1. Home
  2. Archives
  3. Vol 16 (2025) Issue 1
  4. Articles

Analisis Isi Mengenai Kekerasan Seksual Pada Film Like & Share

Abstract

Currently, films have educational capabilities, namely the utilization of films in the world of education. In order to convey messages to audiences, one of the films that has a message that occurs in problems in Indonesia regarding sexual violence is a film entitled "Like & Share". This film has a lot of moral messages conveyed so that this film tells the situation about sexual violence that occurs. For this reason, the purpose of this researcher is to find out the content analysis of sexual violence in the Like & Share movie. The method used is content analysis with quantitative descriptive. The results of the discussion (1) Verbal Violence with an Overall Percentage gets 16% results with indicators of Harsh Words, Threats, Coercion, and Flirting, (2) Physical Violence with an Overall Percentage gets 20% results with indicators of Rape, Low facial expressions, Persecution, and Poking (3) Gender-Based Cyber Violence with an Overall Percentage gets 51,3% with indicators of Video Dissemination, Photo Dissemination, Pornosuara, Child Grooming, and Cyber Bullying (4) Psychological Violence with an Overall Percentage of 16% with indicators of Suicide, Self-Isolation, Uncontrolled Emotions, and Loss of Self-Confidence So that in total there are 26 scenes of Sexual Violence. Keywords: Sexual Violence, Movie, Content Analysis

Keywords

PENDAHULUAN

Film adalah bentuk media Massa audio Visual yang digunakan untuk menggambarkan cerita, menyampaikan

pesan, dan menghibur dalam artian sempit film merupakan gambar yang ditampilan di layar lebar namun dalam pengertian luas, film merupakan salah

satu bagian media massa yang berbentuk audio visual serta kompleks. Film memiliki peran dalam menghibur kepada masyarakat, sebagai sarana politik serta sarana propaganda, selain itu, film juga dapat menyampaikan pesan yang terkandung di dalam film secara luas kepada masyarakat yang menyaksikan film tersebut.

Film harus memiliki kemampuan edukatif, yaitu Pemanfaatan film dalam pendidikan bahwa film memiliki kemampuan untuk menarik perhatian orang dan film memiliki kemampuan mengantar pesan yang terletak dari aspek audio visualnya. Salah satu film yang memiliki Pesan yang terkandung atas kejadian di Indonesia, yaitu banyaknya permasalahan mengenai Kekerasan Seksual.

Film Like & Share termasuk ke dalam film yang bergenre Drama, karena di dalam film like & Share terdapat pesan yang berisi tentang kekerasan pelecehan seksual yang sering terjadi pada remaja hinggat saat ini. Kekerasan pelecehan seksual yang ditampilkan di dalam film ini, yaitu tentang kekerasan berbasis gender online di mana banyak sekali di media social tersebar video pornografi dan adanya revenge porn, yaitu tindakan

membagikan gambar atau video seksual dari seseorang tanpa izin mereka sehingga korban dari pelecehan seksual menjadi Trauma.

Saat ini, Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia semakin meningkat. Kekerasan Seksual yang terjadi mengalami keadaan darurat, yang tidak hanya disebabkan oleh jumlah kejadian yang lebih besar dan Paling keras dalam permasalahan yang di hadapai masyarakat, Tetapi juga karena Ketidakmampuan untuk menangani situasi tersebut dengan Baik, yang membuat para korban merasa dilecehkan, tidak berdaya, dan tidak nyaman.

6

Gambar 1. Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Seksual

(Sumber: Kemen-PPA tahun 2023)

Data yang dikumpulkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menunjukkan bahwa, dari 1 Januari hingga 27 September 2023, tercatat 20.907 kasus kekerasan di Indonesia.

Angka ini menunjukkan jumlah Kasus dalam waktu nyata selama periode pembaruan data Pukul 13.47 WIB dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dan berdasarkan grafik di atas bahwa Korban yang mengalami Pelecehan seksual paling banyak usia 13-17 tahun.

Salah satu Kasus Selebgram Indonesia, yaitu Rebbeca Klopper saat ini tersandung dengan kasus Penyebaran video porno karena ada pihak yang sakit hati terhadap Rebbeca Klopper "Ini seperti dicicil loh videonya, ada pihak yang memanfaatkan keadaan, entah itu karena sakit hati ataupun balas dendam" kata Raudhah Mariyah, tim kuasa hukum Rebecca di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selat (https://ponorogo.inews.id/read/361179/ video-syur-mirip-rebecca-klopperkembali-beredar-kuasa-hukum-ini-sepertidicicil/all )

Kasus yang dialami Rebecca Klopper termasuk ke dalam kekerasan Siber Berbasis Gender.hal ini, lantaran Video Rebbeca Klopper tersebar ke media social tanpa seizin Rebeca Kloper akibatnya korban dirayu, Pemanfaatan seorang perempuan, Pemerasan terhadap korban dan terganggunya kondisi mental

korban. Kebanyakan korban Penyebaran video seksual sering kali ditempatkan sebagai pelaku oleh Publik yang kita lihat berupa video ataupun gambar di media social sehingga media social bukan lagi memberikan wadah sebagai tempat untuk Speak up oleh karena itu, masyarakat selalu menyalahkan korban atau disebut juga sebagai Victim Blammming mulai dari cara ia mengenakan pakaian, Pertemanan si korban dan bahkan fisik tubuh Perempuan seperti Payudara kendur, mata panda dan lain sebagainnya. dari komentar-komentar negatif tersebut dapat memengaruhi kondisi mental korban hingga trauma dan taksedikit komentar positif yang di berikan oleh korban untuk menyemangati korban.

Dari fenomena tersebut bersangkutan dengan film yang akan peneliti teliti, yaitu film yang di sutradara oleh Gina S. Noer yang dirilis pada 8 Desember 2022 dengan Judul "Like and Share" film ini mengangkat permasalahan yang terjadi di masyarakat terkhususnya pada perempuan seperti pelecehan seksual yang sering terjadi di kalangan remaja, Mastrubasi perempuan yang masih di anggap tidak pantas oleh masyarakat, dan pentingnya komunikasi di dalam keluarga

Gambar 2. Cover Film Like & Share (Sumber: Instagram @ginasnoer, Tahun2022)

Dari fenomena tersebut bersangkutan dengan film yang akan peneliti teliti, yaitu film yang di sutradara oleh Gina S. Noer yang dirilis pada 8 Desember 2022 dengan Judul "Like and Share" film ini mengangkat permasalahan yang terjadi di masyarakat terkhususnya pada perempuan seperti pelecehan seksual yang sering terjadi di kalangan remaja, Mastrubasi perempuan yang masih di anggap tidak pantas oleh masyarakat, dan pentingnya komunikasi di dalam keluarga

Film Like & Share memberikan pesan Kepada Khalayak dengan adanya Masalah Kasus, yaitu kekerasan seksual dan Pelecehan seksual yang sering terjadi di lingkuan sekitar baik itu di dalam keluarga, lingkungan tempat tinggal, di kantor, Sekolah, dan Perguruan Tinggi. Dalam film Like & Share memberikan pesan yang jarang di bicarakan dan di perjuangkan mengenai pelecehan seksual dan hak para penyitas. Kita sebagai perempuan seharusnya saling Support untuk membuka mata agar tahu bagaimana seksualitas perempuan itu apa adanya tanpa menghakimi. Dan film ini mengedukasi masyarakat agar pentingnya kesadaran yang menunjukkan terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Alasan Peneliti ingin menganalisis isi tentang Kekerasan seksual pada film Like& Share karena fenomena yang terjadi di kehidupan masa kini dan masalah yang terjadi pada remaja, yaitu kekerasan seksual yang membuat angka Kekerasan seksual yang terjadi semakin meningkat oleh karena itu, Maka Peneliti ingin membagi tiga kategori di dalam adegan film like& Share, yaitu kekerasan verbal, kekerasan nonverbal dan kekerasan berbasis gender online, Sehingga Frekuensi gambar-gambar kekerasan yang ada terlihat jelas.

METODE

Isi Penelitian ini Menggunakana analisis isi (Content analysis) dengan tujuan memberikan gambaran tentang pesan komunikasi yang terdapat pada film like & Share dan Menciptakan Pengukuran yang dapat diandalkan, bersifat objektif dan telah diuji dengan teliti terhadap substansi pesan yang nyata.

Jenis Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Kuantitatif, dan analisis isi model John fiske (1990). Peneliti deskriptif merupakan peneliti yang secara sistematis menyajikan situasi atau peristiwa dengan maksud menggambarkan secara akurat fakta atau karakteristik populasi tertentu dengan fakta dan ketelitian (Rakhmat,2002,p.22).

dengan Penelitian deskriptif, Peneliti menghitung frekuensi dan persentase adegan kekerasan yang terdapat dalam film Like & Share di mana dengan hasil ini, dapat diketahui frekuensi dan persentase adegan yang paling tertinggi.

Penelitian kuantitatif adalah langkah untuk mendapatkan pengetahuan dengan memanfaatkan data numerik sebagai sarana untuk menganalisis informasi terkait yang diinginkan (Kasiran 2008:149). Peneliti nantinya dapat menghitung jenis kekerasan berbasis gender, pelecehan verbal, dan nonverbal dengan menggunakan analisis isi kuantitatif.

Penelitian ini dilakukan dengan mengamati Setiap adegan kekerasan dalam film like & Share yang berdurasi 1 jam 51 menit 39 detik dan mengambil sampel scene atau adegan yang menunjukkan kekerasan seksual verbal, kekerasan nonverbal dan kekerasan berbasis gender online.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kekerasan Verbal

Kekerasan verbal dalam komunikasi sastra dapat dijelaskan sebagai tindakan kekerasan yang menggunakan kata-kata yang kasar dan merendahkan. (Mahmud, 2019) Pelecehan seksual secara verbal sering kali terjadi melalui penggunaan kata-kata atau percakapan yang merujuk pada hal-hal seksual, yang dapat mencakup berbagai bentuk seperti:

a. Bercanda

Menggoda seseorang dengan jenis kelamin yang berbeda atau sama, atau menanyakan hal-hal yang bersifat seksual dalam percakapan atau diskusi yang seharusnya tidak berfokus pada topik tersebut.

b. Bersiul-siul yang berorientasi seksual Ketika seseorang bersiul dengan nada atau konteks yang dengan jelas

mengandung pesan atau maksud seksual, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual verbal ketika digunakan untuk mengganggu atau merendahkan individu di sekitarnya.

  • c. Mengajukan pertanyaan kepada seseorang mengenai keinginan atau pengalaman seksual pribadi mereka, dapat menciptakan ketidaknyamanan pada orang tersebut. Salah satunya menanyakan kepada teman atau sahabat mengenai pengalaman orientasi seksual tanpa izin.
  • d. Memberikan komentar atau kritik tentang aspek fisik yang berkaitan dengan bagian-bagian seksual seseorang, seperti merendahkan bentuk payudara atau ukuran kelamin individu.
  • e. Ancaman adalah tindakan menyampaikan niat atau rencana untuk melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian, kesulitan, ketidaknyamanan, atau bahaya terhadap pihak lain. Contohnya: "kamu melapor akan ku bunuh'!
  • f. Mendesak atau memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu dengan mengancam atau memberikan ultimatum, misalnya: "Kamu harus

mengikuti keinginan saya, atau saya akan mengakhiri hubungan denganmu."

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik atau nonverbal adalah tindakan kekerasan yang melibatkan sentuhan fisik dan dapat menyebabkan cedera fisik pada individu dalam tindakan atau perilaku yang bersifat kasar,mengancam bahkan merugikan tetapi tidak melibatkan penggunaan Bahasa verbal serta kata-kata disebut kekerasan Nonverbal (Made Rosalia Dwi Adnyani et al.,2021.) contoh kekerasan Fisik, yaitu menendang korban, menampar korban dan tindakan yang melukai fisik serta Pemukulan merupakan bentuk kekerasan fisik yang paling umum terjadi, diikuti oleh tindakan lain seperti penganiayaan, memberi minuman beralkohol secara paksa, penyekapan, dan pemukulan, dan lain sebagainya. Memaksa korban untuk minum minuman beralkohol merupakan upaya untuk memanfaatkan ketidaksadaran (mabuk) korban dan pada akhirnya membuat korban merasa bersalah terkait kekerasan yang mereka alami.

Kekerasan Berbasis Gender Online

Sejak tahun 2017, Komnas Perempuan telah mulai mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan teknologi dan internet. Pada awalnya, mereka menggunakan istilah "kejahatan siber," namun istilah ini kemudian berkembang menjadi "kekerasan terhadap perempuan Siber," "kekerasan berbasis Gender online (KBGO)," dan akhirnya, Komnas Perempuan menggunakan istilah "kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG)" dalam pencatatan kasus tersebut

Komnas Perempuan mendefinisikan KSBG sebagai "Setiap bentuk kekerasan yang berbasis gender, yang terjadi sebagian atau seluruhnya melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang ditujukan kepada seorang perempuan karena dia seorang perempuan atau secara tidak wajar memengaruhi perempuan, dan ini dapat mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman pemaksaan atau pembatasan kebebasan perempuan, baik itu terjadi di lingkungan publik maupun dalam kehidupan pribadi" (Komnas Perempuan, 2022:97).

Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) perlu mendapatkan perhatian

lebih serius, terutama karena terdapat 1697 kasus kekerasan berbasis Gender yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, dengan 869 diantaranya terjadi diruang publik. Sebanyak 383 dari pelaku adalah teman dari korban di media social, sementara 304 pelaku tidak dikenal. Di ruang Pribadi, sebagaian besar kasus KSBG didominasi oleh kekerasan seksual berbasis elektronik (SBE), terutama dilakukan oleh mantan pacar sebanyak 549 kasus dan pacar sebanyak 230 kasus. Tindakan seperti sextortion (Pemerasan seksual), Revenge porn (Penyebaran materi bermuatan seksual sebagai bales dendam), dan penyebaran materi tanpa izin adalah jenis tindakan yang sering dilaporkan. (CATAHU 2023: catatan tahunan kekersan terhadap perempuan tahun 2022 dalam jurnal komnas Perempuan 2023 :224).

Komnas Perempuan telah mengindentifikasi 14 Bentuk Kekerasan siber berbasis Gender, yaitu:

1. cyber backing, yaitu Kesimpulannya, online mobbing atau cyberbullying adalah perilaku yang merugikan yang terjadi melalui internet atau media sosial. Ini mencakup penggunaan kata-kata kasar, ancaman, penyebaran informasi pribadi, dan penyebaran rumor palsu dengan maksud merugikan korban. Salah satu contoh konkretnya adalah pengiriman pesan atau gambar seksual tanpa izin kepada seseorang atau memposting materi seksual tentang mereka. Penting untuk menyadari bahaya dan dampak serius yang dimiliki online mobbing, serta untuk mendorong penghormatan, toleransi, dan etika dalam berkomunikasi daring untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan beradab.

  • 2. Impersonation, yaitu melibatkan meniru atau memalsukan identitas seseorang atau kelompok orang dengan tujuan tertentu, seperti mengirimkan pesan atau email palsu serta profil palsu di media sosial.
  • 3. Cyber Stalking adalah bentuk pelecehan yang melibatkan penggunaan teknologi dan internet untuk mengganggu atau mengintai individu.
  • 4. melicius distribution adalah tindakan atau niat yang jahat atau merugikan. Dalam konteks keamanan siber, ini mengacu pada perangkat lunak jahat atau aktivitas yang dirancang untuk merusak, atau mencuri data dari sistem komputer atau jaringan.

  • 5. illegal conten adalah Konten ilegal merujuk pada materi atau konten yang melanggar undang-undang atau regulasi yang berlaku, tak peduli dalam bentuk apa pun, seperti gambar, video, teks, atau jenis konten lainnya. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pornografi anak, materi terorisme, pelanggaran hak cipta, dan berbagai jenis konten lain yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
  • 6. Online Defamation (Pencemaran Daring) tindakan menyebarkan pernyataan palsu atau merugikan tentang seseorang di dunia maya dengan tujuan merusak reputasi mereka. Pencemaran daring sering kali melibatkan komunikasi yang merugikan melalui media sosial, blog, atau platform daring lainnya.
  • 7. Cyber Recruitment ialah tindakan merekrut individu melalui dunia maya untuk berbagai tujuan. Ini bisa mencakup rekrutmen karyawan, rekrutmen teroris, rekrutmen untuk organisasi kriminal, dan sebagainya untuk mencari anggota atau pekerja baru.
  • 8. Cyber Trafficking (Perdagangan) ialah perdagangan ilegal atau kegiatan
  • yang melibatkan manusia, barang, atau layanan melalui dunia maya. Ini bisa mencakup perdagangan manusia, perdagangan narkoba, perdagangan senjata (Daud & Sopoyono, 2019).
  • 9. Cyber Grooming, ialah tindakan di mana seseorang dewasa membangun hubungan online dengan anak di bawah umur dengan tujuan merayu, menipu, atau memanipulasi mereka, sering kali untuk tujuan seksual (Andaru, 2021).
  • 10. morphon ialah Teknik manipulasi foto atau gambar di mana dua atau lebih gambar digabungkan untuk menciptakan gambar yang palsu atau menyesatkan.
  • 11. sexting, ialah tindakan mengirim pesan, gambar, atau video seksual melalui pesan teks atau media sosial
  • 12. revenge porn, adalah Merujuk pada tindakan membagikan gambar atau video seksual dari seseorang tanpa izin mereka, sering kali sebagai tindakan balas dendam atau pelecehan (Sundari, 2023).
  • 13. Cyber Bullying adalah tindakan mengganggu, mengintimidasi, atau melecehkan seseorang secara online melalui pesan, komentar, atau tindakan lain yang merugikan.

14. sextortion Merupakan ancaman untuk mengungkapkan materi seksual tentang seseorang kepada publik atau pihak berwenang, kecuali korban menyerahkan uang atau memenuhi tuntutan pelaku.

Kekerasan Psikologi

Kekerasan Psikologi diartikan sebagai perbuatan yang diakibatkan oleh hilangnya rasa Percaya diri, hilangnya Kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan depresi hingga keinginan untuk Mengakhiri hidupnya. (Sulastri & Nurhayaty, 2021)

Faktor internal manusia yang memengaruhi dan membentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan dinamika psikologis diantaranya

  • a. Komponen Kognitif (Pola Pikir): Kompenen perseptual yang mengacu pada pengetahuan, Sikap dan keyakinan, ingatan, serta gangguan belajar
  • b. Kompenan Afektif (Perasaan): Komponen afektif yang mengacu pada Perasaan menyenangkan atau tidak menyenangkan terhadap Objek tindakan seperti emosi yang kurang stabil

c. Komponen Konatif (Perilaku): Komponen yang berkaitan dengan tindakan terhadap objek seperti hubungan interpersonal

Meksipun Fungsi Kognitif, Afektif serta Konatif dapat berjalan dengan lancar dan harmonis, tidak jarang juga melibatkan banyak konflik, termasuk konflik antara Pikiran, Perasaan, dan Emosi yang saling bertentangan atau berlawanan (Sulastri & Nurhayaty, 2021)

Efek Psikologi dari Kekerasan tidak Sederhana yang dipikirkan oleh masyarakat, begitu Psikologi korban terpengaruh, Pola pikir mereka berangsurangsur berubah, memengaruhi segala hal mulai dari Pola pikir dan Stabilitas emosi hingga Depresi. Untuk mengurangi tekanan psikologis akibat trauma, para korban sering kali mengungkapkan pikiran dan perasaan mereka kepada orang lain, mencari konseling atau menenangkan diri. Depresi juga merupakan konsekuensi dari peristiwa tersebut. Konsekuensi terkecil dan paling kecil kemungkinannya bagi orang yang mengalami depresi adalah melukai diri sendiri atau perilaku melukai diri sendiri, baik memotong bagian tubuh dengan gunting atau gunting atau bentukbentuk melukai diri sendiri lainnya (Anindya et al., 2020).

Hukum di Dalam UU TPKS

Menurut Konstitusi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diundangkan pada 12 April 2022 memiliki peranan sangat signifikan karena undangundang ini menetapkan definisi dan variasi tindak kekerasan seksual yang sebelumnya belum memiliki regulasi yang spesifik (Putri, 2020).

Kemunculan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersamaan dengan penguatan kebijakan terkait kekerasan seksual seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73/2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual di lembaga Pendidikan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut ke lembaga layanan. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan peningkatan dukungan baik dari lembaga layanan masyarakat maupun pemerintah. Menurut laporan pengaduan dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan di ruang publik masih mencapai angka yang signifikan, dengan total 1.276 kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa situasi

keamanan perempuan di tempat umum belum sepenuhnya memadai. Dalam konteks jenis kekerasan di ruang publik, pelecehan seksual dan pemerkosaan menduduki peringkat pertama dan kedua dalam jumlah pengaduan tertinggi, diikuti oleh kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencabulan. Didalam undang-undang TPKS terdapat aturan progresif diantaranya:

  • a. Adanya kasus dendam antara pihak korban dan pelaku dengan menyebarkan video dengan modus dendam kepada korban, dengan adanya uud tpks pasal 4 ayat 1 maka pelaku juga kena UUD ITE
  • b. Keterangan Saksi/korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa seperti saksi, petunjuk, surat maupun alat bukti berupa informasi elektronik seperti chattingan.
  • c. Korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
  • d. Berhak mendapatkan dampingan
  • e. Tidak ada restorative justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakaan pendekatan restorative justice seperti perdamaian
atau secara kekeluargaan kini harus secara Hukum.

Sekilas Tentang Film Like & Share

Gambar 3 Poster 11 Nominasi Film (Sumber Instagram: @Filmlikeandshare)

Film Like and Share karya dari Gina.S Noer merupakan film yang mengangkat Isu Kekeran Seksual yang dialami oleh Remaja hingga saat ini. Film ini di bintangi oleh Aurora Ribero sebagai lisa dan Arawinda Kirana sebagai sarah yang menjadi seorang Anak remaja yang sedang Eksplorasi Pribadi yang membawa mereka berdua menuju pengalaman yang mengerikan. Selain dua actor tersebut, masih ada actor Pendukung seperti Kevin julio, Aulia Sarah, Unique Priscilla, Sahira Anjani, Jermoe Kurnia, Omara Esteghlal dan Joshua Pandelaki. Film ini ditayangkan pada tanggal 8 Desember 2022 dan di produksi oleh StarVision dan Wahana Kreator.

Film Like & Share berhasil meraih Penghargaan bergensi Grand Prix (Best Picute Award) di Osaka Asian Film Festifal (OAFF) tahun 2023.

Salah satu film Indonesia dalam kompetisi bergengsi, Like & Share, bersaing dengan 14 film dari negara lain, termasuk Jepang, India, Hongkong, Georgia, dan Thailand, dalam kategori Grand Prix dan Most Primising Talent Award.

Penyajian dan Analisis Data

Film Like & Share karya Gina S.Noer dirilis tanggal 8 Desember 2022, merupakan film yang mengangkat isu kekerasan Seksual. di dalam alur film ini bukan hanya kekerasan fisik yang di dapatkan korban dari Kekerasan seksual tetapi di film ini kita bisa melihat bagaimanaa Kekerasan seksual yang terjadi dan dialami oleh korban.

Film ini mengemas pemilihan warna serta background music yang membuat penonton nyaman dalam menikmati film ini agar pesan yang disampaikan kepada penonton mudah untuk dipahami serta memberikan reaksi dari perasaan penonton dalam melihat setiap adegan di film like & Share dengan begitu Tujuan film ini bukan hanya sebagai edukasi tentang kekerasan seksual yang terjadi tetapi agar kita dapat memberikan ruang aman untuk generasi Indonesia serta memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual

Penelitian akan menjelaskan hasil analisis isi kuantitatif dengan judul "Analisis Isi mengenai Kekerasan Seksual Pada Film Like & Share", menggunakan indikator yang telah di tetapkan adapaun jenis indikator yang akan diteliti, yaitu Kekerasan Verbal, Kekerasan Fisik, Kekerasan Siber Gender dan Kekerasan Psikiologi.

Peneliti mendapatkan Hasil dengan Mengamati Setiap Adegan Kekerasan dalam film Like & Share yang di tulis, di catat dan dihitung beberapa adegan yang termasuk ke dalam Kekerasann Verbal, Kekerasan Fisik, Kekerasan Siber Gender dan Kekerasan Psikologi serta membedahkan dengan memakai Proses Analisis yang tampak (Manifest) dan yang tidak tampak (Latent) Menurut teori analisis isi dari john fiske 1990, analisis isi dapat digunakan untuk menganalisis

karakteristik manifest dan laten.di mana manifest ini adalah pesan apa yang ada di film like and share sampaikan kepada Penonton dan Laten adalah makna apa yang ditafsirkan.

Peneliti menggunakan teori analisis isi dari john Fiske karena untuk mengetahui gambaran dan dialog di setiap adegan di dalam film like & Share yang mengandung kekerasan dan menafsirkan makna menggunakan perasaan atau sugesti peneliti terhadap Film Like and Share.

TABEL 1 FREKUENSI KEMUNCULAN ADEGAN KEKERASAN VERBAL PADA FILM LIKE & SHARE

NoItem UnsurAdeganFrekuen
si
Presen
tase
1.Berkata
Kasar
-00
2.Mengancam18 & 2428%
3.Memaksa-00
4.Menggoda4 & 528
JUMLAH416%

(Sumber: Olahan Peneliti, 2023)

TABEL 2 FREKUENSI KEMUNCULAN ADEGAN KEKERASAN FISIK PADA FILM LIKE & SHARE

NOItem UnsurAdeganFrekuePresent
nsiase
1.Pemerkosaan11 & 1528%
2.Ekspresi
Wajah
Merendahkan
314%
3.Penganiayaan1914%
4.Mencolek614%
JUMLAH520%

(Sumber: Olahan Peneliti, 2023)

TABEL 3 FREKUENSI KEMUNCULAN ADEGAN KEKERASAN SIBER BERBASIS GENDER PADA FILM LIKE & SHARE

N
o
Item UnsurAdeganFrekuen
si
Presenta
se
1.Penyebaran
Video
2,8,22312%
2.Penyebaran
Foto
7,12,13,
21
415,3%
3.Pornosuara1714%
4.Child
Grooming
9,10,14312%
5.Cyber
Bullying
1 & 2628%
JUMLAH1351,3%

(Sumber: Olahan Peneliti 2023)

TABEL 4 FREKUENSI KEMUNCULAN ADEGAN KEKERASAN PSIKOLOGI PADA FILM LIKE & SHARE

NoItem
Unsur
AdeganFrekuensiPresentase
1.Bunuh
Diri
2014%
2.Isolasi Diri2314%
3.Emosi
tidak
Terkendali
1614%
4.Hilangnya
Rasa
Percaya
Diri
2514%
JUMLAH416%

(Sumber Olahan Peneliti, 2023)

1

Gambar 4 Kategorisasi Kekerasan dan Presentase Pada Film Like & Share (Sumber Olahan Peneliti 2023)

Isi Hasil Pembahasan

  • A. Kekerasan Siber Berbasis Gender dan Kekerasan Psikologi yang telah disajikan dalam bentuk Tabel dan diagram dengan Total sebanyak 26 adegan atau Scene dari keseluruhan kategori yang telah ditentukan oleh peneliti.Hasil Analisis film tersebut menunjukkan bahwa Kekerasan Siber Berbasis Gender mendapatkan Persentase Paling tertinggi, yakni 51,3 %, dengan Frekuensi Kekerasan Siber berbasis gender meliputi Penyebaran Video sebanyak tiga adegan (12%), Penyebaran foto Sebanyak empat adegan (15,3%), Pornosuara sebanyak satu adegan (4%), Child Grooming Sebanyak tiga adegan (12%) dan Cyber Bullying sebanyak dua adegan (8%).
  • B. Kedua dari total 26 Adegan dalam Film Like & Share terdapat Kekerasan

  • Fisik dengan Hasil Persentase 20% dengan Frekuensi kekerasan Fisik Meliputi Pemerkosaan sebanyak dua adegan dengan Persentase (8%), Ekspresi Wajah Merendah sebanyak satu adegan dengan persentase (4%), Penganiayaan sebanyak satu adegan dengan Persentase (4%) dan mencolek satu adegan dengan Persentase (4%).
  • C. Kekerasan Verbal dan Kekerasan Psikologi, dari total 26 Adegan dalam Film Like & Share dari keduanya mendapatkan hasil Persentase, yakni 16 %. diantaranya Kekerasan Verbal dengan Frekuensi Berkata Kasar 0 % , mengancam sebanyak dua adegan dengan persentase (8%), Memaksa dengan persentase 0% dan menggoda sebanyak dua adegan dengan persentase (8%) Secara keseluruhan kekerasan Verbal medapatkan 16%
  • D. Kekerasan Psikologi dari total 26 adegan medapatkan Persentase 16%, dengan frekuensi Bunuh diri sebanyak satu adegan dengan persentase (4%), Isolasi Diri sebanyak satu adegan dengan persentase (4%), Emosi tidak terkendali sebanyak satu adegan dengan Persentase (4%), dan

Hilangnya rasa Percaya diri sebanyak satu adegan dengan persentase (4%).

SIMPULAN

Berdasarkan Hasil Penelitian yang telah di paparkan untuk Meneliti Film Like & Share dalam Pembahasan Mengenai Kekerasan Seksual dengan Judul "ANALISIS ISI MENGENAI KEKERASAN SEKSUAL PADA FILM LIKE & SHARE". Maka dapat disimpulkan Bahwa Kekerasan Seksual pada film Like & Share yang lebih dominan muncul dalam penayangan film tersebut, yaitu Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) dengan hasil Persentase 51,3 %. Peneliti menganalisis Isi dengan menggunakan Teori John Fiske untuk Memahami Isi yang terkandung di dalam film Like & Share dengan mengamati dan mencatat isi Dialog pada film lalu menganalisis kandungan apa saja yang terdapat film Like & Share dengan teori John fiske yang terdapat 2 aliran, yaitu Pesan yang terlihat (Manifest) dan Pesan yang tersirat (Latent) dan Adapun Kekerasan Seksual lainnya yang terdapat di dalam film Like & Share Sebagai Berikut:

a. Kekerasan Verbal, yaitu Kekerasan Melalui perkataan atau kata-kata yang merugikan korban contohnya:

  • Berkata Kasar, Mengancam, Memaksa dan Menggoda.
  • b. Kekerasan Fisik, yaitu Tindakan atau Perilaku yang Bersifat Kasar, Mengancam bahkan merugikan korban contohnya: Pemerkosaan, Ekspresi wajah Merendahkan, Penganiayaan, dan Mencolek
  • c. Kekerasan Siber Berbasis Gender, yaitu Kekerasan terhadap Perempuan yang Melibatkan Teknologi dan Internet contohnya Penyebaran foto, Pornosuara, Child Grooming, dan Cyber Bullying
  • d. Kekerasan Psikologi adalah Perbuatan yang mengakibatkan Ke Psikolgi atau Emosional Contohnya Bunuh Diri, Isolasi diri, Emosi tidak Terkendali dan Hilangnya Rasa Percaya Diri

Saran dan Ucapan Terimakasih

Diharapakan Penelitian ini dapat Membuka Wawasan bagi Masyarakat maupun kepada Para Pembaca untuk mengetahui lebih dalam mengenai Kekerasan seksual yang terjadi Serta Mengenal lebih dalam tentang Teori Analisis is Kuantitatif untuk menghindari

kesalahpaham dan pandangan untuk menafsrikan Pada sebuah Film

DAFTAR PUSTAKA

  • Ahmad, Jumal. "Desain Penelitian Analisis Isi (Content Analysis)." Jurnal Analisis Isi 5, no. 9 (2018): 1–20. https://www.academia.edu/downlo ad/81413125/DesainPenelitianCont entAnalysis_revisedJumalAhmad.pdf.
  • Andaru, Imara Pramesti Normalita. "Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi." Jurnal Wanita dan Keluarga 2, no. 1 (2021): 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242.
  • Dwi Cahyani, Arselly, dan Monika Pretty Aprilia. "Kekerasan terhadap Perempuan dalam Film Indonesia (Analisis Isi Kuantitatif dalam Film Indonesia dengan Latar 1998- 2021)." Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik 2, no. 1 (2022): 1–14.
    • https://doi.org/10.20885/cantrik.vol 2.iss1.art1.
  • Jamaludin, Ahmad. "Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual." JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial 3, no. 2 (2021): 1– 10.

  • https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.6 8.
  • Made Rosalia Dwi Adnyani, Ni, Ni Luh Ramaswati Purnawan, dan Ade Devia Pradipta. "Analisis Isi Kekerasan Verbal dan Non Verbal dalam Film Kucumbu Tubuh Indahku," n.d.
  • Nurfiana, Rina, dan Monika Pretty Aprilia. "Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma." Jurnal Komunikasi Nusantara 5, no. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/10.33366/jkn.v5i1.1 76.
  • Sari, Desi Puspita, Siti Ayu Resa Purwati, Muhammad Fadly Darmawan, Muhammad Syahrul Maulana, Irfan Maulana, dan Herli Antoni. "Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Al-Qisth Law Review 7, no. 1 (2023): 65. https://doi.org/10.24853/alqisth.7.1.65-87.
  • Wiharjo, K E T. "Analisis Isi Pesan Moral Pada Serial Podcast Youtube Deddy Corbuzier Dalam Episode" Saya

Bongkar Semua Siksa Gaga Ke Laura"," 2022, 29–35. http://eprints.ubhara.ac.id/1563/%0 Ahttp://eprints.ubhara.ac.id/1563/1 /SKRIPSI FINAL KELVIN.pdf.

Research Intelligence

Data from OpenAlex ↗

Metrics

0.00
FWCIfield-weighted
27th
Percentilevs same year + field
Article
Work type
Open Access

Semantic Profile AI-classified research signals

Psychology 0.34
level 0
Art 0.34
level 0

Institution Network