ABSTRAK
Fenomena intoleransi yang saat ini terjadi di Indonesia memerlukan respons secara cepat dan tepat serta melibatkan berbagai pihak. Perguruan tinggi sebagai miniatur keberagaman bangsa Indonesia perlu melakukan serangkaian upaya dalam meningkatkan pemahaman multikultural sehingga dapat menghasilkan mahasiswa yang ramah akan keberagaman dan memandang perbedaan sebagai suatu keniscayaan sekaligus anugerah Tuhan. Penelitian yang dilakukan melalui library research ini membahas tentang kesalinghubungan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia dalam membangun pemahaman multikultural mahasiswa yang hidup di era digital. Hasil penelitian menunjukan bahwa interkoneksi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia dapat menjadi salah satu strategi alternatif dalam membangun pemahaman multikultural generasi digital, terutama ketika substansi mata kuliah Bahasa Indonesia dimasukkan dalam pokok bahasan; dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, identitas dan integrasi nasional, serta sinergi untuk kemakmuran bangsa yang dikemas secara kreatif dan inovatif melalui kampanye digital.
Kata kunci: interkoneksi, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, pemahaman multikultural, generasi digital
PENDAHULUAN
Keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia baik dari sisi agama, bahasa, budaya, dan adat-istiadat merupakan suatu keniscayaan. Keberagaman di satu sisi merupakan kekayaan yang dianugerahkan Tuhan untuk Bangsa Indonesia, namun pada sisi lain memberikan peluang terjadinya konflik jika tidak dikelola dengan baik. Terjadinya kerusuhan dan kekerasan di Indonesia akhir-akhir ini telah menunjukkan belum dikelolanya keragaman dengan baik (Fikri, 2015). Hal ini menjadi semacam simalakama bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara karena pada masyarakat multikultur keretakan sosial sangat mungkin terjadi.
Hasil kajian yang dilakukan Lemhannas mengenai indeks ketahanan nasional menyebutkan bahwa gatra ideologi dan gatra sosial budaya berada pada kategori "kurang tangguh" atau berada dalam kondisi "warning" (Daihani, 2019). Kondisi ini menunjukkan bahwa apabila keuletan dan ketangguhan bangsa berada pada kondisi lemah, jika tidak segera ada perbaikan yang signifikan dalam jangka panjang dapat menggoyahkan stabilitas nasional. Dari dua gatra tersebut (ideologi dan sosial budaya), variabel toleransi dan variabel kerukunan sosial berada pada posisi "rawan" (lihat gambar 1 dan 2). Hal ini bermakna "apabila kondisi dinamik berada pada kondisi yang sangat lemah, ancaman sekecil apa pun akan membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Gambar 1 Indeks Ketahanan Variabel Toleransi (Nasional) Periode Desember 2018 (Daihani, 2019)

Gambar 2 Indeks Ketahanan Variabel Kerukunan Sosial (Nasional) Periode Maret 2019 (Daihani, 2019)
Memperhatikan gambar di atas, toleransi dan kerukunan sosial menjadi aspek yang mesti mendapat perhatian karena dinamika sosial dapat dengan cepat menggoyahkan stabilitas nasional. Realitas demikian didukung oleh kondisi aktual yang menujukkan semakin melemahnya nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya intoleransi, menguatnya nilai-nilai primordialisme, perselisihan antarkelompok masyarakat, sampai pertengkaran kalangan elite politik, yang semuanya dipicu oleh ketidakmampuan memahami dan menghargai perbedaan yang ada.
Gus Dur yang dikenal sebagai tokoh pluralisme Indonesia pernah mengungkapkan hal serupa dari sisi substansi, bahwa jika masih menghendaki Indonesia dinamakan sebagai sebuah negara majemuk maka para pemimpin umat, partai politik dan pemerintah harus menjalankan tiga nilai utama dalam kehidupan kebangsaan (Haba, 2010). Kesatu, keyakinan pada nilai-nilai universal yang menjamin hakhak semua warga negara. Kedua, menjunjung tinggi nilai kosmopolitan, ketika semua individu dan kelompok dalam sebuah negara memiliki 'tempatnya' sendiri. Ketiga, meyakini dan mengakui adanya perbedaan dengan tulus.
Pluralisme tidak semata-mata menunjuk pada kenyataan akan adanya kemajemukan, tetapi keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut (Haryanto, 2012). Dalam hal adanya keberagaman agama, setiap pemeluk agama tidak hanya dituntut untuk mengakui keberadaan agama lain, tetapi harus terlibat
aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan hidup bersama di tengah kebhinnekaan. Pluralisme tidak hanya dilihat secara parsial, namun secara simultan sebagai bangunan kerukunan beragama itu sendiri.
Penghargaan terhadap perbedaan dalam konteks masyarakat multikultur dijamin oleh adanya idealitas bersama akan hakikat dan martabat yang sama, yakni sebuah pengakuan akan hakikat ontologis yang sama dan menjadi roh dari pluralisme yang terjamin melalui pengakuan akan keberbedaan (Riyadi, 2010). Diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak terkoyak karena tanpa penghargaan terhadap perbedaan, demokrasi hanyalah khayalan semata. Para pendiri bangsa sebenarnya sudah melakukan langkah visioner untuk mengatasi potensi munculnya hal tersebut, yakni dengan membangun suatu sistem ideologi yang mengakomodir semua kepentingan dan golongan, yakni Pancasila mampu menata Indonesia menjadi sebuah negara multikulturalistik (Molan, 2015).
Perguruan tinggi sebagai miniatur bangsa Indonesia di dalamnya dihuni oleh civitas akademika yang berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang yang beragam. Realitas keberagaman yang ada di perguruan tinggi dipersatukan oleh kesamaan visi, misi, dan almamater yang pada akhirnya membangun satu nilai yang diakui dan diyakini bersama. Perguruan tinggi harus mampu menjadi penjaga marwah dan nilai-nilai kebangsaan. Pentingnya penguatan pemahaman multikultural disebabkan konsepsi ketahanan nasional tidak lagi memberikan penekanan pada strategi (militer), melainkan lebih kepada memotivasi dan memberikan dorongan ke dalam untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dihadapi (Priyono dkk, 2017).
Konflik-konflik berlatar perbedaan agama, saat ini tidak terjadi pada wilayah perennial agama, melainkan lebih banyak terjadi pada wilayah konstruksi sosial atas agama (Arifin, 2009). Kita memahami bahwa hasil konstruksi
manusia terhadap agama tidaklah tunggal, namun beragam sesuai jalan pikir, kemampuan, serta sudut pandang penafsir. Kaitan dengan itu, maka yang menjadi titik kunci dalam menyelesaikan persoalan adalah persamaan cara berpikir dan cara pandang setiap warga bangsa dalam memaknai keberagaman. Artinya pemahaman atas keberagaman menjadi penting untuk terus dibangun.
Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman multikultural, karena perguruan tinggi merupakan tempat pengetahuan, wawasan, dan keterampilan dikembangkan melalui serangkaian aktivitas kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Artikel ini mencoba mengkaji dan mengelaborasi lebih jauh interkoneksi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia sebagai strategi alternatif dalam membangun pemahaman multikultural generasi digital yang kehidupannya sangat erat dengan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui kampanye digital yang dikemas secara kreatif dan inovatif, proses sosialisasi dan pembudayaan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dapat mudah dilakukan dan lebih efektif. Harapannya, Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya sebagai semboyan semata, melainkan dapat melembaga dalam sikap dan perilaku keseharian mahasiswa.
METODE
Bahasan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia baik sebagai disiplin ilmu maupun mata kuliah bukanlah merupakan hal baru. Akan tetapi, upaya-upaya untuk mencoba mempertautkan dan melihat kesalinghubungan antar keduanya dalam mencapai luaran yang sama masih belum banyak dikaji. Jika ditelisik lebih jauh, kedua mata kuliah ini memiliki posisi dan peran yang sama, terutama dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada mahasiswa. Sejatinya, kedua mata kuliah ini dapat saling mengisi dan melengkapi, karena semakin banyak perspektif yang digunakan maka akan semakin kokoh pemahaman akan substansi yang diajarkan. Karena itu, interkoneksi menjadi suatu keniscayaan.
Dalam mengkaji interkoneksi mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia, peneliti menggunakan studi kepustakaan (library research) terutama dalam memberikan telaah komprehensif tentang interkoneksi disiplin ilmu dalam membangun pemahaman multikultural. Berbagai literatur kemudian dibahas secara mendalam menggunakan pendekatan kualitatif naturalistik dengan menafsirkan makna atas realitas yang nampak (Nasution, 1996).
HASIL DAN PEMBAHASAN Pendidikan Multikultural
Mencuatnya wacana pendidikan multikultural sejalan dengan demokratisasi yang terus mengalami perkembangan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Demokrasi yang ditandai oleh adanya penghargaan akan keberbedaan, terutama dari sisi perbedaan pendapat memberikan ruang bagi tumbuh suburnya kebebasan berekspresi. Proses demokrasi telah memberikan implikasi terhadap penguatan civil society dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (Rosyada, 2014).
Namun demikian, tidak sedikit hingga saat ini masih ada beberapa elemen masyarakat yang belum mampu menerima keberagaman dan keberbedaan yang sejatinya merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Karena itu, pendidikan multikultural menjadi salah satu aspek penting yang (sepertinya) harus ada dan dilaksanakan dalam setiap aktivitas pembelajaran, mulai dari tingkat persekolahan hingga perguruan tinggi. Dalam konteks pembelajaran, peserta didik harus diajari memahami semua jenis pengetahuan, aktif mendiskusikan konstruksi pengetahuan (knowledge construction) dan interpretasi yang berbeda-beda (Banks, 1993).
Pemahaman atas adanya perbedaan interpretasi yang muncul dalam setiap aktivitas diskusi di dalam kelas, pada akhirnya diharapkan akan berdampak pada pengakuan atas latar belakang sosial budaya yang dimiliki siswa yang memengaruhi cara pandangnya. Pendidikan multikultural sejatinya bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan formal, melainkan menjadi tanggung jawab bersama
antara pendidikan formal, nonformal, dan informal. Keluarga sebagai madrasah pertama memiliki tanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai multikultural kepada anak dari sejak kecil. Melalui pendidikan multikultural sejak dini diharapkan anak mampu menerima dan memahami perbedaan budaya yang berdampak pada perbedaan usage (cara individu bertingkah laku); folkways (kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat), mores (tata kelakuan di masyarakat), dan customs (adat istiadat suatu komunitas) pada akhirnya mendorong anak memiliki kemampuan untuk menerima perbedaan, kritik, dan memiliki rasa empati, toleransi pada sesama tanpa memandang golongan, status, gender, dan kemampuan akademik (Hanum, 2005).
Pendidikan multikultural merupakan suatu rangkaian kepercayaan (set of beliefs) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di dalam bentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi, kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara. Pendidikan multikultural merupakan ide, gerakan, pembaharuan pendidikan dan proses pendidikan yang tujuan utamanya adalah untuk mengubah struktur Lembaga pendidikan supaya siswa baik pria maupun wanita, siswa berkebutuhan khusus, dan siswa yang merupakan anggota dari kelompok ras, etnis, dan kultur yang bermacammacam itu akan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai prestasi akademis di sekolah (Banks, 1993). Pendidikan multikultural sebagai bagian dari ikhtiar untuk membangun keharmonisan dalam realitas keberagaman setidaknya memiliki tiga tujuan (Ekstrand dalam Nasikun, 2005), yakni tujuan attitudinal, tujuan kognitif, dan tujuan instruksional.
Kesatu, pada tujuan attitudinal, pendidikan multikultural memiliki fungsi untuk menyemai dan mengembangkan sensitivitas kultural, toleransi kultural, penghormatan pada identitas kultural, pengembangan sikap budaya responsif dan keahlian untuk melakukan penolakan dan resolusi konflik. Kedua, secara kognitif, pendidikan multikultural memiliki tujuan bagi pencapaian kemampuan
akademik, pengembangan pengetahuan tentang kemajemukan kebudayaan, kompetensi untuk melakukan analisis dan interpretasi perilaku kultural, dan kemampuan membangun kesadaran kritis tentang kebudayaan sendiri. Ketiga, pada tingkat instruksional, pendidikan multikultural memiliki tujuan untuk mengembangkan kemampuan melakukan koreksi atas berbagai distorsi, stereotipe, peniadaan, dan misinformasi tentang kelompok-kelompok etnis dan kultural yang dimuat di dalam buku dan media pembelajaran, menyediakan strategi untuk melakukan hidup di dalam pergaulan multikultural, mengembangkan keterampilan komunikasi interpersonal, menyediakan teknik untuk melakukan evaluasi dan membentuk menyediakan klarifikasi dan penjelasan tentang dinamika perkembangan kebudayaan.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Multikultural
Pendidikan Kewarganegaraan secara kurikuler berfokus pada pengembangan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan kebangsaan Indonesia sebagai dasar pengembangan diri mahasiswa dan/atau profesional sehingga menjadi manusia paripurna. Sifat paripurna dapat diukur dari beberapa kemampuan, antara lain; (a) pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik, (c) bertindak sebagai warga negara yang bangga dan mencintai negaranya, (d) mendukung upaya perdamaian dunia, (e) mampu bekerja sama dengan orang lain, (f) memiliki kepedulian dan kesadaran sosial yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan, (g) menghormati keragaman budaya, pandangan, keyakinan, dan agama, serta pendapat atau kreasi orang lain, (h) menjunjung tinggi upaya penegakan hukum, serta (i) memiliki semangat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi (Jatnika dkk, 2019).
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah yang menyosialkan, menginternalkan, dan membiasakan nilai-nilai multikultural ditegaskan pada penjelasan Pasal 37 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kepemilikan rasa kebangsaan dan cinta tanah air tersebut berimplikasi pada pemahaman akan kemajemukan bangsa yang multikultur sebagai realitas yang harus diterima dan dihargai.
Selanjutnya, secara lebih spesifik kedudukan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan multikultural di perguruan tinggi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pada penjelasan Pasal 35 Ayat (3) Huruf (c) yang menjelaskan bahwa mata kuliah Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan Kewarganegaraan, berfokus pada upaya holistik untuk menyelesaikan berbagai problematika kebangsaan karena memiliki dimensi, akademik, kurikuler, sosiokultural, termasuk pada masalah mengenai multikulturalisme bangsa (Winataputra, 2016). Fokus pendidikan kewarganegaraan pada domain kurikuler merupakan wahana pengembangan nilai-nilai kebangsaan secara komprehensif dalam setting kelas. Pendidikan Kewarganegaraan pada salah satu aspek substansi keilmuannya, memuat materi kemultikulturalan, dengan orientasi peserta didik menerima secara sukarela realita bangsa Indonesia yang multikultural sebagai upaya serta komitmen dalam menjaga keutuhan NKRI (Tolak, 2018).
Hasil penelitian mengenai praksis pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Institut Teknologi Bandung menunjukkan bahwa dilihat dari capaian pembelajarannya, terdapat empat dari dua belas capaian pembelajaran yang secara spesifik mengembangkan kemampuan bersatu dalam keberagaman (Jatnika & Saepudin, 2019). Kesatu, kemampuan menjadikan nilainilai Pancasila sebagai etika pergaulan. Kedua, kemampuan memahami perbedaan dalam bingkai persatuan. Ketiga, kemampuan bekerja sama dalam tim tanpa memandang perbedaan latar belakang agama, etnisitas, dan status sosial. Keempat, Kemampuan manajerial dan kepemimpian kelompok.
Melihat capaian pembelajaran yang telah dijelaskan di atas, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaran memiliki posisi penting sebagai pendidikan multikultural di Perguruan Tinggi. Mata kuliah ini mencoba mengkondisikan agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan berinteraksi dengan mahasiswa lain, sekalipun memiliki latar belakang etnis, agama, ras, dan adat-istiadat yang berbeda. Memelihara pluralitas akan tercapai kehidupan yang ramah dan menciptakan kedamaian. Pluralitas kebudayaan adalah interaksi sosial dan politik antara orang-orang yang berbeda cara hidup dan berpikirnya dalam suatu masyarakat. Secara ideal, pluralisme kebudayaan multikulturalisme berarti penolakan terhadap kefanatikan, purbasangka, rasialisme, tribalisme, dan menerima secara inklusif keanekaragaman yang ada (Haviland dalam Najmina, 2018). Nilai-nilai multikultural dapat terbangun melalui serangkaian aktivitas pemberian pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman belajar yang melibatkan peserta didik yang heterogen.
Kontribusi Mata Kuliah Bahasa Indonesia dalam Memperkuat Identitas Nasional
Penguatan identitas nasional perlu terus dilakukan, terutama di tengah kehidupan yang semakin mengglobal. Globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi disatu sisi memberikan kemudahan-kemudahan terutama dalam membangun jejaring dan komunikasi tanpa dibatasi sekat geografis dan waktu tertentu, namun pada sisi lain karena keterbukaan akses semakin luas globalisasi berimplikasi pada lunturnya identitas nasional oleh karena percampuran budaya. Salah satu identitas nasional yang mengalami potensi kelunturan adalah penggunaan bahasa dalam kehidupan keseharian. Bahasa menjadi salah satu aspek yang berpotensi mengalami kelunturan
karena di tengah kehidupah global, dalam berkomunikasi kita dituntut untuk menggunakan bahasa internasional (bahasa PBB). Tidak jarang kebiasaan menggunakan bahasa asing tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Kedudukan Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara oleh karena itu harus terus dibina dan dikembangkan agar menjadi bahasa yang modern, yakni bahasa yang sanggup mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi dalam berbagai segi kehidupan serta mampu bertahan di tengah terpaan bahasa asing. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memperkuat bahasa Indonesia adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada Perpres ini diatur secara tegas bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kegiatan yang dilaksanakan oleh para pejabat negara dalam lingkup nasional maupun internasional. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk membuat dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik, nota kesepahaman dan perjanjian, berbagai forum baik yang bersifat nasional maupun internasional yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penulisan karya ilmiah dan publikasi ilmiah di Indonesia, serta penamaan wilayah geografi, gedung, nama jalan, dan sebagainya.
Keluarnya peraturan ini merupakan wujud nyata pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan diplomasi bahasa. Misi yang diusung adalah ingin mensejajarkan posisi bahasa Indonesia dengan bahasa-bahasa lain yang ada di dunia. Di samping itu, diplomasi bahasa Indonesia membuka ruang untuk bangsabangsa lain mendalami produk budaya bangsa Indonesia (Jatnika dkk, 2019). Diplomasi bahasa dilakukan untuk (a) memperkokoh kesatuan dan kesatuan bangsa, (b) membangkitkan nasionalisme keindonesian manusia Indonesia,
(c) membuka akses perluasan bahasa baik secara ke dalam maupun keluar, (d) mempertahankan jati diri bangsa Indonesia, (e) membangun keutuhan bangsa Indonesia dan mempererat persahabatan dengan bangsa-bangsa di dunia, dan (f) memperkokoh nilai-nilai budaya bangsa yang kuat dan bermartabat (Masraeng, 2015).
Sebelum mengeluarkan Perpres No. 63 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan lebih dulu beberapa aturan mengenai penguatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Kesatu, pada Pasal 36 UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Kedua, Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi wajib memuat mata pelajaran/ mata kuliah bahasa. Ketiga, Pasal 35 Ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan kurikulum salah satunya wajib memuat mata kuliah Bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari betul bahwa semakin mendunia, maka eksistensi akan bahasa nasional berpotensi untuk tergerus karena itu harus terus diperkuat. Bahasa sebagai jati diri bangsa mengalami kondisi yang mengkhawatirkan, terutama mulai keroposnya jati diri bangsa di kalangan generasi muda, yang jika tidak segera dilakukan langkah cepat dan tepat, maka dapat berdampak pada tergerus identitas nasional seiring perkembangan zaman (Hikmat & Solihati, 2013).
Berangkat dari kekhawatiran di atas, maka upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia di perguruan tinggi bukan hanya semata bertujuan agar mahasiswa memiliki keterampilan berbahasa sesuai kaidah, baik secara lisan maupun tulisan. Melainkan bertujuan pula untuk membangun dan memperkuat karakter, jati diri, serta kepribadian luhur di kalangan mahasiswa. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai identitas dan pemersatu bangsa harus dikembalikan lagi pada tempatnya. Secara historis hal ini pernah terjadi, ketika kekuatan Bahasa Indonesia telah terbukti mampu mempersatukan sekitar 746 bahasa daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (Sugono, 2008). Hal ini merupakan suatu nilai historis yang harus dipertahankan, karena tidak semua negara memiliki bahasa nasional yang memiliki kemampuan untuk menaungi ratusan juta penduduk dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda-beda.
Interkoneksi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia dalam Membangun Pemahaman Multikultural Mahasiswa
Setelah menjelaskan mengenai pendidikan multikultural, pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan multikultural, hingga kontribusi mata kuliah bahasa Indonesia dalam memperkuat identitas, penulis menemukan peluang terjadinya interkoneksi antara mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan dengan bahasa Indonesia dalam membangun pemahaman multikultural. Pembacaan peluang interkoneksi dua disiplin ilmu yang secara praksis dan operasional menjadi mata kuliah ini dilakukan dengan menggunakan paradigma integratif-interkonektif (Abdullah, 2006; 2014).
Paradigma integratif-interkonektif ini sejalan dengan filsafat pembelajaran konstruktivisme yang memandang bahwa pembelajaran tidak dapat dipahami sebagai pewarisan pengetahuan atau nilai-nilai kultural yang objektif, tetapi sebagai upaya membantu siswa belajar mengkonstruksi dan memaknai dunia yang mengitarinya secara integral. Dunia bukan terdiri atas hal-hal yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi semuanya saling terkait dan membangun semacam relasi sebagai sifat sejati dunia (Hartono, 2014). Masing-masing disiplin ilmu, berikut budaya pikir dan tradisi yang menyertainya, dapat saling berkomunikasi secara bebas, berdialog, menembus, mengirimkan pesan, dan masukan temuantemuan yang fresh di bidangnya ke disiplin ilmu lain di luar bidangnya (Abdullah, 2014).
Tidak ada disiplin ilmu apa pun yang menutup diri, tidak ada disiplin ilmu yang tertutup oleh pagar dan batas-batas ketat yang dibuatnya sendiri. Batas masing-masing disiplin ilmu masih tetap ada dan kentara, tetapi batas-batas itu bukannya kedap sinar dan kedap suara. Tersedia lubang-lubang kecil atau pori-pori yang melekat dalam dinding pembatas disiplin keilmuan yang dapat dirembesi dan dimasuki oleh disiplin ilmu lain (Abdullah, 2014). Hal ini berarti, sekalipun terjadi integrasi dan interkoneksi disiplin ilmu, namun pada hakikatnya masing-masing disiplin ilmu masih dapat menjaga identitas dan eksistensinya sendiri-sendiri.
Terkait dengan interkoneksi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia dalam membangun pemahaman multikultural, terdapat kesamaan-kesamaan dari sisi substansi dan capaian yang hendak dicapai (lihat gambar 1). Peneliti melihat sebuah peluang dilakukan semacam integrasi dan interkoneksi kedua mata kuliah untuk mencapai luaran yang dikehendaki oleh masing-masing, baik secara konseptual maupun praksis pembelajaran. Pendidikan multikultural bisa berbentuk bidang studi, program dan praktik yang direncanakan lembaga pendidikan untuk merespon tuntutan, kebutuhan, dan aspirasi berbagai kelompok. Pendidikan multikultural bukan sekedar praktik aktual atau bidang studi atau program pendidikan semata, namun mencakup seluruh aspek-aspek pendidikan (Grant & Seleeten dalam Sutarno, 2007). Hal ini pula yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa "pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa".
Integrasi dan interkoneksi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dalam praksisnya memerlukan kesejajaran kualitas keilmuan serta keterampilan mengajar Dosen. Kemampuan untuk menginsersi materi muatan dalam satu praktik pembelajaran serta kemampuan untuk menunjukkan kesalinghubungan antar dua disiplin ilmu menjadi aspek penting yang harus dimiliki. Untuk mencapai hal tersebut, dosen mesti difasilitasi dengan baik menyangkut pengadaan sumber bacaan yang beragam serta bahan-bahan pengajaran (teaching resources) di kelas (Abdulah, 2006)
Pendidikan multikultural menjadi penting keberadaannya di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Dalam praksis pembelajaran, pendidikan multikultural memberikan peluang yang sama kepada seluruh anak bangsa tanpa membedakan perlakuan karena perbedaan agama, budaya, etnis, memberikan penghargaan terhadap keragaman, serta menghargai kaum minoritas dalam upaya memperkuat persatuan dan kesatuan, identitas nasional dan citra bangsa di mata dunia internasional (Rosyada, 2014). Pendidikan multikultural diharapkan dapat mempersiapkan

Gambar 3 Interkoneksi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia
anak didik secara aktif sebagai warga negara yang secara etnik, kultural, dan agama beragam, menjadi manusia-manusia yang menghargai perbedaan, bangga terhadap diri sendiri, lingkungan, dan realitas yang majemuk (Tilaar, 2003).
Terdapat tiga perspektif multikulturalisme yang dapat dijalankan dalam sistem pendidikan, antara lain; (1) perspektif cultural assimilation; (2) perspektif cultural pluralism; dan (3) perspektif cultural synthesis (Robinson dalam Nasikun, 2005). Kesatu, cultural assimilation merupakan suatu model transisi di dalam sistem pendidikan yang menunjukkan proses asimilasi anak atau subjek didik dari berbagai kebudayaan atau masyarakat subnasional ke dalam suatu core society. Kedua, cultural pluralism, yakni suatu sistem pendidikan yang menekankan pada pentingnya hak bagi semua kebudayaan dan masyarakat subnasional untuk memelihara dan mempertahankan identitas kutlural masing-masing. Ketiga, cultural synthesis, merupakan sintesis dari perspektif asimilasionis dan pluralis yang menekankan pentingnya eklektisisme dan sintesis di dalam diri anak atau subjek didik dan masyarakat, dan terjadinya perubahan di dalam berbagai kebudayaan dan masyarakat subnasional.
Terkait dengan hal tersebut, dalam konteks masyarakat Indonesia maka yang lebih tepat adalah mengimplementasikan pilihan ketiga, yakni cultural synthesis. Perspektif ini memberikan peran dan posisi penting pendidikan multikultural sebagai instrumen bagi pengembangan eklektisisme dan sintesis beragam kebudayaan sub nasional pada tingkat individual dan masyarakat sehingga terbangun suatu keharmonisan beragam kebudayaan.
Pemanfaatan Internet dalam Membangun Pemahaman Multikultural Generasi Digital
Transformasi dalam pendidikan merupakan suatu keniscayaan terjadi di era digital. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan warga negara digital yang berkeadaban. Dalam konteks pendidikan tinggi, keberadaban ditandai oleh kemampuan mahasiswa dalam membaca dan menganalisis
setiap informasi yang diperoleh, memanfaatkan teknologi digital untuk tujuan kebajikan, serta memosisikan diri sebagai influencer milenial berbasis keilmuan yang berperan aktif dalam memberikan masukan-masukan dan seruanseruan positif kepada masyarakat (Saepudin & Jatnika, 2019). Pemanfaatan internet sebagai sarana pembudayaan nilai-nilai multikultural sangat tepat untuk mendukung kebermaknaan pembelajaran, karena di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berjalan secara massif ini, pembelajaran tidak hanya berlangsung secara langsung (luring), melainkan dapat dilaksanakan secara virtual (daring).
Pembelajaran seperti ini merupakan kondisi yang diharapkan dan relevan dengan karakteristik generasi saat ini. Generasi digital (digital native) atau yang sering disebut sebagai gerenasi milenial memiliki respons paling baik terhadap bahasa visual dan sangat dipengaruhi oleh berbagai bentuk media (Howe & Strauss, 2000). Generasi digital menyukai sensasi permainan interaktif, percepatan, dan sangat menghargai waktu, karena bagi mereka waktu diukur dalam hitungan detik. Selain itu, mereka memiliki fokus baru pada kerja tim, prestasi, kesederhanaan, dan perilaku yang baik (Roza, 2020).
Melihat situasi di atas, maka pemanfaatan internet sebagai sarana pembelajaran memiliki posisi strategis. Revolusi Industri 4.0 memerlukan penyesuaian-penyesuaian, termasuk dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Pembelajaran harus sejalan dengan tuntutan, kebutuhan, dan tantangan zaman. Teknologi digital yang menawarkan efektivitas, efisiensi, dan daya magnet yang kuat menjadi hal yang paling berpengaruh terhadap sistem pendidikan di dunia saat ini (Hoyles & Lagrange, 2010). Karena itu, dosen harus mampu merancang suatu strategi yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan-tujuan pendidikan. Bangsa yang benar-benar memanfaatkan ledakan komunikasi digital, dan menghubungkannya dengan teknik-teknik pembelajaran baru, niscaya akan memimpin dunia di bidang pendidikan (Drucker dalam Dryden & Vos, 2003).
Keberadaan internet hendaknya bukan
hanya dijadikan sebagai sumber referensi, lebih daripada itu internet harus dijadikan ruang bagi mahasiswa untuk menunaikan tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang harus berpartisipasi dalam mendorong terciptanya masyarakat informasi yang taat asas, sesuai dengan standar nilai dan moral publik, serta sejalan dengan kepribadian bangsa. Pembelajaran tidak hanya diorientasikan untuk mengembangkan pengetahuan semata, melainkan harus mendorong mahasiswa mendayagunakan pengetahuan dan keilmuannya untuk memperbaiki mutu kehidupan, sehingga menjadikan pembelajaran semakin bermakna.
Selanjutnya, bagaimana memanfaatkan internet dalam membangun pemanfaatan multikultural generasi milenial? Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di era digital adalah melalui kampanye multikultural, karena dalam praksisnya model ini melibatkan teknologi dalam mendorong peserta didik menemukan makna hakiki dari proses pendidikan yang dialaminya. Mengadopsi model kampanye kewarganegaraan yang telah dikembangkan oleh Saepudin & Roza (2019), secara prosedural, kampanye multikultural ini terdiri atas enam tahap, meliputi; belanja masalah, identifikasi dan perumusan masalah, analisis masalah, perancangan solusi dan rencana tindak, pelaksanaan kampanye, dan penyusunan laporan
Kesatu, belanja masalah, pada tahap ini kelompok mahasiswa melakukan pengumpulan data atas berbagai persoalan multikultural yang terjadi disekitarnya, seperti; etnosentrisme, intoleransi, readikalisme, dan lain sebagainya. Kedua, identifikasi dan perumusan masalah. Pada tahap ini, kelompok mahasiswa melakukan penelaahan kembali untuk menentukan prioritas masalah yang dipandang paling memerlukan pemecahan segera. Ketiga, analisis masalah. Pada tahap ini, kelompok mahasiswa melakukan pendalaman atas masalah prioritas yang akan diangkat secara komprehensif dan melibatkan berbagai perspektif (multidisiplin ilmu) hingga menemukan jantung persoalan yang terjadi. Keempat, perancangan solusi dan rencana tindak. Pada tahap ini, kelompok mahasiswa
merumuskan dan merancang konten kampanye berisi kondisi aktual yang terjadi (das sein) dan kondisi ideal yang diharapkan (das sollen). Konten kampanye berisi pesan-pesan kebajikan untuk mencegah terjadinya persoalan yang dilatari oleh lemahnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai multikultural Kelima, pelaksanaan kampanye. Pada tahap ini, konten kampanye multikultural yang telah dibuat dan memperoleh masukan serta justifikasi dari dosen dan kelompok lainnya, selanjutnya disebarluaskan melalui media digital, seperti; Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, Line, Whatsapp, dan media digital lainnya. Keenam, penyusunan laporan. Setelah kampanye multikultural dilaksanakan, kelompok mahasiswa kemudian menyusun laporan tertulis yang berisi setiap tahapan yang dilakukan dan mempresentasikannya di hadapan dosen pengampu dan kelompok mahasiswa lain.
Membangun pemahaman multikultural melalui kampanye digital ini di samping mengembangkan pemahaman faktual, konseptual, dan prosedural, juga dapat mengembangkan kemampuan metakognisi mahasiswa. Model ini dapat membantu peserta didik untuk membuat relasi-relasi antara materi yang diajarkan di kelas dan konteks kehidupan sosial-kultural yang terjadi dalam kehidupan keseharian, sehingga peserta didik mampu membuat sintesa atas keterkaitan konsep dan teori yang dipelajari dengan penerapannya dalam kehidupan nyata (Blanchard, 2001; Berns & Erickson, 2001). Model ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menuangkan ide, pemikiran, dan kreativitasnya dalam merespon fenomena yang terjadi disekitarnya.
Model ini memiliki sejumlah manfaat, antara lain; (1) meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi dan menganalisis persoalan secara kritis, (2) membiasakan berpikir multidisiplin, komprehensif, sistematis, dan logis, (3) meningkatkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi, (4) meningkatkan kemampuan berfikir desain (design thinking) dan pemetaan masalah sosial (social mapping), (5) mempertegas posisi mahasiswa sebagai agen perubahan, (6)
meningkatkan semangat berbagi dengan sesama berbasis ide, kreativitas, dan inovasi, dan (7) meningkatkan hubungan pertemanan lintas program studi, agama, etnisitas, dan lain-lain sehingga semakin terbangun pemahaman akan pentingnya kolaborasi.
SIMPULAN
Interkoneksi antardisiplin ilmu merupakan suatu keniscayaan hadir dalam kehidupan di era globalisasi yang memberikan peluang lebih besar untuk membangun kesalinghubungan antar bagian, terlebih ketika semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi yang sudah pasti memerlukan berbagai pendekatan dalam menghadapinya. Pendidikan multikultural menjadi salah satu kebutuhan di tengah merebaknya intoleransi dan lemahnya penghargaan atas keberbedaan. Diperlukan pemahaman atas perbedaan sebagai suatu realitas objektif yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Interkoneksi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Bahasa Indonesia memberikan peluang bagi penguatan pemahaman multikultural bagi mahasiswa di perguruan tinggi, hal mana disebabkan oleh adanya kesamaan substansi dan orientasi, yakni dalam rangka memperkuat identitas dan integrasi nasional.
Membangun pemahaman multikultural generasi digital dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran karena memiliki daya magnet yang kuat dan sesuai dengan karaktersitik generasi. Keberadaan internet telah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menunaikan tanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam mendorong terciptanya peradaban yang lebih baik di era informasi. Kampanye multikultural sebagai salah satu strategi pemanfaatan internet dalam pembelajaran, dinilai tepat untuk membangun pemahaman multikultural generasi digital karena dapat mengembangkan pemahaman faktual, konseptual, prosedural, metakognitif mahasiswa.
