, pemberantasan korupsi dari akarakarnya mengharuskan kombinasi antara pendekatan internalisasi nilainilai etis dan perbaikan sistem administrasi negara.

Nilai-nilai luhur sebagaimana dimaksud adalah Pancasila yang merupakan kristalisasi dari akar budaya Indonesia dan mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa. Pancasila yang terdiri atas lima sila, memiliki makna berposisi sebagai arah tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Darmodiharjo (1981) mengemukakan bahwa pada hakikatnya Pancasila mempunyai dua makna esensial, yakni Pancasila sebagai dasar negara dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Sebagai pandangan hidup, Pancasila

merefleksikan pandangan dunia bangsa kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Sebagai bangsa bertuhan, kita sepatutnya bertakwa dan mematuhi ajaran-ajaran agama yang pada hakikatnya berorientasi pada kebaikan dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagai bangsa yang berprikemanusiaan, kita seyogianya turut bersumbangsih dalam rangka membangun tatanan sosial yang adil, jujur, dan sejahtera demi kebaikan seluruh umat manusia. Berdasarkan penjelasan ini, praktik haram korupsi secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai filosofis Pancasila, terutama sila pertama dan kelima. Hal ini karena praktik korupsi menggambarkan keabaian terhadap amanat Tuhan dan keacuhan dari visi keadilan dan kesejahteraan bagi sesama manusia.

Kesatu, sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara epistemologis memahamkan kita bahwa sebagai manusia kita hakikatnya adalah ciptaan Tuhan yang memiliki fungsi dan tugas tertentu. jika kita menyadari hal ini secara mendalam, tentunya akan mendorong kita untuk selalu taat dan patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, setiap individu yang mengimani nilai dasar ini akan tergerak untuk melaksanakan setiap perintah-Nya dan menghindari setiap larangan-Nya sebagaimana diajarkan dalam setiap agama, yang esensinya bertujuan untuk merealisasikan kebaikan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, sila pertama ini, sebagai representasi nilai terluhur dari budaya bangsa, secara aksiologis dapat membentuk pribadi yang bertakwa kepada Tuhannya dan berintegritas

tinggi dalam menjalankan perannya pada rutinitas kehidupan sosial.

Dalam hal ini, Sudjana (2006) menjelaskan bahwa sifat-sifat, kepribadian dan perilaku religius yang selaras dengan sila pertama Pancasila bercirikan antara lain; (1) Menyakini Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta segala isinya, (2) Memiliki standar moralitas tinggi dan berakhlak mulia sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, serta (3) Membuktikan keimanannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam amal baik dan prilaku sosial sesuai dengan agamanya masing-masing. Berkaitan dengan hal ini, tindakan korupsi jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap nilai ketuhanan, karena pada dasarnya ajaran agama mana pun tidak akan pernah membolehkan kita merampas hak milik orang lain secara batil.

Dalam konteks itu, kita mampu menelaah bahwasannya gagasan founding fathers yang secara sepakat menempatkan sila Ketuhanan YME pada urutan pertama Pancasila bukan tanpa maksud. Harapannya, apabila semua penduduk Indonesia mengimani keberadaan Tuhan yang Maha Melihat dan Mengetahui, maka inti dari permasalahan pengelolaan kehidupan di dunia ini sudah terselesaikan; setiap individu secara otomatis terdorong untuk senantiasa berbuat baik dan jujur, serta selalu menghindari setiap prilaku menyimpang dan merugikan. Hal ini karena pada hakikatnya, sehitam dan sebeku apa pun hati seseorang, ia tetap akan mampu membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan jahat, mengingat hati nurani tidak

dapat dibohongi, kecuali jika memang hatinya telah terkunci mati untuk mengenali kebaikan dan kebenaran.

Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa posisi agama hanya ada dan dirasakan ketika menjalankan ritualitas ibadah semata, belum mampu merasakan kehadirannya dalam perilaku keseharian. Setiap pejabat publik pada awal bertugas selalu mengambil sumpah jabatan yang melibatkan kitab suci dan sumpah berdasarkan agama yang dianutnya. Pejabat publik yang beragama Islam misalnya, selalu mengucapkan sumpah jabatan diawali kata "demi Allah", namun sering kata itu hilang seketika ketika ada peluang dan kesempatan oleh karena kewenangan yang dimilikinya.

Kedua, sila kelima dari Pancasila yakni "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila ini memancarkan ciri perilaku manusia Indonesia yang bertuhan, yakni menjunjung tinggi perbuatan mulia dan prilaku moral-sosial yang mencerminkan suasana kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotongroyongan untuk mencapai apa yang menjadi harapan dan cita-cita seluruh bangsa Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, pengamalan sila kelima Pancasila antara lain meliputi; (1) mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, (2) mengembangkan sikap adil terhadap sesama, (3) menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, (4) menghormati hak orang lain, (5) suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri, (6) tidak

menggunakan hak milik untuk usahausaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, (7) tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, (8) tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum, (9) suka bekerja keras, (10) suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama, serta (11) suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Hasil penelitian sejarawan Koentjaraningrat (1974) mengungkap bahwa perilaku gotong-royong telah melekat pada hampir seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam bentuk guyuban, nyurung, tetulung, layat, dan kerja bakti. Lebih lanjut, Sujana (2006) menawarkan sejumlah nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila. Kesatu, menyakini nilai keadilan sosial yang berlaku secara universal. Keempat, menyakini penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam rangka mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Kelima, menolak dan memerangi segala bentuk ketidakadilan sosial dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.

Dilihat dari kandungan nilai tersebut, korupsi jelas melanggar nilai-nilai keadilan sosial. Konsepsi kesejahteraan sosial yang menjadi inti nilai sila kelima telah diciderai oleh praktik rasuah yang dilakukan oleh sebagian besar pejabat di negeri ini. Kesejahteraan ide dasarnya ialah memperlakukan dan diperlakukan sama yang oleh karena itu keadilan dapat dilukiskan dengan anak timbangan. Ditegaskan Sunoto (1988)

bahwa keadilan sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spiritual, lahir dan batin.

Selanjutnya, berdasarkan analisis atas tindakan koruptif melalui pendekatan teoritik (teori Klitgaard dan teori Ramirez Torrez) serta pendekatan nilai dan etika (Pancasila terutama sila 1 & 5) maka skema tindakan rasuah dapat dilihat pada Gambar 1.

Pancasila sebagai tata nilai dan tata laku ideal berbangsa dan bernegara yang di dalamnya terkandung norma agama dan norma sosial tidak hanya berposisi sebagai kerangka konseptual semata, namun lebih konkret berwujud sikap dan perilaku. Nilai ketuhanan dan keadilan sosial dapat dimaknai secara esensial sebagai perlunya ketulusan, kejujuran, dan ketegasan moral dalam bersikap dan bertindak ketika mengarungi dinamika tantangan hidup. Nilai-nilai inilah yang jika diterapkan pada skala sosio-politik akan menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dan saling percaya, sehingga dapat meminimalisasi dan mengeleminasi budaya koruptif yang sampai saat ini masih menjadi pandemik moralsosial. (Kementerian Pendidikan Nasional, 2010).

Usaha yang dinilai strategis dalam menyikapi persoalan ini adalah dengan menggalakkan sosialisasi, penegasan dan pembudayaan nilainilai Pancasila sebagai identitas, ciri karakteristik, dan jati diri bangsa melalui program pendidikan karakter di semua lini kehidupan bangsa.

1

Gambar 1 Korupsi sebagai Penyimpangan terhadap Nilai Pancasila

Salah satu bentuk upaya untuk memaksimalkan proses pendidikan dan pembangunan karakter harus dilakukan dalam berbagai dimensi, baik dimensi keluarga, satuan pendidikan, pemerintahan, masyarakat sipil, masyarakat politik, dunia usaha dan industri, serta media massa. Jika dikaitkan dengan problem korupsi, dapat dikatakan bahwa rekayasa moral-sosial dalam upaya menanggulangi penyakit tersebut harus melibatkan banyak elemen, di mulai dari komitmen moral diri sendiri, organisasi sosial terkecil (keluarga), sampai organisasi politik negara.

Tasawuf Vis a vis Korupsi

Sudah sangat mafhum bagi kita bahwa Islam mengharamkan segala bentuk perampasan hak orang lain secara tidak sah. Begitu pula kita tahu bahwa undang-undang negara juga melarang segala usaha untuk memperkaya diri yang dapat merugikan rakyat dan negara. Di samping itu, kita sebagai bangsa Indonesia juga dikenal sebagai bangsa religius; beriman kepada Tuhan dan menjunjung tinggi norma dan hukum agama. Akan tetapi, terkait dengan aspek kesalehan sosial, tampaknya kita masih kurang. Salah satu clue-nya, penemuan tindak pidana korupsi di negara ini agaknya tak berkesudahan. Ketegasan hukum agama dan hukum negara seolah tidak membuat kita cukup mawas diri dari potensi terjerumus ke dalam praktik korupsi yang jelas merugikan.

Ganjar Kurnia, mantan rektor dan guru besar sosiologi pertanian di UNPAD, dalam khutbah Jum'at pada tanggal 18 Maret 2016 di mesjid Salman ITB, pernah mengungkapkan "beberapa orang koruptor ditangkap justru ketika berpuasa; ia takut ketika puasanya batal karena merasa Allah dan malaikat melihatnya." Petikan ceramah ini menyiratkan dua hal yang kontradiktif. Di satu sisi, koruptor sebagai seorang muslim menjalankan ibadah karena takut kepada Allah, namun di sisi lain ia menjalankan praktik 'mencuri' tanpa takut kepada-Nya. Ini mengesankan bahwa 'kehadiran' Tuhan hanya ada dalam ritual-ritual semata, sementara dalam ranah sosial dan politik, cenderung dianggap 'absen.' Padahal kehadiran Tuhan tidak parsial, malahan ada

dalam seluruh nafas kehidupan. Penulis berpendapat, di sinilah letak pentingnya tasawuf yang memaknai praktik beragama bukan sebatas formalitas belaka, namun justu harus menembus kesadaran mendalam terhadap Tuhan, yang terjewantahkan dalam ketaatan total dan khidmat sosial. Ketika kita memiliki kesadaran beragama seperti ini, tentunya praktik beragama secara otomatis akan berimplikasi pada kejujuran dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

Secara historis, tasawuf sebagai istilah independen muncul sekitar paruh kedua abad ke-2 Hijriah, di saat masyarakat Islam, khususnya para penguasa, banyak terbutakan oleh kegelimangan harta dan kemajuan yang luar biasa dalam berbagai bidang kehidupan. Fenomena ini turut melahirkan sifatsifat amoral, hedonis, dan despotis di tubuh para elit kekuasaan. Dalam konteks seperti itu, tasawuf muncul sebagai gerakan oposisi suci (pious opposition) yang bertujuan menjaga dan memperbaiki moralitas masyarakat agar tetap selaras dengan nilai-nilai Islam (Melchert, 2015). Berdasarkan hal ini, internalisasi akhlak tasawuf dalam konteks perang melawan tindakan-tindakan korup merupakan momentum yang tepat, guna menempa bangsa kita untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan budi luhur.

Mengamalkan Islam yang terpaut hanya dengan kesalehan ritual, tanpa menjangkau nilai-nilai moral-spiritual yang terkandung dalam setiap ajarannya, hanya akan melahirkan pribadi-pribadi yang kering makna dan minus kepekaan sosial. Padahal ketaatan dan bakti

sosial merupakan dua hal saling membutuhkan dalam proses perjalanan menuju Tuhan.

Dalam perspektif tasawuf, dedikasi sosial justru merupakan tanda keimanan dan kedalaman spiritualitas seseorang yang hanya berkonsentrasi pada realisasi perjumpaan dengan Tuhan.

Orang yang mengaku beriman dan bertauhid secara benar, namun tidak peka terhadap kebutuhan orang lain, maka hakikatnya dia belum terlepas sepenuhnya dari unsur kemusyrikan. 'Abd al-Qadir al-Jaelani (2007), seorang sufi besar, dalam salah satu khutbahnya menyatakan: "jika engkau menyukai untuk dirimu sendiri makanan yang lezat, pakaian paling baik, rumah paling mewah, paras pasangan yang cantik, dan harta yang melimpah, namun pada saat yang sama engkau menghendaki kebalikan dari semua itu untuk orang lain, maka engkau berbohog jika mengaku memiliki keimanan yang sempurna ... engkau nyatanya menyekutukan Allah dengan dirimu sendiri, hartamu, dan semua makhluk."

Tasawuf, sebagaimana dijelaskan oleh Helminski (2000), adalah sebuah jalan yang menekankan kesadaran diri (selfawarness), ketergantungan antarsesama manusia (human interdependency), kreativitas, amal praktis, keadilan sosial, dan cinta ilahi. Oleh karenanya, tasawuf merupakan perjalanan spiritual yang berharmoni dengan tabiat manusiawi, dan tidak mempertentangkan pencapaian spiritual dengan kehidupan individual, sosial, keluarga, maupun relasi rumah tangga. Intinya, selain mengajarkan

bagaimana sepatutnya menghamba kepada Tuhan, tasawuf juga mengejarkan bagaimana berkhidmat total kepada sesama makhluk. Bertindak zalim dan merugikan orang lain di lihat dari perspektif ini merupakan tanda dangkalnya keimanan dan keringnya muatan ruhani seseorang.

Tindak pidana korupsi, dari sudut pandang tasawuf, merupakan efek dari cinta dunia yang menipu. Cinta dunia dapat membutakan mata hati sehingga orang yang terjangkit penyakit ini akan melabrak segala aturan dan hukum demi memuaskan hasrat liarnya itu. Padahal, al-Ghazali (2004) mengilustrasikan bahwa kenikmatan dunia dalam hati ibarat kenikmatan makanan yang masuk ke dalam perut. Ketika mati, seseorang akan mendapati kenikmatan dunia menjadi jijik dan bau busuk seperti halnya makanan lezat ketika keluar dari perut.

Sama halnya setiap makanan yang paling enak dan berlemak akan keluar menjadi lebih jijik dan bau menyengat, begitu pula setiap syahwat hati yang lebih menggoda dan melenakan, bau busuknya dan gangguannya akan lebih besar ketika mati. Oleh sebab itu, dalam pandangan al-Ghazali, dunia ibarat kapal penumpang yang singgah di sebuah pulau untuk istirahat dan mengisi keperluan bekal. Jangan sampai kita terlena di persinggahan ini sehingga lupa bahwa kita sedang dalam perjalanan menuju pulau akhirat, tempat kebahagiaan sesungguhnya. Olah spiritual (riyadhah) yang dijalankan oleh kaum sufi dalam hal ini merupakan terapi untuk menekan dan meluruskan kecenderungan duniawi ini.

Dalam tradisi tasawuf, memerangi cinta dunia, yang digambarkan sebagai induk segala dosa, mengharuskan seseorang untuk berolah spiritual agar mencapai kualitas zuhud. 'Isa (2001) menjelsakan, zuhud adalah mengosongkan hati dari cinta dunia berserta segenap gemerlapnya, lalu memenuhi hati dengan cinta dan makrifat kepada Allah. Semakin hati terlepas dari keterpautan materi, semakin bertambah kecintaan dan penghambaan seseorang kepada Allah. Namun zuhud tidak mengharuskan seseorang untuk berpakaian compang-camping dan hidup bertapa tanpa bekerja. Seorang zahid tetap memiliki kewajiban rumah tangga dan tanggung jawab sosial, namun dalam melakukan segala aktivitasnya ia akan selalu memprioritaskan Tuhan sebagai tujuan utama sehingga tidak terbuai untuk melakukan tindakan dan prilaku yang merugikan sesama makhluk-Nya. Orang yang zuhud, secara otomatis akan bersikap wara' (hati-hati) ketika berhubungan dengan kepentingan orang banyak. Wara' dalam tradisi tasawuf adalah menjauhi perbuatan-perbuatan yang hukumnya belum jelas, supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang hukumnya jelas haram ('Isa, 2001).

Dengan demikian, wara' mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam segala hal, terlebih ketika berkaitan dengan hak orang lain, apalagi hak rakyat banyak. Jangan sampai keserakaan dan ketamakan mendorong kita untuk memperkaya diri dan kolega, namun di sisi lain merugikan negara serta kepentingan rakyat.

Berdasarkan penjelasan di atas, tak aneh jika dalam lintasan sejarahnya, para sufi banyak mengkritik para pemimpin negara dan konglomerat yang bertindak lalim dan korup. Diriwayatkan, Abd al-Qadir al-Jilani, seorang guru sufi besar, tak segan memarahi Khalifah al-Mustanjid Billah karena prilakunya yang korup dan merampas kekayaan rakyat secara zalim. Al-Jilani sendiri tidak mau menerima berbagai hadiah yang diberikan sang Khalifah kepadanya (Al-Kaylani, 1994). Begitu pula kepada konglomerat yang kikir, dalam salah satu khutbahnya al-Jilani (2007) mendakwahkan, "kembalilah kepada Tuhanmu, janganlah engkau menyekutukan-Nya dengan hartamu, jangan pula engkau bergantung pada manusia. Janganlah engkau terpaku mati oleh hartamu. Keluarkanlah keterpautan itu dari hatimu. Biarkan harta itu di rumah dan sakumu untuk keluargamu, pembantu, dan kerabat. Sementara engkau, tunggulah jemputan kematian. Kurangi ketamakanmu dan batasi hasrat keinginanmu." Hal ini menunjukkan bahwa tasawuf bukan sebatas kesalehan individual di atas menara gading, namun juga merupakan gerakan perubahan yang terjun ke lapangan.

Sebagai refleksi kepekaan ruhani, tasawuf justru mengajarkan kita untuk membantu dan lebih memprioritaskan orang lain (itsar), karena ajaran ini hakikatnya didasari oleh rasa cinta kasih dan kekuatan iman yang mendalam (al-Suhrawardi, 1999). Seorang sufi, Said Hawa (2015) menegaskan, akan lebih mendahulukan orang lain untuk berbicara, menempati tempat terdepan dalam berbagai pertemuan, dan dalam setiap bentuk penghormatan, termasuk dalam hal makanan, harta, jabatan, dan sebagainya, kecuali jika dia didahulukan orang lain.

Kesalehan seseorang dalam pandangan tasawuf dapat terealisasi dengan memperbaiki hati dan melepaskan keterkaitannya dari cinta dunia, akhlak tercela, dan setiap hal yang dapat memalingkan diri dari Allah. Sebagai efeknya, pada tataran kemasyarakatan, ia akan berdedikasi total (khidmat) demi kemaslahatan masyarakat (Rehman, 2014). Kedermawanan dan dedikasi sosial merupakan tanda kedalaman spiritual seseorang yang hanya berkonsentrasi pada realisasi perjumpaan dengan Tuhan. Hatinya dipenuhi oleh cinta Ilahi sehingga tidak lagi menyisakan ruang bagi kecintaan terhadap gelimang materi di sekitarnya. Alihalih menyimpannya untuk kepentingan pribadi, ia justru akan menggunakannya sebagai wasilah untuk sampai pada-Nya.

Berkaitan dengan hal di atas, Badawi (1975) menegaskan bahwa tersebar luasnya aliran tasawuf di dalam masyarakat dilatarbelakangi oleh fakta bahwa para sufi sendiri hidup bercampur langsung dengan rakyat, bergaul bersama para fakir miskin, dan bersikap simpati terhadap mereka dengan menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial, kebaikan, kedermawanan, dan rasa persaudaraan. Sebagai contoh, Ibn 'Arabi, terlepas dari ajarannya yang kontroversial, adalah di antara tokoh sufi yang terkenal karena akhlaknya yang mulia, sikapnya yang wara', zuhud, dan dermawan (Haq, 2019).

Gambar 2 Pendidikan Tasawuf sebagai Pendidikan Anti Korupsi

Ibn 'Arabi terbiasa secara rutin memberikan semua pendapatan hariannya yang mencapai seratus tiga puluh dirham kepada kaum fakir miskin. Diriwayatkan, suatu ketika beliau mendapat hadiah rumah dari salah seorang penguasa seharga seratus ribu dirham (al-Qarni, 1986). Setelah beliau tinggal dan menempatinya, suatu ketika datang seorang pengemis yang mengharapkan sedikit pemberian. Namun Ibn Arabi berkata kepadanya: "saya hanya memiliki rumah ini. Terimalah rumah ini untuk Anda." Data ini menunjukkan bahwa ajaran yang dibawa oleh kaum sufi adalah menghamba secara tulus hanya kepada Allah dan mengorbankan kepentingan pribadi untuk orang lain.

Secara skematik, konsep pendekatan tasawuf sebagai strategi rekayasa moral dalam rangka mencegah dan mengeliminasi budaya korupsi dapat dipetakan pada gambar 2 di atas.

Berdasarkan Gambar 2 di atas, kita dapat memahami posisi sentral tasawuf dalam melakukan perbaikan kualitas diri dan sosial kemasyarakatan. Kaitannya dengan solusi alternatif bagi pencegahan budaya korupsi pada batas tertentu sangat strategis. Internalisasi nilainilai tasawuf, yang di antaranya mengajarkan sikap zuhud, wara, alturisme (itsar), dan kepekaan sosial (khidmat), dapat menjadi landasan kuat dalam upaya pembudayaan sikap jujur, bertanggung jawab, dan antikorupsi di tengah masyarakat. Pendekatan kognitif dalam mengampanyekan budaya antikorupsi dirasa tidak cukup membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini karena antara mengetahui suatu kebaikan dan melakukannya terdapat banyak faktor yang turut mempengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan moralnya. Artinya, banyak faktor yang mempengaruhi orang yang tahu kebaikan untuk tidak melakukannya.

Dalam konteks ini, tasawuf memberikan alternatif lain, dengan mendekati subjek hukum secara ruhani, dengan menyentuh perasaan hati yang terdalam. Bertasawuf dalam konteks ini tidak hanya berarti mengerti apa itu tasawuf, namun juga menuntut pemaknaan mendalam terhadap ajaran-ajarannya dan mengamalkannya dalam praktik riyadah (olah jiwa) yang berkelanjutan sehingga mampu mentranformasi jiwa menjadi berbudi luhur dan berakhlak mulia. Pembudayaan nilai-nilai tasawuf di kalangan para pejabat diharapkan dapat meningkatkan moral kebangsaan mereka dan mempertebal semangat dedikasi bagi negara dan rakyat, bukannya malah mengeksploitasi kas negara dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan oportunis belaka.

SIMPULAN

Korupsi adalah praktik menyimpang yang merugikan rakyat dan negara. Oleh karenanya, korupsi adalah musuh bersama, mengingat korupsi merupakan batu sandungan bagi pemerataan pembangunan. Didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan reformasi penegakan hukum, dan pembentukan tim SABER Pungli, merupakan langkah besar dalam rangka menanggulangi virus korupsi, meskipun belum mampu secara efektif menanggulangi penyakit laten tersebut. Di samping hard approcah, upaya yang juga penting dalam upaya penanggulangan itu adalah proses edukasi karakter yang berbasis nilai Pancasila dan akhlak tasawuf. Hal ini karena sekeras apa pun jenis hukumannya, jika tidak dilandasi dengan kesadaran moral-spiritual yang tinggi, tidak akan membuat para koruptor jera.

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila, terutama sila 1 dan 5, mengajarkan nilai-nilai ketulusan, kejujuran, integritas moral, dan tanggung jawab sosial dalam mengarungi dinamika kehidupan.

Begitu pula tasawuf, sebagai sisi ruhani Islam, mengajarkan sikap zuhud, wara, itsar, dan khidmat sosial. Dalam konteks pemberantasan budaya korupsi, Pancasila dan tasawuf bertemu pada titik konvergensi yang saling menguatkan, keduanya sama-sama mengajarkan nilai-nilai moral yang berorientasi kepada pemupukan integritas diri dan kesalehan moral-spiritual. Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan tasawuf ini dalam tubuh masyarakat, melalui sosialisasi, penegasan, dan pembudayaan dalam praktik keseharian, diharapkan dapat menempa budi luhur dan sikap anti korupsi yang sudah membudaya secara laten. Kombinasi Pancasila dan tasawuf dalam internalisasi budaya antikorupsi dianggap strategis, mengingat tasawuf esensinya bertujuan untuk menyucikan diri dari kotoran-kotoran ruhani, termasuk cinta dunia, gila harta, dan haus jabatan, yang justru merupakan pangkal segala kejahatan dan perilaku korupsi.

Research Intelligence

Data from OpenAlex ↗

Metrics

0.00
FWCIfield-weighted
7th
Percentilevs same year + field
Article
Work type
Open Access

Semantic Profile AI-classified research signals

level 0
Humanities 0.49
level 1

References

  1. Badawi, A. (1975). Tarikh al-Tasawwuf al-Islami min al-Bidayah hatta Nihayat al-Qarn al-Thani. Kuawit: Wakalat al-Matbu"at.
  2. Cahaya, SS. (2011). Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Darmodihardjo, dkk. (1981). Santiadji Pancasila: Suatu Tinjauan Filosofis, Historis dan Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional
  4. Djaja, E. (2008). Memberantas Korupsi Bersama KPK (ed : Tarmizi). Jakarta: Sinar Grafika
  5. Al-Ghazali, A.H. (2004). Ihya
  6. Harmanto. (2015). Antikorupsi sebagai Sumber Materi dan Nilai dalam Pembelajaran Sekolah. Bandung : Laboratorium PKn UPI.
  7. Hawa, S. (2015). Tarbiyyatuna al-Ruhiyyah. Kairo: Dar al-Salam.
  8. Haq, S.Z. (2019). "Hermeneutika Sufistik: Telaah Epistemologi Takwil Ibn "Arabi" . Jurnal At-Tibyan, Volume 4, No. 1, hlm. 1-25.
  9. Helminski, K. (2000). The Knowing Heart: A Sufi Path of Transformation. Boston & London: Shambhala Publications.
  10. Isa, A.Q. (2001). Haqaiq "an al-Tasawwuf. Aleppo: Dar al-"Irfan.
  11. Margana. (2009). Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  12. Al-Jilani, A. (2007) Al-Fath al-Rabbani wa al-Fayd al-Rahmani. Baghdad: Manshurat al-Jamal.
  13. Al-Kaylani, A. R. (1994). Al-Shaykh "Abd al-Qadir al-Jilani: al-Imam al-Zahid al-Qudwah. Beirut: Dar al-Qalam.
  14. Al-Kaylani, A. M. (2002). Hakadha Zahara Jayl Salah al-Din wa Hakadha "Adat al-Quds. Dubai: Dar al-Qalam.
  15. Kementerian Pendidikan Nasional. (2010). Disain Induk Pendidikan Karakter. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
  16. Koentjaraningrat. (1974). Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  17. Lickona, T. (1992). Educating For Character How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.
  18. Lincoln, YS & Guba, EG. (1985). Naturalistic Inquiry. Newbury Park, CA: Sage Publication
  19. Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. USA: The Free Press
  20. Mills, C.W. (1959). The Sociological Imagination. Oxford: Oxford University Press
  21. Nasution, S. (1996). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
  22. Sujana, I N. (2006). Manusia Pancasila. Surabaya: Laboratorium Humaniora UPT-TPB Universitas Airlangga.
  23. Transparency International. (2019). Corruption Perceptions Index 2018. Transparency International.
  24. Al-Qarni, F. A. (1986). Muhyi al-Din Ibn "Arabi: Sultan al-"Arifin. Kairo: Hay
  25. Rahardjo, S. (2009). Membangun dan Merombak Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  26. Rehman, U., & Peter, L. (2014) "Social support at a Sufi lodge in Punjab, Pakistan" . Contemporary South Asia, Vol. 22, No. 4. Pp. 377-388. http://dx.doi.org/10.1080/09584935.2014.963515 DOI: 10.1080/09584935.2014.963515
  27. Al-Suhrawardi, S. (1999). "Awarif al-Ma
  28. Sunoto. (1988). Mengenal Filsafat Pancasila melalui Pendekatan Sejarah dan Pelaksanaannya. Yogyakarta: PT. Hanindita Offset.
  29. Purwanto, Y. (2014). Karakteristik Ajaran Tasawuf Al-Ghazali: Tinjauan Terhadap Teori Keseimbangan Antara Syariat dan Hakikat" . Al-Akhabr: Jurnal Ilmiah Keislaman. Vol. 6 N0. 2 April 2014. Hlm. 140,149.ISSN 2302-4801.
  30. Waluyo, B. (2014). "Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia" . Jurnal Yuridis, Vol. 1 No. 2, Desember 2014, hlm. 169 - 182 ISSN 1693448