ABSTRAK
Kajian ini membahas upaya meningkatkan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu mengidentifikasi pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual bagi civitas academica di perguruan tinggi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa pemberian pemahaman mahasiswa terhadap Hukum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui proses belajar mengajar yang terstruktur dengan menyusun silabus dan Satuan Acara Perkuliahan sesuai substansinya berdasarkan jenis Kekayaan Intelektual, dan memperhatikan format pembelajaran yaitu sikap, pengetahuan dan ketrampilan, serta melakukan evaluasi terhadap ketiga aspek tersebut. Fakultas yang tidak mempunyai kurikulum mata kuliah tersebut dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa melalui revisi kurikulum dengan cara memasukkan Hukum Kekayaan Intelektual sebagai mata kuliah wajib atau pilihan. Adapun peningkatan pemahaman bagi dosen dapat dilakukan melalui peran aktif mereka dalam kegiatan ilmiah.
Kata kunci: pemahaman, kekayaan intelektual, civitas academica
PENDAHULUAN
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah upaya untuk mewujudkan tujuan nasional, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga tingkat intelektualitas warga negara terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dapat meningkat. Hal ini penting mengingat kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh penguasaan iptek, sehingga negara yang penduduknya sejahtera tidak ditentukan oleh kondisi sumber daya alam yang melimpah, melainkan penguasaan terhadap iptek.
Apabila dibandingkan dengan negara lain, daya saing Indonesia berbasis iptek masih rendah. Hal ini berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF), di mana posisi daya saing Indonesia pada tahun 2018 berada pada peringkat 45. Di kawasan Asia Tenggara peringkat daya saing Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Singapura (2), Malaysia (25), dan Thailand (38). Sementara nilai Adopsi ICT 61,1; Kecanggihan Bisnis 69,0; dan Inovasi 37,0 dari skala 1-100. (Raker BPPT, 2019).
Untuk itu pemerintah telah menetapkan nawacita (sembilan agenda prioritas). Program ke 5 dari nawacita adalah "meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia" melalui penguasaan iptek.
Iptek tidak terlepas dari hasil pemikiran intelektual manusia, terutama di kalangan dunia pendidikan yang dilakukan oleh civitas academica di perguruan tinggi. Civitas academica (dosen dan mahasiswa) memiliki potensi untuk menciptakan kreasi yang asli, unik, dan ide atau gagasan yang bersifat inovatif (kebaruan) melalui olah pikir intelektualnya. Apabila kreasi dan inovasi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, maka akan mendapat pelindungan hukum.
Pemahaman tentang Hukum Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi oleh civitas academica seringkali keliru, misalnya dengan hak cipta dan merek yang dipatenkan. Padahal, paten adalah jenis Kekayaan Intelektual, seperti halnya hak cipta dan merek. Hal ini mengingat mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual pada umumnya baru diajarkan di Fakultas Hukum sebagai mata kuliah wajib, meskipun tidak menutup kemungkinan ada beberapa fakultas di luar Fakultas Hukum, seperti Fakultas Teknik yang memberikan mata kuliah tersebut baik sebagai mata kuliah wajib atau pilihan. Sebagai contoh di Fakultas Hukum UNPAD, mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual merupakan mata kuliah wajib untuk program S1 terutama bagi mahasiwa yang mengambil peminatan Hukum Teknologi, Informasi, Komunikasi dan Kekayaan Intelektual. Sedangkan di Program S2 Kenotariatan (UNPAD), mata kuliah tersebut awalnya bersifat wajib, tapi kemudian menjadi mata kuliah pilihan.
Pelindungan kreasi dan inovasi melalui Hukum Kekayaan Intelektual meliputi subjek dan objek yang dilindungi serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain, sehingga pemahaman terhadap mata kuliah tersebut berpotensi bagi civitas academica untuk mengembangkan lebih lanjut materi yang diajarkan atau dipelajarinya. Dengan demikian, pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi memiliki urgensi bagi pengembangan iptek melalui kreasi dan inovasi yang dihasilkan oleh civitas academica. Masalah yang pertama adalah urgensi memberikan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual bagi mahasiswa untuk fakultas yang sudah mencantumkan mata kuliah tersebut. Di sisi lain, fakultas (terutama yang bukan fakultas hukum) dalam kurikulumnya tidak mencantumkan mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual baik sebagai mata kuliah wajib maupun pilihan. Selanjutnya perlu adanya peningkatan pemahaman bagi dosen yang berpotensi menghasilkan kreasi dan inovasi yang dapat dilindungi rezim hukum kekayaan Intelektual, misalnya paten sistem mesin pembakaran 4 langkah pada sepeda motor motor oleh Honda atau teknologi layar sentuh.
Berdasarkan hal itu, maka masalah yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana upaya memberikan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual terhadap mahasiswa di perguruan tinggi?
2. Bagaimana meningkatkan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual kepada dosen di perguruan tinggi?
Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, "pemahaman adalah sesuatu hal yang dipahami dan dimengerti dengan benar (Chaniago, YS, 2002). Sedangkan Suharsimi menjelaskan "pemahaman (comprehension) adalah bagaimana seorang mempertahankan, membedakan, menduga (estimates), menerangkan, memperluas, menyimpulkan, meng generalisasikan, memberikan contoh, menuliskan kembali, dan memperkirakan (Suharsimi, Arikunto, 2009).
Pemahaman yang komprehensif terhadap sesuatu hal mempengaruhi sikap atau kecenderungan seseorang dalam melakukan tindakan. Hal ini mengingat sikap adalah kesiapan merespon sesuatu obyek atau situasi tertentu yang bersifat positif atau negatif secara konsisten. Hal ini berarti sikap merupakan reaksi tentang objek atau situasi yang relatif stagnan yang disertai dengan adanya perasaan tertentu dan memberi dasar pada orang tersebut untuk membuat respon atau perilaku dengan cara tertentu yang dipilihnya (Ahmadi, 2007). Sedangkan menurut Secord dan Backman dalam Saifuddin (2005). Sikap adalah keteraturan tertentu tentang pemikiran (kognisi) perasaan (afeksi), dan predisposisi tindakan (konasi) seseorang terhadap sesuatu yang berada di lingkungannya.
Katz dalam Saifuddin (2005) menerangkan ada empat macam fungsi sikap bagi manusia, yaitu:
a. Fungsi instrumental, fungsi penyesuaian atau fungsi manfaat
Fungsi ini menjelaskan bahwa sikap individu memaksimalkan keinginannya dan meminimalkan hal yang tidak diinginkan.
- b. Fungsi pertahanan ego Fungsi ini merupakan komponen kepribadian untuk memuaskan keinginannya dengan realistis.
- c. Fungsi pernyataan nilai Nilai merupakan konsep abstrak tentang kualitas sehingga seseorang mengembangkan sikap tertentu untuk memiliki nilai tersebut sesuai dengan konsep yang dianutnya.
d. Fungsi pengetahuan
Manusia pada dasarnya memiliki mempunyai dorongan untuk ingin mengetahui tentang sesuatu, mencari penalaran dan mengorganisasikan pengalamannya.
Travers (1977), Gagne (1977), dan Cronbach (1977) (dalam B, Robert G, dan Patricia M. Erickson 2001) yang dikutip Ahmadi (Ahmadi, 2007), mengungkapkan ada tiga unsur yang terdapat dalam sikap, yaitu:
- a. Cognitive, berupa pengetahuan, kepercayaan atau pikiran yang didasarkan pada informasi yang berhubungan dengan objek.
- b. Affective, menunjuk pada dimensi emosional darisikap dan dirasakan sebagai menyenangkan, atau
- c. Behavior atau conative, melibatkan salah satu predisposisi (keadaan mudah terpengaruh) untuk bertindak terhadap objek.
Pemahaman merupakan prasyarat mutlak untuk tingkatan kemampuan kognitif yang lebih tinggi, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi (Ahmadi, 2007), sehingga dengan memahami hukum Kekayaan Intelektual tersebut, civitas academica dapat interpreting (menginterpretasikan), exemplifying (memberikan contoh), classifying (mengklasifikasikan), susmmarizing (meringkas), inferring (menyimpulkan), comparing (membandingkan), dan explaining (menjelaskan) (Anderson, L.W., & Krathwohl, D.R, 2001).
Untuk mengevaluasi sikap positif atau negatif mahasiswa terhadap mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, maka dapat dilakukan penilaian yang meliputi 4 aspek penting yaitu Observasi; Penilaian diri; Penilaian antar teman; Jurnal (https://download administrasisekolah. com/2018/07/27/format-penilaian-sikappengetahuan-keterampilan/). Sedangkan bagi dosen, pemahaman terhadap Hukum Kekayaan Intelektual dilakukan melalui aktivitas keikutsertaannya terhadap kegiatan ilmiah, seperti seminar atau pelatihan.
Kekayaan Intelektual dapat diartikan hak yang diberikan kepada seseorang yang karena penggunaan intelektualnya menghasilkan kreasi dan inovasi dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastera, industri, bisnis, dan teknologi. Secara konvensional, Kekayaan Intelektual digolongkan ke dalam 2 bagian, yaitu:
- 1) Hak cipta dan hak terkait;
- 2) Kekayaan Perindustrian, terdiri atas:
- a) Merek dan Indikasi Geografis;
- b) Paten;
- c) Pelindungan Varietas Tanaman;
- d) Rahasia Dagang;
- e) Desain Industri;
- f) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengembangan berarti proses, cara, perbuatan mengembangkan yang menurut KBBI adalah 1) membuka lebar-lebar; membentangkan; 2) menjadikan besar (luas, merata, dan sebagainya); 3) menjadikan maju (baik, sempurna, dan sebagainya). Lebih lanjut KBBI menjelaskan, kre-a-si /kréasi/ n 1) hasil daya cipta; hasil daya khayal (penyair, komponis, pelukis, dsb); 2) ciptaan buah pikiran atau kecerdasan akal manusia. berkre-a-si v menghasilkan sesuatu sebagai hasil buah pikiran; mencipta. Sedangkan inovasi ino·va·si/ n 1) pemasukan atau pengenalan halhal yang baru; pembaharuan: 2) penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat) (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018).
Civitas academica adalah pendidik (dosen) dan mahasiswa. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan iptek melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat, sedangkan Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. Pendidikan Tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pengembangan kreasi dan inovasi di bidang teknologi dan pelindungannya tidak terlepas dari proses mengenalkan atau sosialisasi yang dikenal dengan penyuluhan hukum yaitu salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum (Sudjana, 2009).
Dalam kaitan dengan upaya memberikan pemahaman teknologi tersebut terdapat 2 unsur teknologi pendidikan (https://dhiaulmilla. wordpress.com/2011/11/04/unsur-unsurteknologi-pendidikan/) yang perlu diperhatikan, yaitu unsur software (perangkat lunak) yaitu seperangkat pembelajaran dalam pendidikan yang berupa konsep, dan metode penyuluhan, dan unsur hardware (perangkat keras) berupa alat bantu atau peraga untuk mempermudah proses penyampaian materi penyuluhan.
Aktivitas civitas academica dalam proses belajar mengajar perlu segera diberi pelindung an hukum agar mendorong pengembangan kreasi dan inovasi. Dalam kaitan ini, Robert C Sherwood (Mayana, Ranti Fauza. 2004), berpendapat ada 5 teori pelindungan KI, yaitu: reward theory, recovery theory, incentive theory, risk theory dan economic growth stimulus theory.
Kreasi dan inovasi agar dapat menyebar harus dikomunikasikan melalui saluran formal atau tidak formal kepada khalayak sasaran sehingga dapat dikenal eksistensi dan fungsinya. Dalam tataran akademik, terdapat teori yang membahas tentang penyebaran kreasi dan inovasi yaitu difusi inovasi, yang dimulai tahun 1903, pada saat Gabriel Tarde sosiolog dan akhli hukum Perancis mengemukakan Kurva Difusi berbentuk S (S-shaped Diffusion
Curve). Teori ini menguraikan tentang kreasi dan inovasi yang tersebar di dalam sebuah kebudayaan masyarakat. Teori ini menjelaskan bahwa suatu kreasi atau inovasi menyebar sesuai dengan pola yang ditentukan sehingga dapat diterima secara langsung oleh kelompok penerima atau memerlukan waktu tertentu untuk mengadopsinya. Difusi inovasi merupakan proses sosial yaitu pengaruh timbal balik di antara berbagai kehidupan untuk mengkomunikasikan kreasi dan inovasi yang berkembang sehingga penerima dapat memahami dan menerapkan apabila dirasakan memiliki manfaat atau tidak jika merugikan eksistensinya.
Everett M. Rogers dalam Setyowati, dkk, (2005) menjelaskan difusi adalah proses suatu inovasi dikomunikasikan melalui saluran dan waktu tertentu yang dianggap oleh individu penerima atau anggota sistem sosial sebagai gagasan atau tindakan yang baru. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rogers "as the process by which an innovation is communicated through certain channels over time among the members of a social system." Selanjutnya Rogers mengatakan "which is the spread of a new idea from its source of invention or creation to its ultimate users or adopters." Lebih lanjut Rogers menjelaskan 4 elemen pokok difusi inovasi, yaitu: Inovation; Communication channel; Time period; dan Social system.
Ada 5 tahapan proses pengambilan keputusan menerima atau menolak inovasi meliputi:(https://wsmulyana.wordpress. com/2009/01/25/teori-difusi-inovasi/).
- a. Knowledge;
- b. Persuasion;
- c. Decisions;
- d. Implementation;
- e. Confirmation.
Keputusan untuk menerima gagasan baru (kreasi dan inovasi) dilatarbelakangi oleh landasan perlindungan Kekayaan Intelektual, yaitu: teori hak alami (natural right theory); teori karya (labor theory); teori pertukaran (social exhange theory); teori fungsional (functional theory). (https://belapendidikan. com/ landas- anteori-pelindungan-hak-kekayaan-intelektual/).
METODE
Kajian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk menemukan pengetahuan yang seluasluasnya terhadap objek penelitian pada suatu masa tertentu (Syah, H., 2010), kemudian dianalisis untuk memperoleh kesimpulan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu menganalisis pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual oleh civitas academica di perguruan tinggi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemberian Pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Mahasiswa
Fakultas yang sudah mencantumkan Hukum Kekayaan Intelektual sebagai mata kuliah wajib atau pilihan, silabus atau rencana perkuliahan dapat disusun sesuai substansi materi Kekayaan Intelektual, serta mengkaji ulang format pembelajarannya yaitu dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek penting: sikap, pengetahuan dan ketrampilan dari peserta didik atau mahasiswa.
Mahasiswa yang telah mempelajari Hukum Kekayaan Intelektual akan memiliki perasaan untuk merespons terhadap sesuatu yang diterimanya. Respons tersebut dapat bersifat positif atau negatif tergantung pada proses pemahamannya. Hal ini berarti sikap memiliki fungsi instrumental, fungsi penyesuaian atau fungsi manfaat. Mahasiswa akan cenderung merespon positif apabila menurut pemahamannya, Hukum Kekayaan Intelektual bermanfaat bagi kehidupannya sehingga untuk memuaskan keinginannya, mahasiswa tersebut melakukan tindakan yang realistis (fungsi pertahanan ego). Misalnya dengan melakukan kreasi dan inovasi yang dapat dilindungi Hukum Kekayaan Intelektual, dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hal tersebut (fungsi pernyataan nilai).
Semua fungsi sikap tersebut pada hakikatnya sesuai dengan fitrah manusia, yaitu kecenderungan untuk mengetahui tentang sesuatu melalu penalaran dan belajar dari pengalaman (fungsi pengetahuan).
Berdasarkan hal tersebut, terdapat 3 unsur sikap mahasiswa terkait Hukum Kekayaan Intelektual yaitu, pengetahuan atau informasi yang diterima selama proses belajar mengajar (aspek kognitif). Selama proses pembelajaran, mahasiswa yang bersangkutan akan merasakan (dimensi emosional) bahwa mata kuliah hukum Kekayaan Intelektual yang diterima sebagai hal yang menyenangkan atau justru membosankan (aspek afektif). Selanjutnya, setelah mengalami kedua aspek tersebut mahasiswa memiliki kecenderungan untuk bertindak (aspek konatif).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sikap seseorang menjadi kuat disebab kan oleh kepercayaan atau kesadaran yang tinggi tentang sesuatu, melalui proses psikologis antara ketiga aspek tersebut. Apabila hal itu dikaitkan dengan mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, maka proses belajar mengajar termasuk ranah kognitif karena memberikan pengetahuan. Pemahaman tersebut merupakan prasyarat mutlak untuk tingkatan kemampuan kognitif yang lebih tinggi, menerapkan konsep (aplikasi), menguraikan hubungan konsep untuk menelaahnya sehingga memperoleh pengertian dan pemahaman arti keseluruhan (analisis) yang tepat, memadukan konsep agar menjadi kesatuan yang selaras (sintesis), dan memberikan penilaian (evaluasi). Dengan demikian mahasiswa yang memahami hukum Kekayaan Intelektual dapat menafsirkan, memberikan contoh, mengklasifikasikan, meringkas, menyimpulkan, membandingkan, dan menjelaskan.
Ranah afektif terkait dengan pemahaman ditentukan salah satunya oleh teknik mengajar dosen yang menarik (tidak monoton), termasuk menanggapi pertanyaan mahasiswa secara bijak. Artinya, setiap pertanyaan harus dihargai sebagai bentuk sifat kritis mahasiswa. Apabila tahap afektif berhasil, maka ada kecenderungan mahasiswa bertindak atau berperilaku terhadap objek atau mata kuliah yang bersangkutan (ranah perilaku atau konatif). Hal ini berarti mahasiswa mampu mengembangkan materi Hukum Kekayaan Intelektual terkait kreasi dan inovasi karena telah memahami urgensi atau pentingnya Kekayaan Intelektual tersebut, baik
secara keilmuan maupun untuk kehidupannya di masa mendatang (proses pembelajaran hanya untuk memenuhi kelulusan dalam studinya).
Untuk mengetahui pemahaman mahasiswa, observasi dilakukan melalui dengan memberikan penilaian melalui angka dari 1 sampai 4 sebagai berikut: 4: sangat baik; 3: Baik; 2: sedang; 1: kurang. Selanjutnya, hasil pengamatan harian ini perlu dirangkum setelah 1 minggu atau 1 bulan untuk mendapatkan nilai ku mulatif. Hal ini berkaitan juga dengan pengamatan terhadap mahasiswa yang memiliki kepercayaan diri yang penuh dalam diskusi atau menjawab pertanyaan terkait mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual dan disiplin untuk hadir kuliah tepat pada waktunya, serta memperhatikan materi kuliah pada saat proses pembelajaran berlangsung.
Penilaian pemahaman berlandaskan pengetahuan dilakukan melalui tes atau ujian baik tertulis maupun lisan. Sedangkan aspek ketrampilan dilakukan melalui kinerja, produk, proyek, dan portofolio. Kinerja (performance) mencakup praktik yang menekankan pada kreasi hasil (produk) yang disebut penilaian produk. Sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada proses dan produk dapat disebut penilaian praktik. Produk merupakan salah satu teknik yang digunakan pada penilaian keterampilan (psikomotor) yang berfokus pada hasil karya atau ciptaan, yang berpotensi mendapat pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Proyek adalah kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Misalnya merancang prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual. Portofolio adalah teknik penilaian yang dilakukan dengan cara menilai hasil karya peserta didik yang berupa kumpulan tugas, karya, prestasi akademik/nonakademik terkait Kekayaan Intelektual.
Pemahaman tentang Hukum Kekayaan Intelektual pada fakultas yang belum mencantumkan mata kuliah tersebut di dalam kurikulum dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan menambahkan mata kuliah Hukum Kekayaan
Intelektual ke dalam kurikulum dan merekrut dosen yang memiliki kualifikasi mengajar mata kuliah tersebut, baik yang berasal dari internal perguruan tinggi yang bersangkutan atau dari luar (eksternal) yang berstatus dosen luar biasa (LB). Penyusunan materi dan format silabus atau acara perkuliahan dan melakukan penilaian atau evaluasi berdasarkan 3 aspek penting sebagaimana telah dijelaskan. Sasaran utamanya adalah peserta didik atau mahasiswa yang diharapkan dapat menjadi pelopor yang mengembangkan kreasi dan inovasi baik pada saat mempelajari mata kuliah yang bersangkutan atau setelah lulus dengan mengembangkan kompetensi yang dimilikinya.
Cara yang kedua adalah melalui ceramah, kuliah umum, pelatihan atau sosialisasi dilakukan oleh fakultas lain yang memiliki dosen Hukum Kekayaan Intelektual atau oleh universitas apabila di lembaga yang bersangkutan sudah terbentuk unit pelayanan teknis atau Centra Kekayaan Intelektual.
Pemberian Pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual kepada Dosen
Untuk memberikan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual bagi dosen yang belum mengetahui kreasi dan inovasi yang berpotensi untuk dilindungi dapat dilakukan melalui workshop, seminar, lokakarya, pelatihan serta sosialisasi internal perguruan tinggi yang bersangkutan.
Narasumber dapat berasal dari internal yaitu dosen fakultas yang memiliki kompetensi Hukum Kekayaan Intelektual, dan atau eksternal yaitu konsultan Hukum Kekayaan Intelektual terdaftar atau dosen dari Perguruan Tinggi lain.
Materi yang diberikan bersifat praktis, serta berkaitan dengan kreasi dan inovasi yang berpotensi mendapat pelindungan Kekayaan Intelektual dan prosedur pencatatan atau pendaftarannya. Untuk mendorong minat dosen dalam menghasilkan Kekayaan Intelektual terdaftar, lembaga atau Perguruan Tinggi perlu adanya fasilitasi proses pendaftaran dan pembiayaannya. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi dosen maupun perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen sebagai
pemegang Hak Kekayaan Intelektual memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan Kekayaan Intelektualnya dan melarang pihak lain untuk memanfaatkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak tersebut. Pemberian lisensi oleh pemegang hak kepada pihak lain disertai dengan imbalan yang berupa royalti, sehingga pemegang hak (dosen yang bersangkutan) menikmati keuntungan secara ekonomi untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Di sisi lain, kepemilikan Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh staf pengajar akan berakibat positif pada penilaian akreditasi perguruan tingginya.
Penyebarluasan informasi atau pemahaman tentang pentingnya Hukum Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi yang sudah mapan dalam membina mata kuliah tersebut dapat menjadi pemrakarsa dengan menugaskan kepada dosen pengajar mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual melalui surat tugas untuk melakukan sosialisasi ke setiap fakultas, yang memiliki potensi menghasilkan kreasi dan inovasi yang dapat dilindungi hukum Kekayaan Intelektual.
Tujuan sosialisasi bukan hanya untuk memberikan pemahaman semata, tetapi secara makro berperan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, dosen yang belum memahami Hukum Kekayaan Intelektual akan memiliki kesadaran pada dirinya bahwa kreasi dan inovasi yang dihasilkan dapat dilindungi hukum melalui prosedur tertentu sehingga dapat memotivasi dosen untuk menghasilkan kreasi dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan kariernya. Hal ini sejalan dengan pendapat Robert C Sherwood tentang 5 landasan teori pelindungan Kekayaan Intelektual, yaitu: reward theory yang memberikan pengakuan terhadap kreasi dan inovasi yang dihasilkan sehingga harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatif dan inovatif dalam menghasilkan karya intelektualnya; recovery theory yang menjelaskan untuk menghasilkan
kreasi dan inovasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga sehingga harus mendapatkan kembali pengorbanan tersebut; incentive theory yang memberikan insentif untuk mendorong atau memotivasi kreasi dan inovasinya; risk theory yang menyatakan bahwa kreasi dan inovasi memiliki risiko yang memungkinkan pihak lain lebih dulu menciptakan atau menemukannya sehingga perlu memberikan pelindungan atas tindakan yang memiliki risiko tersebut; serta economic growth stimulus theory yang mengemukakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan sarana pembangunan ekonomi sehingga sistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang baik dari suatu negara berakibat pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik juga.
Kreasi dan inovasi harus dikomunikasikan mela lui saluran komunikasi formal dan informal kepada khalayak sasaran sehingga dapat dikenal eksistensi dan fungsinya. Dalam tataran akademik, Everett M. Rogers menjelaskan teori tentang penyebaran kreasi dan inovasi yaitu difusi inovasi, yang mencakup 4 elemen pokok. Apabila keempat elemen tersebut dikaitkan dengan sosialiasi hukum Kekayaan Intelektual, maka dapat dijelaskan sebagai berikut.
Yang pertama adalah innovation atau gagasan baru. Sosialisasi hukum Kekayaan Intelektual merupakan ide atau gagasan baru bagi penerima meskipun bersifat subjektif artinya bagi individu atau kelompok sosial tertentu ide tersebut (hukum Kekayaan Intelektual) belum pernah dikenal meskipun mungkin untuk individu atau sosial lain seperti dosen atau mahasiswa fakultas hukum sudah tidak asing lagi.
Yang kedua adalah communication channel (saluran komunikasi). Sarana menyampaikan pesan inovasi berorientasi pada goal atau tujuan komunikasi yaitu memberikan pemahaman sesuai dengan karakteristik komunikan (penerima pesan). Saluran komunikasi tersebut dapat langsung melalui tatap muka atau tidak langsung berupa media massa. Efektivitas saluran komunikasi bergantung pada tujuan yang hendak dicapai. Apabila tujuannya untuk memperkenalkan kreasi dan inovasi yang sasaran penerimanya lebih banyak, saluran komunikasi melalui media massa (televisi dan koran) atau sumber digital seperti internet akan lebih tepat. Pesan Hukum Kekayaan Intelektual yang disampaikan yakni penjelasan umum tentang Kekayaan Intelektual dan endalaman hukum Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan fakultas yang bersangkutan.
Apabila tujuannya untuk mengubah sikap perilaku yang memerlukan bimbingan intensif, maka saluran langsung (tatap muka) secara interpersonal akan lebih efektif. Jika audiens tidak memahami gagasan yang disampaikan oleh pemberi pesan (komunikator), maka pertanyaan atau klarifikasi dapat langsung disampaikan. Penyuluh atau penyampai pesan mendatangi subjek sasaran (pendidik) yang telah berkumpul di suatu tempat tertentu di fakultas yang bersangkutan. Penyuluh dapat melaku kan beberapa metode yang sesuai dengan audiens, yakni para dosen, seperti diskusi atau simulasi sehingga tidak ada kesan menggurui .
Yang ketiga adalah time period. Keputusan untuk menerima atau menolak inovasi dan kreasi memerlukan waktu, karena penerima pesan mempertimbangkan aspek manfaat atau tidak dari ide yang diterimanya.
Yang keempat adalah social system. Sosialisasi terdiri dari berbagai unsur yang secara fungsional berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan untuk mencapai suatu tujuan (goal). Dalam komunikasi dikenal 4 (empat unsur komunikasi), yaitu komunikator, komunikan, pesan, dan umpan balik (feedback). Komunikator harus memiliki kemampuan menjelaskan secara rinci dan mudah dimengerti. Penerima pesan (komunikan) yang terdiri dari para dosen akan lebih kritis dalam menanggapi penjelasan komunikan. Oleh karena itu, seorang penyampai pesan perlu dipertimbangkan aspek keilmuan dan atau senioritasnya. Pesan yang disampaikan harus sesuai dengan kepentingan penerima pesan, artinya materi hukum Kekayaan Intelektual yang disosialisaikan selain materi yang bersifat umum, juga melakukan pendalam sesuai dengan fakultasnya. Contohnya materi hukum Paten atau Pelindungan Varietas Tanaman adalah KI yang urgen dipahami untuk civitas academica
fakultas pertanian, atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu penting dipahami oleh civitas academica Fakultas Teknik (Elektro). Umpan balik atau feedback merupakan reaksi terhadap penyampaian pesan, artinya pesan tersebut ditanggapi oleh komunikan. Tanggapan dapat bersi fat aktif (menulis dan atau bertanya) atau pasif (hanya mendengarkan saja). Komunikasi baru terjadi apabila komunikan memahami pesan tersebut sehingga mengambil keputusan untuk menerima atau menolak gagasan tentang kreasi dan inovasi terkait Hukum Kekayaan Intelektual.
Dalam kaitan dengan menerima atau menolak kreasi inovasi, ada 5 hal yang memerlukan perhatian, yaitu: Pertama, tahap pengetahuan (knowledge) dari penerima gagasan tentang eksistensi, dan manfaat kreasi dan inovasi. Kedua, tahap persuasi (persuatif), yaitu penerima pesan merespon positif atau negatif. Ketiga, tahap keputusan (decisions) untuk menerima atau menolak gagasan tersebut. Keempat, tahap penerapan (implementation), yaitu penerima gagasan (individu atau kelompok). Kelima, tahap penegasan (confirmation) yaitu penerima gagasan melakukan penguatan terhadap gagasan yang diterima atau ditolaknya.
Penerima pesan atau komunikan mengetahui tentang unsur pelindungnya, yaitu subjek, obyek, jangka waktu, dan tindakan yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran hak oleh pihak lain. Setelah mengetahui hal tersebut, penerima pesan memberikan tanggapan (positif) terhadap Hukum Kekayaan Intelektual terkait dengan pelindungan terhadap bidang aktivitas atau pekerjaannya sebagai pendidik. Dengan demikian ada kecenderungan memutuskan untuk menerima informasi tersebut melalui penciptaan kreasi dan inovasi, serta ditegaskan dengan didaftarkan ke instansi terkait (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan pelindungan hukum atau bukti kepemilikan.
Berdasarkan landasan teori perlindungan Kekayaan Intelektual, yaitu teori karya (labor theory) dan teori pertukaran sosial (social exhange theory), tenaga pendidik (dosen) akan termotivasi untuk mengembangkan kreasi dan inovasinya. Lebih lanjut, adanya pelindungan hukum sesuai dengan teori hak alami (natural right theory), yaitu negara memberikan hak khusus yaitu hak eksklusif (hak untuk menggunakan Kekayaan Intelektual dan melarang pihak lain untuk menggunakan tanpa izinnya). Hak ini yang mencakup hak ekonomi (hak untuk menikmati keuntungan secara ekonomi) dan hak moral (pemegang hak wajib disebutkan namanya dalam kreasinya, meskipun hak ekonominya telah dialihkan kepada pihak lain, pemegang hak dapat mengubah kreasinya, dan melarang pihak lain mengubah tanpa izin darinya), serta pengakuan formal dari fakultas karena memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual yang dikompensasikan dengan tunjangan kinerjanya. Hal ini berarti sesuai dengan teori fungsional (functional theory) yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat karena kreasi dan inovasi tersebut memiliki manfaat atau kegunaan baik secara ekonomi maupun non ekonomi.
SIMPULAN
Upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap Hukum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi untuk fakultas yang sudah mencantumkan dalam kurikulumnya dapat dilakukan melalui proses belajar mengajar yang terstruktur, dengan menyusun silabus dan Satuan Acara Perkuliahan sesuai substansi aspek materil berdasarkan jenis Kekayaan Intelektual dan memperhatikan format pembelajaran yaitu sikap, pengetahuan dan ketrampilan serta melakukan evaluasi terhadap subjek sasaran yaitu mahasiswa. Upaya memberikan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual bagi fakultas yang belum mencantumkan dalam kurikulumnya dapat dilakukan melalui revisi kurikulum dengan memasukkan mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual sebagai mata kuliah wajib atau pilihan bagi mahasiswa. Sedangkan pemberian pemahaman kepada dosen dapat dilakukan melalui keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah, seperti, pelatihan, workshop atau seminar tentang Hukum Kekayaan Intelektual. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dihadirkan narasumber atau dosen tamu, terutama para
praktisi (Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar) untuk memberikan pemahaman praktis bagi dosen memiliki pemahaman secara teknis untuk mendapatkan pelindungan hukum atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan melalui pendam pingan dalam tata cara atau prosedur pengajuan pencatatan atau pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
REFERENSI
Buku
- Anderson, L. W. & Krathwohl, D. R. (Eds.). (2001). A taxonomy for learning, teaching, and assessing: A revision of Bloom's taxonomy of educational Objectives. New York: Longman.
- Ahmadi, Abu. (2007). Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.
- Chaniago, YS (2002). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Cet. V. Bandung: Pustaka Setia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2018).
- Mayana, Ranti Fauza. (2004). Perlindungan Desain Industri Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
- Setyowati, K dkk. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi, Kantor HKI-IPB, Bogor.
- Suharsimi, Arikunto. (2009). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (edisi revisi). Cet.IX. Jakarta: Bumi Aksara.
- Syah, H (2010). Pengantar Umum Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Verivikatif. Pekanbaru: Suska Pres.
- Saifuddin, A. (2005). Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal
Sudjana. (2016).Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalu-lintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPIS, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25-2, 1-14.
Website
- https://dhiaulmilla.wordpress.com/2011/11/04/ unsur-unsur-teknologi-pendidikan/ Diakses 7 Desember 2021.
- B, Robert G. dan Patricia M. Erickson. (2001). Contextual Teaching and learning: Preparing Students for the New Economy". Retrieved from http://eric. ed.gov/?id= ED452376 Access March, 4, 2021.
- https://downloadadministrasisekolah. com/2018/07/27/format-penilaian-sikappengetahuan-keterampilan/ Diakses 5 Maret 2021.
- https://wsmulyana.wordpress.com/2009/01/25/ teori-difusi-inovasi/ Diakses 8 Maret 2021.
Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letas Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
